Uraian Singkat Pekerjaan
PEMELIHARAAN LABORATORIUM FORENSIK
PADA DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Tahun Anggaran 2025
A. LATAR BELAKANG
Pemerikasaan paspor dan VISA telah menjadi rutinitas bagi imigrasi untuk memastikan bahwa
setiap orang yang hendak keluar negeri benar-benar menggunakan paspor dan VISA yang asli.
Pemeriksaan diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pemalsuan paspor dan
VISA. Tujuan Laboratorium Forensik Keimigrasian adalah untuk memastikan keaslian dokumen
keimigrasian dan untuk melakukan proses pemeriksaan yang lebih teliti seperti keaslian paspor,
data dalam Chip RFID, keaslian foto, keaslian tandatangan, keaslian VISA, keaslian stempel (cap)
visa, keaslian tinta yang digunakan, dan lain-lain, sehingga Pemeliharaan Perangkat Laboratorium
Forensik Dokumen Keimigrasian menjadi perlu untuk dilakukan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Menjaga Performa dan masa berlaku peralatan Laboratorium Forensik Keimigrasian agar
tetap mampu bekerja secara prima.
2. Tujuan
Mewujudkan pelayanan Imigrasi yang Prima dengan peralatan Pemeriksa Dokumen
Keimigrasian yang selalu siap sedia.
C. NAMA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Imigrasi.
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : Eko Ariyono
2. NIP : 198204062006041001
3. Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jalan Haji R. Rasuna Said No.Kav X-6, No.8. Jakarta
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Imigrasi TA 2025 sebesar
Rp299.983.000, sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
60 (enam puluh) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pemeliharaan VSC80i meliputi:
a) Pemeliharaan di 4 (Empat) TPI sebagai berikut: TPI Udara Kualanamu, TPI Laut
Labuan Bajo, TPI Udara Yogyakarta International Airport, TPI Udara Juanda.
b) Pengujian Rutin: Inspeksi fisik dan fungsional unit VSC80i untuk mendeteksi
potensi kerusakan.
c) Pemeliharaan Preventif: Pembersihan unit, pengecekan perangkat lunak VSC
Suite, pengecekan perangkat keras motor wheel, pengecekan sumber pencahayaan,
dan kalibrasi.
d) Pemeliharaan Korektif: Apabila ditemukan adanya kerusakan pada unit maka
direkomendasikan pembelian dan penggantian suku cadang agar unit dapat bekerja
optimal.
e) Pengujian Kinerja: Pengujian unit VSC80i pasca pemeliharaan untuk memastikan
berfungsi secara optimal dan tidak mengganggu operasional user.
f) Pelaporan: Penyusunan laporan pemeliharaan, termasuk rekomendasi teknis untuk
perbaikan di masa mendatang.