KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
RANCANGAN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Waktu Penugasan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi
Pembangunan Gedung Lapas Medium Sekuriti di Nusakambangan –
Jawa Tengah pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran
2025
Nomor : PAS1.PB.02.01-
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Lumsum, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ....., pada hari
..... tanggal ..... bulan ..... tahun ..... berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor. .....
tanggal ....... Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : ..... tanggal .....,
antara :
Nama : Toni Aji Priyanto
NIP : 197802211999021001
Jabatan : PPK V Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Berkedudukan di : Jl. Veteran No. 11 Jakarta Pusat
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan c.q.Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : PAS.1-KU.01.01-374 Tahun 2025
tanggal 12 Juni 2025 Tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran,
Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai dan Pengelola Keuangan Pada Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan selanjutnya disebut “Pengguna Jasa”, dengan:
Nama : ....................... [nama wakil Penyedia]
Jabatan : ....................... [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ....................... [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ....................... [sesuai akta notaris]
Tanggal : ....................... [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ....................... [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ......... [nama badan usaha] selanjutnya disebut
“Penyedia”.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 beserta
perubahannya;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pengguna Jasa telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak inimelalui
Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Paket
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan
Gedung Lapas Medium Sekuriti di Nusakambangan – Jawa Tengah pada Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diterangkan dalam
dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pengguna Jasa, memiliki keahlian profesional,
personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
Kontrak ini;
(d) Pengguna Jasa dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pengguna Jasa dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan
dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingiolehadvokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secarapatut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semuafakta
dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pengguna Jasa dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Lapas Medium
Sekuriti di Nusakambangan – Jawa Tengah pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Tahun Anggaran 2025 dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:
1) Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Lapas Medium Sekuriti di
Nusakambangan - Jawa Tengah;
2) Melaksanakan pengawasan terhadap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir/Final Hand Over (FHO) pekerjaan konstruksi;
3) Berdasarkan Jenis Bangunan Pekerjaan pada tahun 2025 akan terdiri dari jenis
bangunan:
1. Bangunan Blok Hunian;
2. Bangunan Strapsel;
3. Bangunan Ruang Serbaguna;
4. Pagar Pembatas Area;
5. Tembok Antar Bangunan;
6. Lapangan Olah Raga dan Taman Penghijauan;
7. Area Parkir Kendaraan;
8. Jalan Lingkungan;
9. Sarana dan Prasarana Lingkungan;
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. .......,- (.......) dengan kode akun
kegiatan ......
(2) Kontrak ini dibiayai dari DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Tahun 2025;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Mandiri KCP Jakarta Warung
Buncit Raya rekening nomor : ...... Atas nama ........
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum surat perjanjian (apabilaada);
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
b. surat perjanjian;
c. surat penawaran;
d. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar
Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel;:
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. Kerangka Acuan Kerja;
g. Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
h. Data Teknis KAK;dan
(2) Dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
(3) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf g
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak
(2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak,
dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
Dengan demikian, Pengguna Jasa dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan
dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat
diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak............. Pejabat Penandatangan Kontrak.............
[diisi nama badan usaha] [diisi sesuai SK Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
ini untuk Pejabat Penandatangan untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
Kontrak maka rekatkan meterai Rp maka rekatkan meterai Rp 10.000, 00 )]
10.000,00 )]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] NIP. ……………………
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran
seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah
bagian pekerjaan utama yang pelaksanaannya
diserahkan kepada Penyedia lain (Subpenyedia) dan
disetujui terlebih dahulu oleh Pengguna Jasa.
1.3 Direksi Teknis adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh Pengguna Jasa yang bertugas
untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.4 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.5 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang
ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
1.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal yang
menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap
pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis dan
dapat dilaksanakan dan dirincikan sampai ke satuan
hari kerja.
1.7 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut KAK
adalah yang disusun oleh Pengguna Jasa untuk
menjelaskan tujuan, lingkup jasa konsultansi,
produk/output serta input/keahlian yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
1.8 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadidi
luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
1.9 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO
adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.10 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur
hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan
Penyedia dalam pelaksanaan jasa konsultansi
konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.11 Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa Konsultansi
dengan Ruang lingkup, waktupelaksanaanpekerjaan,
dan produk/ keluaran dapat didefinisikan dengan jelas
dengan pembayaran senilai harga yangdicantumkan
dalam Kontrak tanpa memperhatikanrincian biaya.
1.12 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan PA dalam melaksanakan sebagiantugas
dan fungsi perangkat daerah.
1.14 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan
Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan
terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak.
1.15 Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka waktu
untuk melaksanakan Kontrak, dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
1.16 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP adalah tim yangbertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.17 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
1.18 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/ Lembaga/ perangkat
daerah.
1.19 Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi
pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi
yang dapat berupa Pengguna Anggaran, Kuasa
Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen.
1.20 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.21 Personel Inti adalah orang yang akan ditempatkan
secara penuh sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya
dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk
melaksanakan pekerjaan.
1.22 Personel Pendukung adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta
posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
untuk melaksanakan pekerjaan, namun tidak dievaluasi
dalam proses pemilihan.
