Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Lapas Medium Sekuriti Di Nusakambangan - Jawa Tengah Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10268810000
Date: 18 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,528,542,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,532,800
Winner (Pemenang): PT Bumi Madani
NPWP: 031783004015000
RUP Code: 60028912
Work Location: Jl. Veteran No.11, Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN              
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                 
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat            
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                 
                                                                        
                                                                        
                      RANCANGAN  KONTRAK                                
                                                                        
                         SURAT PERJANJIAN                               
                        Kontrak Waktu Penugasan                         
                                                                        
                                                                        
       Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi 
       Pembangunan Gedung Lapas Medium Sekuriti di Nusakambangan –      
     Jawa Tengah pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 
                              2025                                      
                                                                        
                                                                        
                      Nomor : PAS1.PB.02.01-                            
                                                                        
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
 Lumsum, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ....., pada hari
 ..... tanggal ..... bulan ..... tahun ..... berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor. .....
 tanggal ....... Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : ..... tanggal .....,
 antara :                                                               
                                                                        
      Nama             : Toni Aji Priyanto                              
      NIP              : 197802211999021001                             
      Jabatan          : PPK V Direktorat Jenderal Pemasyarakatan       
      Berkedudukan di  : Jl. Veteran No. 11 Jakarta Pusat               
                                                                        
 yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Imigrasi dan
 Pemasyarakatan c.q.Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan Surat
 Keputusan Kepala Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : PAS.1-KU.01.01-374 Tahun 2025
 tanggal 12 Juni 2025 Tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat
 Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran,
 Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai dan Pengelola Keuangan Pada Direktorat
 Jenderal Pemasyarakatan selanjutnya disebut “Pengguna Jasa”, dengan:   
                                                                        
      Nama             : ....................... [nama wakil Penyedia]  
      Jabatan          : ....................... [sesuai akta notaris]  
      Berkedudukan di  : ....................... [alamat Penyedia]      
      Akta Notaris Nomor : ....................... [sesuai akta notaris]
      Tanggal          : ....................... [tanggal penerbitan akta]
      Notaris          : ....................... [nama notaris penerbit akta]
      yang bertindak untuk dan atas nama ......... [nama badan usaha] selanjutnya disebut
      “Penyedia”.                                                       
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
    Dan dengan memperhatikan:                                             
                                                                          
     1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;         
     2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);   
     3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
        Konstruksi yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 beserta
        perubahannya;                                                     
     4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46
        Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
        2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                    
     5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
        2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
        Penyedia.                                                         
                                                                          
                                                                          
            PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:                 
     (a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
        Pemilihan;                                                        
     (b) Pengguna Jasa telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak inimelalui
        Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Paket
        Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan
        Gedung Lapas Medium Sekuriti di Nusakambangan – Jawa Tengah pada Direktorat
        Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diterangkan dalam
        dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi”;
                                                                          
     (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pengguna Jasa, memiliki keahlian profesional,
        personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
        Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
        Kontrak ini;                                                      
     (d) Pengguna Jasa dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk  
        menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;     
     (e) Pengguna Jasa dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan
        dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:           
        1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingiolehadvokat;
        2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secarapatut;       
                                                                          
        3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 
        4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan  
           mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semuafakta
           dan kondisi yang terkait.                                      
                                                                          
     Maka oleh karena itu, Pengguna Jasa dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
     menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Paket Pekerjaan Jasa
     Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Lapas Medium
     Sekuriti di Nusakambangan – Jawa Tengah pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
     Tahun Anggaran 2025 dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:     
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                               Pasal 1                                    
                                                                          
                         ISTILAH DAN UNGKAPAN                             
                                                                          
    Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
    seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;           
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 2                                    
                       RUANG LINGKUP PEKERJAAN                            
     Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:                                
     1) Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Lapas Medium Sekuriti di
       Nusakambangan - Jawa Tengah;                                       
     2) Melaksanakan pengawasan terhadap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
       dengan serah terima akhir/Final Hand Over (FHO) pekerjaan konstruksi;
     3) Berdasarkan Jenis Bangunan Pekerjaan pada tahun 2025 akan terdiri dari jenis
       bangunan:                                                          
          1. Bangunan Blok Hunian;                                        
          2. Bangunan Strapsel;                                           
          3. Bangunan Ruang Serbaguna;                                    
          4. Pagar Pembatas Area;                                         
          5. Tembok Antar Bangunan;                                       
          6. Lapangan Olah Raga dan Taman Penghijauan;                    
          7. Area Parkir Kendaraan;                                       
          8. Jalan Lingkungan;                                            
          9. Sarana dan Prasarana Lingkungan;                             
                                                                          
                                                                          
                               Pasal 3                                    
           HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN                
                                                                          
                                                                          
     (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
        berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
        Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. .......,- (.......) dengan kode akun
        kegiatan ......                                                   
     (2) Kontrak ini dibiayai dari DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
        Tahun 2025;                                                       
     (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Mandiri KCP Jakarta Warung
        Buncit Raya rekening nomor : ...... Atas nama ........            
                                                                          
                                 Pasal 4                                  
                                                                          
                           DOKUMEN KONTRAK                                
     (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
        terpisahkan dari Kontrak ini:                                     
         a. adendum surat perjanjian (apabilaada);                        
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
         b. surat perjanjian;                                             
         c. surat penawaran;                                              
                                                                          
         d. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar
            Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel;:      
         e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                   
         f. Kerangka Acuan Kerja;                                         
         g. Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
         h. Data Teknis KAK;dan                                           
                                                                          
     (2) Dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat
        Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
        Kontrak                                                           
     (3) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
        pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
        dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
        lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1) huruf a sampai dengan huruf g                                 
                                                                          
                               Pasal 5                                    
                            MASA KONTRAK                                  
                                                                          
     (1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
        penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
        seluruh hak dan kewajiban para pihak                              
     (2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak,
        dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
        Tanggal Penyerahan Pekerjaan.                                     
                                                                          
                                                                          
    Dengan demikian, Pengguna Jasa dan Penyedia telah bersepakat untuk    
    menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan
    dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai
    kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat
    diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.                  
                                                                          
           Untuk dan atas nama            Untuk dan atas nama             
     Pejabat Penandatangan Kontrak............. Pejabat Penandatangan Kontrak.............
          [diisi nama badan usaha]     [diisi sesuai SK Pengangkatan]     
                                                                          
      [tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
       ini untuk Pejabat Penandatangan untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
       Kontrak maka rekatkan meterai Rp maka rekatkan meterai Rp 10.000, 00 )]
               10.000,00 )]                                               
             [nama lengkap]                 [nama lengkap]                
                [jabatan]                NIP. ……………………                    
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                    SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                     
                                                                          
                                                                          
    A. KETENTUAN UMUM                                                     
                                                                          
   1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
                  selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran
                  seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:               
                   1.1  Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang            
                        selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang     
                        melakukan pengawasan melalui audit, reviu,        
                        pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain
                        terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi         
                        Pemerintah.                                       
                                                                          
                   1.2  Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah      
                        bagian pekerjaan utama yang pelaksanaannya        
                        diserahkan kepada Penyedia lain (Subpenyedia) dan 
                        disetujui terlebih dahulu oleh Pengguna Jasa.     
                   1.3  Direksi Teknis adalah tim pendukung yang          
                        ditunjuk/ditetapkan oleh Pengguna Jasa yang bertugas
                        untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.            
                                                                          
                   1.4  Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan      
                        pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.           
                   1.5  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
                        HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang       
                        ditetapkan oleh Pengguna Jasa.                    
                   1.6  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal yang   
                        menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk 
                        menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap       
                        pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis dan
                        dapat dilaksanakan dan dirincikan sampai ke satuan
                        hari kerja.                                       
                                                                          
                   1.7  Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut KAK 
                        adalah yang disusun oleh Pengguna Jasa untuk      
                        menjelaskan tujuan, lingkup jasa konsultansi,     
                        produk/output serta input/keahlian yang diperlukan
                        untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
                   1.8  Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadidi 
                        luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak  
                        dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban 
                        yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat 
                        dipenuhi.                                         
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                   1.9  Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO 
                        adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-
                        masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
                        jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis. 
                                                                          
                   1.10 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut      
                        Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur  
                        hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan        
                        Penyedia dalam pelaksanaan jasa konsultansi       
                        konstruksi atau pekerjaan konstruksi.             
                   1.11 Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa Konsultansi    
                        dengan Ruang lingkup, waktupelaksanaanpekerjaan,  
                        dan produk/ keluaran dapat didefinisikan dengan jelas
                        dengan pembayaran senilai harga yangdicantumkan   
                        dalam Kontrak tanpa memperhatikanrincian biaya.   
                                                                          
