URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pengecatan Dinding Luar Sisi Belakang Kantor Pusat Pengendalian
Lingkungan Hidup Bali & Nusra
1. K3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Penerapan secara umum:
• K3 dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre
Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda
tangani oleh PPK.
• K3 yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
kontrak dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan K3 pada
pelaksanaankonstruksi.
• Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain dalam
penerapan K3 dan/atau peruabhan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka
K3 harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
• Dokumentasi hasil pelaksanaan K3 dibuat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan
kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang menjadi bagian
dari pelaporan pelaksanaan pekerjaan.
• Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan
kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 2x24jam.
• Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai
hasil evaluasi K3, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan
K3.
• Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan K3 sesuai denganK3;
• Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing and
commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3
Konstruksi/Petugas K3 konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah
dilaksanakan.
• Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja K3,
statistik kejadian, serta ususlan perbaikan untuk pekerjaan sejenis yang akan
datang.
b. Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang
penerapan K3. Hal-hal tersebut, antara lain:
1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang
disetujui oleh PPK;
2) Memakai alat pelindung diri (APD),berupa:
• Pelindung kepala(helm);
• Pelindung kaki (safetyshoes / boot);
• Sabuk keselamatan dan tali keselamatan ( full body harness, bagi pekerja
dengan resiko terjatuh dari ketinggian)
3) Penyedia Jasa mengikutsertakan pekerja dalam program perlindungan
tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi ( dibuktikan dengan tanda
bukti yang sah ).
c. Penerapan pada Lingkungan Kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang
berlangsung, penerapan tersebut antara lain:
• Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan,
memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan.
• Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada
pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi (misal: pekerjaan pada ketinggian,
pekerjaan penggalian, dll.), serta pelatihan penanganan kecelakaan atau
kejadian atau evakuasi terhadap bahayatertentu;
• Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada
pekerjaan konstruksi;
• Menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan kapasitas minimal 6
kg, dengan spesifikasi A,B,C dan dengan jumlah minimal 4 buah dan atau
sesuai dengan lokasi yang memiliki resiko kebakaran yang cukup tinggi;
• Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan (misal
jaring pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebih dari 1.8 m, dsb.)
terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaantertentu;
• Membuat toilet sementara bagi para pekerja, selama pelaksanaan pekerjaan;
• Memberikan papan K3, penjelasan dan slogan-slogan keselamatan dan
kesehatan kerja;
• Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar yang berdekatan
dengan lokasi pekerjaan (pengaturan lalu lintas, area bahaya terhadap benda
jatuh,dsb.)
• Menyediakan tempat tempat penampungan sampah pada tempat tempat
tertentu dengan memisahkan sampah menjadi 3 jenis seperti sampah organik,
sampah anorganik dan sampah B3.
d. Pengendalian Resiko
Penyedia Jasa berkewajiban melakukan pengendalian risiko K3 Konstruksi,
termasuk inspeksi yang meliputi:
• Tempat kerja;
• Peralatan kerja;
• Metode/cara kerja;
• Alat pelindung kerja;
• Alat pelindung diri dan;
• Rambu-rambu;
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan pasang steger & alat bantu lainya
b. Pekerjaan kerok & pembersihan lumut
c. Pekerjaan Pengecatan
d. Cara pelaksanaan
• Pemasangan stager dimasing-masing sisi
• Pembersihan lumut yang menempel diarea pengecatan dengan bersih
dengan alat yang sesuai
• Pengerakon cat yang masih menempel dengan alat yang sesuai sampai
bersih
• Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah permukaan bidang dinding yang
akan di-cat benar-benar sudah kering.
• Permukaan-permukaan dinding yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki
terlebih dahulu dengan bahan yang sama dengan dindingnya, baru
dilaksanakan plamuuran tembok dengan bahan yang telah disetujui oleh
Pengawas lapangan sampai rata dan halus.
• Setelah plamuuran betul-betul kering, maka diamplas sampai halus dan
dibersihkan dari debu yang menempel.
• Untuk cat eksterior, diberi lapisan acrylic water-based alkali resisting wall
sealer secara merata sebanyak 1 lapis pada seluruh permukaan yang akan
dicat.
• Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga
pekat dan rata dengan interval 2-3 jam.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak
ada bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran. Proses pengecatan listplank sama dengan proses pengecatan
dinding luar (eksterior).
3. Pasca Pekerjan
a. melakukan pembersihan sisa-sisa barang yang di gunakan dalam pekerjaan
b. melakukan pembersihan lokasi pembersihan.