Pengadaan Konstruksi Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Pada Kantor Pada Kantor Imigrasi Mamuju - Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10364748000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Im33 Kantor Imigrasi Kelas II Non Tpi Mamuju
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 617,969,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 133,702,000
Winner (Pemenang): CV Barakka Konstruksindo
NPWP: 09*9**9****14**0
RUP Code: 59459817
Work Location: JL. Abdul Malik Pattana Endeng, Kab. Mamuju - Mamuju (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA       
                   DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI                        
                  KANTOR WILAYAH SULAWESI BARAT                        
                    KANTOR IMIGRASI MAMUJU                             
              Jln. H. Abdul Malik Pattana Endeng Rangas – Mamuju       
                   Mail : kanim_mamuju@imigrasi.go.id                  
                                                                       
                                                                       
                     URAIAN PEKERJAAN                                  
                                                                       
 PAKET PENGADAAN  Pengadaan Pemeliharaan Gedung dan bangunan pada kantor
                  Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju-Sulawesi Barat Tahun
                  Anggaran 2025                                        
                                                                       
                                                                       
 PPK              INDRA GUNAWAN                                        
 ID RUP           59459817                                             
                                                                       
                                                                       
 SPESIFIKASI FUNGSI   Gedung dan Bangunan pada Kantor Imigrasi Kelas II
 UMUM             Non TPI Mamuju dapat terpelihara untuk menunjang tugas
                  pokok dan fungsi pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
                  Mamuju.                                              
                                                                       
                                                                       
                         PENDAHULUAN                                   
 Umum                 Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang       
                  berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-
                                                                       
                  royong maka diperlukan masyarakat maju berkeseimbangan
                  dan demokratis berlandaskan Negara hukum. Dalam agenda
                                                                       
                  penegakan hukum salah satu fungsi dari Kantor Imigrasi Kelas
                  II Non TPI Mamuju. adalah unit pelaksana teknis Imigrasi yang
                                                                       
                  melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian,          
                     Sebagai Garda terdepan dalam mengatur lalu lintas orang
                                                                       
                  keluar masuk dan tinggal di wilayah Indonesia khususnya di
                  sulawesi barat, serta mengawasi orang asing di wilayah
                  tersebut. Fungsi imigrasi meliputi pelayanan dan fasilitas
                                                                       
                  keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan, kerjasama
                  keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian   
                                                                       
                     Imigrasi berperan penting dalam menjaga keamanan  
                  negara dan  memfasilitasi pergerakan orang secara    
                                                                       
                  legal. Dengan menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik,
                  imigrasi dapat membantu menciptakan kondisi yang kondusif
                                                                       
                  bagi masyarakat dan negara                           
 Latar Belakang       Pekerjaan konstruksi yang meliputi pembangunan,  
                                                                       
                  pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan       
                  pembangunan kembali suatu bangunan. Pekerjaan yang   
                  dimaksud adalah Pemeliharaan Gedung dan Bangunan     
                  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju. Pekerjaan ini
                  merupakan kegiatan tahun anggaran 2025 yang melekat pada
                  kegiatan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dan
                  termuat dalam daftar pengadaan barang jasa satuan kerja
                                                                       
                  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Tahun anggaran
                  2025                                                 
                      Pekerjaan pemeliharaan ini merupakan bagian      
                  terpenting yang tidak terpisahkan dari sebuah pembangunan
                  (Gedung bangunan). Harapannya, tujuan dari fungsi gedung
                  tersebut dapat dicapai sesuai dengan rencana, dan kebutuhan
                  pengguna, Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan
                                                                       
                  sarana dan prasarana penunjang yang layak dan sesuai 
                  standar.                                             
 Maksud dan Tujuan a. Maksud                                           
                     Maksud dari pengadaan ini adalah untuk memenuhi   
                     kebutuhan pemeliharaan Gedung dan bangunan        
                                                                       
                     dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju.
                  b. Tujuan                                            
                     Terpenuhinya kebutuhan pemeliharaan Gedung dan    
                     Bangunan yang sesuai standar pada Kantor Imigrasi 
                     Kelas II Non TPI Mamuju.                          
                                                                       
