Atk Layanan Pendidikan - Fak. Pertanian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10279966000
Date: 23 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Jenderal Soedirman
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 133,152,027
Winner (Pemenang): CV Langgeng Prasetya Pratama
NPWP: 09*2**7****21**0
RUP Code: 59243245
Work Location: Purwokerto - Banyumas (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,             
                              RISET, DAN TEKNOLOGI                      
                          UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN                
              Jalan Prof. Dr. Hr. Boenjamin No. 708 Kotak Pos 115 - Purwokerto 53122
                     Telepon (0281) 635292 ext 153, Faksimile 631802    
                    Surel : info@unsoed.ac.id Laman : http://unsoed.ac.id
                                                                        
                                                                        
                         Uraian Singkat Pekerjaan                       
                 Pengadaan ATK Perkuliahan Fakultas Pertanian           
                      Universitas Jenderal Soedirman                    
                             Tahun 2025                                 
                                                                        
A. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
                                                                        
   Pengguna Jasa adalah : Fakultas Pertanian                            
   Nama PPK       : Adi Priyono, S.E., M.Si                             
   Alamat         : Jalan Prof. Dr. HR Bunyamin No. 708 Purwokerto 53122
                                                                        
B. SUMBER PENDANAAN                                                     
   1. Biaya Kegiatan.                                                   
                                                                        
      Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan ATK Layanan PendidikanFakultas Pertanian ini
      disediakan Pagu Anggaran Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah)
   2. Sumber Dana.                                                      
      Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini di bebankan pada DIPA Universitas Jenderal
      Soedirman Tahun 2025 Nomor : SP DIPA- 139.03.2.693420/2025 Tanggal 02 Desember 2024
      Kode Akun Kegiatan DK.7729.BEI.004.004.AD.521811                  
                                                                        
                                                                        
C. LINGKUP KEGIATAN DAN LOKASI KEGIATAN                                 
   1. Lingkup Kegiatan                                                  
      a. Lingkup kegiatan adalah pengadaan ATK Layanan PendidikanFakultas Pertanian berupa
         Kertas HVS, Ballpoint, spidol dan lain-lain;                   
      b. Pengadaan ATK Layanan Pendidikan Fakultas Pertanian yang dimaksud supaya Civitas
         Akademika Fakultas Pertanian yaitu mahasiswa, dan dosen dapat melaksanakan kegiatan
         Perkuliahan.                                                   
                                                                        
   2. Kegiatan Pengadaan ATK Layanan Pendidikandirencanakan dalam satu tahun anggaran.
   3. Lokasi Kegiatan                                                   
     Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman.                 
D. METODE PEMILIHAN PENYEDIA                                            
   Metode pemilihan menggunakan pengadaan langsung. Calon penyedia memiliki salah satu Kode KBLI
   sebagai berikut 46421 (Perdagangan Besar Alat Tulis Kantor), atau 47611 (Perdagangan Eceran Alat
   tulis Menulis dan Gambar)                                            
                                                                        
E. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
   1. Lingkup Tugas                                                     
      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia adalah berpedoman pada ketentuan yang
      berlaku, khususnya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 12
      Tahun 2021 beserta perubahannya yaitu:                            
                                                                        
      a. Persiapan                                                      
      b. Pelaksanaan                                                    
      c. Pemeriksaan                                                    
      d. Serah terima                                                   
      e. Pembayaran                                                     
                                                                        
                                                                        
   2. Tanggung Jawab Penyedia                                           
      Penyedia bertanggung jawab secara profesional dalam melaksanakan pekerjaan ini dan
      memenuhi setiap ketentuan dalam kontrak;                          
                                                                        
   3. Spesifikasi Teknis                                                
      Dalam melaksanakan tugas pekerjaan, harus memperhatikan spesifikasi teknis
      sebagaimana dalam lampiran KAK berikut.                           
                                                                        
      Untuk penggunaan produk impor, Fakultas Pertanian sudah memastikan bahwa produk
      tersebut sudah mendapatkan ijin penggunaan produk impor sesuai ketentuan yang berlaku.
                                                                        
   4. Jangka Waktu Pelaksanaan                                          
      Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 30 (tiga puluh ) hari kalender, terhitung sejak
      ditandatangani SPK. Pekerjaan dianggap selesai apabila barang telah diterima seratus
                                                                        
      persen sesuai spesifikasi dan volume yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima
      Pekerjaan.                                                        
   5. Pembayaran Pekerjaan                                              
                                                                        
      Pembayaran dilakukan sekaligus setelah pekerjaan selesai yang dibuktikan melalui Berita
      Acara Serah Terima Pekerjaan.                                     
I. PENUTUP                                                              
                                                                        
   1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia hendaknya memeriksa
      semua rincian masukan yang diterima; dan                          
   2. Berdasarkan rincian tersebut Penyedia agar segera menyusun metode pelaksanaan untuk
      dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.                          
                                                                        
                                 DIBUAT DI : PURWOKERTO                 
                                 TANGGAL  :  23 Juli 2025               
                                 DIBUAT OLEH                            
                                                                        
                                 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN         
                                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                 Adi Priyono, S.E., M.Si                
                                 NIP. 197505222008101002