Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Organik Dengan Maggot Black Soldier Fly (Bsf) Kota Metro Lampung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10366689000
Date: 2 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,950,411
Winner (Pemenang): CV Tiqa Cemerlang
NPWP: 031748361805000
RUP Code: 60239097
Work Location: Kota Metro - Metro (Kota)
Participants: 1
Attachment
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 RENCANA      KERJA    DAN   SYARAT-SYARAT         TEKNIS               
                                                                        
                                                                        
   PERENCANAAN     DED  FASILITAS  PENGELOLAAN     SAMPAH               
                                                                        
               DENGAN   BUDIDAYA   MAGOT    BSF                         
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                     KATA   PENGANTAR                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pertumbuhan jumlah penduduk, perkembangan zaman, dan beragam aktivitas manusia
                                                                        
menyebabkan meningkatnya jumlah timbunan sampah di berbagai daerah. Sampah yang tidak
tertangani dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah seperti masalah pencemaran
lingkungan dan gangguan kesehatan. Pertumbuhan dan perkembangan kota yang saat ini
berlangsung cukup pesat, menuntut adanya penyediaan sarana dan prasarana kota yang
semakin baik dan memadai. Dalam kaitan mengenai hal tersebut, maka Pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijaksanaan dasar yang berhubungan dengan upaya pembangunan
perkotaan. Salah satu pembangunan sarana dan prasarana perkotaan diwujudkan dengan
                                                                        
upaya penyiapan fasilitas pengelolaan sampah dan budidaya magot BSF.    
Spesifikasi Teknis fasilitas pengelolaan sampah dan budidaya magot BSF ini akan memberikan
                                                                        
informasi secara detail mengenai pekerjaan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dan
budidaya magot BSF. Harapan kami Spesifikasi Teknis sebagai pendukung laporan DED ini
dapat memenuhi syarat dan tujuan yang dikehendaki. Atas kepercayaan yang diberikan, kami
ucapkan terima kasih.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                    Tim Penyusun        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                         DAFTAR   ISI                                   
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS STRUKTUR................................................................................................................2
                                                                        
                                                                        
BAB I PEKERJAAN PERSIAPAN.....................................................................................................................................3
BAB II PEKERJAAN TANAH.....................................................................................................................................5
                                                                        
BAB III PEKERJAAN BETON......................................................................................................................................9
                                                                        
BAB IV BAJA TULANGAN.........................................................................................................................................15
BAB V  PEKERJAAN ACUAN DAN PERANCAH...............................................................................................17
                                                                        
BAB VI PEKERJAAN BAJA RINGAN.....................................................................................................................20
SPESIFIKASI TEKNIS ARSITEKTUR..........................................................................................................25
BAB VII PEKERJAAN PONDASI SUMURAN.......................................................................................................23
                                                                        
BAB I  UMUM..............................................................................................................................................................26
                                                                        
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN.........................................................................................................................30
BAB III PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA............................................................................31
                                                                        
BAB IV PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA RINGAN......................................................................33
BAB V  PEKERJAAN PLESTERAN........................................................................................................................35
                                                                        
BAB VI PEKERJAAN ACIAN....................................................................................................................................37
BAB VII PEKERJAAN DINDING KERAMIK.........................................................................................................38
                                                                        
BAB VIII PEKERJAAN PENGECATAN....................................................................................................................40
BAB IX PEKERJAAN BESI DAN ALUMINIUM..................................................................................................42
                                                                        
BAB X  PEKERJAAN LANTAI KERAMIK............................................................................................................43
BAB XI PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM..........................................................................45
                                                                        
BAB XII PEK. ALAT PENGANTUNG DAN PENGUNCI....................................................................................48
BAB XIII PEKERJAAN PENUTUP ATAP................................................................................................................50
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS MEP...........................................................................................................................55
BAB XIV PEKERJAAN LANDSCAPE........................................................................................................................52
                                                                        
BAB I  SYARAT-SYARAT UMUM.........................................................................................................................56
BAB III PEKERJAAN PLUMBING............................................................................................................69
BAB II PEKERJAAN ELEKTRIKAL.......................................................................................................................64
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                SPESIFIKASI  TEKNIS  STRUKTUR                           
                                                                        
   PERENCANAAN     DED  FASILITAS  PENGELOLAAN    SAMPAH                
                                                                        
               DENGAN   BUDIDAYA   MAGOT    BSF                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  I PEKERJAAN     PERSIAPAN                                          
                                                                        
                                                                        
1.1  Pembersihan Lapangan:                                              
                                                                        
                                                                        
     a. Sebelum pekerjaan pengukuran dimulai, tapak proyek harus dibersihkan dari
        bekas bongkaran/reruntuhan bangunan, puing-puing dan segala sesuatu yang
                                                                        
        tidak diperlukan atau dapat mengganggu jalannya pekerjaan.      
     b. Semua barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari tapak site, selambat-
        lambatnya sebelum pekerjaan pengukuran dimulai.                 
1.2  Pengukuran:                                                        
                                                                        
