URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG LAYANAN PENDIDIKAN FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
URAIAN PENDAHULUAN
1 Nama dan Pengguna Jasa adalah
Organisasi PPK Universitas Jenderal Soedirman
Nama PPK : Dr. Ir. Gathot Heri Sudibyo, S.T., M.T. IPU
NIP : 19720222 200003 1 001
Alamat : Jalan Prof. dr. HR Bunyamin No.708 Kotak Pos 115
- Grendeng Purwokerto 53122
2 Lokasi Pekerjaan Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman Jawa Tengah
Kabupaten Banyumas
3 Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini di bebankan pada DIPA
Universitas Jenderal Soedirman Nomor SP DIPA-
139.03.2.693420/2025 Tanggal 15 Mei 2025 Kode Kegiatan
DK.7730.CBJ.001.051.AA.537113, Untuk pelaksanaan pekerjaan ini
dianggarkan dengan pagu anggaran sebesar Rp135.000.000,-
(seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak dilaksanakan setelah
DIPA Universitas Jenderal Soedirman Tahun Anggaran 2025
DISAHKAN
4 Harga Perkiraan Rp134.722.772,-(seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh
Sendiri (HPS) dua ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
DATA PENUNJANG
5 Data Dasar Data Dasar:
a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
1) Rencana Kerja dan Syarat syarat;
2) Gambar Pelaksanaan; dan
3) Metode Kerja.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Pembangunan
Gedung Layanan Pendidikan Fakultas Teknik Universitas
Jenderal Soedirman;
c. Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi; dan
d. Informasi lainnya.
6 Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada
Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-
persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang
telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan
sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan
dengan komitmen dan profesionalisme yang tinggi, sebagai
konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong
peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman,
dan peraturan yang berlaku.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
7 Ruang Lingkup Ruang Lingkup Pekerjaan Utama:
Pekerjaan Utama Pengawasan menyeluruh Pembangunan Gedung Layanan
Pendidikan Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman,
meliputi pengawasan:
- Pekerjaan Arsitektur;
- Pekerjaan Struktur;
- Pekerjaan Interior;
- Pekerjaan Elektrikal; dan
- Pekerjaan Sarpras;
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
8 Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang
Penyelesaian ditetapkan dalam SPMK sampai dengan paling lambat 14 (empat
Pekerjaan belas) hari kelender setelah serah terima pertama pekerjaan oleh
pelaksanan konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu pelaksanaan
konstruksi selama 120(seratus dua puluh) hari kalender dan masa
Pemeliharaan Konstruksi selama 180(seratus delapan puluh) hari
kalender.
DIBUAT DI : PURWOKERTO
TANGGAL : 14 Juli 2025
DIBUAT OLEH
Pejabat Pembuat Komitmen
Universitas Jenderal Soedirman
Dr. Ir. Gathot Heri Sudibyo, S.T., M.T. IPU
NIP. 19720222 200003 1 001