Renovasi Studio/Laboratorium Eksperimen Tari Fsp Isbi Bandung Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10272995000
Date: 21 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 140,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,953,037
Winner (Pemenang): CV Karya Muda Mandiri
NPWP: 211477294429000
RUP Code: 60000673
Work Location: Gedung Tari Fakultas Seni Pertunjukan - Bandung (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESinKASI TEKNIS                               
               RENCANA KERIA DAN SYARAT-SYARAT                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN :                                  
                                                                      
         RENOVASISTUDIO/LABORATORIUM EKSPERIMEN TARI                  
                  FAKULTAS SENIPERTUNJUKAN                            
             INSTITUTSEN! BUDAYA INDONESIA BANDUNG                    
                     TAHUN ANGGARAN 2025                              
                         PENJELASAN                                   
                PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Pasal 1                                  
                        UNGKUP PEKERJAAN                              
                                                                      
                                                                      
1.1 Nama Pekerjaan                                                    
   Nama Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Renovasi Studio/Laboratorium
   Eksperimen Tari Fakultas Sent Pertunjukan ISBI Bandung TahunAnggaran 202$.
1.2 Lokasi Pekerjaan                                                  
   Lokasi      ; Jl. Buah Batu no. 212 Bandung                        
                                                                      
1.3 Uraian Umum                                                       
   a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia hams mempelajari dengan benar dan
      berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada dokumen pengadaan
      beserta lampirannya.                                            
   b. Daerah kerja (construction area) akan diserahkan kepada penyedia selama waktu
      pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan dan
      dianggap bahwa penyedia telah benar-benar mengetahui tentang :  
         Letak atau area yang akan dikerjakan;                        
         Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;             
         Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;              
         SpesiBkasi teknis material                                   
   c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia hams memaparkan metode kerja, teknis
      dan administrasi di depan PPK.                                  
   d. Penyedia diwajibkan melapor kepada PPK setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di
      lapangan.                                                       
1.4. Lingkup Pekerjaan                                                
   Lingkup pekerjaan tersebut di atas meliputi:                       
   1) Pekerjaan Persiapan                                             
      a. Pek. Survei dan Pengukuran Ulang                             
      b. Pek. Mobilisasi dan Demobitisasi Alat Bantu                  
      c. Perlengkapan K3 dan Rambu Peringatan                         
      d. Pek. Pembersihan lahan sesuai pekerjaan                      
   2) Pekerjaan Ruang Studio/Laboratorium Eksperimen Tari             
      a. Pekerjaan Plafond an Atap                                    
        - Pek. Pemasangan spanroof untuk kisi-kisi angina uk. L. 30 cm
        - Pek. Pembongkaran plafon                                    
        - Pek. Pembongkaran rangka plafon                             
        - Pek. Pemasangan rangka plafon                               
        - Pek. Pemasangan plafon gypsum                               
      b. Pel^rjaan Dinding                                            
        - Pek. Pengamplasan dinding                                   
        - Pek. Pembersihan kaca, bongkar dan pasang kaca serta sealed 
      c. Pekerjaan Pengecatan                                         
        - Pek. Pengecatan plafon                                      
        - Pek. Pengecatan dinding                                     
        - Pek. Pengecatan tangga besi                                 
      d. Pekeijaan Bongkaran Partisi dan Tangga Bed                   
        - Pek. Bongkaran dinding partisi kaca alumunium               
        - Pek. Pembuatan tangga besi pipa                             
      e. Pekeijaan Elektrikal                                         
        - Pek. Pemindahan/bongkar & pasang panel listrik              
        - Pek. Pemindahan / bongkar & pasang dimmer lighting          
        - Pek. Pemasangan lampu sorot LED 50 W                        
        - Pek. Instalasi kabel lampu sorot LED                        
        - Pek. Pemasangan duckting                                    
        - Pek. Instalasi kabel induk NYY 4x6 mm                       
        - Pek. Instalasi kabel dimmer / lighting                      
            Pek. Instalasi kabel NYY 4 x 2,5 mm                       
            Pek. Instalasi kabel NYY 2 x 2,5 mm                       
                                                                      