 Sasaran          Kebutuhan Pemeliharaan Gedung dilingkungan Kantor    
                                                                       
                  Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju untuk menambah masa 
                  manfaat Halaman Gedung dan Bangunan                  
 Nama Organisasi  Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan  
                  pengadaan barang :                                   
                                                                       
                  a. K/L/D/I    : Kementerian Imigrasi dan             
                    Pemasyarakatan                                     
                  b. Kantor Wilayah : Sulawesi Barat                   
                  c. Satuan Kerja : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju
                  d. Alamat     : Jln. Abd. Malik Pattana Endeng, Mamuju
                  e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Konstruksi Pemeliharaan
                    Gedung dan Bangunan Kantor Imigrasi Mamuju Sulawesi
                    Barat Tahun Anggaran 2025                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         SUMBER DANA                                   
  a. Sumber dana       : APBN DIPA Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI    
                       Mamuju Tahun Anggaran 2025;                     
                                                                       
 b. Pagu Anggaran     : Rp. 617.969.000                                
                       ( enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus enam
                       puluh sembilan ribu rupiah)                     
  c. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 133.702.000                         
                       (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah)
                                                                       
                                                                       
                         JENIS KONTRAK                                 
 a.  Jenis Kontrak                : Gabungan Lumpsum dan harga         
     satuan;                                                           
 b.  Cara Pembayaran              : Sekaligus;                         
 c.  Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan Tunggal; 
 d.  Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan 
                                   Tunggal.                            
                                                                       
                          DATA DASAR                                   
  a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;        
  b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
     Konstruksi;                                                       
  c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
     Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
                                                                       
                                                                       
 URAIAN PEKERJAAN Mengerjakan pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor  
                  Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju                     
                                                                       
 Spesifikasi kinerja                                                   
 bangunan                                                              
 A. Spesifikasi Pekerjaan                                              
    I. Lingkup Pekerjaan:                                              
      Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia adalah Pemeliharaan
                                                                       
      Gedung Dan Bangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, dengan
      rincian secara garis besar sebagai berikut:                      
      a. Pekerjaan Dinding Partisi.                                    
                                                                       
    II. Jangka Waktu Pekerjaan:                                        
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Gedung dan Bangunan
      pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju adalah selama 20 (Dua Puluh
      Hari Kalender) Hari Kalender.                                    
                                                                       
                                                                       
  B. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                             
    Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai
    dengan Keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri 
    Perindustrian dan Menpen. Nomor: 472/Kop/XII/80, Nomor: 813/Menpen/1980,
    Nomor: 64/Menpen/1980, Tanggal 23 Desember 1980.                   
                                                                       
                                                                       
     Adapun bahan bangunan yang dipergunakan dalam proses pengerjaan   
     pemeliharaan Gedung dan Bangunan antara lain:                     
     a. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk 
        dagang,spesifikasi, dan aturan pakai.                          
     b. Besi Kanal C yang dipakai memiliki kekuatan struktur tinggi namun tetap
        ringan sehingga ideal untuk rangka konstruksi.                 
                                                                       
     c. Wallboard yang digunakan berupa panel dinding berbahan PVC/MDF 
        berkualitas padat tidak mudah pecah, tahan air, anti-rayap, mudah
        dibersihkan, serta memberikan tampilan yang rapi dan estetik.  
     d. WPC Wallpanel yang dipasang adalah panel komposit kayu dan plastik,
        tahan cuaca serta kelembapan, mudah pemasangannya, ramah lingkungan,
        dan awet untuk jangka panjang.                                 
     e. UV Board marmer yang digunakan merupakan Bahan yang kuat tahan air
                                                                       
        dan api, ringan, anti gores, serta memiliki tampilan mewah yang mudah
        dibersihkan dan dipasang.                                      
     f. Gypsum yang digunakan berupa papan gypsum berkualitas pabrik, ringan,
        tahan api, mudah difinishing, dan memberikan hasil akhir yang halus serta
        estetis.                                                       
     g. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material-material untuk
                                                                       
        disetujui oleh PPK.                                            
     h. Jenis, warna dan type dinding partisi yang akan dipakai pada semua posisi
        bangunan kecuali ditentukan lain oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
        dalam masa pelaksanaan adalah seperti dalam tabel berikut ini :
  No. Konstruksi Merk sekualitas Type  Spesifikasi Warna               
  a. Cat dasar                -        -Daya sebar Ditentukan          
                                       7m2/liter kemudian              
                                       - Waktu                         
                                       pengeringan                     
                                       1- 2 jam                        
                                                                       
