Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10346816000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Direktorat Sarana Dan Prasarana Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,986,000
Winner (Pemenang): CV Palma Jaya
NPWP: 862181187013000
RUP Code: 60332847
Work Location: Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
RENCANA        KERJA     DAN     SYARAT-SYARAT                       
                                                                        
                                                                        
                          ( RKS    )                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             PEKERJAAN  PENGADAAN    KONSTRUKSI                         
                                                                        
      PEKERJAAN  FISIK ASET BUDAYA  SINEMATEK,  JAKARTA                 
         GEDUNG   PUSAT  PERFILMAN  H. USMAR   ISMAIL                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN    ANGGARAN      2025                           
                                                                        
                             NST                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
            BUDARENCANA  KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                  
                                                                        
                       DAN SPESIFIKASI TEKNIK                           
                                                                        
                             PASAL 1                                    
                                                                        
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
                                                                        
  1. Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sesuai
     Surat Perjanjian Pemborongan terdiri atas :                        
                                                                        
                                                                        
     a. Nama Pekerjaan : Pengadaan Konstruksi Pekerjaan Fisik Aset Budaya
                      Sinematek, Jakarta.                               
                                                                        
                                                                        
     b. Jenis Pekerjaan meliputi :                                      
                     1. Pekerjaan Persiapan                             
                                                                        
                     2. Pekerjaan Bongkaran                             
                     3. Pekerjaan Pasangan Dinding                      
                                                                        
                     4. Pekerjaan Penutup Dinding                       
                     5. Pekerjaan Pengecatan                            
                                                                        
                     6. Pekerjaan Penutup LantaiI                       
                     7. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal                  
                                                                        
                                                                        
     c. Lokasi Pekerjaan : Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail       
                     Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-22 Kuningan,          
                                                                        
                     Jakarta Selatan – 12940                            
                                                                        
                                                                        
     d. Pelaksanaan Fisik harus sesuai dengan Gambar Kerja Pelaksanaan yang ada
        dan Dokumen Pelaksanaan Lainnya.                                
                                                                        
                                                                        
  2. Selain pekerjaan diatas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan
     Kontraktor Pelaksana dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
     pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang
                                                                        
     terdiri atas :                                                     
    a. Penyediaan tenaga                                                
                                                                        
    b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan                             
    c. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan                   
                                                                        
    d. Penyediaan peralatan                                             
    e. Penyediaan bahan bangunan                                        
                                                                        
    f. Mobilisasi/Demobilisasi                                          
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
    g. Perlindungan terhadap cuaca                                      
    h. Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup 
                                                                        
    i. Gangguan terhadap lalu lintas dan daerah sekitarnya yang berdekatan
    j. Kerusakan lingkungan yang harus dihindari                        
                                                                        
    k. Kontraktor harus menjaga kebersihan lokasi proyek.               
    l. Pembuatan shop drawing (gambar pelaksanaan)                      
                                                                        
    m. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As Built Drawing)           
    n. Pembenahan dan perbaikan kembali kerusakan fasilitas umum akibat kendaraan
                                                                        
       proyek.                                                          
    o. Peraturan/persyaratan teknik yang mengikat                       
                                                                        
    p. Penelitian dokumen pelaksanaan.                                  
                                                                        
                             PASAL 2                                    
                                                                        
                        PENYEDIAAN TENAGA                               
                                                                        
                                                                        
  1. Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup
     memadai untuk proyek ini.                                          
  2. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
                                                                        
     dikeluarkan Kontraktor Pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama tenaga
     yang dipergunakan (ditugaskan) di atas lengkap dengan curriculum vitaenya serta
     Bagan Organisasinya.                                               
                                                                        
  3. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus menyediakan tenaga
     mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya, ditambah
                                                                        
     1 (satu) orang draftman bila diperlukan untuk pembuatan shop drawing.
  4. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud pada
     butir 1 & 2 di atas apabila diminta oleh Konsultan Pengawas/Direksi berdasarkan
                                                                        
     pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk akal. Kelalaian dalam hal ini dapat
     dikenakan sanksi/denda kelalaian.                                  
                                                                        
  5. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat pengaturannya
     sendiri dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja local atau lainnya dan
     mengenai pembayaran, perumahan, makanan, transportasi dan pembayaran yang
                                                                        
     harus dikeluarkan termasuk kompensasi yang harus menjadi haknya berdasarkan
     perundang-undangan Republik Indonesia bilamana pekerjaan telah berakhir.
                                                                        
  6. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada Pegawai dari Pemilik Proyek
     (Pengguna Jasa) selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis
     dari Pemilik Proyek.                                               
                                                                        
  7. Untuk mendapatkan tenaga staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor harus
     memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal dari
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
     tempat lokasi proyek                                               
  8. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi proyek fasilitas
                                                                        
     pertolongan peratama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus
     mampu melakukan tugas pertolongan peratama, sesuai dengan keinginan direksi.
                                                                        
  9. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi bila terjadi peristiwa
     kecelakaan di lokasi proyek atau dimana saja yang berhubungan dengan pekerjaan.
     Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang
                                                                        
     berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang- undang.
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 3                                     
                                                                        
              PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN                      
                                                                        
                                                                        
  1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
                                                                        
     (Time Schedule) dalam bentuk Kurva “S” yang melengkapi dengan grafik prestasi
     yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
     penawarannya.                                                      
                                                                        
  2. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
     Pelaksana selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah dimulainya pelaksanaan
                                                                        
     di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
     mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.                        
  3. Bila selama waktu 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai
                                                                        
     Kontraktor Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan,
     maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal sementara minimal
                                                                        
     untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
  4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
                                                                        
     harus melaksanakan pekerjaan dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
     mingguan yang harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan
                                                                        
     2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.            
                                                                        
                             PASAL 4                                    
                                                                        
          PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN                
                                                                        
                                                                        
  1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak kerja dan gudang
     penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi
     yang kelayakannya akan dinilai oleh Direksi. Bila Direksi menilai barak/gudang
                                                                        
     tersebut kurang layak dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor Pelaksana harus
     melakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk Direksi.  
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
  2. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak direksi (Direksi Keet) yang
     dilengkapi dengan : meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalam jumlah yang
                                                                        
     cukup, meja dan kursi berlaci dan berkunci, 1 set dokumen kontrak, ruang direksi.
     Direksi Keet tersebut harus ada baik sewa atau dibangun dengan persyaratan yang
     harus dipenuhi.                                                    
                                                                        
  3. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk
     para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan-
                                                                        
     perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan,
     Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya
     pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
                                                                        
     (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti ASTEK).   
                                                                        
  4. Semua material yang tersebutkan di dalam butir 1, 2, dan 3 di atas setelah selesainya
     pelaksanaan kembali menjadi milik Kontraktor Pelaksana dan harus dibersihkan dari
                                                                        
     lapangan pekerjaan.                                                
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 5                                    
                       PENYEDIAAN PERALATAN                             
                                                                        
                                                                        
  1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya serta
                                                                        
     berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan masing-
     masing komponen konstruksinya.                                     
  2. Konsultan Pengawas dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila
                                                                        
     secara teknis peralatan yang dipergunakan Kontraktor Pelaksana dinilai tidak
     memenuhi persyaratanbaik jumlahnya maupun kelayakan fungsinya.     
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 6                                    
                    PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN                           
                                                                        
                                                                        
  1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan bangunan yang memenuhi
                                                                        
     persyaratan mutu dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan
     konstruksi sesuai dengan jadual pelaksanaan.                       
                                                                        
    a. Mutu bahan                                                       
       Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang diuraikan di
       dalam Kontrak dan sesuai dengan perintah Direksi dan sewaktu-waktu dapat diuji
                                                                        
       jika Direksi memerintahkan di tempat pengambilan atau pembuatan bahan, atau
       dilokasi atau dilain tempat yang ditentukan dalam Kontrak, atau di semua atau
                                                                        
       beberapa tempat tersebut. Kontraktor harus memberikan bantuan peralatan,
       mesin, pekerja dan bahan-bahan yang biasa yang diperlukan untuk pemeriksaan,
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
       pengukuran dan pengujian setiap pekerjaan dan kualitas, berat atau banyaknya
       bahan yang digunakan dan harus menyediakan contoh-contoh bahan sebelum
                                                                        
       disertakan kedalam pekerjaan, untuk diuji sebagaimana dipilih dan diperlukan oleh
       Direksi.                                                         
       Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah sebagaimana di bawah
                                                                        
       ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
       disyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
                                                                        
       komponen konstruksi.                                             
    b. Batu dan tanah urug                                              
       Batu harus dari batu gunung yang keras, tidak porous, berukuran berat sesuai
                                                                        
       yang disyaratkan dalam gambar rencana dan minimal ketiga sisinya merupakan
       hasil pecahan.                                                   
                                                                        
       Berat jenis batu yang dipersyaratan adalah 2500 kg/m2.           
       Tanah urug yang disyaratkan harus tanah yang mengandung batuan 40% dari
                                                                        
       material urugan itu sendiri.                                     
    c. Air kerja                                                        
       Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan pelsetaran, beton,
                                                                        
       dan penyiraman guna pemeliharaannya, harus air tawar yang bersih, tidak
       mengandung minyak, garam, asam dan zat organic lainnya yang telah dinyatakan
                                                                        
       memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
       laboratorium. Bila air yang digunakan dari sumber PDAM, maka tidak lagi
       diperlukan rekomendasi laboratorium.                             
                                                                        
    d. Semen Portland (PC)                                              
       Semen protland yang digunakan adalah PC jenis I harus satu merk untuk
       penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
                                                                        
       mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan
       cara dan di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin
                                                                        
       keutuhan kondisi sesuai persyaratan diatas.                      
    e. Pasir (Psr)                                                      
       Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras bersih dari
                                                                        
       kotoran, Lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya, yang terdiri atas:
       1) Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran harus, yang lazim disebut
                                                                        
          pasir urug.                                                   
       2) Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
          terbesar adalah terletak antara 0.075-1,25 mm yang lazim dipasaran disebut
                                                                        
          pasir pasang.                                                 
       3) Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
                                                                        
          rekomendasi dari Laboratorium.                                
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
    f. Kerikil                                                          
       Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah, bersih
                                                                        
       dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-
       syarat yang tercantum dalam PBI 1971.                            
                                                                        
    g. Batu belah                                                       
       Batu belah harus dari batu gunung yang keras, tidak porous berukuran berat
       sesuai yang disyaratkan dalam gambar rencana dan minimal ketiga sisinya
                                                                        
       merupakan hasil pecahan.                                         
       Setiap penggunaan bahan galian sesuai Perda, Kontraktor Pelaksana harus
                                                                        
       dapat menunjukan bukti pembayaran retribusi golongan “C”.        
                                                                        
  2. Biaya untuk contoh-contoh                                          
                                                                        
     Semua contoh-contoh harus disediakan oleh Kontraktor atas biayanya sendiri, bila
     penyediaan tersebut dikehendaki dengan jelas dan ditentukan dalam Kontrak, tetapi
                                                                        
     bila tidak, maka atas biaya Direksi.                               
                                                                        
                                                                        
  3. Pemeriksaan atas kegiatan                                          
     Direksi dan setiap orang yang diberi wewenang olehnya atau oleh Direksi harus
     setiap saat diijinkan masuk ke tempat pekerjaan, dan tempat-tempat dimana
                                                                        
     pekerjaan sedang dipersiapkan atau darimana asal bahan, yang didapatkannya untuk
     pekerjaannya, dan Kontraktor harus menyediakan setiap fasilitas untuk dan atau
                                                                        
     segala bantuan dalam mendapatkan hak untuk masuk tersebut.         
                                                                        