1.23 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan
kepada Peserta pemilihan/ Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/ Jasa di seluruh
Kementerian/ Lembaga dalam jangka waktu tertentu.
1.24 Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja tertulis dengan Penyediapenanggung
jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian
pekerjaan (subkontrak).
1.25 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan
Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia/ konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
konsorsium Lembaga Penjaminan/ konsorsium
Perusahaan Penjaminan sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
1.26 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat
SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna
Jasa kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.27 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan
pada SPMK yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa untuk
memulai melaksanakan pekerjaan.
1.28 Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah tanggal
penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh
Penyedia dan dinyatakan dalam Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi tidak dapat
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen
Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam
Surat Perjanjian.
3. Pemisahan Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini
berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak
berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-
ketentuan lain tetap berlaku secara penuh.
4. Bahasa dan
4.1 Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa Indonesia
Hukum
4.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus
dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
digunakan Kontrak Kerja Konstruksi dalam bahasa
Indonesia.
4.3 Hukum yang digunakan adalah hukumyang berlaku di
Indonesia.
5. Korespondensi 5.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang
tercantum dalam SSKK.
5.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat dan/atau
faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam
SSKK
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
6.1 diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
6. Wakil Sah Para yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
Pihak berdasarkan Kontrak ini oleh Pengguna Jasa atau
Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat
yang disebutkan dalam SSKK kecuali untuk melakukan
perubahan kontrak.
6.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan
kepada masing-masing pihak.
7.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
7. Larangan para pihak dilarang untuk :
Korupsi, a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
Kolusi dan memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa
Nepotisme apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
(KKN), mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut
Penyalahguna dapat diduga berkaitan dengan pengadaanini;
an Wewenang b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;dan/atau
serta Penipuan c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
7.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
semua anggota KSO apabila berbentuk KSO) dan
Subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang diatas.
7.3 Penyedia yang menurut penilaian Pengguna Jasaterbukti
melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif oleh Pengguna Jasa sebagai
berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
c. pengenaan sanksi daftarhitam
[catatan: pengenaan sanksi daftar hitam ditetapkan oleh
PA/KPA atas usulan PPK. PA/KPA menyampaikan
dokumen penetapan sanksi daftar hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan sanksi daftarhitam;dan
2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan
dalam Daftar Hitam Nasional]
7.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
Pengguna Jasa kepada PA/KPA
7.5 Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan penipuan
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada) dan Personel Inti, yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan
perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak.
10. Pengalihan 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam
dan/atau hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
Subkontrak peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan
sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 34.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus- menerus selama
Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat
mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
Mandiri terhadap personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pengguna Jasa
berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan
14.1 Pengguna Jasa dapat mengangkat Direksi Teknis untuk
Pelaksanaan
melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai
Pekerjaan
Kontrak ini.
14.2 Direksi Teknis dapat menggunakan wewenang yang
diberikan kepadanya oleh Pengguna Jasa untuk
bertindak sesuai ketentuan Kontrak.
14.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Direksi Teknis
selalu bertindak profesional. Jika tercantum dalam
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
SSKK, Direksi Teknis dapat bertindak sebagai Wakil
Sah Pengguna Jasa.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN
KONTRAK
15. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat Perjanjian
oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan
dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
16. Penyerahan 16.1 Sebelum penyerahan/ pemberian akses lokasi kerja
dilakukan peninjauan lapangan bersama.
Lokasi Kerja
(apabila 16.2 Pengguna Jasa berkewajiban untuk
menyerahkan/memberi akses lokasi kerja sesuaidengan
diperlukan)
kebutuhan Penyedia dan disepakati oleh para pihak dalam
rapat persiapan penandatanganan Kontrak,untuk
melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada
Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
16.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam berita
acara penyerahan lokasi kerja.
16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-
hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak
maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita
Acara yang selanjutnya dapat dituangkan dalam adendum
Kontrak.
16.5 Jika Pengguna Jasa tidak dapat menyerahkan lokasi kerja
sesuai kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja pada
Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakanpekerjaan dan
terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan
oleh Pengguna Jasa, maka kondisi ini ditetapkan sebagai
Peristiwa Kompensasi.
17. Surat
17.1 Pengguna Jasa menerbitkan SPMK paling lambat 14
Perintah (empat belas) hari kerja sejak tanggal
Mulai Kerja penandatanganan Kontrak atau 14 (empat belas) hari
(SPMK)
kerja sejak penyerahan/ pemberian akses lokasi kerja
(apabila ada).
17.2 Dalam SPMK dicantumkan Tanggal Mulai Kerja.
18. Program 18.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Mutu menyerahkan Program Mutu sebagai penjaminan
mutu pelaksanaan pekerjaan padarapat persiapan
pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui
oleh Pengguna Jasa.
18.2 Program Mutu disusun paling sedikit berisi:
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
d. jadwal penugasan Personel Inti dan Personel
Pendukung;
e. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
f. prosedur instruksi kerja; dan
g. pelaksana kerja.
18.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan Program Mutu secara konsisten untuk
mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan
pekerjaan ini.
18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi
pekerjaan
18.5 Penyedia berkewajiban untuk Pemutakhirkan
Program Mutu jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau
Peristiwa Kompensasi.
