Belanja Jasa Lainnya Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan Dan Penanggulangan Kedaruratan Radioaktif

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10365489000
Date: 2 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,810,967,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 141,569,400
Winner (Pemenang): PT Apta Dahayu Nusantara
NPWP: 06*1**2****17**0
RUP Code: 60448228
Work Location: BSD City - Tangerang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  LINGKUNGAN HIDUP/                          
             BADAN PENGENDALIAN  LINGKUNGAN HIDUP                       
   DIREKTORAT  JENDERAL PENEGAKAN  HUKUM LINGKUNGAN  HIDUP              
   DIREKTORAT PENGADUAN  DAN PENGAWASAN   LINGKUNGAN HIDUP              
                                                                        
             Alamat: Plaza Kuningan Menara Selatan Lt. 9                
              Jalan H.R Rasuna Said Kav C/11-14, Jakarta                
                             12940                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    KERANGKA  ACUAN  KERJA                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         JASA PENYELENGGARAAN  PENINGKATAN  KAPASITAS                   
                                                                        
    “Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan      
                           Radioaktif”                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           OUTPUT :                                     
 40 STAF PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN  HIDUP (PPLH) KEMENTERIAN          
                       LINGKUNGAN HIDUP                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Jakarta, 2025                                 
          KERANGKA  ACUAN  KERJA/TERMS OF REFERENCE                     
                                                                        
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan        
                           Pengendalian Lingkungan Hidup                
                                                                        
Unit Eselon I            : Direktorat Jenderal Penegakan Hukum          
                           Lingkungan Hidup                             
Unit Eselon II           : Direktur Pengaduan dan Pengawasan            
                           Lingkungan Hidup                             
Program                  : Peningkatan Kapasitas                        
Kegiatan                 : Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan           
                           Penanggulangan Kedaruratan Radioaktif        
Sasaran Kegiatan         : Meningkatnya kapasitas dan pengetahuan       
                           Pejabat Pengawas  Lingkungan Hidup           
                           (PPLH)  terkait kesiapsiagaan dan            
                           penanggulangan kedaruratan radioaktif        
Keluaran (Output)        : Peserta diharapkan mampu memahami            
                           dalam mengidentifikasi sumber dan bahaya     
                                                                        
                           radioaktif, dan penanggulangan kedaruratan   
                           radioaktif                                   
Volume Keluaran (Output) : 40 orang                                     
Satuan Ukur Keluaran (Output) : 40 orang                                
A. LATAR BELAKANG                                                       
  1. Dasar Hukum                                                        
                                                                        
     ● Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara   
     ● Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Penetapan     
       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022  
       tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.                       
                                                                        
     ● Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan       
       Pengelolaan Lingkungan Hidup.                                    
     ● Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi    
       Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan  
       Fungsional.                                                      
                                                                        
     ● Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan 
       Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                   
     ● Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
       Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi
                                                                        
       Administratif Bidang Lingkungan Hidup.                           
     ● Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian     
       Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang   
       Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan     
       Pengendalian Lingkungan Hidup.                                   
                                                                        
                                                                        
  2. Tugas Pokok dan Fungsi                                             
      a. Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009,
        Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Menteri, 
                                                                        
        Gubernur atau Bupati/Walikota memilki tugas untuk melaksanakan  
        pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      b. Berdasarkan Pasal 129 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala
        Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1  
        Tahun 2024, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
                                                                        
        mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
        teknis di bidang pencegahan dan pengaduan dan pengawasan lingkungan
        hidup.                                                          
      c. Berdasarkan Pasal 130 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala
                                                                        
        Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1  
        Tahun 2024, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
        mempunyai fungsi salah satunya adalah pemberian bimbingan teknis dan
        supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan        
        pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di
                                                                        
        bidang lingkungan hidup.                                        
  3. Dasar Kegiatan                                                     
     Sebagai komitmen Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
                                                                        
     untuk menjamin mutu pelayanan sebagai unit kerja yang memiliki tugas
     melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang 
     pencegahan, penanganan pengaduan, dan pengawasan ketaatan perizinan
     dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.       
                                                                        
                                                                        
     Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Direktorat
     Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup memerlukan pengetahuan   
     terkait sumber dan bahaya radioaktif, penanggulangan kedaruratan radioaktif
     serta pemahaman terkait kegiatan industri yang menggunakan bahan radioaktif
                                                                        
     dan penanganannya.                                                 
                                                                        
