Pengadaan Jasa Event Organizer Kegiatan Sosialisasi Pengurangan Sampah Dan Pembinaan Kelompok Masyarakat Direktorat Pengurangan Sampah Dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Di Kota Jakarta Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10348449000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 144,011,400
Winner (Pemenang): PT Mustika Dian Pratama
NPWP: 10*0**0****16**4
RUP Code: 60314546
Work Location: Kantor KLH/BPH Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
- 1 -                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                            Model Dokumen Pemilihan                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  Pengadaan                                    
                                 Jasa Lainnya                                  
                                                                               
                                                                               
                             - Pengadaan Langsung -                            
           [Untuk yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian]
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                   Paraf 1  Paraf 2  Paraf 3   
                                     2                                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        D O K U M E N P E M I L I H A N                        
                                                                               
                              Pengadaan Langsung                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 Nomor : Dokpil.1/PP.1/PL/PB3-PSLB3/KLH-BPLH/7/2025            
                             Tanggal : 28 Juli 2025                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   untuk                                       
                                                                               
                                                                               
     Penyediaan Jasa Event Organizer Kegiatan Sosialisasi Pengurangan Sampah Dan Pembinaan
                              Kelompok Masyarakat                              
             Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Pejabat Pengadaan pada                            
                                                                               
                        KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/                          
                     BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP                       
                                                                               
     DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN  
                             Tahun Anggaran: 2025                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                     3                                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                D A F T A R I S I                              
                                                                               
     BAB I. UMUM ............................................................................................................................ - 5 -
     BAB II. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG .................. ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
     BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ............................................................................. - 6 -
     A. UMUM ................................................................................................................................ - 7 -
     1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................................................................................... - 7 -
     2. SUMBER DANA ............................................................................................................................................................ - 7 -
     3. PELANGGARAN TERHADAP ATURAN PENGADAAN .......................................................................................................... - 7 -
     4. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ................................................................................................................... - 7 -
     B. PERSYARATAN KUALIFIKASI .............................................................................................. - 8 -
     5. PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/ LEGALITAS PESERTA .................................................................................... - 8 -
     6  PERSYARATAN KUALIFIKASI TEKNIS PESERTA .................................................................................................................. - 9 -
     C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ........................................................................... - 10 -
     7  ISI DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ..................................................................................................................... - 10 -
     D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ........................................................................... - 10 -
     8  DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ................................................................................................................ - 10 -
     E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ..................................................................... - 11 -
     9  PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................................................................... - 11 -
     F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI ..................... - 11 -
     10 PEMBUKAAN PENAWARAN ........................................................................................................................................ - 11 -
     11 EVALUASI DAN NEGOSIASI PENAWARAN .................................................................................................................... - 11 -
     12 PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG ....................................................................................... - 12 -
     G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN KONTRAK .......................................... - 13 -
     13 PENERBITAN SPPBJ ................................................................................................................................................... - 13 -
     14 PENANDATANGAN-AN KONTRAK ............................................................................................................................... - 13 -
     BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ............................................................................ - 14 -
     1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................................................... - 14 -
     2. SUMBER DANA..................................................................................................................................................... - 14 -
     5. PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINSISTRASI/ LEGALITAS PESERTA ............................................................ - 14 -
     8. DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ................................................................................................... - 15 -
     BAB V. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR ........................... - 16 -
     BAB VI. FORMULIR DOKUMEN PENAWARAN ...................................................................... - 17 -
     A. FORMULIR SURAT PENAWARAN ....................................................................................................................... - 17 -
     B. FORMULIR PENAWARAN TEKNIS ...................................................................................................................... - 18 -
     C. FORMULIR PENAWARAN HARGA ...................................................................................................................... - 18 -
     BAB VII. PAKTA INTEGRITAS .................................................................................................. - 19 -
     BAB VIII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI .............................................................................. - 21 -
     FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA BERBENTUK BADAN USAHA ..................................................... - 21 -
     FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI PESERTA PERORANGAN .......................................................................................... - 26 -
     BAB IX. RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) ......................................................... - 29 -
     BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) ............................................................. - 36 -
     A. KETENTUAN UMUM ........................................................................................................................................... - 36 -
     B. PELAKSANAAN KONTRAK ................................................................................................................................... - 40 -
     C. PENYELESAIAN KONTRAK .................................................................................................................................. - 45 -
     D. PERUBAHAN KONTRAK....................................................................................................................................... - 46 -
     E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK .................................................................................................. - 49 -
     F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ............................................................................................................ - 51 -
     G. PENYEDIA ............................................................................................................................................................. - 52 -
     H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA .................................................................................................................... - 56 -
     I. PENGAWASAN MUTU ......................................................................................................................................... - 60 -
     J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ........................................................................................................................... - 61 -
     BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) .......................................................... - 63 -
     KLAUSUL DALAM SSUK ..................................................................................................................................................... - 63 -
     4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI .................................................................................................................. - 63 -
     5. KORESPONDENSI ......................................................................................................................................................... - 63 -
     6. WAKIL SAH PARA PIHAK................................................................................................................................................ - 63 -
     8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK .......................................................................................................................... - 63 -
     12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................................................................................. - 63 -
     20. MOBILISASI PERALATAN DAN PERSONEL (APABILA DIPERLUKAN ) ................................................................................. - 64 -
     22. PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN ......................................................................................................................... - 64 -
     24. PERISTIWA KOMPENSASI ............................................................................................................................................. - 64 -
     25. PERPANJANGAN WAKTU ........................................................................................................................................... - 64 -
     26 . PEMBERIAN KESEMPATAN ........................................................................................................................................... - 64 -
     27. SERAH TERIMA PEKERJAAN ........................................................................................................................................... - 64 -
     34. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ............................................................................ - 64 -
     35. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA ...................................................................................................................... - 64 -
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                     4                                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     38. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ........................................................................................ - 64 -
     43. PENANGGUNGAN DAN RISIKO ................................................................................................................................... - 65 -
     46. ASURANSI KHUSUS DAN PIHAK KETIGA ................................................................................................................... - 65 -
     47. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ................................ - 65 -
     48. KERJASAMA PENYEDIA DENGAN USAHA KECIL SEBAGAI SUBPENYEDIA ......................................................................... - 65 -
     54. KEPEMILIKAN DOKUMEN .......................................................................................................................................... - 65 -
     57. PEMBAYARAN ............................................................................................................................................................. - 65 -
     60. PENYESUAIAN HARGA ............................................................................................................................................... - 66 -
     67. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ....................................................................................................................................... - 66 -
     BAB XII. RANCANGAN SURAT PERJANJIAN ........................................................................... - 67 -
     A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PERORANGAN .................................................................................... - 67 -
     B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA .......................................... - 70 -
     C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN ............................................... - 73 -
     BAB XIII. BENTUK DOKUMEN LAIN ..................................................................................... - 76 -
     A. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN ..................................................................................................................... - 76 -
     B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK ............................................................................................... - 78 -
     C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/ PERUSAHAAN PENJAMINAN/ PERUSAHAAN ASURANSI
        DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA ............................................................................ - 80 -
     D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK .................................................................................................. - 81 -
     E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/ PERUSAHAAN ASURANSI DI
        BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA ................................................................................. - 83 -
     F. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI BANK ............................................................................................. - 84 -
     G. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/ PERUSAHAAN ASURANSI
        DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA ............................................................................ - 86 -
     H. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA .............................................................................. - 87 -
     I. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA ......................................................................................................... - 88 -
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 5 -                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                BAB I. UMUM                                    
                                                                               
                                                                               
     A. Dokumen Pengadaan Langsung ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun
        2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan
        turunannya.                                                            
     B. Dalam Dokumen Penunjukan Langsung ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan
        sebagai berikut:                                                       
                                                                               
         Jasa Lainnya  : Jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan,
                         metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem
                                                                               
                         tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
                         menyelesaikan suatu pekerjaan                         
                                                                               
         HPS           : Harga Perkiraan Sendiri.                              
                                                                               
         LDP           : Lembar Data Pemilihan.                                
                                                                               
         KAK           : Kerangka Acuan Kerja                                  
                                                                               
                                                                               
         Pejabat Pembuat : Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
         Komitmen (PPK)  keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat      
                         mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
                         belanja daerah.                                       
                                                                               
         Pejabat  yang : yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak adalah
         berwenang untuk pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian
                                                                               
         menandatangani  atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal
         Kontrak         dari PA, KPA, atau PPK.                               
                                                                               
         Pelaku  Usaha : yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon
         Orang Asli Papua penyedia yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan
                         berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
                         Barat                                                 
                                                                               
         SPK           : Surat Perintah Kerja.                                 
                                                                               
         SPMK          : Surat Perintah Mulai Kerja.                           
                                                                               
         SPPBJ         : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.                
                                                                               
                                                                               
         Layanan       : Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
         Pengadaan Secara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. 
         Elektronik (LPSE)                                                     
         SPSE          : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik
                         (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat
                         diakses melalui website LPSE.                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 6 -                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                      UNDANGAN  PENGADAAN  LANGSUNG                            
                                                                               
                                   LPSE                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 7 -                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                       BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)                 
                                                                               
                                                                               
      A. UMUM                                                                  
                                                                               
      1. Lingkup    1.1  Peserta menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Jasa
        Pekerjaan        Lainnya dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP)       
                         sebagaimana tercantum dalam LDP.                      
                                                                               
                    1.2  Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 
                                                                               
                    1.3  Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
                         LDP.                                                  
                                                                               
                    1.4  Jenis Kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP.        
                                                                               
                    1.5  Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
                         pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang
                         terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis
                         dan harga sesuai kontrak.                             
                                                                               
                    1.6  Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum
                         dalam LDP.                                            
                                                                               
                    1.7  Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                               
                    1.8  Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                    1.9  Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
                         sebagaimana tercantum dalam LDP.                      
                                                                               
                    1.10 Website SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.         
                                                                               
      2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum
                    dalam LDP.                                                 
                                                                               
      3. Pelanggaran Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban
        Terhadap     untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
        Aturan       sebagai berikut:                                          
        Pengadaan    a.  berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan
                         cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang   
                         bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung, dan/atau
                         peraturan perundang-undangan;                         
                     b.  membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau        
                         keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan
                         dalam Dokumen Pengadaan Langsung ini.                 
                                                                               
      4. Larangan    4.1 Semua pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
        Pertentangan     menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik
        Kepentingan      secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat  
                         persaingan usaha tidak sehat.                         
                                                                               
                     4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul
                         4.1 antara lain meliputi:                             
                         a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
                           Penandatangan Kontrak/Pejabat Pengadaan pada        
                           pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/       
                           Perangkat Daerah.                                   
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 8 -                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                         b. Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pengadaan baik
                           langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau   
                           menjalankan badan usaha Penyedia.                   
                                                                               
                     4.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/
                         Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan
                         usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti di luar tanggungan
                         Negara.                                               
                                                                               
                                                                               
      B. PERSYARATAN KUALIFIKASI                                               
                                                                               
      5. Persyaratan 5.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan 
        Kualifikasi     kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:           
        Administrasi/   a. memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;
        Legalitas       b. memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP;
        Peserta         c. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar
                          Perusahaan (TDP);                                    
                        d. memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
                          Konfirmasi Status Wajib Pajak;                       
                        e. mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan 
                          alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
                          sewa;                                                
                        f. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
                          pada Kontrak yang dibuktikan dengan:                 
                          1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;  
                          2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                 
                          3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
                             tetap (apabila dikuasakan); dan                   
                          4) Kartu Tanda Penduduk.                             
                        g. Pakta Integritas;                                   
                          1) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau
                             nepotisme;                                        
                          2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
                             terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme
                             dalam proses pengadaan ini.                       
                          3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,    
                             transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
                             terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
                             dan                                               
                          4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka
                             1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai
                                                                               
                             dengan peraturan perundang-undangan.              
                        h. Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang
                          berisi:                                              
                           1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam   
                             pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan 
                             usahanya tidak sedang dihentikan;                 
                           2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
                           3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                             sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;  
                           4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
                             pertentangan kepentingan;                         
                           5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                             sedang dalam menjalani sanksi pidana;             
                           6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai  
                             pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau 
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 9 -                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai 
                             Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang  
                             mengambil cuti di luar tanggungan Negara; dan     
                           7) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
                             dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
                             dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang 
                             disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Peserta
                             bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi   
                             pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,
                             dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak     
                             berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan       
                             perundang-undangan.                               
                    5.2 Untuk  peserta perseorangan, persyaratan kualifikasi   
                        administrasi/ legalitas meliputi:                      
                        a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
                          menjalankan kegiatan/usaha.                          
                        b. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu
                          Tanda Penduduk (KTP/Paspor/Surat Keterangan Domisili 
                          Tinggal);                                            
                        c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                          hasil konfirmasi status Wajib Pajak;                 
                        d. Surat Pernyataan Pakta Integritas.                  
                        e. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
                           1) Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;             
                           2) Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan  
                             kepentingan pihak yang terkait;                   
                           3) Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang
                             menjalani sanksi pidana; dan                      
                           4) Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
                             bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.
                    5.3  Untuk pengadaan langsung yang menggunakan bukti       
                         pembayaran atau kuitansi hanya dipersyaratkan memenuhi
                         kualifikasi administrasi memiliki identitas kewarganegaraan
                         Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat
                         Keterangan Domisili Tinggal.                          
      6 Persyaratan 6.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan  
        Kualifikasi     kualifikasi teknis meliputi:                           
        Teknis Peserta                                                         
                        a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
                          1) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1
                             (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun 
                             terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
                             termasuk pengalaman subkontrak;                   
                          2) Penyediaan jasa  sekurang-kurangnya dalam         
                             kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)    
                             pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik
                             di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk  
                             pengalaman subkontrak;                            
                        b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
                           kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman
                           dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana  
                           dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk paket   
                           pengadaan dengan nilai sampai dengan paling banyak  
                           Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 10 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya    
                           manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses  
                           penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).
                                                                               
                    6.2 Untuk peserta perorangan, persyaratan kualifikasi teknis meliputi:
                        a) Memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan jasa    
                          lainnya; dan                                         
                        b) Memiliki tempat/lokasi usaha                        
                    6.3 Untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti        
                        pembayaran atau kuitansi hanya dipersyaratkan memenuhi 
                        kualifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam angka 6.2
                                                                               
      C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG                                            
      7 Isi Dokumen Dokumen Pengadaan Langsung terdiri dari :                  
        Pengadaan    a. Undangan Pengadaan Langsung;                           
        Langsung     b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);                        
                     c. Lembar Data Pemilihan (LDP);                           
                     d. Daftar Kuantitas dan Spesifikasi Teknis;               
                     e. Formulir Dokumen Penawaran:                            
                     f. Pakta Integritas;                                      
                     g. Formulir Isian Kualifikasi; dan                        
                     h. Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Rancangan Surat
                       Perjanjian pada Pengadaan Langsung untuk percepatan     
                       pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
                       Barat                                                   
                                                                               