                                                                        
     a. Pengukuran dengan teliti harus dilakukan oleh Kontraktor dengan disaksikan
        oleh Direksi/Pengawas, untuk mengetahui batas-batas peil/ketinggian lantai,
        posisi dan dimensi bagian-bagian bangunan atau proyek dengan menggunakan
        alat-alat meteran panjang dan kecil dan/atau pesawat ukur.      
                                                                        
     b. Jika terdapat perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan sebenarnya di
        lapangan, maka yang dilaksanakan adalah keputusan yang diberikan oleh
        Direksi/Pengawas. Selanjutnya Kontraktor wajib melakukan penggambaran
        kembali sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.           
                                                                        
     c. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum
        dalam gambar. Ukuran-ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling
        berbeda, harus segera dilaporkan kepada Pengawas. Apabila dianggap perlu,
        Direksi/Pengawas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk mengubah
        ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.           
                                                                        
     d. Semua ketepatan pekerjaan pengukuran, baik ukuran panjang maupun sudut
        harus terjamin kebenarannya. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau
        benang hanya dibenarkan untuk bagian-bagian kecil dari pekerjaan dan
        mendapat persetujuan Direksi/Pengawas. Kekeliruan dari hasil pengukuran,
        sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.                   
1.3  Pembagian Halaman & Bangunan Sementara:                            
                                                                        
     a. Kontraktor harus merundingkan terlebih dahulu dengan Direksi mengenai
        pembagian halaman untuk bangunan sementara.                     
                                                                        
     b. Selanjutnya Kontraktor harus membuat bangunan sementara terdiri dari tempat
        penimbunan barang-barang/gudang barang, ruang Direksi/Pengawas, ruang
        kerja Kontraktor, toilet dan ruang-ruang lain yang dianggap perlu.
                                                                       
     c. Ruang kerja Direksi/Pengawas dilengkapi dengan:                 
                                                                       
          White Board dan perlengkapannya.                              
                                                                       
          Lima set meja dan kursi kerja dan satu set meja rapat kapasitas 12 orang.
                                                                       
          Satu unit almari arsip/filling cabinet                        
                                                                       
          Satu unit almari arsip gambar 2 pintu.                        
                                                                       
          Satu set kursi tamu                                           
          Kotak P3K lengkap dengan obat-obatan.                         
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
1.4  Pengadaan Utilitas Sementara:                                      
                                                                        
     a. Kontraktor harus menyiapkan air bersih untuk keperluan pelaksanaan
        pekerjaan, termasuk pompa; reservoir yang telah ada dapat dipergunakan dan
        senantiasa terisi penuh. Air harus selalu bersih, bebas dari lumpur, minyak dan
        bahan-bahan lainnya yang merusak sesuai ketentuan yang berlaku. 
                                                                        
     b. Kontraktor harus mengadakan fasilitas listrik dengan daya yang berasal dari
        PLN atau dari Generator, lengkap dengan lampu-lampu penerangan. 
     c. Kontraktor wajib membuat saluran pembuangan air hujan, penampungan
        sampah dan septictank sementara atau dapat menggunakan yang telah ada,
                                                                        
        setelah diperbaiki.                                             
     d. Semua biaya pengadaan utilitas dan lain-lainnya, menjadi tanggungan
        Kontraktor.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  II   PEKERJAAN     TANAH                                           
                                                                        
                                                                        
2.1  Pekerjaan Galian                                                   
2.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
                                                                        
     a. Penyediaan tenaga kerja, peralatan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-
        kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan tanah yang
        sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi.                    
                                                                        
     b. Pekerjaan galian tanah meliputi pekerjaan penggalian atau pembuangan tanah,
        batu-batuan atau material lain yang tidak berguna dari tempat proyek,
        pembuangan lapisan tanah atas (top soil), pembuangan bekas-bekas longsoran,
        yang kesemuanya disesuaikan dengan spesifikasi ini.             
2.1.2 Prosedur Penggalian                                               
                                                                        
                                                                        
     a. Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus
        dibersihkan dari sisa-sisa tanah bawah (sub soil) bekas-bekas pohon, akar-akar,
        batu-batuan, atau bahan – bahan lain.                           
     b. Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus dibuang ketempat yang
                                                                        
        sudah disetujui oleh Pengawas, atas biaya kontraktor            
     c. Selama proses penggalian, lapangan harus di jaga agar selalu mendapatkan
        system drainage yang baik.                                      
     d. Penggunaan mesin untuk penggalian di perbolehkan, kecuali untuk tempat-
                                                                        
        tempat di mana penggunaan mesin-mesin tersebut dapat merusak benda-benda
        yang berada didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah
        rampung. Dalam hal ini methoda pekerjaan dengan tangan yang harus
        dilaksanakan.                                                   
     e. Kontraktor harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk
        bagian-bagian pekerjaan diatas maupun di bawah tanah, drainage, saluran-
                                                                        
        saluran pembuang dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan
        pekerjaan lapangan. Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab
        kontraktor.                                                     
     f. Kemiringan galian harus dibuat seminimal mungkin dengan perbandingan 1
        (satu) horizontal dengan 1 (satu) vertical, kecuali diperlihatkan lain dalam
                                                                        
