URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS KELAS IIA
KARANGANYAR NUSAKAMBANGAN
PENGADAAN PEMELIHARAAN GEDUNG TIDAK
BERTINGKAT UNTUK KEGIATAN PEMELIHARAAN
GEDUNG PADA LAPAS KHUSUS KELAS IIA
KARANGANYAR NUSAKAMBANGAN - JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
(PERKERASAN JALAN DEPAN BLOK B)
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN PEMELIHARAAN GEDUNG TIDAK BERTINGKAT UNTUK
KEGIATAN PEMELIHARAAN GEDUNG PADA LAPAS KHUSUS KELAS IIA
KARANGANYAR NUSAKAMBANGAN - JAWA TENGAH TAHUN
ANGGARAN 2025
(PERKERASAN JALAN DEPAN BLOK B)
Dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan pemasyarakatan diperlukan adanya perbaikan
sarana dan prasarana gedung dan bangunan. Untuk itu Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas
IIA Karanganyar Nusakambangan mengadakan kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan,
terutama pada Jalan Depan Blok B di Lapas Karanganyar Nusakambangan. Dengan adanya
Pemeliharaan gedung dan bangunan yang memadai, maka akan tercapainya suatu konstruksi
bangunan yang nyaman dan sehat untuk menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang
mendukung produktifitas pegawai dengan mengacu pada kesesuaian dan standar bangunan
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
A. Lingkup Pekerjaan
Dalam Pekerjaan Perkerasan Jalan Depan Blok B di Lapas Karanganyar Nusakambangan,
ruang lingkup yang dikerjakan adalah Pembetonan/Pengecoran Jalan Depan Blok B
B. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pekerjaan Jalan Depan Blok
B pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
adalah APBN Tahun 2025 dengan kode akun WA.6172.EBA.994.002.0C.523111;
2. Total Perkiraan biaya yang diperlukan adalah Rp. 119.460.000,00 (Seratus Sembilan
Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
C. Spesifikasi Bahan/Material
1. Persyaratan bahan/material yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sebagaimana
yang tercantum dalam RKS.
2. Bahan bangunan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi SNI yang
dipersyaratkan, dengan mengupayakan penggunaan bahan produksi dalam negeri
termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari komponen bangunan sistem fabrikasi.
Adapun bahan/material dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
No. Spesifikasi Material Keterangan TKDN
1. Pekerjaan Perkerasan Jalan
Depan Blok B
Semen Setara Semen Gresik 86.00%
Beton K-250 - 89.21%
Wiremesh M-8 Lembaran P x L: 5.4 m x 2.1 m; 54.84%
Diameter Besi: 8 mm; Ukuran Kotak:
15 x 15 cm Setara Master Steel
D. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan dalam pekerjaan ini adalah sebagaimana tercantum dalam RKS yang
harus dilaksanakan dengan efektif dan efisien agar dapat mencapai hasil yang tepat mutu,
tepat biaya, dan tepat waktu sesuai kontrak.
E. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
1. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Gedung dan Bangunan dengan Tingkat Kerusakan
Minimal Sedang diperkirakan adalah 20 (dua puluh) hari kalender sejak diterbitkannya
SPMK.
2. Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan pemeliharaan selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya serah terima pertama (PHO).
F. Metode Pengadaan
Metode pemilihan penyedia dilaksanakan melalui Pengadaan Langsung LPSE Nasional.
Yakni dengan cara negosiasi dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan spesifikasi, nilai
TKDN, kesesuaian kualifikasi penyedia, dan referensi harga terbaik.
G. Persyaratan SBU
SBU Kualifikasi Kecil dan Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009)
H. Tenaga/Personil
Tenaga yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:
No Posisi Kualifikasi Pengalaman
1 Pelaksana Memiliki SKK (Pelaksana bangunan Gedung 1 thn
/ pekerjaan gedung), (Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung )
I. Peralatan Minimal Dalam Pekerjaan
Peralatan minimal yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
No Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
Milik
1 Mobil Pick Up 2.950 kg 1 unit
Sendiri/Sewa
Milik
2 Mixer Beton Portabel 500 Liter 1 unit
Sendiri/Sewa
Milik
3 Peralatan Tukang - 2 Set
Sendiri/Sewa
J. Uji Mutu
Setiap hasil pekerjaan maupun bahan/material yang dipersyaratkan harus memenuhi
mutu/kualitas tertentu sebagaimana yang tercantum dalam DED dan RKS, harus dilakukan
pengujian terlebih dahulu oleh lembaga independen yang disetujui oleh pengguna jasa.