18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus menunjukkan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,
termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran Program Mutu harus mendapatkan
persetujuan Pengguna Jasa.
18.7 Persetujuan Pengguna Jasa terhadap Program Mutu
tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
19. Rapat
diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
Persiapan
pekerjaan, Pengguna Jasa, Direksi Teknis (apabila
Pelaksanaan
ada), bersama dengan Penyedia dan pihak lain yang
Kontrak
ditunjuk oleh Pengguna Jasa, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak
19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam
rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Program Mutu;
b. organisasi kerja dan jadwal penugasan;
c. kesesuaian personel dan peralatan dengan
persyaratan Kontrak;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan
pekerjaan;
e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan yang memperhatikan
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
Keselamatan Konstruksi,
f. Jadwal mobilisasi peralatan dan personel;
g. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan
pembayaran; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
19.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak dan apabila mengakibatkan perubahan isi
Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum
Kontrak
19.4 Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak,
PA/KPA dapat membentuk Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
19.5 Personel dan/atau Peralatan yang sesuai dengan
persyaratan Kontrak dapat segera dimobilisasi.
19.6 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama personel,
dan/atau Peralatan mengikuti ketentuan pasal 52
Mobilisasi
20. 20.1Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan Personel Inti;
b. mendatangkan Personel Pendukung;
c. mendatangkan peralatan-peralatan terkait
yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan;dan/atau
d. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah,
dan sebagainya.
20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada
Pengguna Jasa dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.
B.2 Pengendalian Waktu Pekerjaan
21. Waktu
21.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
Penyelesaian
berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
Pekerjaan
pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
pekerjaan sesuai dengan Program Mutu, serta
menyelesaikan pekerjaan paling lambat selamaMasa
Pelaksanaan Kontrak yang dinyatakan dalam SSKK.
21.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan
Kontrak karena di luar pengendaliannya yang dapat
dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada Pengguna Jasa, dengan
disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pengguna
Jasa, maka Pengguna Jasa dapat memberlakukan
peristiwa kompensasi dan melakukan penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan
membuat adendum Kontrak.
21.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan
Kontrak bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
22. Peringatan 22.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkansedini
Dini mungkin Pengguna Jasa atas peristiwa atau kondisi
tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,
menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian
pekerjaan. Pengguna Jasa dapat memerintahkan
Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis
perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di
atas terhadap Harga Kontrak dan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera
mungkin disampaikan oleh Penyedia
22.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan
Pengguna Jasa untuk mencegah atau mengurangi
dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
23.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan
23. Keterlambata sesuai jadwal karena kesalahanPenyedia, maka
n Pengguna Jasa harus memberikan peringatan secara
Pelaksanaan tertulis dan dapat dilakukan pengenaan denda
Pekerjaan keterlambatan.
23.2 Apabila Pengguna Jasa mengakibatkan/akan
mengakibatkan keterlambatan pekerjaan sesuai
jadwal, maka Penyedia wajib mengingatkan
Pengguna Jasa ketika Penyedia menyadari atau
seharusnya menyadari timbulnya keterlambatan
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
tersebut.
23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan
oleh kesalahan atau kelalaian PenggunaJasa, maka
diberlakukan peristiwa Kompensasi
24.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
24. Pemberian
pekerjaan sampai Masa Kontrak berakhir, namun
Kesempatan
Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat
memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
24.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum
Kontrak yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatankepada
Penyedia; dan
c. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa
pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun
Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran
Berikutnya, apabila pemberian kesempatan
melampaui Tahun Anggaran
24.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari kalender, sejak Tanggal Penyerahan
Pekerjaan semula terlewati.
24.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun
Anggaran
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
B.3 Penyelesaian Kontrak
25. Serah Terima Pekerjaan
25.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk serah
terima pekerjaan.
25.2 Pemeriksaan dilakukan oleh Direksi Teknis terhadap
kesesuaian hasil pekerjaan terhadap Kerangka Acuan
Kerja yang tercantum dalam Kontrak. Apabila
memerlukan keahlian teknis khusus, Direksi Teknis
dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli.
25.3 Hasil pemeriksaan dari Direksi Teknis disampaikan
kepada Pengguna Jasa, apabila dalam pemeriksaan
hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil
pekerjaan, Pengguna Jasa memerintahkan Penyedia
untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan.
25.4 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan
yang tertuang dalam Kontrak dan Berita Acara
Pemeriksaan telah diterbitkan oleh Direksi Teknis,
Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pengguna Jasa untuk serah terima pekerjaan.
25.5 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak maka Pengguna Jasa dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
25.6 Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan, Pengguna Jasa menyerahkan hasil
pekerjaan kepada PA/KPA.
25.7 PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan
administratif terhadap hasil pekerjaan yang
diserahterimakan.
25.8 PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses
pengadaan barang/jasa sejak Perancangan
pengadaan sampai dengan serah terima hasil
pekerjaan, meliputi dokumen program/ penganggaran,
surat penetapan Pengguna Jasa, dokumen
Perancangan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen
persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia,
dokumen Kontrak dan perubahannyaserta
pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil
pekerjaan.