      D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN                                           
      8 Dokumen     8.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi, 
        Penawaran dan   Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan
        Kualifikasi     Formulir Isian Kualifikasi dan disampaikan melalui SPSE.
                    8.2 Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri dari:      
                        a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :     
                            1) tanggal;                                        
                            2) masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam
                              LDP;                                             
                            3) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan    
                            4) tanda tangan oleh :                             
                              a) direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus   
                                 koperasi;                                     
                              b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan   
                                 perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima
                                 kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran
                                 dasar;                                        
                              c) pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan 
                                 perusahaan/ pengurus koperasi yang namanya tidak
                                 tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar,
                                 sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/
                                 karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang    
                                 berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat
                                 kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
                                 direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus   
                                 koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran  
                                 dasar; atau                                   
                              d) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
                                 pusat.                                        
                        b. Surat  Kuasa   dari  direktur utama/pimpinan        
                           perusahaan/pengurus koperasi kepada penerima kuasa  
                           (apabila dikuasakan);                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 11 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                    8.3 Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:            
                         a. Spesifikasi teknis barang (karakteristik fisik, detail desain,
                            toleransi, material yang digunakan, persyaratan    
                            pemeliharaan dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan
                            contoh, brosur, dan gambar-gambar;                 
                         b. Metode pelaksanaan pekerjaan;                      
                         c. Jenis, kapasitas, dan komposisi dan jumlah peralatan yang
                            disediakan;                                        
                         d. Standar produk yang digunakan;                     
                         e. Garansi;                                           
                         f. Asuransi;                                          
                         g. Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis;             
                         h. Layanan purna jual;                                
                         i. Tenaga teknis/terampil;                            
                         j. Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam
                            LDP;                                               
                         k. Identitas (merek, jenis, tipe).                    
                                                                               
                    8.4 Dokumen Penawaran Harga yang terdiri dari:             
                         a. Rincian harga penawaran (Daftar Kuantitas dan Harga);
                         b. Jumlah total harga penawaran;                      
                         c. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea,
                            retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi
                            (apabila diperlukan) yang harus dibayar oleh penyedia
                            untuk pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya ini       
                            diperhitungkan dalam total harga penawaran.        
                                                                               
                     8.5 Dokumen kualifikasi terdiri dari Pakta Integritas dan Formulir
                         Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh
                         pihak sebagaimana tercantum pada klausul 8.2 huruf a butir 4).
      E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN                                         
                                                                               
      9 Penyampaian Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada    
        Dokumen     Pejabat Pengadaan sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE
        Penawaran                                                              
                                                                               
      F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI              
                                                                               
      10 Pembukaan  10.1 Dokumen Penawaran dibuka sesuai jadwal sebagaimana    
         Penawaran      tercantum dalam SPSE.                                  
                                                                               
                    10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran,
                        yang meliputi:                                         
                        a. Surat penawaran;                                    
                        b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);                   
                        c. Dokumen penawaran teknis;                           
                        d. Dokumen penawaran harga;                            
                        e. Pakta Integritas; dan                               
                        f. Formulir Isian Kualifikasi.                         
                                                                               
      11 Evaluasi dan 11.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
         Negosiasi      a. evaluasi administrasi dan kualifikasi;              
         Penawaran      b. evaluasi teknis; dan                                
                        c. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.         
                                                                               
                                                                               
                    11.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi :               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 12 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
                          apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                          1) ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 8.2 huruf a
                            butir 4);                                          
                          2) mencantumkan penawaran harga;                     
                          3) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
                            dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan    
                          4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak
                            melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
                        b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pejabat
                          Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan   
                          mengundang Pelaku Usaha lain.                        
                        c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:              
                          1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
                          2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan
                            Formulir Isian Kualifikasi, sesuai dengan persyaratan
                            kualifikasi pada klausul 5 dan 6.                  
                          3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,
                            Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
                            dan mengundang Pelaku Usaha lain.                  
                    11.3 Evaluasi Teknis:                                      
                         a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
                           persyaratan administrasi dan kualifikasi;           
                         b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang
                           ditetapkan sebagaimana yang tercantum di spesifikasi;
                         c. evaluasi teknis dilakukan dengan evaluasi kualifikasi teknis
                           dengan menilai pemenuhan kriteria evaluasi memenuhi atau
                           tidak memenuhi (pass and fail);                     
                         d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang
                           harus dipenuhi sebagaimana tercantum di spesifikasi;
                         e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap Dokumen
                           Penawaran Teknis sebagaimana terdapat pada klausul 8.3.
                         f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat
                           Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan  
                           mengundang Pelaku Usaha lain.                       
                                                                               
                    11.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga:           
                         a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis
                           dan harga.                                          
                         b. Pejabat Pengadaan bersama dengan peserta membuat Berita
                           Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.              
                         c. Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai kesepakatan,
                           maka Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung
                           gagal, dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang       
                           mengundang Pelaku Usaha lain.                       
      12 Pembuatan  12.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan
        Berita Acara     Langsung.                                             
        Hasil                                                                  
        Pengadaan   12.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal-hal
        Langsung         sebagai berikut:                                      
                         a. tanggal dibuatnya Berita Acara                     
                         b. Nama dan alamat peserta;                           
                         c. harga penawaran dan harga hasil negosiasi;         
                         d. unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); dan     
                         e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (apabila
                           ada).                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 13 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN KONTRAK                          
                                                                               
      13 Penerbitan 13.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan
        SPPBJ            Langsung kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dengan  
                         melampirkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.    
                                                                               
                    13.2 Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menerbitkan SPPBJ
                         melakukan review atas laporan hasil Pengadaan Langsung untuk
                         memastikan:                                           
                         a. bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan 
                            sesuai prosedur; dan                               
                         b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk      
                            melaksanakan Kontrak.                              
                                                                               
                    13.3 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui hasil
                         Pengadaan Langsung, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                         menerbitkan SPPBJ.                                    
                                                                               
                    13.4 Pejabat Penandatangan Kontrak mengirimkan SPPBJ kepada
                         calon Penyedia dan memasukkan data SPPBJ pada SPSE.   
                                                                               
                    13.5 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menyetujui
                         hasil Pengadaan Langsung, maka Pejabat Penandatangan  
                         Kontrak menyampaikan penolakan kepada Pejabat Pengadaan
                         dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya Pejabat 
                         Penandatangan Kontrak dan Pejabat Pengadaan melakukan 
                         pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil
                         Pengadaan Langsung.                                   
                    13.6 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
                         keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA
                         paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai
                         kesepakatan.                                          
                                                                               
      14 Penandatanga 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia wajib memeriksa
        n-an Kontrak     rancangan kontrak yang meliputi substansi, bahasa, redaksional,
                         angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar
                         kontrak.                                              
                                                                               
                    14.2 Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
                         a. sekurang-kurangnya 2 (dua) kontrak asli, terdiri dari:
                           1) Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan 
                             Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang         
                             ditandatangani oleh penyedia; dan                 
                           2) Kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi meterai pada
                             bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                             Kontrak;                                          
                         b. rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila
                           diperlukan.                                         
                                                                               
                    14.3 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama 
                         Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 8.2 huruf
                         a butir 4).                                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 14 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                       BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)                     
                                                                               
                            LEMBAR DATA PEMILIHAN                              
                                                                               
                                                                               
      Bagian IKP     No.   Isian Ketentuan                                     
                     IKP                                                       
                                                                               
      1. LINGKUP     1.1   Kode RUP: 60314546                                  
        PEKERJAAN                                                              
                     1.2   Nama paket pengadaan: Jasa lainnya- Penyediaan Jasa Event
                           Organizer Kegiatan Sosialisasi Pengurangan Sampah Dan
                           Pembinaan Kelompok Masyarakat Direktorat Pengurangan
                           Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular            
                     1.3   Uraian singkat paket pengadaan:                     
                           1. Penyediaan tempat pelaksanaan kegiatan, yang meliputi
                             pemesanan ruang pertemuan dengan kapasitas sesuai 
                             jumlah peserta, fasilitas pendukung (sound system, LCD
                             projector, meja registrasi, dan perlengkapan acara lainnya).
                           2. Akomodasi peserta dan narasumber, standar kenyamanan,
                             dan jarak ke lokasi acara.                        
                           3. Pengaturan perjalanan peserta dan narasumber,    
                             kunjungan lapangan, transportasi lokal (bandara–lokasi
                             acara/hotel), dan pengelolaan kedatangan dan      
                             keberangkatan.                                    
                           4. Penyediaan dan pengelolaan perlengkapan dokumentasi,
                             seperti backdrop, X-banner, kit peserta, notepad, pulpen,
                             ID card, sertifikat, dan tanda tangan daftar hadir.
                           5. Dokumentasi kegiatan, baik dalam bentuk foto maupun
                             video, serta penyusunan laporan dokumentasi akhir 
                             kegiatan (softcopy dan hardcopy).                 
                           6. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan EO, termasuk
                             laporan keuangan kegiatan yang lengkap dan sesuai 
                             ketentuan administrasi pengadaan barang/jasa      
                             pemerintah).                                      
                     1.4   Jenis Kontrak yang digunakan: Gabungan Lumpsum dan Harga
                           Satuan                                              
                     1.6   Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: Sekretariat Utama
                           Kementerian Lingkungan Hidup – Deputi Bidang Pengelolaan
                           Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun      
                     1.7   Nama Pejabat Pengadaan: Hang Rillo - Pejabat Pengadaan
                           Deputi Bidang PSLB3                                 
                                                                               
                     1.8   Alamat Pejabat Pengadaan: Jl. DI Panjaitan Kav.24, Kebon nanas,
                           Jakarta Timur 13410                                 
                                                                               
                     1.9   Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/           
                           Perangkat Daerah: www.menlh.go.id                   
                                                                               
                     1.10  Website SPSE _______________                        
                           spse.lkpp.go.id                                     
      2. SUMBER DANA       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Pengadaan
                           Barang/Jasa ini dibebankan pada anggaran DIPA No. SP DIPA-
                           144.01.1.693728/2025 Taggal 2 Desember 2024 Tahun   
                           Anggaran 2025 melalui Mata Anggaran Kegiatan (MAK)  
                           7528.QDD.001.051.0A.522191                          
      5. PERSYARATAN 5.1.a Surat Izin Usaha: __________                        
        KUALIFIKASI        NIB, dan Izin dari Instansi terkait                 
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 15 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
        ADMINSISTRASI/                                                         
        LEGALITAS    5.1.b bidang pekerjaan: KBLI 82302 Jasa Penyelenggara Event
        PESERTA            Khusus (Special Event) dan/atau 82301 Jasa Penyelenggara
                           Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran
                           (MICE)                                              
                                                                               
      8. DOKUMEN     8.2.a Masa berlaku surat penawaran:                       
        PENAWARAN                                                              
                           14 (Empat Belas) hari kalender                      
        DAN                                                                    
        KUALIFIKASI                                                            
                     8.3.j Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 60 (enam puluh hari)
                           hari kalender sejak ditandatanganinnya kontrak pekerjaan
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 16 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
             BAB V. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR       
                                                                               
                                                                               
                                  Keterangan                                   
                                                                               
             Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar diisi oleh Pejabat Pengadaan
            berdasarkan daftar pekerjaan yang terdapat dalam rincian HPS yang ditetapkan oleh PPK
            untuk menandatangani Kontrak.                                      
                                                                               
             Spesifikasi teknis dan gambar diisi oleh Pejabat Pengadaan berdasarkan spesifikasi teknis
            dan gambar yang telah ditetapkan oleh.                             
             Spesifikasi dapat diuraikan berupa antara lai n:                  
                      Karakteristik: ukuran, dimen si, bentuk, bahan, warna, komposisi, dan lain-
               lain;                                                           
                      Kinerja: ketahanan, efisiensi , batas pemakaian, dan lain-lain;
                      Standar yang digunakan: SNI , JIS, ASTM, ISO dan lain-lain;
                      Pengepakan;                                              
                      Cara pengiriman;                                         
                      dan lain-lain                                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
           No   Uraian Pekerjaan Spesifikasi Satuan    Volume                  
                                Teknis                                         
                               dan/atau                                        
                               Gambar                                          
           1.   Sesuai dengan                                                  
                    KAK                                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 17 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                      BAB VI. FORMULIR DOKUMEN PENAWARAN                       
                                                                               
                                                                               
     A.  FORMULIR SURAT PENAWARAN                                              
                                                                               
                                  [Kop Surat]                                  
                                                                               
     Nomor     :              _______[tempat], ___[tanggal] ______[bulan] ___[tahun]
     Lampiran  :                                                               
                                                                               
     Kepada Yth.:                                                              
     Pejabat Pengadaan pada __________ [Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah]  
     di                                                                        
       ______________________________                                          
                                                                               
     Perihal   :    Penawaran Pengadaan _______________ [diisi nama pekerjaan] 
                                                                               
     Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor: _________________ tanggal
     ______________, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pengadaan      
     _____________________ [diisi nama pekerjaan] sebesar Rp_______________    
     (___________________).                                                    
                                                                               
     Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
     Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas. 
                                                                               
     Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
     selama ____ (________________) hari kalender.                             
                                                                               
     Penawaran ini berlaku selama ____ (__________________) hari kalender sejak tanggal surat
     penawaran ini.                                                            
                                                                               
     Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen asli.
                                                                               
     Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan
     tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Langsung.
                                                                               
                                                 Penyedia,                     
                                        [PT/CV/Firma/Koperasi/Perorangan]      
                                                                               
                                                                               
                                               ..........................      
                                               Nama Lengkap                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 18 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     B.  FORMULIR PENAWARAN TEKNIS                                             
                                                                               
             N  Uraian    Spesifikasi Satuan Volume   Identitas                
             o. Pekerjaan Teknis                      yang                     
                          dan/atau                    ditawarkan               
                          Gambar                                               
             1. [Diisi               [diisi  [diisi                            
                uraian jenis         satuan  volume                            
                Pekerjaan]           unit    unit                              
                                     Pekerjaa Pekerjaan]                       
                                     n]                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     C.  FORMULIR PENAWARAN HARGA                                              
                                                                               
         Daftar Kuantitas dan Harga                                            
                                                                               
         Daftar Kuantitas dan Harga diisi sesuai dengan item pekerjaan yang tercantum dalam
         spesifikasi.                                                          
                                                                               
              No   Uraian Pekerjaan Satuan Volume Jumlah Harga                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                       Jumlah (Sebelum PPN)                                    
                           PPN (10%)                                           
                      Jumlah total setelah PPN                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 19 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           BAB VII. PAKTA INTEGRITAS                           
                                                                               
                           [Pakta Integritas Badan Usaha]                      
                                                                               
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                               
      Nama         : __________ [nama wakil sah badan usaha]                   
      Jabatan      : __________                                                
      Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi _____________ [pilih yang sesuai dan
      dan atas nama  cantumkan nama]                                           
                                                                               
     dalam rangka pengadaan __________ pada __________ [isi sesuai dengan K/L/PD] dengan ini
     menyatakan bahwa:                                                         
                                                                               