   Pekeijaan yang hams dilaksanakan oleh kontraktor termasuk pula pengadaan tenaga
   kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekeijaan
   pembangunan yang dilaksanakan.                                     
                                                                      
                                                                      
    Situasi Pekerjaan                                                 
1-5                                                                   
     a.                                                               
       Pekeijaan yang dilaksanakan adalah Pekeijaan Renovasi Studio/Laboratorium
       Eksperimen Tari Fakultas Seni Pertun|ukan, ISBI Bandung TA 2025 secara
       lengkap.                                                       
     b. Lokasi pekeijaan ini yaitu Area Gedung A Tari FSP (Studio Eksperimen) Institut
       Seni Budaya Indonesia Bandung, Jl- Buah Batu No 212 Bandung.   
     c.                                                               
       Estimasi masa pelaksanaan pekeijaan yaitu 21 (dua puluh satu) hari kalender.
     d. Pada saat penjelasan pekeijaan, lokasi akan ditunjukan, pekeijaan yang akan
       dilaksanakan, penyedia wajib meneliti situasi tapak, sifat dan luasnya pekeijaan,
       dan hal-hal lain yang da pat mempengaruhi harga penawaran.     
     e. Penyedia hams sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di
       tapak yang meliputi antara lain saluran drainase, pipa, kabel, dan lain sebagainya
       yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekeijaan.        
     f. Apabila dalam pelaksanaan pekeijaan hams dilakukan pembongkaran ataupun
       pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka penyedia diwajibkan memperbaiki
       Kembali atau menyelesaikan pekeijaan tersebut sebaik mungkin tanpa
       mengganggu system yang ada.                                    
       Di dalam kasus ini, penyedia tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekeijaan
       tambah, kecuali ditentukan lain oleh PPK.                      
     h. Sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
       lapangan, penyedia diwajibkan melaporkan dan mendapat persetujuan dari PPK.
       Letak proyek yang berada di bangunan dan lingkungan. Penyedia harus cermat
       dalam memilih metode kerja agar meminimalisir kemsakan bangunan dan
       lingkungan eksisting sekitar. Segala biaya yang timbul untuk perbaikan kemsakan
       akibat pembangunan tersebut mempakan tanggung jawab penyedia.  
       Kelalaian, kurang cakap atau kurang telitian penyedia dalam hal ini tidak dapat
       dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu, maupun
       biaya.                                                         
     k. Lahan bangunan akan diserahkan kepada penyedia dengan kondisi seperti pada
       saat penjelasan pekeijaan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan
       meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia.
                            Pasal2                                    
          PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                 
                                                                      
                                                                      
 1 Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Keija dan
   Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini temicLSuk segala
   perubahan dan tambahannya;                                         
     Perpres No. i6 Tahun 2018 serta perubahannya dan lampiran-lampirannya.
   - Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
     Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  
     Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
     Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
     setempaC yang bersangkutan dengan masalah bangunan.              
     Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum konstruksi
     Peraturan-peraturan terkait penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
     Standarisasi-standaiisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas
 2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :     
   a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.       
   c. Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
   d. Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 3                                   
                        PENJELASAN RKS                                
 1. Kontraktor wajib meneliti Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); termasuk tambahan dan
   perubahcmnya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
                                                                      
