Pengadaan Konstruksi Fisik Pembangunan Pos Satpam Pada Kantor Imigrasi Kelas II Non Tpi Ketapang - Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10266612000
Date: 17 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Im16 Kantor Imigrasi Kelas II Non Tpi Ketapang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 142,005,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 142,000,000
Winner (Pemenang): Nayla Lizz Betuah
NPWP: 904192747703000
RUP Code: 57762707
Work Location: Ketapang - Ketapang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                              
                 PENGADAAN JASA KONSULTAN PENGAWASAN                      
                      PEMBANGUNAN POS SATPAM                              
           PADA KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KETAPANG TA. 2025        
                                                                          
                        I. URAIAN PENDAHULUAN                             
                                                                          
1. LATAR BELAKANG      : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang di bentuk pada
                         tahun 2016 berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri
                         Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
                         M.HH-01.OT.01. 01 Tanggal 13 Januari 2016 Tentang
                         Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor
                         Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo
                         dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima.              
                                                                          
                         Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang merupakan salah
                         satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal Kementerian
                         Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang
                         berada di Kabupaten Ketapang yang berkedudukan di bawah
                         Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                         Kalimantan Barat yang memiliki wilayah kerja 2 (dua)
                         Kabupaten yakni : Kabupaten Ketapang dan Kabupaten
                         Kayong Utara. Pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non
                         TPI Ketapang di resmikan pada Tahun 2016 oleh Menteri
                         Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna
                         H Laoly, saat ini belum memiliki pos satpam untuk memenuhi
                         kebutuhan keamanan kantor.                       
                                                                          
                         Guna mewujudkan rencana pembangunan pos satpam kajian
                         tersebut diatas maka perlu disusun Belanja Jasa Pengadaan
                         Konsultan Perencana Pihak Ketiga.                
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN   : Maksud Pengadaan Konsultan Pengawas Pembangunan Pos
                         Stapam adalah sebagai berikut:                   
                          a) Memastikan bahwa semua proses dalam pekerjaan
                            konstruksi berjalan sesuai dengan hasil perencanaan,
                            standar kualitas, dan regulasi yang berlaku.  
                          b) Mengontrol dan memonitor kinerja kontraktor serta
                            mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko selama
                            proses pekerjaa.                              
                          c) Memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan
                            sumber daya dalam pekerjaan konstruksi.       
                          d) Memastikan keamanan dan keselamatan kerja di 
                            lokasi konstruksi.                            
                          e) Memastikan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu
                            dan sesuai dengan perencanaan.                
3. SASARAN             : Sasaran yang hendak dicapai dalam Pengadaan jasa 
                         Konsultan Pengawasan adalah terpilihnya perusahaan jasa
                         konsultasi pengawasan yang akan melaksanakan     
                         pengendalian terhadap proses pekerjaan: Pengadaan Jasa
                         Konsultan Pengawasan Pembangunan Pos Stapam Pada 
                         Kantor Imigrasi Kelas Ii Non Tpi Ketapang - Kalimantan Barat
                         TA. 2025.                                        
                                                                          
4. LOKASI PEKERJAAN    : Lokasi pekerjaan adalah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
                         Ketapang Jalan Lingkar Kota Kel Mulia Baru Kec Delta Pawan
                         Kab Ketapang.                                    
                                                                          
5. SUMBER PENDANAAN    : Sumber Pendanaan Kegiatan Pengadaan Konsultansi  
                         Pengawasan Pembangunan Pos Stapam Kantor Imigrasi
                         Kelas II Non TPI Ketapang. Dengan Nilai Pagu sebesar Rp.
                         22.578.000,00 (Dua dua juta lima ratus tujuh puluh delapan
                         ribu Rupiah) dan dengan nilai HPS Rp. 22.550.000,00 (Dua
                         puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
                                                                          
6. NAMA DAN ORGANISASI : Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
  PPK                    Ketapang                                         
                                                                          
                        II. DATA PENUNJANG                                
                                                                          
7. DATA DASAR          : Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus
                         mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna
                         Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat  
                         Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk
                         mendapatkan konfirmasi mengenai informasi Kegiatan
                         kontruksi yang ditangani. Adapun data-data yang diperlukan
                         sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut : 
                          a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya;
                          b. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang
                            dapat dipercaya;                              
                          c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang
                            digunakan sehingga dapat menentukan jenis konstruksi
                            yang akan ditangani;                          
                          d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan
                            dianggap penting                              
                                                                          