                   1.12 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN     
                        yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
                        memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan       
                        sebagian kewenangan dan tanggung jawab            
                        penggunaan anggaran  pada   Kementerian           
                        Negara/Lembaga yang bersangkutan.                 
                   1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD     
                        yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang 
                        diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian          
                        kewenangan PA dalam melaksanakan sebagiantugas    
                        dan fungsi perangkat daerah.                      
                   1.14 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya       
                        Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan
                        Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan    
                        terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak.        
                                                                          
                   1.15 Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka waktu      
                        untuk melaksanakan Kontrak, dihitung sejak Tanggal
                        Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai      
                        dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.              
                   1.16 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
                        disingkat PPHP adalah tim yangbertugas memeriksa  
                        administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
                                                                          
                   1.17 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau  
                        badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum      
                        maupun bukan badan hukum yang didirikan dan       
                        berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
                        hukum negara Republik Indonesia, baik             
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                        sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian     
                        menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai    
                        bidang ekonomi.                                   
                                                                          
                   1.18 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA   
                        adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan     
                        anggaran Kementerian Negara/ Lembaga/ perangkat   
                        daerah.                                           
                   1.19 Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi         
                        pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi
                        yang dapat berupa Pengguna Anggaran, Kuasa        
                        Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen. 
                                                                          
                   1.20 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan     
                        barang/jasa berdasarkan Kontrak.                  
                   1.21 Personel Inti adalah orang yang akan ditempatkan  
                        secara penuh sesuai dengan persyaratan yang       
                        ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya
                        dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai      
                        dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk 
                        melaksanakan pekerjaan.                           
                   1.22 Personel Pendukung adalah orang yang akan         
                        ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan
                        yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta     
                        posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan   
                        sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
                        untuk melaksanakan pekerjaan, namun tidak dievaluasi
                        dalam proses pemilihan.                           
                                                                          
                   1.23 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan  
                        kepada Peserta pemilihan/ Penyedia berupa larangan
                        mengikuti Pengadaan Barang/ Jasa di seluruh       
                        Kementerian/ Lembaga dalam jangka waktu tertentu. 
                   1.24 Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan       
                        perjanjian kerja tertulis dengan Penyediapenanggung
                        jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian        
                        pekerjaan (subkontrak).                           
                                                                          
                   1.25 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan    
                        adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
                        Umum/  Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan          
                        Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang            
                        menjalankan usaha di bidang pembiayaan,           
                        penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor   
                        Indonesia/ konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/   
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                        konsorsium Lembaga Penjaminan/ konsorsium         
                        Perusahaan Penjaminan sesuai dengan ketentuan     
                        dalam peraturan perundang-undangan.               
                                                                          
                   1.26 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat
                        SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna  
                        Jasa kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan   
                        pekerjaan.                                        
                   1.27 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan
                        pada SPMK yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa untuk
                        memulai melaksanakan pekerjaan.                   
                                                                          
                   1.28 Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah tanggal       
                        penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh  
                        Penyedia dan dinyatakan dalam Berita Acara Serah  
                        Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa
                                                                          
                                                                          
    2. Penerapan   SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
                   pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi tidak dapat
                   bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen  
                   Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam
                   Surat Perjanjian.                                      
                                                                          
    3. Pemisahan   Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini
                   berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak
                   berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan- 
                   ketentuan lain tetap berlaku secara penuh.             
    4. Bahasa dan                                                         
                   4.1 Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa Indonesia        
      Hukum                                                               
                   4.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus
                       dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.  
                       Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing  
                       digunakan Kontrak Kerja Konstruksi dalam bahasa    
                       Indonesia.                                         
                   4.3 Hukum yang digunakan adalah hukumyang berlaku di   
                       Indonesia.                                         
    5. Korespondensi 5.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
                       dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang
                       tercantum dalam SSKK.                              
                   5.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan  
                       berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis
                       dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah         
                       diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
                       kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika  
                       disampaikan melalui surat tercatat dan/atau        
                       faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam 
                       SSKK                                               
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                   6.1 diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen  
    6. Wakil Sah Para  yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat   
      Pihak            berdasarkan Kontrak ini oleh Pengguna Jasa atau    
                       Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat
                       yang disebutkan dalam SSKK kecuali untuk melakukan 
                       perubahan kontrak.                                 
                   6.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat 
                       Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan    
                       kepada masing-masing pihak.                        
                   7.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
    7. Larangan        para pihak dilarang untuk :                        
      Korupsi,         a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk     
      Kolusi  dan        memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa 
      Nepotisme          apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk   
      (KKN),             mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut  
      Penyalahguna       dapat diduga berkaitan dengan pengadaanini;      
      an Wewenang      b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;dan/atau
      serta Penipuan   c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
                         dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
                         untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.    
                   7.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
                       semua anggota KSO apabila berbentuk KSO) dan       
                       Subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan
                       melakukan tindakan yang dilarang diatas.           
                   7.3 Penyedia yang menurut penilaian Pengguna Jasaterbukti
                       melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan
                       sanksi-sanksi administratif oleh Pengguna Jasa sebagai
                       berikut:                                           
                       a. Pemutusan Kontrak;                              
                       b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                         Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan       
                         sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan           
                       c. pengenaan sanksi daftarhitam                    
                       [catatan: pengenaan sanksi daftar hitam ditetapkan oleh
                       PA/KPA atas usulan PPK. PA/KPA menyampaikan        
                       dokumen penetapan sanksi daftar hitam kepada:      
                       1) Penyedia yang dikenakan sanksi daftarhitam;dan  
                       2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan     
                          pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan  
                          dalam Daftar Hitam Nasional]                    
                   7.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                       Pengguna Jasa kepada PA/KPA                        
                   7.5 Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan penipuan 
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                       dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan   
                       perundang-undangan.                                
                                                                          
   8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
                  akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
                  ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku          
   9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada) dan Personel Inti, yang 
                  bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
                  retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan
                  perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
                  perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak.
                                                                          
    10. Pengalihan 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam
       dan/atau        hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat  
       Subkontrak      peleburan (merger) maupun akibat lainnya.          
                                                                          
                   10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan
                       sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan  
                       sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 34.2.        
                                                                          
   11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                  ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
                  tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus- menerus selama
                  Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap  
                  pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat 
                  mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
                  oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.         
                                                                          
    12. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
       Mandiri     terhadap personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta  
                   pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.                  
                                                                          
   13. KSO        KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                  dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam
                  pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pengguna Jasa    
                  berdasarkan Kontrak ini.                                
    14. Pengawasan                                                        
                   14.1 Pengguna Jasa dapat mengangkat Direksi Teknis untuk
       Pelaksanaan                                                        
                       melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai  
       Pekerjaan                                                          
                       Kontrak ini.                                       
                   14.2 Direksi Teknis dapat menggunakan wewenang yang    
                       diberikan kepadanya oleh Pengguna Jasa untuk       
                       bertindak sesuai ketentuan Kontrak.                
                   14.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Direksi Teknis   
                       selalu bertindak profesional. Jika tercantum dalam 
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                       SSKK, Direksi Teknis dapat bertindak sebagai Wakil 
                                                                          
                       Sah Pengguna Jasa.                                 
    B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN                   
      KONTRAK                                                             
                                                                          
   15. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat Perjanjian
                  oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan
                  dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
                  sudah terpenuhi.                                        
                                                                          
    B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                             
                                                                          
    16. Penyerahan 16.1 Sebelum penyerahan/ pemberian akses lokasi kerja  
                       dilakukan peninjauan lapangan bersama.             
       Lokasi Kerja                                                       
       (apabila    16.2 Pengguna   Jasa    berkewajiban   untuk           
                       menyerahkan/memberi akses lokasi kerja sesuaidengan
       diperlukan)                                                        
                       kebutuhan Penyedia dan disepakati oleh para pihak dalam
                       rapat persiapan penandatanganan Kontrak,untuk      
                       melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada   
                       Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.                 
                   16.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam berita
                       acara penyerahan lokasi kerja.                     
                   16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-
                       hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak 
                       maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita
                       Acara yang selanjutnya dapat dituangkan dalam adendum
                       Kontrak.                                           
                   16.5 Jika Pengguna Jasa tidak dapat menyerahkan lokasi kerja
                       sesuai kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja pada 
                       Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakanpekerjaan dan
                       terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan  
                       oleh Pengguna Jasa, maka kondisi ini ditetapkan sebagai
                       Peristiwa Kompensasi.                              
    17. Surat                                                             
                    17.1 Pengguna Jasa menerbitkan SPMK paling lambat 14  
       Perintah          (empat belas) hari kerja sejak tanggal           
       Mulai Kerja       penandatanganan Kontrak atau 14 (empat belas) hari
       (SPMK)                                                             
                         kerja sejak penyerahan/ pemberian akses lokasi kerja
                         (apabila ada).                                   
                    17.2 Dalam SPMK dicantumkan Tanggal Mulai Kerja.      
    18. Program     18.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan 
       Mutu              menyerahkan Program Mutu sebagai penjaminan      
                         mutu pelaksanaan pekerjaan padarapat persiapan   
                         pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui
                         oleh Pengguna Jasa.                              
                    18.2 Program Mutu disusun paling sedikit berisi:      
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                          a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan       
                            dilaksanakan;                                 
                         b. organisasi kerja Penyedia;                    
                         c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;                 
                         d. jadwal penugasan Personel Inti dan Personel   
                            Pendukung;                                    
                         e. prosedur pelaksanaan pekerjaan;               
                         f. prosedur instruksi kerja; dan                 
                         g. pelaksana kerja.                              
                    18.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan      
                         pelaksanaan Program Mutu secara konsisten untuk  
                         mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan
                         pekerjaan ini.                                   
                    18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi
                         pekerjaan                                        
                                                                          