                            PASAL 7                                     
                                                                        
                  PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA                           
                                                                        
                                                                        
  Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah-langkah dan peratalan
  yang perlu untuk melindungi pekerjaan/bahan yang digunakan agar tidak rusak mutunya
  karena cuaca.                                                         
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 8                                    
                                                                        
                  DAERAH OPERASI BAGI KONTRAKTOR                        
                                                                        
                                                                        
   1. Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah operasinya sendiri, antara lain
     untuk : penyimpanan bahan-bahan bangunan, peralatan konstruksi, peralatan
     pengadukan beton, kantor-kantor sementara dan lain-lain.           
                                                                        
   2. Areal yang dipilih Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi. Kontraktor harus
     menjaga kebersihan dan keteraturan daerah operasinya selama pelaksanaan
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
     pekerjaan.                                                         
   3. Kontraktor harus mengatur sendiri pengaturan untuk : air bersih, tenaga listrik, alat
                                                                        
     komunikasi dan keperluan-keperluan lainnya selama pelaksanaan pembangunan
     atas biaya sendiri.                                                
   4. Pada akhir pembangunan, Kontraktor harus membersihkan daerah operasinya dan
                                                                        
     diterima baik oleh Direksi.                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 9                                    
                        PERSETUJUAN DIREKSI                             
                                                                        
                                                                        
  Kecuali dinyatakan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh
  bahan bangunan dan hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Direksi harus diserahkan
                                                                        
  dalam 3 (tiga) rangkap, dan apabila disetujui 1 (satu) rangkapakan dikembalikan kepada
  Kontraktor dan yang lainnya disimpan Direksi.                         
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 10                                   
                                                                        
                           BUKU HARIAN                                  
                                                                        
                                                                        
   1. Kontraktor wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan.     
     Segala kejadian yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan harus dicatat setiap
     hairnya.                                                           
                                                                        
     Catatan tersebut meliputi antara lain :                            
      ▪ Banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari; Hari-hari kerja, hari-hari tidak
                                                                        
        bekerja dan lain-lain;                                          
      ▪ Bahan-bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan dan yang
                                                                        
        ditolak atau diterima;                                          
      ▪ Kemajuan dari pekerjaan;                                        
                                                                        
      ▪ Kejadian-kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan.
   2. Buku harian tersebut harus ditanda tangani bersama antara Pelaksana dan konsultan
     Pengawas harian sebagai tanda persetujua. Apabila terjadi perbedaan pendapat,
                                                                        
     maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada Direksi Harian/Kepala
     Pelaksana untuk mendapat penyelesaian.                             
                                                                        
   3. Disamping buku harian harus menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat semua
     instruksi Direksi yang ditandatangani oleh Direksi.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
                            PASAL 11                                    
              KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN                    
                                                                        
                    TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP                           
                                                                        
                                                                        
  Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan serta perbaikan terhadap kesalahan
  yang terjadi, Kontraktor harus ;                                      
   1. Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi 
                                                                        
     pekerjaan dan menjaga lokasi pekerjaan (sepanjang berada dalam pengawasannya)
     serta pekerjaan (sepanjang belum siap dan belum digunakan oleh Pemilik Proyek)
                                                                        
     secara tertib agar tidak membahayakan orang-orang, dan ;           
   2. Menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar,
     tanda-tanda bahaya dan pengawasan, bilamana dan dimana diperlukan atau
                                                                        
     diwajibkan oleh Direksi atau diharuskan oleh pejabat yang berwenang, untuk
     melindungi pekerjaan atau untuk kemananan dan kenyamanan publik atau lainnya,
                                                                        
     dan;                                                               
   3. Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di dalam
     maupun di luar tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan terhadap
                                                                        
     orang atau harta bernda akibat pencemaran, kebisingan akibat lainnya yang yang
     timbul sebagai akibat dari metode operasinya.                      
                                                                        
  4. Kontraktor akan mengganti dan tidak akan mempersalahkan Pemilik Proyek
     (Pengguna Jasa) terhadap setiap kerusakan, kerugian atau luka-luka yang diakibatkan
     pada pihak ketiga oleh kelalaian Kontraktor pula di malam harai harus melengkapi
                                                                        
     penyediaan lampu atau tanda-tanda lainnya.                         
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 12                                    
                 GANGGUAN TERHADAP LALU LINTAS DAN                      
                                                                        
                 DAERAH SEKITARNYA YANG BERDEKATAN                      
                                                                        
  1. Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dan
                                                                        
     perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi, yang berkenaan dengan pemenuhan
     persyaratan ijin kontrak, harus dilaksanakan tanpa menimbulkan hal- hal yang tidak
                                                                        
     perlu dan tidak layak dengan memperhatikan :                       
  2. Kenyamanan masyarakat;                                             
     Jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jembatan dan jalan-jalan umum atau
                                                                        
     pribadi dan jalan setapak yang masuk atau keluar dari lokasi proyek atau harta
     benda baik yang dimiliki oleh Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) atau pihak lainnya.
                                                                        
     Kontraktor akan menghindarkan hal-hal yang berbahaya dan mengganti kerugian
     pada Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) sehubungan dengan semua tuntutan, cara
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
     kerja, kerusakan, biaya, denda dan pengeluaran apapun yang timbul dari, atau ada
     hubungan dengan, semua permasalahan sepanjang menjadi tanggung jawab
                                                                        
     Kontraktor;                                                        
  3. Tanpa membatasi atau mengurangi dari ayat terdahulu, Kontraktor akan tunduk pada
     peraturan daerah setempat atau perintah-perintah yang diberikan oleh petugas yang
                                                                        
     berwenang dan berkompeten.Pekerjaan yang dijalankan oleh Kontraktor harus
     dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau menghalangi atau
                                                                        
     membahayakan keselamatan masyarakat umum (setempat).               
     Kontraktor harus menjamin bahwa instansi yang berwenang tidak dituntut
     kerugian terhadap semua tindakan, gugatan, tuntutan, kerusakan, biaya, denda
                                                                        
     dan pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan Sub-
     Kontraktor yang menimbulkan halangan atau mempengaruhi lalu lintas air dan jalan
                                                                        
     tersebut.                                                          
  4. Kontraktor akan selalu memelihara jalan atau fasilitas umum lainnya agar tetap
     dalam kondisi baik selama pelaksanaan.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 13                                   
         KONTRAKTOR HARUS MENJAGA KEBERSIHAN LOKASI PROYEK              
                                                                        
                                                                        
  Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menjaga agar lokasi proyek bebas dari
                                                                        
  semua halangan yang tidak perlu dan akan menyimpan atau menyisihkan setiap
  peralatan dan kelebihan material milik Kontraktor dan membersihkan serta
  memindahkan segala rongsokan dan sampah yang tidak perlu dari lokasi proyek.
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 14                                    
                                                                        
                           JAM KERJA                                    
                                                                        
                                                                        
  Kontraktor leluasa mengatur jam kerjanya sendiri. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan
  pada malam hari, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan segala perlengkapan yang
                                                                        
  diperlukan, misalnya penerangan lampu dan sebagainya demi kesempurnaan pekerjaan
  atas tanggungan biaya Kontraktor dan atas persetujuan dari Pengawas/Direksi.
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 15                                   
                                                                        
                PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT                    
                                                                        
  Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai
                                                                        
  dengan gambar atau RKS, maka atas perintah Direksi pihak Kontraktor harus
  membongkarnya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direksi dan memperbaiki
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
  kembali atas tanggungan biaya pihak Kontraktor.                       
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 16                                   
                      PEMBUATAN SHOP DRAWING                            
                                                                        
                                                                        
   Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
   konstruksi dilaksanakan yaitu :                                      
                                                                        
   1. Untuk pekerjaan perlu penyesuaian dengan kondisi lapangan.        
   2. Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
                                                                        
     memadai.                                                           
   3. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
     diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.             
                                                                        
   4. Direksi/Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan
     konstruksi.                                                        
   5. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Direksi sebelum elemen
                                                                        
     konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.                         
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 17                                   
                PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN                     
                                                                        
                         (AS BUILT DRAWING)                             
                                                                        
                                                                        
  Sebelum Penyerahan Pekerjaan I, Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan gambar
  sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :                                
                                                                        
   1. Gambar Rancangan Pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam 
     pelaksanaannya.                                                    
   2. Shop Drawing sebagai penjelasan rencana kerja lanjutan Rehabilitasi Sedang/Berat
                                                                        
     Gedung Kantor (bila ada).                                          
   3. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah memperoleh
     persetujuan Direksi setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.   
                                                                        
   4. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan
     pada saat penyerahan I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan
                                                                        
     Pekerjaan I tidak dapat dilakukan.                                 
                                                                        
                             PASAL 18                                   
                                                                        
                   PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI                         
                                                                        
                                                                        
  Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana
  meliputi :                                                            
   1. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang ada pasa masa   
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
     pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan  
     pelaksanaan.                                                       
                                                                        
   2. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
     pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
     (misalnya : jalan, halaman dan lain sebagainya).                   
                                                                        
   3. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
     sisa-sisa pelaksanaan termasuk bow-keet dan direksi keet harus dilaksanakan
                                                                        
     sebelum masa kontrak berakhir.                                     
                                                                        
                             PASAL 19                                   
                                                                        
                  PERATURAN TEKNIK YANG MENGIKAT                        
                                                                        
                                                                        
  1. Peraturan teknik yang dikeluarkan/ditetapkan oleh Pemerintah RI.   
     Apabila tidak disebutkan lain di dalam RKS dan Gambar maka berlaku mengikat
                                                                        
     peraturan-peraturan dibawah ini :                                  
     a. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)  
     b. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)                      
                                                                        
     c. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja)
     d. Peraturan-peraturan Pemerintah/Perda setempat.                  
                                                                        
  2. Persyaratan Teknik Pada Gambar/RKS yang harus diikuti :            
     a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka
                                                                        
        gambar detail yang diikuti;                                     
     b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
        angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
                                                                        
        yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi,
        harus mendapatkan keputusan Direksi lebih dahulu.               
                                                                        
     c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali
        bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
        kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan putusan Direksi.
                                                                        
     d. RKS dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
        sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
                                                                        
     e. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar diatas adalah RKS dan Gambar
        setelah mendapatkan perubahan/pernyempurnaan di dalam Berita Acara
        Penjelasan Pekerjaan.                                           
                                                                        
     f. Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum
        Ukuran skala gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat di
        pergunakan.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
                             PASAL 20                                   
                  PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN                        
                                                                        
                                                                        
  1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen pelaksanaan
                                                                        
     secara seksama dan bertanggung jawab.                              
     Bila di dalam penelitian tersebut dijumpai gambar atau persyaratan pelaksanaan
     yang tidak memenuhi syarat teknis yang bila dilaksanakan dapat menimbulkan
                                                                        
     kerusakan konstruksi atau kegagalan struktur, maka Kontraktor Pelaksana wajib
     melaporkan kepada Direksi secara tertulis, dan menangguhkan pelaksanaannya
                                                                        
     sampai memperoleh keputusan yang pasti dari Direksi.               
  2. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pemeriksaan
     Dokumen Pelaksanaan tersebut, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau
                                                                        
     kegagalan struktur bangunan maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
     pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
     memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Direksi
                                                                        
     tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.                     
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 21                                   
             SYARAT-SYARAT TEKNIS BAHAN-BAHAN BANGUNAN                  
                                                                        
