Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Pengecatan Dinding Luar Sisi Belakang Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali & Nusra

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10294779000
Date: 30 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Bali Dan Nusa Tenggara
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 799,350,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 113,899,931
Winner (Pemenang): CV Krisna Karya Kontruksi
NPWP: 09*9**4****08**0
RUP Code: 59598586
Work Location: Denpasar-Bali - Denpasar (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
Kegiatan    : Pengecatan Dinding Luar Sisi Belakang Kantor Pusat Pengendalian
             Lingkungan Hidup Bali & Nusra                                
1. K3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                   
                                                                          
                                                                          
   a. Penerapan secara umum:                                              
                                                                          
      •  K3 dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre
         Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda
                                                                          
         tangani oleh PPK.                                                
      •  K3 yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
                                                                          
         kontrak dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan K3 pada
         pelaksanaankonstruksi.                                           
                                                                          
      •  Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain dalam
                                                                          
         penerapan K3 dan/atau peruabhan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka
         K3 harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.                  
                                                                          
      •  Dokumentasi hasil pelaksanaan K3 dibuat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan
         kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang menjadi bagian
                                                                          
         dari pelaporan pelaksanaan pekerjaan.                            
      •  Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan
                                                                          
         kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 2x24jam.              
                                                                          
      •  Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai
         hasil evaluasi K3, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan
                                                                          
         K3.                                                              
      •  Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan
                                                                          
         penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan K3 sesuai denganK3;
                                                                          
      •  Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing and
         commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3   
                                                                          
         Konstruksi/Petugas K3 konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah
         dilaksanakan.                                                    
      •  Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja K3,
         statistik kejadian, serta ususlan perbaikan untuk pekerjaan sejenis yang akan
                                                                          
         datang.                                                          
                                                                          
                                                                          
   b. Penerapan pada Pekerja                                              
                                                                          
                                                                          
      Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang
      penerapan K3. Hal-hal tersebut, antara lain:                        
                                                                          
        1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang
                                                                          
          disetujui oleh PPK;                                             
        2) Memakai alat pelindung diri (APD),berupa:                      
                                                                          
           • Pelindung kepala(helm);                                      
                                                                          
                                                                          
           • Pelindung kaki (safetyshoes / boot);                         
                                                                          
           • Sabuk keselamatan dan tali keselamatan ( full body harness, bagi pekerja
             dengan resiko terjatuh dari ketinggian)                      
                                                                          
        3) Penyedia Jasa mengikutsertakan pekerja dalam program perlindungan
          tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi ( dibuktikan dengan tanda
                                                                          
          bukti yang sah ).                                               
                                                                          
   c. Penerapan pada Lingkungan Kerja                                     
                                                                          
      Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang
                                                                          
      berlangsung, penerapan tersebut antara lain:                        
                                                                          
        • Melakukan  safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan,      
          memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan.
                                                                          
        • Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada
                                                                          
          pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi (misal: pekerjaan pada ketinggian,
          pekerjaan penggalian, dll.), serta pelatihan penanganan kecelakaan atau
                                                                          
          kejadian atau evakuasi terhadap bahayatertentu;                 
        • Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada
                                                                          
          pekerjaan konstruksi;                                           
        • Menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan kapasitas minimal 6
          kg, dengan spesifikasi A,B,C dan dengan jumlah minimal 4 buah dan atau
          sesuai dengan lokasi yang memiliki resiko kebakaran yang cukup tinggi;
                                                                          
        • Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan (misal
          jaring pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebih dari 1.8 m, dsb.)
                                                                          
          terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaantertentu;           
        • Membuat toilet sementara bagi para pekerja, selama pelaksanaan pekerjaan;
                                                                          
        • Memberikan papan K3, penjelasan dan slogan-slogan keselamatan dan
                                                                          
          kesehatan kerja;                                                
        • Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar yang berdekatan
                                                                          
          dengan lokasi pekerjaan (pengaturan lalu lintas, area bahaya terhadap benda
          jatuh,dsb.)                                                     
                                                                          
        • Menyediakan tempat tempat penampungan sampah pada tempat tempat 
          tertentu dengan memisahkan sampah menjadi 3 jenis seperti sampah organik,
                                                                          
          sampah anorganik dan sampah B3.                                 
                                                                          
   d. Pengendalian Resiko                                                 
                                                                          
      Penyedia Jasa berkewajiban melakukan pengendalian risiko K3 Konstruksi,
                                                                          
      termasuk inspeksi yang meliputi:                                    
                                                                          
        • Tempat kerja;                                                   
                                                                          
        • Peralatan kerja;                                                
                                                                          
        • Metode/cara kerja;                                              
                                                                          
        • Alat pelindung kerja;                                           
                                                                          
                                                                          
        • Alat pelindung diri dan;                                        
                                                                          
        • Rambu-rambu;                                                    
                                                                          
2. Pelaksanaan Pekerjaan                                                  
                                                                          
   a. Pekerjaan pasang steger & alat bantu lainya                         
                                                                          
   b. Pekerjaan kerok & pembersihan lumut                                 
                                                                          
   c. Pekerjaan Pengecatan                                                
   d. Cara pelaksanaan                                                    
        • Pemasangan stager dimasing-masing sisi                          
                                                                          
        • Pembersihan lumut yang menempel diarea pengecatan dengan bersih 
          dengan alat yang sesuai                                         
                                                                          
        • Pengerakon cat yang masih menempel dengan alat yang sesuai sampai
          bersih                                                          
                                                                          
        • Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah permukaan bidang dinding yang
                                                                          
          akan di-cat benar-benar sudah kering.                           
        • Permukaan-permukaan dinding yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki
                                                                          
          terlebih dahulu dengan bahan yang sama dengan dindingnya, baru  
          dilaksanakan plamuuran tembok dengan bahan yang telah disetujui oleh
                                                                          
          Pengawas lapangan sampai rata dan halus.                        
        • Setelah plamuuran betul-betul kering, maka diamplas sampai halus dan
                                                                          
          dibersihkan dari debu yang menempel.                            
        • Untuk cat eksterior, diberi lapisan acrylic water-based alkali resisting wall
                                                                          
          sealer secara merata sebanyak 1 lapis pada seluruh permukaan yang akan
                                                                          
          dicat.                                                          
        • Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga
                                                                          
          pekat dan rata dengan interval 2-3 jam.                         
   e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak
                                                                          
       ada bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran-
       pengotoran. Proses pengecatan listplank sama dengan proses pengecatan
                                                                          
       dinding luar (eksterior).                                          
  3. Pasca Pekerjan                                                       
                                                                          
   a. melakukan pembersihan sisa-sisa barang yang di gunakan dalam pekerjaan
   b. melakukan pembersihan lokasi pembersihan.