 2. Standar Ukuran :                                                  
   a. Pada dasamya semua ukuran yang teretera dalam gambar kerja meliputi:
     -  As-As (centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
        plafon dan lain-lain.                                         
      - Luar-Luar (Clearance Outside) pada ukuran finishing lantai, plafon, dan lain-lain.
      - Dalam-dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
        finishing lantai, dan lain-lain.                              
                                                                      
   b. Khusus ukuran yang tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan
    selesai/finished.                                                 
 3. Perbedaan Kondisi di lapangan                                     
   a.                                                                 
      Penyedia tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
      dalam BQ/Gambar/HPS                                             
   b.                                                                 
      Penyedia diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran satu dengan yang lain dalam
      setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada PPK setiap terdapat
      selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulan   
      Kelalaian penyedia terhadap hal ini tidak dapat diterima dan PPK berhak untuk
   c.                                                                 
      membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
   d. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh penyedia spenuhnya menjadi tanggung
      jawab penyedia.                                                 
 4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
   dalam HPS/Dokumen tanpa sepengetahun PPK. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung
   jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.   
                             Pasal 4                                  
                          TENAGA KERJA                                
                                                                      
 1. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
   bantu lainnya untuk melaksanakan bagjan-bagian pekerjaan serta mengadakan
   pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/materiai, alat-alat
   kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
   pekerjaan selesai dengan sempuma sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
   tersebut kepada PPK.                                               
 2. Penyedia selciku pelaksana pekerjaan wajib menugaskan personalia yang cakap dan
   berpengaJaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di lapangan.
 3. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
   pekerjaan yang akan dilaksanakan.                                  
 4. Penyedia menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
   jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.  
 5. Peneydiaan air dan Hstrik untuk bekerja                           
      Air untuk bekerja dapat menggunakan yang ada di lokasi pekerjaan, dengan tetap
      mengatur kebersihan, dan tidak mengganggu aktivitas user.       
      Penyedia harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada
      waktu lembur.                                                   
                            Pasal 5                                   
                      JADWAL PELAKSANAAN                              
 1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja
   pelaksanaan dan mengkoordinasikan hasilnya kepada PPK, sehingga pelaksanaan pekerjaan
   terkendaii dan tidak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran
   kegiatan pada ISBI Bandung.                                        
 2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK, paling
   lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana
   Kerja yang telah disetujui oleh PPK, akan disyahkan.               
 3. Jadwai pelaksanaan pekerjaan dibuat kontraktor dengan mempertimbangan kegiatan
   perkuliahan pada ISBI tetap berjalan secara normal, dan harus seijin PPK
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 6                                   
                   PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN                        
1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
   persetujuan PPK, dan penyedia harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada PPK
   dan tim untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat
   untuk didokumentasikan.                                            
2. Penyedia harus melaporkan kepada PPK, kapan setiap pekerjaan sudah siap atau
   diperkirakan akan siap diperiksa, dan PPK tidak boleh menunda waktu pemeriksaan,
   kecuali apabila PPK memberikan petunjuk kepada penyedia apa yang harus dilakukan.
3. Bila pemeriksaan tidak dilaksanakan PPK dalam waktu 2 x 24 jam, maka penyedia boleh
   meneruskan pekerjaanya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
   oleh PPK.                                                          
4. Bila penyedia melalaikan perintah PPK berhak menyuruh bongkar bagian pekerjaan
   Sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan berita acara
5. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan Kembali menjadi tanggungan penyedia,
   tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu
   pelaksanaan.                                                       
6. Menjelang penyerahan hasil pekerjaan, dap bagian pekerjaan hams dal am keadaan baik,
  bersih, utuh, tanpa cacat. Penyedia hams membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan
  material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
  Segala jenis bongkaran ridak boleh dibuang, melainkan dilaporkan kepada PPK, melalui
7-                                                                    
  unit RTBMN ISBI Bandung dan didokumentasikan.                       
8. PPK besama penyedia wajib melakukan checklist menjelang serah terima hasil pekerjaan.
                                                                      
