SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUANG MAHASISWA
LANTAI II, III DAN IV GEDUNG FISIPOL
UNIVERSITAS MATARAM
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT TEKNIS
TA. 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
SPESIFIKASI UMUM
1. SYARAT-SYARAT TEKNIK
1.1. UMUM
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari dengan benar
dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada gambar-gambar
kerja dan Spektek ini beserta lampirannya.
b. Lingkup Pekerjaan :
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
- Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen Jendela seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
c. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap Gambar-
gambar Kerja dan Spektek ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
dipergunakan sebagai acuan kerja tenaga.
d. Pekerjaan yang berhubungan :
- Pekerjaan Sealant
- Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium.
- Pekerjaan Kaca
1.2. Jadwal Waktu Pelaksanaan
a. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah pemborong dinyatakan
sebagai pemenang lelang, pemborong harus segera membuat :
- Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan
secara Diagram Panah (Network Planning) dan Diagram Balok (Barchart)
b. Bagan/Diagram tersebut diatas harus mendapat persetujuan dari
Direksi/Konsultan Pengawas/MK sebagai dasar/pedoman pemborong
dalammelaksanakan pekerjaanya dan pemborong wajib mematuhi dan
menepatinya.
1.3. BAHAN/PRODUK :
c. Kusen Aluminium yang digunakan :
- Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex Inkalum.
- Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan
Pengawas.
- Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
- Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
- Pewarnaan : Natural Anodize sesuai standart produksi pabrik.
- Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm.
d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
e. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya. Kusen-kusen Aluminium khususnya
Pintu harus mampu untuk menahan Pintu Slidding kaca yang cukup berat.
f. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
g. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air
15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
h. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan
i. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan
drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai
berikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
- Untuk diagonal 2 mm
h. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari
steel plate tebal 2-3 mm.
j. Bahan finishing Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan
bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti
corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau
bahan insulation lainnya.
1.4. GAMBAR-GAMBAR KERJA
Yang dimaksud dengan Gambar-gambar Kerja adalah :
a. Gambar-gambar meliputi Gambar Arsitektur dan Gambar Struktur, serta gambar
perubahannya yang yang telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
Gambar-gambar ini selain dari gambar- gambar yang dibuat Konsultan Perencana
juga gambar-gambar yang dibuat oleh pemborong (ShopDrawing) yang telah
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perencana.
b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan penjelasan atau ketidaksesuaian antara
gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya maka dapat dipakai pedoman
sebagai berikut :
- Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur
- Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan
yangdipakai sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai jenis/lingkupnya
diantaranya adalah : Gambar Struktur dan gambar lain dengan spesifikasi
sesuai jenisnya.
c. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh pemborong dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas/MK, untuk mendapat persetujuan.
- Pekerjaa Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar pelaksanaan
tersebut disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas/MK
- Persetujuan terhadap Gambar Pelaksanaan bukan berarti
menghilangkantanggung jawab pemborong terhadap pelaksanaan pekerjaan
tersebut.Keterlambatan atas proses pembuatan Shop Drawing ini tidak berarti
pemborong mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan
- Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dan
semua biaya menjadi tanggung jawab pemborong
d. Perubahan Gambar Kerja/Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar
perintah tertulis Direksiberdasarkan pertimbangan Konsultan Pengawas/ MK dan
konsultan Perencana dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan
Direksi dengan pengarahan Konsultan Perencana dan jelas
memperlihatkanperbedaanantaraGambarPelaksanaandanGambar Perubahan
Rencananya,
- Gambar Perubahan dibuat oleh pemborong atas Pengarahan Konsultan
Perencana dan disetujui oleh Kuasa pengguna anggaran kemudian
dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
e. Gambar Sesuai Terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh pemborong
dengan ketentuan berikut :
- Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan
harus sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang,
- Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/MK, dan diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dengan
biaya keseluruhan ditanggung oleh pemborong.
