RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( RKS )
PEKERJAAN PENGADAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN FISIK ASET BUDAYA SINEMATEK, JAKARTA
GEDUNG PUSAT PERFILMAN H. USMAR ISMAIL
TAHUN ANGGARAN 2025
NST
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
BUDARENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
DAN SPESIFIKASI TEKNIK
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sesuai
Surat Perjanjian Pemborongan terdiri atas :
a. Nama Pekerjaan : Pengadaan Konstruksi Pekerjaan Fisik Aset Budaya
Sinematek, Jakarta.
b. Jenis Pekerjaan meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Bongkaran
3. Pekerjaan Pasangan Dinding
4. Pekerjaan Penutup Dinding
5. Pekerjaan Pengecatan
6. Pekerjaan Penutup LantaiI
7. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
c. Lokasi Pekerjaan : Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail
Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-22 Kuningan,
Jakarta Selatan – 12940
d. Pelaksanaan Fisik harus sesuai dengan Gambar Kerja Pelaksanaan yang ada
dan Dokumen Pelaksanaan Lainnya.
2. Selain pekerjaan diatas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan
Kontraktor Pelaksana dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang
terdiri atas :
a. Penyediaan tenaga
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan
c. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
d. Penyediaan peralatan
e. Penyediaan bahan bangunan
f. Mobilisasi/Demobilisasi
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
g. Perlindungan terhadap cuaca
h. Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup
i. Gangguan terhadap lalu lintas dan daerah sekitarnya yang berdekatan
j. Kerusakan lingkungan yang harus dihindari
k. Kontraktor harus menjaga kebersihan lokasi proyek.
l. Pembuatan shop drawing (gambar pelaksanaan)
m. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As Built Drawing)
n. Pembenahan dan perbaikan kembali kerusakan fasilitas umum akibat kendaraan
proyek.
o. Peraturan/persyaratan teknik yang mengikat
p. Penelitian dokumen pelaksanaan.
PASAL 2
PENYEDIAAN TENAGA
1. Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup
memadai untuk proyek ini.
2. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
dikeluarkan Kontraktor Pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama tenaga
yang dipergunakan (ditugaskan) di atas lengkap dengan curriculum vitaenya serta
Bagan Organisasinya.
3. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus menyediakan tenaga
mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya, ditambah
1 (satu) orang draftman bila diperlukan untuk pembuatan shop drawing.
4. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud pada
butir 1 & 2 di atas apabila diminta oleh Konsultan Pengawas/Direksi berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk akal. Kelalaian dalam hal ini dapat
dikenakan sanksi/denda kelalaian.
5. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat pengaturannya
sendiri dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja local atau lainnya dan
mengenai pembayaran, perumahan, makanan, transportasi dan pembayaran yang
harus dikeluarkan termasuk kompensasi yang harus menjadi haknya berdasarkan
perundang-undangan Republik Indonesia bilamana pekerjaan telah berakhir.
6. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada Pegawai dari Pemilik Proyek
(Pengguna Jasa) selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis
dari Pemilik Proyek.
7. Untuk mendapatkan tenaga staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor harus
memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal dari
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
tempat lokasi proyek
8. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi proyek fasilitas
pertolongan peratama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus
mampu melakukan tugas pertolongan peratama, sesuai dengan keinginan direksi.
9. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi bila terjadi peristiwa
kecelakaan di lokasi proyek atau dimana saja yang berhubungan dengan pekerjaan.
Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang
berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang- undang.
PASAL 3
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
(Time Schedule) dalam bentuk Kurva “S” yang melengkapi dengan grafik prestasi
yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
2. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah dimulainya pelaksanaan
di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bila selama waktu 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai
Kontraktor Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan,
maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal sementara minimal
untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaan dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan
2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 4
PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak kerja dan gudang
penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi
yang kelayakannya akan dinilai oleh Direksi. Bila Direksi menilai barak/gudang
tersebut kurang layak dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor Pelaksana harus
melakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
2. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak direksi (Direksi Keet) yang
dilengkapi dengan : meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalam jumlah yang
cukup, meja dan kursi berlaci dan berkunci, 1 set dokumen kontrak, ruang direksi.
Direksi Keet tersebut harus ada baik sewa atau dibangun dengan persyaratan yang
harus dipenuhi.
3. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk
para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan-
perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan,
Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya
pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
(dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti ASTEK).
4. Semua material yang tersebutkan di dalam butir 1, 2, dan 3 di atas setelah selesainya
pelaksanaan kembali menjadi milik Kontraktor Pelaksana dan harus dibersihkan dari
lapangan pekerjaan.
PASAL 5
PENYEDIAAN PERALATAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya serta
berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan masing-
masing komponen konstruksinya.
2. Konsultan Pengawas dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila
secara teknis peralatan yang dipergunakan Kontraktor Pelaksana dinilai tidak
memenuhi persyaratanbaik jumlahnya maupun kelayakan fungsinya.
PASAL 6
PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan bangunan yang memenuhi
persyaratan mutu dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan
konstruksi sesuai dengan jadual pelaksanaan.
a. Mutu bahan
Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang diuraikan di
dalam Kontrak dan sesuai dengan perintah Direksi dan sewaktu-waktu dapat diuji
jika Direksi memerintahkan di tempat pengambilan atau pembuatan bahan, atau
dilokasi atau dilain tempat yang ditentukan dalam Kontrak, atau di semua atau
beberapa tempat tersebut. Kontraktor harus memberikan bantuan peralatan,
mesin, pekerja dan bahan-bahan yang biasa yang diperlukan untuk pemeriksaan,
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
pengukuran dan pengujian setiap pekerjaan dan kualitas, berat atau banyaknya
bahan yang digunakan dan harus menyediakan contoh-contoh bahan sebelum
disertakan kedalam pekerjaan, untuk diuji sebagaimana dipilih dan diperlukan oleh
Direksi.
Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah sebagaimana di bawah
ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
disyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
komponen konstruksi.
b. Batu dan tanah urug
Batu harus dari batu gunung yang keras, tidak porous, berukuran berat sesuai
yang disyaratkan dalam gambar rencana dan minimal ketiga sisinya merupakan
hasil pecahan.
Berat jenis batu yang dipersyaratan adalah 2500 kg/m2.
Tanah urug yang disyaratkan harus tanah yang mengandung batuan 40% dari
material urugan itu sendiri.
c. Air kerja
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan pelsetaran, beton,
dan penyiraman guna pemeliharaannya, harus air tawar yang bersih, tidak
mengandung minyak, garam, asam dan zat organic lainnya yang telah dinyatakan
memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
laboratorium. Bila air yang digunakan dari sumber PDAM, maka tidak lagi
diperlukan rekomendasi laboratorium.
d. Semen Portland (PC)
Semen protland yang digunakan adalah PC jenis I harus satu merk untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan
cara dan di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin
keutuhan kondisi sesuai persyaratan diatas.
e. Pasir (Psr)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras bersih dari
kotoran, Lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya, yang terdiri atas:
1) Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran harus, yang lazim disebut
pasir urug.
2) Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0.075-1,25 mm yang lazim dipasaran disebut
pasir pasang.
3) Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari Laboratorium.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
f. Kerikil
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah, bersih
dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-
syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
g. Batu belah
Batu belah harus dari batu gunung yang keras, tidak porous berukuran berat
sesuai yang disyaratkan dalam gambar rencana dan minimal ketiga sisinya
merupakan hasil pecahan.
Setiap penggunaan bahan galian sesuai Perda, Kontraktor Pelaksana harus
dapat menunjukan bukti pembayaran retribusi golongan “C”.
2. Biaya untuk contoh-contoh
Semua contoh-contoh harus disediakan oleh Kontraktor atas biayanya sendiri, bila
penyediaan tersebut dikehendaki dengan jelas dan ditentukan dalam Kontrak, tetapi
bila tidak, maka atas biaya Direksi.
3. Pemeriksaan atas kegiatan
Direksi dan setiap orang yang diberi wewenang olehnya atau oleh Direksi harus
setiap saat diijinkan masuk ke tempat pekerjaan, dan tempat-tempat dimana
pekerjaan sedang dipersiapkan atau darimana asal bahan, yang didapatkannya untuk
pekerjaannya, dan Kontraktor harus menyediakan setiap fasilitas untuk dan atau
segala bantuan dalam mendapatkan hak untuk masuk tersebut.
PASAL 7
PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah-langkah dan peratalan
yang perlu untuk melindungi pekerjaan/bahan yang digunakan agar tidak rusak mutunya
karena cuaca.
PASAL 8
DAERAH OPERASI BAGI KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah operasinya sendiri, antara lain
untuk : penyimpanan bahan-bahan bangunan, peralatan konstruksi, peralatan
pengadukan beton, kantor-kantor sementara dan lain-lain.
2. Areal yang dipilih Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi. Kontraktor harus
menjaga kebersihan dan keteraturan daerah operasinya selama pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
pekerjaan.
3. Kontraktor harus mengatur sendiri pengaturan untuk : air bersih, tenaga listrik, alat
komunikasi dan keperluan-keperluan lainnya selama pelaksanaan pembangunan
atas biaya sendiri.