        gambar.                                                         
     g. Penggalian dibagi hanya dalam satu macam/jenis yaitu galian tanah biasa.
     h. Sebelum memulai pekerjaan galian, Kontraktor harus memberitahukan
        Pengawas, sehingga penampang, peil dan pengukurannya dapat dilakukan pada
                                                                        
        keadaan tanah belum terganggu.                                  
     i. Galian untuk poer, balok sloof atau konstruksi lainnya harus digali sampai pada
        batas-batas kemiringan dan peil yang tercantum pada gambar rencana atau atas
        petunjuk Pengawas. Galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup agar
        penempatan konstruksi dengan dimensi yang sesuai dengan gambar rencana,
                                                                        
        dapat dengan mudah dikerjakan. Pengawas dapat menentukan perubahan
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
        dimensi atau peil dari dasar galian bila dipandang perlu. Sesudah galian selesai
        di laksanakan, Kontraktor harus memberitahukan kepada Pengawas. 
2.1.3 Prosedur Penggalian                                               
                                                                        
                                                                        
     a. Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang
        yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk
        pembayaran.                                                     
     b. Dasar perhitungan volume galian haruslah gambar penampang melintang profil
        tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir
                                                                        
        dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metoda
        perhitungan haruslah metoda luas ujung rata-rata, menggunakan penampang
        melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25 meter.     
     c. Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi
                                                                       
        oleh bidang-bidang sebagai berikut:                             
          Bidang atas adalah bidang horizontal seluas bidang dasar pondasi yang
          melalui titik terendah dari terrain tanah asli. Diatas bidang horizontal ini
                                                                       
          galian tanah diperhitungkan sebagai galian tanah biasa.       
                                                                       
          Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.                     
          Bidang tegak adalah bidang vertical keliling pondasi.         
        Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan
        di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan
        galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
     d. Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut
        satuan pengukuran pekerjaan galian tanah biasa, dengan satuan m3.
2.2  Pekerjaan Timbunan                                                 
2.2.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
                                                                        
     a. Penyediaan tenaga kerja, bahan urugan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-
        kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan timbunan
        tanah yang sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi.         
                                                                        
     b. Pekerjaan timbunan tanah meliputi pekerjaan penggalian, pengangkutan,
        penghamparan dan pemadatan yang kesemuanya disesuaikan dengan spesifikasi
        ini.                                                            
2.2.2 Bahan Timbunan                                                    
                                                                        
     a. Bahan timbunan yang dipakai adalah limestone atau pasir urug darat yang
                                                                        
        memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan.                    
     b. Lokasi sumber jenis bahan  timbunan tersebut diatas harus       
        mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas. Tanah bekas galian pada
        umumnya tidak boleh di pakai lagi untuk bahan timbunan, kecuali apabila tanah
        tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan dan mendapat
        persetujuan dari Direksi Pengawas.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     c. Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin
        penyediaan bahan urugan yang bias mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
     d. Semua bahan timbunan, harus mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas,
                                                                        
        baik mengenai kwalitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum
        dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.                
     e. Bahan timbunan yang mengandung tanah organis, akar-akaran sampah dan lain-
        lain tidak boleh dipergunakan untuk timbunan. Bahan-bahan seperti ini harus
        dipindahkan dan harus ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui
        atau ditunjuk oleh Direksi Pengawas.                            
                                                                        
     f. Bahan-bahan timbunan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi
        tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh kontraktor atas biaya
        sendiri.                                                        
2.2.3 Penghamparan dan Pemadatan Timbunan                               
                                                                        
                                                                        
     a. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
        sebelum pekerjaan penimbunan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan,
        daerah ini harus dikeringkan.                                   
     b. Penghamparan timbunan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan
        ketebalan tiap lapisan 20 (dua puluh) cm.                       
                                                                        
     c. Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan, penempatan dan
        pemadatan bahan-bahan timbunan dan juga memperbaiki kekurangan- 
        kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.                   
                                                                        
     d. Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling
        sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus
        mendapat persetujuan Pengawas Direksi.                          
     e. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan
             Modified Proctor                                           
        maksimum 20 (dua puluh) cm dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit
        95% (            ) dari kepadatan kering maksimum seperti yang  
        ditentukan dalam AASHTO- T99                                    
     f. Tidak boleh dilakukan penimbunan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
        permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus
        membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkan sampai mencapai
        kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.                    
2.2.4 Gradien                                                           
                                                                        
                                                                        
     Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi yang tercantum
     didalam gambar kerja.                                              
2.2.5 Jaminan Mutu                                                      
                                                                        
                                                                        
     a. Bahan timbunan sebelum di kirim ke lokasi harus di test di laboratorium untuk
        diketahui kadar air optimumnya, yang dimanfaatkan sebagai dasar menentukan
        jenis, ukuran serta berat dari alat yang paling sesuai dipergunakan untuk
        pemadatan tersebut.                                             
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                           Sand         
          Cone.                                                         
        b. Setiap lapisan pengurugan harus di test kepadatannya dengan metoda
              Lokasi serta jumlah pengambilan sample harus dengan persetujuan
          Direksi Pengawas.                                             
        c. Segala biaya yang ditimbulkan untuk pengujian-pengujian ini menjadi
          tanggung jawab Kontraktor.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  III  PEKERJAAN     BETON                                           
                                                                        