1.5. HASIL PEKERJAAN
Untuk menjamin mutu/kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
maka pemborong diharuskan menyediakan :
a. Pelaksana atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman tentang gambar
kerja dan cara-cara pelaksanaan,
b. Alat bantu kerja, mesin potong alumunium, gerinda, bor, alat ukur waterpas,
penyekat tegak dan alat bantu pekerjaan lainya,
c. Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan/situasi tempat kerja, maka
sebelum melakukan pekerjaan pembersihan, pemborong diwajibkan memasang
alat-alat pengaman.
1.6. PENETAPAN UKURAN
a. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak
boleh menambah ukuran tanpa seijin Direksi/KonsultanMK. Setiap ada perbedaan
dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada
Direksi/Konsultan MK untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya,
b. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong wajib memberitahu Direksi/Konsultan
Pengawas/MK, bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih
dahulu ketepatan ukuran-ukurannya,
c. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain
dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Direksi/Konsultan
Pengawas/MK setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
pembetulannya,
d. Mengingat setiap kesalahan ukuran selalu mempengaruhi bagian-bagian
pekerjaan yang lainya, maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian pemborong terhadap hal ini tidak dapat
diterima dan Direksi/Konsultan Pengawas/MK berhak untuk membongkar
pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
e. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh pemborong sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
1.7. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, pemborong harus
memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya disekitar
lokasi pekerjaan dan bagian dalam bangunan yang akan dikerjakan harus bebas
dari bahan bekas,dan lain-lain.
1.8. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
a. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja
maupun orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
pemborong,
b. Pemborong diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak P3K yang terisi
penuh dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkapdengan
seorang petugas yang mengerti dalam soal-soal penyelamatan pertama dan
kesehatan,
c. Sejauh tidak disebutkan dalam SPEKTEK ini, maka pemborong harus mengikuti
semua ketentuan umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah
terutama tentang Undang-undang Keselamtan Kerja termasuk segala kelengkapan
dan perubahannya.
1.9. KEAMANAN
a. Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi di
daerah kerjanya terutama mengenai :
- Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik disegaja
ataupun tidak disegaja.
- Penggunaan sesuatu bahan yang keliru/salah/Kehilangan-kehilangan bahan,
peralatan kerja.
- Perkelahian antar pekerja maupun dengan pihak lainya.
b. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, pemborong harus
melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas/MK dalam waktu paling lambat
24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut,
c. Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti tersebut diatas, pemborong harus
menyediakan pengamanan antara lain Penjagaan, Penerangan yang cukup di
waktu malam hari, pemagaran sementara di lokasi kerja dan lain sebagainya.
1.10. PENYEDIAAN MATERIAL/BAHAN BANGUNAN
a. Bila dalam SPEKTEK ini disebutkan nama dan pabrik pebuat bahan/material, maka
hal ini dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan ini,
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas/MK untuk mendapat persetujuan. Waktu penyampaian
contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Direksi/Konsultan Pengawas/ MK
dapat menilainya,
c. Contoh Bahan/Material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggunan
pemborong, setelah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas/MK maka
bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan
nantinya,
d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/ MK untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh,
e. Dalam pengajuan harga penawaran, pemborong harus menyertakan sejauhkeperluan
biaya untuk pengujian berbagai bahan/material. Tanpa mengingat jumlah tersebut,
pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan/material yang
tidak memenuhi syarat atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas/MK,
f. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam SPEKTEK
ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian bahan/material
hanya dapat diberikan dengan ijin dari Direksi/Konsultan Pengawas/MK,
g. Apabila pemborong dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan
ketentuan tanpa persetujuan Direksi/KonsultanMK maka Direksi/Konsultan
Pengawas/MK berhak untuk meminta mengganti/membongkar bagian pekerjaan
yang menggunakan bahan/material tersebut untuk diganti denganyang sesuai
ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui dan disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
1.11. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama :
a. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat dan
berfungsi sebagaimana mestinya.
b. Pemborong harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material,
sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
1.12. PHOTO PROYEK
a. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan sesuai
dengan pengarahan dari Direksi/Konsultan Pengawas/MK dilapangan.
b. Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat dan
penempatan dalam album harus disetujui kuasa pengguna anggaran serta teknis
penempelannya dalam album ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
c. Untuk photo kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
BAB II
PENUTUP
Semua dalam kontrak ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI),
Standar Industri Indonesia (SII), Peraturan Nasioanal maupun peraturan setempat yang
berlaku atas jenis bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
Perpres No. 70 tahun 2010 dengan lampiran- lampirannya.
Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwarden Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken
(AV) 1941.
Keputusan – keputusan dari Majel is Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Badan
Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI )
SNI 03-2445-1991 / SK SNI S-05-1990-F, Spesifikasi kayu gergajian untuk
bangunan rumah dan gedung.
SNI 03-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987/UDC, Spesifikasi kayu awet untuk
perumahan dan gedung.
SK SNI S-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan
logam).
SK SNI S-05-1989, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan bangunan dari
besi /baja).
SK SNI -06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dari
logam bukan besi ).
SNI 03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan logam.
SNI 03-2495-1991, Spesi f ikasi bahan tambahan untuk beton.
SK SNI 03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan
plesteran.
SNI 03-1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan ketahanan
gempa untuk rumah dan gedung.
SNI 03-2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok
dengan cat emulsi.
SNI 03-2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan
persiapan dan tanah untuk bangunan sederhana.
SNI 03-2i836-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan
pondasi batu belah untuk bangunan sederhana.
SNI 03-2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan
dinding tembok dan plesteran untuk bangunan sederhana.
SK SNI S-03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan
plesteran.
SNI 03-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan
kayu untuk bangunan sederhana.
SNI 03-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan
penutup langit - langit untuk bangunan sederhana.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971/1984 (PBI 1971/1984).
Peraturan Konstruksi Baja yang berlaku Indonesia
Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI -3 1970.
Peraturan Konst ruksi Kayu Indonesia, NI -5 1961.
Peraturan Semen Portland Indonesia, NI -8.
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah
setempat , dalam hal permasalahan bangunan.
Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar
Nasional lainnya, maka diberlakukan standar Indonesia atau persyaratan teknis/produsen
bahan yang bersangkutan.
Pekerjaan yang termasuk lingkup tugas rekanan tetapi tidak diuraikan dalam Spesifikasi
Teknisini harus dilaksanakan oleh rekanan supaya tercapai penyelesaian pekerjaan
dengan hasil yang maksimal kepada Pihak Pemberi Tugas.Apabila dalam pelaksanaan
terdapat kesalahan volume dan kualitas material tidak sesuai dengan Gambar Kerja,
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis, maka segala akibat yang terjadi
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Penyedia).
Demikian spesifikasi teknik ini dibuat untuk Pekerjaan Renovasi Ruang Mahasiswa
Lantai II, III dan IV Gedung FISIPOL Universitas Mataram Tahun anggaran 2025.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 October 2015 | Pengadaan Perlengkapan Sekolah (Komputer/Pc, Laptop, Lcd Projector Dan Printer), Komputer Dan Kelengkapannya, Komputer Dan Laptop | ULP Provinsi NTB/PPK | Rp 2,198,590,000 |
| 27 June 2024 | Rekonstruksi Jalan Ruas Sembaro-Gondang Timur | Kab. Lombok Utara | Rp 1,620,000,000 |
| 22 May 2015 | Pembangunan Ruang Pertemuan Sedau | ULP Provinsi NTB/PPK | Rp 506,673,700 |
| 7 June 2024 | Pembangunan Ruang Praktik Beserta Perabotnya (Dak) (Skb) Sanggar Kegiatan Belajar Klu | Kab. Lombok Utara | Rp 376,195,000 |
| 7 June 2024 | Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya (Dak) Sd Negeri 2 Selengen | Kab. Lombok Utara | Rp 250,797,000 |
| 13 October 2025 | Renovasi Minor Gedung Laboratorium Bersama Universitas Mataram Tahun 2025 | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | Rp 114,776,000 |