8. STANDAR TEKNIS /    :  a) Refrensi Dasar Hukum                         
  PEDOMAN                                                                 
                             1) Undang undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang
                               Keimigrasian.                              
                             2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
                               Konstruksi                                 
                             3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang 
                               Cipta Kerja                                
                                                                          
                             4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14
                               Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
                               Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang     
                               Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 2
                               Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi         
                             5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                               Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana
                               telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 12
                               Tahun 2021, beserta aturan turunannya.     
                                                                          
                             6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
                               Tahun 2021 Tentang Persetujuan Bangunan    
                               Gedung Negara Tentang Peraturan Pelaksanaan
                               Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang  
                               Bangunan Gedung                            
                             7) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30  
                               Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
                               Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.  
                             8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                               Rakyat Nomor :  22/PRT/M/2018 Tentang      
                               Pembangunan Bangunan Gedung Negara.        
                                                                          
                             9) Peraturan Menteri PUPR NOMOR 10 Tahun 2021
                               Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                               Konstruksi                                 
                             10)Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 
                               Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya 
                               Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
                               Perumahan Rakyat                           
                                                                          
                             11)Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                               Rakyat Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
                               dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
                               Penyedia, dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor
                               22/SE/M/2020.                              
                             12)Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan      
                               Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022     
                               tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                               Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk 
                               Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.       
                                                                          
                             13)Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan     
                               Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2021
                               Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan      
                               Barang/Jasa Melalui Penyedia.              
                                                                          
                        III. RUANG LINGKUP                                
                                                                          
9. LINGKUP KEGIATAN    : Lingkup pekerjaan pengawasan konstruksi terdiri atas :
                         a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                           konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                           pekerjaan di lapangan.                         
                         b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                           pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
                           biaya pekerjaan konstruksi.                    
                         c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
                           kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
                         d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                           memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                           konstruksi.                                    
                         e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                           membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan 
                           pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat   
                           lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan 
                           pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
                           pelaksanaan konstruksi.                        
                         f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
                           drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
                           konstruksi.                                    
                         g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan     
                           pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
                           serah terima pertama.                          
                         h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
                           terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
                           pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                           pengawasan.                                    
                         i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                           berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
                           pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
                           kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                           konstruksi.                                    
                         j. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi
                           menyusun petunjuk pemeliharaan dan enggunaan   
                           bangunan gedung.                               
                         Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
                         Pendaftaran.                                     
                                                                          
                                                                          
10. KELUARAN           : Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan
                         berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
                         akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
                                                                          
                         a. Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah/
                           petunjuk yang penting dari Pejabat Pembuat Komitmen,
                           Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Perencana. 
                         b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :   
                           1. Tenaga Kerja.                               
                           2. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
                           3. Alat-alat.                                  
                           4. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan.   
                           5. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.                
                         c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
                           harian.                                        
                         d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
                           angsuran.                                      
                         e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                           Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (jika ada).
                         f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-Built
                           Drawings) dan manual peralatan yang dibuat oleh
                           Kontraktor Pelaksana.                          
                         g. Laporan rapat di lapangan (Site meeting).     
                         h. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawing) dan time
                           schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
                         i. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.           
                                                                          
11. PERALATAN, MATERIAL, :   -                                            
   PERSONEL DAN                                                           
   FASILITAS DARI PPK                                                     
                                                                          
12. PERALATAN DAN      : Dalam  melaksanakan tugasnya, konsultan harus    
   MATERIAL DARI         menyediakan sumber daya seperti peralatan dan material
   PENYEDIA JASA         guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Konsultan
                         harus menyediakan ruang dan peralatan kerja yang dapat
                         digunakan  oleh  timnya   serta  kendaraan       
                         operasional.Peralatan minimal yang harus disediakan oleh
                         konsultan antara lain adalah :                   
                           a. Komputer dan perlengkapannya;               
                                                                          
