Renovasi Ruang Kuliah Pendukung Pembelajaran Fh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10334052000
Date: 19 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 555,841,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 118,060,000
Winner (Pemenang): CV Prayogo
NPWP: 033110024911000
RUP Code: 60316594
Work Location: Jl. Majapahit No. 62 Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI    TEKNIS                                
                                                                        
           RENOVASI      RUANG     MAHASISWA                            
                                                                        
       LANTAI    II, III DAN  IV  GEDUNG     FISIPOL                    
                                                                        
                UNIVERSITAS       MATARAM                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   RENCANA    KERJA   DAN                               
                                                                        
                SYARAT    - SYARAT   TEKNIS                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          TA. 2025                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    SPESIFIKASI   TEKNIS                                
                                                                        
                            BAB  I                                      
                                                                        
                      SPESIFIKASI UMUM                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.                   SYARAT-SYARAT  TEKNIK                              
                                                                        
1.1. UMUM                                                               
    a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari dengan benar
                                                                        
       dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada gambar-gambar
       kerja dan Spektek ini beserta lampirannya.                       
    b. Lingkup Pekerjaan :                                              
                                                                        
       -  Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
          untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
                                                                        
          baik dan sempurna.                                            
       -  Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen Jendela seperti yang
                                                                        
          dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
    c. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap Gambar-
                                                                        
       gambar Kerja dan Spektek ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
       dipergunakan sebagai acuan kerja tenaga.                         
                                                                        
    d. Pekerjaan yang berhubungan :                                     
      -  Pekerjaan Sealant                                              
                                                                        
      -  Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium.                  
      -  Pekerjaan Kaca                                                 
                                                                        
                                                                        
1.2. Jadwal Waktu Pelaksanaan                                           
                                                                        
    a. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah pemborong dinyatakan
       sebagai pemenang lelang, pemborong harus segera membuat :        
                                                                        
       -  Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan
          secara Diagram Panah (Network Planning) dan Diagram Balok (Barchart)
                                                                        
    b. Bagan/Diagram tersebut diatas harus mendapat persetujuan dari    
       Direksi/Konsultan Pengawas/MK sebagai dasar/pedoman pemborong    
                                                                        
       dalammelaksanakan pekerjaanya dan pemborong wajib mematuhi dan   
       menepatinya.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.3. BAHAN/PRODUK :                                                     
    c. Kusen Aluminium yang digunakan :                                 
                                                                        
       -  Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex Inkalum.       
       -  Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan
                                                                        
          Pengawas.                                                     
       -  Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
       -  Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan
                                                                        
          dalam gambar.                                                 
       -  Pewarnaan : Natural Anodize sesuai standart produksi pabrik.  
                                                                        
       -  Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm.                    
    d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
                                                                        
       dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
       bersangkutan.                                                    
                                                                        
    e. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
       gambar termasuk bentuk dan ukurannya. Kusen-kusen Aluminium khususnya
                                                                        
       Pintu harus mampu untuk menahan Pintu Slidding kaca yang cukup berat.
    f. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
                                                                        
       minimum 100 kg/m2.                                               
    g. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air
                                                                        
       15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.                         
    h. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
                                                                        
       bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
       dipersyaratkan                                                   
                                                                        
    i. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
       profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
                                                                        
       jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
       dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan
                                                                        
       drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
       dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai
       berikut :                                                        
                                                                        
       - Untuk tinggi dan lebar 1 mm.                                   
       - Untuk diagonal 2 mm                                            
                                                                        
    h. Accesssories                                                     
       Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
                                                                        
       pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
                                                                        
                                                                        
       caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari
       steel plate tebal 2-3 mm.                                        
                                                                        
      j. Bahan finishing Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang
         bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan
                                                                        
         bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti
         corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau
         bahan insulation lainnya.                                      
                                                                        
                                                                        
1.4. GAMBAR-GAMBAR KERJA                                                
                                                                        
    Yang dimaksud dengan Gambar-gambar Kerja adalah :                   
    a. Gambar-gambar meliputi Gambar Arsitektur dan Gambar Struktur, serta gambar
                                                                        
       perubahannya yang yang telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
       Gambar-gambar ini selain dari gambar- gambar yang dibuat Konsultan Perencana
                                                                        
       juga gambar-gambar yang dibuat oleh pemborong (ShopDrawing) yang telah
       disetujui Direksi/Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perencana. 
                                                                        
    b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan penjelasan atau ketidaksesuaian antara
       gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya maka dapat dipakai pedoman
                                                                        
       sebagai berikut :                                                
       -  Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur   
                                                                        