                                                                        
B. KEGIATAN                                                             
   1. Ruang Lingkup Kegiatan                                            
     Kegiatan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan
     Radioaktif dilaksanakan dengan metode dan ruang lingkup sebagai berikut:
     Pelatihan: meningkatkan kapasitas dan pemahaman PPLH terhadap      
                                                                        
     kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan radioaktif terutama dalam
     kegiatan pengawasan berbagai bidang usaha dan/atau kegiatan.       
                                                                        
   2. Tujuan Kegiatan                                                   
     Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan
                                                                        
     Penanggulangan Kedaruratan Radioaktif adalah:                      
      a. Peserta mampu mengidentifikasi sumber-sumber dan bahaya radioaktif;
      b. Peserta mampu memahami penanggulangan kedaruratan radioaktif;  
      c. Peserta mampu meningkatkan kapasitas dalam melakukan pengawasan
        lingkungan hidup terhadap industri yang menggunakan bahan radioaktif.
                                                                        
                                                                        
   3. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan     
     Kedaruratan Radioaktif                                             
      a. Metode:                                                        
        Pelatihan secara luring (tatap muka) dan daring melalui Zoom    
                                                                        
      b. Waktu pelaksanaan:                                             
        Rabu, tanggal 3 September 2025 dengan jumlah jam pelatihan 12 jam.
   4. Materi                                                            
      No.                             Jam                               
                    Materi                         Keterangan           
                                    Pelajaran                           
      1.  Materi 1:                    4     Target:                    
          Sumber-Sumber dan Bahaya           Peserta       mampu        
          Radioaktif                         mengidentifikasi sumber-   
                                             sumber   dan  bahaya       
                                             radioaktif                 
          Oleh: BAPETEN                                                 
      2.  Materi 2:                    4     Target:                    
          Penanggulangan Kedaruratan         Peserta       mampu        
                                             memahami                   
          Radioaktif                                                    
                                             penanggulangan             
                                             kedaruratan radioaktif     
          Oleh: BAPETEN                                                 
      3.  Materi 3:                    4     Target:                    
          Penggunaan   Alat  Deteksi         Peserta       mampu        
                                             memahami   penggunaan      
          Radioaktif                                                    
                                             alat deteksi radioaktif    
          Oleh: BAPETEN                                                 
C. INDIKATOR KETERCAPAIAN                                               
                                                                        
   Adapun indikator pencapaian kegiatan Bimbingan Teknis Proses Peleburan
   Logam dan Penanganan Pengelolaan Limbah, yaitu:                      
  1. Meningkatnya kemampuan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)    
     dalam mengidentifikasi sumber-sumber dan bahaya radioaktif.        
                                                                        
  2. Meningkatnya kemampuan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)    
     dalam memahami penanggulangan kedaruratan radioaktif.              
  3. Meningkatnya kemampuan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)    
     dalam melakukan kegiatan pengawasan lingkungan hidup terhadap industri
     yang menggunakan bahan radioaktif.                                 
                                                                        
                                                                        
D. PELAKSANA  DAN PENANGGUNGJAWAB   SERTA PENERIMA  MANFAAT             
   KEGIATAN                                                             
                                                                        
  1. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan                             
     Sebagai pelaksana dan penanggungjawab kegiatan bimbingan teknis adalah
     Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melalui Direktorat  
     Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup.                         
                                                                        
                                                                        
  2. Penerima Manfaat Kegiatan                                          
     Penerima manfaat dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)     
     Kementerian Lingkungan Hidup dan Instansi Lingkungan Hidup Daerah. 
                                                                        
                                                                        
E. TAHAPAN PELAKSANAAN   KEGIATAN                                       
   Kegiatan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan
   Radioaktif dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:              
   1. Persiapan :                                                       
                                                                        
      a. Administrasi (KAK, undangan narasumber, undangan peserta KLH,  
         formulir pendaftaran peserta, fiksasi tempat kegiatan dan akomodasi).
      b. Koordinasi (penyampaian undangan dan konfirmasi kehadiran peserta
         dan narasumber, persiapan di tempat kegiatan).                 
                                                                        
   2. Pelaksanaan kegiatan                                              
      Waktu pelaksanaan selama 1 (satu) hari fullboard yaitu pada tanggal 3
      September 2025 dan direncanakan bertempat di Hotel Santika Premiere ICE
      BSD City, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.                   
                                                                        
   3. Pelaporan hasil kegiatan                                          
                                                                        
F. PESERTA DAN NARASUMBER   KEGIATAN                                    
  1. Peserta Kegiatan                                                   
                                                                        
     a) Luring (Tatap Muka)                                             
       1) Direktur = 1 orang                                            
       2) Kasubdit = 2 orang                                            
       3) PPLH Dit. PP = 25 orang;                                      
       4) PPLH Dit. SA = 3 orang;                                       
                                                                        
