I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Pekerjaan
yang dimaksud adalah Rehabilitasi Rumah Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas
IIB Makale.
Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2025 yang melekat pada
kegiatan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan dan termuat dalam daftar
pengadaan barang/ jasa satuan kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale tahun
anggaran 2025.
Proses pengadaan akan dilakukan dalam bentuk pengadaan langsung. Pekerjaan
Rehabilitasi ini merupakan bagian terpenting yang tidak terpisahkan dari sebuah proses
pengadaan barang yakni (perawatan gedung/bangunan). Harapannya, tujuan dari fungsi
gedung tersebut dapat dicapai maksimal sesuai dengan rencana, dan kebutuhan
pengguna.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.45 Tahun 2017 tentang Pembangunan
Gedung Negara
7. Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau
Renovasi Pasar Rakyat, Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan
Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
C. STANDAR TEKNIS
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 28/PRT/M/2016
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 22 tahun 2018
tentang Bangunan Gedung Negara;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 21 tahun 2019
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Nomor
30/SE/Dk/2025 tentang tata cara penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Peraturan Bupati Tana Toraja No. 12 Tahun 2024Tentang Pedoman Standar Satuan
Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2025
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tahanan
Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale.
2. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini meliputi:
a. Merawat gedung kantor dengan melakukan Pengecatan Tembok Rumah
Tahanan, Pengecatan Plafond dan List Plafond, Pengecatan Bidang kayu, dan
Perbaikan Pengaman kawat berduri.;
b. Untuk meningkatkan kenyamanan pelayanan publik, Warga Binaan dan
meningkatkan produktifitas pegawai di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale.
E. SASARAN
1. Terwujudnya gedung yang sesuai dengan kaidah teknis konstruksi yang berpedoman
pada dokumen kontrak dan keinginan pengguna jasa.
2. Fasilitas Rumah Tahanan Negara yang dapat memenuhi aspek keamanan dan
kenyamanan serta dapat dipertanggung jawabkan secara teknis, efisien serta akuntabel
dalam pembiayaan rehabilitasinya.
F. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Makale Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan secara kontraktual dengan jumlah pagu
sebesar Rp. 126.560.000,00 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu
Rupiah).
G. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang dipakai pada pekerjaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale
adalah Kontrak Harga Satuan.
H. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan berdasarkan sistem sekaligus.
I. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Kasman, S.H
Satuan Kerja : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale
J. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tahanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale
dilaksanakan selama 14 (Empat Belas) hari kalender sejak penandatanganan SPMK.
K. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI MINIMAL BADAN USAHA
Pekerjaan ini terbuka untuk Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang memenuhi
persyaratan izin usaha sebagai berikut:
Bentuk usaha : Badan Usaha
Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
Klasifikasi : F41019
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Lainnya
L. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan terletak di Jalan Ampera No.06, Makale, Kel. Bombongan, Kec. Makale,
Kabupaten Tana Toraja kode Pos 91811, Sulawesi Selatan
M. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tahanan Tahun 2025 pada Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Makale meliputi:
NO URAIAN PEKERJAAN KUANTITAS SATUAN UKURAN
1 PEKERJAAN PENGECATAN
Pengecatan tembok (Setara
Metrolite) 2.088,66 M2
Pengecatan Plafond & List Pafond
489,28 M2
(Setara Metrolite)
Pengecatan Kayu (Setara Avian)
140 M2
2 PEKERJAAN BESI PENGAMAN
KAWAT DURI
Besi Siku L.40/40 t=4mm P=6 m
49,50 M’
Kawat Duri 44,80 M’
N. DAFTAR PERALATAN
1. Peralatan Utama
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Mobil Truck 1 Ton 1 Unit
2 Peralatan Tukang - 1 Set
2. Peralatan Pendukung
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Scaffolding - 15 set
Status Kepemilikan untuk peralatan tersebut adalah :
a. Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh: Invoice atau bukti
pembelian)
b. Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka,
angsuran);
c. Sewa dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa.
Selain peralatan tersebut diatas Penyedia juga bertanggungjawab terhadap
peralatan standar yang dibutuhkan oleh tenaga kerja
O. DAFTAR PERSONIL MANAJERIAL
Jabatan Tingkat Pengalaman
dalam Pendidikan Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja*)
No Pekerjaan ini*) /Ijazah Profesional Keterang
(Tahun)*) an
1 Pelaksana SMA atau 2 Tahun SKK/SKA Pelaksana -
sederajat Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung jenjang 4
2 Petugas SMA atau - Sertifikat Keselamatan -
Keselamatan sederajat Konstruksi yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang
Konstruksi
II. SPESIFIKASI PEKERJAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan terletak di Kota Makale dan akan diadakan penunjukan tempat pekerjaan
oleh PPK atau Tim teknis.