25.9 Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan
ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui PA/KPA
memerintahkan Pengguna Jasa untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan dokumen
administratif.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
25.10 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam
Berita Acara
25.11 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian
pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya
ditetapkan dalam SSKK.
25.12 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima
pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu
sama lain; dan/atau
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu
sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan;
25.13 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara
parsial, maka cara pembayaran, ketentuan dendadan
kewajiban tersebut di atas disesuaikan.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
B.4 Addendum
26. Perubahan 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui Adendum
Kontrak.
Kontrak
26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa
hal berikut meliputi:
a. Perubahan pekerjaan;
b. perubahan harga Kontrak;
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
d. perubahan personel inti; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan
masalah administrasi
26.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK meminta
pertimbangan dari Direksi Teknis dan Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
26.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti
kelayakan perubahan Kontrak
27. Perubahan 27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
Pekerjaan pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan Kerangka
Acuan Kerja yang ditentukan dalam dokumen Kontrak,
Pengguna Jasa bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan pekerjaan, yang meliputi::
a. mengubah lingkup yang tercantum dalam KAK/
Kontrak;
b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan
yang tercantum dalam KAK/Kontrak; dan/atau
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan
seperti yang dimaksud pada pasal 27.1 namun ada
perintah perubahan dari Pengguna Jasa, Pengguna
Jasa bersama Penyedia dapat menyepakati
perubahan pekerjaan, sebagaimana pasal 27.1huruf a,
b, dan c
27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna
Jasa secara tertulis kepada Penyedia kemudian
dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan
tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal
27.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
27.5 Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan
perubahan personel maka perubahan tersebut harus
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
mengikuti ketentuan dalam pasal 30.
27.6 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada pasal 27.1 dan 27.2 mengakibatkan
penambahan harga Kontrak, perubahan Kontrak
dilaksanakan dengan ketentuan penambahan harga
Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan
tersedianya anggaran
28.1 Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
28. Perubahan
a. perubahan pekerjaan;dan/atau
Harga
b. peristiwa kompensasi.
28.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan oleh
perubahan pekerjaan harus terlebih dahulu melalui
pemeriksaan Direksi Teknis dan dilengkapi dengan
data-data pendukung yang lengkap.
28.3 Perubahan harga diakibatkan penambahan/
pengurangan pada Personel Inti hanya diberlakukan
apabila perubahan pada personel tersebut diakibatkan
oleh perubahan pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak dan setelah disepakati para Pihak.
28.4 Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa kompensasi
mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi
29.1 Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dapat
29. Perubahan
diakibatkan oleh:
Jadwal
Pelaksanaan a. Perubahan pekerjaan;
Pekerjaan
b. perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak;dan/atau
c. peristiwa kompensasi
29.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak dapat
diberikan oleh Pengguna Jasa atas pertimbangan
yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa kompensasi;dan/atau
c. keadaan kahar.
29.3 Masa Pelaksanaan Kontrak dapat diperpanjang paling
kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat
keadaan kahar atau waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada
pasal 29.2 huruf a dan b.
29.4 Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan Masa
Pelaksanaan Kontrak setelah melakukan
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
Penyedia sesuai pertimbangan yang wajar setelah
Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai
untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan
atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah
keterlambatan sesegera mungkin, maka
keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak
29.5 Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Direksi
Teknis dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya
perpanjangan dan untuk berapa lama.
29.6 Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak dituangkan dalam Adendum Kontrak.
29.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak
berdasarkan data penunjang. Pengguna Jasa
berdasarkan pertimbangan Direksi Teknis
memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak secara
tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak
harus dilakukan melalui Adendum Kontrak
30. Perubahan 30.1 Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Personel inti::
Personel Inti 1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
2. berkelakuan tidak baik;
3. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
4. mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin Personel Inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pengguna Jasa
30.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibatketentuan
pada pasal 30.1 perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
konstruksi yang digantikan tanpa biaya tambahan
apapun.
30.3 Dalam hal penggantian/penambahan Personel Inti
diusulkan oleh Penyedia akibat perubahan
pekerjaan, Penyedia mengajukan permohonan
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
terlebih dahulu kepada Pengguna Jasa disertai alasan
penambahan.
30.4 Penggantian dan/ atau penambahan Personel Inti
sebagaimana ketentuan pasal 30.3 diajukan dengan
melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja
Personel Inti yang diusulkan.
30.5 Pengguna Jasa dapat menyetujui penggantian
dan/atau penambahan Personel Inti berdasarkan
pemeriksaan terhadap kualifikasi yang dibutuhkan
dengan riwayat hidup/ pengalaman kerja Personel Inti
yang diusulkan.
30.6 Perubahan Personel Inti berupa pengurangan,
penambahan, dan/atau penggantian harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dariPengguna Jasa dan
dituangkan dalam adendum kontrak.
30.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak
memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.
30.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat
perubahan Personel Inti menjadi tanggung jawab
Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
31. Keadaan Kahar
31.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana
alam, bencana non alam, bencana sosial,pemogokan,
kebakaran, kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan industri
lainnya.
31.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan
yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para
pihak.
