Belanja Jasa Lainnya Jasa Penyelenggaraan Supervisi Penyamaan Persepsi Penanganan Dan Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup Kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10366358000
Date: 2 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,141,343,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 127,505,700
Winner (Pemenang): PT Prisma Pandawa Organizer
NPWP: 09*8**8****04**0
RUP Code: 60459703
Work Location: Jawa Barat - Bogor (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  LINGKUNGAN HIDUP/                          
                                                                          
               BADAN PENGENDALIAN  LINGKUNGAN HIDUP                       
         DEPUTI BIDANG PENEGAKAN  HUKUM LINGKUNGAN  HIDUP                 
     DIREKTORAT PENGADUAN  DAN PENGAWASAN   LINGKUNGAN  HIDUP             
              Alamat: Plaza Kuningan Menara Selatan Lantai 9              
             Jalan H.R Rasuna Said Kav C/11-14, Jakarta 12940             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       KERANGKA  ACUAN KERJA                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          SUPERVISI PENYAMAAN PERSEPSI PENANGANAN  DAN                    
               PELIMPAHAN KASUS  LINGKUNGAN HIDUP                         
                                                                          
                                                                          
   “Penyamaan Persepsi Standar Penanganan Dan Pelimpahan Kasus Kepada     
            Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup ”              
                                                                          
                                                                          
                             OUTPUT :                                     
                                                                          
     Pemahaman yang Serupa dari seluruh Unit di Kementerian Lingkungan    
      Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam Menangani dan       
    Melimpahkan Kasus kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan     
                               Hidup.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Jakarta, 2025                                 
            KERANGKA  ACUAN  KERJA/TERMS OF REFERENCE                     
                                                                          
                                                                          
 Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan         
                             Pengendalian Lingkungan Hidup                
                                                                          
 Unit Eselon I            :  Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan     
                             Hidup                                        
                                                                          
 Unit Eselon II           :  Direktorat Pengaduan dan  Pengawasan         
                             Lingkungan Hidup                             
                                                                          
 Program                  :  Program Kualitas Lingkungan                  
 Kegiatan                 :  Pengawasan Lingkungan Hidup                  
                                                                          
 Sasaran Kegiatan         :  Meningkatnya pemahaman yang serupa dari      
                             seluruh unit di Kementerian Lingkungan       
                             Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup    
                                                                          
                             dalam menangani dan melimpahkan kasus        
                             lingkungan hidup kepada Deputi Bidang        
                             Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.            
                                                                          
 Keluaran (Output)        :  Peserta memiliki pemahaman yang serupa       
                             dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum         
                             Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-    
                             undangan di bidang lingkungan hidup dalam    
                                                                          
                             melaksanakan penanganan dan pelimpahan       
                             kasus lingkungan hidup.                      
 Volume Keluaran (Output) :  Unit kerja di lingkup Kementerian Lingkungan 
                                                                          
                             Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup    
                             memiliki pemahaman yang serupa dengan Deputi 
                             Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan  
                             peraturan perundang-undangan di bidang       
                                                                          
                             lingkungan hidup  dalam  melaksanakan        
                             penanganan dan pelimpahan kasus lingkungan   
                             hidup.                                       
                                                                          
 Satuan Ukur Keluaran (Output) : Seluruh unit kerja di lingkup Kementerian
                             Lingkungan  Hidup/Badan   Pengendalian       
                             Lingkungan Hidup.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
TOR-Bimbingan Teknis                                                      
  A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
    1. Dasar Hukum                                                        
       a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan    
          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang   
          Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.                              
       b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan      
                                                                          
          Pengelolaan Lingkungan Hidup.                                   
       c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
          Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                  
       d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan 
                                                                          
          Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.                             
       e. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian     
          Lingkungan Hidup.                                               
       f. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian
          Lingkungan Hidup.                                               
                                                                          
       g. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun
          2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran  
          dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan    
       h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 93 Tahun 
                                                                          
          2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan
          Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan.                    
       i. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 80 Tahun 
          2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
          Kehutanan Nomor  P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang        
                                                                          
          Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam   
          Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan.                          
       j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
          tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis
                                                                          
          Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan    
          Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat
          Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan    
          Hidup.                                                          
       k. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021
                                                                          
          tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan
          Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.          
       l. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
          tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan      
                                                                          
          Berbahaya Dan Beracun.                                          
       m. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 
          2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah NonBahan
          Berbahaya Dan Beracun.                                          
       n. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 
                                                                          
          2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif
          Bidang Lingkungan Hidup.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
TOR-Bimbingan Teknis                                                      
    2. Tugas Pokok dan Fungsi                                             
        a. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024
          tentang Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup
          adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di 
                                                                          
          bidang lingkungan hidup.                                        
        b. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang
          Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup      
          mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  
          lingkungan hidup untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan 
                                                                          
          pemerintahan negara.                                            
        c. Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang
          Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Penegakan    
          Hukum  Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan        
                                                                          
          perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum
          lingkungan hidup.                                               
                                                                          
    3. Dasar Kegiatan                                                     
           Selama beberapa bulan terakhir, Deputi Bidang Penegakan Hukum  
                                                                          
       Lingkungan Hidup menerima pelimpahan dari unit teknis lain hasil penanganan
       kasus lingkungan hidup, untuk selanjutnya dilakukan penegakan hukum oleh
       Deputi Gakkum LH. Namun, beberapa kasus yang diterima masih memiliki
       kekurangan data dan tidak sesuai dengan standar penanganan kasus   
                                                                          
       lingkungan hidup yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
           Oleh sebab itu dibutuhkan penyelarasan pemahaman yang serupa   
       dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan peraturan
       perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dalam melaksanakan   
       penanganan dan pelimpahan kasus lingkungan hidup.                  
                                                                          
           Sehubungan dengan hal tersebut, serta mengacu pada ketentuan dalam
       Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024
       tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang 
       Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
                                                                          
       memandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis   
       Penyamaan Persepsi Penanganan dan Pelimpahan Kasus Lingkungan      
       Hidup, dengan tujuan sebagai berikut:                              
       a. Memberikan pemahaman kepada unit teknis lingkup KLH/BPLH terkait
          penanganan dan pelimpahan kasus lingkungan hidup sesuai peraturan
                                                                          
          perundang-undangan lingkungan hidup.                            
       b. Menyelaraskan pemahaman unit teknis lingkup KLH/BPLH dengan Deputi
          Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam melaksanakan      
          penanganan dan pelimpahan kasus lingkungan hidup.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
TOR-Bimbingan Teknis                                                      
  B. KEGIATAN                                                             
                                                                          
     1. Ruang Lingkup Kegiatan                                            
        Kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi Penanganan dan       
        Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup dilaksanakan dengan metode dan ruang
        lingkup sebagai berikut:                                          
        a. Paparan Materi:                                                
                                                                          
           Penyampaian materi oleh narasumber dari direktorat teknis yang 
           mencakup:                                                      
           1) Dasar hukum dan kebijakan pengawasan lingkungan hidup.      
           2) Substansi teknis dalam persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis
                                                                          
             (air limbah, emisi udara, dan limbah B3/non-B3) yang wajib diawasi.
           3) Pemanfaatan sistem informasi pengawasan seperti SPARING dan 
             SISPEK dalam mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis data. 
        b. Diskusi Panel Teknis:                                          
           Diskusi teknis antara narasumber dan peserta terkait:          
                                                                          
           1) Penanganan kasus lingkungan hidup secara komprehensif.      
           2) Koordinasi antara Deputi Gakkum dan unit teknis lainnya dalam
             pemahaman dan penilaian kepatuhan pelaku usaha.              
           3) Pemanfaatan data dari sistem informasi lingkungan sebagai bahan
                                                                          
             pertimbangan dalam evaluasi hasil pengawasan.                
     2. Tujuan Kegiatan                                                   
        Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan
        Persepsi Penanganan dan Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup adalah: 
        a. Peserta memahami dasar hukum, peran, dan tanggung jawab Pengawas
                                                                          
           Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup.
        b. Peserta memperoleh pemahaman teknis mengenai substansi dalam   
           persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis (air limbah, emisi udara,
           limbah B3/non-B3) serta keterkaitannya dengan pelaksanaan      
                                                                          
           pengawasan lingkungan hidup.                                   
        c. Peserta memahami pentingnya integrasi dan pemanfaatan sistem   
           informasi lingkungan seperti SIMPEL, SISPEK, dan SPARING sebagai
           alat bantu pengawasan yang berbasis data dan bukti elektronik. 
        d. Peserta mampu menjalin koordinasi dan komunikasi teknis yang efektif
                                                                          
           dengan unit penerbit persetujuan teknis dalam rangka menindaklanjuti
           hasil pengawasan yang memerlukan klarifikasi substansi.        
        e. Peserta memiliki persepsi yang serupa dengan Deputi Bidang Penegakan
           Hukum Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-undangan di bidang
                                                                          
           lingkungan hidup dalam melaksanakan penanganan dan pelimpahan  
           kasus lingkungan hidup.                                        
                                                                          
     3. Pelaksanaan Kegiatan                                              
        Kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi Penanganan dan       
                                                                          
        Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup akan dilaksanakan secara tatap muka
        (offline). Untuk mendukung keterlibatan peserta secara lebih luas, kegiatan ini
        juga akan disiarkan secara daring melalui platform Zoom sebagai sarana
                                                                          
                                                                          
TOR-Bimbingan Teknis                                                      
        partisipasi jarak jauh.                                           
                                                                          
        a. Metode Pelaksanaan                                             
           1) Pemaparan materi oleh narasumber dari direktorat teknis; dan
           2) Diskusi panel interaktif antara peserta dan narasumber untuk
             memperdalam pemahaman substansi dan mekanisme pengawasan     
             lingkungan hidup.                                            
        b. Waktu Pelaksanaan:                                             
           Hari/Tanggal: Rabu – Kamis, 3 – 4 September 2025               
                                                                          
                                                                          
  C. INDIKATOR KETERCAPAIAN                                               
     Adapun indikator pencapaian kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi
     Penanganan dan Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup, yaitu:             
                                                                          
    1. Meningkatnya pemahaman unit teknis lingkup KLH/BPLH terhadap       
       pengawasan lingkungan hidup.                                       
    2. Terjalinnya komunikasi dan koordinasi teknis antara Pengawas Lingkungan
       Hidup dengan direktorat teknis penerbit persetujuan teknis (air limbah, emisi
       udara, dan limbah B3/non-B3).                                      
                                                                          
    3. Terdapat peningkatan pemahaman peserta terhadap pemanfaatan sistem 
       informasi pengawasan lingkungan seperti SIMPEL, SISPEK, dan SPARING
       sebagai alat bantu pemantauan kepatuhan pelaku usaha.              
    4. Unit teknis lingkup KLH/BPLH memahami jenis pelanggaran yang terekam
                                                                          
       dalam SISPEK dan SPARING yang dapat menjadi dasar penerapan sanksi 
       administratif berupa denda administratif oleh unit yang berwenang. 
    5. Diperolehnya pemahaman yang serupa dengan Deputi Bidang Penegakan  
       Hukum Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-undangan di bidang  
       lingkungan hidup dalam melaksanakan penanganan dan pelimpahan kasus
                                                                          
       lingkungan hidup.                                                  
                                                                          
                                                                          
  D. PELAKSANA  DAN  PENANGGUNGJAWAB    SERTA  PENERIMA  MANFAAT          
     KEGIATAN                                                             
    1. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan                             
       Pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan  
       Persepsi Penanganan dan Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup adalah Deputi
                                                                          
       Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melalui Direktorat Pengaduan dan
       Pengawasan Lingkungan Hidup.                                       
    2. Penerima Manfaat Kegiatan                                          
       Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah unit teknis di lingkungan Kementerian
       Lingkungan Hidup, khususnya pada unit kerja yang melaksanakan dan  
                                                                          
       melimpahkan pengawasan lingkungan hidup.                           
                                                                          
  E. TAHAPAN PELAKSANAAN   KEGIATAN                                       
     Kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi Penanganan dan Pelimpahan
                                                                          
     Kasus Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
     1. Persiapan                                                         
        a. Penyusunan dokumen administrasi (Kerangka Acuan Kerja, undangan
                                                                          
