KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
DIREKTORAT PENGADUAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
Alamat: Plaza Kuningan Menara Selatan Lt. 9
Jalan H.R Rasuna Said Kav C/11-14, Jakarta
12940
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KAPASITAS
“Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan
Radioaktif”
OUTPUT :
40 STAF PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) KEMENTERIAN
LINGKUNGAN HIDUP
Jakarta, 2025
KERANGKA ACUAN KERJA/TERMS OF REFERENCE
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup
Unit Eselon II : Direktur Pengaduan dan Pengawasan
Lingkungan Hidup
Program : Peningkatan Kapasitas
Kegiatan : Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan
Penanggulangan Kedaruratan Radioaktif
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kapasitas dan pengetahuan
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
(PPLH) terkait kesiapsiagaan dan
penanggulangan kedaruratan radioaktif
Keluaran (Output) : Peserta diharapkan mampu memahami
dalam mengidentifikasi sumber dan bahaya
radioaktif, dan penanggulangan kedaruratan
radioaktif
Volume Keluaran (Output) : 40 orang
Satuan Ukur Keluaran (Output) : 40 orang
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
● Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
● Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
● Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
● Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional.
● Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
● Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi
Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
● Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup.
2. Tugas Pokok dan Fungsi
a. Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Menteri,
Gubernur atau Bupati/Walikota memilki tugas untuk melaksanakan
pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Berdasarkan Pasal 129 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pencegahan dan pengaduan dan pengawasan lingkungan
hidup.
c. Berdasarkan Pasal 130 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
mempunyai fungsi salah satunya adalah pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan
pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup.
3. Dasar Kegiatan
Sebagai komitmen Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
untuk menjamin mutu pelayanan sebagai unit kerja yang memiliki tugas
melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pencegahan, penanganan pengaduan, dan pengawasan ketaatan perizinan
dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Direktorat
Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup memerlukan pengetahuan
terkait sumber dan bahaya radioaktif, penanggulangan kedaruratan radioaktif
serta pemahaman terkait kegiatan industri yang menggunakan bahan radioaktif
dan penanganannya.
B. KEGIATAN
1. Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan
Radioaktif dilaksanakan dengan metode dan ruang lingkup sebagai berikut:
Pelatihan: meningkatkan kapasitas dan pemahaman PPLH terhadap
kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan radioaktif terutama dalam
kegiatan pengawasan berbagai bidang usaha dan/atau kegiatan.
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan
Penanggulangan Kedaruratan Radioaktif adalah:
a. Peserta mampu mengidentifikasi sumber-sumber dan bahaya radioaktif;
b. Peserta mampu memahami penanggulangan kedaruratan radioaktif;
c. Peserta mampu meningkatkan kapasitas dalam melakukan pengawasan
lingkungan hidup terhadap industri yang menggunakan bahan radioaktif.
3. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan
Kedaruratan Radioaktif
a. Metode:
Pelatihan secara luring (tatap muka) dan daring melalui Zoom
b. Waktu pelaksanaan:
Rabu, tanggal 3 September 2025 dengan jumlah jam pelatihan 12 jam.
4. Materi
No. Jam
Materi Keterangan
Pelajaran
1. Materi 1: 4 Target:
Sumber-Sumber dan Bahaya Peserta mampu
Radioaktif mengidentifikasi sumber-
sumber dan bahaya
radioaktif
Oleh: BAPETEN
2. Materi 2: 4 Target:
Penanggulangan Kedaruratan Peserta mampu
memahami
Radioaktif
penanggulangan
kedaruratan radioaktif
Oleh: BAPETEN
3. Materi 3: 4 Target:
Penggunaan Alat Deteksi Peserta mampu
memahami penggunaan
Radioaktif
alat deteksi radioaktif
Oleh: BAPETEN
C. INDIKATOR KETERCAPAIAN
Adapun indikator pencapaian kegiatan Bimbingan Teknis Proses Peleburan
Logam dan Penanganan Pengelolaan Limbah, yaitu:
1. Meningkatnya kemampuan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)
dalam mengidentifikasi sumber-sumber dan bahaya radioaktif.
2. Meningkatnya kemampuan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)
dalam memahami penanggulangan kedaruratan radioaktif.
3. Meningkatnya kemampuan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)
dalam melakukan kegiatan pengawasan lingkungan hidup terhadap industri
yang menggunakan bahan radioaktif.
D. PELAKSANA DAN PENANGGUNGJAWAB SERTA PENERIMA MANFAAT
KEGIATAN
1. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan
Sebagai pelaksana dan penanggungjawab kegiatan bimbingan teknis adalah
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melalui Direktorat
Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup.