31.3 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pengguna Jasa atau
Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan
Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan
ketentuan:
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
b. menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat
akibat Keadaan Kahar tersebut
31.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa:
a. pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
diverifikasi kebenarannya.
31.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat
berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
31.6 Pengguna Jasa meminta Direksi Teknis untuk melakukan
penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan
Keadaan Kahar dan bukti serta hasil identifikasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 31.4 dan pasal 31.5.
31.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu
Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan
dalam Kontrak bukan merupakan ciderajanji atau
wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal
31.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban
dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian
pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak
akibat dari Keadaan Kahar.
31.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti,pelaksanaan
pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan
karena Keadaan Kahar dapat bersifat:
• sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila
akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan
dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan;
• Permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya
pekerjaan;
• Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak
pada bagian Pekerjaan; dan/atau
• Seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak
terhadap keseluruhan Pekerjaan.
31.9 Penghentian Pekerjaan sesuai pasal 31.8 akibat Keadaan
Kahar dilakukan secara tertulis oleh Pengguna Jasa
dengan disertai alasan penghentian pekerjaan dan
dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja penyedia.
31.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh
pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena
Keadaan Kahar, maka:
• Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar
berakhir; atau
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
• Kontrak dihentikan permanen apabila akibat
Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/
diselesaikannya pekerjaan.
Penghentian kontrak sebagaimana pasal 31.10
dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pengguna Jasa
dengan disertai alasan penghentian kontrak dan
dituangkan dalam adendum kontrak.
31.11 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak
dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan
Kontrak dapat diperpanjang sekurang- kurangnya sama
dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan
Kahar. Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak
dapat melewati Tahun Anggaran.
31.12 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pengguna Jasa
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana
ditentukan dalam Kontrak danmendapat penggantian
biaya yang wajar sesuaidengan kondisi yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum
Kontrak.
31.13 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen,
para pihak melakukan pengakhiran Pekerjaan,
Pengakhiran Kontrak, dan menyelesaikan hak dan
kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau
kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah
dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil
audit.
B.6 Penghentian, Pemutusan dan Berakhirnya Kontrak
32. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
Kontrak Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 31
33.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna
Jasa atau Penyedia.
33. Pemutusan
33.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu
Kontrak
memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke
pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi
kecuali telah ada putusan pidana.
33.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian atas
konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik,
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
dan lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat
pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan.
33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurangkurangnya 14
(empat belas) hari kalender setelah Pengguna Jasa/
Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/
Pengguna Jasa.
33.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu
pihak maka Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pengguna Jasa dikurangi denda yang
harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak milik
Pengguna Jasa
34. Pemutusan
34.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh
Undang Hukum Perdata, Pengguna Jasa dapat
Pengguna
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
Jasa
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang
diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang
diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah
mendapat Surat Peringatan berturut-turutsebanyak
3 (tiga) kali;
f. Penyedia lalai/ cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
g. berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatansampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejakTanggal
Penyerahan Pekerjaan semula untuk menyelesaikan
pekerjaan;
h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan
semula, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
i. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender danpenghentian ini
tidak tercantum dalam Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan serta tanpa persetujuanDireksi Teknis;
atau
j. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan
dikarenakan pergantian nama Penyedia.
34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan
(apabila diberikan);
b. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
34.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal
34.2 di atas, dicairkan senilai uang muka yang belum
dikembalikan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam
SSKK.
34.4 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 34.2
disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan
ketentuan kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
35. Pemutusan Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan
Penyedia pemutusan Kontrak apabila:
a. Pengguna Jasa menyetujui Direksi Teknis untuk
memerintahkan Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan
yang bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan
perintah penundaan tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender;
b. Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK.
36. Pengakhiran 36.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan
Pekerjaan dalam hal terjadi:
a. Penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
oleh kesalahan para pihak;
b. Pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat
Keadaan Kahar; atau
c. Ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
36.2 Pengakhiran pelaksanaan kontrak sesuai pasal 36.1
dituangkan dalam adendum final yang berisi perubahan
akhir dari Kontrak
37. Berakhirnya
37.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
Kontrak berdasarkan kesepakatan para pihak.
37.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang
terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
37.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 37.2 adalah terkait
dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat
dari pelaksanaan kontrak
Peninggalan
38. Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan
Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia,
dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pengguna Jasa tanpa
kewajiban perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali
semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat
dilakukan setelahmempertimbangkan kepentingan Pengguna
Jasa.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
39. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak,
Kewajiban
meliputi :
Penyedia
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari Pengguna Jasa untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada Pengguna Jasa;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan
Pengguna Jasa;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada
di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan
sekitar yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan;
h. melaksanakan semua perintah Direksi Teknis yang sesuai
dengan kewenangan Direksi Teknis dalam Kontrak ini; dan
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
pekerjaan ditentukan di SSKK.
40. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen- menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya
Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak
Kontrak dan lain, misalnya KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi
Informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis
dari Pengguna Jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
41. Hak Penyedia wajib melindungi Pengguna Jasa dari segala tuntutan
Kekayaan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau
Intelektual atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
42.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
42. Penanggungan
dan menanggung tanpa batas Pengguna Jasa beserta
Risiko
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan
atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
biaya yang dikenakan terhadap Pengguna Jasa beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
Pengguna Jasa) sehubungan dengan klaim yang
timbuldari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai
Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan:
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian personel; dan
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga
42.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan, semuarisikokehilangan
atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pengguna Jasa.
