KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
KANTOR WILAYAH SULAWESI BARAT
KANTOR IMIGRASI MAMUJU
Jln. H. Abdul Malik Pattana Endeng Rangas – Mamuju
Mail : kanim_mamuju@imigrasi.go.id
URAIAN PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN Pengadaan Pemeliharaan Gedung dan bangunan pada kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju-Sulawesi Barat Tahun
Anggaran 2025
PPK INDRA GUNAWAN
ID RUP 59459817
SPESIFIKASI FUNGSI Gedung dan Bangunan pada Kantor Imigrasi Kelas II
UMUM Non TPI Mamuju dapat terpelihara untuk menunjang tugas
pokok dan fungsi pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Mamuju.
PENDAHULUAN
Umum Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-
royong maka diperlukan masyarakat maju berkeseimbangan
dan demokratis berlandaskan Negara hukum. Dalam agenda
penegakan hukum salah satu fungsi dari Kantor Imigrasi Kelas
II Non TPI Mamuju. adalah unit pelaksana teknis Imigrasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian,
Sebagai Garda terdepan dalam mengatur lalu lintas orang
keluar masuk dan tinggal di wilayah Indonesia khususnya di
sulawesi barat, serta mengawasi orang asing di wilayah
tersebut. Fungsi imigrasi meliputi pelayanan dan fasilitas
keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan, kerjasama
keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian
Imigrasi berperan penting dalam menjaga keamanan
negara dan memfasilitasi pergerakan orang secara
legal. Dengan menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik,
imigrasi dapat membantu menciptakan kondisi yang kondusif
bagi masyarakat dan negara
Latar Belakang Pekerjaan konstruksi yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan. Pekerjaan yang
dimaksud adalah Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju. Pekerjaan ini
merupakan kegiatan tahun anggaran 2025 yang melekat pada
kegiatan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dan
termuat dalam daftar pengadaan barang jasa satuan kerja
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Tahun anggaran
2025
Pekerjaan pemeliharaan ini merupakan bagian
terpenting yang tidak terpisahkan dari sebuah pembangunan
(Gedung bangunan). Harapannya, tujuan dari fungsi gedung
tersebut dapat dicapai sesuai dengan rencana, dan kebutuhan
pengguna, Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan
sarana dan prasarana penunjang yang layak dan sesuai
standar.
Maksud dan Tujuan a. Maksud
Maksud dari pengadaan ini adalah untuk memenuhi
kebutuhan pemeliharaan Gedung dan bangunan
dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju.
b. Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan pemeliharaan Gedung dan
Bangunan yang sesuai standar pada Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Mamuju.
Sasaran Kebutuhan Pemeliharaan Gedung dilingkungan Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju untuk menambah masa
manfaat Halaman Gedung dan Bangunan
Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan
b. Kantor Wilayah : Sulawesi Barat
c. Satuan Kerja : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju
d. Alamat : Jln. Abd. Malik Pattana Endeng, Mamuju
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Konstruksi Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan Kantor Imigrasi Mamuju Sulawesi
Barat Tahun Anggaran 2025
SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN DIPA Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Mamuju Tahun Anggaran 2025;
b. Pagu Anggaran : Rp. 617.969.000
( enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus enam
puluh sembilan ribu rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 133.702.000
(seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah)
JENIS KONTRAK
a. Jenis Kontrak : Gabungan Lumpsum dan harga
satuan;
b. Cara Pembayaran : Sekaligus;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
Tunggal.
DATA DASAR
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
URAIAN PEKERJAAN Mengerjakan pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju
Spesifikasi kinerja
bangunan
A. Spesifikasi Pekerjaan
I. Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia adalah Pemeliharaan
Gedung Dan Bangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, dengan
rincian secara garis besar sebagai berikut:
a. Pekerjaan Dinding Partisi.
II. Jangka Waktu Pekerjaan:
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Gedung dan Bangunan
pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju adalah selama 20 (Dua Puluh
Hari Kalender) Hari Kalender.
B. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai
dengan Keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menpen. Nomor: 472/Kop/XII/80, Nomor: 813/Menpen/1980,
Nomor: 64/Menpen/1980, Tanggal 23 Desember 1980.
Adapun bahan bangunan yang dipergunakan dalam proses pengerjaan
pemeliharaan Gedung dan Bangunan antara lain:
a. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk
dagang,spesifikasi, dan aturan pakai.
b. Besi Kanal C yang dipakai memiliki kekuatan struktur tinggi namun tetap
ringan sehingga ideal untuk rangka konstruksi.
c. Wallboard yang digunakan berupa panel dinding berbahan PVC/MDF
berkualitas padat tidak mudah pecah, tahan air, anti-rayap, mudah
dibersihkan, serta memberikan tampilan yang rapi dan estetik.
d. WPC Wallpanel yang dipasang adalah panel komposit kayu dan plastik,
tahan cuaca serta kelembapan, mudah pemasangannya, ramah lingkungan,
dan awet untuk jangka panjang.
e. UV Board marmer yang digunakan merupakan Bahan yang kuat tahan air
dan api, ringan, anti gores, serta memiliki tampilan mewah yang mudah
dibersihkan dan dipasang.
f. Gypsum yang digunakan berupa papan gypsum berkualitas pabrik, ringan,
tahan api, mudah difinishing, dan memberikan hasil akhir yang halus serta
estetis.
g. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material-material untuk
disetujui oleh PPK.
h. Jenis, warna dan type dinding partisi yang akan dipakai pada semua posisi
bangunan kecuali ditentukan lain oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dalam masa pelaksanaan adalah seperti dalam tabel berikut ini :
No. Konstruksi Merk sekualitas Type Spesifikasi Warna
a. Cat dasar - -Daya sebar Ditentukan
7m2/liter kemudian
- Waktu
pengeringan
1- 2 jam
C Besi Kanal C - Ukuran: 125 x Ditentukan
50 x 20 x 3,2 kemudian
mm
Tebal: 4,5 mm
panjang: 6 m
Berat: 169,56
Lebar: 60cm
D Wallboard - Ditentukan
Tinggi: 3m
kemudian
Ketebalan:
9mm
E WPC Wallpanel -
Lebar: 19 cm
Ditentukan
Tinggi: 2,95m
kemudian
Ketebalan:
1,5cm
F UV Board marmer -
Panjang:
Ditentukan
1,22 m
kemudian
Lebar: 2,9 m
Tebal: 3 mm
Panjang: 1,2
G Gypsum - Ditentukan
m
kemudian
Lebar: 2,4 m
Ketebalan:
12 mm
k. Jenis, Warna dan Type dinding partisi dapat diganti oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam masa pelaksanaan.
l. Penentuan penempatan ruang dan jenis partisi ditentukan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dalam masa pelaksanaan.
m. Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi partisi yang
ada dalam Spesifikasi Teknis (tabel point 1) dengan yang ada dalam Gambar
maka acuan yang dipakai adalah menurut keputusan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
n. Perubahan-perubahan jenis partisi dari seperti yang telah ditentukan
dalam tabel point 1 yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
harus disertai keterangan tertulis.
o. Perubahan-perubahan jenis dan warna partisi yang tidak disertai keterangan
tertulis adalah kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri
Kontraktor Pelaksana harus mengantinya dengan jenis dan warna partisi
seperti yang telah ditentukan dalam tabel point e, termasuk biaya yang harus
dikeluarkan untuk pengelupasan dan pembersihan apabila pekerjaan
pengecatan telah terlanjur selesai dikerjakan.
C. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia,
sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap dipakai.
Adapun peralatan minimal yang harus disediakan oleh Penyedia antara lain :
a. Kuas
b. Roller
c. Peralatan pelindung diri (masker,sarung tangan)
d. Duster/sikat
e. Bor
f. Gerinda
g. Obeng
h. DLL
D. Spesifikasi Proses/ Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisiskeselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
E. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
1. Pengaplikasian cat
a. Penyedia Pelaksana harus mengerok seluruh cat pada permukaan tembok
sampai terlihat acian, kemudian diamplas hingga sisa cat lama terkikis.
