Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 5 Pardasuka

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10360630000
Date: 29 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,387,593
Winner (Pemenang): PT Hakima Inti Perkasa
NPWP: 210476008322000
RUP Code: 60360071
Work Location: SDN 5 Pardasuka Kecamatan Katibung Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN             
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN              
                                                                          
                   KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                              
                                                                          
     SUMBER DANA : APBD-P TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                          
     NAMA PAKET  : REHABILITASI RUANG KELAS SDN 5 PARDASUKA               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        DINAS PENDIDIKAN                                  
                                                                          
                  KABUPATEN   LAMPUNG  SELATAN                            
                      TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                               BAB I                                      
                                                                          
                               UMUM                                       
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
   Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
   memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
   intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
   2005 tentang standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
   Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana
   pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
   mutu pendidikan.                                                       
                                                                          
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
   pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
   mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
   Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan Pengelolaan
                                                                          
   Pendidikan Sekolah Dasar, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   I.2.1 MAKSUD                                                           
      Terealisasi Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 5 Pardasuka Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan agar
      dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.                       
                                                                          
   I.2.2 MAKSUD                                                           
                                                                          
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
                                                                          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
                                                                          
   Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 5 Pardasuka adalah memenuhi kebutuhan sarana dan
   prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan
   mutu pendidikan.                                                       
                                                                          
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan              
   SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan               
                                                                          
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
                                                                          
   Sumber Dana       : APBD-P Tahun Anggaran 2025                         
   Nilai Pagu        : Sesuai Apliksi SPSE                                
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN             
                                                                          
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
                                                                          
   b. Lokasi Pekerjaan : SDN 5 Pardasuka Kecamatan Katibung Lampung Selatan
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 75 (Tujuh puluh lima) Hari Kalender
Tenders also won by PT Hakima Inti Perkasa
Authority
24 January 2018Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Pembangunan Rkb Smpn 32 Bandar LampungKota Bandar LampungRp 11,100,000,000
24 February 2021Rekonstruksi Jalan Ruas Tegal Mukti - Tajab (Link. 088) Di Kabupaten Way Kanan (Dak)Provinsi LampungRp 9,002,876,400
29 August 2016Pengadaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Berat Blok Hunian Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A KotabumiKanwil LampungRp 6,000,000,000
13 October 2017Pembangunan Jalan Ruas Blambangan Umpu - Sri Rejeki (Link. 077) Di Kabupaten Way Kanan [P]Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 6,000,000,000
1 July 2015Pembangunan Jalan Blambangan Umpu - Pakuan Ratu (Lanjutan)Pemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 5,800,000,000
13 July 2017Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Panggung JayaPemerintah Daerah Kabupaten MesujiRp 5,708,310,000
22 May 2015Pembangunan Jalan Non Link Ruas Walur Mandiri Sejati Di Kab. Pesisir Barat - 1 (Ksi-Bm.33)Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi LampungRp 5,000,000,000
6 February 2019Pembangunan Kantor Puskesmas Rawat Inap Way HalimKota Bandar LampungRp 5,000,000,000
1 July 2015Pembangunan Jalan S/D Atb Sp. Gunung Katun - Negeri AgungPemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 5,000,000,000
4 April 2018Pengadaan Tanah Urug Pilihan (Sirtu)Kab. MesujiRp 4,500,000,000