SPESinKASI TEKNIS
RENCANA KERIA DAN SYARAT-SYARAT
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
PEKERJAAN :
RENOVASISTUDIO/LABORATORIUM EKSPERIMEN TARI
FAKULTAS SENIPERTUNJUKAN
INSTITUTSEN! BUDAYA INDONESIA BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
PENJELASAN
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
UNGKUP PEKERJAAN
1.1 Nama Pekerjaan
Nama Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Renovasi Studio/Laboratorium
Eksperimen Tari Fakultas Sent Pertunjukan ISBI Bandung TahunAnggaran 202$.
1.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi ; Jl. Buah Batu no. 212 Bandung
1.3 Uraian Umum
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia hams mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada dokumen pengadaan
beserta lampirannya.
b. Daerah kerja (construction area) akan diserahkan kepada penyedia selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan dan
dianggap bahwa penyedia telah benar-benar mengetahui tentang :
Letak atau area yang akan dikerjakan;
Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;
SpesiBkasi teknis material
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia hams memaparkan metode kerja, teknis
dan administrasi di depan PPK.
d. Penyedia diwajibkan melapor kepada PPK setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di
lapangan.
1.4. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan tersebut di atas meliputi:
1) Pekerjaan Persiapan
a. Pek. Survei dan Pengukuran Ulang
b. Pek. Mobilisasi dan Demobitisasi Alat Bantu
c. Perlengkapan K3 dan Rambu Peringatan
d. Pek. Pembersihan lahan sesuai pekerjaan
2) Pekerjaan Ruang Studio/Laboratorium Eksperimen Tari
a. Pekerjaan Plafond an Atap
- Pek. Pemasangan spanroof untuk kisi-kisi angina uk. L. 30 cm
- Pek. Pembongkaran plafon
- Pek. Pembongkaran rangka plafon
- Pek. Pemasangan rangka plafon
- Pek. Pemasangan plafon gypsum
b. Pel^rjaan Dinding
- Pek. Pengamplasan dinding
- Pek. Pembersihan kaca, bongkar dan pasang kaca serta sealed
c. Pekerjaan Pengecatan
- Pek. Pengecatan plafon
- Pek. Pengecatan dinding
- Pek. Pengecatan tangga besi
d. Pekeijaan Bongkaran Partisi dan Tangga Bed
- Pek. Bongkaran dinding partisi kaca alumunium
- Pek. Pembuatan tangga besi pipa
e. Pekeijaan Elektrikal
- Pek. Pemindahan/bongkar & pasang panel listrik
- Pek. Pemindahan / bongkar & pasang dimmer lighting
- Pek. Pemasangan lampu sorot LED 50 W
- Pek. Instalasi kabel lampu sorot LED
- Pek. Pemasangan duckting
- Pek. Instalasi kabel induk NYY 4x6 mm
- Pek. Instalasi kabel dimmer / lighting
Pek. Instalasi kabel NYY 4 x 2,5 mm
Pek. Instalasi kabel NYY 2 x 2,5 mm
Pekeijaan yang hams dilaksanakan oleh kontraktor termasuk pula pengadaan tenaga
kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekeijaan
pembangunan yang dilaksanakan.
Situasi Pekerjaan
1-5
a.
Pekeijaan yang dilaksanakan adalah Pekeijaan Renovasi Studio/Laboratorium
Eksperimen Tari Fakultas Seni Pertun|ukan, ISBI Bandung TA 2025 secara
lengkap.
b. Lokasi pekeijaan ini yaitu Area Gedung A Tari FSP (Studio Eksperimen) Institut
Seni Budaya Indonesia Bandung, Jl- Buah Batu No 212 Bandung.
c.
Estimasi masa pelaksanaan pekeijaan yaitu 21 (dua puluh satu) hari kalender.
d. Pada saat penjelasan pekeijaan, lokasi akan ditunjukan, pekeijaan yang akan
dilaksanakan, penyedia wajib meneliti situasi tapak, sifat dan luasnya pekeijaan,
dan hal-hal lain yang da pat mempengaruhi harga penawaran.
e. Penyedia hams sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di
tapak yang meliputi antara lain saluran drainase, pipa, kabel, dan lain sebagainya
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekeijaan.
f. Apabila dalam pelaksanaan pekeijaan hams dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka penyedia diwajibkan memperbaiki
Kembali atau menyelesaikan pekeijaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu system yang ada.
