URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN : NORMALISASI WAY KALI PASIR DESA TALANG WAY
SULAN KECAMATAN WAY SULAN
BIDANG : SUMBER DAYA AIR
SATKER : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan yang
membidangi Sumber Daya Air bertugas mengelola Daerah Irigasi sesuai yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Untuk
mengoptimalkan fungsi bangunan sumber daya air Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan berupaya melakukan Rehabilitasi/Pembangunan Normalisasi/Restorasi
Sungai.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun2004 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa
sumber daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber
air yang dapat member manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan
manusia serta lingkungannya.
Penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok irigasi bagi pertanian rakyat
dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama. Hampir semua
Daerah Irigasi Kabupaten Lampung Selatan luas bakunya mengalami penurunan,
sehingga luas fungsi (efektif) selalu lebih kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh
kebutuhan air irigasi yang selalu kurang (tidak tercukupi sesuai kebutuhan).
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi Normalisasi Way Kali Pasir Desa Talang
Way Sulan Kecamatan Way Sulan adalah Sebagai Penanggulangan Aliran Sungai/Muara
Pantai.
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi Normalisasi Way Kali Pasir Desa Talang
Way Sulan Kecamatan Way Sulan untuk Mengurangi dampak dari Bencana Banjir
Pertanian.
1.3 TARGET/SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Normalisasi Way Kali Pasir Desa
Talang Way Sulan Kecamatan Way Sulan untuk mengoptimalkan fungsi Sungai dan
bangunan-bangunannya,untuk mengurangi dampak banjir pertanian dan Perkebunan.
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
KLD : Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PPK : Bidang Sumber Daya Air
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2025
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 400.000.000,-
Nilai HPS : Sesuai yang tercantum dalam aplikasi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan : 1. Pekerjaan Persiapan
: 2. Pekerjaan Saluran
: 3. Pekerjaan Bangunan
Lokasi Pekerjaan : Desa Talang Way Sulan Kecamatan Way Sulan
Jangka Waktu Pelaksanaan : 3 (Tiga) Bulan / 90 (sembilan puluh) hari
kalender