Pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Makale - Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10261700000
Status: Ulang
Date: 15 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Pas23 Rutan Kelas II B Makale
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 126,560,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 125,420,000
Winner (Pemenang): CV Patontonan Permai
NPWP: 749636585803000
RUP Code: 59982808
Work Location: Jl. Ampera No. 06 Makale - Tana Toraja (Kab.)
Participants: 1
Attachment
I.  PENDAHULUAN                                                         
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
   Pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
   pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Pekerjaan
   yang dimaksud adalah Rehabilitasi Rumah Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas
   IIB Makale.                                                          
                                                                        
   Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2025 yang melekat pada
   kegiatan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan dan termuat dalam daftar
   pengadaan barang/ jasa satuan kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale tahun
   anggaran 2025.                                                       
                                                                        
   Proses pengadaan akan dilakukan dalam bentuk pengadaan langsung. Pekerjaan
   Rehabilitasi ini merupakan bagian terpenting yang tidak terpisahkan dari sebuah proses
   pengadaan barang yakni (perawatan gedung/bangunan). Harapannya, tujuan dari fungsi
   gedung tersebut dapat dicapai maksimal sesuai dengan rencana, dan kebutuhan
   pengguna.                                                            
                                                                        
B. DASAR HUKUM                                                          
   1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;        
   2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;         
   3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
     Konstruksi;                                                        
   4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
     Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
   5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
     Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                                
   6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.45 Tahun 2017 tentang Pembangunan
     Gedung Negara                                                      
   7. Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau
     Renovasi Pasar Rakyat, Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan
     Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;                              
   8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan
     Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
   9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020
     tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
C. STANDAR TEKNIS                                                       
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 28/PRT/M/2016
     tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 22 tahun 2018
     tentang Bangunan Gedung Negara;                                    
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 21 tahun 2019
     tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;           
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Nomor
     30/SE/Dk/2025 tentang tata cara penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
     Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
  5. Peraturan Bupati Tana Toraja No. 12 Tahun 2024Tentang Pedoman Standar Satuan
     Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun
     2025                                                               
D. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  1.  Maksud                                                            
     Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tahanan
     Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale.                        
  2.  Tujuan                                                            
      Adapun tujuan dari kegiatan ini meliputi:                         
      a. Merawat gedung kantor dengan melakukan Pengecatan Tembok Rumah 
         Tahanan, Pengecatan Plafond dan List Plafond, Pengecatan Bidang kayu, dan
         Perbaikan Pengaman kawat berduri.;                             
      b. Untuk meningkatkan kenyamanan pelayanan publik, Warga Binaan dan
         meningkatkan produktifitas pegawai di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale.
E. SASARAN                                                              
  1. Terwujudnya gedung yang sesuai dengan kaidah teknis konstruksi yang berpedoman
     pada dokumen kontrak dan keinginan pengguna jasa.                  
  2. Fasilitas Rumah Tahanan Negara yang dapat memenuhi aspek keamanan dan
     kenyamanan serta dapat dipertanggung jawabkan secara teknis, efisien serta akuntabel
     dalam pembiayaan rehabilitasinya.                                  
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
   Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
   Makale Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan secara kontraktual dengan jumlah pagu
   sebesar Rp. 126.560.000,00 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu
   Rupiah).                                                             
                                                                        
G. JENIS KONTRAK                                                        
   Jenis kontrak yang dipakai pada pekerjaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale
   adalah Kontrak Harga Satuan.                                         
                                                                        
H. TATA CARA PEMBAYARAN                                                 
   Pembayaran dilakukan berdasarkan sistem sekaligus.                   
                                                                        
I. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
   Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Kasman, S.H                          
   Satuan Kerja               : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale   
                                                                        
J. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN                                            
   Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tahanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale
   dilaksanakan selama 14 (Empat Belas) hari kalender sejak penandatanganan SPMK.
K. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI MINIMAL BADAN USAHA                      
   Pekerjaan ini terbuka untuk Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang memenuhi
   persyaratan izin usaha sebagai berikut:                              
   Bentuk usaha     : Badan Usaha                                       
   Kualifikasi      : Usaha Kecil; dan                                  
   Klasifikasi      : F41019                                            
   Subklasifikasi   : Konstruksi Gedung Lainnya                         
                                                                        