                    18.5 Penyedia berkewajiban untuk Pemutakhirkan        
                         Program Mutu jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau
                         Peristiwa Kompensasi.                            
                    18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus menunjukkan      
                         perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan       
                         dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,   
                         termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan.    
                         Pemutakhiran Program Mutu harus mendapatkan      
                         persetujuan Pengguna Jasa.                       
                                                                          
                    18.7 Persetujuan Pengguna Jasa terhadap Program Mutu  
                         tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.   
                    19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak      
    19. Rapat                                                             
                         diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan      
       Persiapan                                                          
                         pekerjaan, Pengguna Jasa, Direksi Teknis (apabila
       Pelaksanaan                                                        
                         ada), bersama dengan Penyedia dan pihak lain yang
       Kontrak                                                            
                         ditunjuk oleh Pengguna Jasa, harus sudah         
                         menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan     
                         kontrak                                          
                    19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam   
                         rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:    
                          a. Program Mutu;                                
                          b. organisasi kerja dan jadwal penugasan;       
                          c. kesesuaian personel dan peralatan dengan     
                             persyaratan Kontrak;                         
                          d. tata cara pengaturan pelaksanaan             
                             pekerjaan;                                   
                          e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan            
                             Pekerjaan yang memperhatikan                 
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                             Keselamatan Konstruksi,                      
                                                                          
                          f. Jadwal mobilisasi peralatan dan personel;    
                          g. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan          
                             pembayaran; dan                              
                          h. hal-hal lain yang dianggap perlu.            
                    19.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan
                         dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan   
                         Kontrak dan apabila mengakibatkan perubahan isi  
                         Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum     
                         Kontrak                                          
                                                                          
                    19.4 Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak,
                         PA/KPA dapat membentuk Pejabat/Panitia Peneliti  
                         Pelaksanaan Kontrak.                             
                    19.5 Personel dan/atau Peralatan yang sesuai dengan   
                         persyaratan Kontrak dapat segera dimobilisasi.   
                                                                          
                    19.6 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama personel,
                         dan/atau Peralatan mengikuti ketentuan pasal 52  
                                                                          
       Mobilisasi                                                         
    20.             20.1Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai        
                         dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari    
                         kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai     
                         kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat 
                         Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.             
                    20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup       
                         pekerjaan, yaitu:                                
                          a. mendatangkan Personel Inti;                  
                          b. mendatangkan Personel Pendukung;             
                          c. mendatangkan peralatan-peralatan terkait     
                             yang  diperlukan dalam pelaksanaan           
                             pekerjaan;dan/atau                           
                                                                          
                          d. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah,
                             dan sebagainya.                              
                    20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat dilakukan
                         secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.         
                    20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada       
                         Pengguna Jasa dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.
                                                                          
    B.2 Pengendalian Waktu Pekerjaan                                      
                                                                          
    21. Waktu                                                             
                     21.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia 
       Penyelesaian                                                       
                        berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan  
       Pekerjaan                                                          
                        pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan        
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                        pekerjaan sesuai dengan Program Mutu, serta       
                        menyelesaikan pekerjaan paling lambat selamaMasa  
                        Pelaksanaan Kontrak yang dinyatakan dalam SSKK.   
                                                                          
                   21.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat          
                        menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan   
                        Kontrak karena di luar pengendaliannya yang dapat 
                        dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan
                        kejadian tersebut kepada Pengguna Jasa, dengan    
                        disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pengguna
                        Jasa, maka Pengguna Jasa dapat memberlakukan      
                        peristiwa kompensasi dan melakukan penjadwalan    
                        kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan         
                        membuat adendum Kontrak.                          
                   21.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan
                        Kontrak bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa 
                        Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian   
                        Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.           
                                                                          
                                                                          
    22. Peringatan 22.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkansedini  
       Dini             mungkin Pengguna Jasa atas peristiwa atau kondisi 
                        tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,  
                        menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian 
                        pekerjaan. Pengguna Jasa dapat memerintahkan      
                        Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis       
                        perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di
                        atas terhadap Harga Kontrak dan Tanggal Penyerahan
                        Pekerjaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera
                        mungkin disampaikan oleh Penyedia                 
                   22.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan   
                        Pengguna Jasa untuk mencegah atau mengurangi      
                        dampak peristiwa atau kondisi tersebut.           
                                                                          
                   23.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan 
    23. Keterlambata    sesuai jadwal karena kesalahanPenyedia, maka      
       n                Pengguna Jasa harus memberikan peringatan secara  
       Pelaksanaan      tertulis dan dapat dilakukan pengenaan denda      
       Pekerjaan        keterlambatan.                                    
                   23.2 Apabila Pengguna Jasa mengakibatkan/akan          
                        mengakibatkan keterlambatan pekerjaan sesuai      
                        jadwal, maka Penyedia wajib mengingatkan          
                        Pengguna Jasa ketika Penyedia menyadari atau      
                        seharusnya menyadari timbulnya keterlambatan      
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                        tersebut.                                         
                                                                          
                   23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan
                        oleh kesalahan atau kelalaian PenggunaJasa, maka  
                        diberlakukan peristiwa Kompensasi                 
                   24.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
    24. Pemberian                                                         
                        pekerjaan sampai Masa Kontrak berakhir, namun     
       Kesempatan                                                         
                        Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu        
                        menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat      
                        memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk       
                        menyelesaikan pekerjaan.                          
                   24.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk        
                        menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum      
                        Kontrak yang didalamnya mengatur:                 
                        a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian        
                           pekerjaan;                                     
                        b. pengenaan sanksi denda keterlambatankepada     
                           Penyedia; dan                                  
                        c. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa  
                           pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun       
                           Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran   
                           Berikutnya, apabila pemberian kesempatan       
                           melampaui Tahun Anggaran                       
                   24.3 Pemberian kesempatan  kepada  Penyedia            
                        menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima    
                        puluh) hari kalender, sejak Tanggal Penyerahan    
                        Pekerjaan semula terlewati.                       
                   24.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk        
                        menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun     
                        Anggaran                                          
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                                                                          
    B.3 Penyelesaian Kontrak                                              
                                                                          
    25. Serah Terima Pekerjaan                                            
                   25.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan 
                        dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan     
                        secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk serah  
                        terima pekerjaan.                                 
                   25.2 Pemeriksaan dilakukan oleh Direksi Teknis terhadap
                        kesesuaian hasil pekerjaan terhadap Kerangka Acuan
                        Kerja yang tercantum dalam Kontrak. Apabila       
                        memerlukan keahlian teknis khusus, Direksi Teknis 
                        dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli.               
                   25.3 Hasil pemeriksaan dari Direksi Teknis disampaikan 
                        kepada Pengguna Jasa, apabila dalam pemeriksaan   
                        hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
                        tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil      
                        pekerjaan, Pengguna Jasa memerintahkan Penyedia   
                        untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan  
                        pekerjaan.                                        
                   25.4 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan 
                        yang tertuang dalam Kontrak dan Berita Acara      
                        Pemeriksaan telah diterbitkan oleh Direksi Teknis,
                        Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis    
                        kepada Pengguna Jasa untuk serah terima pekerjaan.
                   25.5 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah   
                        sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam      
                        Kontrak maka Pengguna Jasa dan Penyedia           
                        menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
                   25.6 Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima 
                        Pekerjaan, Pengguna Jasa menyerahkan hasil        
                        pekerjaan kepada PA/KPA.                          
                   25.7 PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan   
                        administratif terhadap hasil pekerjaan yang       
                        diserahterimakan.                                 
                   25.8 PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses   
                        pengadaan barang/jasa sejak Perancangan           
                        pengadaan sampai dengan serah terima hasil        
                        pekerjaan, meliputi dokumen program/ penganggaran,
                        surat penetapan Pengguna Jasa, dokumen            
                        Perancangan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen         
                        persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia,  
                        dokumen  Kontrak  dan  perubahannyaserta          
                        pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil   
                        pekerjaan.                                        
                   25.9 Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan  
                        ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui PA/KPA   
                        memerintahkan Pengguna Jasa untuk memperbaiki     
                        dan/atau melengkapi kekurangan dokumen            
                        administratif.                                    
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                   25.10 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam 
                        Berita Acara                                      
                   25.11 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian 
                        pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya      
                        ditetapkan dalam SSKK.                            
                   25.12 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima
                        pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:     
                        a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu    
                           sama lain; dan/atau                            
                        b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu
                           sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan;  
                   25.13 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara
                        parsial, maka cara pembayaran, ketentuan dendadan 
                        kewajiban tersebut di atas disesuaikan.           
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
    B.4 Addendum                                                          
                                                                          