     1. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;      
     2. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
        dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;                         
     3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
        memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan/atau 3 maka bersedia
        dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.           
                                                                               
     __________[tempat], __[tanggal] __________[bulan] ______[tahun]           
                                                                               
                                                                               
       [Nama Peserta]                                                          
                                                                               
                                                                               
        [tanda tangan],                                                        
                                                                               
                                                                               
       [nama lengkap]                                                          
       ____________                                                            
                                                                               
         [jabatan]                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 20 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           [Pakta Integritas Perorangan]                       
                                                                               
                               PAKTA INTEGRITAS                                
                                                                               
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
      Nama         : __________                                                
                                                                               
      No. Identitas : __________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]                  
      Alamat       : __________                                                
      Pekerjaan    : __________                                                
      Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dalam rangka pengadaan __________ pada
      __________ [isi sesuai dengan K/L/PD] dengan ini menyatakan bahwa:       
                                                                               
     1. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;      
     2. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
        dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;                         
     3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
        memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan/atau 3 maka bersedia
        dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.           
                                                                               
     __________[tempat], __[tanggal] __________[bulan] ______[tahun]           
                                                                               
                                                                               
       [Nama Peserta]                                                          
                                                                               
                                                                               
        [tanda tangan],                                                        
                                                                               
                                                                               
       ____________                                                            
       [nama lengkap]                                                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 21 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                       BAB VIII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI                    
                                                                               
                                                                               
           FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA BERBENTUK BADAN USAHA      
                                                                               
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                               
      Nama       : __________[nama badan usaha]                                
      No. Identitas : __________[diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]              
      Jabatan    : __________[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]         
      Bertindak  : ____________________[diisi nama badan usaha]                
      untuk                                                                    
      dan atas nama                                                            
      Alamat     : __________                                                  
      Telepon/Fax : __________                                                 
      Email      : __________                                                  
                                                                               
     menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                                     
                                                                               
     1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan/koperasi berdasarkan
        __________ [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor
        dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa];                
     2. saya bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah [bagi pegawai
        Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan
        Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan
        pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan
        Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah”];                                
                                                                               
     3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                             
                                                                               
     4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang
        terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;    
                                                                               
     5. badan usaha yang saya wakili tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak dalam
        pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
                                                                               
     6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 22 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     A. Data Administrasi                                                      
                                                                               
            1. Nama Badan Usaha            : __________                        
            2. Status Badan Usaha          :                                   
                                                Pusat     Cabang               
            3.                                                                 
               Alamat Kantor Pusat         : __________                        
               No. Telepon                 : __________                        
               No. Fax                     : __________                        
               E-Mail                      : __________                        
                                                                               
            4. Alamat Kantor Cabang        :                                   
                                             __________                        
               No. Telepon                 : __________                        
               No. Fax                     : __________                        
                                             __________                        
               E-Mail                      :                                   
            5.                                                                 
               Bukti    kepemilikan/penguasaan                                 
                                           : _ _________                       
               tempat usaha/kantor                                             
     B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha                                   
             1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi              
               a. Nomor                    : __________                        
               b. Tanggal                  : __________                        
               c. Nama Notaris             : __________                        
               d. Nomor Pengesahan/pendaftaran                                 
                [contoh: nomor   pengesahan                                    
                Kementerian Hukum dan HAM                                      
                untuk yang berbentuk PT]                                       
                                                                               
             2. Perubahan Terakhir Akta Pendirian                              
               Perusahaan/Anggaran   Dasar                                     
               Koperasi                                                        
               a. Nomor                    : __________                        
               b. Tanggal                  : __________                        
                                                                               
               c. Nama Notaris             : __________                        
                  [contoh:   persetujuan/bukti                                 
                  laporan dari Kementerian Hukum                               
                  dan HAM untuk yang berbentuk                                 
                  PT]                                                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     C. Pengurus Badan Usaha                                                   
                                                                               
      1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)                               
                                                                               
            No.       Nama       Nomor Kartu   Jabatan dalam Badan             
                                Tanda Penduduk      Usaha                      
                                   (KTP)/                                      
                                 Paspor/Surat                                  
                                  Keterangan                                   
                                Domisili Tinggal                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 23 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      2. Direksi/Pengurus Badan Usaha                                          
                                                                               
            No.       Nama       Nomor Kartu   Jabatan dalam Badan             
                                Tanda Penduduk      Usaha                      
                                   (KTP)/                                      
                                 Paspor/Surat                                  
                                  Keterangan                                   
                                Domisili Tinggal                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     D. Nomor Izin Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
                                                                               
             1. Nomor Induk Berusaha   : No______Tanggal ______                
             2. Surat Izin Usaha ________ : No______Tanggal ______             
             3. Masa berlaku izin usaha : ___________                          
                                                                               
             4. Instansi pemberi izin usaha : ___________                      
             5. Kualifikasi Usaha      : ___________                           
             6. Klasifikasi Usaha      : ___________                           
                                                                               
             7. No. TDP                : ___________                           
                                                                               
     E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]                                  
                                                                               
             1. Surat Izin ____________ : No______Tanggal ______               
             2. Masa berlaku izin      : __________                            
                                                                               
             3. Instansi pemberi izin  : __________                            
                                                                               
     F. Data Keuangan                                                          
                                                                               
       1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
                                                                               
                               Nomor Kartu                                     
                              Tanda Penduduk Alamat                            
                                  (KTP)/                                       
             No.     Nama                              Persentase              
                               Paspor/Surat                                    
                                Keterangan                                     
                              Domisili Tinggal                                 
                                                                               
                                                                               
       2. Pajak                                                                
                                                                               
                                                                               
                                        __________                             
              a. Nomor Pokok Wajib Pajak :                                     
                                                                               
              b. Bukti laporan Pajak Tahun                                     
                                      : No.______tanggal _______               
                 terakhir (SPT tahunan)                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 24 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     G. Data Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil badan usaha) [apabila diperlukan]
                                                                               
                                     Jabatan                       Tahun       
              Tgl/bln/thn  Tingkat            Pengalaman  Profesi/             
  No   Nama                          dalam                        Sertifikat/  
                 lahir   Pendidikan          Kerja (tahun) keahlian            
                                    pekerjaan                      Ijazah      
  1     2         3          4         5          6         7        8         
                                                                               
                                                                               
     H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]             
                                                                               
                          Kapasitas                                            
          Jenis                                                                
                            atau   Merk   Tahun          Lokasi Bukti Status   
      Fasilitas/Peralat                          Kondisi                       
   No.             Jumlah  output   dan   pembuat        Sekara Kepemilika     
           an/                                     (%)                         
                          pada saat tipe    an            ng       n           
       Perlengkapan                                                            
                             ini                                               
    1      2         3       4       5      6      7      8        9           
                                                                               
     I. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir          
                                                                               
                                                                               
                                                              Tanggal Selesai  
                                                       Status                  
                                              Kontrak           Pekerjaan      
                                                       Penyedi                 
       Nama                         Pemberi                                    
                                                               Berdasarkan     
                                                       a dalam                 
   No  Paket                 Loka   Pekerjaan                                  
              kelomp Ringkasa                                                  
                                                       pelaksa                 
   .  Pekerjaa                si                                               
               ok      n                                                       
                                       Alamat                        BA        
                                                        naan                   
        n                                     No/                              
              (grup) Lingkup                                                   
                                  Nam  /          Nila        Kontra Serah     
                                                       Pekerjaa                
                                             Tang                              
                     Pekerjaa                                                  
                                   a   Telepo      i            k   Terim      
                                                         n                     
                                              gal                              
                       n                                                       
                                       n                              a        
  (1)   (2)    (3)     (4)   (5)   (6)  (7)   (8)  (9)  (10)   (11)  (12)      
   1                                                                           
   2                                                                           
  dst                                                                          
     J. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan                                
                             Pemberi     Status                                
                             Pekerjaan  Penyedia   Kontrak    Progres Terakhir 
     Nama                               dalam                                  
            Ringkasan                                                          
No   Paket           Lokas             pelaksana                               
            Lingkup                                                            
 .  Pekerjaa          i          Alama    an                                   
                                                 No/         Kontrak Prestasi  
            Pekerjaan                                                          
      n                          t/    Pekerjaan                               
                           Nama                 Tangga Nilai (Rencana) Kerja   
                                 Telepo                                        
                                                  l            (%)     (%)     
                                 n                                             
 1    2        3      4     5      6      7       8     9      10      11      
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 25 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
     jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar
     dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi
     berupa sanksi administratif, Sanksi Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
     secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan.                                                                 
          [tempat], [tanggal]   [bulan] _____ [tahun]                          
                                                                               
     PT/CV/Firma/Koperasi                                                      
     ____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]                
                                                                               
     [rekatkan meterai Rp10.000,-                                              
     tanda tangan]                                                             
                                                                               
     (nama lengkap wakil sah badan usaha)                                      
     [jabatan dalam badan usaha]                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 26 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                  FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI PESERTA PERORANGAN                
                                                                               
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                               
      Nama       : __________                                                  
      No. Identitas : __________ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]             
      Alamat     : __________                                                  
      Telepon/Fax : __________                                                 
      Email      : __________                                                  
                                                                               
     menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                                     
                                                                               
     1. saya secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani Kontrak.    
                                                                               
     2. saya bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah [bagi pegawai
        Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan Negara
        ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
        Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan Negara”];                    
     3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                             
                                                                               
     4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang
        terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;    
                                                                               
     5. saya tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan,
        tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;           
                                                                               
     6. data-data yang saya sampaikan adalah sebagai berikut:                  
                                                                               
       A. Data Administrasi                                                    
                                                                               
            1. Nama                        : __________                        
            2. Pekerjaan                   : __________                        
               Alamat Rumah                : __________                        
                                                                               
            3. No. Telepon                 : __________                        
               No. Fax                     : __________                        
               Alamat Kantor               :                                   
                                             __________                        
               No. Telepon                 : __________                        
            4.                                                                 
               No. Fax                     : __________                        
                                             __________                        
               E-Mail                      :                                   
            5. Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor) : __________                   
       B. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]                                
                                                                               
             1. Izin ____________      : No_______Tanggal ______               
                                                                               
             2. Masa berlaku izin      : __________                            
             3. Instansi pemberi izin  : __________                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 27 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       C. Data Keuangan                                                        
                                                                               
          Pajak                                                                
                                                                               
                                        __________                             
              a. Nomor Pokok Wajib Pajak :                                     
              b. Bukti laporan Pajak Tahun Tahun_________ tanggal              
                                      :                                        
                 terakhir               _______                                
                                                                               
       D. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]           
                                                                               
                            Kapasita                                           
                                   Mer                                         
            Jenis           s atau       Tahun          Lokasi Bukti Status    
                     Jumla          k           Kondisi                        
    No. Fasilitas/Peralatan output      pembuat         Sekara Kepemilika      
                       h            dan           (%)                          
        / Perlengkapan       pada          an            ng       n            
                                    tipe                                       
                            saat ini                                           
    1        2         3      4     5      6       7      8       9            
       E. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.       
                                                                               
                                                                Tanggal Selesai
                                                         Status                
                                               Kontrak            Pekerjaan    
                                                        Penyedia               
     Nama                           Pemberi                                    
                                                                 Berdasarkan   
                                                         dalam                 
     Paket                  Lokas   Pekerjaan                                  
            kelompo Ringkasa                                                   
No.                                                                            
                                                        pelaksan               
    Pekerjaa                  i                                                
            k (grup)  n                                                        
                                                                       BA      
                                                         aan                   
       n                               Alamat No/                              
                    Lingkup                                                    
                                  Nam                                 Serah    
                                                        Pekerjaa               
                                       /      Tang Nilai       Kontrak         
                    Pekerjaan                                                  
                                   a                                  Terim    
                                                          n                    
                                       Telepon gal                             
                                                                        a      
(1)   (2)     (3)     (4)    (5)  (6)    (7)   (8)  (9)  (10)    (11)  (12)    
 1                                                                             
 2                                                                             
dst                                                                            
       F. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan                              
                              Pemberi    Status                                
                             Pekerjaan  Penyedia  Kontrak     Progres Terakhir 
      Nama                               dalam                                 
            Ringkasa                                                           
      Paket                            pelaksanaa                              
No.            n     Lokasi                                                    
     Pekerjaa                    Alama    n                                    
                                                 No/         Kontrak Prestasi  
             Lingkup                                                           
       n                    Nam  t/    Pekerjaan                               
                                                Tangg  Nilai (Rencana) Kerja   
             Pekerjaa                                                          
                             a   Telep                                         
                                                  al          (%)      (%)     
               n                                                               
                                 on                                            
 1     2       3       4     5     6      7       8     9      10      11      
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 28 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika
     dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada
     pemalsuan, maka saya bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
     digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan.                                                                 
                                                                               
     ______ [tempat], [tanggal] ____ [bulan] _____ [tahun]                     
                                                                               
                                                                               
     Penyedia                                                                  
     ____________________                                                      
     [rekatkan meterai Rp 10.000                                               
     tanda tangan]                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     (nama lengkap)                                                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 29 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                   BAB IX. RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                
                                                                               
                                                                               
                  [kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]       
                                                                               
                             SATUAN KERJA : ________________                   
      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                               
                             NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                             __________________________                        
      Nama Pejabat Penandatangan                                               
                             _____________                                     
              Kontrak:                                                         
           Nama Penyedia:    _____________                                     
                                                                               
                                                                               
                             NOMOR  SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:         
                             ____________________                              
                                                                               
                             TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:        
      PAKET PENGADAAN :                                                        
                             _________________                                 
      __________________________                                               
      __________________________                                               
      __________________________                                               
                             NOMOR BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:      
      __________________________                                               
                             ____________________                              
                             TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:    
                             _________________                                 
      SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA __________ Tahun
      Anggaran ____ untuk mata anggaran kegiatan __________                    
      Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp__________
      (_______________________ rupiah).                                        
                                                                               
      Jenis Kontrak ________________                                           
                                                                               
      WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ________ (___________________) hari kalender
                                                                               
       Untuk dan atas nama __________    Untuk dan atas nama Penyedia          
        Pejabat Penandatangan Kontrak          __________                      
                                                                               
       [tanda tangan dan cap (jika salinan                                     
      asli ini untuk Penyedia maka rekatkan                                    
           meterai Rp10.000,- )]   [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
                                     proyek/satuan kerja Pejabat Penandatangan 
                                      Kontrak maka rekatkan meterai            
             [nama lengkap]                    Rp10.000,)]                     
                [jabatan]                                                      
                                                                               
                                              [nama lengkap]                   
                                                [jabatan]                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 30 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                SYARAT UMUM                                    
                           SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
                                                                               
      1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
         Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
         waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
         tercantum dalam SPK.                                                  
                                                                               
      2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
         Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
         Indonesia.                                                            
                                                                               
