Pengadaan Pemeliharaan Gedung Tidak Bertingkat Untuk Kegiatan Pemeliharaan Gedung Pada Lapas Khusus Kelas Iia Karanganyar Nusakambangan - Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 (Perkerasan Jalan Depan Blok B)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10346113000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Lapas Khusus Kelas Iia Karanganyar Nusakambangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 444,040,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,460,000
Winner (Pemenang): PT Sekar Tanjung Jaya
NPWP: 10*0**0****80**2
RUP Code: 57454949
Work Location: Nusakambangan - Cilacap (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN      SINGKAT                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   PEKERJAAN     KONSTRUKSI                               
      KEMENTERIAN      IMIGRASI  DAN   PEMASYARAKATAN                     
                                                                          
         DIREKTORAT     JENDERAL    PEMASYARAKATAN                        
                                                                          
               KANTOR    WILAYAH   JAWA   TENGAH                          
      LEMBAGA     PEMASYARAKATAN        KHUSUS    KELAS   IIA             
                                                                          
              KARANGANYAR       NUSAKAMBANGAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     PENGADAAN       PEMELIHARAAN         GEDUNG      TIDAK               
   BERTINGKAT       UNTUK    KEGIATAN      PEMELIHARAAN                   
                                                                          
       GEDUNG      PADA   LAPAS    KHUSUS      KELAS    IIA               
                                                                          
 KARANGANYAR         NUSAKAMBANGAN           - JAWA    TENGAH             
                                                                          
                  TAHUN    ANGGARAN       2025                            
                                                                          
         (PERKERASAN        JALAN    DEPAN    BLOK    B)                  
                         URAIAN  SINGKAT                                  
 PENGADAAN    PEMELIHARAAN    GEDUNG   TIDAK BERTINGKAT   UNTUK           
KEGIATAN  PEMELIHARAAN    GEDUNG   PADA  LAPAS  KHUSUS   KELAS  IIA       
                                                                          
     KARANGANYAR    NUSAKAMBANGAN      - JAWA TENGAH   TAHUN              
                         ANGGARAN    2025                                 
                                                                          
               (PERKERASAN   JALAN  DEPAN  BLOK  B)                       
                                                                          
Dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan pemasyarakatan diperlukan adanya perbaikan
sarana dan prasarana gedung dan bangunan. Untuk itu Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas
IIA Karanganyar Nusakambangan mengadakan kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan,
                                                                          
terutama pada Jalan Depan Blok B di Lapas Karanganyar Nusakambangan. Dengan adanya
Pemeliharaan gedung dan bangunan yang memadai, maka akan tercapainya suatu konstruksi
bangunan yang nyaman dan sehat untuk menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang
mendukung produktifitas pegawai dengan mengacu pada kesesuaian dan standar bangunan
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.                                      
                                                                          
A. Lingkup Pekerjaan                                                      
   Dalam Pekerjaan Perkerasan Jalan Depan Blok B di Lapas Karanganyar Nusakambangan,
   ruang lingkup yang dikerjakan adalah Pembetonan/Pengecoran Jalan Depan Blok B
                                                                          
                                                                          
B. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                        
   1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pekerjaan Jalan Depan Blok
      B pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
      adalah APBN Tahun 2025 dengan kode akun WA.6172.EBA.994.002.0C.523111;
   2. Total Perkiraan biaya yang diperlukan adalah Rp. 119.460.000,00 (Seratus Sembilan
      Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).                     
                                                                          
                                                                          
C. Spesifikasi Bahan/Material                                             
   1. Persyaratan bahan/material yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sebagaimana
      yang tercantum dalam RKS.                                           
   2. Bahan bangunan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi SNI yang
      dipersyaratkan, dengan mengupayakan penggunaan bahan produksi dalam negeri
      termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari komponen bangunan sistem fabrikasi.
                                                                          
   Adapun bahan/material dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :     
                                                                          
   No.   Spesifikasi Material      Keterangan           TKDN              
   1. Pekerjaan Perkerasan Jalan                                          
      Depan Blok B                                                        
      Semen               Setara Semen Gresik           86.00%            
      Beton K-250          -                            89.21%            
                                                                          