4. Pada akhir pembangunan, Kontraktor harus membersihkan daerah operasinya dan
diterima baik oleh Direksi.
PASAL 9
PERSETUJUAN DIREKSI
Kecuali dinyatakan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh
bahan bangunan dan hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Direksi harus diserahkan
dalam 3 (tiga) rangkap, dan apabila disetujui 1 (satu) rangkapakan dikembalikan kepada
Kontraktor dan yang lainnya disimpan Direksi.
PASAL 10
BUKU HARIAN
1. Kontraktor wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan.
Segala kejadian yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan harus dicatat setiap
hairnya.
Catatan tersebut meliputi antara lain :
▪ Banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari; Hari-hari kerja, hari-hari tidak
bekerja dan lain-lain;
▪ Bahan-bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan dan yang
ditolak atau diterima;
▪ Kemajuan dari pekerjaan;
▪ Kejadian-kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan.
2. Buku harian tersebut harus ditanda tangani bersama antara Pelaksana dan konsultan
Pengawas harian sebagai tanda persetujua. Apabila terjadi perbedaan pendapat,
maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada Direksi Harian/Kepala
Pelaksana untuk mendapat penyelesaian.
3. Disamping buku harian harus menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat semua
instruksi Direksi yang ditandatangani oleh Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
PASAL 11
KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN
TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan serta perbaikan terhadap kesalahan
yang terjadi, Kontraktor harus ;
1. Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi
pekerjaan dan menjaga lokasi pekerjaan (sepanjang berada dalam pengawasannya)
serta pekerjaan (sepanjang belum siap dan belum digunakan oleh Pemilik Proyek)
secara tertib agar tidak membahayakan orang-orang, dan ;
2. Menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar,
tanda-tanda bahaya dan pengawasan, bilamana dan dimana diperlukan atau
diwajibkan oleh Direksi atau diharuskan oleh pejabat yang berwenang, untuk
melindungi pekerjaan atau untuk kemananan dan kenyamanan publik atau lainnya,
dan;
3. Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di dalam
maupun di luar tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan terhadap
orang atau harta bernda akibat pencemaran, kebisingan akibat lainnya yang yang
timbul sebagai akibat dari metode operasinya.
4. Kontraktor akan mengganti dan tidak akan mempersalahkan Pemilik Proyek
(Pengguna Jasa) terhadap setiap kerusakan, kerugian atau luka-luka yang diakibatkan
pada pihak ketiga oleh kelalaian Kontraktor pula di malam harai harus melengkapi
penyediaan lampu atau tanda-tanda lainnya.
PASAL 12
GANGGUAN TERHADAP LALU LINTAS DAN
DAERAH SEKITARNYA YANG BERDEKATAN
1. Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dan
perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi, yang berkenaan dengan pemenuhan
persyaratan ijin kontrak, harus dilaksanakan tanpa menimbulkan hal- hal yang tidak
perlu dan tidak layak dengan memperhatikan :
2. Kenyamanan masyarakat;
Jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jembatan dan jalan-jalan umum atau
pribadi dan jalan setapak yang masuk atau keluar dari lokasi proyek atau harta
benda baik yang dimiliki oleh Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) atau pihak lainnya.
Kontraktor akan menghindarkan hal-hal yang berbahaya dan mengganti kerugian
pada Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) sehubungan dengan semua tuntutan, cara
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
kerja, kerusakan, biaya, denda dan pengeluaran apapun yang timbul dari, atau ada
hubungan dengan, semua permasalahan sepanjang menjadi tanggung jawab
Kontraktor;
3. Tanpa membatasi atau mengurangi dari ayat terdahulu, Kontraktor akan tunduk pada
peraturan daerah setempat atau perintah-perintah yang diberikan oleh petugas yang
berwenang dan berkompeten.Pekerjaan yang dijalankan oleh Kontraktor harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau menghalangi atau
membahayakan keselamatan masyarakat umum (setempat).
Kontraktor harus menjamin bahwa instansi yang berwenang tidak dituntut
kerugian terhadap semua tindakan, gugatan, tuntutan, kerusakan, biaya, denda
dan pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan Sub-
Kontraktor yang menimbulkan halangan atau mempengaruhi lalu lintas air dan jalan
tersebut.
4. Kontraktor akan selalu memelihara jalan atau fasilitas umum lainnya agar tetap
dalam kondisi baik selama pelaksanaan.
PASAL 13
KONTRAKTOR HARUS MENJAGA KEBERSIHAN LOKASI PROYEK
Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menjaga agar lokasi proyek bebas dari
semua halangan yang tidak perlu dan akan menyimpan atau menyisihkan setiap
peralatan dan kelebihan material milik Kontraktor dan membersihkan serta
memindahkan segala rongsokan dan sampah yang tidak perlu dari lokasi proyek.
PASAL 14
JAM KERJA
Kontraktor leluasa mengatur jam kerjanya sendiri. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan
pada malam hari, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan segala perlengkapan yang
diperlukan, misalnya penerangan lampu dan sebagainya demi kesempurnaan pekerjaan
atas tanggungan biaya Kontraktor dan atas persetujuan dari Pengawas/Direksi.
PASAL 15
PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai
dengan gambar atau RKS, maka atas perintah Direksi pihak Kontraktor harus
membongkarnya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direksi dan memperbaiki
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
kembali atas tanggungan biaya pihak Kontraktor.
PASAL 16
PEMBUATAN SHOP DRAWING
Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan yaitu :
1. Untuk pekerjaan perlu penyesuaian dengan kondisi lapangan.
2. Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
memadai.
3. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
4. Direksi/Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan
konstruksi.
5. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Direksi sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
PASAL 17
PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN
(AS BUILT DRAWING)
Sebelum Penyerahan Pekerjaan I, Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
1. Gambar Rancangan Pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
2. Shop Drawing sebagai penjelasan rencana kerja lanjutan Rehabilitasi Sedang/Berat
Gedung Kantor (bila ada).
3. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Direksi setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
4. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan
pada saat penyerahan I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan
Pekerjaan I tidak dapat dilakukan.
PASAL 18
PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana
meliputi :
1. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang ada pasa masa
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
2. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya : jalan, halaman dan lain sebagainya).
3. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa-sisa pelaksanaan termasuk bow-keet dan direksi keet harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir.
PASAL 19
PERATURAN TEKNIK YANG MENGIKAT
1. Peraturan teknik yang dikeluarkan/ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Apabila tidak disebutkan lain di dalam RKS dan Gambar maka berlaku mengikat
peraturan-peraturan dibawah ini :
a. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
b. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
c. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja)
d. Peraturan-peraturan Pemerintah/Perda setempat.
2. Persyaratan Teknik Pada Gambar/RKS yang harus diikuti :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka
gambar detail yang diikuti;
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi,
harus mendapatkan keputusan Direksi lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali
bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan putusan Direksi.
d. RKS dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar diatas adalah RKS dan Gambar
setelah mendapatkan perubahan/pernyempurnaan di dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan.
f. Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum
Ukuran skala gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat di
pergunakan.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
PASAL 20
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen pelaksanaan
secara seksama dan bertanggung jawab.
Bila di dalam penelitian tersebut dijumpai gambar atau persyaratan pelaksanaan
yang tidak memenuhi syarat teknis yang bila dilaksanakan dapat menimbulkan
kerusakan konstruksi atau kegagalan struktur, maka Kontraktor Pelaksana wajib
melaporkan kepada Direksi secara tertulis, dan menangguhkan pelaksanaannya
sampai memperoleh keputusan yang pasti dari Direksi.
2. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pemeriksaan
Dokumen Pelaksanaan tersebut, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau
kegagalan struktur bangunan maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Direksi
tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
PASAL 21
SYARAT-SYARAT TEKNIS BAHAN-BAHAN BANGUNAN
1. Umum
Sedapat mungkin harus dipakai bahan-bahan dalam negeri untuk keperluan
konstruksi.
Spesifikasi standar
Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi atau diijinkan oleh Direksi secara tertulis
semua bahan-bahan atau barang-barang harus sesuai dengan terbitan terbaru dari
J.I.S. yang dapat digunakan atau British Standard (selanjutnya disebut B.S.) dan
Normalisasi Indonesia (selanjutnya disebut N.I.), atau Standard Industri Indonesia
(SII).
Bahan-bahan lain yang tidak sepenuhnya disebut didalamnya dan untuk mana
tidak ada dalam JIS, BS, atau NI, harus disetujui secara khusus oleh Direksi.