                                                                          
TOR-Bimbingan Teknis                                                      
           narasumber, undangan peserta internal, formulir konfirmasi kehadiran,
                                                                          
           penetapan lokasi kegiatan dan akomodasi).                      
        b. Pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan.                       
        c. Penyampaian undangan dan penyebaran formulir konfirmasi kepada 
           narasumber dan peserta.                                        
        d. Koordinasi teknis pelaksanaan (verifikasi kehadiran peserta dan
                                                                          
           narasumber, pengumpulan materi narasumber, serta koordinasi teknis
           dengan penyedia jasa dan pengelola lokasi kegiatan).           
     2. Pelaksanaan Kegiatan                                              
        Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan selama 2 (dua) hari, yaitu pada Rabu –
                                                                          
        Kamis, 3-4 September 2025, bertempat di Bogor, dengan sistem tatap muka
        dan penyediaan akses Zoom Meeting sebagai sarana alternatif bagi peserta
        yang tidak dapat hadir secara langsung.                           
     3. Pelaporan Hasil Kegiatan                                          
        Penyusunan laporan kegiatan.                                      
                                                                          
                                                                          
  F. PESERTA DAN NARASUMBER   KEGIATAN                                    
    1. Peserta Kegiatan (Hadir Langsung / Offline)                        
       Peserta Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi Penanganan dan Pelimpahan
                                                                          
       Kasus Lingkungan Hidup terdiri dari unit teknis lingkup Kementerian Lingkungan
       Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.                         
    2. Peserta Kegiatan (Melalui Zoom Meeting)                            
       Peserta daring disediakan sebagai alternatif bagi peserta internal yang tidak
       dapat hadir secara langsung. Peserta daring berasal dari unit teknis lingkup
                                                                          
       Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang
       tidak mendapat alokasi kehadiran fisik.                            
    3. Narasumber Kegiatan                                                
       Narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari Widyaiswara binaan Kementerian
                                                                          
       Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.              
                                                                          
  G. RENCANA  ANGGARAN  DAN BIAYA                                         
     a. Penyelenggara Kegiatan:                                           
       Kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi Penanganan dan Pelimpahan
                                                                          
       Kasus Lingkungan Hidup diselenggarakan dengan menggunakan jasa Event
       Organizer (EO) dan didanai melalui MAK 522191 (Belanja Jasa Lainnya),
       dengan pertimbangan sebagai berikut:                               
       1. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari unit teknis lingkup Kementerian
                                                                          
          Lingkungan Hidup, serta narasumber dari widyaiswara yang membutuhkan
          penyelenggaraan acara secara profesional dan terkoordinasi dengan baik;
       2. Dilaksanakan secara tatap muka (offline) dengan penyediaan sarana Zoom
          Meeting untuk peserta yang tidak dapat hadir langsung;          
       3. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Pengaduan dan
                                                                          
          Pengawasan Lingkungan Hidup untuk menangani seluruh aspek teknis dan
          non-teknis penyelenggaraan kegiatan secara bersamaan.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
TOR-Bimbingan Teknis                                                      
       Dengan mempertimbangkan pentingnya kegiatan ini sebagai media koordinasi
                                                                          
       antar unit teknis, maka dibutuhkan dukungan teknis dan logistik yang memadai.
       Termasuk di dalamnya adalah manajemen acara, pengelolaan peserta,  
       penyediaan perlengkapan, serta sarana pendukung lainnya. Penggunaan jasa
       Event Organizer dipandang sebagai pilihan yang tepat untuk menjamin
       kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan.                  
                                                                          
     b. Biaya                                                             
       Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi
       Penanganan dan Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup ini dibebankan pada
       DIPA Satuan Kerja Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup / Badan
                                                                          
       Pengendalian Lingkungan Hidup Tahun 2025.                          
                                                                          
     c. Rincian Undangan:                                                 
       Peserta hadir langsung: 30 orang                                   
                                                                          
                                                                          
  H. SUSUNAN  ACARA KEGIATAN                                              
                                                                          
  Hari/Tanggal  Jam       JP/        Judul Materi       Pengajar          
                         Durasi                                           
                                                                          
