KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTAN PENGAWASAN
PEMBANGUNAN POS SATPAM
PADA KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KETAPANG TA. 2025
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang di bentuk pada
tahun 2016 berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
M.HH-01.OT.01. 01 Tanggal 13 Januari 2016 Tentang
Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor
Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo
dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang merupakan salah
satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang
berada di Kabupaten Ketapang yang berkedudukan di bawah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kalimantan Barat yang memiliki wilayah kerja 2 (dua)
Kabupaten yakni : Kabupaten Ketapang dan Kabupaten
Kayong Utara. Pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non
TPI Ketapang di resmikan pada Tahun 2016 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna
H Laoly, saat ini belum memiliki pos satpam untuk memenuhi
kebutuhan keamanan kantor.
Guna mewujudkan rencana pembangunan pos satpam kajian
tersebut diatas maka perlu disusun Belanja Jasa Pengadaan
Konsultan Perencana Pihak Ketiga.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Maksud Pengadaan Konsultan Pengawas Pembangunan Pos
Stapam adalah sebagai berikut:
a) Memastikan bahwa semua proses dalam pekerjaan
konstruksi berjalan sesuai dengan hasil perencanaan,
standar kualitas, dan regulasi yang berlaku.
b) Mengontrol dan memonitor kinerja kontraktor serta
mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko selama
proses pekerjaa.
c) Memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan
sumber daya dalam pekerjaan konstruksi.
d) Memastikan keamanan dan keselamatan kerja di
lokasi konstruksi.
e) Memastikan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu
dan sesuai dengan perencanaan.
3. SASARAN : Sasaran yang hendak dicapai dalam Pengadaan jasa
Konsultan Pengawasan adalah terpilihnya perusahaan jasa
konsultasi pengawasan yang akan melaksanakan
pengendalian terhadap proses pekerjaan: Pengadaan Jasa
Konsultan Pengawasan Pembangunan Pos Stapam Pada
Kantor Imigrasi Kelas Ii Non Tpi Ketapang - Kalimantan Barat
TA. 2025.
4. LOKASI PEKERJAAN : Lokasi pekerjaan adalah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Ketapang Jalan Lingkar Kota Kel Mulia Baru Kec Delta Pawan
Kab Ketapang.
5. SUMBER PENDANAAN : Sumber Pendanaan Kegiatan Pengadaan Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Pos Stapam Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Ketapang. Dengan Nilai Pagu sebesar Rp.
22.578.000,00 (Dua dua juta lima ratus tujuh puluh delapan
ribu Rupiah) dan dengan nilai HPS Rp. 22.550.000,00 (Dua
puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
6. NAMA DAN ORGANISASI : Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
PPK Ketapang
II. DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR : Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus
mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna
Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat
Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk
mendapatkan konfirmasi mengenai informasi Kegiatan
kontruksi yang ditangani. Adapun data-data yang diperlukan
sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya;
b. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang
dapat dipercaya;
c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang
digunakan sehingga dapat menentukan jenis konstruksi
yang akan ditangani;
d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan
dianggap penting
8. STANDAR TEKNIS / : a) Refrensi Dasar Hukum
PEDOMAN
1) Undang undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana
telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021, beserta aturan turunannya.
6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2021 Tentang Persetujuan Bangunan
Gedung Negara Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung
7) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30
Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
9) Peraturan Menteri PUPR NOMOR 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi
10)Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
11)Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia, dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor
22/SE/M/2020.
12)Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
13)Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia.
III. RUANG LINGKUP
9. LINGKUP KEGIATAN : Lingkup pekerjaan pengawasan konstruksi terdiri atas :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima pertama.
h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
j. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan enggunaan
bangunan gedung.
Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran.
10. KELUARAN : Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah/
petunjuk yang penting dari Pejabat Pembuat Komitmen,
Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Perencana.
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1. Tenaga Kerja.
2. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
3. Alat-alat.
4. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan.
5. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
harian.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
angsuran.
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (jika ada).
f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-Built
Drawings) dan manual peralatan yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana.
g. Laporan rapat di lapangan (Site meeting).
h. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawing) dan time
schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
i. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
11. PERALATAN, MATERIAL, : -
PERSONEL DAN
FASILITAS DARI PPK
12. PERALATAN DAN : Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan harus
MATERIAL DARI menyediakan sumber daya seperti peralatan dan material
PENYEDIA JASA guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Konsultan
harus menyediakan ruang dan peralatan kerja yang dapat
digunakan oleh timnya serta kendaraan
operasional.Peralatan minimal yang harus disediakan oleh
konsultan antara lain adalah :
a. Komputer dan perlengkapannya;
b. Camera Digital;
c. Alat Pengukur sesuai kebutuhan kompleksitas
pekerjaan;
13. LINGKUP KEWENANGAN : Wewenang Penyedia Jasa secara umum adalah mengawasi
secara teknis pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh
kontraktor pelaksana yang menyangkut kuantitas, kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan
administratif.