  C  Besi Kanal C             -        Ukuran: 125 x Ditentukan        
                                       50 x 20 x 3,2 kemudian          
                                       mm                              
                                                                       
                                       Tebal: 4,5 mm                   
                                       panjang: 6 m                    
                                       Berat: 169,56                   
                                       Lebar: 60cm                     
  D  Wallboard                -                  Ditentukan            
                                       Tinggi: 3m                      
                                                 kemudian              
                                       Ketebalan:                      
                                       9mm                             
  E  WPC Wallpanel            -                                        
                                       Lebar: 19 cm                    
                                                 Ditentukan            
                                       Tinggi: 2,95m                   
                                                 kemudian              
                                       Ketebalan:                      
                                       1,5cm                           
  F  UV Board marmer          -                                        
                                       Panjang:                        
                                                 Ditentukan            
                                       1,22 m                          
                                                 kemudian              
                                       Lebar: 2,9 m                    
                                       Tebal: 3 mm                     
                                       Panjang: 1,2                    
  G  Gypsum                   -                  Ditentukan            
                                       m                               
                                                 kemudian              
                                       Lebar: 2,4 m                    
                                       Ketebalan:                      
                                       12 mm                           
    k. Jenis, Warna dan Type dinding partisi dapat diganti oleh Pejabat Pembuat
       Komitmen (PPK) dalam masa pelaksanaan.                          
     l. Penentuan penempatan ruang dan jenis partisi ditentukan oleh Pejabat
       Pembuat Komitmen (PPK) dalam masa pelaksanaan.                  
     m. Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi partisi yang
       ada dalam Spesifikasi Teknis (tabel point 1) dengan yang ada dalam Gambar
       maka acuan yang dipakai adalah menurut keputusan Pejabat Pembuat
       Komitmen (PPK).                                                 
     n. Perubahan-perubahan jenis partisi dari seperti yang telah ditentukan
       dalam tabel point 1 yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
       harus disertai keterangan tertulis.                             
     o. Perubahan-perubahan jenis dan warna partisi yang tidak disertai keterangan
       tertulis adalah kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri
       Kontraktor Pelaksana harus mengantinya dengan jenis dan warna partisi
       seperti yang telah ditentukan dalam tabel point e, termasuk biaya yang harus
       dikeluarkan untuk pengelupasan dan pembersihan apabila pekerjaan
       pengecatan telah terlanjur selesai dikerjakan.                  
                                                                       
  C. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan           
     Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia,
     sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap dipakai.
     Adapun peralatan minimal yang harus disediakan oleh Penyedia antara lain :
                                                                       
     a. Kuas                                                           
     b. Roller                                                         
     c. Peralatan pelindung diri (masker,sarung tangan)                
     d. Duster/sikat                                                   
     e. Bor                                                            
     f. Gerinda                                                        
     g. Obeng                                                          
     h. DLL                                                            
                                                                       
  D. Spesifikasi Proses/ Kegiatan                                      
     a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
        perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
        rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
                                                                       
        diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
     b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
        yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
        analisiskeselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
        pengendaliannya;                                               
     c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
        lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
                                                                       
     d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
        kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
        untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
        melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
        jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.                             
  E. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja    
    1. Pengaplikasian cat                                              
     a. Penyedia Pelaksana harus mengerok seluruh cat pada permukaan tembok
        sampai terlihat acian, kemudian diamplas hingga sisa cat lama terkikis.
        Hasil pekerjaan pembersihan ini harus disetujui oleh Pejabat Pembuat
        Komitmen (PPK) sebelum pekerjaan pengecatan dimulai.           
     b. Penyedia harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton
       benar- benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pemasangan partisi.
     c. Kemudian sapukan cat dasar pada permukaan tembok. Anda dapat   
       menggunakan roller. Cukup satu lapis. Biarkan hingga kering sekitar 1-2 jam.
     d. Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran tembok atau lis. Setelah lapisan
       pertama mengering (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan
       pertama                                                         
     e. Semua pekerjaan pemasangan partisi dilakukan dengan cara manual oleh
       tukang ahli.Pemasangan partisi dengan alat seperti Kompresor harus dengan
       persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa adanya penambahan
       biaya pelaksanaan                                               
                                                                       