      3. HARGA SPK                                                             
         a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.
         b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
           biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                            
         c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
           harga.                                                              
      4. HAK KEPEMILIKAN                                                       
         a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
           terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
           penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat
           Penandatangan Kontrak maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara
           optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
           sesuai dengan hukum yang berlaku.                                   
         b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
           Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua
           peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada
           saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan
           tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
           penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.   
                                                                               
      5. CACAT MUTU                                                            
         Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
         memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat
         Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang
         dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia
         bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.                
                                                                               
      6. PERPAJAKAN                                                            
         Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
         yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
         pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.   
                                                                               
      7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
         Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
         seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
         pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                               
      8. JADWAL                                                                
         a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
           tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.           
         b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat
           Perintah Mulai Kerja.                                               
         c.     Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
         d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
           diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 31 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
           Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
           melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      9. ASURANSI                                                              
         a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
           Mulai Kerja sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:    
           1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
             pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
             risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
             dapat diduga;                                                     
           2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan   
         b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
           harga SPK.                                                          
      10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
         a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
           batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
           tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
           tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
           Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
           tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan
           Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
           tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
           penyerahan akhir:                                                   
           1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
           2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau             
           3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
             lain.                                                             
         b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
           acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
           merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
           oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.        
         c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
           penanggungan dalam syarat ini.                                      
         d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai
           batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia atas
           tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
           tindakan atau kelalaian penyedia.                                   
                                                                               
      11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                           
         Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
         terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat
         Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
         pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
         penyedia.                                                             
      12. PENGUJIAN                                                            
         Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia
         untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis
         dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia
         berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya
         Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
                                                                               
      13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
         a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
           pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
           pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 32 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
           menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto 
           dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.              
                                                                               
      14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                         
         a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
           pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
           dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
           tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.
         b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
           atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda 
           keterlambatan.                                                      
         c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
           Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
           pekerjaan.                                                          
         d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
           penyelesaian semua pekerjaan.                                       
      15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
         a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
           secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
         b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
           pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                               
         c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
           dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.                
         d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
           wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
         e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
           pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                 
         f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia
           harus menyerahkan Sertifikat Garansi.                               
                                                                               
      16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                     
         a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban
           untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung
           cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu
           akibat desain, bahan, dan cara kerja.                               
         b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.  
         c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu
           kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi
           berlaku.                                                            
         d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
           berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
           jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.
         e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat
           mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
           Garansi, Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang
           diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
           ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan
           tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian
           tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan
           Kontrak.                                                            
         f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
           dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                      
      17. PERUBAHAN SPK                                                        
         a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                        
         b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
           lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 33 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
           1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;        
           2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                     
           3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
           4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
         c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu
           Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                               
      18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
         a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
           1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
             pelaksanaan pekerjaan;                                            
           2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                        
           3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
             dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;                 
           4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;               
           5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
             melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
             ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                       
           6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
           7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
             yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
             Kontrak;                                                          
           8) ketentuan lain dalam SPK.                                        
         b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
           keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
           berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
           penyelesaian pekerjaan.                                             
         c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
           kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
           dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.        
         d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
           data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
           Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
           Peristiwa Kompensasi.                                               
         e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
           pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
           mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.          
                                                                               
      19. PERPANJANGAN WAKTU                                                   
         a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
           tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
           penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
           berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal   
           penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus
           dilakukan melalui adendum SPK.                                      
         b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
           setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
      20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
         a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.      
         b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
           penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
           1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
             dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat
             Penandatangan Kontrak, dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan
             Kontrak;                                                          
           2) biaya langsung demobilisasi personel.                            
         c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
           penyedia.                                                           
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 34 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
           pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
           1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
             proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;    
           2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
             persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
             yang berwenang;                                                   
           3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
             memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
           4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
             pelaksanaan pekerjaan;                                            
           5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
             program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
           6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                            
           7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak
             3 (tiga) kali;                                                    
           8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
             yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;               
           9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
             pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
             28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau                             
           10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
             untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
             tercantum dalam SPK.                                              
         e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:       
           1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
             (apabila diberikan);                                              
           2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau    
           3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                          
         f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
           penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat
           dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan
           sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.                    
      21. PEMBAYARAN                                                           
         a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
           Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:                            
           1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
           2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
             sekaligus];                                                       
           3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;        
         b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen)
           dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                       
         c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
           pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
           permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
           (PPSPM).                                                            
         d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
           untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
           penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan   
           mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.           
      22. DENDA                                                                
         a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
           karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
           membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu
           permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan atau
           1/1000 (satu permil) dari nilai bagian SPK yang tercantum dalam SPK (tidak termasuk
           PPN).                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 35 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
           prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
           kontraktual penyedia.                                               
                                                                               
                                                                               
      23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
         Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
         sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
         berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
         pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
         perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau
         Pengadilan Negeri.                                                    
      24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                            
         Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
         Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik
         langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran
         syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 36 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                    BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                   
                                                                               
                                                                               
      A. KETENTUAN UMUM                                                        
      1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
                     harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
                     berikut:                                                  
                                                                               
                     1.1  Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang
                          membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau   
                          keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal
                          luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
                                                                               
                     1.2  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah 
                          pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran      
                          Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.         
                                                                               
                     1.3  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang   
                          selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                          kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
                          tanggung  jawab  penggunaan  anggaran  pada          
                          Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.               
                                                                               
                     1.4  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang   
                          selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                          untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna      
                          anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                          Perangkat Daerah.                                    
                                                                               
                     1.5  Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                          adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                          mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang 
                          dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja     
                          negara/anggaran belanja daerah.                      
                                                                               
                     1.6  Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA, atau
                          PPK.                                                 
                                                                               
                     1.7  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                          yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                          pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                          kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
                          dan fungsi Pemerintah.                               
                     1.8  Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                          Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                          berdasarkan kontrak.                                 
                                                                               
                     1.9  Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
                          kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                          melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).        
                                                                               
                     1.10 Kemitraan adalah kerja sama usaha antar penyedia dalam
                          bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain
                          yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
                          tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 37 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                     1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                          jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/    
                          Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga    
                          keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang     
                          pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong 
                          ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
                          perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
                          Indonesia.                                           
                     1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                          kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat    
                          Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.               
                                                                               
                     1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                          yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Penyelesaian
                          masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian   
                          kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki
                          fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian
                          kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.       
                                                                               
                     1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                          Kontrak.                                             
                                                                               
                     1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                          sebagai hari kerja.                                  
                                                                               
                     1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                          adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
                          yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung,     
                          keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.              
                                                                               
                     1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                          menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan
                          yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.             
                                                                               
                     1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian  
                          pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                          Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                          penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                          Penandatangan Kontrak.                               
                                                                               
                     1.19 Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
                          realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
                          pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
                          penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang 
                          sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.
                     1.20 Personel inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh
                          sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
                          Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
                          pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
                          untuk melaksanakan pekerjaan.                        
                                                                               
                     1.21 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                          kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan  
                          pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                          logis, realistis dan dapat dilaksanakan.             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 38 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                     1.22 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
                          terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
                          dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak
                          dan kewajiban Para Pihak.                            
                     1.23 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                          yang sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang     
                          diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.      
                                                                               
                     1.24 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                          pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                          hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat
                          Penandatangan Kontrak.                               
                                                                               
                     1.25 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang    
                          ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak
                          tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal
                          penyerahan akhir pekerjaan.                          
                                                                               
      2. Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa
                      Lainnya ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
                      ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi   
                      berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.               
                                                                               
      3. Bahasa dan  3.1  Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
        Hukum             Indonesia.                                           
                                                                               
                     3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di    
                          Indonesia.                                           
                                                                               
      4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
        dilarang dan      pihak dilarang untuk:                                
        sanksi             a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk      
                              memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa
                              saja atau melakukan tindakan lainnya untuk       
                              mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat
                              diduga berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau  
                           b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar 
                              dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
                              untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.    
                                                                               
                      4.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk 
                           semua anggota Kemitraan) dan sub penyedianya (jika ada)
                           tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul
                           4.1.                                                
                      4.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                           Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
                           dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
                           a. Pemutusan Kontrak;                               
                           b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
                              ditetapkan dalam SSKK.                           
                           c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau 
                              Jaminan Uang Muka dicairkann (apabila diberikan); dan
                           d. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.          
                                                                               
                      4.4  Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat
                           Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.                
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 39 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                      4.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
                           kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
                           berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
                                                                               
      5. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau  
                      korespondensi lainnya harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa
                      Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau
                      wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung,
                      disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili
                      sebagaimana tercantum dalam SSKK.                        
      6. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
        Pihak         dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau   
                      diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
                      dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
                      Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.    
                                                                               
      7. Perpajakan   Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
                      berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                      pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
                      atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
                      dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.             
                                                                               
      8. Pengalihan   8.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
        dan/atau          pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
        Subkontrak        (merger), konsolidasi, atau pemisahan.               
                                                                               
                      8.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain antara
                          lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali
                          pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
                          SSKK.                                                
                                                                               
                      8.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakan sebagian pekerjaan
                          dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.     
                                                                               
                      8.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan apabila
                          pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pemilihan
                          dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakan.    
                                                                               
                      8.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan setelah
                          mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                          Kontrak, Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
                          pekerjaan yang disubkontrakkan.                      
                      8.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                          sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.                
                                                                               
                                                                               
      9. Pengabaian   Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                      ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
                      tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
                      Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
                      ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
                      dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
                      Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 40 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      10. Penyedia    Penyedia berdasarkan kontrak ini bertanggung jawab penuh 
        Mandiri       terhadap personel dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
                      yang dilakukan oleh personel dan subpenyedianya.         
                                                                               
      11. Kemitraan   Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                      dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
                      nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
                      Pejabat Penandatangan Kontrak.                           
      B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                   
                                                                               
                                                                               
      12. Jangka Waktu 12.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan. 
        Pelaksanaan                                                            
        Pekerjaan    12.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang 
                          ditentukan dalam SSKK.                               
      13. Penyerahan 13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan
        Lokasi Kerja      lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
        (apabila          Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan
        diperlukan)       lapangan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara  
                          Peninjauan Lokasi Kerja.                             
                                                                               
                     13.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal
                          yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka  
                          perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum    
                          Kontrak.                                             
                                                                               
                     13.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari
                          lokasi kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                          dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang
                          terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini
                          ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi serta dibuat Berita
                          Acara.                                               
                                                                               
                     13.4 Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah
                          Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.
                                                                               
      14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK selambat-
        Mulai Kerja       lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal  
        (SPMK)            penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                          berlaku.                                             
                                                                               
                     14.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat Penandatangan
                          Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
                          Kontrak.                                             
                                                                               
      15. Program Mutu 15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu
                          pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh
                          Pejabat Penandatangan Kontrak.                       
                                                                               
                     15.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
                          a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                          b. organisasi kerja Penyedia;                        
                          c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                     
                          d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                   
                          e. prosedur instruksi kerja; dan/atau                
                          f. pelaksana kerja.                                  
                     15.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 41 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                     15.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu
                          jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
                                                                               
                     15.5 Pemutakhiran program mutu  harus menunjukkan         
                          perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya 
                          terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program
                          mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan
                          Kontrak.                                             
                     15.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap program
                          mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.  
                                                                               
      16. Rapat Persiapan 16.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
        Pelaksanaan       unsur   perencanaan, dan   unsur  pengawasan         
        Kontrak           menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
                                                                               
                     16.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                          pelaksanaan Kontrak meliputi:                        
                          a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
                             dari kedua belah pihak;                           
                          b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
                             tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                             kontrak;                                          
                          c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                             melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;            
                          d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan   
                             pekerjaan;                                        
                          e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
                             yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;        
                          f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
                             mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; 
                             dan                                               
                          g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
                             selama pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                               
                     16.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                          Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
                          ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.           
                                                                               
      17. Pengawasan/ 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
        Pengendalian      Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat     
        Pelaksanan        mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal
        Pekerjaan         dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas
                          Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan   
                          pekerjaan.                                           
                     17.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja instansi yang terkait
                          dan/atau tenaga professional.                        
                                                                               
                     17.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi      
                          pelaksanaan pekerjaan.                               
                                                                               
                     17.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai   
                          pelaksanaan pekerjaan.                               
                                                                               
                     17.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan  
                          selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 42 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                          Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
                          Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.                   
                                                                               
                     17.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                          Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan     
                          Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak inidan saran atau   
                          rekomendasi dari Tim Teknis.                         
      18. Persetujuan 18.1 Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan hasil 
        Pengawas          pekerjaan baik yang permanen maupun sementara harus  
        Pekerjaan         mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.          
        (Apabila                                                               
        diperlukan)  18.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih
                          dahulu adanya hasil pekerjaan sementara maka Penyedia
                          berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar
                          usulan hasil pekerjaan sementara tersebut untuk disetujui oleh
                          Pengawas Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya persetujuan
                          Pengawas Pekerjaan, Penyedia bertanggung jawab secara
                          penuh atas rancangan hasil pekerjaan sementara.      
                                                                               
      19. Akses ke Lokasi Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat   
        Kerja         Penandatangan Kontrak, Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak,
                      Tim Teknis, dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi
                      lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
                                                                               
      20. Mobilisasi  20.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
        peralatan dan     ditetapkan dalam SSKK.                               
        personel (Apabila                                                      
        diperlukan)   20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
                          a. mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang
                            diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;            
                          b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
                            laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
                          c. mendatangkan personel.                            
                                                                               
                      20.3 Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personel dapat
                          dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.   
                                                                               
      21. Pemeriksaan 21.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak,
        Bersama           para pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi 
                          pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan
                          detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan
                          dan rencana mata pembayaran.                         
                     21.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, Pejabat Penandatangan 
                          Kontrak dapat dibantu Tim Teknis.                    
                                                                               
                     21.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
                          Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan      
                          perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam   
                          adendum Kontrak.                                     
                                                                               
                     21.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personel dan/atau
                          peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak
                          maka Penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan
                          syarat personel dan/atau peralatan yang belum memenuhi
                          syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang  
                          disepakati bersama.                                  
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 43 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      22. Pemeriksaan 22.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
        dan/atau          pemeriksaan dan/atau pengujian atas hasil pekerjaan untuk
        Pengujian         memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
                          yang telah ditentukan dalam Kontrak.                 
                     22.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
                          penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                          atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur
                          dalam SSKK.                                          
                                                                               
                     22.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana
                          diatur dalam SSKK.                                   
                                                                               
                     22.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada
                          nilai Kontrak.                                       
                                                                               
                     22.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
                          ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat     
                          Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
                          Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada  
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
                          terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian
                          dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya
                          kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain
                          yang terkait merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan
                          Kontrak.                                             
                                                                               
                     22.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan
                          jenis dan mutu hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak,
                          Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak hasil
                          pekerjaan tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri   
                          berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti hasil  
                          pekerjaan tersebut.                                  
                                                                               