2. Pelaksanaan pekerjaan meliputi mengadakan, mengerjakan, mengangkut bahan-
bahan, mengadakan tenaga kerja dan umumnya segala yang langsung dan transparan
serta menyatakan harus dilaksanakan akan digunakan untuk mendapatkan
penyelesaian pekerjaan dengan sempurna.
3. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor ke Pemberi Tugas dengan kondisi
selesai sama sekali hingga memuaskan pemberi tugas. termasuk menyingkirkan
segala bahan-nahan sisa pembongkaran dan lain-lain yang sudah tidak digunakan.
4. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan
yang dinyataan dalam gambaran kerja. Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Buku
Rencana Kerja dan syarat-syarat teknis ini.
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
a) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan persiapan meliputi:
• Pengadaan Perlengkapan SMK3;
• Pengadaan Papan Proyek
• Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan kerja dan Pekerja
b) Pelaksanaan pekerjaan Pengecatan
• Peralatan bahan menjadi tanggung jawab penyedia
• Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna/pekerja dalam area kerja tempat meletakkan bahan dan
peralatan kerja
• Penyedia harus menginventarisasi area dan lokasi untuk pelaksanaan
pekerjaan atas persetujuan direksi teknis.
• Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman termasuk komponen lain yang melekat
pada dinding maupun lantai.
• Penyedia harus memperbaiki atau mengganti kerusakan yang timbul
sebagaimana dimaksud diatas paling lambat pada saat serah terima pertama
pekerjaan
C. PENGECATAN TEMBOK
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengecetan Tembok meliputi:
• Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Tembok Lama;
• Pengecetan Tembok Keliling dengan luas 2.088,66 m2;
b) Deskripsi Singkat Pekerjaan
• Pekerjaan Pengecatan Tembok dilakukan dengan mengamplas serta
membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian dilanjutkan
dengan pengecatan, agar hasil catnya bagus .
D. PENGECATAN PLAFOND DAN LIST PLAFOND
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengecetan Plafond dan List Plafond meliputi:
• Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Cat Lama;
• Pengecetan Plafond dan List Plafond dengan luas 489,28 m2.
b) Deskripsi Singkat Pekerjaan
• Pekerjaan Pengecatan Plafond dan list plafond dilakukan dengan
mengamplas serta membersihkan permukaan bidan terlebih dahulu
kemudian dilanjutkan dengan pengecatan, agar hasil catnya bagus .
E. PENGECATAN KAYU
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengecetan Kayu meliputi:
• Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Cat Lama;
• Pengecetan kayu dengan luas bidang 140 m2
b) Deskripsi Singkat Pekerjaan
• Pekerjaan Pengecatan Lapangan dilakukan dengan mengamplas serta
membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian dilanjutkan
dengan pengecatan, agar hasil catnya bagus .
F. PEKERJAAN BESI PENGAMAN KAWAT BERDURI
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Besi Siku L.40/40 t=4mm dan Panjang 6 m meliputi:
• Pekerjaan Besi Siku pada Pengaman Kawat berduri;
• Pekerjaan Besi Siku L.40/40 t=4mm dan Panjang 6 m 49 m’
• Memasang kawat berduri 44,80 m’
b) Deskripsi Singkat Pekerjaan
• Pekerjaan Besi Siku L.40/40 t=4mm dan Panjang 6 m dilakukan menambah
besi siku pada pengaman kawat berduri .
G. PEKERJAAN AKHIR/ PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Sebelum Penyerahan yang direncanakan, Kontraktor/Rekanan harus meneliti semua
bagian pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan
penuh tanggung jawab.
b. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah selesai
dibersihkan dari segala macam sampah/kotoran.
c. Kontraktor harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh pekerjaan ini
sebaik-baiknya sehingga memuaskan Direksi serta Pemberi Pekerjaan, serta tidak
memerlukan perbaikan.
d. Setelah penyerahan semua barang-barang dan peralatan milik Kontraktor harus
segera disingkirkan dari lokasi bangunan.