                                                                        
3.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
     Meliputi semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
     beton sesuai dengan gambar-gambar Konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-
     ketentuan tambahan dari Arsitek dalam uraian syarat-syarat pelaksanaan.
3.2  Pedoman Pelaksanaan                                                
                                                                        
                                                                        
     Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan-persyaratan selanjutnya, maka sebagai
     dasar pelaksanaan digunakan peraturan Persyaratan Beton Struktural untuk
     Bangunan Gedung (SNI – 2847 – 2019) beserta seluruh acuan yang dirujuknya
     seperti:                                                           
                                                                        
     a. SNI - 1974 – 2011, Methode pengujian kuat tekan beton.          
     b. SNI – 2458 - 2018, Methode pengujian pengambilan contoh untuk campuran
        beton segar.                                                    
                                                                        
     c. SNI – 2493 – 2011, Methode pembuatan dan perawatan benda uji di 
        laboratorium.                                                   
     d. SNI – 2834 – 2000, Tata cara pembuatan rencana campuran untuk beton normal.
     e. SNI – 4810 – 2013, Methode pembuatan dan perawatan benda uji dilapangan.
                                                                        
     f. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.               
     g. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
        diberikan Direksi/Konsultan Pengawas.                           
3.3  Hasil Peraturan-peraturan yang Diperlukan Supaya Disediakan Kontraktor di
     Lapangan (Site)                                                    
                                                                        
                                                                        
     Keahlian dan Pertukangan                                           
                                                                        
     a. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
        dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi
        dan penyelesaiannya.                                            
     b. Khususnya untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah,
                                                                        
        harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan mutu minimal K-
        175. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang
        yang berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.        
     c. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding
        dengan standar yang umum berlaku. Apabila Direksi Pengawas memandang
        perlu, Kontraktor dapat meminta nasihat-nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk
                                                                        
        Direksi Pengawas atas beban Kontraktor.                         
3.4  Gambar Kerja                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     Sebelum pekerjaan dilapangan dimulai, kontraktor harus menyiapkan gambar-
     gambar kerja yang menunjukan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang
     serta ukuran dan detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk pekerjaan beton.
3.5  Bahan-bahan                                                        
                                                                        
                                                                       
     a. Semen Portland                                                  
          Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 atau type-I menurut ASTM
          dan memenuhi S.400 menurut standard portland cement yang digariskan
                                                                       
          oleh Assosiasi Semen Indonesia serta memenuhi persyaratan SII 0013-18.
          Untuk pekerjaan beton yang berhubungan langsung dengan tanah, dimana air
          tanah mengandung kadar sulfat lebih dri 300 ppm, maka harus digunakan
                                                                       
          semen khusus yang memiliki ketahanan terhadap sulfat (Semen type V).
          Merek yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali
          dengan persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas. Pertimbangan Direksi
          Pengawas hanya dapat dilakukan dalam keadaan tidak adanya persediaan
          dipasaran dari merek yang telah dipilih. Usulan merek lain tersebut harus
          disertai dengan data- data teknis yang menunjukan bahwa mutu semen
          tersebut adalah sesuai dengan ketentuan tersebut diatas       
                                                                       
     b. Agregat                                                         
                                                                       
          Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SNI – 2049 - 2004.
          Aggregates kasar harus berupa koral atau batu pecah yang mempunyai
          susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
                                                                       
          porous). Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari 4 % berat.
          Dimensi maksimum dari aggregat kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak
          lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi
                                                                       
          yang bersangkutan.                                            
          Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
          bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.          
                                                                       
     c. Air                                                             
          Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
          minyak, asam alkali, dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang
          dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu, Direksi
          Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa
          di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
     d. Aditive/Admixture                                               
          Kontraktor.                                                   
                                                                       
          Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara  
          mencapur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak
                                                                       
          diperlukan penggunaan sesuatu admixture.                      
          Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta
          terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas mengenai
          hal tersebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan memberitahukan nama
          perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-
          data bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
          pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-keterangan lain yang dianggap
                                                                       
          perlu.                                                        
          Penggunaan bahan-bahan additive dalam pencampuran beton harus 
                                                                       
          sudah ditentukan dalam mix disign.                            
          Bahan additive hanya dipergunakan dengan tujuan untuk mempercepat
     e. Water Stop                                                      
          proses pengeringan.                                           
         Water stop                                                    
                  harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk bagian-
          bagian yang harus kedap air yang antara lain pelat atap, lantai toilet, kolam
         Water stop                                                    
          dan tempat-tempat basah lainnya sesuai dengan gambar kerja.   
                  harus dari bahan PVC canugated type, lebar minimum 6 inch dan
                                                         water         
          tebal minimun 2,5 mm.                                         
          stop                                                          
          Kontraktor wajib mengajukan kepada Direksi Pengawas contoh dari
             yang dipergunakan beserta brosur yang lengkap.             
                                                                       
     f. Penyimpanan                                                     
          Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai
                                                                       
          dengan waktu dan urutan pelaksanaan.                          
          Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
          kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak segera setelah
          diturunkan dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari
          pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.
                                                                       
          Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). 
          Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
          bantalan- bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya
                                                                       
          (misalnya minyak dan lain-lain).                              
          Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut
          jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton untuk menghindari
                                                                       
          tercampurnya dengan tanah.                                    
          Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan  
          memeberikan kepada Direksi/Konsultan Pengawas “Certificate Test” dari
          bahan-bahan besi dan Portland Cement dari produsen/pabrik.    
3.6  Kualitas Beton                                                     
     a. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah fc’ 20,75 MPa
        kuat tekan beton untuk benda uji silinder diameter 150 mm, tinggi 300 mm pada
        usia 28 hari). Dengan jumlah semen minimal 300 kg/m3 beton. Mutu beton
        dengan campuran beton 1:2:3 digunakan pada umumnya untuk kolom-kolom
        praktis dan bagian-bagian lain yang tidak memikul beban, kecuali ditentukan
        lain.                                                           
     b. Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
        beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman pelaksanaan dilain
        tempat atau dengan mengadakan trial-mix di laboratorium yang ditunjuk oleh
        Direksi/Konsultan Pengawas.                                     
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     c. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-
        ketentuan yang disebut dalam SNI – 4810 – 2013, Methode pembuatan dan
        perawatan benda uji dilapangan mengingat bahwa W/C factor yang sesuai disini
        adalah sekitar 0.52 -0.55 maka pemasukan adukan ke dalam cetakan benda uji
        dilakukan tanpa menggunakan penggetar. Pada masa-masa pembetonan
                                                                        
        pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,5 m3 beton hingga
        dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Pengembilan benda uji
        harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembentonan.
     d. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
        dibuat dengan disahkan oleh Direksi Pengawas dan laporan tersebut harus
                                                                        
        dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus
        disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukan laboratorium harus dengan
        persetujuan Direksi Pengawas.                                   
     e. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 7,5 cm dan
        maksimum 12 cm, cara pengujian slump adalah sebagai berikut:    
                                                                        
     f. Contoh: beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
        (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata
        atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian
        adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 30
        cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara
        serupa untuk dau lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan
                                                                        
        setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah
        atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
        penurunannya (nilai slumpnya).                                  
     g. Pengujian kubus percobaan harus dilakukan dilaboratorium yang disetujui oleh
        Direksi Pengawas.                                               
                                                                        
     h. Perawatan benda uji tersebut adalah dalam pasir bawah tapi tidak tergenang air,
        selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka yang terlindung dari
        sinar matahari langsung.                                        
     i. Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan silinder percobaan untuk
                                                                        
        umur 7 (tujuh) hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari
        65% kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji
        tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan
        pengujian beton setempat dengan tidak menambah beban biaya bagi Pemberi
        Tugas.                                                          
     j. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
                                                                        
        setelah seluruh komponen adukan masuk kedalam mixer.            
     k. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan
        dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponen-
        komponen beton.                                                 
                                                                        
     l. Harus digunakan vibrator/drill untuk pemadatan beton.           
     m. Penggunaan Beton Ready Mix dapat diijinkan, dengan catatan:     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                       
          Prosedur persetujuan adukan beton ready mix tiap mutu beton tidak berbeda
                                                                       
          bila beton dilaksanakan sendiri oleh Kontraktor.              
          Kontraktor bertanggung jawab penuh, atas kualitas beton ready mix sesuai
                                                                       
          dengan syarat-syarat dalam spesifikasi ini.                   
          Dalam hal penggunaan truck mixer, penambahan air tidak dapat dilakukan
          setelah kendaraan tiba di lapangan, dan beton yang dihasilkan harus
          mempunyai tingkat kualitas yang sama seperti adukan beton yang dihasilkan
                                                                       
          di lapangan.                                                  
          Tidak ada tambahan biaya untuk Kontraktor untuk memakai beton ready mix.
3.7  Siar-siar Pelaksanaan                                              
     a. Pembongkaran acuan dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak
        ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti SNI – 2847 – 2019.
     b. Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum
        pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh
                                                                        
        Direksi Pengawas.                                               
3.8  Perawatan                                                          
                                                                        
     a. Pembongkaran Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
        penguapan cepat.                                                
                                                                        
     b. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
     c. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
3.9  Perbaikan Permukaan Beton                                          
                                                                        
                                                                        
     a. Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, kropos dengan cara grouting
        setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan
        dan sepengetahuan Direksi/Konsultan Pengawas. Bahan grouting yang akan
        dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
        Pengawas.                                                       
     b. Jika ketidak-sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk mengahsilkan
                                                                        
        permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Direksi Pengawas, maka harus
        dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya Kontraktor.
     c. Ketidak-sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
        pecah/retak, ada gelembung udara, kropos, berlubang, tonjolan dan yang lain
        yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.     
3.10 Bagian-bagian yang Tertanam dalam Beton                            
                                                                        