                     22.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang 
                          terpisah dari serah terima hasil pekerjaan, Pejabat  
                          Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait
                          membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
                          terkait dan Penyedia.                                
                                                                               
      23. Waktu      23.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
        Penyelesaian      menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
        Pekerjaan         penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.2.
                     23.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                          akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                          karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
                          dikenakan denda keterlambatan.                       
                                                                               
                     23.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
                          tanggal penyelesaian semua pekerjaan.                
                                                                               
      24. Peristiwa   Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
        Kompensasi    sebagai berikut:                                         
                      a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                         mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                   
                      b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;             
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 44 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                      c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
                         Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                         dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan       
                         kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;                    
                      d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
                         gambar, spesifikasi, dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                         dibutuhkan;                                           
                      e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                         kontrak;                                              
                      f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
                         pelaksanaan pekerjaan; atau                           
                      g. ketentuan lain dalam SSKK.                            
      25. Perpanjangan 25.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
        Waktu             pekerjaan akan melampaui tanggal Penyelesaian maka   
                          Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal   
                          Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat     
                          Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan     
                          Pengawas Pekerjaan/Tim Teknis (apabila ada) dalam    
                          memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
                                                                               
                      25.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
                          penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                          berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu     
                          penyelesaian pekerjaan.                              
                                                                               
                      25.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                          jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
                          penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.             
                                                                               
                      25.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                          pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                          pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
                          Kompensasi.                                          
                                                                               
                      25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
                          perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                          dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                          Penyedia meminta perpanjangan.                       
                                                                               
                      25.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                          adendum/perubahan Kontrak.                           
                                                                               
      26. Pemberian   26.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
        Kesempatan        masa  pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat    
                          Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu   
                          menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                          dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk    
                          menyelesaikan pekerjaan.                             
                      26.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                          menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.           
                                                                               
                      26.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagimana   
                          dimaksud pada klausul 26.2 Penyedia masih belum dapat
                          menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                          dapat:                                               
                           a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
                             pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 45 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           b. melakukan pemutusan Kontrak dalamhal Penyedia dinilai
                             tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.    
                                                                               
                      26.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                          pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 26.1 dan 
                          klausul 26.2, dimuat dalam Adendum Kontrak yang      
                          didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,    
                          pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan
                          perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila
                          ada).                                                
      C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                  
                                                                               
      27. Serah Terima 27.1 Setelah pekerjaan selesai, penyedia mengajukan permintaan
        Pekerjaan          secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
                           serah terima hasil pekerjaan.                       
                                                                               
                      27.2 Serah terima hasil pekerjaan di tempat sebagaimana  
                           ditetapkan dalam SSKK.                              
                                                                               
                      27.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                           Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                           yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau Tim
                           Teknis.                                             
                                                                               
                      27.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai
                           kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang tercantum
                           dalam Kontrak.                                      
                                                                               
                      27.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk    
                           memeriksa kebenaran ruang lingkup, spesifikasi, dan/atau
                           hasil pekerjaan dan membandingkan kesesuaiannya dengan
                           Kontrak.                                            
                                                                               
                      27.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima  
                           pekerjaan jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai
                           dengan Kontrak.                                     
                                                                               
                      27.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
                           Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima
                           (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia. 
                                                                               
                      27.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                           terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                           Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
                           memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                           pekerjaan.                                          
                                                                               
                      27.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian
                           khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan
                           Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika
                           dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk
                           dalam Nilai Kontrak.                                
                      27.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
                           setelah seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
                           dengan Kontrak.                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 46 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                      27.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat
                           melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau
                           kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka
                           Penyedia dikenakan denda keterlambatan.             
      28. Jaminan bebas 28.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin bahwa selama 
        Cacat Mutu/       penggunaan secara wajar oleh Pejabat Penandatangan   
        Garansi           Kontrak, hasil pekerjaan tidak mengandung cacat mutu yang
                          disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat
                          mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.           
                                                                               
                      28.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku sampai dengan
                          yang tertera dalam spesifikasi.                      
                                                                               
                      28.3 Pejabat Penandatangan Kontrak  menyampaikan         
                          pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
                          ditemukan cacat mutu tersebut selama masa layanan    
                          purnajual.                                           
                                                                               
                      28.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat      
                          Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk   
                          memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi hasil    
                          pekerjaan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam   
                          pemberitahuan tersebut.                              
                                                                               
                      28.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
                          melengkapi hasil pekerjaan akibat cacat mutu dalam jangka
                          waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                          akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan 
                          Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui
                          pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                          akan  melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau     
                          melengkapi hasil pekerjaan tersebut. Penyedia berkewajiban
                          untuk membayar biaya untuk memperbaiki, mengganti,   
                          dan/atau melengkapi hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan
                          klaim yang  diajukan secara tertulis oleh Pejabat    
                          Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut dapat dipotong oleh
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau
                          jaminan pelaksanaan Penyedia.                        
                                                                               
                      28.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang
                          lalai dalam memperbaiki cacat mutu dikenakan sanksi Daftar
                          Hitam.                                               
      29. Pedoman     29.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
        Pengoperasian     Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
        dan Perawatan     perawatan sebelum serah terima hasil pekerjaan.      
                                                                               
                      29.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
                          dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak  
                          menahan pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai
                          Kontrak.                                             
                                                                               
      D. PERUBAHAN KONTRAK                                                     
                                                                               
      30. Perubahan   30.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
        Kontrak            Kontrak.                                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 47 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                      30.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                           terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
                           pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
                           ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                           pihak, meliputi:                                    
                           a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum   
                              dalam Kontrak;                                   
                           b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;     
                           c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
                              lapangan; dan/atau                               
                           d. mengubah jadwal pelaksanaan.                     
                      30.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada   
                           klausul 30.2, addendum/perubahan Kontrak dapat      
                           dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah     
                           administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan
                           Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
                                                                               
                      30.4 Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
                           harga/nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan 
                           ketersediaan anggaran untuk pekerjaan tambah.       
                                                                               
                      30.5 Pekerjaan tambah tidak melebihi paling tinggi 10% (sepuluh
                           persen) dari harga/nilai Kontrak awal dan harus     
                           mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pekerjaan
                           tambah.                                             
                                                                               
                      30.6 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 33.4 dapat diberikan
                           tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.         
                                                                               
                      30.7 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat    
                           Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                           kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
                           dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum  
                           dalam Kontrak awal.                                 
                                                                               
                      30.8 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                           Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                           Kontrak.                                            
                                                                               
                      30.9 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                           pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                           Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
                           hal sebagai berikut:                                
                           a. perisiwa kompensasi; dan/atau                    
                           b. Keadaan Kahar.                                   
                      30.10 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan
                           dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan   
                           waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan
                           Kahar.                                              
                                                                               
                      30.11 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian 
                           pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
                           waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
                           peristiwa kompensasi.                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 48 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                      30.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                           tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                           penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                               
                      30.13 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan     
                           pengawas pekerjaan atau tim teknis untuk meneliti   
                           kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan. 
                      30.14 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak 
                           dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.         
                                                                               
      31. Keadaan Kahar 31.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
                           suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
                           tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
                           yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat   
                           dipenuhi.                                           
                                                                               
                      31.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:    
                           a. Bencana alam;                                    
                           b. Bencana non alam;                                
                           c. Bencana sosial;                                  
                           d. Pemogokan;                                       
                           e. Kebakaran;                                       
                           f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau                  
                           g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan 
                             melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan    
                             Menteri teknis terkait.                           
                                                                               
                      31.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia        
                           memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak 
                           paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak  
                           menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau
                           Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.            
                                                                               
                      31.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang    
                           merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
                                                                               
                      31.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
                           dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir  
                           dengan ketentuan:                                   
                           a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai 
                              dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
                              yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan 
                              bersama atau berdasarkan audit.                  
                           b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                              Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                              untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka  
                              Penyedia berhak untuk menerima pembayaran        
                              sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
                              penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                              dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
                              Penggantian biaya ini harus diatur dalam         
                              adendum/perubahan Kontrak.                       
                      31.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                           yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera
                           janji atau wanprestasi, jika kegagalan tersebut diakibatkan
                           oleh keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 49 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                              memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan            
                           b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
                              lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
                              belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
                              menyadari atas kejadian atau keadaan yang merupakan
                              Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan
                              terjadinya peristiwa  yang   menyebabkan         
                              terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.    
                      31.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak  
                           dikenakan sanksi.                                   
                                                                               
                      31.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan 
                           secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
                           disertai alasan penghentian pekerjaan.              
                                                                               
                      31.9 Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dapat bersifat:
                           a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau    
                           b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak      
                              memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
                                                                               
                      31.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap   
                           mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun    
                           anggaran.                                           
                                                                               
      E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                     
                                                                               
      32. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
        Kontrak       sebagaimana dimaksud pada klausul 31.                    
                                                                               
      33. Pemutusan   33.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat      
        Kontrak           Penandatangan Kontrak atau Penyedia.                 
                                                                               
                      33.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                          secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi       
                          kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.        
                                                                               
                      33.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                          Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi         
                          kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.         
                                                                               
                      33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
                          belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan   
                          Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana  
                          Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat
                          Penandatangan Kontrak.                               
                                                                               
      34. Pemutusan   34.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab    
        Kontrak oleh      Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan   
        Pejabat           Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui         
        Penandatangan     pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-
        Kontrak           hal sebagai berikut:                                 
                           a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
                             nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
                             pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang      
                             berwenang;                                        
                           b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan  
                             korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, dan/atau     
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 50 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan    
                             Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi
                             yang berwenang;                                   
                           c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;            
                           d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
                             penandatangan Kontrak;                            
                           e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
                             Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;          
                           f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan 
                             Pelaksanaan;                                      
                           g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan   
                             kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
                             jangka waktu yang telah ditetapkan;               
                           h. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                             Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan 
                             selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 26.3
                             SSKK, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan
                             pekerjaan;                                        
                           i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                             selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 26.3,
                             Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan    
                             pekerjaan;                                        
                           j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan
                             para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf i, Penyedia
                             Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
                           k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
                             ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak   
                             tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
                             pengawas pekerjaan (apabila ada).                 
                                                                               
                      34.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud
                          pada klausul 34.1, maka:                             
                           a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                   
                           b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau 
                             Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
                           c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.          
                                                                               
                      34.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                          sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
                          diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
                          tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang
                          harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia 
                          menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat     
                          Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
                          Penandatangan Kontrak.                               
      35. Pemutusan  35.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab     
        Kontrak oleh      Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan
        Penyedia          Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat
                          Penandatangan Kontrak apabila:                       
                           a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
                             secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
                             atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak
                             ditarik selama waktu yang disepakati sebagaimana  
                             tercantum dalam SSKK; atau                        
                           b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
                             perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan      
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 51 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati
                             sebagaimana tercantum dalam SSKK.                 
                                                                               
                     35.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
                          Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                          pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                          Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan   
                          Kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar
                          Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
                          hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                          selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
      36. Berakhirnya 36.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
        Kontrak           kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                          terpenuhi.                                           
                                                                               
                      36.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                          dimaksud pada klausul 36.1 adalah terkait dengan     
                          pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari     
                          pelaksanaan kontrak.                                 
                                                                               
      37. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara
                      yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
                      kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
                      oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan.
                      Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia
                      hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan
                      Pejabat Penandatangan Kontrak.                           
                                                                               
      F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                         
                                                                               
      38. Hak dan     38.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:        
        Kewajiban          a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
        Pejabat              oleh Penyedia;                                    
        Penandatangan      b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam  
        Kontrak              kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                             oleh Penyedia;                                    
                           c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan
                             jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan 
                             dalam Kontrak.                                    
                           d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;               
                           e. memberikan instruksi;                            
                           f. mengusulkan pengenaan sanksi daftar hitam;       
                           g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;            
                           h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, 
                             dan jaminan pemeliharaan (apabila ada); dan/atau  
                           i. menilai kinerja Penyedia.                        
                                                                               
                      38.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban:  
                           a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
                             dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah  
                             ditetapkan kepada Penyedia;                       
                           b. membayar uang muka (Apabila dipersyaratkan);     
                           c. membayar penyesuaian harga;                      
                           d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
                             Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                
                           e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                             kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan    
                             pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.  
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 52 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      G. PENYEDIA                                                              
                                                                               
      39. Hak dan     39.1 Penyedia mempunyai hak:                             
        Kewajiban         a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
        Penyedia            dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; dan
                          b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                            untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
                            Kontrak.                                           
                                                                               
                      39.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                       
                          a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
                            Pejabat Penandatangan Kontrak;                     
                          b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
                            jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                            Kontrak;                                           
                          c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
                            akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
                            dalam Kontrak;                                     
                          d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk       
                            pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat     
                            Penandatangan Kontrak;                             
                          e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
                            tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                            Kontrak;                                           
                          f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                            melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi   
                            perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun    
                            miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan             
                          g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of 
                            interest).                                         
      40. Tanggung Jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan
                      dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan
                      volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan
                      tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.            
                                                                               
      41. Penggunaan  Penyedia  tidak  diperkenankan menggunakan  dan          
        Dokumen       menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
        Kontrak dan   berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, 
        Informasi     misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali
                      dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak. 
                                                                               
      42. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
        Kekayaan      Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
        Intelektual   pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.               
                                                                               
      43. Penanggungan 43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
        dan Risiko        menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak 
                          beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
                          jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
                          tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
                          dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
                          instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
                          tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
                          Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang  
                          timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPMK
                          sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
                          terima:                                              
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 53 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                          a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                            Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;    
                          b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                          c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
                            sakit atau kematian pihak lain.                    
                      43.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal  
                          penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                          kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan 
                          perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                          atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
                          kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                                                                               
                      43.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                          membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.   
                                                                               
                      43.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
                          bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan yang terjadi sejak
                          tanggal SPMK diterbitkan sampai batas akhir Masa     
                          Pemeliharaan (apabila ada) sebagaimana di atur dalam SSKK
                          harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia
                          atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
                          tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
                                                                               
      44. Perlindungan 44.1 Penyedia dan SubPenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
        Tenaga Kerja      untuk mengikutsertakan personelnya pada program jaminan
        (apabila          sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
        diperlukan)       diatur dalam peraturan perundang-undangan.           
                                                                               
                      44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                          Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai        
                          keselamatan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-
                          undangan.                                            
                                                                               
                      44.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                          kepada setiap personelnya (termasuk personel SubPenyedia,
                          jika ada), perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
                          memadai.                                             
                                                                               
                      44.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
                          kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia  
                          melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
                          setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan      
                          pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
                          jam setelah kejadian.                                
      45. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
        Lingkungan    untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
                      kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
                      harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
                                                                               
      46. Asuransi Khusus 46.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib
        dan Pihak Ketiga  menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal
                          selesainya pekerjaan untuk:                          
                           a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko 
                              tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan,
                              serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
                              risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta
                              risiko lain yang tidak dapat diduga; dan         
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 54 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
                                                                               