2. Penerima Manfaat Kegiatan
Penerima manfaat dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Instansi Lingkungan Hidup Daerah.
E. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan
Radioaktif dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Persiapan :
a. Administrasi (KAK, undangan narasumber, undangan peserta KLH,
formulir pendaftaran peserta, fiksasi tempat kegiatan dan akomodasi).
b. Koordinasi (penyampaian undangan dan konfirmasi kehadiran peserta
dan narasumber, persiapan di tempat kegiatan).
2. Pelaksanaan kegiatan
Waktu pelaksanaan selama 1 (satu) hari fullboard yaitu pada tanggal 3
September 2025 dan direncanakan bertempat di Hotel Santika Premiere ICE
BSD City, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
3. Pelaporan hasil kegiatan
F. PESERTA DAN NARASUMBER KEGIATAN
1. Peserta Kegiatan
a) Luring (Tatap Muka)
1) Direktur = 1 orang
2) Kasubdit = 2 orang
3) PPLH Dit. PP = 25 orang;
4) PPLH Dit. SA = 3 orang;
5) PPLH Dit. PSLH = 3 orang
6) PPLH Dit. PHP = 3 orang
7) PPLH Dit. Karla = 3 orang
b) Daring melalui Zoom
1) PPLH seluruh Indonesia = 500 orang
2. Narasumber Kegiatan
Narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan
Kedaruratan Radioaktif yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
G. RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA
a. Penyelenggara Kegiatan:
Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Radioaktif
diselenggarakan dengan menggunakan jasa Event Organizer (EO) dan didanai
melalui MAK 522191 (Belanja Jasa Lainnya), dengan pertimbangan bahwa
kegiatan ini perlu difasilitasi oleh jasa penyelenggaran profesional. Mengingat
pentingnya efektivitas penyampaian materi, diperlukan dukungan teknis dan
logistik yang memadai, termasuk manajemen acara, pengelolaan peserta, serta
penyediaan perlengkapan dan sarana pendukung. Agar seluruh staf bisa
mengikuti kegiatan ini, EO diperlukan untuk mengatur jalannya kegiatan. Oleh
karena itu, penggunaan jasa EO menjadi pilihan yang tepat dan efisien guna
memastikan kelancaran dan keberhasilan kegiatan bimbingan teknis.
b. Spesifikasi teknis penyelenggaraan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan
Penanggulanan Bahaya Radioaktif
Vol Satuan
Fullday Meeting 19 Agustus 2025 67 Orang
Biaya pelatihan dan training kit 60 Orang
Backdrop/spanduk 1 Pcs
Dokumentasi 1 Paket
Laporan 1 Paket
Peralatan Penunjang Pelatihan/Zoom Meeting 1 Paket
Honor Narasumber/Panitia 7 OJP
Daftar
Vol Satuan Pendidikan Pengalaman Keterangan
Personil
Team Leader Min Min. 1 Tahun di
1 Orang 1 hari
SMA/Sederajat bidangnya
Team teknis Min Min. 1 Tahun di
1 Orang 1 hari
SMA/Sederajat bidangnya
Team Min Min. 1 Tahun di
1 Orang 1 hari
pendukung SMA/Sederajat bidangnya
c. Biaya
Biaya penyelenggaraan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan
Kedaruratan Radioaktif dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Sekretariat Utama
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tahun
2025.
d. Rincian Undangan:
1) Peserta Offline : 40 orang
2) Narasumber/Panitia : 7 orang
H. SUSUNAN ACARA KEGIATAN
Waktu (WIB) Durasi Kegiatan
Hari 1: 3 September 2025
09.00 – 09.05 5’ Pembukaan oleh MC sekaligus moderator
09.05 – 09.15 10’ Sambutan dari Direktur Pengaduan dan
Pengawasan Lingkungan Hidup
09.15 – 11.00 120’ Sesi I penyampaian materi oleh narasumber
11.00 – 12.00 60’ Sesi diskusi dipandu moderator
12.00 – 13.00 50’ ISHOMA
13.00 – 15.00 120’ Sesi II penyampaian materi oleh narasumber
15.00 – 15.30 30’ Coffee break
15.30 – 17.00 90’ Sesi diskusi dipandu moderator
17.00 – 18.30 90’ ISHOMA
18.30 – 19.30 60’ Sesi III penyampaian materi oleh narasumber
19.30 – 20.00 30’ Sesi diskusi dipandu moderator
20.00 – 20.15 15’ Penutup
I. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan
Penanggulangan Kedaruratan Radioaktif ini disusun sebagai acuan dan pedoman
dalam pelaksanaan kegiatannya.
Jakarta, 29 Agustus 2025
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan
Hidup
Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M.
NIP. 198003312003121003