                                                                        
     a. Penambahan Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
        bertulang.                                                      
     b. Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kosen atau instalasi.
3.11 Hal-hal Lain                                                       
                                                                        
                                                                        
     a. Isi lubang - lubang dan bukaan - bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan
        kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
        pondasi alat-alat mekanik dan elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya
        berdasarkan gambar-gambar rencana mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu
        beton seperti yang ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.
                                                                        
     b. Pegangan plafond dari besi beton diameter 6 mm dengan jarak x dan y : 150 cm.
        Dipasang pada saat sebelum pengecoran beton dan penggantung harus
        dikaitkan pada tulangan pelat atau balok (hal ini harus dikonfirmasikan dengan
        gambar arsitek).                                                
                                                                        
                                                                        
3.12 Dinding-dinding Batu                                               
                                                                        
                                                                        
     Setiap dinding bata yang bertemu dengan kolom harus diadakan penjangkaran
     dengan jarak antara 10 lapis bata merah, panjang jangkar minimum 30 cm dan
                                                                        
     berdiameter 3 mm, dengan minimum 30 cm tertanam dalam beton.       
3.13 Sparing Conduit dan Pipa-pipa                                      
                                                                        
     a. Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur. Perhatikan
        standar tulangan tambahan disekitar lobang-lobang sparing.      
                                                                        
     b. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan
        dan bila tidak ada dalam gambar, maka Pemborong harus mengusulkan dan
        minta persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.              
     c. Bilamana sparing (pipa, conduit, dll.) berpotongan dengan tulangan besi, maka
        besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan dari Direksi
                                                                        
        Pengawas, untuk ini Kontraktor harus membuat gambar kerja.      
     d. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
        diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
     e. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
                                                                        
        pengecoran                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  IV   BAJA  TULANGAN                                                
                                                                        
4.1  Baja Tulangan/Besi Beton                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     a. Besi beton harus bebas dari karat, sisik da lain-lain lapisan yang dapat
        mengurangi lekatnya pada beton. Memenuhi syarat SII 0136-84. Kecuali
        ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi dari jenis TP280 untuk diameter
        lebih kecil 13 mm dan besi dari jenis TS420B untuk diameter lebih besar atau
        sama dengan 13 mm, (Kontraktor harus menunjukkan hasil test laboratorium
                                                                        
        untuk masing-masing diameter tulangan). Semua besi tulangan harus memenuhi
        Standar Nasional Indonesia (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton). 
     b. Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk
        mengatur jarak tulangan/besi beton dan mengikat tulangan-tulangan pada
        tempatnya. Besi tulangan harus terpasang dengan kokoh sehingga tidak terjadi
        pergerakan/pergeseran pada saat pengecoran, ukuran, bentuk dan posisi spacer
                                                                        
        harus memperoleh persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
        dimulai.                                                        
4.2  Penggantian Besi                                                   
                                                                        
     a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
        dengan apa yang tertera pada gambar.                            
                                                                        
     b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
        terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
                                                                       
        yang ada, maka:                                                 
          Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi 
          pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada
                                                                       
          Perencana Konstruksi untuk sekedar informasi.                 
          Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai pekerjaan
          lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
                                                                       
          persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.               
          Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut
          hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana
          Konstruksi. Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas adalah merupakan
          juga keharusan dari Kontraktor.                               
     c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
        yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
                                                                       
        dengan diameter yang terdekat dengan catatan:                   
                                                                       
          Harus ada persetujuan dari Direksi Pengawas.                  
          Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
          boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
          dimaksudkan adalah jumlah luas). Khusus untuk balok induk, jumlah luas
          penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari
          pembesian aslinya.                                            
     d. Toleransi Besi                                                  
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
      Diameter, ukuran sisi (atau jarak                                 
                               Variasi dalam berat                      
       antara dua permukaan yang              Toleransi diameter        
                               yang diperbolehkan                       
             berlawanan                                                 
     Dibawah 10 mm                 +/- 7%        +/- 0.4 mm             
     10 mm sampai 16 mm (tapi tidak                                     
                                   +/- 5%        +/- 0.4 mm             
     termasuk diameter 16 mm)                                           
     16 mm sampai 28 mm (tapi tidak                                     
                                   +/- 4%        +/- 0.5 mm             
     termasuk diameter 28 mm)                                           
     28 mm sampai dengan 32 mm     +/- 2%        +/- 0.6 mm             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  V    PEKERJAAN     ACUAN   DAN   PERANCAH                          
                                                                        
                                                                        
5.1  Type                                                               
                                                                        
                                                                        
     a. Acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk: beton, baja, pasangan bata
        diplester atau kayu/multiplex. Lain-lain jenis bahan yang akan dipergunakan
        harus mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
                                                                        
     b. Sebelum mulai pekerjaan Kontraktor berkewajiban memeriksa gambar arsitek
        dan bila terdapat perbedaan bentuk antara gambar arsitek dengan gambar
        struktur, maka Kontraktor harus melaporkan hal ini pada Direksi Pengawas
        untuk menentukan gambar yang harus diikuti.                     
5.2  Perencanaan Acuan                                                  
                                                                        