      Wiremesh M-8        Lembaran P x L: 5.4 m x 2.1 m; 54.84%           
                          Diameter Besi: 8 mm; Ukuran Kotak:              
                          15 x 15 cm Setara Master Steel                  
                                                                          
D. Metode Pelaksanaan                                                     
   Metode pelaksanaan dalam pekerjaan ini adalah sebagaimana tercantum dalam RKS yang
   harus dilaksanakan dengan efektif dan efisien agar dapat mencapai hasil yang tepat mutu,
   tepat biaya, dan tepat waktu sesuai kontrak.                           
E. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                    
   1. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Gedung dan Bangunan dengan Tingkat Kerusakan
    Minimal Sedang diperkirakan adalah 20 (dua puluh) hari kalender sejak diterbitkannya
    SPMK.                                                                 
   2. Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan pemeliharaan selama 180 (seratus
    delapan puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya serah terima pertama (PHO).
                                                                          
                                                                          
F. Metode Pengadaan                                                       
   Metode pemilihan penyedia dilaksanakan melalui Pengadaan Langsung LPSE Nasional.
   Yakni dengan cara negosiasi dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan spesifikasi, nilai
   TKDN, kesesuaian kualifikasi penyedia, dan referensi harga terbaik.    
                                                                          
G. Persyaratan SBU                                                        
   SBU Kualifikasi Kecil dan Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009)
                                                                          
                                                                          
H. Tenaga/Personil                                                        
   Tenaga yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:                     
                                                                          
                                                                          
     No       Posisi               Kualifikasi          Pengalaman        
                                                                          
     1   Pelaksana      Memiliki SKK (Pelaksana bangunan Gedung 1 thn     
                        / pekerjaan gedung), (Pelaksana Lapangan          
                                                                          
                        Pekerjaan Gedung )                                
                                                                          
I. Peralatan Minimal Dalam Pekerjaan                                      
   Peralatan minimal yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :         
                                                                          
                                                                          
    No        Alat            Kapasitas       Jumlah    Keterangan        
                                                                          
                                                          Milik           
    1   Mobil Pick Up         2.950 kg         1 unit                     
                                                       Sendiri/Sewa       
                                                          Milik           
    2   Mixer Beton Portabel  500 Liter        1 unit                     
                                                       Sendiri/Sewa       
                                                          Milik           
    3   Peralatan Tukang         -             2 Set                      
                                                       Sendiri/Sewa       
J. Uji Mutu                                                               
   Setiap hasil pekerjaan maupun bahan/material yang dipersyaratkan harus memenuhi
   mutu/kualitas tertentu sebagaimana yang tercantum dalam DED dan RKS, harus dilakukan
   pengujian terlebih dahulu oleh lembaga independen yang disetujui oleh pengguna jasa.
   Sedangkan biaya untuk kebutuhan pengujian dibebankan kepada pihak penyedia jasa.
                                                                          
K. Keluaran                                                               
   Keluaran yang ingin dihasilkan dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan Jalan Depan Blok B
   untuk mewujudkan bangunan gedung negara yang sesuai dengan fungsinya dan memenuhi
   persyaratan keselamatan, kenyamanan, serta efisien dalam pemanfaatannya.
L. Rencana Keselamatan Konstruksi                                         
                                                  NILAI   TINGKAT         
   NO  URAIAN PEKERJAAN    IDENTIFIKASI BAHAYA                            
                                                 RESIKO   RESIKO          
    1. Pekerjaan Pengecoran Terpeleset             2      Rendah         
                       Terpukul alat pemukul       2      Rendah         
                                                                         
                                                                          
   Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka uraian pekerjaan yang memiliki nilai resiko terbesar
   adalah:                                                                
                                                                          
                                                                          
   NO     URAIAN PEKERJAAN             IDENTIFIKASI BAHAYA                
                                                                          
    1. Pekerjaan Pengecoran  Terjatuh terpeleset                          
                                                                          
                                                                          
   Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3
   sebagai berikut:                                                       
   1. Topi Pelindung                                                      
   2. Pelindung Mata                                                      
   3. Sarung Tangan                                                       
   4. Sepatu Keselamatan                                                  
                                                                          