       -  Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan
          yangdipakai sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai jenis/lingkupnya
                                                                        
          diantaranya adalah : Gambar Struktur dan gambar lain dengan spesifikasi
          sesuai jenisnya.                                              
    c. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh pemborong dengan
                                                                        
       ketentuan sebagai berikut:                                       
       -  Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan kepada
                                                                        
          Direksi/Konsultan Pengawas/MK, untuk mendapat persetujuan.    
       -  Pekerjaa Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar pelaksanaan
                                                                        
          tersebut disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas/MK         
       -  Persetujuan terhadap Gambar  Pelaksanaan bukan  berarti       
                                                                        
          menghilangkantanggung jawab pemborong terhadap pelaksanaan pekerjaan
          tersebut.Keterlambatan atas proses pembuatan Shop Drawing ini tidak berarti
                                                                        
          pemborong mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan             
       -  Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dan
                                                                        
          semua biaya menjadi tanggung jawab pemborong                  
                                                                        
                                                                        
    d. Perubahan Gambar Kerja/Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar
       perintah tertulis Direksiberdasarkan pertimbangan Konsultan Pengawas/ MK dan
                                                                        
       konsultan Perencana dengan ketentuan sebagai berikut :           
       -  Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan
                                                                        
          Direksi dengan pengarahan Konsultan Perencana dan jelas       
          memperlihatkanperbedaanantaraGambarPelaksanaandanGambar Perubahan
          Rencananya,                                                   
                                                                        
       -  Gambar Perubahan dibuat oleh pemborong atas Pengarahan Konsultan
          Perencana dan disetujui oleh Kuasa pengguna anggaran kemudian 
                                                                        
          dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.       
    e. Gambar Sesuai Terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh pemborong
                                                                        
       dengan ketentuan berikut :                                       
       -  Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan
                                                                        
          harus sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang,                
       -  Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Direksi/Konsultan
                                                                        
          Pengawas/MK, dan diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dengan
          biaya keseluruhan ditanggung oleh pemborong.                  
                                                                        
                                                                        
1.5. HASIL PEKERJAAN                                                    
                                                                        
    Untuk menjamin mutu/kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
    maka pemborong diharuskan menyediakan :                             
    a. Pelaksana atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman tentang gambar
                                                                        
       kerja dan cara-cara pelaksanaan,                                 
    b. Alat bantu kerja, mesin potong alumunium, gerinda, bor, alat ukur waterpas,
                                                                        
       penyekat tegak dan alat bantu pekerjaan lainya,                  
    c. Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan/situasi tempat kerja, maka
                                                                        
       sebelum melakukan pekerjaan pembersihan, pemborong diwajibkan memasang
       alat-alat pengaman.                                              
                                                                        
                                                                        
1.6. PENETAPAN UKURAN                                                   
                                                                        
    a. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak
       boleh menambah ukuran tanpa seijin Direksi/KonsultanMK. Setiap ada perbedaan
                                                                        
       dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada 
       Direksi/Konsultan MK untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya,
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    b. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong wajib memberitahu Direksi/Konsultan
       Pengawas/MK, bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih
                                                                        
       dahulu ketepatan ukuran-ukurannya,                               
    c. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain
                                                                        
       dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Direksi/Konsultan
       Pengawas/MK setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
                                                                        
       pembetulannya,                                                   
    d. Mengingat setiap kesalahan ukuran selalu mempengaruhi bagian-bagian
                                                                        
       pekerjaan yang lainya, maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu
       diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian pemborong terhadap hal ini tidak dapat
       diterima dan Direksi/Konsultan Pengawas/MK berhak untuk membongkar
                                                                        
       pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
    e. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh pemborong sepenuhnya menjadi
                                                                        
       tanggung jawab pemborong.                                        
                                                                        
                                                                        
1.7. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN                                          
    a. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, pemborong harus
                                                                        
       memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya disekitar
       lokasi pekerjaan dan bagian dalam bangunan yang akan dikerjakan harus bebas
                                                                        
       dari bahan bekas,dan lain-lain.                                  
                                                                        