                            Pasal 7                                   
           PERUBAHAN PEKERJAAN KARENA KONDISI LAPANGAN                
                                                                      
 1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
  disesuaikan dengan dokumen kontrak                                  
 2. Pekerjaan pembahan pekeijaan hanya boleh dilakukan oleh penyedia atas perintah tertulis
  PPK                                                                 
 3. Pembahan pekerjaan yang dilakukan penyedia dUuar ketentuan di atas sepenuhnya
  menjadi tanggung jawab penyedia.                                    
 4. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan jika atas instruksi tertulis dari
  PPK mengingat pertimbangan teknis/konstmksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tdak
  perlu dikerjakan; serta dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
  penyesuaian/pembahan konstniksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
  pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari pemberi tugas/PPK.
 5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal alas instmksi PPK
  secara tertulis mengingat pertimbangan teknis/konstmksi dipandang perlu dilaksanakan
  sutau tambahan pekeijaan; serta dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
  penyesuaian/pembahan konstruksi sehingga menimbulkan penambahan volume
  pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari PPK.    
 6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah setelah
  ada persetujuan tertulis dari PPK, dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan
  yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.     
 7. Jika terdapat item bam, maka PPK dan penyedia akan melakukan negosiasi harga Kembali,
  harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey.     
 8. Harga kesepakatan tersebut hams dituangkan dalam Berita Acara dan diketahui oleh user.
                                                                      
                            Pasal8                                    
             JAMINAN PELAKSANAAN DAN JAMINAN KUALITAS                 
   Penyedia diwajibkan menyediakan obat-obatan menumt syarat-syarat pertolongan
   pertama pada kecelakaan yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk
   mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan
   Penyedia wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat
 2.                                                                   
   Kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan penyedia  
   Penyedia wajib menyediakan air bersih                              
 3-                                                                   
   Penyedia wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di dalamnya.
 4-                                                                   
                            Pasal 9                                   
      DENDA DAN GANTI RUGI, RISIKO DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN      
                     DENDA DAN GANTI RUGI                             
     Besamya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah
   1.                                                                 
     i/iooo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari
     keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak atanra penyedia dengan PPK.
     Besamya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah
   2.                                                                 
     sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
     bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
     diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.     
     Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
   3-                                                                 
   4-                                                                 
     Jika penyedia, setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut-turut, tidak
     mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka
     pemberi tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
   Risiko                                                             
     Jika hasil pekerjaan penyedia musnah/rusak Sebagian atau keseluruhan akdbat
      kelalaian penyedia sebelum diserahkan kepada PPK, maka penyedia bertanggungjawab
      sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
     Jil^ hasil pekerjaan p>enyedia Sebagian atau seluruhnya musnah/rusak di luar
   2.                                                                 
      kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
      timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak
      Segala persoalan dan tuntutan tenaga keija maupun pihak lain berkaitan dengan
      pelaksanaan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi be ban dan tanggung jawab penyedia di
      dalam maupun di luar pengadilan                                 
      Bilamana selama penyedia melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian pihak
      ketiga (orang Iain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka risiko
      tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.            
   Penyelesaian Perselisihan                                          
   1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasamya akan diselesaikan
      secara musyawarah                                               
   2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah. maka diselesaikan
      oleh suatu panitia pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
      oleh kedua belah pihak, yang terdiri dari:                      
    - Seorang wakil dari PPK sebagai anggota                          
    - Seorang wakil dari penyedia sebagai anggota                     
    - Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak
   3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak       
   4. Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
      diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negeri
      setempat.                                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 10                                  
                      LAPORAN PELAKSANAAN                             
                                                                      
    Pelaksana Lapangan memberikan la{x>ran mengenai segala hal yang berhubungan dengan
 1.                                                                   
    pelaksanaan pembangunan / pekerjaan secara teknis.                
 2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak kontraktor hams memberikan data-data yang
    diperlukan menurut data dan keadaan sebenamya.                    
 3. Laporan tersebut hams diserahkan kepada PPK sebagai bahan monitoring
 4. Laporan tersebut akan dibuat oleh kontraktor berdasarkan persetujuan dari PPK.
 5. Paling lambat 3 hari kerja setelah pekerjaan berakhir, laporan yang sudah disetujui sudah
    diterima oleh PPK.                                                
                                                                      
                            Pasal 11                                  
                  KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN                         
                                                                      
   Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
   disebut Manajer Proyek yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan
   dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.                          
   Dengan adanya Manajer Proyek, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
 2.                                                                   
   sebagian maupun keselumhan terhadap kewajibannya.                  
                                                                      
                            Pasal 12                                  
                   PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN                          
                                                                      
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan teriiadap barang-barang milik proyek
   dan ISBI Bandung.                                                  
2. Kontraktor wajib menjaga keamanan barang (termasuk dokumen) yang terletak di lokasi
   pekerjaan baik dalam maupun luar ruangan, berkordinasi dengan petugas keamananan
   ISBI/ menaati prosedur dan arahan yang ada.                        
3. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan, baik yang telah dipasang maupun yang
   belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
   pekerjaan tambah.                                                  
                                                                      
                            Pasal 13                                  
          KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI             
                                                                      
  1. Untuk keamanan, penyedia diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
     pekerjannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
     bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
     diwajibkan untuk memasang jarring pengaman (safety net), penyiraman jalan agar tidak
     berdebu.                                                         
  2. Penyedia berkewajiban menyelamatkan bangunan, infrastruktur, dan landscape yang
     telah ada, apabila kerusakan terjadi pada bangunan, infrastruktur, dan landscape yang
     telah ada akibat pekerjaan ini, maka penyedia berkewajiban untuk 
     memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya. Segala biaya yang timbul
     merupakan tanggung jawab penyedia.                               
  3. Penyedia hams menjamin keberlangsungan aktivitas di Gedung eksisting denga naman
     selama proses konstruksi berjalan.                               
  4. Penyedia harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengganggu
     kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.       
  5. Penyedia harus menyediakan rambu-rabu proyek untuk menjamin keselamatan kerja
     dalam masa konstrul^, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat sehingga
     bertahan sampai dengan berakhimya masa konstmksi. Biaya dari rambu-rambu
     tersebut termasuk dalam penawaran.                               
  6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pemeliharaan
     /pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian
    rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau jaJan-jalan yang
    hams digunakan.                                                   
  7. Penyedia hams bertanggung jwab atas kemsakan-kemsakan yang berada di sekitar
    lokasi proyelc                                                    
  8. Penyedia hams selalu berkoordinasi dengan tenaga kemanan ISBI Bandung dan RTBMN.
                                                                      
                            Pasal 14                                  
                     ALATALAT PELAKSANAAN                             
                                                                      
 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan hams disediakan oleh Kontraktor, sebelum
 pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
                                                                      
a. Waterpass yang telah di ijinkan oleh Pengawas Lapangan.            
 b. Meteran                                                           
 c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.                       
 d. Alat Megger / alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.           
 e. dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya.            
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 15                                  
                      PEKERJAAN PERSIAPAN                             
                                                                      
 ]. Lingkup Pekerjaan.                                                
  a. Pekerjaan pengamanan Pekerjaan                                   
  b. Pekerjaan pembongkaran, pengamanan dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
  c. Administrasi dan lain lain.                                      
 2. Pekerjaan Pengamanan Pekerjaan.                                   
                                                                      
  Kontraktor hams membuat batas area kerja dan dipasang terp>al/lainnya supaya debu tidak
  masuk pada aktifitas unit lain.                                     
                                                                      
3. Pekerjaan Pembongkaran, Pembersihan dan Pengamanan sebelum Pelaksanaan
                                                                      
  a. Pembongkaran dan Pembersihan.                                    
    Kontraktor hams membongkar/membersihkan/memindahkan keluar dari tapak segala
    sesuatu yang tidak akan dipakai selama pembangunan yang mungkin akan mengganggu
    pelaksanaan pekerjaan baik diatas maupun tertanam dalam tanah tapak, sesuai dengan
    petunjuk dan persetujuan PPK.                                     
  b. Hasil pembongkaran, pembersihan hams dikeluarkan dari dalam tapak, sesuai dengan
    peraturan setempat, atau dalam hal ini bongkaran hams diserahkan ke Unit RTBMN ISBI
    Bandung                                                           
    Bongkaran bongkaran meliputi:                                     
       sesuai HPS                                                     
                                                                      