    26. Perubahan  26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui Adendum        
                        Kontrak.                                          
       Kontrak                                                            
                   26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila      
                        disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa
                        hal berikut meliputi:                             
                          a. Perubahan pekerjaan;                         
                          b. perubahan harga Kontrak;                     
                          c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;      
                                                                          
                          d. perubahan personel inti; dan/atau            
                          e. perubahan Kontrak yang disebabkan            
                             masalah administrasi                         
                   26.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK meminta  
                        pertimbangan dari Direksi Teknis dan Panitia Peneliti
                        Pelaksanaan Kontrak.                              
                   26.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti
                        kelayakan perubahan Kontrak                       
    27. Perubahan  27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi       
       Pekerjaan        pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan Kerangka   
                        Acuan Kerja yang ditentukan dalam dokumen Kontrak,
                        Pengguna Jasa bersama Penyedia dapat melakukan    
                        perubahan pekerjaan, yang meliputi::              
                                                                          
                         a. mengubah lingkup yang tercantum dalam KAK/    
                           Kontrak;                                       
                         b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan      
                           yang tercantum dalam KAK/Kontrak; dan/atau     
                                                                          
                         c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.       
                   27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan
                        seperti yang dimaksud pada pasal 27.1 namun ada   
                        perintah perubahan dari Pengguna Jasa, Pengguna   
                        Jasa bersama Penyedia dapat menyepakati           
                        perubahan pekerjaan, sebagaimana pasal 27.1huruf a,
                        b, dan c                                          
                   27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna 
                        Jasa secara tertulis kepada Penyedia kemudian     
                        dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan
                        tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam 
                        Kontrak awal                                      
                   27.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita  
                        Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.   
                   27.5 Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan       
                        perubahan personel maka perubahan tersebut harus  
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                        mengikuti ketentuan dalam pasal 30.               
                   27.6 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud
                        pada  pasal 27.1 dan 27.2 mengakibatkan           
                        penambahan harga Kontrak, perubahan Kontrak       
                        dilaksanakan dengan ketentuan penambahan harga    
                        Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
                        harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan       
                        tersedianya anggaran                              
                                                                          
                   28.1 Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:   
    28. Perubahan                                                         
                         a. perubahan pekerjaan;dan/atau                  
       Harga                                                              
                         b. peristiwa kompensasi.                         
                   28.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan oleh      
                        perubahan pekerjaan harus terlebih dahulu melalui 
                        pemeriksaan Direksi Teknis dan dilengkapi dengan  
                        data-data pendukung yang lengkap.                 
                   28.3 Perubahan harga  diakibatkan penambahan/          
                        pengurangan pada Personel Inti hanya diberlakukan 
                        apabila perubahan pada personel tersebut diakibatkan
                        oleh perubahan pekerjaan yang tercantum dalam     
                        Kontrak dan setelah disepakati para Pihak.        
                   28.4 Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa kompensasi  
                        mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi           
                                                                          
                                                                          
                   29.1 Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dapat      
    29. Perubahan                                                         
                        diakibatkan oleh:                                 
       Jadwal                                                             
       Pelaksanaan       a. Perubahan pekerjaan;                          
       Pekerjaan                                                          
                         b. perpanjangan Masa Pelaksanaan                 
                           Kontrak;dan/atau                               
                         c. peristiwa kompensasi                          
                   29.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak dapat       
                        diberikan oleh Pengguna Jasa atas pertimbangan    
                        yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
                         a. Perubahan pekerjaan;                          
                         b. Peristiwa kompensasi;dan/atau                 
                         c. keadaan kahar.                                
                   29.3 Masa Pelaksanaan Kontrak dapat diperpanjang paling
                        kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat
                        keadaan kahar atau waktu yang diperlukan untuk    
                        menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada
                        pasal 29.2 huruf a dan b.                         
                   29.4 Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan Masa  
                        Pelaksanaan Kontrak setelah melakukan             
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                        penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
                        Penyedia sesuai pertimbangan yang wajar setelah   
                        Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai
                        untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan
                        atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah      
                        keterlambatan sesegera mungkin,  maka             
                        keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan
                        untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak      
                   29.5 Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Direksi    
                        Teknis dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan   
                        Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya       
                        perpanjangan dan untuk berapa lama.               
                                                                          
                   29.6 Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan          
                        Pekerjaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan  
                        Kontrak dituangkan dalam Adendum Kontrak.         
                   29.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga        
                        penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa        
                        Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia berhak untuk    
                        meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak     
                        berdasarkan data penunjang. Pengguna Jasa         
                        berdasarkan pertimbangan Direksi Teknis           
                        memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak secara     
                        tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak   
                        harus dilakukan melalui Adendum Kontrak           
                                                                          
    30. Perubahan  30.1 Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Personel inti::  
       Personel Inti     1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan        
                           pekerjaan dengan baik;                         
                         2. berkelakuan tidak baik;                       
                         3. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau      
                                                                          
                         4. mengabaikan pekerjaan yang menjadi            
                           tugasnya;                                      
                         maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan     
                         pengganti dan menjamin Personel Inti tersebut    
                         meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
                         kalender sejak diminta oleh Pengguna Jasa        
                   30.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibatketentuan
                        pada pasal 30.1 perlu dilakukan, maka Penyedia    
                        berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan   
                        kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
                        konstruksi yang digantikan tanpa biaya tambahan   
                        apapun.                                           
                   30.3 Dalam hal penggantian/penambahan Personel Inti    
                        diusulkan oleh Penyedia akibat perubahan          
                        pekerjaan, Penyedia mengajukan permohonan         
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                        terlebih dahulu kepada Pengguna Jasa disertai alasan
                        penambahan.                                       
                   30.4 Penggantian dan/ atau penambahan Personel Inti    
                        sebagaimana ketentuan pasal 30.3 diajukan dengan  
                        melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja        
                        Personel Inti yang diusulkan.                     
                                                                          
                   30.5 Pengguna Jasa dapat menyetujui penggantian        
                        dan/atau penambahan Personel Inti berdasarkan     
                        pemeriksaan terhadap kualifikasi yang dibutuhkan  
                        dengan riwayat hidup/ pengalaman kerja Personel Inti
                        yang diusulkan.                                   
                   30.6 Perubahan Personel Inti berupa pengurangan,       
                        penambahan, dan/atau penggantian harus mendapat   
                        persetujuan terlebih dahulu dariPengguna Jasa dan 
                        dituangkan dalam adendum kontrak.                 
                   30.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak      
                        memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.             
                   30.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat  
                        perubahan Personel Inti menjadi tanggung jawab    
                        Penyedia.                                         
    B.5 Keadaan Kahar                                                     
                                                                          
                                                                          
    31. Keadaan Kahar                                                     
                   31.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana 
                        alam, bencana non alam, bencana sosial,pemogokan, 
                        kebakaran, kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan industri
                        lainnya.                                          
                   31.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan
                        yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para
                        pihak.                                            
                   31.3 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pengguna Jasa atau
                        Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan
                        Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan
                        ketentuan:                                        
                     a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
                        sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas    
                        kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;           
                     b. menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan              
                     c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
                        pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat
                        akibat Keadaan Kahar tersebut                     
                   31.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa:                 
                     a. pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang
                        berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-   
                        undangan;dan/atau                                 
                     b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah   
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                        diverifikasi kebenarannya.                        
                   31.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat
                        berupa:                                           
                        a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
                        b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan              
                                                                          
                        c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).       
                   31.6 Pengguna Jasa meminta Direksi Teknis untuk melakukan
                        penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan     
                        Keadaan Kahar dan bukti serta hasil identifikasi  
                        sebagaimana dimaksud dalam pasal 31.4 dan pasal 31.5.
                   31.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu
                        Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan 
                        dalam Kontrak bukan merupakan ciderajanji atau    
                        wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal
                        31.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban
                        dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian 
                        pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak  
                        akibat dari Keadaan Kahar.                        
                   31.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti,pelaksanaan
                        pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan 
                        karena Keadaan Kahar dapat bersifat:              
                       •  sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila 
                          akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan         
                          dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan;         
                       •  Permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak     
                          memungkinkan  dilanjutkan/ diselesaikannya      
                          pekerjaan;                                      
                       •  Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak  
                          pada bagian Pekerjaan; dan/atau                 
                       •  Seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak      
                          terhadap keseluruhan Pekerjaan.                 
                   31.9 Penghentian Pekerjaan sesuai pasal 31.8 akibat Keadaan
                        Kahar dilakukan secara tertulis oleh Pengguna Jasa
                        dengan disertai alasan penghentian pekerjaan dan  
                        dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja penyedia.
                   31.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh 
                        pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena
                        Keadaan Kahar, maka:                              
                       •  Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar
                          berakhir; atau                                  
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                        •  Kontrak dihentikan permanen apabila akibat     
                           Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/  
                           diselesaikannya pekerjaan.                     
                                                                          