       5) PPLH Dit. PSLH = 3 orang                                      
       6) PPLH Dit. PHP = 3 orang                                       
       7) PPLH Dit. Karla = 3 orang                                     
     b) Daring melalui Zoom                                             
                                                                        
       1) PPLH seluruh Indonesia = 500 orang                            
                                                                        
  2. Narasumber Kegiatan                                                
     Narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan
     Kedaruratan Radioaktif yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
                                                                        
                                                                        
G. RENCANA  ANGGARAN  DAN BIAYA                                         
   a. Penyelenggara Kegiatan:                                           
                                                                        
     Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Radioaktif
     diselenggarakan dengan menggunakan jasa Event Organizer (EO) dan didanai
     melalui MAK 522191 (Belanja Jasa Lainnya), dengan pertimbangan bahwa
     kegiatan ini perlu difasilitasi oleh jasa penyelenggaran profesional. Mengingat
                                                                        
     pentingnya efektivitas penyampaian materi, diperlukan dukungan teknis dan
     logistik yang memadai, termasuk manajemen acara, pengelolaan peserta, serta
     penyediaan perlengkapan dan sarana pendukung. Agar seluruh staf bisa
     mengikuti kegiatan ini, EO diperlukan untuk mengatur jalannya kegiatan. Oleh
     karena itu, penggunaan jasa EO menjadi pilihan yang tepat dan efisien guna
                                                                        
     memastikan kelancaran dan keberhasilan kegiatan bimbingan teknis.  
                                                                        
   b. Spesifikasi teknis penyelenggaraan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan
     Penanggulanan Bahaya Radioaktif                                    
                                           Vol       Satuan             
                                                                        
      Fullday Meeting 19 Agustus 2025      67         Orang             
      Biaya pelatihan dan training kit     60         Orang             
      Backdrop/spanduk                      1          Pcs              
      Dokumentasi                           1         Paket             
      Laporan                               1         Paket             
      Peralatan Penunjang Pelatihan/Zoom Meeting 1    Paket             
      Honor Narasumber/Panitia              7          OJP              
         Daftar                                                         
                Vol Satuan  Pendidikan  Pengalaman  Keterangan          
        Personil                                                        
      Team Leader          Min         Min. 1 Tahun di                  
                 1   Orang                            1 hari            
                           SMA/Sederajat bidangnya                      
      Team teknis          Min         Min. 1 Tahun di                  
                 1   Orang                            1 hari            
                           SMA/Sederajat bidangnya                      
      Team                 Min         Min. 1 Tahun di                  
                 1   Orang                            1 hari            
      pendukung            SMA/Sederajat bidangnya                      
   c. Biaya                                                             
     Biaya penyelenggaraan Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan Penanggulangan
     Kedaruratan Radioaktif dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Sekretariat Utama
     Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tahun
     2025.                                                              
   d. Rincian Undangan:                                                 
      1) Peserta Offline : 40 orang                                     
      2) Narasumber/Panitia : 7 orang                                   
                                                                        
H. SUSUNAN  ACARA KEGIATAN                                              
                                                                        
     Waktu (WIB)   Durasi               Kegiatan                        
   Hari 1: 3 September 2025                                             
                                                                        
     09.00 – 09.05   5’   Pembukaan oleh MC sekaligus moderator         
     09.05 – 09.15  10’   Sambutan dari Direktur Pengaduan dan          
                          Pengawasan Lingkungan Hidup                   
     09.15 – 11.00  120’  Sesi I penyampaian materi oleh narasumber     
                                                                        
     11.00 – 12.00  60’   Sesi diskusi dipandu moderator                
     12.00 – 13.00  50’   ISHOMA                                        
     13.00 – 15.00  120’  Sesi II penyampaian materi oleh narasumber    
     15.00 – 15.30  30’   Coffee break                                  
                                                                        
     15.30 – 17.00  90’   Sesi diskusi dipandu moderator                
     17.00 – 18.30  90’   ISHOMA                                        
     18.30 – 19.30  60’   Sesi III penyampaian materi oleh narasumber   
     19.30 – 20.00  30’   Sesi diskusi dipandu moderator                
                                                                        
     20.00 – 20.15  15’   Penutup                                       
I. PENUTUP                                                              
                                                                        
   Demikian Kerangka Acuan Kerja Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan dan     
   Penanggulangan Kedaruratan Radioaktif ini disusun sebagai acuan dan pedoman
   dalam pelaksanaan kegiatannya.                                       
                                                                        
                                                                        
                             Jakarta, 29 Agustus 2025                   
                             Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan
                             Hidup                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M.             
                             NIP. 198003312003121003