2. Pemeriksaan
a. Semua bahan-bahan dan barang-barang/benda-benda yang disarankan oleh
Kontraktor untuk dipakai didalam pekerjaan Proyek/Satuan Kerja harus
dapat/boleh diperiksa, diuji dan dianalisa sewaktu-waktu, jika dan bila diminta
oleh Direksi.
b. Jika Direksi menganggap perlu, maka Kontraktor atas biayanya sendiri harus
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
dapat memberikan test sertifikat dari pabrik.
c. Atas biayanya sendiri, Kontraktor harus menyediakan dan mempersiapkan
bahan-bahan yang ditest dan contoh-contoh dari bermacam-macam bahan
yang sewaktu-waktu akan diminta atau disyaratkan.
d. Semua ongkos dari peninjauan dan ujian menjadi tangungan Kontraktor.
e. Setiap test bahan atau pekerjaan yang telah selesai harus dilaksanakan
dengan disaksikan Direksi dan harus dilaksanakan sedemikian memenuhi
persyaratan yang diminta.
f. Semua bahan-bahan yang dipakai dalam Proyek/Satuan Kerja/pekerjaan, harus
mendapat persetujuan Direksi sebelum dipakai/dipasang, meskipun bahan-
bahan tersebut telah dinyatakan dapat diterima pada waktu didatangkan di site.
g. Setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tidak disetujuinya
bahan-bahan tersebut oleh Direksi menjadi tanggungan Kontraktor.
h. Direksi mempunyai kebebasan untuk menolak salah satu atau semua bahan-
bahan dan metoda Pelaksanaan yang tidak sama kualitasnya dan sifatnya seperti
contoh-contoh yang telah disetujui dan Kontraktor harus segera memindahkan
bahan-bahan atau membongkar pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud atas
tanggungannya.
3. Semen
a. Umum
Semen yang dipakai untuk beton harus dari merk/pabrik yang disetujui dan
harus Portland Cement taha sulfate atau Portland Cement Type I ditambah
bahan additive yang sesuai dengan JIS P 5210, ASTM C 150 dan atau SII- 0013-
81, terkecuali jika ditentukan lain.
Jika kontraktor menginginkan, maka PC yang cepat mengeras boleh dipakai
sebagai pengganti P.C tahan sulfat asal mendapat persetujuan terlebih dalulu dari
Direksi/Engineer/Pengawas.
b. Sertifikat Pengujian dan lain-lain
Setiap pengiriman semen harus disertai dengan pengiriman sertifikat dari
pabrik yang menunjukan bahwa semen tersebut telah diuji dan dianalisa mengenai
komposisi kimianya dan bahwa coba uji dan analisa tersebut dalam segala-galanya
sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang relevan dengan JIS, BS atau NI.
Sampel akan dikumpulkan sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan pengujian
harus dilaksanakan pada laboratorium yang telah disetujuinya. Semen yang telah
dipakai untuk sample-sample tidak boleh dipakai pada pekerjaan apapun sebelum
coba ujinya dan analisanya telah selesai dan hasilnya telah diterima dengan baik
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
oleh Direksi. Sebagai tambahan dari test-test dan analisa- analisa tersebut diatas
Direksi dapat menguji semen yang telah disimpan di site sebelum dipakai untuk
menentukan apakah semen yang didatangkan telah rusak selama
pengangkuran atau selama disimpan. Tidak boleh ada semen yang dipakai
sebelum dierima dan dinyatakan baik oleh Direksi. Direksi dapat menolak semen
yang didatangkan/yang ada, berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan,
meskipun semen itu telah mendapat sertifikat pabrik. Semua semen yang telah
ditolak harus segera dipindahkan dari site, atas biaya kontraktor.
c. Pengangkutan dan penyimpanan semen
Umur semen pada waktu dilever dilapangan tidak boleh lebih dari 2 (dua)
bulan dan semen harus dipakai dalam waktu 3 bulan setelah datang di site (lokasi
pekerjaan).
Semen harus diangkut ke site dalam kendaraan tertutup, terlindung dengan baik
terhadap cuaca dan harus disimpan dengan baik didalam gudang- gudang yang
mempunyai cukup ventilasi, tahan terhadap cuaca dan tahan air untuk mencegah
kerusakan karena lembab. Lantai gudang semen harus terbuat dari kayu setinggi
paling sedikit 30 cm diatas tanah dan diberi ventilasi.
Setiap pengiriman semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah
diidentifikasi, diperiksa, ditest dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang
disimpan dalam kantong/zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 12 zak. Semen
yang didatangkan di site harus segera ditempatkan didalam gudang- gudang
tersebut diatas dan dipakai pada pelaksanaan sesuai urutan datangnya.
Penggunaan semen dalam jumlah yang besar tidak dilarang. Biar bagaimanapun
juga, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaan harus mendapat persetujuan
Direksi terlebih dahulu. Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan
kepada Direksi/Engineer/Pengawas mengenai pengiriman semen,
penyimpanannya dan menjelaskan berapa banyaknya yang diterima dan
dikeluarkan selama minggu tersebut, dari siapa/darimana dibeli dan dibagian-
bagian pekerjaan apa saja semen telah dipergunakan.
4. Batu Pasang
Batu pasang yang akan dignakan dalam pekerjaan ini harus dari kuailtas terbaik. Batu
harus keras, tahan lama, liat, tahan terhada pgoresan dan cuaca, serta bebas dari
tanah atau sampah-sampah lain. Batu pecah tidak boleh mengandung lempung,
bagian-bagian yang pipih atau pancang atau cadas yang lapuk.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
5. Material Timbunan
Timbunan yang digolongkan sebagai timbunan biasa akan terdiri dari tanah atau
bahan-bahan batuan yang digali dan disetujui oleh Direksi sebagai bahan-bahan
yang memenuhi syarat untuk penggunaan dalam pekerjaan permanen.
Bahan-bahan juga akan diseleksi sejauh mungkin, tidak termasuk penggunaan
tanah liat yang sangat plastis, diklasifikasikan sebagai A-7-6 oleh AASHTO M 145 atau
sebagai CH pada Unified or Cassagrande Soil Classification System. Dimana
penggunaan tanah-tanah plastis berkadar tinggi tidak dapat dihindari secara layak,
maka bahan-bahan tersebut hanya akan digunakan di bagian dasar timbunan atau
dalam urugan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang
tinggi. Tidak ada tanah plastis berkadar tinggi yang akan digunakan sama sekali pada
lapisan bahan-bahan 400 mm di bawah setiap tanah dasar perkerasan atau bahu
jalan. Sebagai tambahan, maka timbunan dalam daerah ini bilamana diuji sesuai
dengan AASHTO T 193 harus mempunyai suatu nilai CBR tidak kurang dari pada 6%
setelah terendam empat hari bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
maksimum sebagaimana ditentukan sesuai AASHTO T99.
Tanah yang mempunyai sifat mengembang (meretak) sangat tinggi yang mempunyai
suatu nilai aktifitas lebih besar daripada 1,25 atau suatu derajat pengembangan yang
digolongkan oleh AASHTO T 258 sebagai sangat tinggi atau ekstra tinggi, tidak akan
digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktifitas harus diukur sebagai Indeks
Plastisitas (IP) (AASHTO T90) Presentase Ukuran Tanah Liat (AASHTO T88)
Timbunan dengan bahan-bahan terpilih.
Timbunan yang akan digolongkan sebagai timbunan dengan bahan-bahan terpilih
jika digunakan pada lokasi atau untuk tujuan timbunan dengan bahan- bahan terpilih
telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas. Semua timbunan
lainnya yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa atau drainase
porous.
Timbunan yang diklasifikasi sebagai timbunan dengan bahan-bahan terpilih harus
terdiri dari bahan-bahan tanah atau batuan yang memenuhi semua persyaratan
bahan diatas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat
tertentu lainnya yang disyaratkan, tergantung pada penggunaannya yang
dimaksudkan, sebagaimana diarahkan atau disetujui oleh Pengawas.
Dalam semua hal, maka semua timbunan dengan bahan-bahan terpilih, bila diuji
dengan AASHTO T193 harus mempunyai suatu nilai CBR sekurang- kurangnya
10% setelah 4 hari direndam bila dipadatkan samapai 100% kepadatan kering
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
maksimum sebagaimana ditentukan sesuai dengan AASHTO T99.
Bila digunakan dalam situasi pemadatan dengan kondisi jenuh atau banjir tidak dapat
dihindari, maka timbunan dengan bahan-bahan terpilih harus terdiri dari pasir
atau kerikil atau bahan-bahan butiran bersih lainnya dengan suatu indeks plastisitas
maksimum 6%.
Bila digunakan pada pekerjaan stabilisasi timbunan atau lereng atau dalam situasi
lainnya dimana kekuatan geser adalah penting, tetapi berlaku kondisi pemadatan
normal, maka timbunan dengan bahan-bahan terpilih dapat merupakan timbunan
batuan atau kerikil berlempung yang bergradasi baik atau tanah liat berpasir atau
tanah liat yang memiliki plastisitas rendah.
Jenis bahan-bahan yang dipilih atau disetujui olehDireksi akan tergantung pada
kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun atau pada tekanan tanah
yang harus dipikul.