                           b. Camera Digital;                             
                           c. Alat Pengukur sesuai kebutuhan kompleksitas 
                             pekerjaan;                                   
                                                                          
13. LINGKUP KEWENANGAN : Wewenang Penyedia Jasa secara umum adalah mengawasi
                         secara teknis pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh
                         kontraktor pelaksana yang menyangkut kuantitas, kualitas,
                         biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan yang
                         dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan    
                         administratif.                                   
                                                                          
                                                                          
14. JANGKA WAKTU       : Kegiatan Perencana dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK
                         (Surat Perintah Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang
                         disediakan untuk melaksanakan tugas kajian yang diberikan
                         kepada Konsultan adalah selama 30 (tiga puluh) Hari
                         Kalender.                                        
                                                                          
15. KEBUTUHAN PERSONIL : Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan
                         berpengalaman sesuai dengan bidang pekerjaan yang
                         dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya   
                         pelaksanaan Kegiatan. Untuk melaksanakan tugasnya,
                         Konsultan harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi
                         kebutuhan kegiatan, yaitu minimal terdiri dari : 
        Posisi                      Kualifikasi             Jumlah        
                                                            Orang         
                         Pendidikan  Pengalaman   Sertifikat              
                                                                          
Team Leader            S1 Teknik Sipil 1 Tahun                1           
                                                  Pelaksana               
(Inspektur Lapangan)                                                      
                                              Lapangan Pekerjaan          
                                                  Gedung                  
                                               Level 3 Jenjang 3          
Petugas K3              SMA/DIII/S1    1 Tahun Surat pelatihan K3 1       
                       Semua Juruasan           konstruksi yang           
                                                 diakui oleh              
                                                 Kementerian              
                                               Ketenagakerjaan            
                                                 (Kemnaker)               
                         TENAGA PENDUKUNG                                 
                                                                          
Administrasi             SMA/SMK                              1           
 Keterangan :                                                             
                                                                          
 1. Tugas Inspektur Lapangan (Team Leader) antara lain :                  
  a. bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
    rencana dan spesifikasi;                                              
                                                                          
  b. Memastikan kualitas pekerjaan, penggunaan material yang tepat, dan keselamatan pekerja;
  c. Membuat laporan progres pekerjaan dan melaporkan temuan kepada pihak terkait;
 2. Tugas Petugas K3 antara lain :                                        
                                                                          
  a. Memahami potensi bahaya di proyek konstruksi;                        
  b. Mengidentifikasi kecelakaan kerja;                                   
                                                                          
  c. Melaksanakan pekerjaan K3 di lapangan;                               
  d. Mengontrol tindakan dan kondisi berbahaya;                           
                                                                          
  e. Melaksanakan penyuluhan/pelatihan K3;                                
  f. Melaksanakan konsultasi dan komunikasi K3;                           
                                                                          
  g. Melaksanakan prosedur inspeksi kerja dan pelaporan kecelakaan        
 3. Tugas Tenaga administrasi antara lain :                               
  a. Menyusun dan mengelola dokumen administrasi proyek: surat masuk/keluar, nota dinas,
    memo internal, berita acara, dll;                                     
                                                                          
  b. Membuat jadwal kegiatan, daftar hadir rapat, dan pengarsipan dokumen proyek secara fisik
    maupun digital;                                                       
  c. Mencatat kegiatan harian proyek (misalnya: laporan kunjungan lapangan, progres harian);
                                                                          
  d. Menyusun dan mendistribusikan surat resmi, baik kepada owner, kontraktor, maupun instansi
    terkait;                                                              
  e. Membuat sistem pengarsipan (manual maupun digital) berdasarkan klasifikasi dokumen
    (tanggal, jenis dokumen, nomor surat, dsb);                           
  f. Menyusun jadwal rapat, mengatur peminjaman ruang/alat, dan mencatat hasil rapat
    (notulen);                                                            
                                                                          
16. JADWAL TAHAPAN        : Pekerjaan Pengawasan ini dapat dibagi dalam beberapa
                           tahapan, yaitu:                                
                           a. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.               
                           b. Tahap Pemeliharaan Pengawasan.              
                           c. Tahap Penyusunan Laporan.                   
                           IV. LAPORAN                                    
                                                                          
