KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
DEPUTI BIDANG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
DIREKTORAT PENGADUAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
Alamat: Plaza Kuningan Menara Selatan Lantai 9
Jalan H.R Rasuna Said Kav C/11-14, Jakarta 12940
KERANGKA ACUAN KERJA
SUPERVISI PENYAMAAN PERSEPSI PENANGANAN DAN
PELIMPAHAN KASUS LINGKUNGAN HIDUP
“Penyamaan Persepsi Standar Penanganan Dan Pelimpahan Kasus Kepada
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup ”
OUTPUT :
Pemahaman yang Serupa dari seluruh Unit di Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam Menangani dan
Melimpahkan Kasus kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup.
Jakarta, 2025
KERANGKA ACUAN KERJA/TERMS OF REFERENCE
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup
Unit Eselon I : Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup
Unit Eselon II : Direktorat Pengaduan dan Pengawasan
Lingkungan Hidup
Program : Program Kualitas Lingkungan
Kegiatan : Pengawasan Lingkungan Hidup
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pemahaman yang serupa dari
seluruh unit di Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
dalam menangani dan melimpahkan kasus
lingkungan hidup kepada Deputi Bidang
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Keluaran (Output) : Peserta memiliki pemahaman yang serupa
dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-
undangan di bidang lingkungan hidup dalam
melaksanakan penanganan dan pelimpahan
kasus lingkungan hidup.
Volume Keluaran (Output) : Unit kerja di lingkup Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
memiliki pemahaman yang serupa dengan Deputi
Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup dalam melaksanakan
penanganan dan pelimpahan kasus lingkungan
hidup.
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Seluruh unit kerja di lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup.
TOR-Bimbingan Teknis
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
e. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian
Lingkungan Hidup.
f. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup.
g. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran
dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan
h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 93 Tahun
2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan
Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan.
i. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 80 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang
Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam
Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan.
j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan
Hidup.
k. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan
Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
l. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun.
m. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun
2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah NonBahan
Berbahaya Dan Beracun.
n. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif
Bidang Lingkungan Hidup.
TOR-Bimbingan Teknis
2. Tugas Pokok dan Fungsi
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024
tentang Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup.
b. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang
Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
c. Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum
lingkungan hidup.
3. Dasar Kegiatan
Selama beberapa bulan terakhir, Deputi Bidang Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup menerima pelimpahan dari unit teknis lain hasil penanganan
kasus lingkungan hidup, untuk selanjutnya dilakukan penegakan hukum oleh
Deputi Gakkum LH. Namun, beberapa kasus yang diterima masih memiliki
kekurangan data dan tidak sesuai dengan standar penanganan kasus
lingkungan hidup yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu dibutuhkan penyelarasan pemahaman yang serupa
dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dalam melaksanakan
penanganan dan pelimpahan kasus lingkungan hidup.
Sehubungan dengan hal tersebut, serta mengacu pada ketentuan dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang
Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
memandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis
Penyamaan Persepsi Penanganan dan Pelimpahan Kasus Lingkungan
Hidup, dengan tujuan sebagai berikut:
a. Memberikan pemahaman kepada unit teknis lingkup KLH/BPLH terkait
penanganan dan pelimpahan kasus lingkungan hidup sesuai peraturan
perundang-undangan lingkungan hidup.
b. Menyelaraskan pemahaman unit teknis lingkup KLH/BPLH dengan Deputi
Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam melaksanakan
penanganan dan pelimpahan kasus lingkungan hidup.
TOR-Bimbingan Teknis
B. KEGIATAN
1. Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi Penanganan dan
Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup dilaksanakan dengan metode dan ruang
lingkup sebagai berikut:
a. Paparan Materi:
Penyampaian materi oleh narasumber dari direktorat teknis yang
mencakup:
1) Dasar hukum dan kebijakan pengawasan lingkungan hidup.
2) Substansi teknis dalam persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis
(air limbah, emisi udara, dan limbah B3/non-B3) yang wajib diawasi.
3) Pemanfaatan sistem informasi pengawasan seperti SPARING dan
SISPEK dalam mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis data.
b. Diskusi Panel Teknis:
Diskusi teknis antara narasumber dan peserta terkait:
1) Penanganan kasus lingkungan hidup secara komprehensif.
2) Koordinasi antara Deputi Gakkum dan unit teknis lainnya dalam
pemahaman dan penilaian kepatuhan pelaku usaha.
3) Pemanfaatan data dari sistem informasi lingkungan sebagai bahan
pertimbangan dalam evaluasi hasil pengawasan.
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan
Persepsi Penanganan dan Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup adalah:
a. Peserta memahami dasar hukum, peran, dan tanggung jawab Pengawas
Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup.
b. Peserta memperoleh pemahaman teknis mengenai substansi dalam
persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis (air limbah, emisi udara,
limbah B3/non-B3) serta keterkaitannya dengan pelaksanaan
pengawasan lingkungan hidup.
c. Peserta memahami pentingnya integrasi dan pemanfaatan sistem
informasi lingkungan seperti SIMPEL, SISPEK, dan SPARING sebagai
alat bantu pengawasan yang berbasis data dan bukti elektronik.
d. Peserta mampu menjalin koordinasi dan komunikasi teknis yang efektif
dengan unit penerbit persetujuan teknis dalam rangka menindaklanjuti
hasil pengawasan yang memerlukan klarifikasi substansi.
e. Peserta memiliki persepsi yang serupa dengan Deputi Bidang Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup dalam melaksanakan penanganan dan pelimpahan
kasus lingkungan hidup.
3. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi Penanganan dan
Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup akan dilaksanakan secara tatap muka
(offline). Untuk mendukung keterlibatan peserta secara lebih luas, kegiatan ini
juga akan disiarkan secara daring melalui platform Zoom sebagai sarana
TOR-Bimbingan Teknis
partisipasi jarak jauh.
a. Metode Pelaksanaan
1) Pemaparan materi oleh narasumber dari direktorat teknis; dan
2) Diskusi panel interaktif antara peserta dan narasumber untuk
memperdalam pemahaman substansi dan mekanisme pengawasan
lingkungan hidup.
b. Waktu Pelaksanaan:
Hari/Tanggal: Rabu – Kamis, 3 – 4 September 2025
C. INDIKATOR KETERCAPAIAN
Adapun indikator pencapaian kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi
Penanganan dan Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup, yaitu:
1. Meningkatnya pemahaman unit teknis lingkup KLH/BPLH terhadap
pengawasan lingkungan hidup.
2. Terjalinnya komunikasi dan koordinasi teknis antara Pengawas Lingkungan
Hidup dengan direktorat teknis penerbit persetujuan teknis (air limbah, emisi
udara, dan limbah B3/non-B3).
3. Terdapat peningkatan pemahaman peserta terhadap pemanfaatan sistem
informasi pengawasan lingkungan seperti SIMPEL, SISPEK, dan SPARING
sebagai alat bantu pemantauan kepatuhan pelaku usaha.
4. Unit teknis lingkup KLH/BPLH memahami jenis pelanggaran yang terekam
dalam SISPEK dan SPARING yang dapat menjadi dasar penerapan sanksi
administratif berupa denda administratif oleh unit yang berwenang.
5. Diperolehnya pemahaman yang serupa dengan Deputi Bidang Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup dalam melaksanakan penanganan dan pelimpahan kasus
lingkungan hidup.
D. PELAKSANA DAN PENANGGUNGJAWAB SERTA PENERIMA MANFAAT
KEGIATAN
1. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan
Pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan
Persepsi Penanganan dan Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup adalah Deputi
Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melalui Direktorat Pengaduan dan
Pengawasan Lingkungan Hidup.
2. Penerima Manfaat Kegiatan
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah unit teknis di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup, khususnya pada unit kerja yang melaksanakan dan
melimpahkan pengawasan lingkungan hidup.
E. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi Penanganan dan Pelimpahan
Kasus Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Persiapan
a. Penyusunan dokumen administrasi (Kerangka Acuan Kerja, undangan
TOR-Bimbingan Teknis
narasumber, undangan peserta internal, formulir konfirmasi kehadiran,
penetapan lokasi kegiatan dan akomodasi).
b. Pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan.
c. Penyampaian undangan dan penyebaran formulir konfirmasi kepada
narasumber dan peserta.
d. Koordinasi teknis pelaksanaan (verifikasi kehadiran peserta dan
narasumber, pengumpulan materi narasumber, serta koordinasi teknis
dengan penyedia jasa dan pengelola lokasi kegiatan).
2. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan selama 2 (dua) hari, yaitu pada Rabu –
Kamis, 3-4 September 2025, bertempat di Bogor, dengan sistem tatap muka
dan penyediaan akses Zoom Meeting sebagai sarana alternatif bagi peserta
yang tidak dapat hadir secara langsung.
3. Pelaporan Hasil Kegiatan
Penyusunan laporan kegiatan.
F. PESERTA DAN NARASUMBER KEGIATAN
1. Peserta Kegiatan (Hadir Langsung / Offline)
Peserta Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi Penanganan dan Pelimpahan
Kasus Lingkungan Hidup terdiri dari unit teknis lingkup Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
2. Peserta Kegiatan (Melalui Zoom Meeting)
Peserta daring disediakan sebagai alternatif bagi peserta internal yang tidak
dapat hadir secara langsung. Peserta daring berasal dari unit teknis lingkup
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang
tidak mendapat alokasi kehadiran fisik.
3. Narasumber Kegiatan
Narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari Widyaiswara binaan Kementerian
Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
G. RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA
a. Penyelenggara Kegiatan:
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi Penanganan dan Pelimpahan
Kasus Lingkungan Hidup diselenggarakan dengan menggunakan jasa Event
Organizer (EO) dan didanai melalui MAK 522191 (Belanja Jasa Lainnya),
dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari unit teknis lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup, serta narasumber dari widyaiswara yang membutuhkan
penyelenggaraan acara secara profesional dan terkoordinasi dengan baik;
2. Dilaksanakan secara tatap muka (offline) dengan penyediaan sarana Zoom
Meeting untuk peserta yang tidak dapat hadir langsung;
3. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Pengaduan dan
Pengawasan Lingkungan Hidup untuk menangani seluruh aspek teknis dan
non-teknis penyelenggaraan kegiatan secara bersamaan.
TOR-Bimbingan Teknis
Dengan mempertimbangkan pentingnya kegiatan ini sebagai media koordinasi
antar unit teknis, maka dibutuhkan dukungan teknis dan logistik yang memadai.
Termasuk di dalamnya adalah manajemen acara, pengelolaan peserta,
penyediaan perlengkapan, serta sarana pendukung lainnya. Penggunaan jasa
Event Organizer dipandang sebagai pilihan yang tepat untuk menjamin
kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
b. Biaya
Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi
Penanganan dan Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup ini dibebankan pada
DIPA Satuan Kerja Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup / Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Tahun 2025.
c. Rincian Undangan:
Peserta hadir langsung: 30 orang
H. SUSUNAN ACARA KEGIATAN
Hari/Tanggal Jam JP/ Judul Materi Pengajar
Durasi
Rabu, 3 Sept 08.00-08.30 30mt Pendaftaran Peserta Panitia
2025 08.30 Acara Dimulai MC
08.30 – 09.00 30 mt Pembukaan dan Kata Bp. Ardy
Sambutan oleh Direktur PP Nugroho
09.00 – 09.15 15 mt Fre Test MC
09.15– 09.30 15mt break
09.30 -10.45 45 mt Kebijakan penetapan Direktorat PP
pelanggaran untuk Gakkum
ditindaklanjut dalam
penegakan hukum
10.45-11.30 45 mt Panduan Penyusunan Berita Direktorat
Acara dan Laporan bagi PPSA-Gakkum
Jabfung Pedal yang
konsisten, sesuai fakta dan
bisa
digunakan untul proses
penegakkaan hukum
11.30 – 12.00 30mt Diskusi dan Tanya Jawab MC
12.00 -12.30 30mt ISHOMA
12.30-14.00 90 mt Kriteria Pelanggaran terkait Bp. Amrizal (WI)
upaya PPLH dalam
Pengawasan Pengendalian
Pencemaran Udara
14.00-15.30 90 mt Kriteria Pelanggaran terkait Bp Iyan
upaya PPLH dalam Suwargana (WI)
Pengawasan terkait
pesetujuan lingkungan
15.30 – 16.00 Quiz harian (untuk materi
TOR-Bimbingan Teknis
hari-1)
Hari/Tanggal Jam JP/ Judul Materi Pengajar
Durasi
Kamis, 4 08.30-09.30 60mt Kriteria Pelanggaran terkait Bp Yudi Suyudi
Sept 2025 upaya PPLH dalam (WI)
Pengawasan Pengendalian
Pencemaran Air
09.30-10.30 60 mt Kriteria Pelanggaran terkait Bp. Iyan
upaya PPLH dalam Suwargana (WI)
Pengawasan Pengelolaan
Limbah B3
10.30-10.45 15 mt Break MC
10.45-11.45 60 mt Kriteria Pelanggaran terkait Bp. Iyan
upaya PPLH dalam Suwargana (WI)
Pengawasan Pengelolaan
Limbah Non B3 dan
Sampah.
11.45 – 13.00 75 mt ISHOMA MC
13.00 – 14.00 60mt Simulasi studi kasus Bp Iyan S (WI)
pengawasan LH Bp. Yudi (WI)
14.00 - 14.15 15 mt Break
14.15 – 15.30 75 mt Simulasi Penyusunan Berita Bp. Bambang
Acara dan Pramudyanto Dit
Laporan pembinaan PPLH PP
sesuai fakta ilmiah
15.30 - 15.45 15 mt Break
15.45 -16.15 30mt Post Test
16.15 –16.30 15 mt Penutupan Dir PP/Subdit
pengaduan PP
I. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi
Penanganan dan Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup ini disusun sebagai acuan
dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan. Diharapkan melalui kegiatan ini, unit
teknis lingkup KLH/BPLH dapat memiliki pemahaman yang serupa dengan Deputi
Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam menangani dan melimpahkan
kasus lingkungan hidup.
Jakarta,292 Agustus 2025
Direktur Pengaduan dan Pengawasan
Lingkungan Hidup,
Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M.
NIP. 198003312003121003
TOR-Bimbingan Teknis