KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KLATEN
Jalan Pemuda No. 206 Klaten, Kab. Klaten, Jawa Tengah. 57411 Telepon: (0272) 5601041
Laman: www.lapasklaten.kemenkumham.go.id Pos-el: lapasklaten1@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KLATEN
TAHUN ANGGARAN 2025
Nomor : WP.13.PAS.18-PB.02.01- 2792
1. LATAR BELAKANG
Untuk terciptanya Pengamanan dan terciptanya pelayanan pada Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten idealnya disediakan sarana dan prasarana
yang layak dan memadai.
Kanopi Blok Hunian merupakan s ala h s at u sarana pengamanan dan tempat
tinggal y a ng am a n bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dimana perlu dilakukan
pemeliharaan sehingga fungsi pengamanan dapat tercapai dengan maksimal.
Sedangkan Pemeliharaan Aula Lapas Kelas IIB Klaten dalam bentuk pemasangan Backdrop
dapat menjadi sarana penunjang untuk Acara acara yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB
Klaten.
Pada tahap pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
yaitu Kontraktor Pelaksana Pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu
dan biaya. Di samping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan selama
pelaksanaan berlangsung.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Agar para penyedia jasa yang menangani pemeliharaan/perawatan Gedung dan
Perkantoran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten mampu secara terampil
dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
berlaku.
2. Untuk memberikan kenyamanan dan kebersihan serta keindahan pada Gedung
kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1. Mewujudkan Pengamanan yang maksimal serta terwujudnya keindahan dan
kebersihan bagi pengguna jasa yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam
pelaksanaan Pemeliharaan Gedung.
2. Meningkatkan Pengamanan, ketertiban, kenyamanan pelayanan kepada Warga
Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Berupa
Pekerjaan Kanopi Blok Hunian dan Pemeliharaan Aula (Backdrop) pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten.
4. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten Jl. Pemuda No.
206 Klaten.
5. SUMBER PENDANAAN DAN CARA PEMBAYARAN
a. Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Berupa Pekerjaan Kanopi Blok
Hunian dan Pemeliharaan Aula (Backdrop) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Klaten Tahun Anggaran 2025 dibiayai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten DIPA Nomor : SP DIPA-
137.04.2.692190/2025 tanggal 02 Desember 2024 Tahun Anggaran 2025, dengan
besar Pagu Anggaran Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah).
b. Pembayaran dilakukan saat pekerjaan selesai 100%.
6. METODE
Metode yang dipilih untuk pengerjaan pemeliharaan gedung ialah Pengadaan
Langsung.
7. TAHAPAN DAN JADWAL / WAKTU PELAKSANAAN
BULAN
NO TAHAPAN
JULI AGUSTUS SEPTEMBER
1 Survey Lapangan
2 Penentuan HPS
3 Pengajuan
usulan PL ke
PPBJ
4 Proses PL oleh
PPBJ
5 Pelaksanaan
Pekerjaan
6 Pengiriman
Barang dan
Pembayaran
8. JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
9. NAMA DAN ORGANISASI SATUAN KERJA
Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten
KPA : Andik Dwi Saputro
PPK : Sriyono
10. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup dari pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten Tahun Anggaran 2025 ini meliputi :
a. Pekerjaan Kanopi Blok Hunian
b. Pemeliharaan Aula (Backdrop) Lapas Kelas IIB Klaten
11. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Berupa Pekerjaan
Kanopi Blok Hunian dan Pemeliharaan Aula (Backdrop) pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Klaten Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan selama 30 (tiga puluh lima) hari
kalender.
Dibuat di : Klaten
Tanggal : 22 Juli 2025
An. KUASA PENGGUNA ANGGARAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SRIYONO