L. LOKASI KEGIATAN                                                      
   Lokasi kegiatan terletak di Jalan Ampera No.06, Makale, Kel. Bombongan, Kec. Makale,
   Kabupaten Tana Toraja kode Pos 91811, Sulawesi Selatan               
M. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
   Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tahanan Tahun 2025 pada Rumah Tahanan
   Negara Kelas IIB Makale meliputi:                                    
                                                                        
                                                                        
NO  URAIAN PEKERJAAN          KUANTITAS     SATUAN UKURAN               
 1  PEKERJAAN PENGECATAN                                                
                                                                        
    Pengecatan tembok   (Setara                                         
    Metrolite)                    2.088,66           M2                 
                                                                        
    Pengecatan Plafond & List Pafond                                    
                                  489,28             M2                 
    (Setara Metrolite)                                                  
    Pengecatan Kayu (Setara Avian)                                      
                                   140               M2                 
 2  PEKERJAAN  BESI PENGAMAN                                            
    KAWAT DURI                                                          
    Besi Siku L.40/40 t=4mm P=6 m                                       
                                   49,50              M’                
    Kawat Duri                     44,80              M’                
                                                                        
N. DAFTAR PERALATAN                                                     
  1. Peralatan Utama                                                    
     No            Jenis              Kapasitas       Jumlah            
     1  Mobil Truck                    1 Ton          1 Unit            
     2  Peralatan Tukang                 -            1 Set             
                                                                        
  2. Peralatan Pendukung                                                
     No            Jenis              Kapasitas       Jumlah            
     1  Scaffolding                      -            15 set            
                                                                        
                                                                        
   Status Kepemilikan untuk peralatan tersebut adalah :                 
   a. Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh: Invoice atau bukti
     pembelian)                                                         
   b. Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka,
     angsuran);                                                         
   c. Sewa dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa.          
                                                                        
   Selain peralatan tersebut diatas Penyedia juga bertanggungjawab terhadap
   peralatan standar yang dibutuhkan oleh tenaga kerja                  
O. DAFTAR PERSONIL MANAJERIAL                                           
                                                                        
       Jabatan    Tingkat Pengalaman                                    
                                                                        
        dalam   Pendidikan   Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja*)        
 No  Pekerjaan ini*) /Ijazah Profesional                 Keterang       
                           (Tahun)*)                       an           
  1   Pelaksana SMA atau   2 Tahun  SKK/SKA Pelaksana       -           
                sederajat           Bangunan Gedung/                    
                                    Pekerjaan Gedung jenjang 4          
                                                                        
  2   Petugas   SMA atau      -     Sertifikat Keselamatan  -           
      Keselamatan sederajat         Konstruksi yang diterbitkan         
                                    oleh instansi yang berwenang        
      Konstruksi                                                        
II. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                               
A. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
  1.  Pekerjaan terletak di Kota Makale dan akan diadakan penunjukan tempat pekerjaan
      oleh PPK atau Tim teknis.                                         
  2.  Pelaksanaan pekerjaan meliputi mengadakan, mengerjakan, mengangkut bahan-
      bahan, mengadakan tenaga kerja dan umumnya segala yang langsung dan transparan
      serta menyatakan harus dilaksanakan akan digunakan untuk mendapatkan
      penyelesaian pekerjaan dengan sempurna.                           
  3.  Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor ke Pemberi Tugas dengan kondisi
      selesai sama sekali hingga memuaskan pemberi tugas. termasuk menyingkirkan
      segala bahan-nahan sisa pembongkaran dan lain-lain yang sudah tidak digunakan.
  4.  Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan
      yang dinyataan dalam gambaran kerja. Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Buku
      Rencana Kerja dan syarat-syarat teknis ini.                       
                                                                        