PASAL 22
PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi pekerjaan :
1. Pembersihan lahan
2. Pembuatan jalan/jalur material
3. Pengukuran dan pemasangan bowplank
4. Pembongkaran/penebangan pohon setelah ada ijin direksi/pengawas
5. Pekerjaan administrasi
PASAL 23
PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Pengukuran awal
a. Pengukuran awal dilakukan guna untuk menentukan letak titik-titik kolom
bangunan di lapangan setelah pekerjaan pematangan tanah selesai. Pada
pengukuran awal dimasudkan juga untuk menentukan duga tinggi masing-
masing lantai bangunan (yakni duga tinggi yang sama yang diukur dari ±0,00 dari
patok beton yang digunakan sebagai referensi).
b. Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda berupa
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
patok-patok ukur dititik-titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga
tingginya dengan cat warna merah. Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu
meranti/kruing berukuran penampang 5/7, ditanam kokok sedemikian rupa
sehingga tidak rusak atau berubah tempat oleh benturan- benturan kecil akibat
pelaksanaan pekerjaan. Bila patok-patok ini bergeser, miring, atau
tenggelam/tercabut, maka kontraktor pelaksana harus menggantinya dengan
melakukan pengukuran kembali sebagaimana mestinya.
c. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang terampil
dengan menggunakan alat ukur theodolith. Pengukuran ini harus selalu disertai
oleh Direksi Lapangan dan sebelum penanaman patok ukur, titik-titik ukur yang
ditetapkan sudah harus disetujui oleh Direksi.
d. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal
(uitzet) yang ditandatangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran dan
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
2. Pengukuran selanjutnya
Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan
yang membutuhkan yang antara lain adalah :
a. Untuk penetapan pemasangan bowplank.
b. Untuk penetapan titik-titik kolom bangunan dan pondasi.
c. Untuk levelling lantai struktur, ring balk, untuk keperluan kuda-kuda dan lain-
lain.
d. Untuk melakukan cek kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama
pengerjaannya.
e. Berdasarkan keperluan di atas maka Kontraktor Pelaksana harus senantiasa
menyediakan pesawat ukur theodolit dilapangan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
f. Bila oleh karena sesuai hal Konstraktor Pelaksana tidak dapat menyediakan di
Lapangan pekerjaan maka Direksi (Konsultan Pengawas) berwenang
mengadakannya dengan biaya sewa yang ditanggung oleh Kontraktor
Pelaksanaan.
g. Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan
didalam penawaran pekerjaan ini.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
PASAL 24
PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (BOWPLANK)
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
a. Kayu Meranti ukuran 5/7 dan 2/20
b. Cat warna merah
Papan bangunan ukuran 2/20, diketam rata permukaan atasnya, dipasang rata air (level)
setinggi duga lantai (+ 0.00) berjarak kearah luar as kolom bangunan.
Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh maksimal setiap jarak 2 m.
Semua titik as kolom pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan paku.
Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan konstruksi mencapai
pengecoran kolom gedung.
PASAL 25
PEKERJAAN GALIAN
Meliputi pekerjaan :
1. Seluruh pekerjaan galian dilakukan sampai pada kedalaman sesuai dengan gambar
rancangan pelaksanaan.
2. Lubang galian harus dibuat yang cukup guna memperoleh ruang kerja yang cukup
dan kemiringan sisi-sisinya tidak mudah longsor.
3. Tanah bekas galian diletakkan pada sisi-sisi galian sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan galian dan tanah bekas galian tidak dapat longsor
ke dalam galian.
4. Pekerjaan pengurugan kembali dilaksanakan setelah pekerjaan galian dan
konstruksi yang memerlukanya selesai dikerjakan.
5. Urugan sirtu kembali hendaknya dipadatkan kembali dengan menggunakan mesin
pemadat (compactor).
PASAL 26
URUGAN TANAH
1. Urugan tanah yang akan dilaksanakan yaitu urugan tanah untuk peninggian lantai
gedung serbaguna.
2. Urugan tanah harus menggunakan tanah urug yang baik dan harus dipadatkan
dengan mengairi sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.
Pelaksanaan pekerjaan :
a. Penyiapan lapangan
- Sebelum penempatan urugan diatas suatu lapangan, semua operasi
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
pemotongan dan pembersihan termasuk pengisian lubang-lubang. disebabkan
pembongkaran akar-akar harus disesuaikan sesuai dengan spesifikasi, dan
semua bahan-bahan yang tidak cocok harus dibuang dari lapangan tersebut
seperti diperintahkan Direksi Teknik.
- Bilamana tingginya timbunan adalah satu meter atau kurang, tempat pondasi
timbunan harus dipadatkan secara menyeluruh (termasuk membuat lepas-
lepas, mengeringkan atau membasahi jika diperlukan) sampai bagian puncak
tanah setebal 15 cm, memenuhi persyaratan kepadatan yang ditetapkan untuk
urugan yang ditetapkan disana.
b. Penimbunan urugan
- Urugan harus disisipkan sampai permukaan yang telah dibuat dan ditebarkan
dalam lapisan-lapisan yang rata tidak melebihi ketebalan padat 20 cm.
- Urugan tanah harus diangkat secara langsung dari daerah galian bahan
ketempat yang sudah disiapkan dan dihampar (dalam cuaca kering).
Penumpukan tanah pada umumnya tidak diijinkan, khususnya selama musim
hujan.
c. Pemadatan urugan
- Segera setalah pemadatan dan penebaran urugan, masing-masing lapisan
tanah harus dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadatan yang cocok
dan memadai sampai disetujui dan diterima oleh Direksi Teknik.
- Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar serta
masuk ke tengah dalam satu cara dimana masing-masing bagian menerima
desakan pemadatan yang sama.
PASAL 27
URUGAN PASIR
1. Urugan pasir yang akan dilaksanakan yaitu urugan pasir dibawah pondasi dan di
bawah lantai bangunan (sesuai gambar rencana/gambar kerja).
2. Urugan pasir harus menggunakan pasir urug yang baik dan harus dipadatkan
dengan mengairi sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.
PASAL 28
PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
1. Syarat-syarat Umum dan Peraturan
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat- syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam bagian dokumen
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi teknis ini maka semua pekerjaan beton
harus sesuai dengan standar di bawah ini :
▪ SNI No. 03-2847-1992
▪ Peraturan Muatan Indonesia (PMI 1970)
c. Semua material yang dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi sebelum dipergunakan dalam proyek ini, kemudian semua
material yang akan dipergunakan harus sesuai dengan persyaratan yang ada
dalam RKS ini.
2. Pekerjaan beton bertulang pada pekerjaan ini disyaratkan menggunakan mutu
beton Karakteristik (K)175 dan (K)225.
3. Untuk bidang-bidang yang vertikal, ketinggian pengecoran beton yang akan
dicor maksimum 150 cm (atau sesuai dengan Gambar Kerja).
4. Cetakan beton
a. Cetakan yang dipakai dibuat sedemikian rupa sehingga penghasilkan
permukaan beton yang rata dan halus. Untuk itu dipergunakan papan klas II
dengan ketebalan tidak boleh kurang dari 2,5 cm.
b. Sebelum beton dituang, terlebih dahulu konstruksi cetakan beton diperiksa untuk
memastikan kebenaran perletakannya, kokoh, rapat serta bersih dari segala
kotoran permukaan cetakan harus diberi minyak (form oil) untuk mencegah
melekatnya beton pada cetakannya. Permukaan cetakan harus dibasahi sehingga
tidak terjadi penyerapan air beton yang baru dituangkan. Cetakan beton dapat
dibongkar dengan persetujuan Direksi.
c. Air :
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan berikut
Ini :
1) Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi
mutunya menurut tujuan pemakaiannya.
2) Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung
lainnya, yang dapat dilihat secara visual.
3) Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram / liter.
4) Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton
(asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter.
Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai
S03) tidak lebih dari 100 ppm.
5) Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling,
maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak
lebih dari 10%.
d. Bekisting (Cetakan beton) :
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
1) Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus
direncanakan sedemikianrupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan
cetakan tersebut mampu menerima gaya-gayayang diakibatkan oleh
penuangan dan pemadatan adukan beton.
2) Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari
hasil beton yangdirencanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku
untuk mencegah terjadinya perpindahantempat atau kelongsoran dari
penyangga.
3) Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
lubang-lubangatau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan
lurus dan rata dalam arahhorizontal maupun vertikal.
4) Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air
adukan olehcetakan dapat dicegah.
5) Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan dukungan seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress"
atau perpindahan gaya pada beberapabagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kakuuntuk menunjang
berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
6) Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran
letaknya,kekuatannya, dan tidak akan terjadi penurunan dan
pengembangan pada saat beton dituang,permukaan cetakan harus bersih
terhadap segala kotoran, dan diberi oli untuk mencegahlekatnya beton
pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya oli pada baja tulangan, maka
pemberian oli pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan terpasang.
7) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % fc)
Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % fc) Balok dengan
beban konstruksi 14 hari (setara dengan 85 % fc) Pelat lantai/atap/tangga 14
hari (setara dengan 85 % fc)
Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus
dicabut sebelumpengurugan dilakukan.