17.LAPORAN MINGGUAN    : Laporan mingguan memuat: Laporan umum, Laporan   
                         Kemajuan Pekerjaan, Laporan Pemasukan bahan dan  
                         Pemakian alat, laporan pengamatan cuaca, laporan visual,
                         laporan kehadiran, laporan K3                    
                                                                          
18. LAPORAN BULANAN    : Laporan Bulanan memuat: Laporan umum beserta     
                         pemasalahannya, Laporan Kemajuan Pekerjaan 1 bulan,
                         Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan terhadap
                         rencana, laporan pemaikan alat dan bahan, laporan k3,
                         laporan hasil rapat.                             
                                                                          
19. LAPORAN AKHIR      : Laporan Akhir memuat: laporan umum kegiatan, pernyataan
                         biaya dan kesimpulan                             
                                                                          
                          BAB V. LAIN LAIN                                
                                                                          
20. PERSYARATAN        : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi konstruksi
    KERJASAMA            lain diperlukan untuk pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi
                         ini maka harus melalui persetujuan dari Pengguna 
                         Jasa/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pengaturannya
                         ditentukan kemudian (apabila diperlukan).        
                                                                          
21. PEDOMAN            : Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data
   PENGUMPULAN DATA      lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun
   LAPANGAN              regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan
                                                                          
22. ALIH PENGETAHUAN   : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
                         berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
                         pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Pejabat
                         Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengendali Kegiatan/ Tim
                         Teknis.                                          
                                                                          
                                            Ditetapkan Oleh :             
                                                                          
                                                            K)            
                                          WIDI SAPTO WARDOYO              
                                        NIP. 198212052009011008
Tenders also won by Nayla Lizz Betuah
Authority
26 August 2020Pembangunan Baru Rumah Sederhana Sehat Teluk Keluang Dusun Panca Karya Desa Pesaguan Kanan, Sungai Sunsang Dusun Panca Karya Desa Pesaguan Kanan Kec. Matan Hilir SelatanKab. KetapangRp 2,381,968,000
26 August 2020Pembangunan Baru Rumah Sederhana Sehat Perendaman Dusun Pematang Putus Desa Pamatang Gadong, Sungai Rasau Dusun Pematang Putus Desa Pematang Gadong Kec. Matan Hilir SelatanKab. KetapangRp 1,271,173,000
5 November 2022Belanja Hibah Barang Kepada Badan Dan Lembaga Yang Bersifat Nirlaba, Sukarela Dan Sosial Yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-UndanganKab. Kayong UtaraRp 646,500,000
30 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Negeri 5 Sungai LaurKab. KetapangRp 542,000,000
18 November 2021Pengadaan Alat Kesenian Desa Alur Bandung, Pengadaan Alat Kesenian Desa Sui Paduan, Pengadaan Alat Kesenian Kelompok Qasidah Desa Batu Barat Kec.Simpang Hilir, Pengadaan Alat Kesenian Sanggar Assabibul Hasan, Pengadaan Alat Kesenian Sanggar Di Kecamatan SukadanaRp 516,720,000
21 April 2020Peningkatan Jalan Sunan Gunung Jati Kel.Mulia Kerta Kec.Benua Kayong - Kelurahan Muliakerta, Kel. Muliakerta Kecamatan Benua KayongKab. KetapangRp 500,000,000
29 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 13 Nanga TayapKab. KetapangRp 459,972,000
19 May 2020Jalan Sepadu Kel. Mulia Karta Kec. Benua Kayong (Rehap/Peningkatan) - Kelurahan Muliakerta, Kel. Muliakerta Kecamatan Benua KayongKab. KetapangRp 350,000,000
19 May 2020Jl. Sunan Ampel P. Teratai RT/RW 22/08 Kelurahan Mulia Kerta Kec. Benua Kayong - Kelurahan Mulia Kerta, Kel. Muliakerta Kecamatan Benua KayongKab. KetapangRp 300,000,000
17 May 2024Rehabilitasi Ruang Guru Beserta Perabotnya Smp Negeri 1 KetapangKab. KetapangRp 279,207,200