Di dalam kasus ini, penyedia tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekeijaan
tambah, kecuali ditentukan lain oleh PPK.
h. Sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
lapangan, penyedia diwajibkan melaporkan dan mendapat persetujuan dari PPK.
Letak proyek yang berada di bangunan dan lingkungan. Penyedia harus cermat
dalam memilih metode kerja agar meminimalisir kemsakan bangunan dan
lingkungan eksisting sekitar. Segala biaya yang timbul untuk perbaikan kemsakan
akibat pembangunan tersebut mempakan tanggung jawab penyedia.
Kelalaian, kurang cakap atau kurang telitian penyedia dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu, maupun
biaya.
k. Lahan bangunan akan diserahkan kepada penyedia dengan kondisi seperti pada
saat penjelasan pekeijaan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan
meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia.
Pasal2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1 Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Keija dan
Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini temicLSuk segala
perubahan dan tambahannya;
Perpres No. i6 Tahun 2018 serta perubahannya dan lampiran-lampirannya.
- Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempaC yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum konstruksi
Peraturan-peraturan terkait penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Standarisasi-standaiisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
c. Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
d. Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Pasal 3
PENJELASAN RKS
1. Kontraktor wajib meneliti Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); termasuk tambahan dan
perubahcmnya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Standar Ukuran :
a. Pada dasamya semua ukuran yang teretera dalam gambar kerja meliputi:
- As-As (centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
plafon dan lain-lain.
- Luar-Luar (Clearance Outside) pada ukuran finishing lantai, plafon, dan lain-lain.
- Dalam-dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
finishing lantai, dan lain-lain.
b. Khusus ukuran yang tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan
selesai/finished.
3. Perbedaan Kondisi di lapangan
a.
Penyedia tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam BQ/Gambar/HPS
b.
Penyedia diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran satu dengan yang lain dalam
setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada PPK setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulan
Kelalaian penyedia terhadap hal ini tidak dapat diterima dan PPK berhak untuk
c.
membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
d. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh penyedia spenuhnya menjadi tanggung
jawab penyedia.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam HPS/Dokumen tanpa sepengetahun PPK. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung
jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
Pasal 4
TENAGA KERJA
1. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagjan-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/materiai, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempuma sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
tersebut kepada PPK.
2. Penyedia selciku pelaksana pekerjaan wajib menugaskan personalia yang cakap dan
berpengaJaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di lapangan.
3. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Penyedia menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
5. Peneydiaan air dan Hstrik untuk bekerja
Air untuk bekerja dapat menggunakan yang ada di lokasi pekerjaan, dengan tetap
mengatur kebersihan, dan tidak mengganggu aktivitas user.
Penyedia harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada
waktu lembur.
Pasal 5
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja
pelaksanaan dan mengkoordinasikan hasilnya kepada PPK, sehingga pelaksanaan pekerjaan
terkendaii dan tidak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran
kegiatan pada ISBI Bandung.
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK, paling
lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana
Kerja yang telah disetujui oleh PPK, akan disyahkan.
3. Jadwai pelaksanaan pekerjaan dibuat kontraktor dengan mempertimbangan kegiatan
perkuliahan pada ISBI tetap berjalan secara normal, dan harus seijin PPK
Pasal 6
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan PPK, dan penyedia harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada PPK
dan tim untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat
untuk didokumentasikan.
2. Penyedia harus melaporkan kepada PPK, kapan setiap pekerjaan sudah siap atau
diperkirakan akan siap diperiksa, dan PPK tidak boleh menunda waktu pemeriksaan,
kecuali apabila PPK memberikan petunjuk kepada penyedia apa yang harus dilakukan.
3. Bila pemeriksaan tidak dilaksanakan PPK dalam waktu 2 x 24 jam, maka penyedia boleh
meneruskan pekerjaanya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
oleh PPK.
4. Bila penyedia melalaikan perintah PPK berhak menyuruh bongkar bagian pekerjaan
Sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan berita acara
5. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan Kembali menjadi tanggungan penyedia,
tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu
pelaksanaan.
6. Menjelang penyerahan hasil pekerjaan, dap bagian pekerjaan hams dal am keadaan baik,
bersih, utuh, tanpa cacat. Penyedia hams membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan
material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
Segala jenis bongkaran ridak boleh dibuang, melainkan dilaporkan kepada PPK, melalui
7-
unit RTBMN ISBI Bandung dan didokumentasikan.