5. Pelaksanaan
a. Proporsi :
Kecuali gambar menentukan lain, maka adukan beton harus mencapai Kekuatan
Tekan Beton karakteristik f’c = K 225 untuk semua beton struktur. Sebelum
pelaksanaan pekerjaan beton dimulai, pihak Kontraktor harus mengadakan Mix
Design untuk menjadi acuan dalam komposisi campuran, terutama pada gedung
bertingkat.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
Untuk mengontrol kekuatan/mutu yang dicapai pada pelaksanaan, Kontraktor
harus mengambil contoh kubus untuk diadakan test laboratorium menurut
syarat-syarat PBI 1987 pasal 4.6 dan 4.7
6. Pengecoran beton :
a. Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus bersih dari kotoran- kotoran
dan bahan-bahan lain. Alat-alat pengaduk beton (beton molen) dan alat pembawa
juga harus bersih. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, serta harus
diperiksa terlebih dahulu.
b. Dimensi semua bagian beton tertera pada gambar bestek dan detail. Jika
terdapat ketidak-cocokan pada ukuran Kontraktor diwajibkan untuk meminta
pertimbangan terlebih dahulu dari Direksi.
c. Besar diameter besi tulangan harus sesuai dengan ketentuan dalam gambar.
Jika suatu diameter tidak terdapat di pasaran, Kontraktor
diwajibkan membicarakan terlebih dahulu dengan Direksi.
d. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter dan
segera sesudah pengecoran dimulai, lapisan-lapisan beton dipadatkan dengan
penggetar (internal concrete vibrator). Kecepatan vibrator dalam adukan harus
tetap dan konstan serta penggunaannya tidak boleh mengenai besi tulangan.
e. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan
merupakanmassa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
f. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
yangmempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik.
Peraturan-peraturan mengenai pelaksanaan pekerjaan beton yang tidak tercantum
dalam RKS ini, dipakai peraturan yang termuat dalam PBI 1971
sebagai syarat.
Agar pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas pelaksanaan pengecoran
beton dapat diberikan pada waktunya, Kontraktor diwajibkan menyampaikan
pemberitahuan tentang rencana pengecoran 2 x 24 jam sebelumnya.
Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton bersangkutan mengalami periode
pengerasan sebagaimana diatur dalam PBI 1971, dan sementara itu penyiraman
beton harus selalu dilaksanakan.
g. Penyambungan beton :
Apabila oleh karena sesuatu dan lain hal pengecoran beton diputuskan
sebelum selesai sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah
mengeras permukaan yang akan disambung harus dikasarkan dan dibersihkan,
bekisting dikencangkan kembali dan penyambungannya menggunakan air atau
bonding agent yang disetujui Direksi/Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
h. Slump :
Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix normal adalah sesuai
dengan PBI 1971. Pemakaian nilai slump harus teratur dan disesuaikan dengan
kebutuhannya, misalnya daerah-daerah yang pembesiannya rapat dipergunakan
slump yang tinggi.
i. Lantai Kerja :
Semua beton yang berhubungan dengan tanah sebagai dasarnya, harus diberi
urugan dan lantai kerja masing-masing setebal 5 cm dengan komposisi adukan
1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan dipasang di bawah konstruksi beton tersebut.
j. Pemeliharaan Beton :
Beton yang sudah dicor pada tempatnya harus dijaga agar selalu lembab dengan
jalan menutup beton dengan karung basah atau menyiraminya dengan air secara
rutin sampai beton berumur satu minggu.
Pada umur sampai dengan 24 jam, beton harus dijaga dari air hujan deras, air
mengalir, getaran-getaran dan sinar matahari.
k. Bahan Additive :
Pemakaian bahan additive harus disertai percobaan laboratorium guna
mendapatkan hasil yang baik dan disetujui Direksi/Pengawas. Bahan additive ini
harus memenuhi persyaratan ASTM atau JIS.
l. Bekisting :
Seluruh bahan pekerjaan bekisting menggunakan papan terentang dan usuk
4/6 cm, kecuali Direksi/Pengawas menegaskan lain, dan untuk mendapatkan hasil
cetakan yang memenuhi syarat pekerjaan bekisting harus dikerjakan oleh tukang
yang ahli.
Celah-celah antara papan bekisting harus cukup rapat, agar waktu mengecor
tidak ada air adukan yang lolos, sebelum mulai mengecor bagian dari dalam
bekisting harus disiram air dan dibersihkan dari kotoran.
Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan sedemikian rupa agar
waktu pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat- cacat,
gelombang-gelombang maupun perubahan-perubahan bentuk, ukuran-ukuran,
ketinggian-ketinggian serta posisi daripada beton yang dicor.
Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara, yang dapat mencegah defleksi
bahan-bahan bekisting. Bekisting serta sambungan-sambungan harus rapat,
sehingga mencegah kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang-
lubang permukaan sementara harus disediakan di dalam bekisting untuk
memudahkan pembersihan.
Pembongkaran bekisting :
Bekisting harus dibongkar dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat
menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak dengan
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
memperhatikan syarat-syarat minimum sebagai berikut :
Bagian struktur beton vertical boleh dibongkar bekisting setelah 7 (tujuh) hari,
dengan syarat bahwa betonnya cukup keras dan tidak cacat karena pembongkaran
tersebut.
Bagian struktur beton yang disangga dengan penumpu tidak boleh dibongkar
sebelum betonnya mencapai kekuatan yang cukup untuk menyangga beratnya
sendiri dan beban-beban pelaksanaan atau beban-beban lain yang akan
menimpa bagian struktur beton tersebut.
Dalam hal apapun bekisting pada jenis struktur ini tidak boleh dibongkar sebelum
berumur 14 (empat belas) hari, demikian pula bekisting-bekisting yang dipakai
untuk mematangkan (curing) beton tidak boleh dibongkar sebelum beton
ditentukan matang.
m. Contoh-contoh :
Sebelum pelaksanaan pemasangan, terlebih dahulu Kontraktor harus memberikan
contoh-contoh material yang akan dipakai guna mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Pengawas.
n. Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi :
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah mengkoordinasikan
pemasangan dan letak-letak instalasi listrik, plumbing dan lain-lainnya.
7. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)
Pemborong boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete)dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pada prinsipnya semua persyaratan untuk beton yang dibuat di lapangan berlaku
juga untukbeton ready-mix, baik persyaratan material semen, agregat, air,
maupun admixture, testingbeton, slump, dsb.
b. Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton
Ready Mix yangsudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas
penyediannnya, danmempunyai/mengambil material-material dari tempat
tertentu yang bermutu baik.
c. Konsultan Supervisi akan menolak setiap beton ready-mix yang sudah mengeras
dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha
untukmenghaluskan/menghancurkan beton Ready Mix yang sudah
menggumpal sama sekali tidakdiperbolehkan.
d. Penambahan air dan material lainnya kedalam beton ready mix yang sudah
berbentuk adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak
komposisi yang ada dan menurunkanmutu beton yang direncanakan.
e. Kontraktor harus harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton Ready
mix jaminantentang mutu beton, stabilitas mutu, dan kontinuitas pengadaan dan
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
jumlah/volume beton yang digunakan.
f. Beton readymix yang tidak memenuhi mutu yang disyaratkan, walaupun
disupplai oleh Perusahaan beton ready mix, tetap merupakan tanggungjawab
sepenuhnya dari Penyedia Jasa konstruksi/Kontraktor.
g. Beton Ready mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu sejak
dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk ready mix di plant/pabrik
sampai selesainya beton ready mixtersebut dituangkan di cor, tidak dapat
digunakan atau dengan perkataan lain akan ditolak,segala akibat biaya yang
ditimbulkannya menjadi beban dan resiko Penyedia Jasa Konstruksi.
h. Volume penggunaan readymix concrete harus disetujui oleh Konsultan Supervisi
dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi
pekerjaan beton.
i. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive)
maka selain harusmengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan
untuk Beton SK SNI S-18-1990-03,pabrik pembuatnya harus menyertakan
sertifikat/surat keteranganyang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah
tersebut per m3 adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaanbahan tambah
ini, harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu toleransi
beton.
j. Kecuali jika disebutkan secara khusus di dalam RKS ini, maka terhadap ready
mixconcreteharus selatu diadakan pengujian kualitas, yaitu:
1) Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m3
adukan, yaitu: diawal kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir penuangan.
Nilai slump yang digunakanuntuk evaluasi adalah nilai slump rata-ratanya.
Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuaidengan ketentuan yang terdapat
di dalam butir 4.g., maka adukan yang digunakan dianggaptidak memenuhi
syarat, dan tidak boleh digunakan.
2) Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah benda
uji berupa silinderbeton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
seperti ketentuan yang tercantum didalam butir 4.d. Di dalam segala hal,
pembuatan benda uji ini harus dilakukan dengansepengetahuan
Supervisi.
- Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat
tekan. Jadi, untuksetiap 10 m3 adukan beton harus diwakili oleh satu nilai
kuat tekan beton yang diperolehdari kuat tekan rata-rata kedua benda
uji tersebut di dalam butir c.2.1., setelahdikonversikan kekuatannya ke
kuat tekan beton umur 28 hari.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
- Supervisi harus selalu melakukan evaluasi statistik secara periodik
terhadapkuat tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku di
dalam Tata Cara PembuatanRencana Campuran Beton Normal (SNI 03
– 2847 – 2002 ).
- Jika hasil evaluasi statistik tersebut memperlihatkan kuat tekan beton
yang lebih rendah dari yang disyaratkan, maka Supervisi harus
menghentikan pekerjaan beton yang sedang dilaksanakan. Di dalam hal
ini Pengawasharus segera melakukan koordinasi dengan pihak yang
terkait.
- Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mixconcrete seperti: tata
cara evaluasi kuattekan beton, pengangkutan adukan, perawatan beton,
cetakan beton, pengecoran, pemadatan beton, dan sambungan
konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan readymixconcrete.
8. Pembesian
a. Bahan material dan ukuran batang semua baja tulangan harus baru dengan mutu
baja U240, dengan tegangan leleh minimum 2400 km/cm ² sesuai dengan SNI
untuk beton dan harus disetujui oleh Direksi. Diameter tulangan baja beton harus
sesuai dengan gambar dan bila kemudian karena keadaan lapangan harus
diadakan penggantian/penyesuaian diameter terlebih dahulu harus disetujui
Direksi.
b. Baja tulangan beton sebelum dipasang harus dibersihkan dari serpih-serpih,
karat, minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak dan mengurangi daya
rekatnya dengan beton.
c. Baja tulangan harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
dan ukuran yang tertera pada gambar kerja yang diberikan kepada kontraktor,
baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan
cara merusak bahannya.
d. Baja tulangan dengan bengkokan yang tidak ditunjukan dalam gambar tidak
boleh dipakai, semua batang tulangan harus dibengkokkan dalam keadaan
dingin. Pemasangan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh
cara-cara pengerjaanya disetujui oleh Direksi.
e. Sistem pemasangan, penggunaan besi beton, ketepatan diameter dalam pembesian
ini agar tetap mengikuti gambar yang ada, seperti pembesian pondasi, sloof,
kolom, balok, pelat, ring balok, dll.
9. Pekerjaan Beton Praktis
a. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa- jasa
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
lain sehubungandengan pekerjaan sloof praktis, balok praktis, kolom praktis
dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
b. Pengendalian Pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam :
▪ ASTM C150,
▪ ASTM C 33,
▪ SII - 0051 - 74,
▪ SII - 0013 - 81, dan
▪ SII - 0136 - 84.
c. Bahan-bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC,
dan sebagainyasesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian
juga mengenai cara penyimpanan.
10. Pemasangan Pipa Dan Lain-Lain Dalam Beton
a. Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga
tidak mengurangi kekuatanstruktur dengan memperhatikan persyaratan SNI 03
– 2847-2002.
b. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur
beton bila tidakditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu
dipasang selongsong pada tempat-tempatyang dilewati pipa.
c. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak
dibenarkan untukmenanam saluran listrik dalam struktur beton.
d. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam
dalam betondan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang,
maka Pemborong harusmengkonsultasikan hal ini dengan Konsultan Supervisi.
e. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja
tulangantersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa
saluran tersebut tanpaijin tertulis dari Konsultan Supervisi.
f. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur,
kait danpekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus
sudah dipasang sebelumpengecoran dilaksanakan.
g. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dandiusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan.
h. Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada
pihak lain untukmemasang bagian / peralatan tersebut sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
i. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atau peralatanyang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga
tersebut harus tidak terisi beton, harusditutupi dengan bahan lain dilepas
nantinya setelah pelaksanaan pencoran beton.
j.
PASAL 29
BETON RABAT
Beton-beton rabat, seperti ditunjuk di dalam gambar perencanaan harus dibuat
dengan campuran 1 PC : 3 PS : 5 Kr dengan ketebalan sesuai gambar perencanaan.
Pelaksanaan beton rabat harus petak per petak, dihaluskan permukaannya. Tepian
petak harus dipinggul, sehingga pertemuan antara petak membentuk nat.
PASAL 30
PASANGAN BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua
pasangan bata seperti yang tertera pada gambar,yaitu pasangan bata trasram,
pasangan dinding bata biasa.Pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar
mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan
disebutkan dalam spesifikasi ini.
2. Referensi :
Persyaratan-persyartans tandar mengenai pekerjaan ini tertera pada PUBI N-3 1970
dan N-10 1973 dan SNI 1728-1989; SKBI 1.3.53.1989, tentang Tata Cara Pelaksanaan
mendirikan Bangunan Gedung.
3. Material :
a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-patah.
Ukuran yang dianjurkan adalah 5,5 cm x 11 cm x 22 cm dengan toleransi 0,5 cm.
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata rolaag adalah campuran 1 PC : 3
Pasir.
c. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC : 5
Pasir.
4. Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara- cara
yang disetujui Direksi Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat
mengakibatkan kerusakan pada bahan-bahan tersebut.
5. Contoh-contoh
Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
Pengawas dan persetujuan atas bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan
yang dimaksud dipergunakan. Pengambilan contoh atas bahan yang telah ada di
lapangan akan diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi Pengawas
guna keperluan pengujian.
6. Pelaksanaan :
a. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 bata, kecuali Direksi memberikan
petunjuk lain atau sesuai dengan gambar.
b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat
dengan tiang lot, kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka
setiap lajur bata harus putus sambungan dengan lajur di bawahnya. Selain itu
pola ikatan pasangan harus terjaga baik di seluruh pekerjaan.
c. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar
plesteran dapat melekat dengan baik.
d. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan
pemasangannya harus rapih sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik.
e. Pemasangan dinding Batu Bata dilakukan bertahap. Setiap tahap maksimum 24
lapis perharinya, serta diikuti dengan pengecoran kolom praktis. Bidang dinding
Batu Bata tebal 1/2 batu dan 3/4 batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus
ditambahkan kolom dan balok penguat praktis. Jarak antar kolom satu dengan
yang lain dibuat maksimum 3 (tiga) meter.
f. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan Bata Bata sama sekali
tidak diperkenankan.
g. Bagian pasangan Batu Bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 750 mm,
yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton.
Bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 300 mm,
kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
h. Tidak diperkenankan memasang Batu Bata yang patah lebih dari dua.
i. Pasangan Batu Bata trasraam di bawah permukaan tanah / lantai harus diisi
dengan adukan 1 PC : 3 pasir.
Pekerjaan Pasangan Dinding Tembok
a. Batu bata yang dipakai pada bangunan ini, menggunakan bata yang berkualitas
baik, utuh dan tidak cacat serta bata yang dipakai harus dengan ukuran yang
sama.
b. Bata merah sebelum dipasang harus direndam dahulu dalam bak atau drum air,
sampai jenuh yang harus disiapkan di lapangan.
c. Pasangan dinding bata merah dipasang sesuai dengan gambar kerja yang sudah
ada dan untuk pasangan tembok bata menggunakan pasangan setengah bata.
d. Hubungan kolom beton dengan pasangan bata maupun kusen diberi angker dari
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
besi 10 mm dengan jarak maksimal 80 cm.
Bata yang mentah, retak/tidak memenuhi syarat dan tetap terpasang agar
dibongkar dan segera digantii dengan bata yang memenuhi syarat tersebut.
PASAL 31
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Plesteran beton
Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang
halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan
permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut harus diplester hingga
menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan di dalam Gambar Rancangan
Pelaksanaan.
Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu degan
pekerjaan pendahuluan berurutan sebagai berikut :
▪ Permukaan dibuat kasar dengan betel/sikat baja
▪ Dibasahi/disiram dengan air
▪ Disaput air semen (PC)
Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 PC : 3 Ps yang diaduk secara benar
dan homogen.
Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm.
Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
2. Plestaran dinding batu bata
Seluruh permukaan pasangan dinding batu bata yang tampak harus menghasilkan
permukaan yang halus dan rata dengan diplester hingga menghasilkan permukaan
seperti dimaksudkan di dalam gambar rancangan pelaksanaan.
Sebelum plesteran dinding dilaksanakan, pekerjaan-pekerjaan yang tersebut
dibawah ini harus sudah selesai terlebih dahulu. Siar-siar pasangan batu bata sudah
merupakan alur hasil kerukan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut diantaranya:
▪ Seluruh jaringan perpipaan yang tertanam didalamnya telah terpasang
sempurna.
▪ Pasangan telah mengering.
▪ Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
Sebelum diplester permukaan pasangan batu bata harus disiram air hingga jenuh.
Mortar plesteran harus dari campuran dengan perbandingan yang sama dengan
spesi pasangan dindingnya. Plesteran harus menghasilkan bidang dinding yang
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
benar-benar rata. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen
(PC).
3. Pekerjaan Benangan
Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar) harus
menghasilkan akhiran yang benar-benar siku, lurus dan rapi sehingga menghasilkan
akhiran dinding, kolom dan batik seperti yang dimaksud pada gambar rancangan
pelaksanaan.
Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1 PC : 3 Ps yang diaduk
secara benar-benar homogen.
Pekerjaan benangan dilaksanakan bersama dengan pekerjaan acian halus dengan
menggunakan bahan dari adukan air semen (PC).
Pekerjaan benangan harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku dan lurus.
PASAL 32
PEKERJAAN BESI, ATAP DAN PLAFON
Lingkup pekerjaan:
1. Pekerjaan rangka atap baja ringan
2. Pekerjaan penutup atap
3. Pekerjaan lisplank dan plafond
1) Pekerjaan Struktur Rangka Atap Baja Ringan
a. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi seperti pelat-pelat, baut-
baut. Angker-angker menurut kebutuhan sesuai dengan gambar rencana serta
persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
Semua pekerjaan pembuatan bagian konstruksi Kuda-kuda Baja Ringan seperti
sambungan – sambungan dan lain-lain sesuai dengan gambar rencana serta
persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja Ringan seperti
pemasangan semua elemen-elemen rangka baja dan lain-lain sesuai gambar
rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
b. Persyaratan Umum Peraturan – peraturan :
- Semua peraturan-peraturan/normalisasi – normalisasi yang dipakai harus
yang berlaku di Indonesia seperti PMI, dan lain-lain.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
- Semua pekerjaan baja pada bangunan ini harus memenuhi persyaratan
dari AISC Specification for Fabrication anda Erection ; 12 februari 1969.
- Semua pekerjaan baut (bolt) pada bangunan ini juga harus memenuhi
syarat dari AISC Sfecification for Structural Joint Bolts;
- Semua pekerjaan las harus mengikuti ”American Welding Society Code for
Arc Welding in Building Construction Section 4 ’.
- Semua material baja harus memilki certificate ISO 9001:2015 , ISO
14001 :2015 dan OHSAS 18001:2007
c. Teknis
- Penyedia wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran- ukuran yang tercantum dalam Gambar Rencana.
- Gambar/design pelaksanaan pemasangan baja ringan mengacu pada hasil
keluaran software baja ringan dari distributor/pabrikan yang sudah memiliki
hak paten.
- Perhitungan detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja ringan
harus dibuat oleh penyedia sebagai Shop Drawing.
- Untuk itu penyedia harus memintakan persetujuan dari pengawas sebelum
memulai pekerjaan tersebut, perubahan bahan atau perubahan detail karena
alasan-alasan tertentu yang berat dan dapat diterima harus diajukan dan
diusulkan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas
dan dan Perencana.
- Semua perubahan-perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa
ada biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan
yang mengakibatkan perkerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan kurang.
- Penyedia bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan
detailing. Fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian-
bagian konstruksi.
- Produk baja ringan harus sudah mempunyai standarisasi ISO dalam
penerapan produknya.
- Dukungan dari distributor/pabrikan untuk ketersediaan stock material yang
cukup untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan pekerjaan. Bahan struktur
yang digunakan setara IGGI dengan spesifikasi :
Bahan struktur menggunakan mutu baja G550 MPa yaitu mempunyai kekuatan
tarik mencapai 550 MPadan dilapisi alumuniumzinc dengan komposisi : 55 %
Alumunium, 43.5 % Zinc dan 1.5 % Silicon sebagai bahan ikat dengan
ketebalan 100gram/m2.
Material baja ringan harus memiliki sertifikat SNI untuk bahan anti karatnya.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
dengan jenis dan dimensi sebagai berikut:
1) Top chore menggunakan kanal 75.0,8 mm G550 mm galvalume
2) Bottom chord menggunakan kanal c 75.0,8 mm G550 mm galvalume
3) Web chord menggunakan kanal c 75.0,8 mm G550 mm galvalume
4) Reng 30.0,48 G550 mm galvalume
5) Diafgragma 90.80.0,75 G550 mm galvalume
6) Self drilling screw 6/20 mm (truss screw)
7) Self drilling screw 4/16 mm (batten screw)
- Skrup menggunakan Self Drilling Screw merupakan screw khusus baja ringan
yang sudah didesain khusus sebagai konektor berkekuatan tinggi. Tenaga
aplikator harus sudah berpengalaman dan telah memiliki surat penunjukan
sebagai aplikator dari distributor/pabrikan.
- Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan struktur konstruksi rangka
atap baja ringan, maka distributor/pabrikan harus memberikan jaminan
garansi selama 10 (sepuluh) tahun dan jaminan anti karat selama 10
(sepuluh) tahun.
- Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Penyedia harus
dilaksanakan atas beban biaya Penyedia.
- Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
diperbaiki dan bila perlu diganti dengan yang baru, kesemuanya atas biaya
Penyedia.
d. Persyaratan Pelaksanaan Shop Drawing
Kontraktor pelaksana wajib membuat shop drawing yang dibuat oleh pihak yang
berwenang atau kontraktor yang memiliki keahlian dan sertifikasi khusus
konstruksi baja ringan untuk menghitung perhitungan struktur baja ringan yang
akan dipasang.
Shop Drawing yang dibuat harus memperlihatkan semua informasi mengenai
dimensi pelat, ketebalan dan jenis sambungan yang dipergunakan.
Pada setiap shop drawing harus dilengkapi dengan daftar material yang
gunakan beserta berat material yang dipakai.
Pada setiap shop drawing harus dicantumkan kualitas dari material baja ringan
yang digunakan.
Semua pekerjaan pemotongan dan fabrikasi baja harus terlebih dahulu disetujui
oleh Pengawas yang dalam hal ini adalah persetujuan shop drawing.
e. Garansi
Penyedia harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, fungsi dan kegunaan untuk periode yang disepakati
oleh Penyedia dan Pengguna.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
2) Pekerjaan Penutup Atap
Bahan penutup atap yang dipakai dalam pekerjaan ini menggunakan atap
Genteng Kodok. Finishing bahan penutup atap di cat rapi dengan warna yang
disetujui direksi.
Penutup atap boleh dipasang apabila semua pekerjaan rangka atap selesai
dikerjakan, dan telah diperiksa oleh Direksi. Pemasangan penutup atap harus
dilaksanakan secara lurus dan rapi sehingga menghasilkan bidang yang benar-benar
rata.
3) Pekerjaan Plafond
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan rangka langit-langit dengan
bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar rencana, meliputi penyediaan
alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
b. Bahan
Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus menunjukkan rencana kerja dan
contoh bahan yang akan digunakan untuk disetujui oleh Direksi/konsultan
pengawas.
Bahan rangka yang dipakai pada pekerjaan ini adalah hollow metalfuring 2/4
cm dan 4/4 cm lengkap dengan asesoris baut maupun penggantung.
Bahan penutup plafond adalah kalsiboard tebal 3.5 mm sesuai dengan Gambar
Rencana.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
Pada saat pemasangan rangka langit-langit harus tetap memperhatikan
kerataan (di lot dengan benang dan waterpass), minimal pada tiga posisi dan
diberikan gantungan yang kuat/kokoh dengan bahan hollow dan baut yang
ditembakkan ke beton, atau menggunakan bahan gantungan besi beton yang
disiapkan pada jarak-jarak tertentu.
Pelaksanaan pekerjaan ini harus memperhatikan adanya pekerjaan plumbing/
elektrikal yang sudah terpasang sebelum melaksanakan penutupan langit-langit.
Bahan plafond yang digunakan adalah Kalsiboard dengan permukaan rata, licin,
tidak berombak, sisi luar yang lurus, rata dan tidak cacat. Apabila diketemukan
bahan penutup yang cacat, maka pemborong harus memindahkan/ mengirim
balik, supaya tidak tercampur dengan bahan yang diterima dan disetujui oleh
Direksi.
Pertemuan antara plafond diberi nat selebar 3 mm yang lurus dan rapat
kemudian di plamir dan diberi plester agar tidak retak.
Secara keseluruhan plafond yang berombak atau melengkung, nat yang tidak
lurus harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
PASAL 33
PEKERJAAN KUSEN, JENDELA DAN VENTILASI KAYU
1. Lingkup pekerjaan meliputi :
a. Pekerjaan kusen, jendela dan ventilasi dan segala sesuatu yang termasuk pekerjaan
ini memakai bahan kayu klaskuatII.
b. Pekerjaan daun jendela dan segala sesuatu yang termasuk pekerjaan ini
memakai bahan kayu dan kaca.
2. Persyaratan bahan
a. Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan tidak retak, tidak
bengkok serta mempunyai derajat kelembaban kurang dari 15% dan memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam PPKI 1971-NI.5.
b. Semua kayu harus terlebih dahulu diawetkan dengan bahan anti rayap (Perendam
garam wolfman).
c. Untuk bahan kusen kayu harus dalam keadaan baik dan memenuhi persyaratan.
d. Sebelum kayu dan kusen dipesan untuk dikerjakan terlebih dahulu mengajukan
contoh kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pekerjaan daun jendela kayu
a. Kayu yang dipakai untuk seluruh pekerjaan daun jendela adalah kayu kelas kuat
II (Kruing) dengan ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi untuk
kusen ukuran 5/13 cm dengan toleransi 0,5 cm cm (sesuai gambar) sedangkan
ukuran kayu lainnya sesuai gambar.
b. Penyambungan pada sudut daun jendela harus betul-betul rapi, tegak dan
tidak terdapat celah-celah.
c. Daun jendela kayu
1) Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.
2) Rangka harus betul-betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan
mudah ditutup/dibuka.
3) Penyambungan panel jendela harus menggunakan pasak dan lem kayu.
4) Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan
bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya
pemborong.
PASAL 34
PEKERJAAN KACA
1. Kecuali ditentukan lain, semua kaca yang digunakan kualitas baik, flat glass,
bening dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122 kg/m2.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
2. Penggunaan kaca : kaca bening 5 mm digunakan untuk jendela kaca sesuai dengan
gambar kerja.