                                                                        
     a. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
        bentuk yang dapat mempengaruhi bentuk maupun kekuatan struktur dan cukup
        kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya
        pengecoran beton. Beton acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga
        kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat
                                                                        
        dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan
        dari adukan beton (mortar leakage). Susunan acuan dengan penunjang-
        penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga kemungkinan dilakukannya
        inspeksi dengan mudah oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Penyusunan acuan
        harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak   
        menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.      
                                                                        
     b. Kekuatan penyanggah, silangan-silangan, kedudukan serta dimensi yang tepat
        dari pada acuan adalah merupakan tanggung jawab Kontraktor.     
     c. Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau
        dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
                                                                        
     d. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Harus
        diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan
        tersebut pada sisi bawah.                                       
     e. Pada phase ini dilakukan pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan- 
        perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, dengan catatan bahwa
                                                                        
        pekerjaan ini jangan sampai merugikan kekuatan konstruksi.      
     f. Penggunaan kertas semen untuk penyumbat pada sambungan acuan tidak
        diperkenankan. Terutama pada sambungan pengecoran kolom.        
     g. Setelah pekerjaan di atas selesai dan siap untuk pengecoran, harus diperoleh
                                                                        
        persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas untuk dapat melangkah kepekerjaan
        selanjutnya.                                                    
     h. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat
        menahan beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan seperti pada
        “Recommended Practice for Concrete formwork” (ACI.347-68) dan peninjauan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
        terhadap beban angin dan lain-lain peraturan dikontrol terhadap Peraturan
        Pembangunan Pemerintah Daerah setempat                          
5.3  Pembongkaran Cetakan/Acuan                                         
                                                                        
                                                                        
     a. Pembongkaran acuan harus dengan cara-cara yang menjamin akan keamanan
        struktur, tanpa getaran keras atau kejutan pada beton.          
     b. Acuan hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut telah mencapai
        kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan beban-beban 
        pelaksanaan yang bekerja padanya.                               
                                                                        
     c. Kecuali ditentukan lain, maka waktu minimum yang dibutuhkan untuk
                                                                       
        pembongkaran acuan/cetakan adalah sebagai berikut:              
                                                                       
          Sisi - sisi balok, kolom dan dinding 3 hari.                  
                                                                       
          Balok beton dan pelat beton dengan tiang penyanggah tidak dilepas 14 hari
                                                                       
          Tiang - tiang penyanggah pelat beton 21 hari                  
                                                                       
          Tiang - tiang penyanggah balok - balok 21 hari                
          Tiang - tiang penyanggah overstek 28 hari                     
        Tidak diperkenankan mempergunakan kembali hasil pembongkaran begesting
        yang telah lapuk.                                               
     d. Kecuali ditentukan lain, maka waktu minimum yang dibutuhkan sebelum
        dibebani dengan beban-beban luar (kecuali berat sendiri) adalah sebagai
        berikut:                                                        
                 Jenis               Jumlah Hari Setelah Pengecoran     
     Kolom                                     21                       
     Balok                                     28                       
     Pelat                                     28                       
     Dinding                                   21                       
5.4  Alternatif Acuan                                                   
                                                                        
                                                                        
     Kontraktor dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan dipakai, dengan
     melampirkan brosur acuan tersebut untuk mendapat persetujuan dari  
                                                                        
     Direksi/Konsultan Pengawas.                                        
5.5  Perancah                                                           
                                                                        
     a. Perancah harus  dibuat  sedemikian rupa  sehingga  tidak        
        mengganggu/menghambat aliran air.                               
                                                                        
     b. Perancah harus dibuat diatas pondasi yang kuat dan kokoh serta terhindar dari
        bahaya penggerusan dan penurunan                                
     c. Konstruksi perancah harus kokoh terhadap pembebanan yang akan dipikulnya.
     d. Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan
                                                                        
        yang perlu sehubungan dengan pelendutan perancah.               
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     e. Konstruksi perancah harus menjamin bahwa permukaan dan bentuk konstruksi
        beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya menurut
        gambar rencana.                                                 
                                                                        
     f. Perancah harus dibuat dari baja dan atau kayu. Pemakaian bamboo untuk hal ini
        tidak diperbolehkan.                                            
     g. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung
        menunjukkan tanda-tanda adanya penurunan sehingga menurut pendapat
        Direksi Pengawas hal itu akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir tidak akan
        dapat dicapai sesuai dengan gambar rencana atau penurunan tersebut akan
                                                                        
        sangat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Pengawas dapat
        memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan
        dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut sehingga
        dianggap cukup kuat. Akibat dari semua ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
     h. Gambar rencana perancah dan sistim pondasinya, secara detail harus
                                                                        
        diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
     i. Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan sebelum gambar rencana tersebut
        disetujui serta perancah telah dianggap cukup kuat dan kokoh untuk
        dipergunakan.                                                   
                                                                        
     j. Setelah mutu beton memenuhi dan umur beton tercapai (dengan persetujuan
        dari                                                            
        Direksi Pengawas) maka perancah harus dibongkar dan diangkut keluar proyek.
     k. Kegagalan pelaksanaan konstruksi perancah, seluruhnya menjadi tanggung
                                                                        
        jawab kontraktor                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  VI   PEKERJAAN     BAJA  RINGAN                                    
                                                                        