14. JANGKA WAKTU : Kegiatan Perencana dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK
(Surat Perintah Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang
disediakan untuk melaksanakan tugas kajian yang diberikan
kepada Konsultan adalah selama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
15. KEBUTUHAN PERSONIL : Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan
berpengalaman sesuai dengan bidang pekerjaan yang
dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya
pelaksanaan Kegiatan. Untuk melaksanakan tugasnya,
Konsultan harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi
kebutuhan kegiatan, yaitu minimal terdiri dari :
Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Pendidikan Pengalaman Sertifikat
Team Leader S1 Teknik Sipil 1 Tahun 1
Pelaksana
(Inspektur Lapangan)
Lapangan Pekerjaan
Gedung
Level 3 Jenjang 3
Petugas K3 SMA/DIII/S1 1 Tahun Surat pelatihan K3 1
Semua Juruasan konstruksi yang
diakui oleh
Kementerian
Ketenagakerjaan
(Kemnaker)
TENAGA PENDUKUNG
Administrasi SMA/SMK 1
Keterangan :
1. Tugas Inspektur Lapangan (Team Leader) antara lain :
a. bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
rencana dan spesifikasi;
b. Memastikan kualitas pekerjaan, penggunaan material yang tepat, dan keselamatan pekerja;
c. Membuat laporan progres pekerjaan dan melaporkan temuan kepada pihak terkait;
2. Tugas Petugas K3 antara lain :
a. Memahami potensi bahaya di proyek konstruksi;
b. Mengidentifikasi kecelakaan kerja;
c. Melaksanakan pekerjaan K3 di lapangan;
d. Mengontrol tindakan dan kondisi berbahaya;
e. Melaksanakan penyuluhan/pelatihan K3;
f. Melaksanakan konsultasi dan komunikasi K3;
g. Melaksanakan prosedur inspeksi kerja dan pelaporan kecelakaan
3. Tugas Tenaga administrasi antara lain :
a. Menyusun dan mengelola dokumen administrasi proyek: surat masuk/keluar, nota dinas,
memo internal, berita acara, dll;
b. Membuat jadwal kegiatan, daftar hadir rapat, dan pengarsipan dokumen proyek secara fisik
maupun digital;
c. Mencatat kegiatan harian proyek (misalnya: laporan kunjungan lapangan, progres harian);
d. Menyusun dan mendistribusikan surat resmi, baik kepada owner, kontraktor, maupun instansi
terkait;
e. Membuat sistem pengarsipan (manual maupun digital) berdasarkan klasifikasi dokumen
(tanggal, jenis dokumen, nomor surat, dsb);
f. Menyusun jadwal rapat, mengatur peminjaman ruang/alat, dan mencatat hasil rapat
(notulen);
16. JADWAL TAHAPAN : Pekerjaan Pengawasan ini dapat dibagi dalam beberapa
tahapan, yaitu:
a. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
b. Tahap Pemeliharaan Pengawasan.
c. Tahap Penyusunan Laporan.
IV. LAPORAN
17.LAPORAN MINGGUAN : Laporan mingguan memuat: Laporan umum, Laporan
Kemajuan Pekerjaan, Laporan Pemasukan bahan dan
Pemakian alat, laporan pengamatan cuaca, laporan visual,
laporan kehadiran, laporan K3
18. LAPORAN BULANAN : Laporan Bulanan memuat: Laporan umum beserta
pemasalahannya, Laporan Kemajuan Pekerjaan 1 bulan,
Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan terhadap
rencana, laporan pemaikan alat dan bahan, laporan k3,
laporan hasil rapat.
19. LAPORAN AKHIR : Laporan Akhir memuat: laporan umum kegiatan, pernyataan
biaya dan kesimpulan
BAB V. LAIN LAIN
20. PERSYARATAN : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi konstruksi
KERJASAMA lain diperlukan untuk pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi
ini maka harus melalui persetujuan dari Pengguna
Jasa/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pengaturannya
ditentukan kemudian (apabila diperlukan).
21. PEDOMAN : Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data
PENGUMPULAN DATA lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun
LAPANGAN regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan
22. ALIH PENGETAHUAN : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengendali Kegiatan/ Tim
Teknis.
Ditetapkan Oleh :
K)
WIDI SAPTO WARDOYO
NIP. 198212052009011008