                      46.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
                          dan termasuk dalam nilai Kontrak.                    
      47. Tindakan    Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
        Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan 
        mensyaratkan  tindakan-tindakan berikut:                               
        Persetujuan   a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan/atau         
        Pejabat       b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                 
        Penandatangan                                                          
        Kontrak                                                                
                                                                               
      48. Kerjasama   48.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan
        Penyedia dengan   mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
        Usaha Kecil       utama.                                               
        sebagai                                                                
        SubPenyedia   48.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan oleh Penyedia
                          kepada usaha kecil sebagai SubPenyedia diatur di dalam SSKK.
                                                                               
                      48.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertanggung jawab penuh
                          atas keseluruhan pekerjaan tersebut.                 
                                                                               
                      48.4 Penyedia membuat laporan mengenai pelaksanaan       
                          subkontrak.                                          
                                                                               
      49. Penggunaan  Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
        lokasi kerja  kerja bersama-sama dengan Penyedia lain (jika ada) dan pihak-pihak
        (apabila ada) lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu,
                      Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja
                      Penyedia yang lain di lokasi kerja.                      
                                                                               
      50. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
                      kerja (apabila ada).                                     
                                                                               
      51. Sanksi Finansial 51.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                          denda keterlambatan atau pencairan jaminan.          
                                                                               
                     51.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
                          tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                          volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                          barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
                          berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
                          sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.             
                     51.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                          terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                          memotong  pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.    
                          Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab     
                          kontraktual Penyedia.                                
                                                                               
                     51.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan
                          pemeliharaan, pelunasan uang muka atau pencairan jaminan
                          uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia
                          dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan
                          setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau  
                          dilakukan pemutusan kontrak.                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 55 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      52. Jaminan    52.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                          Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak.             
                                                                               
                     52.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya
                          sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah
                          terima pekerjaan.                                    
                     52.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan   
                          dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
                          dalam kontrak.                                       
                                                                               
                     52.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                          Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan      
                          diserahkan sebelum pengambilan Uang Muka.            
                                                                               
                     52.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                          yang diterima oleh Penyedia.                         
                                                                               
                     52.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
                          sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.          
                                                                               
                     52.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
                          tanggal persetujuan pemberian Uang Muka sampai dengan
                          tanggal serah terima hasil pekerjaan.                
                                                                               
                     52.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
                          tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
                          Pemilihan.                                           
                                                                               
      53. Laporan Hasil 53.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
          Pekerjaan       untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
                          dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil  
                          pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
                          hasil pekerjaan.                                     
                                                                               
                     53.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                          laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                               
                     53.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
                          dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui
                          oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                  
                                                                               
      54. Kepemilikan 54.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
          Dokumen         dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia 
                          berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
                          Penandatangan Kontrak.                               
                     54.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
                          beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                          Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau
                          waktu pemutusan Kontrak.                             
                                                                               
                     54.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap  
                          dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur
                          dalam SSKK.                                          
                                                                               
      55. Personel   55.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
          dan/atau        dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.       
          Peralatan                                                            
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 56 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                     55.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                          persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.  
                                                                               
                     55.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan  
                          mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat 
                          Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.    
                     55.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
                          penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
                          dibutuhkan.                                          
                                                                               
                     55.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                          Personel apabila menilai bahwa Personel:             
                          a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan  
                             dengan baik;                                      
                          b. berkelakuan tidak baik; atau                      
                          c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.      
                                                                               
                     55.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
                          berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan      
                          kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
                          digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7 
                          (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
                          Kontrak.                                             
                                                                               
                     55.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan      
                          pekerjaannya.                                        
                                                                               
      H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                            
                                                                               
      56. Nilai Kontrak 56.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                          atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai
                          kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.    
                      56.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
                          harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga  
                          Satuan, rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang
                          tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.          
                                                                               
      57. Pembayaran  57.1 Uang muka                                           
                           a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai 
                              ketentuan dalam SSKK untuk:                      
                              1) Mobilisasi barang/bahan/material/ peralatan dan
                                 tenaga kerja;                                 
                              2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok     
                                 barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau    
                              3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                                 pelaksanaan pekerjaan.                        
                           b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                              setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka   
                              senilai uang muka yang diberikan;                
                           c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
                              uang muka  maka  Penyedia harus mengajukan       
                              permohonan pengambilan uang muka secara tertulis 
                              kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan
                              rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan  
                              pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
                           d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,    
                              perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau  
                              lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 57 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                              bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
                              mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
                              peraturan perundang-undangan di bidang lembaga   
                              pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
                              menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
                              lembaga yang berwenang;                          
                          e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan     
                             diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                             pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                             kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan        
                          f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas pada
                             saat pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
                             tertuang dalam Kontrak.                           
                      57.2 Prestasi pekerjaan                                  
                           a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                              termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                              ditetapkan dalam SSKK.                           
                           b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                              ketentuan:                                       
                              1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                                 kemajuan hasil pekerjaan;                     
                              2) pengecualian untuk:                           
                                 a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya 
                                    dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa
                                    diterima;                                  
                                 b) pembayaran  bahan/material dan/atau        
                                    peralatan yang menjadi bagian dari hasil   
                                    pekerjaan yang akan diserahterimakan yang  
                                    telah berada dilokasi pekerjaan dan        
                                    dicantumkan dalam kontrak namun belum      
                                    terpasang; atau                            
                                 c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100%
                                    (seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan
                                    pembayaran (akhir tahun anggaran) dengan   
                                    menyerahkan jaminan atas pembayaran.       
                                 pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi   
                                 pekerjaan diterima/terpasang;                 
                              3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda 
                                 (apabila ada) dan pajak; dan                  
                              4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,      
                                 permintaan pembayaran dilengkapi bukti        
                                 pembayaran kepada seluruh subpenyedia sesuai  
                                 dengan prestasi pekerjaan.                    
                           c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan 
                              setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai
                              dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan
                              bilamana dipersyaratkan dilengkapi dengan berita acara
                              hasil uji coba.                                  
                           d. Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum   
                              yang berlaku di bidang perdagangan.              
                      57.3 Sanksi Finansial                                    
                           Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                           keterlambatan;                                      
                           a. Ganti Rugi                                       
                             Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                             yang tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam
                             perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit,
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 58 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
                             dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
                             ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan
                             sebagaimana diatur dalam SSKK                     
                           b. Denda keterlambatan                              
                             besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
                             keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                             keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                             dalam SSKK.                                       
                                                                               
      58. Perhitungan 58.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
          Akhir           harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga  
                          Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan berdasarkan volume
                          pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan
                          yang tertuang dalam kontrak dan dituangkan dalam Adendum
                          Kontrak (apabila ada)                                
                                                                               
                      58.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                          setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
                          tertuang dalam kontrak dan Berita Acara Serah Terima telah
                          ditandatangani oleh kedua belah Pihak.               
                                                                               
      59. Penangguhan 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan    
          Pembayaran      pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                          penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.     
                                                                               
                      59.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis       
                          memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
                          pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                          penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
                          memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.             
                                                                               
                      59.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
                          kegagalan atau kelalaian Penyedia.                   
                                                                               
                      59.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                          penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                          pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan 
                          denda kepada Penyedia.                               
                                                                               
      60. Penyesuaian 60.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
          Harga            diatur di dalam SSKK.                               
                      60.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
                           Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item 
                           pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan 
                           Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih
                           dari 18 (delapan belas) bulan.                      
                                                                               
                      60.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13
                           (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                               
                      60.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh       
                           kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan,
                           biaya tidak langsung (overhead cost), dan harga satuan
                           timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran.      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 59 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                      60.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan 
                           jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak     
                           awal/Adendum Kontrak.                               
                                                                               
                      60.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
                           berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
                           harga dari negara asal barang tersebut.             
                                                                               
                      60.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai
                           akibat adanya Adendum Kontrak dapat diberikan       
                           penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
                           Adendum Kontrak tersebut ditandatangani.            
                                                                               
                      60.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak 
                           terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                           harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi  
                           pekerjaan.                                          
                                                                               
                      60.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
                           berikut:                                            
                                                                               
                                             𝐵     𝐶    𝐷                      
                                              𝑛     𝑛    𝑛                     
                                 𝐻 = 𝐻  (𝑎 + 𝑏. + 𝑐. + 𝑑. + ⋯ )                
                                  𝑛   0                                        
                                             𝐵     𝐶    𝐷                      
                                              0     0    0                     
                           H    = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan
                            n                                                  
                           H    = Harga Satuan pada saat harga penawaran;      
                            0                                                  
                           a    = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                                  overhead;                                    
                                  Dalam hal penawaran tidak mencantumkan       
                                  besaran komponen keuntungan dan overhead     
                                  maka                                         
                                  a = 0,15.                                    
                           b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
                                  bahan, alat kerja, dsb;                      
                                  Penjumlahana+b+c+d+....dst adalah 1,00.      
                           B , C , D  =   Indeks harga komponen pada bulan     
                            0  0  0                                            
                                  penyampaian penawaran.                       
                           B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
                            n  n  n                                            
                                  dilaksanakan.                                
                      60.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                           digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.    
                      60.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan
                           BPS.                                                
                      60.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                           digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi
                           teknis.                                             
                      60.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai
                           berikut:                                            
                                                                               
                               𝑃 = (𝐻 𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + ⋯          
                                𝑛   𝑛   1     𝑛   2    𝑛   3                   
                                     1        2         3                      
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 60 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           P  = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
                            n                                                  
                                Satuan;                                        
                           H =  Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
                            n                                                  
                                setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan
                                rumusan penyesuaian Harga Satuan;              
                           V  = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang    
                                dilaksanakan.                                  
                      60.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
                           Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
                           ketentuan peraturan perundang-undangan.             
      I. PENGAWASAN MUTU                                                       
      61. Pengawasan   Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan
          dan          dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang     
          Pemeriksaan  dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat 
                       Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain
                       untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua   
                       pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      62. Penilaian    62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
          Pekerjaan        pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan
          Sementara oleh   yang dilakukan oleh Penyedia.                       
          Pejabat                                                              
          Penandatangan 62.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
          Kontrak          kemajuan pekerjaan.                                 
                                                                               
      63. Cacat Mutu   Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                       memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
                       secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
                       Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan 
                       Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu,  
                       serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat
                       Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) 
                       mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas  
                       perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa       
                       Pemeliharaan.                                           
                                                                               
      64. Pengujian    Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                       memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
                       yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan
                       apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka
                       Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian  
                       tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
                       tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.         
                                                                               
      65. Perbaikan Cacat 65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
          Mutu             (apabila ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu 
                           kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu 
                           tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu
                           selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.          
                       65.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
                           berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                           waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.          
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 61 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                       65.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                           waktu yang ditentukan maka:                         
                           a.  Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus     
                               kontrak secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi
                               sebagaimana pada klausul 35.2; atau             
                           b.  Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
                               langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh
                               Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan
                               tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan
                               penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan
                               Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
                               biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan 
                               Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan
                               memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang  
                               jatuh tempo (apabila ada) atau biaya penggantian
                               diperhitungkan sebagai hutang penyedia kepada   
                               Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo.
                       65.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
                           Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
                           Mutu.                                               
                                                                               
      J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
                                                                               
      66. Itikad Baik  66.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                           berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
                           hak-hak yang terdapat dalam kontrak.                
                                                                               
                       66.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                           melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan 
                           kepentingan masing-masing pihak.                    
                                                                               
                       66.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                           maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
                           keadaan tersebut.                                   
                                                                               
                       66.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                           untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                           hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang    
                           diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
                                                                               
      67. Penyelesaian 67.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
          Perselisihan     untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua  
                           perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
                           Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
                           pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
                                                                               
                       67.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
                           musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat   
                           dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                           sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                       67.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan   
                           penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP,
                           Lembaga Arbitrase atau Pengadilan Negeri.           
                                                                               
                       67.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                           memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                           dicantumkan dalam SSKK.                             
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 62 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 63 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                   BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                 
                                                                               
                                                                               
      Klausul dalam SSUK No.  Pengaturan dalam SSKK                            
                       SSUK                                                    
                                                                               
      4. Perbuatan     4.3.b  Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke    
         yang dilarang        __________________ [diisi dengan kas negara atau kas
         dan sanksi           daerah]                                          
      5. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:                      
                                                                               
                       Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: ________________
                       Nama      :____________________                         
                       Alamat    :____________________                         
                       Telepon   :____________________                         
                       Website   :____________________                         
                       Faksimili :____________________                         
                       e-mail    :____________________                         
                                                                               
                       Penyedia:                                               
                       Nama      :____________________                         
                       Alamat    :____________________                         
                       Telepon   :____________________                         
                       Website   :____________________                         
                       Faksimili :____________________                         
                       e-mail    :____________________                         
                                                                               
      6. Wakil Sah Para 6.    Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:            
         Pihak                                                                 
                              Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak_________     
                                                                               
                              Untuk Penyedia: __________                       
                                                                               
                              Pengawas Pekerjaan : __________sebagai wakil sah 
                              Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)      
                                                                               
      8. Pengalihan    8.2    Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:    
         dan/atau                                                              
         Subkontrak             1. ____________________                        
                                2. ____________________                        
                                3. _________ dst                               
                                                                               
                               [diisi pada saat finalisasi kontrak, sesuai dengan
                               penawaran Penyedia]                             
                                                                               
                       8.6    Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
                              Subkontrak dikenakan sanksi: ____________________
                              [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan
                              dikenakan:                                       
                              a. Dilakukan pemutusan kontrak; atau             
                              b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam
                               kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada     
                               subkontraktor.]                                 
      12.  Jangka Waktu 12.2  Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:   
         Pelaksanaan          60 (enam puluh) (hari kalender), atau Penyedia harus
         Pekerjaan            menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK diterbitkan
                              sampai dengan Tanggal _________(_______)         
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 64 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                              [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah
                              hari atau menggunakan tanggal]                   
                                                                               
       20. Mobilisasi  20.1   Mobilisasi paling lambat dilaksanakan ___ hari kalender
         peralatan dan        sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
         personel (Apabila    [diisi dengan jumlah hari mobilisasi yang ditentukan oleh
         diperlukan )         Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan        
                              pertimbangan masa pelaksanaan kontrak]           
       22.   Pemeriksaan 22.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian disaksikan oleh   
         dan/atau             _______[diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak
         Pengujian            dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan
                              oleh penyedia, atau penyedia dan Pejabat Penandatangan
                              Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian 
                              diwakilkan kepada pihak ketiga]                  
                                                                               
                       22.3   Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan 
                              meliputi: Pengangkutan dan Dismantling           
                                                                               
                       22.5   Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:  
                              Cilegon                                          
                                                                               
       24.     Peristiwa Penyedia dapat memperoleh  kompensasi  apabila        
          Kompensasi   _______________________________________                 
                                                                               
       25. Perpanjangan 25.5  Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan        
          Waktu               pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)    
                              menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan   
                              untuk berapa lama, paling lambat 14 [diisi jumlah hari
                              kerja] setelah Penyedia meminta perpanjangan.    
                                                                               
       26  .  Pemberian 26.2  Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk       
          Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima   
                              puluh) [diisi dengan jumlah hari kalender paling lama 50
                              (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya jangka
                              waktu pelaksanaan pekerjaan]                     
                                                                               
       27. Serah Terima 27.2  Serah terima dilakukan pada: Tempat Tujuan Akhir 
          Pekerjaan                                                            
       34. Pemutusan   34.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
          Kontrak  oleh       20 hari kalender [diisi dengan jumlah hari kalender]
          Pejabat                                                              
          Penandatangan                                                        
          Kontrak                                                              
       35.    Pemutusan 35.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
          Kontrak  oleh       kelanjutan pekerjaan paling lama __________[diisi
          Penyedia            dengan jumlah hari kalender]                     
                                                                               
                       35.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah      
                              pembayaran paling lama _______________[diisi dengan
                              jumlah hari kalender]                            
                                                                               
       38. Hak     dan 38.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan    
          Kewajiban           fasilitas berupa:_____[diisi dengan rincian sarana dan
          Pejabat             prasarana atau kemudahan lainnya yang akan diberikan
          Penandatangan       kepada Penyedia]                                 
          Kontrak                                                              
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 65 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       43. Penanggungan 43.4  _________ hari kalender.                         
         dan Risiko           [diisi dengan masa Pemeliharaan apabila ada]     
                                                                               
       46. Asuransi Khusus 4 6.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
         dan Pihak Ketiga     pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
                              terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan 
                              pekerjaan [Ya/Tidak]:                            
                                                                               
                              Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk 
                              pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya
                              terkait dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: Ya
                                                                               
       47. Tindakan    47.b   Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
          Penyedia yang       mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
          mensyaratkan        Kontrak antara lain: merubah ketentuan kontrak   
          Persetujuan         _________________________________________        
          Pejabat                                                              
          Penandatangan                                                        
          Kontrak                                                              
                                                                               
       48. Kerjasama   48.2   Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
         Penyedia dengan      usaha kecil:                                     
         Usaha    Kecil        1. __________                                   
         Sebagai               2. __________                                   
         SubPenyedia           3. __________dst                                
                              [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                              penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
                                                                               
       54. Kepemilikan 54.3   Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
          Dokumen             yang dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan
                              sebagai berikut: _____________                   
                                                                               
   57. Pembayaran      57.1.a Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya ini dapat diberikan
                              uang muka Tidak                                  
                                                                               
                       57.1.b [jika ”YA”]                                      
                              Uang muka diberikan sebesar __% (_______ persen) dari
                              Nilai Kontrak.                                   
                                                                               
                       57.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan   
                              ketentuan: [Termin/Bulanan/Sekaligus].           
                                                                               
                              [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka  
                              dilakukan dengan ketentuan:                      
                              Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
                              penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa 
                              ____________.                                    
                                                                               
                              Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
                              penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa 
                              ____________.                                    
                                                                               
                              Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
                              penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa 
                              ____________.                                    
                              dst...]                                          
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 66 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                              [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
                              berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang  
                              dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
                              disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.]   
                       57.3.a Ganti rugi                                       
                              Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan,    
                              pemeliharaan, dan/atau uang muka) tidak bisa     
                              dicairkan:_______[diisi dengan nilai kerugian yang
                              ditimbulkan]                                     
                                                                               
                       57.3.b Denda Keterlambatan                              
                              Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
                              besarnya denda keterlambatan adalah: _________   
                              [Diisi dengan memilih salah satu:                
                               1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
                                 yang tercantum dalam Kontrak; atau            
                               2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak]
                                                                               
                              Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
                              kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:   
                                   1. _________________                        
                                   2. _________________                        
                                   3. _________________                        
                                   4. ___dst                                   
                              [diisi dengan bagian pekerjaan]                  
                                                                               
       60. Penyesuaian 60.1   Kontrak diberlakukan penyesuaian harga:Tidak     
          Harga                                                                
                                                                               
                                                                               
       67.   Penyelesaian 67.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat      
       Perselisihan           Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian
                              sengketa akan dilakukan melalui layanan penyelesaian
                              sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP          
                                                                               
                              Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada   
                              Pengadilan Negeri Jakarta Timur [disebutkan Nama 
                              Pengadilan Negeri]                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 67 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                       BAB XII. RANCANGAN SURAT PERJANJIAN                     
                                                                               
                                                                               
     A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PERORANGAN                              
                                                                               
                               SURAT PERJANJIAN                                
                              untuk melaksanakan                               
                        Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya                 
                                 __________                                    
                              Nomor: __________                                
                                                                               
     SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
     ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
     ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:        
     1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
        untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di
        __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
        [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No _________________
        [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
        Kontrak” dan                                                           
                                                                               
     2. [__________ [nama penyedia], yang berkedudukan di __________ [alamat penyedia],
        berdasarkan kartu identitas No. __________ [No. KTP/SIM/Paspor Penyedia], selanjutnya
        disebut ”Penyedia”]                                                    
                                                                               
     Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
                                                                               
     (a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
     (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
         Penyedia   Barang/Jasa  (SPPBJ)   Nomor     ________,   tanggal       
         ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
         diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
         Lainnya”.                                                             
     (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
         persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
         serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan
         ketentuan dalam Kontrak ini.                                          
     (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
         menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.         
     (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
         sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:    
         1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
         2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;          
         3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;     
         4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan      
            mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
            kondisi yang terkait.                                              
     Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
     menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 68 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   Pasal 1                                     
                              Istilah dan Ungkapan                             
                                                                               
     Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
     tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                     
                                                                               
                                   Pasal 2                                     
                             Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                                                               
     Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:              
     1. _______                                                                
     2. _______                                                                
     3. _______dst                                                             
     [diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan].
                                                                               
                                   Pasal 3                                     
                             Jenis dan Nilai Kontrak                           
                                                                               
     (1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________[diisi
         dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
     (2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
         (_______________ rupiah).                                             
                                                                               
                                   Pasal 4                                     
                               Dokumen Kontrak                                 
                                                                               
     (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
         Kontrak ini:                                                          
         a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                           
         b. Kontrak;                                                           
         c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                      
         d. syarat-syarat umum Kontrak;                                        
         e. Dokumen Penawaran;                                                 
         f. spesifikasi teknis;                                                
         g. gambar-gambar (apabila ada);                                       
         h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                      
         i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.             
                                                                               
      (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
         pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
         yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
         berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.                    
                                   Pasal 5                                     
                               Hak dan Kewajiban                               
                                                                               
     Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam
     Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                               
                                   Pasal 6                                     
                              Masa Berlaku Kontrak                             
                                                                               
     Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
     selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
     diatur dalam SSUK dan SSKK.                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 69 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
     menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
     (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
     sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
     tanpa dibubuhi meterai.                                                   
              Untuk dan atas nama             Untuk dan atas nama              
          Pejabat Penandatangan Kontrak           Penyedia                     
                 __________                      __________                    
                                                                               
                                                                               
             [tanda tangan dan cap]                                            
                                              [tanda tangan dan cap]           
                [nama lengkap]                                                 
                  [jabatan]                     [nama lengkap]                 
                                                  [jabatan]                    
                                                                               
                                                                               
     Catatan:                                                                  
       −  Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
          Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan                               
       −  Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan
          untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 70 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA          
                                                                               
                               SURAT PERJANJIAN                                
                                                                               
                              untuk melaksanakan                               
                        Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya                 
                                 __________                                    
                              Nomor: __________                                
                                                                               
     SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
     ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
     ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:        
     1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
        untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di
        __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
        [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No _________________
        [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
        Kontrak” dan                                                           
                                                                               
     2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak
        untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha], yang berkedudukan di __________
        [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No. Akta
        Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta
        Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.             
                                                                               
     Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
                                                                               
      (a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
                                                                               
      (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
         Penyedia   Barang/Jasa  (SPPBJ)   Nomor     ________,   tanggal       
         ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
         diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
         Lainnya”.                                                             
      (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
         persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
         serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan
         ketentuan dalam Kontrak ini.                                          
      (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
         menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.         
      (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
         sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:    
         1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
         2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;          
         3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;     
         4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan      
            mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
            kondisi yang terkait.                                              
                                                                               
                                                                               
     Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
     menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                       
                                                                               
                                   Pasal 1                                     
                              Istilah dan Ungkapan                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 71 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
     tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                     
                                                                               
                                   Pasal 2                                     
                             Ruang Lingkup Pekerjaan                           
     Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:              
     1. _______                                                                
     2. _______                                                                
     3. _______dst                                                             
     [diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan]
                                                                               
                                   Pasal 3                                     
                             Jenis dan Nilai Kontrak                           
                                                                               
     (1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________[diisi
        dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
                                                                               
     (2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
        (_______________ rupiah);                                              
                                                                               
                                   Pasal 4                                     
                               Dokumen Kontrak                                 
                                                                               
     (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
        Kontrak ini:                                                           
        a. adendum/perubahan Surat Perjanjian (apabila ada);                   
        b. Kontrak;                                                            
        c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                       
        d. syarat-syarat umum Kontrak;                                         
        e. Dokumen Penawaran;                                                  
        f. spesifikasi teknis;                                                 
        g. gambar-gambar (apabila ada);                                        
        h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                       
        i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.              
                                                                               
     (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
        pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
        yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
        berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.                     
                                                                               
                                   Pasal 5                                     
                               Hak dan Kewajiban                               
     Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam
     Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                               
                                   Pasal 6                                     
                              Masa Berlaku Kontrak                             
                                                                               
     Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
     selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
     diatur dalam SSUK dan SSKK.                                               
     Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
     menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
     (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
     sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
     tanpa dibubuhi meterai.                                                   
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 72 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
              Untuk dan atas nama             Untuk dan atas nama              
          Pejabat Penandatangan Kontrak           Penyedia                     
                 __________                      __________                    
             [tanda tangan dan cap            [tanda tangan dan cap            
                                                                               
                                                                               
                [nama lengkap]                  [nama lengkap]                 
                  [jabatan]                       [jabatan]                    
                                                                               
                                                                               
     Catatan:                                                                  
       −  Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
          Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan                               
                                                                               
       −  Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan
          untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 73 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
    C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN             
                                                                               
                               SURAT PERJANJIAN                                
                                                                               
                              untuk melaksanakan                               
                        Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya                 
                                 __________                                    
                              Nomor: __________                                
     SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
     ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
     ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:        
     1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
        untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di
        __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
        [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No _________________
        [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
        Kontrak” dan                                                           
                                                                               
     2. Kemitraan yang beranggotakan sebagai berikut:                          
           1. _________________ [nama Penyedia 1];                             
           2. _________________ [nama Penyedia 2];                             
           ................................................ dst.               
                                                                               
     yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas
     semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini dan telah
     menunjuk __________ [nama anggota Kemitraan yang ditunjuk sebagai wakil Kemitraan] untuk
     bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di __________ [alamat Penyedia wakil
     Kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan No. ___________ tanggal ___________,
     selanjutnya disebut “Penyedia”.                                           
                                                                               
     Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
                                                                               
     (a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
     (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
        Penyedia   Barang/Jasa  (SPPBJ)    Nomor    ________,    tanggal       
        ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
        diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
        Lainnya”.                                                              
     (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan
        kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah
        menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
        dalam Kontrak ini.                                                     
     (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
        menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.          
     (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
        sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:     
        1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
        2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;           
        3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;      
        4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan       
           mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
           kondisi yang terkait.                                               
     Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
     menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 74 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   Pasal 1                                     
                              Istilah dan Ungkapan                             
                                                                               
     Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
     tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                     
                                   Pasal 2                                     
                             Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                                                               
     Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:              
     1. _______                                                                
     2. _______                                                                
     3. _______dst                                                             
     [diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan]
                                                                               
                                   Pasal 3                                     
                             Jenis dan Nilai Kontrak                           
                                                                               
     (1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________[diisi
        dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
                                                                               
     (2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
        (_______________ rupiah);                                              
                                                                               
                                   Pasal 4                                     
                               Dokumen Kontrak                                 
                                                                               
     (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
        Kontrak ini:                                                           
        a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                            
        b. Kontrak;                                                            
        c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                       
        d. syarat-syarat umum Kontrak;                                         
        e. Dokumen Penawaran;                                                  
        f. spesifikasi teknis;                                                 
        g. gambar-gambar (apabila ada);                                        
        h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                       
        i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.              
                                                                               
     (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
        pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
        yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
        berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.                     
                                   Pasal 5                                     
                               Hak dan Kewajiban                               
                                                                               
     Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam
     Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                               
                                   Pasal 6                                     
                              Masa Berlaku Kontrak                             
                                                                               
     Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
     selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
     diatur dalam SSUK dan SSKK.                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 75 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
     menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
     2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
     sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
     tanpa dibubuhi meterai.                                                   
              Untuk dan atas nama             Untuk dan atas nama              
          Pejabat Penandatangan Kontrak            Penyedia                    
                 __________                                                    
                                                 __________                    
                                                                               
                                                                               
             [tanda tangan dan cap]           [tanda tangan dan cap]           
                                                                               
                                                                               
                [nama lengkap]                  [nama lengkap]                 
                  [jabatan]                       [jabatan]                    
     Catatan:                                                                  
       −  Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
          Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan                               
       −  Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan
          untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 76 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                         BAB XIII. BENTUK DOKUMEN LAIN                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     A. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN                                            
                                                                               
                          SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN                           
     Sehubungan dengan Tender pekerjaan ____________________[diisi nama paket pengadaan]
     yang dilakukan di ________________[diisi nama satuan kerja yang melaksanakan pengadaan]
     Tahun Anggaran ________ [diisi Tahun Anggaran] maka kami:                 
     ______________________________________ [nama peserta 1];                  
     ______________________________________ [nama peserta 2];                  
     ______________________________________ [nama peserta 3];                  
     ______________________________________ [dan seterusnya].                  
                                                                               
                                                                               
     bermaksud untuk mengikuti Tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam
     bentuk Kemitraan.                                                         
     Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:                                     
                                                                               
     1. Secara bersama-sama:                                                   
       a. Membentuk Kemitraan dengan nama kemitraan adalah__________________   
       b. Menunjuk ____________________________[nama peserta 1] sebagai Perusahaan
          Utama (leading firm) Kemitraan untuk Kemitraan dan mewakili serta bertindak untuk
          dan atas nama Kemitraan.                                             
       c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara
          bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen
          kontrak.                                                             
     2. Keikutsertaan modal (sharing) masing-masing anggota dalam Kemitraan adalah:
       _______________ [nama peserta 1] sebesar _____% (__________persen)      
       _______________ [nama peserta 2] sebesar _____% (__________persen)      
       _______________ [nama peserta 3] sebesar _____%  (__________persen)     
       __________________________________________________dst                   
                                                                               
     3. Masing-masing anggota Kemitraan, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada
       butir 2 dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari Kemitraan. 
                                                                               
     4. Pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam Kemitraan ini tidak akan diubah
       selama masa penawaran. Perubahan pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab dapat
       dilakukan setelah Kontrak ditandatangani dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
       Pejabat Penandatangan Kontrak dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing
       anggota Kemitraan.                                                      
                                                                               
     5. Masing-masing anggota Kemitraan akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua
       aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah
       pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-
       menyurat, dan lain-lain.                                                
                                                                               
     6. Para Pihak dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini
       menyatakan dan menyetujui pakta integritas:                             
        a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;   
        b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
           kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;              
        c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
           memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
        d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan/atau c maka bersedia
           menerima sanksi administratif, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 77 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
           undangan.                                                           
     7. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama Kemitraan diberikan kepada 
       _________________________[nama wakil peserta] dalam kedudukannya sebagai direktur
       utama/direktur pelaksana/pengurus koperasi _________________________ [nama peserta
       1] berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota Kemitraan.     
     8. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.             
                                                                               
     9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap _____ (_______________________) yang masing-
       masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.                              
                                                                               
     Perjanjian Kemitraan ini ditandatangani di ________oleh semua anggota Kemitraan pada
     hari_____ tanggal_______ bulan_____________, tahun_____                   
                                                                               
         [Peserta 1]     [Peserta 2]        [Peserta 3]                        
                                                                               
      (_______________) (________________) (________________)                  
                                                                               
                             [dst                                              
                                                                               
                       (_________________)                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Catatan:.                                                                 
     - Surat Perjanjian Kemitraan ini harus dibuat diatas kertas segel/bermeterai.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 78 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK                                   
                                                                               
                           [Kop Bank Penerbit Jaminan]                         
                                                                               
                                GARANSI BANK                                   
                                   sebagai                                     
                             JAMINAN PELAKSANAAN                               
                            No. ____________________                           
     Yang bertanda tangan dibawah ini: _____________________________dalam jabatan selaku
     _____________________________________dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
     ______________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] berkedudukan di        
     ___________________________ [alamat]                                      
                                                                               
     untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN                                       
                                                                               
     dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                               
          Nama      : ______________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]       
          Alamat    : _______________________________________________          
                                                                               
     selanjutnya disebut:     PENERIMA JAMINAN                                 
                                                                               
     sejumlah uang Rp _____________________________________                    
     (terbilang _____________________________________________________) dalam bentuk
     garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan _______________ berdasarkan Surat
     Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ____________ tanggal ______________, apabila:
          Nama      : ______________________________ [nama penyedia]           
          Alamat    : _______________________________________________          
                                                                               
     selanjutnya disebut:     YANG DIJAMIN                                     
                                                                               
     ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
     berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya
     kepada Penerima Jaminan berupa:                                           
     a. Yang Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar
       sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; atau                             
     b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.                       
     sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang ditandatangani oleh Yang Dijamin.
                                                                               
     Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:            
     1.  Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal  
         _____________________ s.d.____________________                        
     2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat
         Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari
         kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
     3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
         atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima
         tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari
         Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera 
         janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.                              
     4.  Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
         diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     5.  Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 79 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     6.  Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing
         pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
         _____________.                                                        
                                                                               
                                   Dikeluarkan di : ____________               
                                   Pada tanggal : ____________                 
                                                                               
      Untuk keyakinan, pemegang                                                
      Garansi Bank disarankan untuk [Bank]                                     
      mengkorfimasi Garansi ini ke                                             
      _____[bank]                                                              
                                  Meterai Rp10.000,00                          
                                   ________________                            
                                  [Nama dan Jabatan]                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 80 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/ PERUSAHAAN PENJAMINAN/       
        PERUSAHAAN ASURANSI DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA      
                                                                               
                                [Kop Penerbit Jaminan]                         
                               JAMINAN PELAKSANAAN                             
        Nomor Jaminan: __________________    Nilai: _____________              
     1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _________________[nama], ____________ [alamat]
        sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________ [nama penerbit
        jaminan], ________________ [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai
        PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ____________________
        [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _______________________[alamat] sebagai
        Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah
        Rp___________________(terbilang____________________)                   
     2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
        pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
        memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan______________ sebagaimana
        ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No.
        _______________ tanggal ________________untuk pelaksanaan pekerjaan    
        ______________ yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.             
                                                                               
     3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari
        tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________                    
     4. Jaminan ini berlaku apabila:                                           
        a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan
          benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; atau                    
        b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.                        
     5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di
        atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima
        tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA
        JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi
        kewajibannya.                                                          
     6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN
        melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu
        disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
        KUH Perdata.                                                           
     7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
        selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa
        berlaku Jaminan ini.                                                   
                              Dikeluarkan di _______________                   
       Untuk keyakinan, pemegang Pada tanggal _________________                
       Jaminan disarankan untuk                                                
       mengkon firmasi Jaminan ini ke                                          
       _________[penerbit jaminan]                                             
                         TERJAMIN                PENJAMIN                      
                                                Meterai Rp10.000,00            
                         ___________              _____________                
                       [Nama dan Jabatan]      [Nama dan Jabatan]              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 81 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK                                     
                                                                               
                           [Kop Bank Penerbit Jaminan]                         
                                                                               
                                GARANSI BANK                                   
                                   sebagai                                     
                             JAMINAN UANG MUKA                                 
                            No. ____________________                           
     Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan
     selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
     ______________[nama bank] berkedudukan di ______________________________________
     [alamat]                                                                  
                                                                               
     untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN                                       
                                                                               
     dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                               
        Nama        : ___________[ nama Pejabat Penandatangan Kontrak]         
        Alamat      : _______________________________________________          
                                                                               
     selanjutnya disebut:     PENERIMA JAMINAN                                 
                                                                               
     sejumlah uang Rp _____________________________________                    
     (terbilang________________________________________________________) dalam bentuk
     garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan ______________ berdasarkan Kontrak
     No. _______________ tanggal ______________, apabila:                      
        Nama        : ______________________________ [nama penyedia]           
        Alamat      : _______________________________________________          
                                                                               
     selanjutnya disebut:     YANG DIJAMIN                                     
                                                                               
     ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
     berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya
     dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang
     diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.                
                                                                               
     Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:            
     1.  Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal  
         _____________________ s.d.____________________                        
     2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat
         Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari
         kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
     3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
         atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan oleh YANG DIJAMIN dalam waktu
         paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan
         pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima
         Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak
         memenuhi kewajibannya.                                                
     4.  PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
         diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang YANG
         DIJAMIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
         Perdata.                                                              
     5.  Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
         Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing
         pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
         ___________.                                                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 82 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   Dikeluarkan di : ____________               
       Untuk keyakinan, pemegang   Pada tanggal : ____________                 
       Garansi Bank disarankan untuk                                           
       menkonfirmasi Garansi ini ke                                            
       _____[bank]                                                             
                                  [Bank]                                       
                                  Meterai Rp10.000,00                          
                                   ____________                                
                                  [Nama dan Jabatan]                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 83 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     E. BENTUK JAMINAN UANG  MUKA  DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/        
        PERUSAHAAN ASURANSI DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA      
                                                                               
                                [Kop Penerbit Jaminan]                         
                                JAMINAN UANG MUKA                              
                                                                               
     Nomor Jaminan: ____________________ Nilai: ___________________            
     1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama], _____________
        [alamat] sebagai  Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN,  dan         
        _____________________[nama penebit jaminan], _____________ [alamat] sebagai
        Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas
        terikat pada   _______________     [nama   Pejabat Penandatangan       
        Kontrak],__________[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA
        JAMINAN atas uang sejumlah Rp________________(terbilang_______________________)
     2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
        pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
        memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan________________sebagaimana
        ditetapkan dalam Kontrak No. _______________ tanggal _____________________ dari
        PENERIMA JAMINAN.                                                      
     3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari
        tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________                    
     4. Jaminan ini berlaku apabila:                                           
        TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada
        PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka dimaksud yang wajib dibayar menurut Kontrak.
     5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di
        atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat
        14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis
        dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan
        sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 
     6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN
        melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu
        disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
        KUH Perdata.                                                           
     7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
        selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa
        berlaku Jaminan ini.                                                   
                                                                               
                              Dikeluarkan di ________________                  
       Untuk keyakinan, pemegang                                               
       Jaminan disarankan untuk                                                
                              pada tanggal ________________                    
       mengkonfirmasi Jaminan ini ke                                           
       _________[penerbit jaminan]                                             
                        TERJAMIN                 PENJAMIN                      
                                                Meterai Rp10.000,00            
                     __________________              _________________         
                      [Nama dan Jabatan]          [Nama dan Jabatan]           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 84 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     F. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI BANK                                  
                                                                               
                           [Kop Bank Penerbit Jaminan]                         
                                                                               
                                GARANSI BANK                                   
                                   sebagai                                     
                            JAMINAN PEMELIHARAAN                               
                            No. ____________________                           
                                                                               
     Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan
     selaku _________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
     ______________[nama bank] berkedudukan di ______________________________________
     [alamat]                                                                  
                                                                               
     untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN                                       
                                                                               
     dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                               
          Nama      : ________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]     
          Alamat    : _______________________________________________          
                                                                               
     selanjutnya disebut:     PENERIMA JAMINAN                                 
                                                                               
     sejumlah uang Rp __________________________________________________       
     (terbilang ________________________________________________________)      
     dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan ______________
     berdasarkan Kontrak No. ________________ tanggal ______________, apabila: 
          Nama      : ______________________________ [nama penyedia]           
          Alamat    : _______________________________________________          
                                                                               
     selanjutnya disebut:     YANG DIJAMIN                                     
                                                                               
     ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
     berlakunya Garansi Bank ini, cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima
     Jaminan berupa:                                                           
     Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan
     dalam Kontrak.                                                            
                                                                               
     Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:            
     1.  Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal  
         _____________________ s.d.____________________                        
     2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat
         Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari
         kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
     3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
         atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima
         tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari
         Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera 
         janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.                              
     4.  Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
         diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     5.  Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 85 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     6.  Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing
         pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
         ________.                                                             
                                                                               
                                   Dikeluarkan di : ____________               
       Untuk keyakinan, pemegang   Pada tanggal : ____________                 
       Garansi Bank disarankan untuk                                           
       mencocokkan Garansi ini ke                                              
       _____[bank]                                                             
                                  [Bank]                                       
                                   Meterai Rp10.000,00                         
                                   _________________                           
                                  [Nama dan Jabatan]                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 86 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     G. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/       
        PERUSAHAAN ASURANSI DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA      
                                                                               
                                [Kop Penerbit Jaminan]                         
                               JAMINAN PEMELIHARAAN                            
                                                                               
     Nomor Jaminan: __________________       Nilai: _____________              
                                                                               
     1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama], _____________
        [alamat] sebagai  Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN,  dan         
        _____________________[nama penebit jaminan], _____________ [alamat], sebagai
        Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas
        terikat pada _______________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak],     
        __________[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN
        atas uang sejumlah Rp________________(terbilang_______________________)
     2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
        pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
        memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _________________sebagaimana
        ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal _____________________
        dari PENERIMA JAMINAN.                                                 
     3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari
        tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________                    
     4. Jaminan ini berlaku apabila:                                           
        TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana
        ditentukan dalam Dokumen Kontrak.                                      
     5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di
        atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima
        tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA
        JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi
        kewajibannya.                                                          
     6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN
        melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu
        disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
        KUH Perdata.                                                           
     7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
        selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa
        berlaku Jaminan ini.                                                   
                                                                               
         Untuk keyakinan, pemegang              Dikeluarkan di _____________   
         Jaminan disarankan untuk                                              
         mengkonfirmasi Jaminan ini ke          pada tanggal _______________   
         _____[Penerbit Jaminan]                                               
                   TERJAMIN                     PENJAMIN                       
                                             Meterai Rp.10.000,00              
                ______________               __________________                
                [Nama Jabatan]                [Nama & Jabatan]                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 87 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     H. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA                           
                                                                               
                                                                               
                               [kop surat K/L/PD]                              
     Nomor : __________                      __________, __ __________ 20__    
     Lampiran : __________                                                     
                                                                               
                                                                               
     Kepada Yth.                                                               
     __________                                                                
     di __________                                                             
                                                                               
                                                                               
     Perihal : Penunjukan Penyedia Jasa Lainnya untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan
               _______________________                                         
                                                                               
     Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
     __________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________
     (______________) kami nyatakan diterima/disetujui.                        
                                                                               
                                                                               
     Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
     diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
     diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
     berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
     dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta
     perubahannya.                                                             
                                                                               
     Satuan Kerja __________                                                   
     Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
                                                                               
     [tanda tangan]                                                            
                                                                               
                                                                               
     [nama lengkap]                                                            
     [jabatan]                                                                 
     NIP : __________                                                          
                                                                               
     Tembusan Yth. :                                                           
     1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]                                           
     2. ____________ [APIP K/L/PD]                                             
     3. ____________ [Pejabat Pengadaan]                                       
     ......... dst                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 88 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     I. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA                                      
                                                                               
                          [kop surat satuan kerja K/L/PD]                      
                                                                               
                       SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                       
                                                                               
                              Nomor: __________                                
                           Paket Pekerjaan: __________                         
                                                                               
                                                                               
     Yang bertanda tangan di bawah ini:                                        
                                                                               
     _______________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]                      
     _______________ [jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]                   
     _______________ [alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]       
                                                                               
     selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;                
                                                                               
                                                                               
     berdasarkan SPK __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini
     memerintahkan:                                                            
                                                                               
     _______________ [nama Penyedia Jasa Lainnya]                              
     _______________ [alamat Penyedia Jasa Lainnya]                            
     yang dalam hal ini diwakili oleh: __________                              
                                                                               
     selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                     
                                                                               
                                                                               
     untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
     sebagai berikut:                                                          
                                                                               
     1. Paket pengadaan: __________;                                           
                                                                               
     2. Tanggal mulai kerja: __________;                                       
                                                                               
     3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;  
                                                                               
     4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender dan pekerjaan harus sudah
       selesai pada tanggal __________                                         
                                                                               
     5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia
       akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK atau dari
       nilai bagian SPK (tidak termasuk PPN) sesuai ketentuan dalam SPK.       
                                                                               
     __________ [tempat], __[tanggal] __________[bulan] __[tahun]              
                                                                               
     Untuk dan atas nama __________                                            
     Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
                                                                               
     [tanda tangan]                                                            
                                                                               
     [nama lengkap]                                                            
     [jabatan]                                                                 
     NIP: __________                                                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3  
                                    - 89 -                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Menerima dan menyetujui:                                                  
                                                                               
     Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]                             
     [tanda tangan]                                                            
                                                                               
     [nama lengkap]                                                            
     [jabatan]                                                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Paraf 1 Paraf 2  Paraf 3