                        Penghentian kontrak sebagaimana pasal 31.10       
                        dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pengguna Jasa
                        dengan disertai alasan penghentian kontrak dan    
                        dituangkan dalam adendum kontrak.                 
                   31.11 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak
                        dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan
                        Kontrak dapat diperpanjang sekurang- kurangnya sama
                        dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan
                        Kahar. Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak
                        dapat melewati Tahun Anggaran.                    
                   31.12 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pengguna Jasa    
                        memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
                        sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka Penyedia
                        berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana      
                        ditentukan dalam Kontrak danmendapat penggantian  
                        biaya yang wajar sesuaidengan kondisi yang telah  
                        dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar.    
                        Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum
                        Kontrak.                                          
                   31.13 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen,
                        para pihak melakukan pengakhiran Pekerjaan,       
                        Pengakhiran Kontrak, dan menyelesaikan hak dan    
                        kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk   
                        menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau   
                        kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah
                        dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil
                        audit.                                            
                                                                          
    B.6 Penghentian, Pemutusan dan Berakhirnya Kontrak                    
                                                                          
    32. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi    
       Kontrak      Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 31      
                                                                          
                    33.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna  
                        Jasa atau Penyedia.                               
    33. Pemutusan                                                         
                    33.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu
       Kontrak                                                            
                        memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke
                        pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi
                        kecuali telah ada putusan pidana.                 
                    33.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali 
                        pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian atas
                        konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik,     
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                        dan lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat   
                        pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan. 
                                                                          
                    33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurangkurangnya 14 
                        (empat belas) hari kalender setelah Pengguna Jasa/
                        Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana       
                        Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/
                        Pengguna Jasa.                                    
                    33.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu
                        pihak maka Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia 
                        sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang  
                        telah diterima oleh Pengguna Jasa dikurangi denda yang
                        harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
                        menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada        
                        Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak milik   
                        Pengguna Jasa                                     
                                                                          
                                                                          
    34. Pemutusan                                                         
                    34.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
       Kontrak oleh                                                       
                        Undang Hukum Perdata, Pengguna Jasa dapat         
       Pengguna                                                           
                        melakukan pemutusan Kontrak apabila:              
       Jasa                                                               
                        a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan    
                           dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang 
                           diputuskan oleh Instansi yang berwenang;       
                        b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur,       
                           dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan     
                           sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa  
                           dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang; 
                        c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang      
                           diputuskan oleh pengadilan;                    
                        d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
                           sebelum penandatanganan Kontrak;               
                        e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah     
                           mendapat Surat Peringatan berturut-turutsebanyak
                           3 (tiga) kali;                                 
                        f. Penyedia lalai/ cidera janji dalam melaksanakan
                           kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
                           dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;      
                        g. berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia 
                           tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan     
                           pekerjaan walaupun diberikan kesempatansampai  
                           dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejakTanggal
                           Penyerahan Pekerjaan semula untuk menyelesaikan
                           pekerjaan;                                     
                        h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan     
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                           pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari   
                           kalender sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan    
                           semula, Penyedia tidak dapat menyelesaikan     
                           pekerjaan;                                     
                                                                          
                        i. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua 
                           puluh delapan) hari kalender danpenghentian ini
                           tidak tercantum dalam Jadwal Pelaksanaan       
                           Pekerjaan serta tanpa persetujuanDireksi Teknis;
                           atau                                           
                        j. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan     
                           dikarenakan pergantian nama Penyedia.          
                    34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa  
                        Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka:          
                        a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                           Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan    
                           (apabila diberikan);                           
                        b. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan     
                                                                          
                        c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.        
                    34.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal
                        34.2 di atas, dicairkan senilai uang muka yang belum
                        dikembalikan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam
                        SSKK.                                             
                    34.4 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 34.2
                        disertai dengan:                                  
                        a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan         
                           ketentuan kontrak; dan                         
                        b. dokumen pendukung.                             
                                                                          
                                                                          
    35. Pemutusan   Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-     
       Kontrak oleh Undang Hukum  Perdata, Penyedia dapat melakukan       
       Penyedia     pemutusan Kontrak apabila:                            
                    a. Pengguna Jasa menyetujui Direksi Teknis untuk      
                      memerintahkan Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan
                      yang bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan  
                      perintah penundaan tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
                      puluh delapan) hari kalender;                       
                    b. Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat Permintaan   
                      Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran  
                      sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum 
                      dalam SSKK.                                         
                                                                          
    36. Pengakhiran 36.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan
       Pekerjaan        dalam hal terjadi:                                
                        a. Penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan   
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                           oleh kesalahan para pihak;                     
                                                                          
                        b. Pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat
                           Keadaan Kahar; atau                            
                        c. Ruang lingkup kontrak sudah terwujud.          
                                                                          
                    36.2 Pengakhiran pelaksanaan kontrak sesuai pasal 36.1
                        dituangkan dalam adendum final yang berisi perubahan
                        akhir dari Kontrak                                
                                                                          
    37. Berakhirnya                                                       
                    37.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan        
       Kontrak          berdasarkan kesepakatan para pihak.               
                    37.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
                        pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang   
                        terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.           
                    37.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak        
                        sebagaimana dimaksud pada pasal 37.2 adalah terkait
                        dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat
                        dari pelaksanaan kontrak                          
       Peninggalan                                                        
    38.              Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan
                    Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah   
                    pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia,
                    dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pengguna Jasa tanpa
                    kewajiban perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali 
                    semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat  
                    dilakukan setelahmempertimbangkan kepentingan Pengguna
                    Jasa.                                                 
                                                                          
    C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                         
                                                                          
    39. Hak dan      Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
                     dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak,
       Kewajiban                                                          
                     meliputi :                                           
       Penyedia                                                           
                     a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan   
                       sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan
                       dalam Kontrak;                                     
                     b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
                       prasarana dari Pengguna Jasa untuk kelancaran      
                       pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;    
                     c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik  
                       kepada Pengguna Jasa;                              
                     d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan       
                       pekerjaan sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
                       dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 
                    e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara    
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                       cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan     
                       menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,  
                       angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
                       yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
                       perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;    
                                                                          
                     f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan  
                       untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan       
                       Pengguna Jasa;                                     
                     g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
                       memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada
                       di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan   
                       sekitar yang berhubungan dengan pelaksanaan        
                       pekerjaan;                                         
                     h. melaksanakan semua perintah Direksi Teknis yang sesuai
                       dengan kewenangan Direksi Teknis dalam Kontrak ini; dan
                     i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup 
                       pekerjaan ditentukan di SSKK.                      
                                                                          
    40. Penggunaan  Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan          
       Dokumen-     menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya 
       Dokumen      yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak
       Kontrak dan  lain, misalnya KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi
       Informasi    lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis
                    dari Pengguna Jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-
                    undangan.                                             
                                                                          
    41. Hak         Penyedia wajib melindungi Pengguna Jasa dari segala tuntutan
       Kekayaan     atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau
       Intelektual  atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
                                                                          
                   42.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
    42. Penanggungan                                                      
                        dan menanggung tanpa batas Pengguna Jasa beserta  
       Risiko                                                             
                        instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
                        jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan
                        atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
                        biaya yang dikenakan terhadap Pengguna Jasa beserta
                        instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
                        tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
                        Pengguna Jasa) sehubungan dengan klaim yang       
                        timbuldari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai
                        Kerja                                             
                        sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan:       
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                        a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                          Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel; 
                                                                          
                        b. cidera tubuh, sakit atau kematian personel; dan
                        c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
                          tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga         
                                                                          
                    42.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
                       Tanggal Penyerahan Pekerjaan, semuarisikokehilangan
                       atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan      
                       perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali    
                       kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh  
                       kesalahan atau kelalaian Pengguna Jasa.            
                                                                          
                    42.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                       membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini.  
                       Dalam hal pertanggungan asuransi tidak mencukupi maka
                       biaya yang timbul dan/atau selisih biaya tetap ditanggung
                       oleh Penyedia;                                     
                    42.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
                                                                          
                       bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak    
                       Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
                       Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
                       tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
                       tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia
                                                                          