  c. Pengamanan                                                       
      1). Kontraktor hams melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama
       pelaksanaan pekeijaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh PPK tidak
       boleh dibongkar, baik bempa bangunan, bagian dari bangunan, jaringan listrik, gas,
       saluran air minum, drainase, maupun pepohonan yang telah ada. Khusus untuk
       pepohonan yang dipertahankan, hams dilindungi selama pelaksanaan
       pembangunan agar tidak mati.                                   
                                                          10          
                                                                      
                                                                      
      2) .Apabila terjadi kemsakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipeitahankan,
       Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.            
       Dalam hal ini, biaya adalah tanggungjawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai
       "claim" biaya pekerjaan tambah.                                
                                                                      
     3) .Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipeitahankan mengganggu pelaksanaan
       pekerjaan, maka Kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan PPK.
 4. Administrasi dan lain lain                                        
                                                                      
   a. Administrasi Lapangan dikeijakan tiap harinya                   
   b. setiap Kemajuan Pekerjaan harus didokumentasikan dari mulai kondisi eksisting
     sampai pekerjaan selesai 100%.                                   
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 16                                  
         PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMAN & PEMBERSIHAN               
                     SETELAH PEMBANGUNAN                              
                                                                      
   Pembersihan Tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Ungkup
   Pekerjaan seperti yang tercantum dalam HPS atau bahan bangunan lainnya yang
   dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai hams diserahkan lagi ke ISBI
   Bandung, dalam hal ini RTBMN.                                      
   Semua bekas bongkaran bangunan "Existing" dan sebagainya, harus dikeluarkan dari
 2.                                                                   
   Tapak/Site konstmksi.                                              
   Selama pembangunan berlangsung, kontraktor hams menjaga keamanan bahan/
   material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
                            Pasal 17                                  
                      PEKERJAAN LAIN-LAIN                             
                                                                      
 1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
   akan dibicarakan dan diatur oleh PPK dan Kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan
   bersama Pihak RTBMN.                                               
 2. Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
   belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua mangan harus bersih dipel, halaman hams
   ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna hams disingldrkan dari proyek.
 3. Selama pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
   cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-
   benar telah sempurna.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 18                                  
                          PENUTUP                                     
                                                                      
 Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini,
 akan ditentukan kemudicm pada Rapat Penjelasan Pekerjaan dan akan dimuat dalam Berita
 Acara Rapat Penjelasan.                                              
                                                          11          
                                                                      
                                                                      
     I T pMBUAT KOMITMEN                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 Nuraei [dahsari, S.Sos                                               
        2.172008012008
Tenders also won by CV Karya Muda Mandiri
Authority
2 June 2017- Perlengkapan Petugas Lapangan Umk Dan Umb Se2016Badan Pusat StatistikRp 1,153,950,000
20 October 2025Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Tahap I Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung - Jawa Barat Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 867,424,000
18 June 2014Belanja Alat Tulis KantorAgency BLP Kota BandungRp 800,000,000
26 August 2016Pengadaan Sarana Prasarana Komputer Penggantian Suku Cadang EpsonProvinsi DKI JakartaRp 720,240,563
21 March 2018Keperluan Sehari-Hari PerkantoranKementerian Sekretariat NegaraRp 522,923,000
18 April 2016Belanja Alat Tulis Kantor Kegiatan PelatihanAgency BLP Kota BandungRp 500,000,000
9 October 2015Pengadaan Alat-Alat Bengkel Smk.7 (2.11 Dinas Pdk - Alat Bengkel Smk.7)Rp 478,404,000
8 May 2017Belanja Peralatan Dan Bahan Pembersih RtsPemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratRp 467,989,000
10 March 2018Belanja Keperluan PerkantoranKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 439,280,000
9 June 2017Pengadaan Alat Tulis Kantor Polres Cimahi Ta.2017Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 439,280,000