M. Dasar Penentuan Upah Minimal                                           
                                                                          
                                                                          
   Dasar peraturan upah minimal SE Gubernur Jawa Tengah Nomor:            
                             561/54/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten atau
                             Kota di Jateng Tahun 2025                    
                                                                          
   Upah Minimal Kabupaten Cilacap Rp. 2.479.106,-                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Perhitungan upah harian minimal Berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
                             Rp. 2.479.106,- untuk 30 hari kalender       
                             = Rp. 82.636,87                              
   Dipersyaratkan pada paket Rp. 82.636,87                                
                                                                          
   pekerjaan ini untuk upah pekerja                                       
   harian minimal                                                         
                                                                          
N. Metode Pembayaran                                                      
   Pengukuran dan pembayaran pekerjaan dilakukan sekaligus 100% x nilai pekerjaan setelah
   prosentase pekerjaan mencapai 100% (seratus persen) dan diterima baik oleh Pihak Kesatu
   dan dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang telah diperiksa oleh Panitia
   Pemeriksa Pekerjaan serta disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.     
   Pembayaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap, sesuai
                                                                          
   dengan prosedur yang berlaku selanjutnya dibayarkan kepada Perusahaan pelaksana
   pekerjaan.                                                             
                                                                          
O. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)                                         
   Pekerjaan persiapan Umum                                               
   1.1. Pembersihan Lahan                                                 
   Pembersihan lahan kerja meliputi :                                     
                                                                          
   a. Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area kerja.
   b. Pembongkaran bagian yang terkait pekerjaan                          
   c. Pembersihan bongkaran material termasuk beton, lantai dan lain sebagainya.
   d. Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan dan sebagainya.
   e. Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas tanah jika masih
      digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan pekerjaan.        
                                                                          
   1.2. Pengukuran                                                        
   a) Lingkup pekerjaan                                                   
                                                                          
      Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk menentukan
      luasan, batas-batas lokasi, ketinggian dan level eksisting lokasi proyek hingga
      menghasilkan data berupa gambar yang lengkap.                       
   b) Pelaksanaan pekerjaan                                               
      1) Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
         kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
         peil,ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
         sudah ditera kebenarannya.                                       
                                                                          
      2) Mengecek kebenaran/ ketepatan ukuran-ukuran gambar dalam pelaksanaan di
         lapangan dan menentukan peil-peil bangunan. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi
         antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan
         kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
      3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat alat
         ukur yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.             
      4) Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan alat ukur beserta petugas yang
         melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi dan Konsultan Pengawas
         selama pelaksanaan proyek.                                       
                                                                          
      5) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
         hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui Direksi dan Konsultan
         Pengawas.                                                        
                                                                          
   1.3. Pekerjaan Pembetonan                                              
       Lingkup Pekerjaan                                                  
        1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
          melaksanakan pekerjaan pembetonan pada area kerja yang ditentukan dalam
                                                                          
          gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.                   
        2. Pekerjaan pembetonan di area yang pada gambar yang tidak sesuai gambar/spek
          wajib diganti/diperbaiki, menjadi tanggung jawab kontraktor.    
                                                                          
   1.4. Standar Dan Persyaratan                                           
        1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard/spek beton K250.
        2. Pemborong harus menyiapkan contoh bahan untuk tiap jenisnya sebanyak minimal
          1 bh                                                            
                                                                          
        3. Semua contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana.
          Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan
          Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan pekerjaan.      
        4. Sebelum pekerjaan pembetonan dimulai, Pemborong harus melakukan persiapan
          lahan dengan benar (elevasi,ukuran luas dll) yang dikoordinasikan dengan Direksi
          Pengawas dan Perencana.                                         
        5. Jika area/lahan tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
          bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan
          paket ini.                                                      
Pemantauan dan pemeliharaan terhadap hasil-hasil pekerjaan hingga setidaknya 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender. Perbaikan dilakukan segera setelah dinyatakan diperlukan.
                                                                          
                                                                          
                                       Cilacap , 26 Agustus 2025          
                                       Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Yosafat Pradana Esta               
                                       NIP 19860513201011002