Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Pemeliharaan Gedung Bangunan Dan Halaman Pada Lapas Kelas III Sukamara - Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10265640000
Date: 17 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Lapas Kelas III Sukamara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 248,621,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 135,037,000
Winner (Pemenang): CV Aditama Mahajaya Karya
NPWP: 01*6**6****13**0
RUP Code: 58019135
Work Location: Jl. LP Belakang Terantang Desa Natai Sedawak Sukamara - Sukamara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN/METODE PELAKSANAAN                  
            BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG TAHAP I                  
           (GEDUNG BERTINGKAT) PADA LAPAS KELAS III SUKAMARA              
                                                                          
                                                                          
                PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN                       
                                                                          
                                                                          
Pasal 1   Pembersihan Lokasi Proyek                                       
1.1       Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar pohon,
                                                                          
          dan barang-barang lain yang tidak terpakai.                     
1.2       Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus dijaga tetap bersih dan rata
                                                                          
                                                                          
Pasal 2   Pengukuran lokasi kembali                                       
                                                                          
2.1       Penyedia diwajibkan mengadakan pengukuran dan gambaran kembali lokasi
          pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai detail
                                                                          
          ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
          sudah ditera kebenarannya.                                      
2.2       Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
                                                                          
          yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada perencana/pengawas untuk
          dimintakan keputusannya                                         
                                                                          
2.3.      Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat
          waterpass yang ketepatannya dapat diandalkan.                   
                                                                          
2.4       Penyedia harus menyediakan waterpass beserta petugas yang melayaninya
          untuk kepentingan pemeriksaan perencanaan/pengawas selama pelaksanaan
                                                                          
          proyek                                                          
2.5       Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara azaz segitiga
                                                                          
          Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
          perencana.konsultan pengawas.                                   
                                                                          
2.6       Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk dalam tanggung jawab
          Penyedia.                                                       
Pasal 3   Pembuatan Plang Proyek                                          
3.1       Penyedia wajib membuat dan memasang plang informasi proyek lengkap dengan
                                                                          
          sumber dana pembiayaan proyek dan besaran nilai kontraknya, sebagai
          informasi transparansi yang bisa dibaca dengan jelas oleh masyarakat
                                                                          
3.2       Plang proyek harus ditempatkan dilokasi yang terbuka            
Pasal 4   Mobilisasi dan Demobolisasi Pekerja                             
                                                                          
a.1       Penyedia dibiayai untuk mendatangkan pekerja yang sesuai skill dengan
          pekerjaan yang akan dilaksanakan, sehingga diharapkan pekerja yang
          digunakan adalah pekerja yang memiliki keahlian di bidangnya.   
                                                                          
a.2       Segala kekurangan akibat silih bergantinya pekerja di kemudian haruslah
          ditanggung sepenuhnya oleh Penyedia.                            
                                                                          
                                                                          
                         PEKERJAAN KAYU                                   
                                                                          
  A. UMUM                                                                 
     1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
       a. Pekerjaan Lantai dan Dinding Keramik                            
       b. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Dinding Partisi                      
                                                                          
       c. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung                              
                                                                          
       d. Pekerjaan Atap                                                  
       e. Pekerjaan Plafon / Langit-langit                                
                                                                          
       f. Pekerjaan Sanitasi                                              
       g. Pekerjaan Instalasi Listrik                                     
                                                                          
       h. Pekerjaan Pengecatan                                            
                                                                          
                                                                          
     2. Standard                                                          
       a. PKKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia                      
                                                                          
       b. AWI  : Architectural Wood Work Institute, USA                   
                                                                          
                                                                          
     3. Persetujuan                                                       
       a. Shop Drawing                                                    
                                                                          
          Shop Drawing harus diperlihatkan cara konstruksi, cara-cara koneksi joint
                                                                          
          dan sambungan-sambungan                                         
       b. Contoh Bahan                                                    
          Semua bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan untuk disetujui Direksi dan
                                                                          
          Perencana                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  B. BAHAN / PRODUK                                                       
                                                                          
     1. Pekerjaan Lantai dan Dinding Keramik                              
        a. Dinding mengunakan batu bata merah                             
        b. Pasangan dinding biasa menggunakan campuran 1Pc : 4Ps          
        c. Plesteran dinding biasa menggunakan campuran 1Pc : 4Ps tebal 15 mm
        d. Acian Dinding                                                  
        e. Besi beton U-24 SII, Ukuran sesuai gambar                      
        f. Keramik menggunakan keramik ukuran 40/40                       
                                                                          
     2. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Dinding Partisi                        
        a. Kayu kusen menggunakan kayu kelas I                            
        b. Daun pintu dan jendela menggunakan kayu kelas I                
        c. Kaca jendela menggunakan kaca bening 5 mm                      
                                                                          
                                                                          
     3. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung                                
        a. Kunci dan penggantung menggunakan bahan standar SNI            
                                                                          
     4. Pekerjaan Atap Bangunan                                           
        a. Atap menggunakan atap Galvalum/Spandek tebal 0,30 mm ( Warna)  
        b. Nok Atap menggunakan nok atap Galvalum Lebar 0,60 cm ( Warna)  
        c. Rangka atap menggunakan rangka baja ringan C.75 tebal 0.75 mm  
        d. Reng atap menggunakan rangka baja ringan R.32 tebal 0.6 mm     
                                                                          
     5. Pekerjaan Plafon / Langit-langit                                  
        b. Rangka plafon menggunakan hollow 4 x 4 yang berbentuk segi empat dengan
          ketebalan 0,75 mm                                               
        c. Plafon menggunakan bahan kalsiboard tebal 3.5 mm               
                                                                          
        d. Lisplank menggunakan GRC atau Glass-fibre Reinforced Concrete tebal 2 cm
                                                                          
     6. Pekerjaan Sanitasi                                                
       a. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia harus meneliti gambar-gambar yang ada
          dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
          pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
                                                                          
       b. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
          dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia harus segera melaporkannya
          kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi.               
       c. Penyedia tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
          kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
                                                                          
       d. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
          kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.                     
       e. Penyedia wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
          selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Penyedia, selama
          kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.               
                                                                          
                                                                          
     7. Pekerjaan Instalasi Listrik                                       
        a. Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
           peraturan SII dan SPLN.                                        
        b. Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak
           satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampere.                       
        c. Saklar biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak satu
           phasa, ranting 250 volt, 10 ampere.                            
                                                                          
        d. Kabel listrik yang digunakan kabel jenis NYM 2.5 mm2, dibungkus pipa PVC.
        e. Semua pipa pvc menggunakan type AW.                            
        f. Lampu menggunakan lampu LED.                                   
                                                                          
     8. Pekerjaan Pengecatan.                                             
        a. Cat dalam menggunakan cat khusus interior                      
        b. Cat luar menggunakan cat khusus exterior                       
        c. Cat kayu menggunakan cat minyak                                
                                                                          
                                                                          
  A. PELAKSANAAN                                                          
     1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia diwajibkan untuk meneliti gambar dan
                                                                          
       kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang) termasuk mempelajari bentuk, pola
       penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai gambar.   
                                                                          
     2. Harus memperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
       penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan    
                                                                          
       memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
       boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.               
                                                                          
     3. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
       sisi- sisinya.                                                     
                                                                          
     4. Setelah selesai pekerjaan harus diadakan pembersihan dari sisa-sisa material
       bekas pekerjaan maupun kotoran lannya.