Hasil pekerjaan pembersihan ini harus disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) sebelum pekerjaan pengecatan dimulai.
b. Penyedia harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton
benar- benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pemasangan partisi.
c. Kemudian sapukan cat dasar pada permukaan tembok. Anda dapat
menggunakan roller. Cukup satu lapis. Biarkan hingga kering sekitar 1-2 jam.
d. Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran tembok atau lis. Setelah lapisan
pertama mengering (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan
pertama
e. Semua pekerjaan pemasangan partisi dilakukan dengan cara manual oleh
tukang ahli.Pemasangan partisi dengan alat seperti Kompresor harus dengan
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa adanya penambahan
biaya pelaksanaan
2. Pemasangan Wallboard
a. Tempatkan material wallboard di lokasi pemasangan minimal 50 cm dari dinding
sebelumnya agar bahan dapat beradaptasi terhadap suhu dan kelembapan
ruangan.
b. Selama penyiapan, inspeksi setiap panel di bawah pencahayaan terang untuk
memastikan tidak ada kerusakan fisik seperti goresan, pembengkokan, atau
warna tidak serasi
c. Pastikan permukaan dinding datar, kering, dan bebas dari debu. Jika kondisi
dinding tidak rata, gunakan rangka hollow (galvanis atau kayu) sebagai
penopang struktur
d. Untuk panel pertama, potong bagian lidah (tongue) panel agar muat di tepi
dinding secara presisi
e. Tempatkan panel tersebut pada baris pertama, ke bracket atau rangka dinding
menggunakan sekrup atau paku melalui lubang yang telah disediakan. Jarak
antar sekrup/bracket dipertahankan setiap ~1 meter sesuai kondisi lapangan
f. Sambung panel berikutnya dengan sistem klik (interlocking), dimana ujung
panel berikut dikaitkan pada panel sebelumnya sehingga saling mengunci dan
menutup penampilan bracket—menciptakan sambungan yang rapi dan kaku
g. Terus lanjutkan proses hingga panel terakhir terpasang. Penekanan mekanis
diperlukan untuk memastikan setiap sambungan klik mencegah celah dan
menjaga kerapian.
3. Pemasangan WPC Wallpanel
a. Pastikan dinding atau bidang pemasangan dalam kondisi kering dan rata. Ukur
dan potong panel sesuai kebutuhan ruangan
b. Siapkan panel WPC, pen kapan, lem konstruksi seperti PU adhesive, braket atau
sekrup (jika diperlukan), serta alat ukur dan waterpass untuk memastikan
keseragaman.
c. Oleskan lem secara zig-zag atau gunakan braket pada rangka untuk
pemasangan. Tempatkan panel dengan rapi dan pastikan sambungan saling
mengunci (interlock)
d. Pasang lis penutup (end cap atau edge trim) pada pinggiran panel, dan
bersihkan sisa perekat untuk hasil akhir yang rapi
4. Pemasangan UV Board marmer
a. Pastikan permukaan bidang rata, kering, dan stabil. Bila bidang tidak cukup
rata, siapkan rangka hollow sebagai struktur penopang.
b. Gunakan lem khusus PVC/PU adhesive secara merata di bagian belakang panel,
kemudian tempelkan panel mulai dari sudut atas dan turunkan dengan hati-hati
sesuai pola marmer. Teknik ini memastikan pemasangan yang rata dan pola
yang konsisten
c. Tutup pinggiran panel dengan lis kualitas aluminium atau PVC untuk estetika
akhir dan penguatan sudut.
F. Spesifikasi Jabatan Kerja konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko
telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan
kerja dan/atau penyakit di tempat kerja.
INFORMASI LAINNYA -
Mamuju, 1 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju,
INDRA GUNAWAN
NIP. 198912292012121001