URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH AIR LIMBAH (IPAL) DOMESTIK DI GEREJA
KATOLIK STASI BUNDA MARIA DAN GEREJA GIDI SOWI GUNUNG DISTRIK MANOKWARI
SELATAN KAB. MANOKWARI PROV. PAPUA BARAT TAHUN 2025
Air merupakan komponen lingkungan hidup yang sangat vital bagi kelangsungan hidup
dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dengan adanya pencemaran maka
kualitas air dapat menurun sehingga air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Penyebab terjadinya pencemaran air adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia yang umumnya disebut sebagai limbah.
Sumber pencemar berdasarkan penyebarannya terdiri dari sumber pencemar tersebar
tertentu (point source) atau sumber pencemar tersebar tak tentu (non point source). Pencemar
point source umumnya bersifat lokal dengan volume relatif tetap misalnya: industri, domestik,
hotel, rumah sakit, laboratorium klinik, pusat perdagangan dan gedung-gedung komersial.
Sumber pencemar tersebut sering juga dinamakan dengan sumber pencemar institusi.
Sementara itu sumber pencemaran non institusi adalah sumber pencemar tersebar (diffuse)
atau bukan titik (non point source) yang dibawa oleh air larian (runoff) pada saat atau setelah
terjadinya hujan. Sumber pencemar tersebut meliputi air larian di perkotaan, pertanian, hutan
dan pertambangan. Disamping itu, pencemaran yang berasal dari limbah usaha skala kecil,
seperti dari peternakan, limbah usaha tahu tempe, limbah dari usaha batik, pewarnaan jeans,
dan limbah rumah tangga/domestic seperti dari kegiatan dapur, kamar mandi dan cucian (grey
water) serta dari tinja (black water) juga dikategorikan sebagai sumber pencemar non institusi.
Hasil evaluasi menunjukan bahwa penurunan beban pencemaran dari sumber institusi
tidak memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas air sungai diperkotaan.
Karena sumber pencemaran dominan merupakan sumber pencemaran non institusi, terutama
air limbah dari usaha kecil dan kegiatan rumah tangga/domestik.
Salah satu upaya untuk mengatasi pencemaran air sungai berasal dari limbah usaha
kecil dan domestik tersebut di atas adalah dengan membangun biodigester atau Instalasii
pengolahan air limbah (IPAL). Pembangunan IPAL untuk penanganan air limbah usaha kecil
dan domestik yang ada pada masa kini dilakukan secara komunal.
1.2 Tujuan
a. Maksud kegiatan ini adalah menurunkan beban pencemaran air limbah;
b. Tujuan : Terbangunnya IPAL Domestik, meliputi:
- Pekerjaan IPAL
- Pekerjaan MCK
1.3 Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan ini adalah di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 August 2023 | Pembangunan Instalasi Pengolah Air Limbah (Ipal) Domestik Di Kab.Solok, Provinsi Sumatera Barat | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 930,000,000 |
| 16 August 2017 | Septictank Individu | Pemerintah Daerah Kota Salatiga | Rp 890,800,000 |
| 6 July 2018 | Pembangunan Instalasi Pengolah Air Limbah (Ipal) Domestik Komunal Di Kabupaten Bengkalis | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 800,000,000 |
| 15 July 2022 | Pembanguan Ipal Domestik Kabupaten Cilacap | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 600,000,000 |
| 25 August 2021 | Pembangunan Digester Ternak Di Kabupaten Madiun | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 600,000,000 |
| 14 June 2022 | Pembangunan Ipal Usk Kabupaten Indramayu | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 600,000,000 |
| 29 June 2018 | Pembangunan Ipal Komunal (Pupm) Di Sumberejo Tempel | Kab. Sleman | Rp 450,000,000 |
| 19 September 2018 | Pembangunan Instalasi Pengolah Air Limbah (Ipal) Tahu Di Kabupaten Cianjur Tahun 2018 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 436,000,000 |
| 20 August 2021 | Pembangunan Instalasi Pengolah Air Limbah (Ipal) Domestik Komunal Di Kotawaringin Barat | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 400,000,000 |
| 26 July 2017 | Pembangunan Ipal Komunal Di Sekolah Adiwiyata | Kab. Sleman | Rp 233,472,500 |