KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Jalan Prof. Dr. Hr. Boenjamin No. 708 Kotak Pos 115 - Purwokerto 53122
Telepon (0281) 635292 ext 153, Faksimile 631802
Surel : info@unsoed.ac.id Laman : http://unsoed.ac.id
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan ATK Perkuliahan Fakultas Pertanian
Universitas Jenderal Soedirman
Tahun 2025
A. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah : Fakultas Pertanian
Nama PPK : Adi Priyono, S.E., M.Si
Alamat : Jalan Prof. Dr. HR Bunyamin No. 708 Purwokerto 53122
B. SUMBER PENDANAAN
1. Biaya Kegiatan.
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan ATK Layanan PendidikanFakultas Pertanian ini
disediakan Pagu Anggaran Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah)
2. Sumber Dana.
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini di bebankan pada DIPA Universitas Jenderal
Soedirman Tahun 2025 Nomor : SP DIPA- 139.03.2.693420/2025 Tanggal 02 Desember 2024
Kode Akun Kegiatan DK.7729.BEI.004.004.AD.521811
C. LINGKUP KEGIATAN DAN LOKASI KEGIATAN
1. Lingkup Kegiatan
a. Lingkup kegiatan adalah pengadaan ATK Layanan PendidikanFakultas Pertanian berupa
Kertas HVS, Ballpoint, spidol dan lain-lain;
b. Pengadaan ATK Layanan Pendidikan Fakultas Pertanian yang dimaksud supaya Civitas
Akademika Fakultas Pertanian yaitu mahasiswa, dan dosen dapat melaksanakan kegiatan
Perkuliahan.
2. Kegiatan Pengadaan ATK Layanan Pendidikandirencanakan dalam satu tahun anggaran.
3. Lokasi Kegiatan
Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman.
D. METODE PEMILIHAN PENYEDIA
Metode pemilihan menggunakan pengadaan langsung. Calon penyedia memiliki salah satu Kode KBLI
sebagai berikut 46421 (Perdagangan Besar Alat Tulis Kantor), atau 47611 (Perdagangan Eceran Alat
tulis Menulis dan Gambar)
E. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 12
Tahun 2021 beserta perubahannya yaitu:
a. Persiapan
b. Pelaksanaan
c. Pemeriksaan
d. Serah terima
e. Pembayaran
2. Tanggung Jawab Penyedia
Penyedia bertanggung jawab secara profesional dalam melaksanakan pekerjaan ini dan
memenuhi setiap ketentuan dalam kontrak;
3. Spesifikasi Teknis
Dalam melaksanakan tugas pekerjaan, harus memperhatikan spesifikasi teknis
sebagaimana dalam lampiran KAK berikut.
Untuk penggunaan produk impor, Fakultas Pertanian sudah memastikan bahwa produk
tersebut sudah mendapatkan ijin penggunaan produk impor sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 30 (tiga puluh ) hari kalender, terhitung sejak
ditandatangani SPK. Pekerjaan dianggap selesai apabila barang telah diterima seratus
persen sesuai spesifikasi dan volume yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan.
5. Pembayaran Pekerjaan
Pembayaran dilakukan sekaligus setelah pekerjaan selesai yang dibuktikan melalui Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan.
I. PENUTUP
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia hendaknya memeriksa
semua rincian masukan yang diterima; dan
2. Berdasarkan rincian tersebut Penyedia agar segera menyusun metode pelaksanaan untuk
dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
DIBUAT DI : PURWOKERTO
TANGGAL : 23 Juli 2025
DIBUAT OLEH
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Adi Priyono, S.E., M.Si
NIP. 197505222008101002