Rehabilitasi Aula Kantor Bkd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10302458000
Date: 4 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,999,306
Winner (Pemenang): CV Lembayung Sutra
NPWP: 09*7**9****23**0
RUP Code: 60175559
Work Location: Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SATKER/SKPD   :  DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                
NAMA PPK      :  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BIDANG CIPTA KARYA            
                 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                
                 KABUPATEN LAMPUNG  SELATAN                             
                 APBD TAHUN ANGGARAN  2025                              
NAMA PAKET    :  REHABILITASI AULA KANTOR BKD                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PENATAAN  RUANG                    
            PEMERINTAH  KABUPATEN  LAMPUNG  SELATAN                     
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN  2025                              
                          BAB I UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
1.1  LATAR BELAKANG                                                     
          Pada  bangunan gedung  publik, keandalan bangunan gedung      
                                                                        
     merupakan syarat mutlak yang harus terpenuhi. Oleh karena itu, perlu
     peningkatan perhatian dalam hal pemeliharaan terhadap bangunan gedung
                                                                        
     yang ada. Diperlukan standar berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan
                                                                        
     bangunan untuk mencapai hasil pemeliharaan yang optimal, meliputi  
     perencanaan, organisasi, penjadwalan, pelaksanaan, dan pengendalian.
                                                                        
          Pemeliharaan dan perawatan pada bangunan gedung merupakan dua 
     tindakan yang saling terkait. Pemeliharaan pada bangunan gedung adalah
                                                                        
     gabungan dari tindakan teknis dan administratif untuk mempertahankan fungsi
                                                                        
     bangunan sebagaimana yang telah direncanakan. Sedangkan perawatan pada
     bangunan gedung  merupakan tindakan untuk memperbaiki dan/atau     
                                                                        
     mengganti bagian bangunan gedung, komponen, dan bahan bangunan, agar
     bangunan gedung  tetap laik fungsi. Pemeliharaan adalah tindakan   
                                                                        
     pencegahan agar komponen bangunan tidak mengalami kerusakan secara 
                                                                        
     cepat dan perawatan adalah kegiatan perbaikan dan penggantian komponen
     yang mengalami kerusakan.                                          
                                                                        
          Peningkatan prasarana gedung perkantoran sangat diperlukan sejalan
     dengan semakin pesatnya pertumbuhan sosial ekonomi pada hampir seluruh
                                                                        
     wilayah di Indonesia. Pembangunan prasarana gedung perkantoran sangat
     menentukan dalam menunjang tercapainya laju pertumbuhan ekonomi.   
                                                                        
     Pembangunan prasarana gedung perkantoran berupa peningkatan atau   
                                                                        
     renovasi gedung perkantoran sesuai dengan perkembangan kebutuhan akan
     pertambahan pelayanan ekonomi kepada masyarakat.                   
                                                                        
          Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana aparatur serta untuk
     meningkatkan kinerja, maka Kegiatan Pemeliharaan gedung/kator sangat
                                                                        
     dibutuhkan didalam kegiatan operasional perkantoran, sehingga pemenuhan
                                                                        
     kebutuhannya sangat menunjang kelancaran kegiatan.                 
          Dalam rangka menyiapkan dokumen perencanaan maka sesuai dengan
                                                                        
     amanat Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
                                                                        
     Pemerintah Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa     
                                                                        
     Konstruksi Melalui Penyedia, terutama Lampiran II Point II .2.1.3 Penetapan PPK
     menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA 
     berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan dalam
                                                                        
     Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK, maka spesifikasi teknis digunakan untuk
                                                                        
     pekerjaan REHABILITASI AULA KANTOR BKD Pada Dinas Pekerjaan Umum   
     dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.  
                                                                        
                                                                        
1.2  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
     1.2.1 MAKSUD                                                       
                                                                        
          Peningkatan atau renovasi gedung perkantoran dan infrastrutur 
          masyarakat sesuai dengan perkembangan kebutuhan akan pertambahan
          pelayanan kepada masyarakat serta menyediakan fasilitas penunjang
          yang memadai                                                  
                                                                        
     1.2.2 TUJUAN                                                       
                                                                        
          Mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai.                 
                                                                        
1.3  TARGET/SASARAN                                                     
                                                                        
     Sasaran yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
     kegiatan rehabilitasi gedung/kantor sesuai dengan speksifikasi teknis.
                                                                        
1.4  NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG/JASA                             
     • K/L/D       : Pemerintah Daerah KabupatenLampung Selatan         
                                                                        
     • Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang            
                                                                        
     • PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya        
                     Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang            
                                                                        
                     Kabupaten Lampung Selatan.                         
                                                                        
1.5  SUMBER DANA  DAN PERKIRAAN BIAYA                                   
                                                                        
       a. Sumber Dana         : APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2025  
       b. Nilai Pagu Anggaran : Sesuai Aplikasi SPSE                    
                                                                        
       c. Nilai HPS           : Sesuai Aplikasi SPSE                    
                                                                        
1.6  RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU                      
                                                                        
     PELAKSANAAN                                                        
                                                                        
       a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi    
          REHABILITASI AULA KANTOR BKD dari pekerjaan persiapan sampai  
                                                                        
          selesai sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang
          ditetapkan.                                                   
                                                                        
       b. Lokasi Pekerjaan         : Lampung Selatan                    
       c. Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender