Pengadaan Belanja Kegiatan Pemelihraan Gedung Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Bengkulu Tahun 2025

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10353691000
Status: Batal
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Lapas Kelas II A Bengkulu
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 329,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 135,899,000
RUP Code: 56658862
Work Location: Bentiring Kota bengkulu - Bengkulu (Kota)
Participants: 1
Attachment
DIREKTORAT    JENDERAL    PEMASYARAKATAN                       
                                                                          
       KEMENTERIAN      IMIGRASI   DAN  PEMASYARAKATAN                    
         LEMBAGA   PEMASYARAKATAN      KELAS II A BENGKULU                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             KERANGKA            ACUAN       KERJA                        
                                                                          
                                                                          
                             ( KAK     )                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               KEGIATAN                                   
                                                                          
                                                                          
                 PEMELIHARAAN  GEDUNGDAN   BANGUNAN                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PEKERJAAN :                                  
                                                                          
                                                                          
           PERBAIKAN    RUANG   AULA  LUAR  KUNJUNGAN                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              LOKASI :                                    
                     LAPAS KELAS II A BENGKULU                            
                                                                          
                         KOTA   BENGKULU                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             SUMBER DANA                                  
                                                                          
                            APBN    2025                                  
                    KERANGKA  ACUANKEGIATAN  (KAK)                        
                         PERBAIKAN RUANG AULA                             
                        TAHUN ANGGARAN  2025                              
                                                                          
                                                                          
                  KANTOR    WILAYAH    BENGKULU                           
                                                                          
         LEMBAGA   PEMASYARAKATAN      KELAS II A BENGKULU                
                                                                          
                                                                          
  Kementerian         : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan           
  Negara/Lembaga                                                          
                                                                          
  Unit Eselon I/II    : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan                
                                                                          
  Program             : Program Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan
                                                                          
                        1. Meningkatnya kualitas Layanan Penyelenggaraan  
  Hasil (outcome)     :                                                   
                          Pemasyarakatan                                  
                        2. Terlaksananya Layanan Operasioanal Dan Pemeliharaan
                          Kantor                                          
                                                                          
  Kegiatan            : 002O perasional dan Pemeliharaan Kantor           
                                                                          
  Indikator kinerja kegiatan : Pemeliharaan Gedung                        
                                                                          
  (IKK)                                                                   
  Jeniskeluaran (output) : 523111 ( Belanja Pemeliharaan Gedung dan bangunan )
                                                                          
  Volume keluaran (output) : 1 Paket                                      
                                                                          
  Satuanukurkeluaran  : Paket/Unit                                        
                                                                          
  (output)                                                                
                                                                          
                                                                          
    A. Latar Belakang                                                     
                                                                          
 Dasar Hukum Instansi                                                     
       a. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaga Negara RI
                                                                          
         Nomor 3194) jo UU No 22 Tahun 2022;                              
                                                                          
       b. Undang – Undang Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,
         Beserta perubahannya.                                            
                                                                          
       c. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
                                                                          
       d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan
                                                                          
         Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
         Nomor 3845);                                                     
      e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan
                                                                          
         Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;                                 
      f. Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata
                                                                          
         Kerja Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 
                                                                          
      Dasar Hukum Tugas Fungsi / Kebijakan                                
                                                                          
       a. Undang-Undang RI No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;      
                                                                          
       b. Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;      
                                                                          
       c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20 Tahun 2018, tentang Pedoman Teknis
                                                                          
         Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                              
       d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran
                                                                          
         Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
                                                                          
         Layanan Jasa konsultansi.                                        
                                                                          
                                                                          
      Dasar Hukum bersifat teknis:                                        
       a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
                                                                          
       b. Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
          Negara                                                          
                                                                          
       e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 2000 tentang
         Penyelenggara Jasa Konstruksi                                    
       e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 tahun 2005 tentang Bangunan
          Gedung                                                          
                                                                          
       l. SNI teknis yang berlaku.                                        
                                                                          
                                                                          
       2. Gambaran Umum                                                   
                                                                          
        Untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan dibutuhkan sarana pandukung
        dalam rangka pelaksanaan operasional perkantoran pada UPT pemasyarakatan baik berupa
                                                                          
        rehabilitasi bangunan dikarenakan bencana alam maupun bangunan baru. dalam rangka
        pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan
                                                                          
        Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Nomor 68, Tambahan
        Lembaran Negara Nomor 3845); Adapun kegiatan pemeliharaan Gedung dan Bangunan
                                                                          
        Pada Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu sebanyak 1 Paket/Unit.
                                                                          
    3. Maksud, Tujuan dan Sasaran                                         
                                                                          
      a) Maksud                                                           
         Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Gedung
                                                                          
         Dan Bangunan Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu dalam pelaksanaan
                                                                          
         kegiatan tersebut.                                               
      b) Tujuan                                                           
                                                                          
         Mendapatkan hasil pekerjaan berupa :                             
         - Perbaikan Ruang Aula                                           
                                                                          
      C) Sasaran                                                          
                                                                          
         Pelaksanaan Pemeliharaan Perbaikan Ruang Aula pada Lembaga pemasyarakatan
         Kelas II A Bengkulu berupa penataan pekerjaan tepat mutu, waktu dan biaya
                                                                          
         sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.         
                                                                          
    4. Indikator Keluaran                                                 
                                                                          
                                                                          
      Terlaksananya pekerjaan Perawatan Gedung dan Bangunan pada Lembaga  
      pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu terdiri atas:                    
                                                                          
         - Perbaikan Ruang Aula                                           
                                                                          
  B. Penerima Manfaat                                                     
                                                                          
                                                                          
    Penerima manfaat dari pekerjaan ini adalah Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Republik Indonesia Cq. Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Cq. Lapas
                                                                          
    kelas II A Bengkulu.                                                  
                                                                          
  C. Strategi Pencapaian.                                                 
                                                                          
    1. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan                                    
                                                                          
 Lingkup Materi / Substansi                                               
         Kegiatan ini melingkupi beberapa kegiatan berikut ini:           
                                                                          
         a) Persiapan seperti penyaiapan tenaga kerja, papan nama kegiatan dan juga K3
                                                                          
           konstruksi.                                                    
         b) Perbaikan, Penggantian dan Pemeliharaan Ruangan dan kelengkapan sesuai
                                                                          
           dengan RAB dandapat di optimalkan dalam pekerjaan.             
         c) Penyusunan laporan, antara lain membuat:                      
                                                                          
                - Laporan Harian                                          
                                                                          
                - Laporan Mingguan                                        
                - Dokumentasi Pekerjaan                                   
      Lingkup Wilayah:                                                    
                                                                          
         (a) Lokasi pekerjaan pelaksanaan di laksanakan di lingkungan Lembaga
                                                                          
            Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu.                           
         (b) Untuk melaksanakan tugasnya susuia dengan aturan harus mencari informasi
                                                                          
            yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh PPK.
         (c) harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
                                                                          
            tugasnya,baik yang berasal dari PPK,maupun yang dicari sendiri.
                                                                          
         (d) harus menyiapakan bahan dan peralatan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan
            yang telah disetujui oleh pihak direksi pekerjaan.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Dalam pelaksanaan pekerjaan dilokasi yang dimaksud dalam pekerjaan ini, kontraktor
    harus memperhatikan yaitu:                                            
                                                                          
    1. Dalam Permen tersebut memberi arahan system struktur dan system konstruksi yang
       tepat, agar diharapkan dapat diperoleh efisiensi 20% (value engineering) dari system
                                                                          
       konvensional.                                                      
                                                                          
    2. Substansi yang diatur :                                            
       a) KetentuanTeknis                                                 
                                                                          
             Persyaratan Peruntukan Dan Lokasi                           
                                                                          
             Arsitektur                                                  
             Dampak Lingkungan                                           
                                                                          
             Keamanan dalam pekerjaan                                    
             Ketentuan Teknis                                            
                                                                          
             Persyaratan Keselamatan                                     
                                                                          
             Persyaratan Kesehatan                                       
             Persyaratan Kenyamanan                                      
                                                                          
             Persyaratan Kemudahan                                       
        c) Ketentuan Biaya Bangunan                                       
                                                                          
            Biaya Pembangunan                                            
                                                                          
            Biaya Yang Dapat Dioptimasi                                  
            Biaya Yang Dapat Disubsidi                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    2. Metoda pelaksanaan                                                 
       Kegiatan ini dilaksanakan secara kontraktual dan metodologi pekerjaan yang harus
                                                                          
       dilakukan antara lain meliputi:                                    
        Kontraktor harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
                                                                          
          A) jadual kegiatan secara detail, waktu pekerjaan, penugasan pekerja dan
                                                                          
             distribusi peralatan dan bahan.                              
         B) memberikan informasi terkait rencana lokasi kerja yang akan dilaksanakan.
                                                                          
            Dikarenakan akan di kordinasi kepala bagian penjagaan terkait keamanan
            wargabinaan.                                                  
                                                                          
         C) konsep penanganan pekerjaan.                                  
                                                                          
         D) keselamatan dan Kesehatan kerja ( K3 )                        
        Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari kepala
                                                                          
          PPK, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh kontraktor dan mendapatkan
                                                                          
          pendapat teknis dari pendamping teknis kegiatan.                
        Secara umum, persyaratan teknis bangunan gedung Negara mengikuti ketentuan
                                                                          
          dalam:                                                          
                                                                          
             Peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 29/prt/m/2006tanggal 1
              Desember 2006 tentang persyaratan teknis bangunan gedung.   
                                                                          
             Peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 45/prt/m/2007 tanggal 27
              Desember 2007 pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara.
                                                                          
             Standar nasional Indonesia tentang bangunan gedung serta standar teknis
                                                                          
              yang terkait.                                               
             Satandar Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) yang berlaku
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 C. Jangka waktu pelaksanaan                                              
   Jangka waktu pelaksanaan kegiataan selama 30 (Tiga puluh) hari kalender atau1 (satu)
                                                                          
   bulan sejak terbit SPMK sampai dengan serah terima.                    
                                                                          
                                                                          
D. PERSYARATAN TEKNIS PENAWARAN                                           
                                                                          
   1. PERSYARATAN KUALIFIKASI                                             
      Persyaratan kualifikasi bagi Penyedia Jasa :                        
                                                                          
        a) Memiliki NIB                                                   
        b) Memiliki SBU Kontruksi                                         
        c) Kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku             
                                                                          
                                                                          
   2. PERSYARATAN TEKNIS                                                  
      Persyaratan dokumen penawaran teknis (data teknis), Peralatan dan K3:
 E.  LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                          
      A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                              
                                                                          
      B. PEKERJAAN TANAH & PASIR                                          
      C. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI & DINDING                               
                                                                          
      D. PEKERJAN ATAP                                                    
      E. PEKERJAAN PENGECATAN                                             
                                                                          
 F.   SUMBER PENDANAAN                                                    
      Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan
                                                                          
      adalah APBN DIPA Lembaga Pemasayarakatan Kelas II A Bengkulu Tahun Anggaran
                                                                          
      2025                                                                
      Kegiatan    :  Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan.            
                                                                          
      Pekerjaan   :  Perbaikan Ruang Aula Luar Kunjungan                  
      Tahun Anggaran : 2025                                               
                                                                          
      Dengan Pagu :  Rp.329.000.000                                       
                                                                          
      Dengan HPS  :  Rp.134.686.000,00                                    
 G.    KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN                                        
       Surat Perjanjian dengan cara bayar Langsung sekaligus.             
 H.   BiayaYang Diperlukan                                                
                                                                          
    a) Sumber pendanaan berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2025 pada DIPA Lembaga
       Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu.                                 
                                                                          
    b) Biaya pekerjaan dan tatacara pembayaran diatur secara kontrak tual setelah melalui
                                                                          
       tahapan proses penunjukan langsung konsultan pengawas sesuai peraturan yang
       berlaku;                                                           
                                                                          
    c) Pembayaran biaya didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan.
                                                                          
       Demikian KAK ini disusun untuk dipedomani.                         
                                                                          
                                            Bengkulu, 13 Agustus 2025     
                                                                          
                                            Kalapas Kelas IIA Bengkulu    
                                                                          
                                                    Selaku                
                                          Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                  YUNIARTO                
                                            NIP. 19730406 199803 1 001