                                                                        
  1. Umum                                                               
                                                                        
     Sedapat mungkin harus dipakai bahan-bahan dalam negeri untuk keperluan
     konstruksi.                                                        
                                                                        
     Spesifikasi standar                                                
     Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi atau diijinkan oleh Direksi secara tertulis
     semua bahan-bahan atau barang-barang harus sesuai dengan terbitan terbaru dari
                                                                        
     J.I.S. yang dapat digunakan atau British Standard (selanjutnya disebut B.S.) dan
     Normalisasi Indonesia (selanjutnya disebut N.I.), atau Standard Industri Indonesia
     (SII).                                                             
                                                                        
     Bahan-bahan lain yang tidak sepenuhnya disebut didalamnya dan untuk mana
     tidak ada dalam JIS, BS, atau NI, harus disetujui secara khusus oleh Direksi.
                                                                        
                                                                        
  2. Pemeriksaan                                                        
                                                                        
     a. Semua bahan-bahan dan barang-barang/benda-benda yang disarankan oleh
        Kontraktor untuk dipakai didalam pekerjaan Proyek/Satuan Kerja harus
        dapat/boleh diperiksa, diuji dan dianalisa sewaktu-waktu, jika dan bila diminta
                                                                        
        oleh Direksi.                                                   
     b. Jika Direksi menganggap perlu, maka Kontraktor atas biayanya sendiri harus
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
        dapat memberikan test sertifikat dari pabrik.                   
     c. Atas biayanya sendiri, Kontraktor harus menyediakan dan mempersiapkan
        bahan-bahan yang ditest dan contoh-contoh dari bermacam-macam bahan
                                                                        
        yang sewaktu-waktu akan diminta atau disyaratkan.               
     d. Semua ongkos dari peninjauan dan ujian menjadi tangungan Kontraktor.
     e. Setiap test bahan atau pekerjaan yang telah selesai harus dilaksanakan
                                                                        
        dengan disaksikan Direksi dan harus dilaksanakan sedemikian memenuhi
        persyaratan yang diminta.                                       
                                                                        
     f. Semua bahan-bahan yang dipakai dalam Proyek/Satuan Kerja/pekerjaan, harus
        mendapat persetujuan Direksi sebelum dipakai/dipasang, meskipun bahan-
        bahan tersebut telah dinyatakan dapat diterima pada waktu didatangkan di site.
                                                                        
     g. Setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tidak disetujuinya
        bahan-bahan tersebut oleh Direksi menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                        
     h. Direksi mempunyai kebebasan untuk menolak salah satu atau semua bahan-
        bahan dan metoda Pelaksanaan yang tidak sama kualitasnya dan sifatnya seperti
        contoh-contoh yang telah disetujui dan Kontraktor harus segera memindahkan
                                                                        
        bahan-bahan atau membongkar pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud atas
        tanggungannya.                                                  
                                                                        
  3. Semen                                                              
                                                                        
    a. Umum                                                             
       Semen yang dipakai untuk beton harus dari merk/pabrik yang disetujui dan
                                                                        
       harus Portland Cement taha sulfate atau Portland Cement Type I ditambah
       bahan additive yang sesuai dengan JIS P 5210, ASTM C 150 dan atau SII- 0013-
       81, terkecuali jika ditentukan lain.                             
                                                                        
                                                                        
       Jika kontraktor menginginkan, maka PC yang cepat mengeras boleh dipakai
                                                                        
       sebagai pengganti P.C tahan sulfat asal mendapat persetujuan terlebih dalulu dari
       Direksi/Engineer/Pengawas.                                       
                                                                        
                                                                        
    b. Sertifikat Pengujian dan lain-lain                               
       Setiap pengiriman semen harus disertai dengan pengiriman sertifikat dari
                                                                        
       pabrik yang menunjukan bahwa semen tersebut telah diuji dan dianalisa mengenai
       komposisi kimianya dan bahwa coba uji dan analisa tersebut dalam segala-galanya
                                                                        
       sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang relevan dengan JIS, BS atau NI.
       Sampel akan dikumpulkan sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan pengujian
       harus dilaksanakan pada laboratorium yang telah disetujuinya. Semen yang telah
                                                                        
       dipakai untuk sample-sample tidak boleh dipakai pada pekerjaan apapun sebelum
       coba ujinya dan analisanya telah selesai dan hasilnya telah diterima dengan baik
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
       oleh Direksi. Sebagai tambahan dari test-test dan analisa- analisa tersebut diatas
       Direksi dapat menguji semen yang telah disimpan di site sebelum dipakai untuk
                                                                        
       menentukan apakah semen  yang  didatangkan telah rusak selama    
       pengangkuran atau selama disimpan. Tidak boleh ada semen yang dipakai
       sebelum dierima dan dinyatakan baik oleh Direksi. Direksi dapat menolak semen
                                                                        
       yang didatangkan/yang ada, berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan,
       meskipun semen itu telah mendapat sertifikat pabrik. Semua semen yang telah
                                                                        
       ditolak harus segera dipindahkan dari site, atas biaya kontraktor.
                                                                        
                                                                        
    c. Pengangkutan dan penyimpanan semen                               
       Umur semen pada waktu dilever dilapangan tidak boleh lebih dari 2 (dua)
       bulan dan semen harus dipakai dalam waktu 3 bulan setelah datang di site (lokasi
                                                                        
       pekerjaan).                                                      
                                                                        
                                                                        
       Semen harus diangkut ke site dalam kendaraan tertutup, terlindung dengan baik
       terhadap cuaca dan harus disimpan dengan baik didalam gudang- gudang yang
       mempunyai cukup ventilasi, tahan terhadap cuaca dan tahan air untuk mencegah
                                                                        
       kerusakan karena lembab. Lantai gudang semen harus terbuat dari kayu setinggi
       paling sedikit 30 cm diatas tanah dan diberi ventilasi.          
                                                                        
                                                                        
       Setiap pengiriman semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah
       diidentifikasi, diperiksa, ditest dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang
                                                                        
       disimpan dalam kantong/zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 12 zak. Semen
       yang didatangkan di site harus segera ditempatkan didalam gudang- gudang
                                                                        
       tersebut diatas dan dipakai pada pelaksanaan sesuai urutan datangnya.
       Penggunaan semen dalam jumlah yang besar tidak dilarang. Biar bagaimanapun
       juga, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaan harus mendapat persetujuan
                                                                        
       Direksi terlebih dahulu. Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan
       kepada  Direksi/Engineer/Pengawas mengenai pengiriman semen,     
                                                                        
       penyimpanannya dan menjelaskan berapa banyaknya yang diterima dan
       dikeluarkan selama minggu tersebut, dari siapa/darimana dibeli dan dibagian-
       bagian pekerjaan apa saja semen telah dipergunakan.              
                                                                        
                                                                        
  4. Batu Pasang                                                        
                                                                        
     Batu pasang yang akan dignakan dalam pekerjaan ini harus dari kuailtas terbaik. Batu
     harus keras, tahan lama, liat, tahan terhada pgoresan dan cuaca, serta bebas dari
     tanah atau sampah-sampah lain. Batu pecah tidak boleh mengandung lempung,
                                                                        
     bagian-bagian yang pipih atau pancang atau cadas yang lapuk.       
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
  5. Material Timbunan                                                  
     Timbunan yang digolongkan sebagai timbunan biasa akan terdiri dari tanah atau
                                                                        
     bahan-bahan batuan yang digali dan disetujui oleh Direksi sebagai bahan-bahan
     yang memenuhi syarat untuk penggunaan dalam pekerjaan permanen.    
                                                                        
     Bahan-bahan juga akan diseleksi sejauh mungkin, tidak termasuk penggunaan
     tanah liat yang sangat plastis, diklasifikasikan sebagai A-7-6 oleh AASHTO M 145 atau
                                                                        
     sebagai CH pada Unified or Cassagrande Soil Classification System. Dimana
     penggunaan tanah-tanah plastis berkadar tinggi tidak dapat dihindari secara layak,
     maka bahan-bahan tersebut hanya akan digunakan di bagian dasar timbunan atau
                                                                        
     dalam urugan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang
     tinggi. Tidak ada tanah plastis berkadar tinggi yang akan digunakan sama sekali pada
     lapisan bahan-bahan 400 mm di bawah setiap tanah dasar perkerasan atau bahu
                                                                        
     jalan. Sebagai tambahan, maka timbunan dalam daerah ini bilamana diuji sesuai
     dengan AASHTO T 193 harus mempunyai suatu nilai CBR tidak kurang dari pada 6%
     setelah terendam empat hari bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
                                                                        
     maksimum sebagaimana ditentukan sesuai AASHTO T99.                 
                                                                        
                                                                        
     Tanah yang mempunyai sifat mengembang (meretak) sangat tinggi yang mempunyai
     suatu nilai aktifitas lebih besar daripada 1,25 atau suatu derajat pengembangan yang
                                                                        
     digolongkan oleh AASHTO T 258 sebagai sangat tinggi atau ekstra tinggi, tidak akan
     digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktifitas harus diukur sebagai Indeks
     Plastisitas (IP) (AASHTO T90) Presentase Ukuran Tanah Liat (AASHTO T88)
                                                                        
                                                                        
     Timbunan dengan bahan-bahan terpilih.                              
                                                                        
     Timbunan yang akan digolongkan sebagai timbunan dengan bahan-bahan terpilih
     jika digunakan pada lokasi atau untuk tujuan timbunan dengan bahan- bahan terpilih
     telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas. Semua timbunan
                                                                        
     lainnya yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa atau drainase
     porous.                                                            
                                                                        
                                                                        
     Timbunan yang diklasifikasi sebagai timbunan dengan bahan-bahan terpilih harus
                                                                        
     terdiri dari bahan-bahan tanah atau batuan yang memenuhi semua persyaratan
     bahan diatas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat
     tertentu lainnya yang disyaratkan, tergantung pada penggunaannya yang
                                                                        
     dimaksudkan, sebagaimana diarahkan atau disetujui oleh Pengawas.   
                                                                        
                                                                        
     Dalam semua hal, maka semua timbunan dengan bahan-bahan terpilih, bila diuji
     dengan AASHTO T193 harus mempunyai suatu nilai CBR sekurang- kurangnya
     10% setelah 4 hari direndam bila dipadatkan samapai 100% kepadatan kering
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
     maksimum sebagaimana ditentukan sesuai dengan AASHTO T99.          
                                                                        
                                                                        
     Bila digunakan dalam situasi pemadatan dengan kondisi jenuh atau banjir tidak dapat
     dihindari, maka timbunan dengan bahan-bahan terpilih harus terdiri dari pasir
     atau kerikil atau bahan-bahan butiran bersih lainnya dengan suatu indeks plastisitas
                                                                        
     maksimum 6%.                                                       
                                                                        
                                                                        
     Bila digunakan pada pekerjaan stabilisasi timbunan atau lereng atau dalam situasi
     lainnya dimana kekuatan geser adalah penting, tetapi berlaku kondisi pemadatan
     normal, maka timbunan dengan bahan-bahan terpilih dapat merupakan timbunan
                                                                        
     batuan atau kerikil berlempung yang bergradasi baik atau tanah liat berpasir atau
     tanah liat yang memiliki plastisitas rendah.                       
                                                                        
                                                                        
     Jenis bahan-bahan yang dipilih atau disetujui olehDireksi akan tergantung pada
                                                                        
     kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun atau pada tekanan tanah
     yang harus dipikul.                                                
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 22                                   
                        PEKERJAAN PERSIAPAN                             
                                                                        
