Pemeliharaan Gedung Kantor Dan Halaman
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemeliharaan bangunan gedung merupakan kegiatan menjaga
keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar
bangunan gedung selalu laik fungsi. Perawatan bangunan gedung adalah
kegiatan memperbaiki dan atau mengganti bagian bangunan gedung,
komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar
bangunan tetap laik fungsi atau dalam usaha meningkatkan wujud
bangunan, serta menjaga terhadap pengaruh yang merusak.
Pemeliharaan bangunan juga meruapakan upaya untuk menghindari
kerusakan
Pekerjaan yang dimaksud adalah Pemeliharaan Gedung Kantor
dan Halaman Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB JAILOLO.
Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2025 yang
melekat pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dan
termuat dalam daftar pengadaan barang/ jasa satuan kerja Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo tahun anggaran 2025.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45 Tahun 2017 tentang
Pembangunan Gedung Negara
7. Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2019 tentang Pembangunan,
Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Perguruan Tinggi, Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas
Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
/ Jasa Pemerintah;
Spesifikasi Teknis Page2
Pemeliharaan Gedung Kantor Dan Halaman
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14
tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
C. STANDAR TEKNIS
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan
Bidang Pekerjaan Umum;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
22 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung Negara;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
21 tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
4. Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera
Barat Tahun Anggaran 2021.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan
Pemeliharaan Gedung Kantor dan Halaman Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo
2. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini meliputi :
a. Memperbaiki kerusakan dan perawatan gedung tidak bertingkat,
gedung bertingkat dan halaman.
b. Untuk meningkatkan kenyamanan dan produktifitas pegawai di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo.
E. SASARAN
1. Terwujudnya interior gedung yang sesuai dengan kaidah teknis
konstruksi yangberpedoman pada dokumen kontrak dan keinginan
pengguna jasa.
2. Fasilitas kantor yang dapat memenuhi aspek keamanan dan
kenyamanan serta dapat dipertanggung jawabkan secara teknis,
efisien serta akuntabel dalam pembiayaan rehabilitasinya.
Spesifikasi Teknis Page3
Pemeliharaan Gedung Kantor Dan Halaman
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo
F. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN tahun anggaran
2025, dilaksanakan secara kontraktual. Jumlah pagu sebesar RP.
187.426.000 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua
Puluh Enam Ribu Rupiah).
G. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang dipakai pada pekerjaan Pemeliharaan Gedung
Kantor Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo adalah
Kontrak Harga Satuan.
H. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan berdasarkan Sistem Sekaligus.
I. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Herianto
Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB JAILOLO
J. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB JAILOLO dilaksanakan selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender.
K. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI MINIMAL BADAN USAHA
Penyedia jasa bidang pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung
adalah badan usaha yang dapat melakukan pekerjaan dan mempunyai
kompetensi bidang pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung.
Kompetensi bidang pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung
dibuktikan dengan sertifikat badan usaha dari asosiasi perusahaan
dengan bidang/sub bidang yang telah diakreditasi.
Pekerjaan ini terbuka untuk Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang
memenuhi persyaratan izin usaha sebagai berikut:
Bentuk usaha : Badan Usaha
Kualifikasi : Kecil
Klasifikasi : Jasa Pelaksanaan Spesialis
Subklasifikasi : Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
Spesifikasi Teknis Page4
Pemeliharaan Gedung Kantor Dan Halaman
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo
L. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan terletak di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kab.
Halmahera Barat, Prov. Maluku Utara.
M. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo meliputi :
A. Pekerjaan Persiapan antara lain :
1. Pek Pembersihan Awal dan Akhir Proyek
B. Pekerjaan Pembuatan Backdrop antara lain :
1. Pembuatan Backdrop ruang pelayanan
C. Pekerjaan Rehab Pos Lingkungan antara lain :
1. Pekerjaan Pemasangan Rangka Besi Hollow Galvanis
2. Pemasangan Atap Spandek t = 0.30 mm
3. Rabat beton lantai
4. Pemasangan keramik lantai
D. Pekerjaan Rehab Garasi dan tempat parkir
1. Pekerjaan Pemasangan Rangka Besi Hollow Galvanis
2. Pemasangan Atap Spandek t = 0.30 mm
3. Rabat beton lantai parkiran
E. Pekerjaan Halaman antara lain :
1. Pek. Plesteran
2. Pek. Acian
3. Pek. Pemasangan Keramik papan nama
4. Pek. Pengecatan
N. DAFTAR PERALATAN
Nama Merk Kapasi Status
Jumlah Kondisi
No Peralatan dan tas Kepemilikan
**) **)
Utama*) Tipe**) **) **)
Milik sendiri,
1 Peralatan - - 1 Set Baik
sewa beli,
Pertukangan
dan/atau sewa
2 Scaffolding - - 3 Set Baik
kepada pihak
lain dengan
Spesifikasi Teknis Page5
Pemeliharaan Gedung Kantor Dan Halaman
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo
perjanjian Sewa
bersyarat
(bukan surat
dukungan)
Selain peralatan tersebut diatas Penyedia juga bertanggungjawab
terhadap peralatan standar yang dibutuhkan oleh tenaga kerja.
O. PERSONIL MANAJERIAL
Tenaga ahli/terampil bidang pemeliharaan dan perawatan bangunan
gedung adalah orang perorangan yang memiliki kompetensi
keahlian/kompetensi ketrampilan bidang pemeliharaan dan perawatan
bangunan gedung. Kompetensi keahlian / kompetensi ketrampilan
bidang pemeliharaan dan perawatandibuktikan dengan sertifikat
keahlian/ srtifikat ketrampilan dari asosiasi profesi bidang/sub bidang
yang telah diakreditasi.
DAFTAR PERSONIL MANAJERIAL
Pengalaman
Tingkat Sertifikat
Jabatan dalam Kerja Keteranga
No Pendidikan/Ij Kompetensi
Pekerjaan ini*) Profesional n
azah Kerja*)
(Tahun)*)
1 Pelaksana SMA atau 2 Tahun Pelaksana
sederajat Bangunan
Gedung/
Pekerjaan
Gedung
2 Petugas SMA atau - - -
Keselamatan sederajat
Konstruksi
Wajib menyampaikan refensi pengalaman kerja.
II. SPESIFIKASI PEKERJAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan terletak di Kabupaten Halmahera Barat dan akan diadakan
penunjukan tempat pekerjaan oleh PPK atau Tim teknis.
2. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi mengadakan, mengerjakan,
mengangkut bahan-bahan, mengadakan tenaga kerja dan umumnya
segala yang langsung dan transparan serta menyatakan harus
dilaksanakan akan digunakan untuk mendapatkan penyelesaian
pekerjaan dengan sempurna.
Spesifikasi Teknis Page6