                                                                          
  Rabu, 3 Sept 08.00-08.30 30mt Pendaftaran Peserta  Panitia              
  2025          08.30           Acara Dimulai        MC                   
             08.30 – 09.00 30 mt Pembukaan dan Kata  Bp. Ardy             
                                Sambutan oleh Direktur PP Nugroho         
             09.00 – 09.15 15 mt Fre Test            MC                   
             09.15– 09.30 15mt  break                                     
                                                                          
             09.30 -10.45 45 mt Kebijakan penetapan  Direktorat PP        
                                pelanggaran untuk    Gakkum               
                                ditindaklanjut dalam                      
                                penegakan hukum                           
              10.45-11.30 45 mt Panduan Penyusunan Berita Direktorat      
                                Acara dan Laporan bagi PPSA-Gakkum        
                                Jabfung Pedal yang                        
                                konsisten, sesuai fakta dan               
                                bisa                                      
                                digunakan untul proses                    
                                penegakkaan hukum                         
             11.30 – 12.00 30mt Diskusi dan Tanya Jawab MC                
                                                                          
             12.00 -12.30 30mt  ISHOMA                                    
              12.30-14.00 90 mt Kriteria Pelanggaran terkait Bp. Amrizal (WI)
                                upaya PPLH dalam                          
                                Pengawasan Pengendalian                   
                                Pencemaran Udara                          
              14.00-15.30 90 mt Kriteria Pelanggaran terkait Bp Iyan      
                                upaya PPLH dalam     Suwargana (WI)       
                                Pengawasan terkait                        
                                pesetujuan lingkungan                     
                                                                          
             15.30 – 16.00      Quiz harian (untuk materi                 
                                                                          
TOR-Bimbingan Teknis                                                      
                                hari-1)                                   
  Hari/Tanggal  Jam       JP/   Judul Materi         Pengajar             
                         Durasi                                           
  Kamis, 4    08.30-09.30 60mt  Kriteria Pelanggaran terkait Bp Yudi Suyudi
  Sept 2025                     upaya PPLH dalam     (WI)                 
                                Pengawasan Pengendalian                   
                                Pencemaran Air                            
              09.30-10.30 60 mt Kriteria Pelanggaran terkait Bp. Iyan     
                                                                          
                                upaya PPLH dalam     Suwargana (WI)       
                                Pengawasan Pengelolaan                    
                                Limbah B3                                 
              10.30-10.45 15 mt Break                MC                   
              10.45-11.45 60 mt Kriteria Pelanggaran terkait Bp. Iyan     
                                upaya PPLH dalam     Suwargana (WI)       
                                Pengawasan Pengelolaan                    
                                Limbah Non B3 dan                         
                                Sampah.                                   
                                                                          
             11.45 – 13.00 75 mt ISHOMA              MC                   
             13.00 – 14.00 60mt Simulasi studi kasus Bp Iyan S (WI)       
                                pengawasan LH        Bp. Yudi (WI)        
                                                                          
             14.00 - 14.15 15 mt Break                                    
             14.15 – 15.30 75 mt Simulasi Penyusunan Berita Bp. Bambang   
                                Acara dan            Pramudyanto Dit      
                                Laporan pembinaan PPLH PP                 
                                sesuai fakta ilmiah                       
                                                                          
             15.30 - 15.45 15 mt Break                                    
             15.45 -16.15 30mt  Post Test                                 
             16.15 –16.30 15 mt Penutupan            Dir PP/Subdit        
                                                     pengaduan PP         
                                                                          
  I. PENUTUP                                                              
                                                                          
     Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi
     Penanganan dan Pelimpahan Kasus Lingkungan Hidup ini disusun sebagai acuan
     dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan. Diharapkan melalui kegiatan ini, unit
     teknis lingkup KLH/BPLH dapat memiliki pemahaman yang serupa dengan Deputi
     Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam menangani dan melimpahkan
     kasus lingkungan hidup.                                              
                                                                          
                                    Jakarta,292 Agustus 2025              
                                    Direktur Pengaduan dan Pengawasan     
                                                                          
                                    Lingkungan Hidup,                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M.        
                                    NIP. 198003312003121003               
                                                                          
                                                                          
TOR-Bimbingan Teknis