42.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini.
Dalam hal pertanggungan asuransi tidak mencukupi maka
biaya yang timbul dan/atau selisih biaya tetap ditanggung
oleh Penyedia;
42.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia
43. Perlindungan 43.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya
Tenaga Kerja sendiri untuk mengikutsertakan personelnya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban pembayaran
BPJS tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan
perundangundangan.
43.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan personelnya untuk mematuhi peraturan
keselamatan konstruksi. Pada waktu pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia beserta personelnya dianggap telah
membaca dan memahami peraturan keselamatan
konstruksi tersebut.
43.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada
setiap personelnya (termasuk personelnya Subpenyedia,
jika ada) perlengkapan keselamatan konstruksi yang
sesuai dan memadai.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
43.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang
berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada Pengguna
Jasa mengenai setiap kecelakaan yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam
waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkahlangkah yang
44. Pemeliharaan
memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
Lingkungan
luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap
pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
lingkungan hidup..
45. Asuransi 45.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan
asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan untuk semua barang yang
mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak dapat diduga.
45.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
45.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam harga kontrak
46. Tindakan 46.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
persetujuan tertulis Pengguna Jasa sebelum melakukan
Penyedia
tindakan-tindakan berikut:
yang
Mensyaratkan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum
Persetujuan tercantum dalam Lampiran SSKK (apabila ada);
Pengguna
b. menunjuk Personel Inti yang namanya tidak
Jasa
tercantum dalam Lampiran SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan Program Mutu; atau
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
46.2 Tindakan lain dalam pasal 46.1 huruf d dituangkan
dalam SSKK
47. Laporan Hasil 47.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
Pekerjaan kontrak untuk menetapkan pekerjaan atau kegiatan yang
telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
47.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, dibuat laporan realisasi
mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
47.3 Laporan dan dokumen dibuat dan diserahkan sesuai
ketentuan dalam KAK.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
47.4 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa,
dan disetujui oleh Pengguna Jasa/ pihak Pengguna Jasa,
dan dapat dibantu oleh Direksi Teknis
48. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen
dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan
oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya
merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu
pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK.
Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
dokumen dan piranti lunak tersebut.Pembatasan (jika ada)
mengenai penggunaan dokumen
dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam
SSKK.
Penyedia Lain
49. Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan
lokasi kerja bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada)
dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja.
Jika dipandang perlu, Pengguna Jasa dapat memberikan
jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
50. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial
Denda berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini.
Pengguna Jasa mengenakan Denda dengan memotong
angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
Jaminan
51. 51.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan
bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari
Pengguna Jasa atau pihak yang diberi kuasa oleh
Pengguna Jasa diterima
51.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/
Konsorsium Lembaga Penjaminan/ Konsorsium
Perusahaan Penjaminan yang mempunyai
program asuransi kerugian (suretyship).
b. paket pekerjaan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga Penjaminan/
Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang
mempunyai program asuransi kerugian
suretyship).
51.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pengguna Jasa
dalam rangka pengambilan uang muka paling kurang
sama dengan besarnya uang muka.
51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka
yangditerima.
51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang
sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUB PENYEDIA
52. Persyaratan Personel Inti yang diperkerjakan harus sesuai dengan kualifikasi
dan pengalaman yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran
Personel
dan dibuktikan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan
Kontrak serta dituliskan dalam Lampiran SSKK.
53. Personel Inti 53.1 Nama Personel Inti, uraian pekerjaan, jadwal
penugasan dan kualifikasi dilampirkan dalam Lampiran
SSKK.
53.2 Personel Inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh Pengguna Jasa,
Personel Inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
54.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian
54. Kerjasama
pekerjaan utama kepada Penyedia Spesialis.
Antara
54.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
Penyedia dan
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
Subpenyedia
54.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
54.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan Penyedia
Usaha Kecil, maka pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk dan
dilarang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak
lain.
54.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama
dengan Subpenyedia hanya boleh melaksanakan sesuai
dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
(apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran SSKK.
54.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan
dan Subpenyedia) tidak boleh diubah kecuali atas
persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa dan dituangkan
dalam adendum Kontrak.
54.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subpenyedia dilaporkan secara periodik kepada
Pengguna Jasa dan diawasi oleh Pengguna Jasa serta
dapat dibantu oleh Direksi Teknis.
54.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana
diatur pada pasal 54.4 atau 54.5 maka akan dikenakan
denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
E. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA
55. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pengguna Jasa dalam melaksanakan
Kewajiban
Kontrak, meliputi:
Pengguna
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yangdilaksanakan
Jasa
oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak;
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada
Penyedia;
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia
56. Fasilitas Pengguna Jasa dapat memberikan fasilitas berupa sarana
dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang
tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan ini.