                                                                        
  Meliputi pekerjaan :                                                  
                                                                        
  1. Pembersihan lahan                                                  
  2. Pembuatan jalan/jalur material                                     
                                                                        
  3. Pengukuran dan pemasangan bowplank                                 
  4. Pembongkaran/penebangan pohon setelah ada ijin direksi/pengawas    
                                                                        
  5. Pekerjaan administrasi                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 23                                   
                       PEKERJAAN PENGUKURAN                             
                                                                        
                                                                        
  1. Pengukuran awal                                                    
    a. Pengukuran awal dilakukan guna untuk menentukan letak titik-titik kolom
                                                                        
       bangunan di lapangan setelah pekerjaan pematangan tanah selesai. Pada
       pengukuran awal dimasudkan juga untuk menentukan duga tinggi masing-
       masing lantai bangunan (yakni duga tinggi yang sama yang diukur dari ±0,00 dari
                                                                        
       patok beton yang digunakan sebagai referensi).                   
    b. Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda berupa
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
       patok-patok ukur dititik-titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga
       tingginya dengan cat warna merah. Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu
                                                                        
       meranti/kruing berukuran penampang 5/7, ditanam kokok sedemikian rupa
       sehingga tidak rusak atau berubah tempat oleh benturan- benturan kecil akibat
       pelaksanaan pekerjaan. Bila patok-patok ini bergeser, miring, atau
                                                                        
       tenggelam/tercabut, maka kontraktor pelaksana harus menggantinya dengan
       melakukan pengukuran kembali sebagaimana mestinya.               
                                                                        
    c. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang terampil
       dengan menggunakan alat ukur theodolith. Pengukuran ini harus selalu disertai
       oleh Direksi Lapangan dan sebelum penanaman patok ukur, titik-titik ukur yang
                                                                        
       ditetapkan sudah harus disetujui oleh Direksi.                   
    d. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal
                                                                        
       (uitzet) yang ditandatangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
       konstruksi bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran dan
       pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.                               
                                                                        
                                                                        
  2. Pengukuran selanjutnya                                             
                                                                        
     Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan
     yang membutuhkan yang antara lain adalah :                         
                                                                        
     a. Untuk penetapan pemasangan bowplank.                            
     b. Untuk penetapan titik-titik kolom bangunan dan pondasi.         
                                                                        
     c. Untuk levelling lantai struktur, ring balk, untuk keperluan kuda-kuda dan lain-
        lain.                                                           
     d. Untuk melakukan cek kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama
                                                                        
        pengerjaannya.                                                  
     e. Berdasarkan keperluan di atas maka Kontraktor Pelaksana harus senantiasa
                                                                        
        menyediakan pesawat ukur theodolit dilapangan selama pelaksanaan
        pekerjaan konstruksi berlangsung.                               
     f. Bila oleh karena sesuai hal Konstraktor Pelaksana tidak dapat menyediakan di
                                                                        
        Lapangan pekerjaan maka Direksi (Konsultan Pengawas) berwenang  
        mengadakannya dengan biaya sewa yang ditanggung oleh Kontraktor 
                                                                        
        Pelaksanaan.                                                    
     g. Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan
        didalam penawaran pekerjaan ini.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
                            PASAL 24                                    
         PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (BOWPLANK)                 
                                                                        
                                                                        
  Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :                       
                                                                        
  a. Kayu Meranti ukuran 5/7 dan 2/20                                   
  b. Cat warna merah                                                    
                                                                        
  Papan bangunan ukuran 2/20, diketam rata permukaan atasnya, dipasang rata air (level)
  setinggi duga lantai (+ 0.00) berjarak kearah luar as kolom bangunan. 
  Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh maksimal setiap jarak 2 m.
                                                                        
  Semua titik as kolom pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan paku.
  Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan konstruksi mencapai
                                                                        
  pengecoran kolom gedung.                                              
                                                                        
                             PASAL 25                                   
                                                                        
                         PEKERJAAN GALIAN                               
                                                                        
                                                                        
  Meliputi pekerjaan :                                                  
  1. Seluruh pekerjaan galian dilakukan sampai pada kedalaman sesuai dengan gambar
                                                                        
     rancangan pelaksanaan.                                             
  2. Lubang galian harus dibuat yang cukup guna memperoleh ruang kerja yang cukup
                                                                        
     dan kemiringan sisi-sisinya tidak mudah longsor.                   
  3. Tanah bekas galian diletakkan pada sisi-sisi galian sedemikian rupa sehingga tidak
     mengganggu jalannya pekerjaan galian dan tanah bekas galian tidak dapat longsor
                                                                        
     ke dalam galian.                                                   
  4. Pekerjaan pengurugan kembali dilaksanakan setelah pekerjaan galian dan
     konstruksi yang memerlukanya selesai dikerjakan.                   
                                                                        
  5. Urugan sirtu kembali hendaknya dipadatkan kembali dengan menggunakan mesin
     pemadat (compactor).                                               
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 26                                   
                          URUGAN TANAH                                  
                                                                        
                                                                        
  1. Urugan tanah yang akan dilaksanakan yaitu urugan tanah untuk peninggian lantai
     gedung serbaguna.                                                  
                                                                        
  2. Urugan tanah harus menggunakan tanah urug yang baik dan harus dipadatkan
     dengan mengairi sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.   
     Pelaksanaan pekerjaan :                                            
                                                                        
    a. Penyiapan lapangan                                               
       - Sebelum penempatan urugan diatas suatu lapangan, semua operasi 
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
          pemotongan dan pembersihan termasuk pengisian lubang-lubang. disebabkan
          pembongkaran akar-akar harus disesuaikan sesuai dengan spesifikasi, dan
                                                                        
          semua bahan-bahan yang tidak cocok harus dibuang dari lapangan tersebut
          seperti diperintahkan Direksi Teknik.                         
       - Bilamana tingginya timbunan adalah satu meter atau kurang, tempat pondasi
                                                                        
          timbunan harus dipadatkan secara menyeluruh (termasuk membuat lepas-
          lepas, mengeringkan atau membasahi jika diperlukan) sampai bagian puncak
                                                                        
          tanah setebal 15 cm, memenuhi persyaratan kepadatan yang ditetapkan untuk
          urugan yang ditetapkan disana.                                
                                                                        
    b. Penimbunan urugan                                                
       - Urugan harus disisipkan sampai permukaan yang telah dibuat dan ditebarkan
          dalam lapisan-lapisan yang rata tidak melebihi ketebalan padat 20 cm.
                                                                        
       - Urugan tanah harus diangkat secara langsung dari daerah galian bahan
          ketempat yang sudah disiapkan dan dihampar (dalam cuaca kering).
                                                                        
          Penumpukan tanah pada umumnya tidak diijinkan, khususnya selama musim
          hujan.                                                        
    c. Pemadatan urugan                                                 
                                                                        
       - Segera setalah pemadatan dan penebaran urugan, masing-masing lapisan
          tanah harus dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadatan yang cocok
                                                                        
          dan memadai sampai disetujui dan diterima oleh Direksi Teknik.
       - Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar serta
          masuk ke tengah dalam satu cara dimana masing-masing bagian menerima
                                                                        
          desakan pemadatan yang sama.                                  
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 27                                   
                           URUGAN PASIR                                 
                                                                        
                                                                        
  1. Urugan pasir yang akan dilaksanakan yaitu urugan pasir dibawah pondasi dan di
                                                                        
     bawah lantai bangunan (sesuai gambar rencana/gambar kerja).        
  2. Urugan pasir harus menggunakan pasir urug yang baik dan harus dipadatkan
     dengan mengairi sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.   
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 28                                   
                                                                        
                PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG                     
                                                                        
                                                                        
  1. Syarat-syarat Umum dan Peraturan                                   
    a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat- syarat
                                                                        
       pelaksanaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam bagian dokumen
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
       ini.                                                             
    b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi teknis ini maka semua pekerjaan beton
                                                                        
       harus sesuai dengan standar di bawah ini :                       
       ▪  SNI No. 03-2847-1992                                          
                                                                        
       ▪  Peraturan Muatan Indonesia (PMI 1970)                         
    c. Semua material yang dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih
       dahulu dari Direksi sebelum dipergunakan dalam proyek ini, kemudian semua
                                                                        
       material yang akan dipergunakan harus sesuai dengan persyaratan yang ada
       dalam RKS ini.                                                   
                                                                        
  2. Pekerjaan beton bertulang pada pekerjaan ini disyaratkan menggunakan mutu
     beton Karakteristik (K)175 dan (K)225.                             
  3. Untuk bidang-bidang yang vertikal, ketinggian pengecoran beton yang akan
                                                                        
     dicor maksimum 150 cm (atau sesuai dengan Gambar Kerja).           
  4. Cetakan beton                                                      
                                                                        
    a. Cetakan yang dipakai dibuat sedemikian rupa sehingga penghasilkan
       permukaan beton yang rata dan halus. Untuk itu dipergunakan papan klas II
       dengan ketebalan tidak boleh kurang dari 2,5 cm.                 
                                                                        
    b. Sebelum beton dituang, terlebih dahulu konstruksi cetakan beton diperiksa untuk
       memastikan kebenaran perletakannya, kokoh, rapat serta bersih dari segala
       kotoran permukaan cetakan harus diberi minyak (form oil) untuk mencegah
                                                                        
       melekatnya beton pada cetakannya. Permukaan cetakan harus dibasahi sehingga
       tidak terjadi penyerapan air beton yang baru dituangkan. Cetakan beton dapat
                                                                        
       dibongkar dengan persetujuan Direksi.                            
    c. Air :                                                            
                                                                        
       Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan berikut
       Ini :                                                            
       1) Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi
                                                                        
          mutunya menurut tujuan pemakaiannya.                          
       2) Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung
                                                                        
          lainnya, yang dapat dilihat secara visual.                    
       3) Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram / liter.
       4) Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton
                                                                        
          (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter.
          Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai
                                                                        
          S03) tidak lebih dari 100 ppm.                                
       5) Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling,
          maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak
                                                                        
          lebih dari 10%.                                               
    d. Bekisting (Cetakan beton) :                                      
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
       1) Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus
          direncanakan sedemikianrupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan
                                                                        
          cetakan tersebut mampu menerima gaya-gayayang diakibatkan oleh
          penuangan dan pemadatan adukan beton.                         
                                                                        
       2) Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari
          hasil beton yangdirencanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku
          untuk mencegah terjadinya perpindahantempat atau kelongsoran dari
                                                                        
          penyangga.                                                    
       3) Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
          lubang-lubangatau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan
                                                                        
          lurus dan rata dalam arahhorizontal maupun vertikal.          
       4) Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air
          adukan olehcetakan dapat dicegah.                             
                                                                        
       5) Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
          memberikan dukungan seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress"
                                                                        
          atau perpindahan gaya pada beberapabagian konstruksi yang dibebani.
          Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kakuuntuk menunjang
                                                                        
          berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
                                                                        
       6) Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran
          letaknya,kekuatannya, dan tidak akan terjadi penurunan dan    
          pengembangan pada saat beton dituang,permukaan cetakan harus bersih
                                                                        
          terhadap segala kotoran, dan diberi oli untuk mencegahlekatnya beton
          pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya oli pada baja tulangan, maka
          pemberian oli pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan terpasang.
                                                                        
       7) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
          Pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
          Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % fc)              
                                                                        
          Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % fc) Balok dengan
          beban konstruksi 14 hari (setara dengan 85 % fc) Pelat lantai/atap/tangga 14
                                                                        
          hari (setara dengan 85 % fc)                                  
          Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus
          dicabut sebelumpengurugan dilakukan.                          
                                                                        
  5. Pelaksanaan                                                        
    a. Proporsi :                                                       
                                                                        
       Kecuali gambar menentukan lain, maka adukan beton harus mencapai Kekuatan
       Tekan Beton karakteristik f’c = K 225 untuk semua beton struktur. Sebelum
       pelaksanaan pekerjaan beton dimulai, pihak Kontraktor harus mengadakan Mix
                                                                        
       Design untuk menjadi acuan dalam komposisi campuran, terutama pada gedung
       bertingkat.                                                      
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
       Untuk mengontrol kekuatan/mutu yang dicapai pada pelaksanaan, Kontraktor
       harus mengambil contoh kubus untuk diadakan test laboratorium menurut
                                                                        
       syarat-syarat PBI 1987 pasal 4.6 dan 4.7                         
                                                                        
                                                                        
  6. Pengecoran beton :                                                 
    a. Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus bersih dari kotoran- kotoran
       dan bahan-bahan lain. Alat-alat pengaduk beton (beton molen) dan alat pembawa
                                                                        
       juga harus bersih. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, serta harus
       diperiksa terlebih dahulu.                                       
                                                                        
    b. Dimensi semua bagian beton tertera pada gambar bestek dan detail. Jika
       terdapat ketidak-cocokan pada ukuran Kontraktor diwajibkan untuk meminta
       pertimbangan terlebih dahulu dari Direksi.                       
                                                                        
    c. Besar diameter besi tulangan harus sesuai dengan ketentuan dalam gambar.
       Jika suatu diameter tidak terdapat di pasaran, Kontraktor        
           diwajibkan membicarakan terlebih dahulu dengan Direksi.      
                                                                        
    d. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter dan
       segera sesudah pengecoran dimulai, lapisan-lapisan beton dipadatkan dengan
                                                                        
       penggetar (internal concrete vibrator). Kecepatan vibrator dalam adukan harus
       tetap dan konstan serta penggunaannya tidak boleh mengenai besi tulangan.
                                                                        
    e. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan
       merupakanmassa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
    f. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
                                                                        
       yangmempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
       pemadatan yang baik.                                             
                                                                        
       Peraturan-peraturan mengenai pelaksanaan pekerjaan beton yang tidak tercantum
       dalam RKS ini, dipakai peraturan yang termuat dalam PBI 1971     
                                                                        
       sebagai syarat.                                                  
       Agar pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas pelaksanaan pengecoran
       beton dapat diberikan pada waktunya, Kontraktor diwajibkan menyampaikan
                                                                        
       pemberitahuan tentang rencana pengecoran 2 x 24 jam sebelumnya.  
       Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton bersangkutan mengalami periode
       pengerasan sebagaimana diatur dalam PBI 1971, dan sementara itu penyiraman
                                                                        
       beton harus selalu dilaksanakan.                                 
    g. Penyambungan beton :                                             
                                                                        
       Apabila oleh karena sesuatu dan lain hal pengecoran beton diputuskan
       sebelum selesai sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah
       mengeras permukaan yang akan disambung harus dikasarkan dan dibersihkan,
                                                                        
       bekisting dikencangkan kembali dan penyambungannya menggunakan air atau
       bonding agent yang disetujui Direksi/Pengawas.                   
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
    h. Slump :                                                          
       Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix normal adalah sesuai
                                                                        
       dengan PBI 1971. Pemakaian nilai slump harus teratur dan disesuaikan dengan
       kebutuhannya, misalnya daerah-daerah yang pembesiannya rapat dipergunakan
       slump yang tinggi.                                               
                                                                        
    i. Lantai Kerja :                                                   
       Semua beton yang berhubungan dengan tanah sebagai dasarnya, harus diberi
                                                                        
       urugan dan lantai kerja masing-masing setebal 5 cm dengan komposisi adukan
       1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan dipasang di bawah konstruksi beton tersebut.
                                                                        
    j. Pemeliharaan Beton :                                             
       Beton yang sudah dicor pada tempatnya harus dijaga agar selalu lembab dengan
       jalan menutup beton dengan karung basah atau menyiraminya dengan air secara
                                                                        
       rutin sampai beton berumur satu minggu.                          
       Pada umur sampai dengan 24 jam, beton harus dijaga dari air hujan deras, air
                                                                        
       mengalir, getaran-getaran dan sinar matahari.                    
    k. Bahan Additive :                                                 
                                                                        
       Pemakaian bahan additive harus disertai percobaan laboratorium guna
       mendapatkan hasil yang baik dan disetujui Direksi/Pengawas. Bahan additive ini
       harus memenuhi persyaratan ASTM atau JIS.                        
                                                                        
    l. Bekisting :                                                      
       Seluruh bahan pekerjaan bekisting menggunakan papan terentang dan usuk
                                                                        
       4/6 cm, kecuali Direksi/Pengawas menegaskan lain, dan untuk mendapatkan hasil
       cetakan yang memenuhi syarat pekerjaan bekisting harus dikerjakan oleh tukang
       yang ahli.                                                       
                                                                        
       Celah-celah antara papan bekisting harus cukup rapat, agar waktu mengecor
       tidak ada air adukan yang lolos, sebelum mulai mengecor bagian dari dalam
                                                                        
       bekisting harus disiram air dan dibersihkan dari kotoran.        
       Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan sedemikian rupa agar
       waktu pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat- cacat,
                                                                        
       gelombang-gelombang maupun perubahan-perubahan bentuk, ukuran-ukuran,
       ketinggian-ketinggian serta posisi daripada beton yang dicor.    
                                                                        
       Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara, yang dapat mencegah defleksi
       bahan-bahan bekisting. Bekisting serta sambungan-sambungan harus rapat,
       sehingga mencegah kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang-
                                                                        
       lubang permukaan sementara harus disediakan di dalam bekisting untuk
       memudahkan pembersihan.                                          
                                                                        
       Pembongkaran bekisting :                                         
       Bekisting harus dibongkar dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat
       menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak dengan
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
       memperhatikan syarat-syarat minimum sebagai berikut :            
       Bagian struktur beton vertical boleh dibongkar bekisting setelah 7 (tujuh) hari,
                                                                        
       dengan syarat bahwa betonnya cukup keras dan tidak cacat karena pembongkaran
       tersebut.                                                        
                                                                        
       Bagian struktur beton yang disangga dengan penumpu tidak boleh dibongkar
       sebelum betonnya mencapai kekuatan yang cukup untuk menyangga beratnya
       sendiri dan beban-beban pelaksanaan atau beban-beban lain yang akan
                                                                        
       menimpa bagian struktur beton tersebut.                          
       Dalam hal apapun bekisting pada jenis struktur ini tidak boleh dibongkar sebelum
       berumur 14 (empat belas) hari, demikian pula bekisting-bekisting yang dipakai
                                                                        
       untuk mematangkan (curing) beton tidak boleh dibongkar sebelum beton
       ditentukan matang.                                               
                                                                        
    m. Contoh-contoh :                                                  
       Sebelum pelaksanaan pemasangan, terlebih dahulu Kontraktor harus memberikan
       contoh-contoh material yang akan dipakai guna mendapatkan persetujuan dari
                                                                        
       Direksi/Pengawas.                                                
    n. Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi :                         
                                                                        
       Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah mengkoordinasikan
       pemasangan dan letak-letak instalasi listrik, plumbing dan lain-lainnya.
                                                                        
                                                                        
  7. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)                              
     Pemborong boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete)dengan
                                                                        
     ketentuan sebagai berikut:                                         
    a. Pada prinsipnya semua persyaratan untuk beton yang dibuat di lapangan berlaku
       juga untukbeton ready-mix, baik persyaratan material semen, agregat, air,
                                                                        
       maupun admixture, testingbeton, slump, dsb.                      
    b. Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton
                                                                        
       Ready Mix yangsudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas
       penyediannnya, danmempunyai/mengambil material-material dari tempat
       tertentu yang bermutu baik.                                      
                                                                        
    c. Konsultan Supervisi akan menolak setiap beton ready-mix yang sudah mengeras
       dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha     
                                                                        
       untukmenghaluskan/menghancurkan beton Ready Mix yang sudah       
       menggumpal sama sekali tidakdiperbolehkan.                       
                                                                        
    d. Penambahan air dan material lainnya kedalam beton ready mix yang sudah
       berbentuk adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak
       komposisi yang ada dan menurunkanmutu beton yang direncanakan.   
                                                                        
    e. Kontraktor harus harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton Ready
       mix jaminantentang mutu beton, stabilitas mutu, dan kontinuitas pengadaan dan
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
       jumlah/volume beton yang digunakan.                              
    f. Beton readymix yang tidak memenuhi mutu yang disyaratkan, walaupun
                                                                        
       disupplai oleh Perusahaan beton ready mix, tetap merupakan tanggungjawab
       sepenuhnya dari Penyedia Jasa konstruksi/Kontraktor.             
                                                                        
    g. Beton Ready mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu sejak
       dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk ready mix di plant/pabrik
       sampai selesainya beton ready mixtersebut dituangkan di cor, tidak dapat
                                                                        
       digunakan atau dengan perkataan lain akan ditolak,segala akibat biaya yang
       ditimbulkannya menjadi beban dan resiko Penyedia Jasa Konstruksi.
    h. Volume penggunaan readymix concrete harus disetujui oleh Konsultan Supervisi
                                                                        
       dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi
       pekerjaan beton.                                                 
    i. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive)
                                                                        
       maka selain harusmengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan
       untuk Beton SK SNI S-18-1990-03,pabrik pembuatnya harus menyertakan
                                                                        
       sertifikat/surat keteranganyang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah
       tersebut per m3 adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaanbahan tambah
       ini, harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu toleransi
                                                                        
       beton.                                                           
    j. Kecuali jika disebutkan secara khusus di dalam RKS ini, maka terhadap ready
                                                                        
       mixconcreteharus selatu diadakan pengujian kualitas, yaitu:      
       1) Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m3
          adukan, yaitu: diawal kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir penuangan.
                                                                        
          Nilai slump yang digunakanuntuk evaluasi adalah nilai slump rata-ratanya.
          Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuaidengan ketentuan yang terdapat
          di dalam butir 4.g., maka adukan yang digunakan dianggaptidak memenuhi
                                                                        
          syarat, dan tidak boleh digunakan.                            
       2) Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan ketentuan
                                                                        
          sebagai berikut:                                              
          - Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah benda
            uji berupa silinderbeton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
                                                                        
            seperti ketentuan yang tercantum didalam butir 4.d. Di dalam segala hal,
            pembuatan benda uji ini harus dilakukan dengansepengetahuan 
                                                                        
            Supervisi.                                                  
          - Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat
            tekan. Jadi, untuksetiap 10 m3 adukan beton harus diwakili oleh satu nilai
                                                                        
            kuat tekan beton yang diperolehdari kuat tekan rata-rata kedua benda
            uji tersebut di dalam butir c.2.1., setelahdikonversikan kekuatannya ke
                                                                        
            kuat tekan beton umur 28 hari.                              
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
          - Supervisi harus selalu melakukan evaluasi statistik secara periodik
            terhadapkuat tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku di
                                                                        
            dalam Tata Cara PembuatanRencana Campuran Beton Normal (SNI 03
            – 2847 – 2002 ).                                            
                                                                        