    2. Pemasangan Wallboard                                            
                                                                       
      a. Tempatkan material wallboard di lokasi pemasangan minimal 50 cm dari dinding
        sebelumnya agar bahan dapat beradaptasi terhadap suhu dan kelembapan
        ruangan.                                                       
      b. Selama penyiapan, inspeksi setiap panel di bawah pencahayaan terang untuk
        memastikan tidak ada kerusakan fisik seperti goresan, pembengkokan, atau
        warna tidak serasi                                             
      c. Pastikan permukaan dinding datar, kering, dan bebas dari debu. Jika kondisi
        dinding tidak rata, gunakan rangka hollow (galvanis atau kayu) sebagai
        penopang struktur                                              
      d. Untuk panel pertama, potong bagian lidah (tongue) panel agar muat di tepi
        dinding secara presisi                                         
      e. Tempatkan panel tersebut pada baris pertama, ke bracket atau rangka dinding
        menggunakan sekrup atau paku melalui lubang yang telah disediakan. Jarak
        antar sekrup/bracket dipertahankan setiap ~1 meter sesuai kondisi lapangan
      f. Sambung panel berikutnya dengan sistem klik (interlocking), dimana ujung
        panel berikut dikaitkan pada panel sebelumnya sehingga saling mengunci dan
        menutup penampilan bracket—menciptakan sambungan yang rapi dan kaku
      g. Terus lanjutkan proses hingga panel terakhir terpasang. Penekanan mekanis
        diperlukan untuk memastikan setiap sambungan klik mencegah celah dan
        menjaga kerapian.                                              
                                                                       
    3. Pemasangan WPC Wallpanel                                        
                                                                       
                                                                       
      a. Pastikan dinding atau bidang pemasangan dalam kondisi kering dan rata. Ukur
        dan potong panel sesuai kebutuhan ruangan                      
      b. Siapkan panel WPC, pen kapan, lem konstruksi seperti PU adhesive, braket atau
        sekrup (jika diperlukan), serta alat ukur dan waterpass untuk memastikan
        keseragaman.                                                   
      c. Oleskan lem secara zig-zag atau gunakan braket pada rangka untuk
        pemasangan. Tempatkan panel dengan rapi dan pastikan sambungan saling
        mengunci (interlock)                                           
      d. Pasang lis penutup (end cap atau edge trim) pada pinggiran panel, dan
        bersihkan sisa perekat untuk hasil akhir yang rapi             
                                                                       
    4. Pemasangan UV Board marmer                                      
                                                                       
      a. Pastikan permukaan bidang rata, kering, dan stabil. Bila bidang tidak cukup
        rata, siapkan rangka hollow sebagai struktur penopang.         
      b. Gunakan lem khusus PVC/PU adhesive secara merata di bagian belakang panel,
        kemudian tempelkan panel mulai dari sudut atas dan turunkan dengan hati-hati
        sesuai pola marmer. Teknik ini memastikan pemasangan yang rata dan pola
        yang konsisten                                                 
      c. Tutup pinggiran panel dengan lis kualitas aluminium atau PVC untuk estetika
        akhir dan penguatan sudut.                                     
                                                                       
F. Spesifikasi Jabatan Kerja konstruksi                                
                                                                       
   a. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, 
     pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,  
     pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga
     ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
     spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
     sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;           
   b. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
                                                                       
     melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
     memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko
     telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan
     kerja dan/atau penyakit di tempat kerja.                          
                                                                       
 INFORMASI LAINNYA -                                                   
                                                                       
                              Mamuju, 1 September 2025                 
                                                                       
                              Pejabat Pembuat Komitmen                 
                              Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              INDRA GUNAWAN                            
                              NIP. 198912292012121001