57. Peristiwa
57.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
Kompensasi
Penyediayaitu:
a. Pengguna Jasa mengubah Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pengguna Jasa tidak memberikan gambar- gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
e. Pengguna Jasa memerintahkan
penundaan pelaksanaan pekerjaan;
f. Pengguna Jasa memerintahkan untuk mengatasi
kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya
yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pengguna
Jasa; dan/atau
g. ketentuan lain dalam SSKK
57.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian
pekerjaan maka Pengguna Jasa berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan
perpanjangan Masa PelaksanaanKontrak.
57.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat
dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan kerugian
nyata.
57.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak hanya dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
57.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak jika Penyedia
gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini
dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi..
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
58. Harga 58.1 Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga
Kontrak
Kontrak.
58.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi:
a. Beban pajak,
b. keuntungan dan
biaya overhead
(biaya umum); dan
c. biaya pelaksanaan
pekerjaan.
58.3 Pembayaran dilakukan berdasarkan Tahapan
Pembayaran dan Kerangka Acuan Kerja yang tercantum
di dalam Kontrak.
58.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang
sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak
59. Pembayaran
59.1 Uang Muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi; dan/atau
2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk
persiapan pelaksanaan pekerjaan
b. untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling
tinggi 30% (tiga puluh persen) dari hargaKontrak;
c. untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari
hargaKontrak;
d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
hargaKontrak;
e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima;
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan uang
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
muka secara tertulis kepada Pengguna Jasa disertai
dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
g. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f,
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan
Uang Muka diterima;
h. Pengembalian uang muka diperhitungkanberangsur
i. -angsur secara proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas
pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 %
(seratus persen).
59.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan
berdasarkan Tahapan Pembayaran, keluaran/output
pada KAK dan dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan
ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
b. tagihan yang disampaikan Penyedia dilampiri dengan
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan
KAK yang telah mendapatkan persetujuan Direksi
Teknis;
c. pembayaran tidak memperhatikan rincian biaya;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SSKK
e. pembayaran harus memperhitungkan angsuran uang
muka, denda (apabila ada), dan pajak;
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang
selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus
menunggu pembayaran terlebih dahulu dari Pengguna
Jasa;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh
Pengguna Jasa dan Penyedia; dan
h. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar
59.3 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan
berdasarkan Tahapan Pembayaran, keluaran/output
pada KAK dan dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan
ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
b. tagihan yang disampaikan Penyedia dilampiri dengan
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan
KAK yang telah mendapatkan persetujuan Direksi
Teknis;
c. pembayaran tidak memperhatikan rincian biaya;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SSKK
e. pembayaran harus memperhitungkan angsuran uang
muka, denda (apabila ada), dan pajak;
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang
selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus
menunggu pembayaran terlebih dahulu dari Pengguna
Jasa;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh
Pengguna Jasa dan Penyedia; dan
h. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar
(PPSPM)
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
59.4 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan
berdasarkan Tahapan Pembayaran, keluaran/output
pada KAK dan dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan
ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
b. tagihan yang disampaikan Penyedia dilampiri dengan
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan
KAK yang telah mendapatkan persetujuan Direksi
Teknis;
c. pembayaran tidak memperhatikan rincian biaya;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SSKK
e. pembayaran harus memperhitungkan angsuran uang
muka, denda (apabila ada), dan pajak;
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang
selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus
menunggu pembayaran terlebih dahulu dari Pengguna
Jasa;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh
Pengguna Jasa dan Penyedia; dan
h. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
(PPSPM)
59.5 Denda dan Ganti Rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan
dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dan
denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yangdikenakan
kepada Pengguna Jasa maupun Penyedia karena
terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan;
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan
kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) per hari dari harga bagian
Kontrak yang tercantum dalam kontrak; atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari harga Kontrak(sebelum
PPN) untuk setiap hari keterlambatan; sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK;
d. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai
pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan tidak
sesuai ketentuan;
e. besarnya ganti rugi sebagai akibat peristiwa
kompensasi yang dibayar oleh Pengguna Jasa atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan
tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut
ketetapan Bank Indonesia;
f. pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan
dalam pembayaran prestasi pekerjaan;
g. ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga
Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak
60. Perhitungan 60.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
Akhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan berita acara serah terima pekerjaan telah
ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
60.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengguna
Jasa rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
tempo. Pengguna Jasa berdasarkan hasil penelitian
tagihan, berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk
pembayaran tagihan angsuran terakhir
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan
dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan
diterima oleh Pengguna Jasa..
61.1 Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran
61. Penangguhan
setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
Pembayaran
Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil
Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
dalam KAK.
61.2 Pengguna Jasa secara tertulis memberitahukan kepada
Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,
disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan
untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
61.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan
dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
61.4 Jika dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan
dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada Penyedia.
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
62. Penyelesaian
62.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-
Perselisihan/
sungguh menyelesaikan secara damai semua
Sengketa
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
62.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana
dimaksud pada pasal 62.1 tidak dapat mencapai suatu
kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau
sengketa antara para pihak ditempuh melalui tahapan
mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
62.3 Selain ketentuan pada pasal 62.2 para pihak dapat
membentuk dewan sengketa (untuk menggantikan
mediasi dan konsiliasi).