                                                                        
1.8. KECELAKAAN DAN KESEHATAN                                           
    a. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja
                                                                        
       maupun orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
       pemborong,                                                       
                                                                        
    b. Pemborong diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak P3K yang terisi
       penuh dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkapdengan
                                                                        
       seorang petugas yang mengerti dalam soal-soal penyelamatan pertama dan
       kesehatan,                                                       
    c. Sejauh tidak disebutkan dalam SPEKTEK ini, maka pemborong harus mengikuti
                                                                        
       semua ketentuan umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah
       terutama tentang Undang-undang Keselamtan Kerja termasuk segala kelengkapan
                                                                        
       dan perubahannya.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.9. KEAMANAN                                                           
    a. Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi di
                                                                        
       daerah kerjanya terutama mengenai :                              
       -  Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik disegaja
                                                                        
          ataupun tidak disegaja.                                       
       -  Penggunaan sesuatu bahan yang keliru/salah/Kehilangan-kehilangan bahan,
          peralatan kerja.                                              
                                                                        
       -  Perkelahian antar pekerja maupun dengan pihak lainya.         
    b. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, pemborong harus
                                                                        
       melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas/MK dalam waktu paling lambat
       24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut,  
                                                                        
    c. Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti tersebut diatas, pemborong harus
       menyediakan pengamanan antara lain Penjagaan, Penerangan yang cukup di
                                                                        
       waktu malam hari, pemagaran sementara di lokasi kerja dan lain sebagainya.
                                                                        
                                                                        
1.10. PENYEDIAAN MATERIAL/BAHAN BANGUNAN                                
  a. Bila dalam SPEKTEK ini disebutkan nama dan pabrik pebuat bahan/material, maka
                                                                        
     hal ini dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu/kualitas bahan yang
     digunakan dalam pekerjaan ini,                                     
                                                                        
  b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada 
     Direksi/Konsultan Pengawas/MK untuk mendapat persetujuan. Waktu penyampaian
                                                                        
     contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Direksi/Konsultan Pengawas/ MK
     dapat menilainya,                                                  
                                                                        
  c. Contoh Bahan/Material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggunan
     pemborong, setelah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas/MK maka
                                                                        
     bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan
     nantinya,                                                          
                                                                        
  d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Direksi/Konsultan
     Pengawas/ MK untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang
     dipakai tidak sesuai dengan contoh,                                
                                                                        
  e. Dalam pengajuan harga penawaran, pemborong harus menyertakan sejauhkeperluan
     biaya untuk pengujian berbagai bahan/material. Tanpa mengingat jumlah tersebut,
                                                                        
     pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan/material yang
     tidak memenuhi syarat atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas/MK, 
                                                                        
  f. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam SPEKTEK
     ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
                                                                        
     mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian bahan/material
     hanya dapat diberikan dengan ijin dari Direksi/Konsultan Pengawas/MK,
                                                                        
  g. Apabila pemborong dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan
     ketentuan tanpa persetujuan Direksi/KonsultanMK maka Direksi/Konsultan
                                                                        
     Pengawas/MK berhak untuk meminta mengganti/membongkar bagian pekerjaan
     yang menggunakan bahan/material tersebut untuk diganti denganyang sesuai
     ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui dan disetujui
                                                                        
     Direksi/Konsultan Pengawas/MK.                                     
                                                                        
                                                                        
1.11. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN                                      
    Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama :
                                                                        
    a. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat dan
       berfungsi sebagaimana mestinya.                                  
                                                                        
    b. Pemborong harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material,
       sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
1.12. PHOTO PROYEK                                                      
                                                                        
    a. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan sesuai
       dengan pengarahan dari Direksi/Konsultan Pengawas/MK dilapangan. 
                                                                        
    b. Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat dan
       penempatan dalam album harus disetujui kuasa pengguna anggaran serta teknis
                                                                        
       penempelannya dalam album ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
    c. Untuk photo kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
                                                                        
                                                                        
                             BAB II                                     
                                                                        
                           PENUTUP                                      
                                                                        
  Semua dalam kontrak ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
                                                                        
  persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI),
  Standar Industri Indonesia (SII), Peraturan Nasioanal maupun peraturan setempat yang
                                                                        
  berlaku atas jenis bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :   
      Perpres No. 70 tahun 2010 dengan lampiran- lampirannya.          
                                                                        
      Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau 
       Algemene Voorwarden Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken
                                                                        
       (AV) 1941.                                                       
                                                                        
                                                                        
      Keputusan – keputusan dari Majel is Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Badan
       Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI )                             
                                                                        
      SNI 03-2445-1991 / SK SNI S-05-1990-F, Spesifikasi kayu gergajian untuk
       bangunan rumah dan gedung.                                       
      SNI 03-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987/UDC, Spesifikasi kayu awet untuk
                                                                        
       perumahan dan gedung.                                            
      SK SNI S-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan
                                                                        
       logam).                                                          
      SK SNI S-05-1989, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan bangunan dari
                                                                        
       besi /baja).                                                     
      SK SNI -06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dari
                                                                        
       logam bukan besi ).                                              
      SNI 03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan logam.
                                                                        
      SNI 03-2495-1991, Spesi f ikasi bahan tambahan untuk beton.      
      SK SNI 03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan
                                                                        
       plesteran.                                                       
      SNI 03-1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan ketahanan
       gempa untuk rumah dan gedung.                                    
                                                                        
      SNI 03-2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok
       dengan cat emulsi.                                               
                                                                        
      SNI 03-2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan
       persiapan dan tanah untuk bangunan sederhana.                    
                                                                        
      SNI 03-2i836-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan
       pondasi batu belah untuk bangunan sederhana.                     
                                                                        
      SNI 03-2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan
       dinding tembok dan plesteran untuk bangunan sederhana.           
                                                                        
      SK SNI S-03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan
       plesteran.                                                       
                                                                        
      SNI 03-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan
       kayu untuk bangunan sederhana.                                   
      SNI 03-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan
                                                                        
       penutup langit - langit untuk bangunan sederhana.                
      Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971/1984 (PBI 1971/1984).   
                                                                        
      Peraturan Konstruksi Baja yang berlaku Indonesia                 
      Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
                                                                        
      Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI -3 1970.              
      Peraturan Konst ruksi Kayu Indonesia, NI -5 1961.                
      Peraturan Semen Portland Indonesia, NI -8.                       
      Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.                
                                                                        
      Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah
       setempat , dalam hal permasalahan bangunan.                      
                                                                        
                                                                        
  Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar
  Nasional lainnya, maka diberlakukan standar Indonesia atau persyaratan teknis/produsen
                                                                        
  bahan yang bersangkutan.                                              
                                                                        
  Pekerjaan yang termasuk lingkup tugas rekanan tetapi tidak diuraikan dalam Spesifikasi
                                                                        
  Teknisini harus dilaksanakan oleh rekanan supaya tercapai penyelesaian pekerjaan
  dengan hasil yang maksimal kepada Pihak Pemberi Tugas.Apabila dalam pelaksanaan
                                                                        
  terdapat kesalahan volume dan kualitas material tidak sesuai dengan Gambar Kerja,
  Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis, maka segala akibat yang terjadi
                                                                        
  menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Penyedia).                      
                                                                        
                                                                        
  Demikian spesifikasi teknik ini dibuat untuk Pekerjaan Renovasi Ruang Mahasiswa
  Lantai II, III dan IV Gedung FISIPOL Universitas Mataram Tahun anggaran 2025.
Tenders also won by CV Prayogo
Authority
27 October 2015Pengadaan Perlengkapan Sekolah (Komputer/Pc, Laptop, Lcd Projector Dan Printer), Komputer Dan Kelengkapannya, Komputer Dan LaptopULP Provinsi NTB/PPKRp 2,198,590,000
27 June 2024Rekonstruksi Jalan Ruas Sembaro-Gondang TimurKab. Lombok UtaraRp 1,620,000,000
22 May 2015Pembangunan Ruang Pertemuan SedauULP Provinsi NTB/PPKRp 506,673,700
7 June 2024Pembangunan Ruang Praktik Beserta Perabotnya (Dak) (Skb) Sanggar Kegiatan Belajar KluKab. Lombok UtaraRp 376,195,000
7 June 2024Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya (Dak) Sd Negeri 2 SelengenKab. Lombok UtaraRp 250,797,000
13 October 2025Renovasi Minor Gedung Laboratorium Bersama Universitas Mataram Tahun 2025Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 114,776,000