URAIAN SINGKAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
“BELANJA MODAL ALAT RUMAH TANGGA LAINNYA (HOME USE)”
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tahap Pelaksanaan pengadaan BELANJA MODAL ALAT RUMAH TANGGA
LAINNYA (HOME USE) yaitu:
a. Proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
berdasarkan tata cara dan peraturan yang tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di
Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat
b. Pendistribusian hasil pengadaan Belanja Modal Alat Rumah Tangga
Lainnya (Home Use) ke kantor Badan Perencanaan Pembangunan
Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Tengah dengan Alamat yang
tertera didalam kontrak.
c. Hasil Pengadaan Barang sudah harus diterima sesuai tanggal yang
tercantum dalam Kontrak.
d. Barang yang diterima harus sesuai dengan spesifikasi yang tertera
dalam kontrak dan dalam keadaan baik (tidak cacat) dan lengkap.
Nabire, Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN