SPESinKASI TEKNIS
RENCANA KERIA DAN SYARAT-SYARAT
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
PEKERJAAN:
PEMELIHARAAN GEDUNG PENDIDIKAN
RUANG KELAS JURUSAN TEATER ESP
INSTITUTSENIBVDAYA INDONESIA BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
K-ttpi' mi -i wttTr*- — •
•mf*-- *•—-
PENJELASAN
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Nama Pekerjaan r, .__
Nama Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pemehharaan Gedung
Pendidikan Ruang Kelas Jurusan Teater FSPISBI Bandung Tahun Anggaran 2023.
1.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi
: Jl. Buah Batu no. 212 Bandung
1.5 Uraian Umum , . . j u
a Sebelum melaksanakan pekerjaan. penyedia harus mempelajan dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang teitulis pada dokumen pengadaan
beserta lampirannya. , w
b Daerah kerja (construction area) akan diserahkan kepada penyedia se ama watou
pelaksanaan pekeijaan dalam keadaan sepeiti pada saat penjelasan pekenaan dan
dianggap bahwa penyedia telah benar-benar mengetahui tentang :
Letak atau area yang akan dikerjakan;
Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;
- Spesifikasi teknis material j 1 • * i,
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan. penyedia harus memaparkan metode kei^a, teknis
dan administrasi di depan PPK. , , . i • j-
d. Penyedia diwajibkan melapor kepada PPK setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di
lapangan.
1.4. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan tersebut di atas meliputi:
1) Pekerjaan Persiapan
a. Pek. Survei dan Pengukuran Ulang
b. Pek. Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Bantu
c. Perlengkapan K3 dan Rambu Peringatan
d. Pek. Pembersihan lahan sesuai pekerjaan
2) Pekerjaan Kelas Teori
a. Ruang Suyatna Anirun
1. Pek. Bongkar lantai parket
2. Pek- Bongkar kaca cermin dan frame alumunium
3. Pek. Bongkar rangka gantungan lampu besi (betten plrfon)
4. Pek. Bongkar pegangan stainless dinding (betten dinding) 2 unit
5. Pek. Bongkar lantai keramik
6. Pek. Bongkar plester lantai
7. Pek. Pengamplasan cat dinding
8. Pek. Bongkar whiteboard
9. Pek. Bongkar plafond
10. Pek. Pasang plafond gypsum
u. Pek. Pasang lantai granit
12. Pek. Pengecatan dinding
13. Pek. Pengecatan plafond
14. Pek. Pasang stop door pintu trails besi
15. Pek. Pasang Kembali whiteboard kaca
16. Pek. Pasang armature saklar sen
17. Pek. Pasang armature stop kontak
b. Ruang Yakob Sumardjo
1. Pek. Bongkar lantai keramik
2. Pek. Bongkar plester lantai
3. Pek. Pengamplasan cat dinding
4. Pek. Bongkar rangka gantungan lampu besi (betten plafon)
5. Pek. Bongkar kusen dan daun pintu dalam ruangan
6. Pek. Bongkar lampu neon RM120 cm
7. Pek. Bongkar plafon
8. Pek. Pasang granit
9. Pek. Pasang rangka plafond
10. Pek. Pasang plafond gypsum
u. Pek. Pengecatan dinding
12. Pek. Pengecatan plafond
13. Pek. Pasang lampu plafond downlight LED 12 W
14. Pek. Pasang armature saklar seri
15. Pek. Pasang armature stop kontak
16. Pek. Instalasi Listrik
17. Pek. Pasang stop door pintu trails besi
18. Pek. Pasang whiteboard kaca
19. Pek. Pasang stiker sandblast
c. Ruang Dedi Suardi
1. Pek. Bongkar lanti keramik
2. Pek. Bongkar plester lantai
3. Pek. Pengamplasan cat dinding
4. Pek. Bongkar rangka gantungan lampu besi (betten plafond)
5. Pek. Bongkar lampu neon RM 120 cm
6. Pek. Bongkar plafond
7. Pek. Pasang lantai granit
8. Pek. Pasang rangka plafond
9. Pek. Pasang plafond gypsum
10. Pek. Pengecatan dinding
u. Pek. Pengecatan plafond
12. Pek. Pasang stop door pintu trails besi
13. Pek. Pasang whiteboard kaca
14. Pek. Pasang lampu plafond downlight LED 12 W
15. Pek. Pasang armature saklar seri
16. Pek. Pasang armature stop kontak
17. Pek, instalasi listrik
3) Pekerjaan Kelas Studio
a. Studio Pemeranan
1. Pek. Bongkar lantai keramik
2. Pek. Pengamplasan cat dinding
3. Pek. Bongkar plafon untuk pasang gantungan lampu (betten plafond)
4. Pek. Bongkar whiteboard
5. Pek. Adan lantai
6. Pek. Pasang lantai parket
7. Pek. Pasang Kembali gantungan lampu (betten plafond)
8. Pek. Pasang plafond gypsum
9. Pek. Pasang Kembali pegangan dinding stainless (betten dinding)
lo. Pek. Pengecatan dinding
u. Pek. Pengecatan plafond
12. Pek. Pengecatan gantungan lampu (betten plafond)
13. Pek. Pasang Kembali kaca cermin frame alumunium
14. Pek. Pasang kaitan dinding
15. Pek. Pasang stop door pintu tralis besi
16. Pek,. Pasang Kembali whiteboard kaca
17. Pek. Pasang armature saklar sen
18. Pek. Pasang armature stop kontak
19. Pek. Instalasi listrik
b. Studio Penyutradaraan
1. Pek. Bongkar lantai keramik
2. Pek. Pengamplasan cat dinding
3. Pek. Bongkar lampu neon RM 120 cm
4. Pek. Bongkar plafond untuk pasang gantungan lampu (betten plafond)
5. Pek. Bongkar whiteboard
6. Pek. Pasang Kembali gantungan lampu (betten plafond)
7. Pek. Acian lantai
8. Pek. Pasang lantai parket
9. Pek. Pasang rangka plafond
10. Pek. Pasang plafond gypsum
u. Pek. Pengecatan dinding
12. Pek. Pengecatan plafond
13. Pek. Pengecatan gantungan lampu (Betten plafond)
14. Pek. Pasang stop door pintu tralis besi
15. Pek. Pasang kaitan dinding
16. Pek. Pasang Kembali whiteboard kaca
17. Pek. Pasang lampu plafond downlight LED 12 W
18. Pek. Pasang armature saklar seri
19. Pek. Pasang armature stop kontak
20. Pek. Instalasi listrik
Pekerjaan yang hams dilaksanakan oleh kontraktor termasuk pula pengadaan tenaga
kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan
pembangunan yang dilaksanakan.
1.5 Situasi Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pemeliharaan Gedung
Pendidikan Ruang Kelas Jurusan Teater FSP ISBI Bandung TA 2025 secara
lengkap.
b. Lokasi pekerjaan ini yaitu Area Gedung Teater Institut Seni Budaya Indonesia
Bandung, )1. Buah Batu No 212 Bandung.
c.
Estimasi masa pelaksanaan pekerjaan yaitu 45 (empat puluh lima) hari kalender.
d. Pada saat penjelasan pekerjaan, lokasi akan ditunjukan, pekerjaan yang akan
dilaksanakan, penyedia wajib meneliti situasi tapak, sifat dan luasnya pekerjaan,
dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
e. Penyedia hams sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di
tapak yang meliputi antara lain saluran drainase, pipa, kabel, dan lain sebagainya
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekeijaan.
f. Apabila dalam pelal^naan pekerjaan hams dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka penyedia diwajibkan memperbaild
Kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin unpa
t dd... d.,., -uid.- dw. p-w-d
tambah, kecuaU ditentukan lain oleh PPK.
h. Sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
lapangan, penyedia diwajibkan melaporkan dan mendapat persetujuan dari PPIC
i LePt^Bproyek yang berada di bangunan dan lingkungan. Penyedia harus cermat
dalamPmLiHh Ltode kerja agar meminimalisir keru^kan bangunan d^n
lingkungan eksisting sekitar. Segala biaya yang timbul untuk perbaikan kerusakan
akibat pembangunan tersebut merupakan tanggung jawab penyedia
i Kelalaian kurang cakap atau kurang telitian penyedia dalam hal in tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu, maupun
k Si bangunan akan diserahkan kepada penyedia dengan kondisi sepert pa^
sTt penjelasan pekerjaan, selumh biaya yang dikeluartan untuk menelit. dan
meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1 melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah im termasuk sega a
PerUperpresNot^Tahun 2^8seitaperubahannyadanlampiran-lampirannya.
: Pe^n PUPR Nomor i Tahun7o22 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan B.aya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kena;
: Peraturan dTi^ ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/lnstansi Pemenntah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
- Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengena. syarat-^^arat umum kons^mksi
- Peraturan-peraturan terkait penerapan Tingkat Komponen Dalam N^n (TKDN)
- Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis. /pov-^
c Lat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa dari Pejabat Pembuat Konntmen (PPK).
d. Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dan Surat Penntah Mtilai Kena (SPMK).
Pasal 3
PENJELASAN RKS
1 Kontraktor wajib meneliti Rencana Kerja dan Syarat-rat (RKS)j =k tambahan dan
■ perubahannya yang dicantumkan dalam BeritaAcaraPenjelasanPekerjaa .
2. Standar Ukuran:
a. Pada dasamya semua ukuran yang teretera dalam gambar kerja meliputi:
- As-As (centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka a tap, rangka
plafon dan lain-lain.
Luar-Luar (Clearance Outside) pada ukuran Brushing lantai, plafon, dan Iain-lain.
Dalam-dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
Bnishing lantai, dan lain-lain.
b. Khusus ukuran yang tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan
selesai/Bnished.
3. Perbedaan Kondisi di lapangan
a. Penyedia tidak dibenarkan merubah atau menggand ukuran-ukuran yang tercantum
dalam BQ/Gambar/HPS
b. Penyedia diwajibkan senandasa mencocokan ukuran satu dengan yang Iain dalam
setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada PPK setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulan
c. Kelalaian penyedia terhadap hal ini tidak dapat diterima dan PPK berhak untuk
membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
d. Kerugjan terhadap kesalahan pengukuran oleh penyedia spenuhnya menjadi tanggung
jawab penyedia.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam HPS/Dokumen tan pa sepengetahun PPK. Segala aid bat yang terjadi adalah tanggung
jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
Pasal 4
TENAGA KERJA
1. Penyedia hams menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga selunih
pekerjaan selesai dengan sempuma sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
tersebut kepada PPK.
2. Penyedia selaku pelaksana pekerjaan wajib menugaskan personalia yang cakap dan
berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di lapangan.
3. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Penyedia menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
3. Peneydiaan air dan listrik imtuk bekerja
Air untuk bekerja dapat menggunakan yang ada di lokasi pekerjaan, dengan tetap
mengatur kebersihan, dan tidak mengganggu aktivitas user.
Penyedia harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, temtama pada
waktu lembur.
Pasal s
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja
pelaksanaan dan mengkoordinasikan hasilnya kepada PPK, sehingga pelaksanaan pekerjaan
terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran
kegiatan pada ISBI Bandung.
2. Rencana Kerja tersebut hams mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK, paling
lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana
Kerja yang telah disetujui oleh PPK, akan disyahkan.
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat kontraktor dengan mempertimbangan kegiatan
perkuliahan pada ISBI tetap berjalan secara normal, dan hams seijin PPK
Pasal 6
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan PPK, dan penyedia hams memberikan kesempatan sepenuhnya kepada PPK
dan tim untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat
untuk didokumentasikan.
2. Penyedia hams melaporkan kepada PPK, kapan setiap pekerjaan sudah siap atau
diperkirakan akan siap diperiksa, dan PPK tidak boleh menunda waktu pemeriksaan,
kecuali apabila PPK memberikan petunjuk kepada penyedia apa yang hams dilakukan.
3. Bila pemeriksaan tidak dilaksanakan PPK dalam waktu 2 x 24 jam, maka penyedia boleh
menemskan pekerjaanya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
oleh PPK.
4. Bila penyedia melalaikan perintah PPK berhak menyumh bongkar bagian pekerjaan
Sebagian atau selumhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan berita acara
5. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan Kembali menjadi tanggungan penyedia,
tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu
pelaksanaan.
6. Menjelang penyerahan hasil pekerjaan, tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik,
bersih, utuh, tanpa cacat. Penyedia hams membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan
material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
7. Segala jenis bongkaran tidak boleh dibuang, melainkan dilapK>rkan kepada PPK, melalui
unit RTBMN ISBI Bandung dan didokumentasikan.
8. PPK besama penyedia wajib melakukan checklist menjelang serah terima hasil pekerjaan.
Pasal 7
PERUBAHAN PEKERJAAN KARENA KONDISI LAPANGAN
1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian pembahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
discsuaikan dengan dokumen kontrak
2. Pekerjaan pembahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh penyedia atas perintah tertulis
PPK
3. Pembahan pekerjaan yang dilakukan penyedia diluar ketentuan di atas sepenuhnya
menjadi tanggung jawab penyedia.
4. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan jika atas instmksi tertulis dari
PPK mengingat pertimbangan teknis/konstmksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tdak
perlu dikerjakan; serta dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/perubahan konstruksi sehingga menimbuUcan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari pemberi tugas/PPK.
5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal atas instruksi PPK
secara tertulis mengingat pertimbangan teknis/konstruksi dipandang perlu dilaksanakan
sutau tambahan pekerjaan; serta dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
p>enyesuaian/perubahan konstruksi sehingga menimbulkan penambahan volume
p>elaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari PPK.
6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah setelah
ada persetujuan tertulis dari PPK, dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan
yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
7. Jika terdapat item barn, maka PPK dan penyedia akan melakukan negosiasi harga Kembali,
harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey.
8. Harga kesepakatan tersebut hams dituangkan dalam Berita Acara dan diketahui oleh user.
Pasal8
JAMINAN PELAKSANAAN DAN JAMI NAN KUALITAS
1. Penyedia diwajibkan menyediakan obat-obatan menumt syarat-syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan
2. Penyedia wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat
Kesehatan bagi semua f>etugas yang ada di bawah kekuasaan penyedia
3. Penyedia wajib menyediakan air bersih
4. Penyedia wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di dalamnya.
Pasal 9
DENDA DAN GANTI RUGI, RISIKO DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
DENDA DAN GANTI RUGI
Besamya denda kepada p>enyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah
1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak atanra penyedia dengan PPK.
2.
Besarnya ganti mgi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah
sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti mgi diatur di dalam dokumen kontrak.
4. Jika penyedia, setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali bertumt-tumt, tidak
mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka
pemberi tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
Risiko
1. Jika hasil pekerjaan penyedia musnah/rusak Sebagian atau keseluruhan akibat
kelalaian penyedia sebelum diserahkan kepada PPK, maka penyedia bertanggungjawab
sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
2. Jika hasil pekerjaan penyedia Sebagian atau seluruhnya musnah/msak di luar
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak
3. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekeijaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab penyedia di
dalam maupun di luar pengadilan
4. Bilamana selama penyedia melaksanakan pekeijaan ini menimbulkan kenigian pihak
ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka risiko
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.
Penyelesaian Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasamya akan diselesaikan
secara musyawarah
2. Jika perselisihan itu ddak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan
oleh suatu panitia pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
oleh kedua belah pihak, yang terdiri dari:
- Seorang wakil dari PPK sebagai anggota
- Seorang wakil dari p>enyedia sebagai anggota
- Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak
3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak
4. Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negeri
setempat.
Pasal 10
LAPORAN PELAKSANAAN
1. Pelaksana Lapangan memberikan laporan mengenai segala hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan pembangunan / pekerjaan secara teknis.
2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak kontraktor hams memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenamya.
3. Laporan tersebut hams diserahkan kepada PPK sebagai bahan monitoring
4. Laporan tersebut akan dibuat oleh kontraktor berdasarkan persetujuan dari PPK.
5. Paling lambat 3 hari kerja setelah pekerjaan berakhir, laporan yang sudah disetujui sudah
diterima oleh PPK.
Pasal 11
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
disebut Manajer Proyek yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.
Dengan adanya Manajer Proyek, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
2.
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
Pasal 12
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik proyek
dan ISBI Bandung.
2. Kontraktor wajib menjaga keamanan barang (termasuk dokumen) yang terletak di lokasi
pekerjaan baik dalam maupun luar ruangan, berkordinasi dengan petugas keamananan
ISBI/ menaati prosedur dan arahan yang ada.
3. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan, baik yang telah dipasang maupun yang
belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
10
Pasal 13
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI
Untuk keamanan, penyedia diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
diwajibkan untuk memasang jarring pengaman (safety net), penyiraman jalan agar tidak
berdebu.
Penyedia berkewajiban menyelamatkan bangunan, infrastruktur, dan landscape yang
2.
telah ada, apabila kerusakan terjadi pada bangunan, infrastruktur, dan landscape yang
telah ada akibat pekerjaan ini, maka penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya. Segala biaya yang timbul
merupakan tanggung jawab penyedia.
Penyedia harus menjamin keberlangsungan aktivitas di Gedung eksisting denga naman
selama proses konstruksi berjalan.
Penyedia harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengganggu
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
Penyedia harus menyediakan rambu-rabu proyek untuk menjamin keselamatan kerja
5-
dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat sehingga
bertahan sampai dengan berakhimya masa konstruksi. Biaya dari rambu-rambu
tersebut termasuk dalam penawaran.
6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pemeliharaan
/pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau jalan-jalan yang
harus digunakan.
Penyedia harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di sekitar
7-
lokasi proyek.
8.
Penyedia hams selalu berkoordinasi dengan tenaga kemanan ISBl Bandung dan RTBMN.
Pasal 14
ALATALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan hams disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Waterpass yang telah di ijinkan oleh Pengawas Lapangan.
b. Meteran
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Alat Megger / alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.
e. dan Iain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya.
Pasal 15
PEKERJAAN PERSIAPAN
I. Lingkup Pekerjaan,
a. Pekerjaan pengamanan Pekerjaan
b. Pekerjaan pembongkaran, pengamanan dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
c. Administrasi dan lain lain.
2. Pekerjaan Pengamanan Pekerjaan.
Kontraktor hams membuat batas area kerja dan dipasang terpal/lainnya supaya debu tidak
masuk pada aktiBtas unit lain.
11
3. Pekerjaan Pembongkaran, Pembersihan dan Pengamanan sebelum Pelaksanaan
a. Pembongkaran dan Pembersihan.
Kontraktor harus membongkar/membersihkan/memindahkan keluar dari tapak segala
sesuatu yang tidak akan dipakai selama pembangunan yang mungkin akan mengganggu
pelaksanaan pekerjactn baik diatas maupun tertanam dalam tanah tapak, sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan PPK.
b. Hasil pembongkaran, pembersihan hams dikeluarkan dari dalam tapak, sesuai dengan
peraturan setempat, atau dalam hal ini bongkaran hams diserahkan ke Unit RTBMN ISBI
Bandung
Bongkaran bongkaran meliputi:
sesuai HPS
c. Pengamanan
1) . Kontraktor hams melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama
pelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh PPK tidak
boleh dibongkar, baik bempa bangunan, bagian dari bangunan, jaringan listrik, gas,
saluran air minum, drainase, maupun pepohonan yang telah ada. Khusus untuk
pepohonan yang dipertahankan, hams dilindungi selama pelaksanaan
pembangunan agar tidak mati.
2) .Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan,
Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.
Dalam hal ini, biaya adalah tanggungjawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai
"claim" biaya pekerjaan tambah.
3) . Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, maka Kontraktor hams memindahkannya atas persetujuan PPK.
4. Administrasi dan lain lain
a. Administrasi Lapangan dikerjakan tiap harinya
b. setiap Kemajuan Pekerjaan hams didokumentasikan dari mulai kondisi eksisting
sampai pekerjaan selesai 100%.
Pasal 16
PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMAN & PEMBERSIHAN
SETELAH PEMBANGUNAN
1. Pembersihan Tapak konstmksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
Pekerjaan seperti yang tercantum dalam HPS atau bahan bangunan lainnya yang
dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai hams diserahkan lagi ke ISBI
Bandung, dalam hal ini RTBMN.
2. Semua bekas bongkaran bangunan "Existing" dan sebagainya, haras dikeluarkan dan
Tapak/Site konstmksi.
3. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan bahan/
material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
12
Pasal 17
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
akan dibicarakan dan diatur oleh PPK dan Kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan
bersama Pihak RTBMN,
Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
2.
belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman hams
ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna hams disingkirkan dari proyek.
Selama pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
3-
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
Pasal 18
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini,
akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan dan akan dimuat dalam Berita
Acara Rapat Penjelasan.
i;liA\KOMITMEN
112008