Normalisasi Way Kali Pasir Desa Talang Way Sulan Kec. Way Sulan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10317837000
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,955,122
Winner (Pemenang): CV Adie Jaya Perkasa
NPWP: 06*7**3****21**0
RUP Code: 60228833
Work Location: Way Sulan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN    KONSTRUKSI                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
PEKERJAAN     : NORMALISASI WAY KALI PASIR DESA TALANG WAY           
                                                                     
               SULAN KECAMATAN WAY SULAN                             
BIDANG        : SUMBER DAYA AIR                                      
SATKER        : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          PEMERINTAH KABUPATEN  LAMPUNG SELATAN                      
                    TAHUN ANGGARAN 2025                              
                        BAB I UMUM                                   
                                                                     
                                                                     
1.1  LATAR BELAKANG                                                  
                                                                     
     Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan yang
     membidangi Sumber Daya Air bertugas mengelola Daerah Irigasi sesuai yang
                                                                     
     menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Untuk  
     mengoptimalkan fungsi bangunan sumber daya air Pemerintah Kabupaten Lampung
                                                                     
     Selatan berupaya melakukan Rehabilitasi/Pembangunan Normalisasi/Restorasi
     Sungai.                                                         
                                                                     
     Undang-Undang Nomor 7 Tahun2004 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa
     sumber daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber
                                                                     
     air yang dapat member manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan
     manusia serta lingkungannya.                                    
                                                                     
                                                                     
     Penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok irigasi bagi pertanian rakyat
                                                                     
     dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama. Hampir semua
     Daerah Irigasi Kabupaten Lampung Selatan luas bakunya mengalami penurunan,
                                                                     
     sehingga luas fungsi (efektif) selalu lebih kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh
     kebutuhan air irigasi yang selalu kurang (tidak tercukupi sesuai kebutuhan).
                                                                     
                                                                     
                                                                     
1.2  MAKSUD DAN TUJUAN                                               
                                                                     
                                                                     
1.2.1 MAKSUD                                                         
                                                                     
     Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi Normalisasi Way Kali Pasir Desa Talang
     Way Sulan Kecamatan Way Sulan adalah Sebagai Penanggulangan Aliran Sungai/Muara
     Pantai.                                                         
                                                                     
1.2.2 TUJUAN                                                         
     Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi Normalisasi Way Kali Pasir Desa Talang
     Way Sulan Kecamatan Way Sulan untuk Mengurangi dampak dari Bencana Banjir
     Pertanian.                                                      
                                                                     
1.3  TARGET/SASARAN                                                  
                                                                     
     Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Normalisasi Way Kali Pasir Desa
     Talang Way Sulan Kecamatan Way Sulan untuk mengoptimalkan fungsi Sungai dan
                                                                     
     bangunan-bangunannya,untuk mengurangi dampak banjir pertanian dan Perkebunan.
1.4  NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                           
                                                                     
                                                                    
       KLD        : Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan             
                                                                    
       Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang         
                                                                    
       PPK        : Bidang Sumber Daya Air                           
1.5  SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                 
                                                                    
       Sumber Dana     : APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2025      
                                                                    
        Nilai Pagu Anggaran : Rp. 400.000.000,-                      
                                                                    
       Nilai HPS       : Sesuai yang tercantum dalam aplikasi SPSE   
1.6  RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU                   
                                                                     
     PELAKSANAAN                                                     
                                                                    
       Ruang Lingkup Pekerjaan : 1. Pekerjaan Persiapan              
                            : 2. Pekerjaan Saluran                   
                            : 3. Pekerjaan Bangunan                  
                                                                     
                                                                    
       Lokasi Pekerjaan     : Desa Talang Way Sulan Kecamatan Way Sulan
                                                                    
        Jangka Waktu Pelaksanaan : 3 (Tiga) Bulan / 90 (sembilan puluh) hari
                            kalender