                                                                          
    43. Perlindungan 43.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya
       Tenaga Kerja     sendiri untuk mengikutsertakan personelnya pada   
                        program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 
                        Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban pembayaran
                        BPJS tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan  
                        perundangundangan.                                
                    43.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan         
                        memerintahkan personelnya untuk mematuhi peraturan
                        keselamatan konstruksi. Pada waktu pelaksanaan    
                        pekerjaan, Penyedia beserta personelnya dianggap telah
                        membaca dan memahami peraturan keselamatan        
                        konstruksi tersebut.                              
                    43.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada   
                        setiap personelnya (termasuk personelnya Subpenyedia,
                        jika ada) perlengkapan keselamatan konstruksi yang
                        sesuai dan memadai.                               
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                    43.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk        
                        melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang      
                        berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada Pengguna
                        Jasa mengenai setiap kecelakaan yang timbul       
                        sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam   
                        waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.  
                                                                          
                   Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkahlangkah yang
    44. Pemeliharaan                                                      
                   memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
       Lingkungan                                                         
                   luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap
                   pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan      
                   pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan
                   perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan  
                   lingkungan hidup..                                     
    45. Asuransi   45.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan   
                        asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal         
                        Penyerahan Pekerjaan untuk semua barang yang      
                        mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,    
                        pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
                        kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
                        tidak dapat diduga.                               
                   45.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
                        sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.        
                   45.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam      
                        penawaran dan termasuk dalam harga kontrak        
    46. Tindakan   46.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
                        persetujuan tertulis Pengguna Jasa sebelum melakukan
       Penyedia                                                           
                        tindakan-tindakan berikut:                        
       yang                                                               
       Mensyaratkan     a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum 
       Persetujuan       tercantum dalam Lampiran SSKK (apabila ada);     
       Pengguna                                                           
                        b. menunjuk Personel Inti yang namanya tidak      
       Jasa                                                               
                         tercantum dalam Lampiran SSKK;                   
                        c. mengubah atau memutakhirkan Program Mutu; atau 
                        d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.   
                   46.2 Tindakan lain dalam pasal 46.1 huruf d dituangkan 
                        dalam SSKK                                        
    47. Laporan Hasil 47.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
       Pekerjaan        kontrak untuk menetapkan pekerjaan atau kegiatan yang
                        telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
                    47.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan    
                        pelaksanaan pekerjaan, dibuat laporan realisasi   
                        mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.             
                    47.3 Laporan dan dokumen dibuat dan diserahkan sesuai 
                        ketentuan dalam KAK.                              
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                    47.4 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa,
                        dan disetujui oleh Pengguna Jasa/ pihak Pengguna Jasa,
                        dan dapat dibantu oleh Direksi Teknis             
                                                                          
                                                                          
    48. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
       Dokumen                                                            
                    dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan
                    oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya      
                    merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu
                    pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak    
                    berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
                    lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK.  
                    Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap   
                    dokumen dan piranti lunak tersebut.Pembatasan (jika ada)
                    mengenai penggunaan dokumen                           
                    dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam
                    SSKK.                                                 
       Penyedia Lain                                                      
    49.           Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan 
                    lokasi kerja bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada)
                    dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja.
                    Jika dipandang perlu, Pengguna Jasa dapat memberikan  
                    jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.           
    50. Pembayaran  Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial 
       Denda        berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
                    terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini.
                    Pengguna Jasa mengenakan Denda dengan memotong        
                    angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.      
                    Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab      
                    kontraktual Penyedia.                                 
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
       Jaminan                                                            
    51.            51.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
                       dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan
                       bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
                       dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
                       belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari
                       Pengguna Jasa atau pihak yang diberi kuasa oleh    
                       Pengguna Jasa diterima                             
                   51.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah     
                       ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa 
                       Keuangan (OJK)                                     
                   51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai berikut:     
                       a. paket pekerjaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00
                         (satu miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:     
                         1) Bank Umum;                                    
                         2) Perusahaan Asuransi;                          
                         3) Perusahaan Penjaminan;                        
                                                                          
                         4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan      
                            usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan   
                            asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia     
                            sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-  
                            undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor  
                            Indonesia; atau                               
                         5) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/          
                            Konsorsium Lembaga Penjaminan/ Konsorsium     
                            Perusahaan Penjaminan yang mempunyai          
                            program asuransi kerugian (suretyship).       
                       b. paket pekerjaan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
                         miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:           
                         1) Bank Umum;atau                                
                         2) Konsorsium  Perusahaan  Asuransi              
                            Umum/Konsorsium Lembaga Penjaminan/           
                            Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang         
                            mempunyai program asuransi kerugian           
                            suretyship).                                  
                                                                          
                   51.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pengguna Jasa  
                       dalam rangka pengambilan uang muka paling kurang   
                       sama dengan besarnya uang muka.                    
                   51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara    
                       proporsional sesuai dengan sisa uang muka          
                       yangditerima.                                      
                   51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang   
                       sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai
                       dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.               
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                                                                          
    D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUB PENYEDIA                                 
                                                                          
    52. Persyaratan Personel Inti yang diperkerjakan harus sesuai dengan kualifikasi
                   dan pengalaman yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran 
       Personel                                                           
                   dan dibuktikan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan   
                   Kontrak serta dituliskan dalam Lampiran SSKK.          
                                                                          
    53. Personel Inti 53.1 Nama Personel Inti, uraian pekerjaan, jadwal   
                        penugasan dan kualifikasi dilampirkan dalam Lampiran
                        SSKK.                                             
                   53.2 Personel Inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
                        pekerjaannya. Jika diperlukan oleh Pengguna Jasa, 
                        Personel Inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
                        menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah     
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                   54.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian
    54. Kerjasama                                                         
                        pekerjaan utama kepada Penyedia Spesialis.        
       Antara                                                             
                   54.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian      
       Penyedia dan                                                       
                        pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.          
       Subpenyedia                                                        
                   54.3 Subpenyedia  dilarang mengalihkan  atau           
                        mensubkontrakkan pekerjaan.                       
                   54.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan Penyedia 
                        Usaha Kecil, maka pekerjaan tersebut harus        
                        dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk dan
                        dilarang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak
                        lain.                                             
                   54.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama 
                        dengan Subpenyedia hanya boleh melaksanakan sesuai
                        dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
                        (apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran SSKK.
                   54.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan
                        dan Subpenyedia) tidak boleh diubah kecuali atas  
                        persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa dan dituangkan
                        dalam adendum Kontrak.                            
                   54.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan         
                        Subpenyedia dilaporkan secara periodik kepada     
                        Pengguna Jasa dan diawasi oleh Pengguna Jasa serta
                        dapat dibantu oleh Direksi Teknis.                
                   54.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana  
                        diatur pada pasal 54.4 atau 54.5 maka akan dikenakan
                        denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
    E. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA                                    
                                                                          
    55. Hak dan    Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
                   dilaksanakan oleh Pengguna Jasa dalam melaksanakan     
       Kewajiban                                                          
                   Kontrak, meliputi:                                     
       Pengguna                                                           
                    a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yangdilaksanakan 
       Jasa                                                               
                       oleh Penyedia;                                     
                    b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai  
                       pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
                    c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal      
                       penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah      
                       ditetapkan dalam Kontrak;                          
                    d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang        
                       tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada
                       Penyedia;                                          
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                    e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
                       dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
                       pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan            
                                                                          
                    f. menilai kinerja Penyedia                           
                                                                          
    56. Fasilitas   Pengguna Jasa dapat memberikan fasilitas berupa sarana
                    dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang  
                    tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan     
                    pekerjaan ini.                                        
    57. Peristiwa                                                         
                   57.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada       
       Kompensasi                                                         
                        Penyediayaitu:                                    
                        a. Pengguna Jasa mengubah Jadwal Pelaksanaan      
                          Pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan   
                          pekerjaan;                                      
                        b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;      
                        c. Pengguna Jasa tidak memberikan gambar- gambar, 
                          spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                          dibutuhkan;                                     
                        d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
                          dalam kontrak;                                  
                        e. Pengguna Jasa memerintahkan                    
                          penundaan pelaksanaan pekerjaan;                
                        f. Pengguna Jasa memerintahkan untuk mengatasi    
                          kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya
                          yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pengguna  
                          Jasa; dan/atau                                  
                        g. ketentuan lain dalam SSKK                      
                                                                          
                   57.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
                       tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian       
                       pekerjaan maka Pengguna Jasa berkewajiban untuk    
                       membayar ganti rugi  dan/atau memberikan           
                       perpanjangan Masa PelaksanaanKontrak.              
                                                                          
                   57.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat
                       dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan     
                       perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia 
                       kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan kerugian    
                       nyata.                                             
                   57.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak hanya dapat 
                       diberikan jika berdasarkan data penunjang dan      
                       perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia 
                       kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan perlunya    
                       tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.        
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                   57.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau    
                       perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak jika Penyedia
                       gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini  
                       dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
                       Kompensasi..                                       
                                                                          
