Pengadaan Pemeliharaan Laboratorium Forensik Keimigrasian Untuk Kegiataan Pemeriksaan Forensik Dokumen Keimigrasian

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10245138000
Status: Batal
Date: 8 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Direktorat Jenderal Imigrasi
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 299,983,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,811,160
RUP Code: 59741844
Work Location: Jl. H. R. Rasuna Said, RT.16/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                            
                                                                         
             PEMELIHARAAN  LABORATORIUM  FORENSIK                        
               PADA DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI                         
                      Tahun Anggaran 2025                                
                                                                         
                                                                         
A. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                         
   Pemerikasaan paspor dan VISA telah menjadi rutinitas bagi imigrasi untuk memastikan bahwa
   setiap orang yang hendak keluar negeri benar-benar menggunakan paspor dan VISA yang asli.
   Pemeriksaan diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pemalsuan paspor dan
   VISA. Tujuan Laboratorium Forensik Keimigrasian adalah untuk memastikan keaslian dokumen
   keimigrasian dan untuk melakukan proses pemeriksaan yang lebih teliti seperti keaslian paspor,
                                                                         
   data dalam Chip RFID, keaslian foto, keaslian tandatangan, keaslian VISA, keaslian stempel (cap)
   visa, keaslian tinta yang digunakan, dan lain-lain, sehingga Pemeliharaan Perangkat Laboratorium
   Forensik Dokumen Keimigrasian menjadi perlu untuk dilakukan.          
                                                                         
                                                                         
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
   1. Maksud                                                             
      Menjaga Performa dan masa berlaku peralatan Laboratorium Forensik Keimigrasian agar
      tetap mampu bekerja secara prima.                                  
   2. Tujuan                                                             
      Mewujudkan pelayanan Imigrasi yang Prima dengan peralatan Pemeriksa Dokumen
      Keimigrasian yang selalu siap sedia.                               
                                                                         
                                                                         
C. NAMA SATUAN KERJA                                                     
   Direktorat Jenderal Imigrasi.                                         
                                                                         
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                              
1. Nama           : Eko Ariyono                                          
                                                                         
2. NIP            : 198204062006041001                                   
3. Jabatan        : Pejabat Pembuat Komitmen                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                       
    Jalan Haji R. Rasuna Said No.Kav X-6, No.8. Jakarta                  
                                                                         
F. SUMBER DANA                                                           
   Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Imigrasi TA 2025 sebesar
   Rp299.983.000, sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.               
                                                                         
                                                                         
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
   60 (enam puluh) hari kalender.                                        
                                                                         
H. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                         
   Lingkup pekerjaan pemeliharaan VSC80i meliputi:                       
     a) Pemeliharaan di 4 (Empat) TPI sebagai berikut: TPI Udara Kualanamu, TPI Laut
        Labuan Bajo, TPI Udara Yogyakarta International Airport, TPI Udara Juanda.
     b) Pengujian Rutin: Inspeksi fisik dan fungsional unit VSC80i untuk mendeteksi
        potensi kerusakan.                                               
     c) Pemeliharaan Preventif: Pembersihan unit, pengecekan perangkat lunak VSC
        Suite, pengecekan perangkat keras motor wheel, pengecekan sumber pencahayaan,
        dan kalibrasi.                                                   
     d) Pemeliharaan Korektif: Apabila ditemukan adanya kerusakan pada unit maka
        direkomendasikan pembelian dan penggantian suku cadang agar unit dapat bekerja
        optimal.                                                         
     e) Pengujian Kinerja: Pengujian unit VSC80i pasca pemeliharaan untuk memastikan
        berfungsi secara optimal dan tidak mengganggu operasional user.  
     f) Pelaporan: Penyusunan laporan pemeliharaan, termasuk rekomendasi teknis untuk
        perbaikan di masa mendatang.