DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BENGKULU
KERANGKA ACUAN KERJA
( KAK )
KEGIATAN
PEMELIHARAAN GEDUNGDAN BANGUNAN
PEKERJAAN :
PERBAIKAN RUANG AULA LUAR KUNJUNGAN
LOKASI :
LAPAS KELAS II A BENGKULU
KOTA BENGKULU
SUMBER DANA
APBN 2025
KERANGKA ACUANKEGIATAN (KAK)
PERBAIKAN RUANG AULA
TAHUN ANGGARAN 2025
KANTOR WILAYAH BENGKULU
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BENGKULU
Kementerian : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Negara/Lembaga
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Program : Program Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan
1. Meningkatnya kualitas Layanan Penyelenggaraan
Hasil (outcome) :
Pemasyarakatan
2. Terlaksananya Layanan Operasioanal Dan Pemeliharaan
Kantor
Kegiatan : 002O perasional dan Pemeliharaan Kantor
Indikator kinerja kegiatan : Pemeliharaan Gedung
(IKK)
Jeniskeluaran (output) : 523111 ( Belanja Pemeliharaan Gedung dan bangunan )
Volume keluaran (output) : 1 Paket
Satuanukurkeluaran : Paket/Unit
(output)
A. Latar Belakang
Dasar Hukum Instansi
a. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaga Negara RI
Nomor 3194) jo UU No 22 Tahun 2022;
b. Undang – Undang Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,
Beserta perubahannya.
c. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3845);
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
f. Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dasar Hukum Tugas Fungsi / Kebijakan
a. Undang-Undang RI No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20 Tahun 2018, tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa konsultansi.
Dasar Hukum bersifat teknis:
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Negara
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggara Jasa Konstruksi
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 tahun 2005 tentang Bangunan
Gedung
l. SNI teknis yang berlaku.
2. Gambaran Umum
Untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan dibutuhkan sarana pandukung
dalam rangka pelaksanaan operasional perkantoran pada UPT pemasyarakatan baik berupa
rehabilitasi bangunan dikarenakan bencana alam maupun bangunan baru. dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3845); Adapun kegiatan pemeliharaan Gedung dan Bangunan
Pada Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu sebanyak 1 Paket/Unit.
3. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a) Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Gedung
Dan Bangunan Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu dalam pelaksanaan
kegiatan tersebut.
b) Tujuan
Mendapatkan hasil pekerjaan berupa :
- Perbaikan Ruang Aula
C) Sasaran
Pelaksanaan Pemeliharaan Perbaikan Ruang Aula pada Lembaga pemasyarakatan
Kelas II A Bengkulu berupa penataan pekerjaan tepat mutu, waktu dan biaya
sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
4. Indikator Keluaran
Terlaksananya pekerjaan Perawatan Gedung dan Bangunan pada Lembaga
pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu terdiri atas:
- Perbaikan Ruang Aula
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari pekerjaan ini adalah Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia Cq. Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Cq. Lapas
kelas II A Bengkulu.
C. Strategi Pencapaian.
1. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan
Lingkup Materi / Substansi
Kegiatan ini melingkupi beberapa kegiatan berikut ini:
a) Persiapan seperti penyaiapan tenaga kerja, papan nama kegiatan dan juga K3
konstruksi.
b) Perbaikan, Penggantian dan Pemeliharaan Ruangan dan kelengkapan sesuai
dengan RAB dandapat di optimalkan dalam pekerjaan.
c) Penyusunan laporan, antara lain membuat:
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Dokumentasi Pekerjaan
Lingkup Wilayah:
(a) Lokasi pekerjaan pelaksanaan di laksanakan di lingkungan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu.
(b) Untuk melaksanakan tugasnya susuia dengan aturan harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh PPK.
(c) harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya,baik yang berasal dari PPK,maupun yang dicari sendiri.
(d) harus menyiapakan bahan dan peralatan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan
yang telah disetujui oleh pihak direksi pekerjaan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan dilokasi yang dimaksud dalam pekerjaan ini, kontraktor
harus memperhatikan yaitu:
1. Dalam Permen tersebut memberi arahan system struktur dan system konstruksi yang
tepat, agar diharapkan dapat diperoleh efisiensi 20% (value engineering) dari system
konvensional.
2. Substansi yang diatur :
a) KetentuanTeknis
Persyaratan Peruntukan Dan Lokasi
Arsitektur
Dampak Lingkungan
Keamanan dalam pekerjaan
Ketentuan Teknis
Persyaratan Keselamatan
Persyaratan Kesehatan
Persyaratan Kenyamanan
Persyaratan Kemudahan
c) Ketentuan Biaya Bangunan
Biaya Pembangunan
Biaya Yang Dapat Dioptimasi
Biaya Yang Dapat Disubsidi
2. Metoda pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan secara kontraktual dan metodologi pekerjaan yang harus
dilakukan antara lain meliputi:
Kontraktor harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
A) jadual kegiatan secara detail, waktu pekerjaan, penugasan pekerja dan
distribusi peralatan dan bahan.
B) memberikan informasi terkait rencana lokasi kerja yang akan dilaksanakan.
Dikarenakan akan di kordinasi kepala bagian penjagaan terkait keamanan
wargabinaan.
C) konsep penanganan pekerjaan.
D) keselamatan dan Kesehatan kerja ( K3 )
Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari kepala
PPK, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh kontraktor dan mendapatkan
pendapat teknis dari pendamping teknis kegiatan.
Secara umum, persyaratan teknis bangunan gedung Negara mengikuti ketentuan
dalam:
Peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 29/prt/m/2006tanggal 1
Desember 2006 tentang persyaratan teknis bangunan gedung.
Peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 45/prt/m/2007 tanggal 27
Desember 2007 pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara.
Standar nasional Indonesia tentang bangunan gedung serta standar teknis
yang terkait.
Satandar Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) yang berlaku
C. Jangka waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiataan selama 30 (Tiga puluh) hari kalender atau1 (satu)
bulan sejak terbit SPMK sampai dengan serah terima.
D. PERSYARATAN TEKNIS PENAWARAN
1. PERSYARATAN KUALIFIKASI
Persyaratan kualifikasi bagi Penyedia Jasa :
a) Memiliki NIB
b) Memiliki SBU Kontruksi
c) Kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku
2. PERSYARATAN TEKNIS
Persyaratan dokumen penawaran teknis (data teknis), Peralatan dan K3:
E. LINGKUP PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH & PASIR
C. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI & DINDING
D. PEKERJAN ATAP
E. PEKERJAAN PENGECATAN
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan
adalah APBN DIPA Lembaga Pemasayarakatan Kelas II A Bengkulu Tahun Anggaran
2025
Kegiatan : Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan.
Pekerjaan : Perbaikan Ruang Aula Luar Kunjungan
Tahun Anggaran : 2025
Dengan Pagu : Rp.329.000.000
Dengan HPS : Rp.134.686.000,00
G. KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Surat Perjanjian dengan cara bayar Langsung sekaligus.
H. BiayaYang Diperlukan
a) Sumber pendanaan berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2025 pada DIPA Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu.
b) Biaya pekerjaan dan tatacara pembayaran diatur secara kontrak tual setelah melalui
tahapan proses penunjukan langsung konsultan pengawas sesuai peraturan yang
berlaku;
c) Pembayaran biaya didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan.
Demikian KAK ini disusun untuk dipedomani.
Bengkulu, 13 Agustus 2025
Kalapas Kelas IIA Bengkulu
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
YUNIARTO
NIP. 19730406 199803 1 001