          - Jika hasil evaluasi statistik tersebut memperlihatkan kuat tekan beton
            yang lebih rendah dari yang disyaratkan, maka Supervisi harus
            menghentikan pekerjaan beton yang sedang dilaksanakan. Di dalam hal
                                                                        
            ini Pengawasharus segera melakukan koordinasi dengan pihak yang
            terkait.                                                    
                                                                        
          - Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mixconcrete seperti: tata
            cara evaluasi kuattekan beton, pengangkutan adukan, perawatan beton,
            cetakan beton, pengecoran, pemadatan beton, dan sambungan   
                                                                        
            konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan readymixconcrete.
                                                                        
  8. Pembesian                                                          
                                                                        
    a. Bahan material dan ukuran batang semua baja tulangan harus baru dengan mutu
       baja U240, dengan tegangan leleh minimum 2400 km/cm ² sesuai dengan SNI
                                                                        
       untuk beton dan harus disetujui oleh Direksi. Diameter tulangan baja beton harus
       sesuai dengan gambar dan bila kemudian karena keadaan lapangan harus
       diadakan penggantian/penyesuaian diameter terlebih dahulu harus disetujui
                                                                        
       Direksi.                                                         
    b. Baja tulangan beton sebelum dipasang harus dibersihkan dari serpih-serpih,
                                                                        
       karat, minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak dan mengurangi daya
       rekatnya dengan beton.                                           
                                                                        
    c. Baja tulangan harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
       dan ukuran yang tertera pada gambar kerja yang diberikan kepada kontraktor,
       baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan
                                                                        
       cara merusak bahannya.                                           
    d. Baja tulangan dengan bengkokan yang tidak ditunjukan dalam gambar tidak
                                                                        
       boleh dipakai, semua batang tulangan harus dibengkokkan dalam keadaan
       dingin. Pemasangan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh
       cara-cara pengerjaanya disetujui oleh Direksi.                   
                                                                        
    e. Sistem pemasangan, penggunaan besi beton, ketepatan diameter dalam pembesian
       ini agar tetap mengikuti gambar yang ada, seperti pembesian pondasi, sloof,
       kolom, balok, pelat, ring balok, dll.                            
                                                                        
                                                                        
9. Pekerjaan Beton Praktis                                              
                                                                        
a. Lingkup Pekerjaan :                                                  
       Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa- jasa
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
       lain sehubungandengan pekerjaan sloof praktis, balok praktis, kolom praktis
       dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
                                                                        
    b. Pengendalian Pekerjaan                                           
       Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
                                                                        
       ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam :                      
       ▪  ASTM C150,                                                    
       ▪  ASTM C 33,                                                    
                                                                        
       ▪  SII - 0051 - 74,                                              
       ▪  SII - 0013 - 81, dan                                          
                                                                        
       ▪  SII - 0136 - 84.                                              
    c. Bahan-bahan                                                      
                                                                        
       Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC,
       dan sebagainyasesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian
       juga mengenai cara penyimpanan.                                  
                                                                        
                                                                        
  10. Pemasangan Pipa Dan Lain-Lain Dalam Beton                         
                                                                        
    a. Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga     
       tidak mengurangi kekuatanstruktur dengan memperhatikan persyaratan SNI 03
                                                                        
       – 2847-2002.                                                     
    b. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur
       beton bila tidakditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu
                                                                        
       dipasang selongsong pada tempat-tempatyang dilewati pipa.        
    c. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak
                                                                        
       dibenarkan untukmenanam saluran listrik dalam struktur beton.    
    d. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam
                                                                        
       dalam betondan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang,
       maka Pemborong harusmengkonsultasikan hal ini dengan Konsultan Supervisi.
    e. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja
                                                                        
       tulangantersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa
       saluran tersebut tanpaijin tertulis dari Konsultan Supervisi.    
                                                                        
    f. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur,
       kait danpekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus
       sudah dipasang sebelumpengecoran dilaksanakan.                   
                                                                        
    g. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
       posisinya dandiusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan.
                                                                        
    h. Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada
       pihak lain untukmemasang bagian / peralatan tersebut sebelum pengecoran
       beton dilaksanakan.                                              
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
    i. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
       benda atau peralatanyang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga
       tersebut harus tidak terisi beton, harusditutupi dengan bahan lain dilepas
       nantinya setelah pelaksanaan pencoran beton.                     
                                                                        
    j.                                                                  
                             PASAL 29                                   
                           BETON RABAT                                  
                                                                        
                                                                        
  Beton-beton rabat, seperti ditunjuk di dalam gambar perencanaan harus dibuat
                                                                        
  dengan campuran 1 PC : 3 PS : 5 Kr dengan ketebalan sesuai gambar perencanaan.
  Pelaksanaan beton rabat harus petak per petak, dihaluskan permukaannya. Tepian
  petak harus dipinggul, sehingga pertemuan antara petak membentuk nat. 
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 30                                   
                                                                        
                        PASANGAN BATU BATA                              
                                                                        
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan :                                                
     Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua
     pasangan bata seperti yang tertera pada gambar,yaitu pasangan bata trasram,
                                                                        
     pasangan dinding bata biasa.Pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar
     mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan
                                                                        
     disebutkan dalam spesifikasi ini.                                  
  2. Referensi :                                                        
                                                                        
     Persyaratan-persyartans tandar mengenai pekerjaan ini tertera pada PUBI N-3 1970
     dan N-10 1973 dan SNI 1728-1989; SKBI 1.3.53.1989, tentang Tata Cara Pelaksanaan
     mendirikan Bangunan Gedung.                                        
                                                                        
  3. Material :                                                         
    a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-patah.
       Ukuran yang dianjurkan adalah 5,5 cm x 11 cm x 22 cm dengan toleransi 0,5 cm.
                                                                        
    b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata rolaag adalah campuran 1 PC : 3
       Pasir.                                                           
                                                                        
    c. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC : 5
       Pasir.                                                           
                                                                        
  4. Pengerjaan dan Penyimpanan                                         
     Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara- cara
     yang disetujui Direksi Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat
                                                                        
     mengakibatkan kerusakan pada bahan-bahan tersebut.                 
  5. Contoh-contoh                                                      
                                                                        
     Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
     Pengawas dan persetujuan atas bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan
     yang dimaksud dipergunakan. Pengambilan contoh atas bahan yang telah ada di
                                                                        
     lapangan akan diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi Pengawas
     guna keperluan pengujian.                                          
  6. Pelaksanaan :                                                      
                                                                        
    a. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 bata, kecuali Direksi memberikan
       petunjuk lain atau sesuai dengan gambar.                         
                                                                        
    b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat
       dengan tiang lot, kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka
       setiap lajur bata harus putus sambungan dengan lajur di bawahnya. Selain itu
                                                                        
       pola ikatan pasangan harus terjaga baik di seluruh pekerjaan.    
    c. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar
       plesteran dapat melekat dengan baik.                             
                                                                        
    d. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan
       pemasangannya harus rapih sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik.
                                                                        
    e. Pemasangan dinding Batu Bata dilakukan bertahap. Setiap tahap maksimum 24
       lapis perharinya, serta diikuti dengan pengecoran kolom praktis. Bidang dinding
       Batu Bata tebal 1/2 batu dan 3/4 batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus
                                                                        
       ditambahkan kolom dan balok penguat praktis. Jarak antar kolom satu dengan
       yang lain dibuat maksimum 3 (tiga) meter.                        
                                                                        
    f. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan Bata Bata sama sekali
       tidak diperkenankan.                                             
    g. Bagian pasangan Batu Bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
                                                                        
       beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 750 mm,
       yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton.
                                                                        
       Bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 300 mm,
       kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
                                                                        
    h. Tidak diperkenankan memasang Batu Bata yang patah lebih dari dua.
    i. Pasangan Batu Bata trasraam di bawah permukaan tanah / lantai harus diisi
       dengan adukan 1 PC : 3 pasir.                                    
                                                                        
    Pekerjaan Pasangan Dinding Tembok                                   
    a. Batu bata yang dipakai pada bangunan ini, menggunakan bata yang berkualitas
                                                                        
       baik, utuh dan tidak cacat serta bata yang dipakai harus dengan ukuran yang
       sama.                                                            
    b. Bata merah sebelum dipasang harus direndam dahulu dalam bak atau drum air,
                                                                        
       sampai jenuh yang harus disiapkan di lapangan.                   
    c. Pasangan dinding bata merah dipasang sesuai dengan gambar kerja yang sudah
                                                                        
       ada dan untuk pasangan tembok bata menggunakan pasangan setengah bata.
    d. Hubungan kolom beton dengan pasangan bata maupun kusen diberi angker dari
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
       besi 10 mm dengan jarak maksimal 80 cm.                          
       Bata yang mentah, retak/tidak memenuhi syarat dan tetap terpasang agar
                                                                        
       dibongkar dan segera digantii dengan bata yang memenuhi syarat tersebut.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 31                                   
                        PEKERJAAN PLESTERAN                             
                                                                        
                                                                        
  1. Plesteran beton                                                    
                                                                        
     Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang
     halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan
     permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut harus diplester hingga
                                                                        
     menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan di dalam Gambar Rancangan
     Pelaksanaan.                                                       
                                                                        
     Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu degan
                                                                        
     pekerjaan pendahuluan berurutan sebagai berikut :                  
    ▪  Permukaan dibuat kasar dengan betel/sikat baja                   
                                                                        
    ▪  Dibasahi/disiram dengan air                                      
    ▪  Disaput air semen (PC)                                           
     Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 PC : 3 Ps yang diaduk secara benar
                                                                        
     dan homogen.                                                       
     Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm.                       
                                                                        
     Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
                                                                        
                                                                        
  2. Plestaran dinding batu bata                                        
     Seluruh permukaan pasangan dinding batu bata yang tampak harus menghasilkan
                                                                        
     permukaan yang halus dan rata dengan diplester hingga menghasilkan permukaan
     seperti dimaksudkan di dalam gambar rancangan pelaksanaan.         
     Sebelum plesteran dinding dilaksanakan, pekerjaan-pekerjaan yang tersebut
                                                                        
     dibawah ini harus sudah selesai terlebih dahulu. Siar-siar pasangan batu bata sudah
     merupakan alur hasil kerukan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut diantaranya:
                                                                        
    ▪  Seluruh jaringan perpipaan yang tertanam didalamnya telah terpasang
       sempurna.                                                        
    ▪  Pasangan telah mengering.                                        
                                                                        
    ▪  Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.                     
     Sebelum diplester permukaan pasangan batu bata harus disiram air hingga jenuh.
                                                                        
     Mortar plesteran harus dari campuran dengan perbandingan yang sama dengan
     spesi pasangan dindingnya. Plesteran harus menghasilkan bidang dinding yang
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
     benar-benar rata. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen
     (PC).                                                              
                                                                        
                                                                        
  3. Pekerjaan Benangan                                                 
                                                                        
     Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar) harus
     menghasilkan akhiran yang benar-benar siku, lurus dan rapi sehingga menghasilkan
     akhiran dinding, kolom dan batik seperti yang dimaksud pada gambar rancangan
                                                                        
     pelaksanaan.                                                       
     Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1 PC : 3 Ps yang diaduk
                                                                        
     secara benar-benar homogen.                                        
                                                                        
     Pekerjaan benangan dilaksanakan bersama dengan pekerjaan acian halus dengan
                                                                        
     menggunakan bahan dari adukan air semen (PC).                      
     Pekerjaan benangan harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku dan lurus.
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 32                                   
                                                                        