Sedangkan biaya untuk kebutuhan pengujian dibebankan kepada pihak penyedia jasa.
K. Keluaran
Keluaran yang ingin dihasilkan dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan Jalan Depan Blok B
untuk mewujudkan bangunan gedung negara yang sesuai dengan fungsinya dan memenuhi
persyaratan keselamatan, kenyamanan, serta efisien dalam pemanfaatannya.
L. Rencana Keselamatan Konstruksi
NILAI TINGKAT
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
RESIKO RESIKO
1. Pekerjaan Pengecoran Terpeleset 2 Rendah
Terpukul alat pemukul 2 Rendah
Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka uraian pekerjaan yang memiliki nilai resiko terbesar
adalah:
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Pekerjaan Pengecoran Terjatuh terpeleset
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3
sebagai berikut:
1. Topi Pelindung
2. Pelindung Mata
3. Sarung Tangan
4. Sepatu Keselamatan
M. Dasar Penentuan Upah Minimal
Dasar peraturan upah minimal SE Gubernur Jawa Tengah Nomor:
561/54/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten atau
Kota di Jateng Tahun 2025
Upah Minimal Kabupaten Cilacap Rp. 2.479.106,-
Perhitungan upah harian minimal Berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
Rp. 2.479.106,- untuk 30 hari kalender
= Rp. 82.636,87
Dipersyaratkan pada paket Rp. 82.636,87
pekerjaan ini untuk upah pekerja
harian minimal
N. Metode Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran pekerjaan dilakukan sekaligus 100% x nilai pekerjaan setelah
prosentase pekerjaan mencapai 100% (seratus persen) dan diterima baik oleh Pihak Kesatu
dan dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang telah diperiksa oleh Panitia
Pemeriksa Pekerjaan serta disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembayaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap, sesuai
dengan prosedur yang berlaku selanjutnya dibayarkan kepada Perusahaan pelaksana
pekerjaan.
O. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan persiapan Umum
1.1. Pembersihan Lahan
Pembersihan lahan kerja meliputi :
a. Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area kerja.
b. Pembongkaran bagian yang terkait pekerjaan
c. Pembersihan bongkaran material termasuk beton, lantai dan lain sebagainya.
d. Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan dan sebagainya.
e. Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas tanah jika masih
digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan pekerjaan.
1.2. Pengukuran
a) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk menentukan
luasan, batas-batas lokasi, ketinggian dan level eksisting lokasi proyek hingga
menghasilkan data berupa gambar yang lengkap.
b) Pelaksanaan pekerjaan
1) Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
peil,ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
sudah ditera kebenarannya.
2) Mengecek kebenaran/ ketepatan ukuran-ukuran gambar dalam pelaksanaan di
lapangan dan menentukan peil-peil bangunan. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi
antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan
kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat alat
ukur yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
4) Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan alat ukur beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi dan Konsultan Pengawas
selama pelaksanaan proyek.
5) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui Direksi dan Konsultan
Pengawas.
1.3. Pekerjaan Pembetonan
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan pembetonan pada area kerja yang ditentukan dalam
gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pekerjaan pembetonan di area yang pada gambar yang tidak sesuai gambar/spek
wajib diganti/diperbaiki, menjadi tanggung jawab kontraktor.
1.4. Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard/spek beton K250.
2. Pemborong harus menyiapkan contoh bahan untuk tiap jenisnya sebanyak minimal
1 bh
3. Semua contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana.
Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan
Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan pekerjaan.
4. Sebelum pekerjaan pembetonan dimulai, Pemborong harus melakukan persiapan
lahan dengan benar (elevasi,ukuran luas dll) yang dikoordinasikan dengan Direksi
Pengawas dan Perencana.
5. Jika area/lahan tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan
paket ini.
Pemantauan dan pemeliharaan terhadap hasil-hasil pekerjaan hingga setidaknya 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender. Perbaikan dilakukan segera setelah dinyatakan diperlukan.
Cilacap , 26 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Yosafat Pradana Esta
NIP 19860513201011002