62.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa
untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka
nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan
ditetapkan oleh para pihak sebelum penandatanganan
Kontrak
Itikad Baik
63. 63.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
terdapat dalam Kontrak.
63.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian
dengan jujur tanpa menonjolkan kepentinganmasing-
masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu
pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan
yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Pasal Ketentuan Data
5.1 & 5.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pengguna Jasa :
Nama : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Alamat : Jl. Veteran No.11 Jakarta Pusat
Website : -
E-mail : www.ditjenpas.com
Faksimili : …
Penyedia :
Nama : .......
Alamat : ……
E-mail : .......
Faksimili : .......
6 Wakil Sah Para
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pengguna Jasa: Toni Aji Priyanto
Untuk Penyedia: .......
7.3 & 34.3 Pencairan
Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara
21.1 Waktu Mengikuti pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Penyelesaian
Pekerjaan
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
25.11 Serah Terima Serah Terima dilakukan pada Direktorat Jenderal
Pekerjaan Pemasyarakatan
35.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk
Tagihan penerbitan SPP oleh PPK Pengguna Jasa untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang
yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK
Pengguna Jasa.
39.i Hak dan Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari
Kewajiban lingkup pekerjaan adalah :
Penyedia
Perubahan ruang lingkup pekerjaan dan
penggantian tenaga ahli serta perubahan kontrak
46.2 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
Penyedia yang
Persetujuan PPK adalah :
Mensyaratkan
Persetujuan 1. Menggunakan dokumen kontrak untuk
Pengguna Jasa kepetingan selain Pengguna Jasa dan
Penyedia ;
2. Menggunakan fasilitas lain selain yang sudah
ditentukan;
48 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini
dengan pembatasan sebagai berikut: dapat
digunakan untuk kepentingan audit dan
penelitian/riset setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Pengguna Jasa
56 Fasilitas
Tidak ada
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
57.1.g Peristiwa Termasuk peristiwa kompensasi yangdapat
Kompensasi diberikan kepada Penyedia adalah : tidak
diberikan kompensasi.
59.1.e Besaran Uang Tidak diberikan uang muka.
Muka
59.2.d Pembayaran • Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan
Prestasi dengan cara Termin, dengan ketentuaan
Pekerjaan tahapan pembayaran sebagai berikut:
1. Termin ke 1 yaitu uang muka, sebesar
20% dari nilai kontrak, Dalam hal
penyedia jasa mencairkan uang muka
Wajib melampirkan jaminan uang muka
dari Bank Umum atau Asuransi. (Uang
yang dijaminkan di Bank atau Asuransi
senilai uang muka yang dicairkan dan
bersedia dicek oleh PPK dengan
memberikan surat kuasa pengecekan ke
bank atau asuransi penerbit jaminan);
2. Termin ke 2 sebesar 20% dari nilai
kontrak, Pada Saat progres pekerjaan
mencapai 21% yang dibuktikan dengan
berita acara kemajuan pekerjaan;
3. Termin ke 3 sebesar 20% dari nilai
kontrak. Pada Saat progres pekerjaan
mencapai 41% yang dibuktikan dengan
berita acara kemajuan pekerjaan;
4. Termin ke 4 sebesar 20% dari nilai
kontrak. Pada Saat progres pekerjaan
mencapai 61% yang dibuktikan dengan
berita acara kemajuan pekerjaan;
5. Termin ke 5 sebesar 15% dari nilai
kontrak. Pada Saat progres pekerjaan
mencapai 81% yang dibuktikan dengan
berita acara kemajuan pekerjaan;
6. Termin ke 6 sebesar 5% dari nilai kontrak.
Pada saat progres pekerjaan mencapai
100% serah terima pertama pekerjaan
(PHO) yang telah disetujui oleh pejabat
penandatangan kontrak dan
menyerahkan jaminan pemeliharaan 5%
(Lima Persen) dari nilai kontrak.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
• Dokumen penunjang yang
disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat Permohonan Pembayaran;
2. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
3. Berita Acara Pembayaran;
4. Kwitansi;
5. Faktur pajak dan SSP
59.3.c Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan
Keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
(satu perseribu) dari Harga Bagian Pekerjaan
yang belum diserah terimakan/diselesaikan
(sebelum PPN)
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
LAMPIRAN SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
REKAP PENUGASAN TENAGA AHLI
Masukan Personel (dalam bentuk diagram Orang
balok) Bulan
Jabatan/Posisi Bulan Ke-
No.
Personel
VII VIII IX XI XII XIII n
Nasional
1
2
n
Subtotal
Asing (apabila ada)
1
2
n
Subtotal
Total
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Bulan ke- Keterangan
No. Kegiatan
VII VIII IX XI XII XIII
Catatan:
1) Kegiatan : Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan
pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka
kegiatan seperti penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan
dicantumkan secara terpisah berdasarkan tahapannya
2) Bulan ke: Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat
Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
Laman : www.ditjenpas.go.id
DAFTAR KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN
Jabatan/ Pendidikan Pengalaman Waktu
Nama Kriteria
No. Keahlian dan Tahun Kerja Penugasan
Personil SKA/SKK
Lulus (Tahun) (OB)