                   PEKERJAAN BESI, ATAP DAN PLAFON                      
                                                                        
                                                                        
  Lingkup pekerjaan:                                                    
  1. Pekerjaan rangka atap baja ringan                                  
                                                                        
  2. Pekerjaan penutup atap                                             
  3. Pekerjaan lisplank dan plafond                                     
                                                                        
                                                                        
  1) Pekerjaan Struktur Rangka Atap Baja Ringan                         
    a. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
       Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi seperti pelat-pelat, baut-
       baut. Angker-angker menurut kebutuhan sesuai dengan gambar rencana serta
                                                                        
       persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.                    
       Semua pekerjaan pembuatan bagian konstruksi Kuda-kuda Baja Ringan seperti
       sambungan – sambungan dan lain-lain sesuai dengan gambar rencana serta
                                                                        
       persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.                    
       Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja Ringan seperti
       pemasangan semua elemen-elemen rangka baja dan lain-lain sesuai gambar
                                                                        
       rencana serta persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.      
                                                                        
                                                                        
    b. Persyaratan Umum Peraturan – peraturan :                         
       - Semua peraturan-peraturan/normalisasi – normalisasi yang dipakai harus
                                                                        
          yang berlaku di Indonesia seperti PMI, dan lain-lain.         
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
       - Semua pekerjaan baja pada bangunan ini harus memenuhi persyaratan
          dari AISC Specification for Fabrication anda Erection ; 12 februari 1969.
                                                                        
       - Semua pekerjaan baut (bolt) pada bangunan ini juga harus memenuhi
          syarat dari AISC Sfecification for Structural Joint Bolts;    
       -  Semua pekerjaan las harus mengikuti ”American Welding Society Code for
                                                                        
          Arc Welding in Building Construction Section 4 ’.             
       -  Semua material baja harus memilki certificate ISO 9001:2015 , ISO
                                                                        
          14001 :2015 dan OHSAS 18001:2007                              
                                                                        
                                                                        
    c. Teknis                                                           
       - Penyedia wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
          ukuran- ukuran yang tercantum dalam Gambar Rencana.           
                                                                        
       - Gambar/design pelaksanaan pemasangan baja ringan mengacu pada hasil
          keluaran software baja ringan dari distributor/pabrikan yang sudah memiliki
                                                                        
          hak paten.                                                    
       - Perhitungan detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja ringan
          harus dibuat oleh penyedia sebagai Shop Drawing.              
                                                                        
       -  Untuk itu penyedia harus memintakan persetujuan dari pengawas sebelum
          memulai pekerjaan tersebut, perubahan bahan atau perubahan detail karena
                                                                        
          alasan-alasan tertentu yang berat dan dapat diterima harus diajukan dan
          diusulkan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas
          dan dan Perencana.                                            
                                                                        
       - Semua perubahan-perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa
          ada biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan
          yang mengakibatkan perkerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai
                                                                        
          pekerjaan kurang.                                             
       - Penyedia bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan  
                                                                        
          detailing. Fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian-
          bagian konstruksi.                                            
                                                                        
       -  Produk baja ringan harus sudah mempunyai standarisasi ISO dalam
          penerapan produknya.                                          
       - Dukungan dari distributor/pabrikan untuk ketersediaan stock material yang
                                                                        
          cukup untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan pekerjaan. Bahan struktur
          yang digunakan setara IGGI dengan spesifikasi :               
                                                                        
         Bahan struktur menggunakan mutu baja G550 MPa yaitu mempunyai kekuatan
         tarik mencapai 550 MPadan dilapisi alumuniumzinc dengan komposisi : 55 %
         Alumunium, 43.5 % Zinc dan 1.5 % Silicon sebagai bahan ikat dengan
                                                                        
         ketebalan 100gram/m2.                                          
         Material baja ringan harus memiliki sertifikat SNI untuk bahan anti karatnya.
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
          dengan jenis dan dimensi sebagai berikut:                     
          1) Top chore menggunakan kanal 75.0,8 mm G550 mm galvalume    
                                                                        
          2) Bottom chord menggunakan kanal c 75.0,8 mm G550 mm galvalume
          3) Web chord menggunakan kanal c 75.0,8 mm G550 mm galvalume  
                                                                        
          4) Reng 30.0,48 G550 mm galvalume                             
          5) Diafgragma 90.80.0,75 G550 mm galvalume                    
                                                                        
          6) Self drilling screw 6/20 mm (truss screw)                  
          7) Self drilling screw 4/16 mm (batten screw)                 
       - Skrup menggunakan Self Drilling Screw merupakan screw khusus baja ringan
                                                                        
          yang sudah didesain khusus sebagai konektor berkekuatan tinggi. Tenaga
          aplikator harus sudah berpengalaman dan telah memiliki surat penunjukan
                                                                        
          sebagai aplikator dari distributor/pabrikan.                  
       - Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan struktur konstruksi rangka
          atap baja ringan, maka distributor/pabrikan harus memberikan jaminan
                                                                        
          garansi selama 10 (sepuluh) tahun dan jaminan anti karat selama 10
          (sepuluh) tahun.                                              
       - Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
                                                                        
          pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Penyedia harus
          dilaksanakan atas beban biaya Penyedia.                       
                                                                        
       - Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
          diperbaiki dan bila perlu diganti dengan yang baru, kesemuanya atas biaya
          Penyedia.                                                     
                                                                        
    d. Persyaratan Pelaksanaan Shop Drawing                             
       Kontraktor pelaksana wajib membuat shop drawing yang dibuat oleh pihak yang
                                                                        
       berwenang atau kontraktor yang memiliki keahlian dan sertifikasi khusus
       konstruksi baja ringan untuk menghitung perhitungan struktur baja ringan yang
       akan dipasang.                                                   
                                                                        
       Shop Drawing yang dibuat harus memperlihatkan semua informasi mengenai
       dimensi pelat, ketebalan dan jenis sambungan yang dipergunakan.  
                                                                        
       Pada setiap shop drawing harus dilengkapi dengan daftar material yang
       gunakan beserta berat material yang dipakai.                     
       Pada setiap shop drawing harus dicantumkan kualitas dari material baja ringan
                                                                        
       yang digunakan.                                                  
       Semua pekerjaan pemotongan dan fabrikasi baja harus terlebih dahulu disetujui
                                                                        
       oleh Pengawas yang dalam hal ini adalah persetujuan shop drawing.
    e. Garansi                                                          
                                                                        
       Penyedia harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
       kesempurnaan pemasangan, fungsi dan kegunaan untuk periode yang disepakati
       oleh Penyedia dan Pengguna.                                      
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
  2) Pekerjaan Penutup Atap                                             
     Bahan penutup atap yang dipakai dalam pekerjaan ini menggunakan atap
                                                                        
     Genteng Kodok. Finishing bahan penutup atap di cat rapi dengan warna yang
     disetujui direksi.                                                 
                                                                        
     Penutup atap boleh dipasang apabila semua pekerjaan rangka atap selesai
     dikerjakan, dan telah diperiksa oleh Direksi. Pemasangan penutup atap harus
     dilaksanakan secara lurus dan rapi sehingga menghasilkan bidang yang benar-benar
                                                                        
     rata.                                                              
                                                                        
                                                                        
  3) Pekerjaan Plafond                                                  
    a. Lingkup Pekerjaan                                                
       Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan rangka langit-langit dengan
                                                                        
       bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar rencana, meliputi penyediaan
       alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.            
                                                                        
    b. Bahan                                                            
       Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus menunjukkan rencana kerja dan
                                                                        
       contoh bahan yang akan digunakan untuk disetujui oleh Direksi/konsultan
       pengawas.                                                        
       Bahan rangka yang dipakai pada pekerjaan ini adalah hollow metalfuring 2/4
                                                                        
       cm dan 4/4 cm lengkap dengan asesoris baut maupun penggantung.   
       Bahan penutup plafond adalah kalsiboard tebal 3.5 mm sesuai dengan Gambar
                                                                        
       Rencana.                                                         
    c. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
       Pada saat pemasangan rangka langit-langit harus tetap memperhatikan
                                                                        
       kerataan (di lot dengan benang dan waterpass), minimal pada tiga posisi dan
       diberikan gantungan yang kuat/kokoh dengan bahan hollow dan baut yang
                                                                        
       ditembakkan ke beton, atau menggunakan bahan gantungan besi beton yang
       disiapkan pada jarak-jarak tertentu.                             
                                                                        
       Pelaksanaan pekerjaan ini harus memperhatikan adanya pekerjaan plumbing/
       elektrikal yang sudah terpasang sebelum melaksanakan penutupan langit-langit.
       Bahan plafond yang digunakan adalah Kalsiboard dengan permukaan rata, licin,
                                                                        
       tidak berombak, sisi luar yang lurus, rata dan tidak cacat. Apabila diketemukan
       bahan penutup yang cacat, maka pemborong harus memindahkan/ mengirim
       balik, supaya tidak tercampur dengan bahan yang diterima dan disetujui oleh
       Direksi.                                                         
                                                                        
       Pertemuan antara plafond diberi nat selebar 3 mm yang lurus dan rapat
       kemudian di plamir dan diberi plester agar tidak retak.          
       Secara keseluruhan plafond yang berombak atau melengkung, nat yang tidak
                                                                        
       lurus harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.       
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
                             PASAL 33                                   
             PEKERJAAN KUSEN, JENDELA DAN VENTILASI KAYU                
                                                                        
                                                                        
  1. Lingkup pekerjaan meliputi :                                       
                                                                        
    a. Pekerjaan kusen, jendela dan ventilasi dan segala sesuatu yang termasuk pekerjaan
       ini memakai bahan kayu klaskuatII.                               
                                                                        
    b. Pekerjaan daun jendela dan segala sesuatu yang termasuk pekerjaan ini
       memakai bahan kayu dan kaca.                                     
                                                                        
                                                                        
  2. Persyaratan bahan                                                  
    a. Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan tidak retak, tidak
                                                                        
       bengkok serta mempunyai derajat kelembaban kurang dari 15% dan memenuhi
       persyaratan yang tercantum dalam PPKI 1971-NI.5.                 
    b. Semua kayu harus terlebih dahulu diawetkan dengan bahan anti rayap (Perendam
                                                                        
       garam wolfman).                                                  
    c. Untuk bahan kusen kayu harus dalam keadaan baik dan memenuhi persyaratan.
                                                                        
    d. Sebelum kayu dan kusen dipesan untuk dikerjakan terlebih dahulu mengajukan
       contoh kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.             
                                                                        
  3. Pekerjaan daun jendela kayu                                        
    a. Kayu yang dipakai untuk seluruh pekerjaan daun jendela adalah kayu kelas kuat
                                                                        
       II (Kruing) dengan ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi untuk
       kusen ukuran 5/13 cm dengan toleransi 0,5 cm cm (sesuai gambar) sedangkan
       ukuran kayu lainnya sesuai gambar.                               
                                                                        
    b. Penyambungan pada sudut daun jendela harus betul-betul rapi, tegak dan
       tidak terdapat celah-celah.                                      
                                                                        
    c. Daun jendela kayu                                                
       1) Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.        
       2) Rangka harus betul-betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan
                                                                        
          mudah ditutup/dibuka.                                         
       3) Penyambungan panel jendela harus menggunakan pasak dan lem kayu.
                                                                        
       4) Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan
          bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya
                                                                        
          pemborong.                                                    
                              PASAL 34                                  
                           PEKERJAAN KACA                               
                                                                        