 B. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                 
   a) Lingkup pekerjaan                                                 
      Pekerjaan persiapan meliputi:                                     
       • Pengadaan Perlengkapan SMK3;                                   
       • Pengadaan Papan Proyek                                         
       • Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan kerja dan Pekerja        
   b) Pelaksanaan pekerjaan Pengecatan                                  
       • Peralatan bahan menjadi tanggung jawab penyedia                
       • Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
         keselamatan pengguna/pekerja dalam area kerja tempat meletakkan bahan dan
         peralatan kerja                                                
       • Penyedia harus menginventarisasi area dan lokasi untuk pelaksanaan
         pekerjaan atas persetujuan direksi teknis.                     
       • Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
         menyimpannya pada tempat yang aman termasuk komponen lain yang melekat
         pada dinding maupun lantai.                                    
       • Penyedia harus memperbaiki atau mengganti kerusakan yang timbul
          sebagaimana dimaksud diatas paling lambat pada saat serah terima pertama
          pekerjaan                                                     
 C. PENGECATAN TEMBOK                                                   
   a) Lingkup Pekerjaan                                                 
      Pekerjaan Pengecetan Tembok meliputi:                             
         • Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Tembok Lama;          
         • Pengecetan Tembok Keliling dengan luas 2.088,66 m2;          
   b) Deskripsi Singkat Pekerjaan                                       
                                                                        
         • Pekerjaan Pengecatan Tembok dilakukan dengan mengamplas serta
           membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian dilanjutkan
           dengan pengecatan, agar hasil catnya bagus .                 
 D. PENGECATAN PLAFOND DAN LIST PLAFOND                                 
   a) Lingkup Pekerjaan                                                 
      Pekerjaan Pengecetan Plafond dan List Plafond meliputi:           
         • Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Cat Lama;             
         • Pengecetan Plafond dan List Plafond dengan luas 489,28 m2.   
   b) Deskripsi Singkat Pekerjaan                                       
         • Pekerjaan Pengecatan Plafond dan list plafond dilakukan dengan
           mengamplas serta membersihkan permukaan bidan terlebih dahulu
           kemudian dilanjutkan dengan pengecatan, agar hasil catnya bagus .
 E. PENGECATAN KAYU                                                     
    a) Lingkup Pekerjaan                                                
      Pekerjaan Pengecetan Kayu meliputi:                               
         • Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Cat Lama;             
         • Pengecetan kayu dengan luas bidang 140 m2                    
    b) Deskripsi Singkat Pekerjaan                                      
         • Pekerjaan Pengecatan Lapangan dilakukan dengan mengamplas serta
           membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian dilanjutkan
           dengan pengecatan, agar hasil catnya bagus .                 
 F. PEKERJAAN BESI PENGAMAN KAWAT BERDURI                               
    a) Lingkup Pekerjaan                                                
      Pekerjaan Besi Siku L.40/40 t=4mm dan Panjang 6 m meliputi:       
         • Pekerjaan Besi Siku pada Pengaman Kawat berduri;             
         • Pekerjaan Besi Siku L.40/40 t=4mm dan Panjang 6 m 49 m’      
         • Memasang kawat berduri 44,80 m’                              
    b) Deskripsi Singkat Pekerjaan                                      
         • Pekerjaan Besi Siku L.40/40 t=4mm dan Panjang 6 m dilakukan menambah
           besi siku pada pengaman kawat berduri .                      
 G. PEKERJAAN AKHIR/ PENYELESAIAN PEKERJAAN                             
   a. Sebelum Penyerahan yang direncanakan, Kontraktor/Rekanan harus meneliti semua
     bagian pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan
     penuh tanggung jawab.                                              
   b. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah selesai
     dibersihkan dari segala macam sampah/kotoran.                      
   c. Kontraktor harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh pekerjaan ini
     sebaik-baiknya sehingga memuaskan Direksi serta Pemberi Pekerjaan, serta tidak
     memerlukan perbaikan.                                              
   d. Setelah penyerahan semua barang-barang dan peralatan milik Kontraktor harus
     segera disingkirkan dari lokasi bangunan.
Tenders also won by CV Patontonan Permai
Authority
10 September 2016Peningkatan Jalan Paket 12 Makula - Palipu (Dak Reguler Spp)Pemerintah Daerah Kabupaten Tana TorajaRp 1,350,000,000