    F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                         
                                                                          
    58. Harga       58.1 Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia atas      
                        pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga 
       Kontrak                                                            
                        Kontrak.                                          
                    58.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi:    
                                             a. Beban pajak,              
                                             b. keuntungan dan            
                                               biaya  overhead            
                                               (biaya umum); dan          
                                             c. biaya    pelaksanaan      
                                               pekerjaan.                 
                                                                          
                    58.3 Pembayaran dilakukan berdasarkan Tahapan         
                       Pembayaran dan Kerangka Acuan Kerja yang tercantum 
                       di dalam Kontrak.                                  
                    58.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang
                       sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai 
                       dengan ketentuan dalam Kontrak                     
    59. Pembayaran                                                        
                59.1 Uang Muka                                            
                        a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
                          ketentuan dalam SSKK untuk:                     
                           1) Mobilisasi; dan/atau                        
                           2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk      
                              persiapan pelaksanaan pekerjaan             
                        b. untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling
                          tinggi 30% (tiga puluh persen) dari hargaKontrak;
                        c. untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan
                          paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari       
                          hargaKontrak;                                   
                        d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat     
                          diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
                          hargaKontrak;                                   
                        e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan    
                          dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan    
                          Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang 
                          diterima;                                       
                        f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia   
                          harus mengajukan permohonan pengambilan uang    
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                          muka secara tertulis kepada Pengguna Jasa disertai
                          dengan rencana penggunaan uang muka untuk       
                          melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;          
                        g. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan
                          Pembayaran   (SPP)   kepada    Pejabat          
                          Penandatanganan Surat Perintah Membayar         
                          (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, 
                          paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan
                          Uang Muka diterima;                             
                        h. Pengembalian uang muka diperhitungkanberangsur 
                                                                          
                        i. -angsur secara proporsional pada setiap pembayaran
                          prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas
                          pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 %     
                          (seratus persen).                               
                    59.2 Prestasi pekerjaan                               
                       Pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan      
                       berdasarkan Tahapan Pembayaran, keluaran/output    
                       pada KAK dan dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan  
                       ketentuan:                                         
                       a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                         kemajuan hasil pekerjaan;                        
                       b. tagihan yang disampaikan Penyedia dilampiri dengan
                         Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan 
                         KAK yang telah mendapatkan persetujuan Direksi   
                         Teknis;                                          
                       c. pembayaran tidak memperhatikan rincian biaya;   
                       d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai
                         dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SSKK      
                                                                          
                       e. pembayaran harus memperhitungkan angsuran uang  
                         muka, denda (apabila ada), dan pajak;            
                       f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,        
                         permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti     
                         pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai     
                         dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada     
                         Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang
                         selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus
                         menunggu pembayaran terlebih dahulu dari Pengguna
                         Jasa;                                            
                       g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah     
                         pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
                         Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh 
                         Pengguna Jasa dan Penyedia; dan                  
                       h. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
                         setelah pengajuan permintaan pembayaran dari     
                         Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat   
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                         Permintaan Pembayaran  kepada   Pejabat          
                         Penandatanganan Surat Perintah Membayar          
                    59.3 Prestasi pekerjaan                               
                       Pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan      
                       berdasarkan Tahapan Pembayaran, keluaran/output    
                       pada KAK dan dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan  
                       ketentuan:                                         
                                                                          
                       a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                         kemajuan hasil pekerjaan;                        
                       b. tagihan yang disampaikan Penyedia dilampiri dengan
                         Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan 
                         KAK yang telah mendapatkan persetujuan Direksi   
                         Teknis;                                          
                       c. pembayaran tidak memperhatikan rincian biaya;   
                       d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai
                         dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SSKK      
                       e. pembayaran harus memperhitungkan angsuran uang  
                         muka, denda (apabila ada), dan pajak;            
                       f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,        
                         permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti     
                         pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai     
                         dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada     
                         Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang
                         selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus
                         menunggu pembayaran terlebih dahulu dari Pengguna
                         Jasa;                                            
                                                                          
                       g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah     
                         pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
                         Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh 
                         Pengguna Jasa dan Penyedia; dan                  
                       h. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
                         setelah pengajuan permintaan pembayaran dari     
                         Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat   
                         Permintaan Pembayaran  kepada   Pejabat          
                         Penandatanganan Surat Perintah Membayar          
                         (PPSPM)                                          
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                    59.4 Prestasi pekerjaan                               
                       Pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan      
                       berdasarkan Tahapan Pembayaran, keluaran/output    
                       pada KAK dan dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan  
                       ketentuan:                                         
                                                                          
                       a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                         kemajuan hasil pekerjaan;                        
                       b. tagihan yang disampaikan Penyedia dilampiri dengan
                         Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan 
                         KAK yang telah mendapatkan persetujuan Direksi   
                         Teknis;                                          
                       c. pembayaran tidak memperhatikan rincian biaya;   
                       d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai
                         dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SSKK      
                       e. pembayaran harus memperhitungkan angsuran uang  
                         muka, denda (apabila ada), dan pajak;            
                       f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,        
                         permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti     
                         pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai     
                         dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada     
                         Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang
                         selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus
                         menunggu pembayaran terlebih dahulu dari Pengguna
                         Jasa;                                            
                                                                          
                       g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah     
                         pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
                         Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh 
                         Pengguna Jasa dan Penyedia; dan                  
                       h. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
                         setelah pengajuan permintaan pembayaran dari     
                         Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat   
                         Permintaan Pembayaran  kepada   Pejabat          
                         Penandatanganan Surat Perintah Membayar          
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                         (PPSPM)                                          
                                                                          
                                                                          
                    59.5 Denda dan Ganti Rugi                             
                       a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan 
                         kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan
                         dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dan     
                         denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak;  
                       b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yangdikenakan
                         kepada Pengguna Jasa maupun Penyedia karena      
                         terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi
                         ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang    
                         ditimbulkan;                                     
                       c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan     
                         kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian  
                         pekerjaan adalah:                                
                          1) 1‰ (satu perseribu) per hari dari harga bagian
                            Kontrak yang tercantum dalam kontrak; atau    
                                                                          
                          2) 1‰ (satu perseribu) dari harga Kontrak(sebelum
                            PPN) untuk setiap hari keterlambatan; sesuai yang
                            ditetapkan dalam SSKK;                        
                       d. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai
                         pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan tidak  
                         sesuai ketentuan;                                
                       e. besarnya ganti rugi sebagai akibat peristiwa    
                         kompensasi yang dibayar oleh Pengguna Jasa atas  
                         keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
                         nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan
                         tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut
                         ketetapan Bank Indonesia;                        
                       f. pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan
                         dalam pembayaran prestasi pekerjaan;             
                       g. ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga 
                         Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak 
                                                                          
    60. Perhitungan 60.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir  
       Akhir            dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus 
                        persen) dan berita acara serah terima pekerjaan telah
                        ditandatangani oleh kedua belah Pihak.            
                                                                          
                   60.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia   
                        berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengguna    
                        Jasa rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
                        tempo. Pengguna Jasa berdasarkan hasil penelitian 
                        tagihan, berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk 
                        pembayaran tagihan angsuran terakhir              
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                        paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan
                        dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan      
                        diterima oleh Pengguna Jasa..                     
                                                                          
                   61.1 Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran       
    61. Penangguhan                                                       
                       setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika   
       Pembayaran                                                         
                       Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban       
                       kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil   
                       Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
                       dalam KAK.                                         
                   61.2 Pengguna Jasa secara tertulis memberitahukan kepada
                       Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,       
                       disertai alasan-alasan yang jelas mengenai         
                       penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan   
                       untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.     
                   61.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan    
                       dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia. 
                   61.4 Jika dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, penangguhan
                       pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan
                       dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda   
                       kepada Penyedia.                                   
    G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
    62. Penyelesaian                                                      
                    62.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-  
       Perselisihan/                                                      
                         sungguh menyelesaikan secara damai semua         
       Sengketa                                                           
                         perselisihan yang timbul dari atau berhubungan   
                         dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau
                         setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip 
                         dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.     
                    62.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana      
                         dimaksud pada pasal 62.1 tidak dapat mencapai suatu
                         kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau 
                         sengketa antara para pihak ditempuh melalui tahapan
                         mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.              
                    62.3 Selain ketentuan pada pasal 62.2 para pihak dapat
                         membentuk dewan sengketa (untuk menggantikan     
                         mediasi dan konsiliasi).                         
                    62.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa  
                         untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka   
                         nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan     
                         ditetapkan oleh para pihak sebelum penandatanganan
                         Kontrak                                          
       Itikad Baik                                                        
    63.             63.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling     
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                         percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang     
                         terdapat dalam Kontrak.                          
                                                                          
