URAIAN SINGKAT PEKRJAAN
1. LATAR BELAKANG
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan
pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum
dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (dahulu Kementerian
Hukum dan HAM RI) Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang
tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau
tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan
tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih
dikenal dengan istilah sipir penjara.
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada
tahun 1962. Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan
hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang
yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat
2. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kegiatan ini adalah Pengadaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan tidak bertingkat
yaitu pengecatan tembok pagar keliling Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok.
a. Pekerjaan Persiapan
Pembersihan Lokasi
Pemasangan Papan Nama Proyek
Biaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
b. Pekerjaan Pengecatan
Pembersihan Permukaan cat lama
Pekerjaan Amplas pada Tembok
Pengecatan Tembok Keliling
Buol, 31 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Galih Setiyo Nugroho
NIP. 198811122007011005