8. PPK besama penyedia wajib melakukan checklist menjelang serah terima hasil pekerjaan.
Pasal 7
PERUBAHAN PEKERJAAN KARENA KONDISI LAPANGAN
1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan dokumen kontrak
2. Pekerjaan pembahan pekeijaan hanya boleh dilakukan oleh penyedia atas perintah tertulis
PPK
3. Pembahan pekerjaan yang dilakukan penyedia dUuar ketentuan di atas sepenuhnya
menjadi tanggung jawab penyedia.
4. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan jika atas instruksi tertulis dari
PPK mengingat pertimbangan teknis/konstmksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tdak
perlu dikerjakan; serta dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/pembahan konstniksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari pemberi tugas/PPK.
5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal alas instmksi PPK
secara tertulis mengingat pertimbangan teknis/konstmksi dipandang perlu dilaksanakan
sutau tambahan pekeijaan; serta dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/pembahan konstruksi sehingga menimbulkan penambahan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari PPK.
6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah setelah
ada persetujuan tertulis dari PPK, dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan
yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
7. Jika terdapat item bam, maka PPK dan penyedia akan melakukan negosiasi harga Kembali,
harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey.
8. Harga kesepakatan tersebut hams dituangkan dalam Berita Acara dan diketahui oleh user.
Pasal8
JAMINAN PELAKSANAAN DAN JAMINAN KUALITAS
Penyedia diwajibkan menyediakan obat-obatan menumt syarat-syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan
Penyedia wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat
2.
Kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan penyedia
Penyedia wajib menyediakan air bersih
3-
Penyedia wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di dalamnya.
4-
Pasal 9
DENDA DAN GANTI RUGI, RISIKO DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
DENDA DAN GANTI RUGI
Besamya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah
1.
i/iooo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak atanra penyedia dengan PPK.
Besamya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah
2.
sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
3-
4-
Jika penyedia, setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut-turut, tidak
mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka
pemberi tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
Risiko
Jika hasil pekerjaan penyedia musnah/rusak Sebagian atau keseluruhan akdbat
kelalaian penyedia sebelum diserahkan kepada PPK, maka penyedia bertanggungjawab
sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
Jil^ hasil pekerjaan p>enyedia Sebagian atau seluruhnya musnah/rusak di luar
2.
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak
Segala persoalan dan tuntutan tenaga keija maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi be ban dan tanggung jawab penyedia di
dalam maupun di luar pengadilan
Bilamana selama penyedia melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian pihak
ketiga (orang Iain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka risiko
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.
Penyelesaian Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasamya akan diselesaikan
secara musyawarah
2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah. maka diselesaikan
oleh suatu panitia pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
oleh kedua belah pihak, yang terdiri dari:
- Seorang wakil dari PPK sebagai anggota
- Seorang wakil dari penyedia sebagai anggota
- Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak
3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak
4. Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negeri
setempat.
Pasal 10
LAPORAN PELAKSANAAN
Pelaksana Lapangan memberikan la{x>ran mengenai segala hal yang berhubungan dengan
1.
pelaksanaan pembangunan / pekerjaan secara teknis.
2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak kontraktor hams memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenamya.
3. Laporan tersebut hams diserahkan kepada PPK sebagai bahan monitoring
4. Laporan tersebut akan dibuat oleh kontraktor berdasarkan persetujuan dari PPK.
5. Paling lambat 3 hari kerja setelah pekerjaan berakhir, laporan yang sudah disetujui sudah
diterima oleh PPK.
Pasal 11
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
disebut Manajer Proyek yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.
Dengan adanya Manajer Proyek, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
2.
sebagian maupun keselumhan terhadap kewajibannya.
Pasal 12
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan teriiadap barang-barang milik proyek
dan ISBI Bandung.
2. Kontraktor wajib menjaga keamanan barang (termasuk dokumen) yang terletak di lokasi
pekerjaan baik dalam maupun luar ruangan, berkordinasi dengan petugas keamananan
ISBI/ menaati prosedur dan arahan yang ada.
3. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan, baik yang telah dipasang maupun yang
belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
Pasal 13
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI
1. Untuk keamanan, penyedia diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
diwajibkan untuk memasang jarring pengaman (safety net), penyiraman jalan agar tidak
berdebu.
2. Penyedia berkewajiban menyelamatkan bangunan, infrastruktur, dan landscape yang
telah ada, apabila kerusakan terjadi pada bangunan, infrastruktur, dan landscape yang
telah ada akibat pekerjaan ini, maka penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya. Segala biaya yang timbul
merupakan tanggung jawab penyedia.
3. Penyedia hams menjamin keberlangsungan aktivitas di Gedung eksisting denga naman
selama proses konstruksi berjalan.
4. Penyedia harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengganggu
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
5. Penyedia harus menyediakan rambu-rabu proyek untuk menjamin keselamatan kerja
dalam masa konstrul^, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat sehingga
bertahan sampai dengan berakhimya masa konstmksi. Biaya dari rambu-rambu
tersebut termasuk dalam penawaran.
6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pemeliharaan
/pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau jaJan-jalan yang
hams digunakan.
7. Penyedia hams bertanggung jwab atas kemsakan-kemsakan yang berada di sekitar
lokasi proyelc
8. Penyedia hams selalu berkoordinasi dengan tenaga kemanan ISBI Bandung dan RTBMN.
Pasal 14
ALATALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan hams disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Waterpass yang telah di ijinkan oleh Pengawas Lapangan.
b. Meteran
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Alat Megger / alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.
e. dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya.
Pasal 15
PEKERJAAN PERSIAPAN
]. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan pengamanan Pekerjaan
b. Pekerjaan pembongkaran, pengamanan dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
c. Administrasi dan lain lain.
2. Pekerjaan Pengamanan Pekerjaan.
Kontraktor hams membuat batas area kerja dan dipasang terp>al/lainnya supaya debu tidak
masuk pada aktifitas unit lain.
3. Pekerjaan Pembongkaran, Pembersihan dan Pengamanan sebelum Pelaksanaan
a. Pembongkaran dan Pembersihan.
Kontraktor hams membongkar/membersihkan/memindahkan keluar dari tapak segala
sesuatu yang tidak akan dipakai selama pembangunan yang mungkin akan mengganggu
pelaksanaan pekerjaan baik diatas maupun tertanam dalam tanah tapak, sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan PPK.
b. Hasil pembongkaran, pembersihan hams dikeluarkan dari dalam tapak, sesuai dengan
peraturan setempat, atau dalam hal ini bongkaran hams diserahkan ke Unit RTBMN ISBI
Bandung
Bongkaran bongkaran meliputi:
sesuai HPS
c. Pengamanan
1). Kontraktor hams melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama
pelaksanaan pekeijaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh PPK tidak
boleh dibongkar, baik bempa bangunan, bagian dari bangunan, jaringan listrik, gas,
saluran air minum, drainase, maupun pepohonan yang telah ada. Khusus untuk
pepohonan yang dipertahankan, hams dilindungi selama pelaksanaan
pembangunan agar tidak mati.
10
2) .Apabila terjadi kemsakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipeitahankan,
Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.
Dalam hal ini, biaya adalah tanggungjawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai
"claim" biaya pekerjaan tambah.
3) .Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipeitahankan mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, maka Kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan PPK.
4. Administrasi dan lain lain
a. Administrasi Lapangan dikeijakan tiap harinya
b. setiap Kemajuan Pekerjaan harus didokumentasikan dari mulai kondisi eksisting
sampai pekerjaan selesai 100%.
Pasal 16
PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMAN & PEMBERSIHAN
SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan Tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Ungkup
Pekerjaan seperti yang tercantum dalam HPS atau bahan bangunan lainnya yang
dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai hams diserahkan lagi ke ISBI
Bandung, dalam hal ini RTBMN.
Semua bekas bongkaran bangunan "Existing" dan sebagainya, harus dikeluarkan dari
2.
Tapak/Site konstmksi.
Selama pembangunan berlangsung, kontraktor hams menjaga keamanan bahan/
material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Pasal 17
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
akan dibicarakan dan diatur oleh PPK dan Kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan
bersama Pihak RTBMN.
2. Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua mangan harus bersih dipel, halaman hams
ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna hams disingldrkan dari proyek.
3. Selama pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
Pasal 18
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini,
akan ditentukan kemudicm pada Rapat Penjelasan Pekerjaan dan akan dimuat dalam Berita
Acara Rapat Penjelasan.
11
I T pMBUAT KOMITMEN
Nuraei [dahsari, S.Sos
2.172008012008