                                                                        
  1. Kecuali ditentukan lain, semua kaca yang digunakan kualitas baik, flat glass,
                                                                        
     bening dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122 kg/m2. 
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
  2. Penggunaan kaca : kaca bening 5 mm digunakan untuk jendela kaca sesuai dengan
     gambar kerja.                                                      
                                                                        
  3. Pemasangan kaca harus tepat masuk kedalam rangkanya setiap pemasangan kaca
     harus diberi list didempul dan difinish rapi dan tidak menimbulkan bunyi bila ditiup
     angin.                                                             
                                                                        
  4. Kaca dipasang sedemikian rupa sehingga tidak bocor, tertanam rapi dan kokoh, kaca
     yang telah terpasang harus dibersihkan dan dilap. Kaca yang retak atau ada goresan
     harus diganti.                                                     
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 35                                   
                                                                        
                     PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                        
                                                                        
                                                                        
  1. Lingkup pekerjaan elektrikal ini adalah :                          
    a. Pekerjaan instalasi listrik                                      
                                                                        
    b. Pekerjaan penyambungan listrik                                   
  2. Pekerjaan instalasi listrik                                        
                                                                        
    a. Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah :                  
       1) Kabel :                                                       
          Kabel dengan kualitas yang baik, Type NYM, NYY                
                                                                        
       2) Stop kontak                                                   
          Menggunakan stop kontak yang berkualitas baik.                
                                                                        
       3) Sakelar                                                       
          Sakelar yang digunakan adalah sakelar yang berkualitas baik.  
                                                                        
       4) Type lampu                                                    
          Lampu yang digunakan harus yang berkualitas baik dan telah mendapat
                                                                        
          persetujuan Direksi.                                          
       5) Armateur lampu                                                
          Armateur lampu menggunakan armateur TL, lampu tempel yang berkualitas
                                                                        
          baik.                                                         
                                                                        
                                                                        
    b. Panel listrik                                                    
       1) Panel menggunakan box lengkap dengan komponen-komponennya,    
                                                                        
          termasuk MCB dan assesories lainnya.                          
       2) Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta
          karet (packing), sehingga kedap terhadap uap air.             
                                                                        
       3) Semua komponen panel yang dibuat harus dalam kondisi baik tanpa
          cacat dengan kualitas baik.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
    c. Kabel dan saluran kabel                                          
                                                                        
       1) Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah direkomendasi
          LMK menurut standar PLN (SPLN).                               
                                                                        
       2) Kabel NYY digunakan untuk instalasi kabel tenaga. Kabel NYM digunakan
          untuk instalasi lampu penerangan dan kontak-kontak umum (KKB).
       3) Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circular box dengan
                                                                        
          menggunakan terminal strip atau las dop kualitas baik (merk scothlock).
          Penyambungan kabel dalam conduit tidak dibenarkan. Semua penyambungan
                                                                        
          kabel di terminal panel harus menggunakan sepatu kabel dan setip group
          diberi label dan diikat yang rapi.                            
                                                                        
       4) Conduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dari jenis/type E
          (electrical conduit) lengkap dengan assesoriesnya.            
                                                                        
       5) Pemasangan conduit dan assesoriesnya harus lurus terhadap garis lurus
          bangunan dan diklem rapi dengan jarak max. 100 cm dan menggunakan
          fisher yang sesuai.                                           
                                                                        
       6) Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus menggunakan
          bushinglock nut (waiter moer) sehingga bisa kedap terhadap uap air, rapi,
                                                                        
          kuat dan tidak tajam terhadap isolasi kabel.                  
       7) Semua bahan yang digunakan harus berkualitas baik.            
                                                                        
                                                                        
    d. Peralatan lampu dan kotak kontak                                 
                                                                        
       1) Lampu yang digunakan sesuai gambar. Lampu RM 2 x 18 watt.     
       2) Saklar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam (inbow) dengan
          kualitas baik, dipasang setinggi 1,5 m dai lantai ruangan.    
                                                                        
    e. Pengujian dan hal-hal yang perlu diperhatikan                    
       1) Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang harus diuji untuk menentukan
                                                                        
          apakah kerjanya telah sempurna, sesuai dengan syarat- syarat yang
          ditentukan dalam gambar, spesifikasi dan peraturan yang telah berlaku.
          Pengujian instalasi meliputi :                                
                                                                        
          ▪  Pengujian isolasi                                          
          ▪  Pengujian kontinuitas                                      
                                                                        
       2) Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis, Kontraktor
          wajib membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji kembali sampai
          dinyatakan, memenuhi syarat oleh Direksi.                     
                                                                        
       3) Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak  
          digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disesiakan
                                                                        
          Kontraktor, sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
          dipertanggungjawabkan tanpa tambahan biaya.                   
       4) Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh
                                                                        
          Pengawas Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan apabila ditolak
          harus mengganti yang baru, semua biaya yang diperlukan ditanggung oleh
          Kontraktor.                                                   
                                                                        
       5) Pekerjaan yang tercakup dalam bidang ini meliputi penyediaan material,
          perlengkapan dan pelaksanaan seluruh sistem listrik, sehingga dapat
                                                                        
          bekerja secara sempurna. Spesifikasi ini dan gambar-gambar adalah
          merupakan bagian-bagian yang saling melengkapi dan sesuatu yang
          tercantum dalam spesifikasi dan gambar adalah mengikat.       
                                                                        
       6) Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut Peraturan Umum Instalasi
          Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga peraturan yang
                                                                        
          berlaku pada daerah setempat dan standar yang ada (SII, SPLN, LMK, dll).
       7) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih dahulu
          dari seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan Proyek/Satuan Kerja ini,
                                                                        
          agar gangguan dan konflik antara satu dengan yang lain dapat dihindarkan.
          Mengalokasi/memperinci setiap pekerjaan sampai detail untuk menghindari
                                                                        
          gangguan dan konflik harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
       8) Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan
                                                                        
          tahan terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap kemungkinan korosi.
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 36                                   
                       PEKERJAAN PENGECATAN                             
                                                                        
                                                                        
  1. Pekerjaan pengecatan dinding                                       
     Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat dengan mutu baik.
                                                                        
     Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding dalam
     dan luar gedung.                                                   
     Pekerjaan dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar telah kering. Sebelum
                                                                        
     pengecatan pada dinding, kolom dan balok di luar gedungserta plafond,
     terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran yang melekat
                                                                        
     serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok.
     Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat diplamir dengan
     bahan plamir campuran antara 1 lem plamir : 2 semen putih : 3 mill.
                                                                        
     Setelah plamir benar-benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok
     plamir hingga permukaan bidang yang akan dicat benar-benar rata.   
                                                                        
     Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga
     pekat dan rata.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
  2. Pekerjaan pengecatan plafond                                       
     Cat yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat dengan mutu baik. Seluruh
                                                                        
     permukaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu dari segala jenis
     kotoran.                                                           
                                                                        
     Seluruh permukaan telah benar-benar bersih, dilanjutkan dengan memberi
     lapisan primer menggunakan alkali resisting primer produk yang sama dengan
     cat yang dipakai atau setara sebanyak 1 kali lapis atau sesuai petunjuk
                                                                        
     pemakaiannya.                                                      
     Setelah kering dilkaukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai benar- benar
     pekat dan rata.                                                    
                                                                        
     Pengecatan setiap lapisnya, baru boleh dilakukan setelah lapis sebelumnya telah
                                                                        
     mengering.                                                         
                                                                        
  3. Pekerjaan pengecatan dinding eksterior                             
                                                                        
     Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding, kolom
     dan balok beton/pasangan bata yang tampak dari luar gedung menggunakan
     jenis cat weathershield.                                           
                                                                        
     Pengecatanpada dinding dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar kering.
     Pelaksanaan pengecatan tidak boleh dilaksanakan dalam kondisi hujan atau
                                                                        
     gerimis.                                                           
     Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok yang tampak dari  
     luar gedung terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran dan
                                                                        
     jamur yang melekat serta dibuar rata dengan cara menggosok dengan  
     menggunakan kertas gosok/amplas.                                   
     Semua celah atau lubang yang ada harus diperbaiki terlebih dahulu hingga
                                                                        
     benar-benar rata dan dibiarkan sampai benar-benar kering.          
     Beri lapisan alkali resisting primer setara merata sebanyak 1 lapis pada seluruh
     permukaan yang akan dicat.                                         
                                                                        
     Untuk pengecatan menggunakan roll atau kuas, campukan 10 bagian cat dengan
     1 bagian air bersih.                                               
                                                                        
     Bila menggunakan penyemprot konvensional, campurkan 3 bagian cat dengan 1
     bagian air bersih.                                                 
     Untuk pengecatan semprot dengan airless spray tidak perlu campuran 
                                                                        
     tambahan.                                                          
     Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga pekat
                                                                        
     dan rata dengan interval 2-3 jam.                                  
                                                                        
  4. Pekerjaan pengecatan kayu                                          
                                                                        
     Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah cat kayu mutu baik. Pekerjaan
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
     ini dilaksanakan pada seluruh permukaan kayu kusen dan listplank. Sebelum
     permukaan kayu di cat terlebih dahulu seluruh permukaan digosok dengan
                                                                        
     menggunakan kertas gosok hingga halus dan hilang seluruh kotoran yang
     melekat padanya.                                                   
                                                                        
     Untuk memperoleh hasil yang sempurna, setiap lapis pengecatan dilaksanakan
     setelah lapisan sebelumnya benar-benar kering.                     
     Pelaksanaan pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan di bawah sebelum 
                                                                        
     konstruksi terpasang di atas.                                      
                                                                        
                            PASAL 37                                    
                       PEKERJAAN LAIN-LAIN                              
                                                                        
                                                                        
  Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                            
                                                                        
  Pembersihan lokasi dari sisa-sisa bahan kerja, bekas-bekas bongkaran bekisting dan
  lain-lain.                                                            
  Perataan tanah bekas-bekas galian, timbunan yang masih belum rapi. Pekerjaan
                                                                        
  lainnya yang perlu dikerjakan agar ada penyerahan kedua seluruh pekerjaan sudah
  dalam kondisi sempurna dan rapi.                                      
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 38                                    
                                                                        
                      PENYELESAIAN PEKERJAAN                            
                                                                        
  Pemborong berkewajiban mengadakan penyempurnaan atas seluruh pekerjaan pada
                                                                        
  waktu masa pemeliharaan atau menjelang penyerahan kedua kalinya.      
  Pemborong harus mengusahakan penyelesaian seluruh pekerjaan ini dengan sebaik-
                                                                        
  baiknya sehingga memuaskan dari Pihak Pemberi Tugas.                  
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 38                                    
                            PENUTUP                                     
                                                                        
                                                                        
  Kontraktor pelaksana wajib meminta ijin atau persetujuan Direksi/ Pimpinan Proyek
  sebelum melaksanakan semua item pekerjaan dalam proses pekerjaan proyek ini.
                                                                        
  Apabila didalam RKS/Bestek ini tidak tercantum uraian-uraian dan ketentuan-
  ketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan pemborong maka
                                                                        
  pekerjaan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian,
  apabila dilakukan perbaikan (Tambah Kurang) harus atas persetujuan    
  Direksi/Pemimpin Proyek.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
                                   Pekerjaan Fisik Aset Budaya Sinematek, Jakarta
Tenders also won by CV Palma Jaya
Authority
23 June 2023Konstruksi Fisik Perluasan Bangunan Gedung Kantor Bps Kota TegalBadan Pusat StatistikRp 1,034,273,000
6 August 2024Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Rehab Ruang Kelas Sdn Batujaya V (Apbd II)Kab. KarawangRp 312,111,600