                    63.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian  
                         dengan jujur tanpa menonjolkan kepentinganmasing-
                         masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu 
                         pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan 
                         yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.   
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                 SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        Pasal     Ketentuan                  Data                         
                                                                          
                                                                          
      5.1 & 5.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:          
                                                                          
                             Satuan Kerja Pengguna Jasa :                 
                              Nama    : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
                             Alamat   : Jl. Veteran No.11 Jakarta Pusat   
                                                                          
                              Website : -                                 
                              E-mail  : www.ditjenpas.com                 
                                                                          
                              Faksimili : …                               
                                                                          
                             Penyedia :                                   
                                                                          
                              Nama     : .......                          
                              Alamat   : ……                               
                              E-mail   : .......                          
                                                                          
                              Faksimili : .......                         
         6      Wakil Sah Para                                            
                             Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:        
                Pihak                                                     
                             Untuk Pengguna Jasa: Toni Aji Priyanto       
                             Untuk Penyedia: .......                      
      7.3 & 34.3 Pencairan                                                
                Jaminan       Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara
                                                                          
        21.1    Waktu        Mengikuti pelaksanaan pekerjaan konstruksi   
                Penyelesaian                                              
                Pekerjaan                                                 
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
        25.11  Serah Terima  Serah Terima dilakukan pada Direktorat Jenderal
               Pekerjaan     Pemasyarakatan                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        35.b   Pembayaran    Batas akhir waktu yang disepakati untuk      
               Tagihan       penerbitan SPP oleh PPK Pengguna Jasa untuk  
                             pembayaran tagihan angsuran adalah           
                             14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak  
                             tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang    
                             yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK 
                             Pengguna Jasa.                               
                                                                          
        39.i   Hak dan       Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari
               Kewajiban     lingkup pekerjaan adalah :                   
               Penyedia                                                   
                             Perubahan ruang lingkup pekerjaan dan        
                             penggantian tenaga ahli serta perubahan kontrak
        46.2   Tindakan     Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan   
               Penyedia yang                                              
                            Persetujuan PPK adalah :                      
               Mensyaratkan                                               
               Persetujuan   1. Menggunakan dokumen kontrak untuk         
               Pengguna Jasa   kepetingan selain Pengguna Jasa dan        
                               Penyedia ;                                 
                             2. Menggunakan fasilitas lain selain yang sudah
                               ditentukan;                                
         48    Kepemilikan   Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan   
               Dokumen       dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
                             Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini    
                             dengan pembatasan sebagai berikut: dapat     
                             digunakan untuk kepentingan audit dan        
                             penelitian/riset setelah mendapat persetujuan
                             tertulis dari Pengguna Jasa                  
         56    Fasilitas                                                  
                             Tidak ada                                    
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
       57.1.g  Peristiwa     Termasuk peristiwa kompensasi yangdapat      
               Kompensasi    diberikan kepada Penyedia adalah : tidak     
                             diberikan kompensasi.                        
                                                                          
                                                                          
       59.1.e  Besaran Uang  Tidak diberikan uang muka.                   
               Muka                                                       
       59.2.d  Pembayaran      • Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan  
                                                                          
               Prestasi          dengan cara Termin, dengan ketentuaan    
               Pekerjaan         tahapan pembayaran sebagai berikut:      
                               1. Termin ke 1 yaitu uang muka, sebesar    
                                 20%  dari nilai kontrak, Dalam hal       
                                 penyedia jasa mencairkan uang muka       
                                 Wajib melampirkan jaminan uang muka      
                                 dari Bank Umum atau Asuransi. (Uang      
                                 yang dijaminkan di Bank atau Asuransi    
                                 senilai uang muka yang dicairkan dan     
                                 bersedia dicek oleh PPK dengan           
                                 memberikan surat kuasa pengecekan ke     
                                 bank atau asuransi penerbit jaminan);    
                               2. Termin ke 2 sebesar 20% dari nilai      
                                 kontrak, Pada Saat progres pekerjaan     
                                 mencapai 21% yang dibuktikan dengan      
                                 berita acara kemajuan pekerjaan;         
                               3. Termin ke 3 sebesar 20% dari nilai      
                                 kontrak. Pada Saat progres pekerjaan     
                                 mencapai 41% yang dibuktikan dengan      
                                 berita acara kemajuan pekerjaan;         
                               4. Termin ke 4 sebesar 20% dari nilai      
                                 kontrak. Pada Saat progres pekerjaan     
                                 mencapai 61% yang dibuktikan dengan      
                                 berita acara kemajuan pekerjaan;         
                               5. Termin ke 5 sebesar 15% dari nilai      
                                 kontrak. Pada Saat progres pekerjaan     
                                 mencapai 81% yang dibuktikan dengan      
                                 berita acara kemajuan pekerjaan;         
                               6. Termin ke 6 sebesar 5% dari nilai kontrak.
                                 Pada saat progres pekerjaan mencapai     
                                 100% serah terima pertama pekerjaan      
                                 (PHO) yang telah disetujui oleh pejabat  
                                 penandatangan   kontrak   dan            
                                 menyerahkan jaminan pemeliharaan 5%      
                                 (Lima Persen) dari nilai kontrak.        
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                               • Dokumen penunjang   yang                 
                                 disyaratkan untuk mengajukan tagihan     
                                 pembayaran prestasi pekerjaan:           
                               1. Surat Permohonan Pembayaran;            
                               2. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;        
                               3. Berita Acara Pembayaran;                
                               4. Kwitansi;                               
                               5. Faktur pajak dan SSP                    
                                                                          
       59.3.c  Denda akibat  Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan
               Keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
                             (satu perseribu) dari Harga Bagian Pekerjaan 
                             yang belum diserah terimakan/diselesaikan    
                             (sebelum PPN)                                
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
             LAMPIRAN  SYARAT-SYARAT KHUSUS  KONTRAK                      
                                                                          
                                                                          
REKAP PENUGASAN TENAGA AHLI                                               
                                                                          
                       Masukan Personel (dalam bentuk diagram Orang       
                                    balok)               Bulan            
         Jabatan/Posisi            Bulan Ke-                              
  No.                                                                     
           Personel                                                       
                      VII VIII  IX  XI   XII  XIII  n                     
 Nasional                                                                 
   1                                                                      
                                                                          
   2                                                                      
   n                                                                      
                                                                          
                                                                          
                                        Subtotal                          
 Asing (apabila ada)                                                      
   1                                                                      
                                                                          
   2                                                                      
                                                                          
   n                                                                      
                                                                          
                                        Subtotal                          
                                                                          
                                        Total                             
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Bulan ke-           Keterangan              
  No.     Kegiatan                                                        
                      VII VIII IX XI  XII XIII                            
                                                                          
                                                                          
  Catatan:                                                                
  1) Kegiatan : Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan
    pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan
    persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka
    kegiatan seperti penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan
    dicantumkan secara terpisah berdasarkan tahapannya                    
  2) Bulan ke: Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
                   KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN                
                     DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                   
                          Jalan Veteran No. 11 Jakarta Pusat              
                  Telepon (021) 35289898/35289006 Faksimili (021) 3857612 
                            Laman : www.ditjenpas.go.id                   
                                                                          
                                                                          
DAFTAR KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN                                        
               Jabatan/  Pendidikan Pengalaman  Waktu                     
       Nama                                              Kriteria         
 No.           Keahlian  dan Tahun    Kerja   Penugasan                   
      Personil                                          SKA/SKK           
                           Lulus     (Tahun)    (OB)
Tenders also won by PT Bumi Madani
Authority
19 July 2016Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Civil Work New Building (Cwnb)Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 14,471,494,000
19 July 2016Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Pascasarjana (Lanjutan)Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 13,155,835,000
16 March 2018Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Ruang Auditorium, Selasar Rawat Inap Dan Lobby Rawat InapKementerian KesehatanRp 6,128,171,000
27 April 2017Pembangunan Dan Renovasi Gedung Dan BangunanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,708,000,000
13 February 2016Pengembangan Situs Promosi Pariwisata Untuk Pasar WismanUnit Layanan Pengadaan Kementerian PariwisataRp 2,500,000,000
25 March 2022Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Ruang Kerja Gedung Utama Kementerian Sekretariat NegaraKementerian Sekretariat NegaraRp 2,419,270,000
21 February 2023Penyusunan Ded Pembangunan Gedung Kantor Rumah Aman (Safe House)Kab. BogorRp 2,154,065,000
29 March 2018Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Teknis Renovasi Ramp Gedung Nusa Indah Dan Workshop IpsrsKementerian KesehatanRp 2,003,268,000
23 April 2015Pengembangan Sistem Informasi Transportasi Perkotaan (Urban Transport Information Center/Utic) (Lelang Tidak Mengikat)Ditjen Phb DaratRp 1,500,000,000
13 August 2025Pengembangan Siasn Dalam Platform Digital Manajemen AsnBadan Kepegawaian NegaraRp 1,500,000,000