3. Pemasangan kaca harus tepat masuk kedalam rangkanya setiap pemasangan kaca
harus diberi list didempul dan difinish rapi dan tidak menimbulkan bunyi bila ditiup
angin.
4. Kaca dipasang sedemikian rupa sehingga tidak bocor, tertanam rapi dan kokoh, kaca
yang telah terpasang harus dibersihkan dan dilap. Kaca yang retak atau ada goresan
harus diganti.
PASAL 35
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup pekerjaan elektrikal ini adalah :
a. Pekerjaan instalasi listrik
b. Pekerjaan penyambungan listrik
2. Pekerjaan instalasi listrik
a. Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah :
1) Kabel :
Kabel dengan kualitas yang baik, Type NYM, NYY
2) Stop kontak
Menggunakan stop kontak yang berkualitas baik.
3) Sakelar
Sakelar yang digunakan adalah sakelar yang berkualitas baik.
4) Type lampu
Lampu yang digunakan harus yang berkualitas baik dan telah mendapat
persetujuan Direksi.
5) Armateur lampu
Armateur lampu menggunakan armateur TL, lampu tempel yang berkualitas
baik.
b. Panel listrik
1) Panel menggunakan box lengkap dengan komponen-komponennya,
termasuk MCB dan assesories lainnya.
2) Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta
karet (packing), sehingga kedap terhadap uap air.
3) Semua komponen panel yang dibuat harus dalam kondisi baik tanpa
cacat dengan kualitas baik.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
c. Kabel dan saluran kabel
1) Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah direkomendasi
LMK menurut standar PLN (SPLN).
2) Kabel NYY digunakan untuk instalasi kabel tenaga. Kabel NYM digunakan
untuk instalasi lampu penerangan dan kontak-kontak umum (KKB).
3) Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circular box dengan
menggunakan terminal strip atau las dop kualitas baik (merk scothlock).
Penyambungan kabel dalam conduit tidak dibenarkan. Semua penyambungan
kabel di terminal panel harus menggunakan sepatu kabel dan setip group
diberi label dan diikat yang rapi.
4) Conduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dari jenis/type E
(electrical conduit) lengkap dengan assesoriesnya.
5) Pemasangan conduit dan assesoriesnya harus lurus terhadap garis lurus
bangunan dan diklem rapi dengan jarak max. 100 cm dan menggunakan
fisher yang sesuai.
6) Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus menggunakan
bushinglock nut (waiter moer) sehingga bisa kedap terhadap uap air, rapi,
kuat dan tidak tajam terhadap isolasi kabel.
7) Semua bahan yang digunakan harus berkualitas baik.
d. Peralatan lampu dan kotak kontak
1) Lampu yang digunakan sesuai gambar. Lampu RM 2 x 18 watt.
2) Saklar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam (inbow) dengan
kualitas baik, dipasang setinggi 1,5 m dai lantai ruangan.
e. Pengujian dan hal-hal yang perlu diperhatikan
1) Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang harus diuji untuk menentukan
apakah kerjanya telah sempurna, sesuai dengan syarat- syarat yang
ditentukan dalam gambar, spesifikasi dan peraturan yang telah berlaku.
Pengujian instalasi meliputi :
▪ Pengujian isolasi
▪ Pengujian kontinuitas
2) Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis, Kontraktor
wajib membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji kembali sampai
dinyatakan, memenuhi syarat oleh Direksi.
3) Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disesiakan
Kontraktor, sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
dipertanggungjawabkan tanpa tambahan biaya.
4) Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh
Pengawas Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan apabila ditolak
harus mengganti yang baru, semua biaya yang diperlukan ditanggung oleh
Kontraktor.
5) Pekerjaan yang tercakup dalam bidang ini meliputi penyediaan material,
perlengkapan dan pelaksanaan seluruh sistem listrik, sehingga dapat
bekerja secara sempurna. Spesifikasi ini dan gambar-gambar adalah
merupakan bagian-bagian yang saling melengkapi dan sesuatu yang
tercantum dalam spesifikasi dan gambar adalah mengikat.
6) Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut Peraturan Umum Instalasi
Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga peraturan yang
berlaku pada daerah setempat dan standar yang ada (SII, SPLN, LMK, dll).
7) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih dahulu
dari seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan Proyek/Satuan Kerja ini,
agar gangguan dan konflik antara satu dengan yang lain dapat dihindarkan.
Mengalokasi/memperinci setiap pekerjaan sampai detail untuk menghindari
gangguan dan konflik harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
8) Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan
tahan terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap kemungkinan korosi.
PASAL 36
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan pengecatan dinding
Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat dengan mutu baik.
Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding dalam
dan luar gedung.
Pekerjaan dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar telah kering. Sebelum
pengecatan pada dinding, kolom dan balok di luar gedungserta plafond,
terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran yang melekat
serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok.
Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat diplamir dengan
bahan plamir campuran antara 1 lem plamir : 2 semen putih : 3 mill.
Setelah plamir benar-benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok
plamir hingga permukaan bidang yang akan dicat benar-benar rata.
Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga
pekat dan rata.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
2. Pekerjaan pengecatan plafond
Cat yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat dengan mutu baik. Seluruh
permukaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu dari segala jenis
kotoran.
Seluruh permukaan telah benar-benar bersih, dilanjutkan dengan memberi
lapisan primer menggunakan alkali resisting primer produk yang sama dengan
cat yang dipakai atau setara sebanyak 1 kali lapis atau sesuai petunjuk
pemakaiannya.
Setelah kering dilkaukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai benar- benar
pekat dan rata.
Pengecatan setiap lapisnya, baru boleh dilakukan setelah lapis sebelumnya telah
mengering.
3. Pekerjaan pengecatan dinding eksterior
Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding, kolom
dan balok beton/pasangan bata yang tampak dari luar gedung menggunakan
jenis cat weathershield.
Pengecatanpada dinding dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar kering.
Pelaksanaan pengecatan tidak boleh dilaksanakan dalam kondisi hujan atau
gerimis.
Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok yang tampak dari
luar gedung terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran dan
jamur yang melekat serta dibuar rata dengan cara menggosok dengan
menggunakan kertas gosok/amplas.
Semua celah atau lubang yang ada harus diperbaiki terlebih dahulu hingga
benar-benar rata dan dibiarkan sampai benar-benar kering.
Beri lapisan alkali resisting primer setara merata sebanyak 1 lapis pada seluruh
permukaan yang akan dicat.
Untuk pengecatan menggunakan roll atau kuas, campukan 10 bagian cat dengan
1 bagian air bersih.
Bila menggunakan penyemprot konvensional, campurkan 3 bagian cat dengan 1
bagian air bersih.
Untuk pengecatan semprot dengan airless spray tidak perlu campuran
tambahan.
Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga pekat
dan rata dengan interval 2-3 jam.
4. Pekerjaan pengecatan kayu
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah cat kayu mutu baik. Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
ini dilaksanakan pada seluruh permukaan kayu kusen dan listplank. Sebelum
permukaan kayu di cat terlebih dahulu seluruh permukaan digosok dengan
menggunakan kertas gosok hingga halus dan hilang seluruh kotoran yang
melekat padanya.
Untuk memperoleh hasil yang sempurna, setiap lapis pengecatan dilaksanakan
setelah lapisan sebelumnya benar-benar kering.
Pelaksanaan pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan di bawah sebelum
konstruksi terpasang di atas.
PASAL 37
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pembersihan lokasi dari sisa-sisa bahan kerja, bekas-bekas bongkaran bekisting dan
lain-lain.
Perataan tanah bekas-bekas galian, timbunan yang masih belum rapi. Pekerjaan
lainnya yang perlu dikerjakan agar ada penyerahan kedua seluruh pekerjaan sudah
dalam kondisi sempurna dan rapi.
PASAL 38
PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemborong berkewajiban mengadakan penyempurnaan atas seluruh pekerjaan pada
waktu masa pemeliharaan atau menjelang penyerahan kedua kalinya.
Pemborong harus mengusahakan penyelesaian seluruh pekerjaan ini dengan sebaik-
baiknya sehingga memuaskan dari Pihak Pemberi Tugas.
PASAL 38
PENUTUP
Kontraktor pelaksana wajib meminta ijin atau persetujuan Direksi/ Pimpinan Proyek
sebelum melaksanakan semua item pekerjaan dalam proses pekerjaan proyek ini.
Apabila didalam RKS/Bestek ini tidak tercantum uraian-uraian dan ketentuan-
ketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan pemborong maka
pekerjaan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian,
apabila dilakukan perbaikan (Tambah Kurang) harus atas persetujuan
Direksi/Pemimpin Proyek.
Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 June 2023 | Konstruksi Fisik Perluasan Bangunan Gedung Kantor Bps Kota Tegal | Badan Pusat Statistik | Rp 1,034,273,000 |
| 6 August 2024 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Rehab Ruang Kelas Sdn Batujaya V (Apbd II) | Kab. Karawang | Rp 312,111,600 |