                                                                        
6.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Lingkup Pekerjaan meliputi:                                        
     a. Pengadaan bahan rangka baja untuk struktur tangga, kuda-kuda, gording, ikat
        angin beserta perlengkapan lainnnya seperti bout, begel, dll    
                                                                        
     b. Penyetelan dan pemasangan struktur tangga, kuda-kuda, gording dan ikat angin
6.2  Bahan dan Peralatan                                                
                                                                        
     Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
     struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
                     top chord                                          
     batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari:
                       bottom chord                                     
     a. Rangka utama atas ( )                                           
                   web                                                  
     b. Rangka utama bawah (    )                                       
                    self drilling screw                                 
     c. Rangka pengisi ( ). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
                  batten                                                
        menakik sendiri (      ) dengan jumlah yang cukup.              
     d. Rangka reng ( ) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
        dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.                
     Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:                        
     a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi         
     b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
     c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
     d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
        pelaksanaan pekerjaan                                           
                truss           top plate/murplat                       
     e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
        kudakuda ( ), balok tembok (         ), reng, sekur overhang,   
                         valley gutter                                  
        ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)                       
     f. Pemasangan jurai dalam (  )                                     
     Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:                  
     a. Pemasangan penutup atap                                         
     b. Pemasangan kap finishing atap                                   
     c. Talang selain jurai dalam                                       
     d. Accesories atap                                                 
6.3  Persyaratan Pra-Konstruksi                                         
                                                                        
                                                                        
     a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
        pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
        Syarat) .                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
        dilampirkan pada dokumen tender.                                
     c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
                                                                        
        bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
        gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah
        alat sambung pada setiap titik buhul.                           
     d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
        Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan
        persetujuan secara tertulis.                                    
                                                                        
     e. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop
        permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin  
        keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)                         
                                                                        
     f. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan
        penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,                          
     g. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan
        akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
6.4  Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                        
                                                                        
     a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
        dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
        khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
        pada standar peraturan yang berkompeten.                        
                                                                        
     b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
     c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan 
        menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin
        screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.              
                                                                        
     d. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
        kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
        desain sistem rangka atap.                                      
     e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
        dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
        ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
                                                                        
        perletakan kuda-kuda.                                           
     f. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang
        akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan
        dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan
        genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
                                                                       
     g. Jaminan Struktural                                              
          Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
          ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja
                                                                       
          Ringan, meliputi kudakuda, pengaku-pengaku dan reng.          
          Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan
          Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-  
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
          persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for structural
          steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain
          kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination
          (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard
          1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self
                                                                        
          drilling-for the building and construction industries”(Australian Standard
          3566).                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  VII  PEKERJAAN     PONDASI    SUMURAN                              
                                                                        
                                                                        
7.1  Umum                                                               
                                                                        
                                                                        
     a. Bahan yang digunakan harus sama dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
     b. Dinding sumuran menggunakan buis beton 60x100 cm                
                                                                        
     c. Kecuali jika ditunjukkan lain dalam gambar, maka bahan pengisi fondasi
        sumuran adalah beton siklop yang harus memenuhi ketentuan dan syarat yang
        telah ditetapkan.                                               
     d. Pondasi sumuran harus dibuat memenuhi ketentuan dimensi dan fungsinya,
                                                                        
        dengan mempertimbangkan kondisi pelaksanaan yang diberikan.     
7.2  Pengisian Sumuran dengan Beton Siklop                              
                                                                        
     Beton siklop yang diisikan pada fondasi sumuran sesuai dengan spesifikasi teknik
7.3  GpeakliearnjadananbePteonnu. runan                                 
                                                                        
                                                                        
     a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan aman, teliti, mematuhi Undang-
                                                                        
        undang Keselamatan Kerja, dan sebagainya.                       
     b. Penggalian hanya boleh dilanjutkan apabila penurunan telah dilaksanakan
        dengan tepat dengan memperhatikan pelaksanaan dan kondisi tanah. Gangguan,
        pergeseran dan gonjangan pada dinding sumuran harus dihindarkan selama
        penggalian.                                                     
                                                                        
     c. Dinding sumuran umumnya diturunkan dengan cara akibat beratnya sendiri,
        dengan menggunakan beban tambahan (superimposed loads), dan mengurangi
        ketahanan geser (frictional resistance), dan sebagainya.        
     d. Cara mengurangi ketahanan geser: Apabila ketahanan geser diperkirakan cukup
                                                                        
        besar pada saat penurunan dinding sumuran, maka disarankan untuk
        melakukan upaya untuk mengurangi geseran antara dinding luar sumuran
        dengan tanah di sekelilingnya.                                  
     e. Sumbat Dasar Sumuran                                            
                                                                        
        Dalam pembuatan sumbat dasar sumuran, perhatian khusus harus diberikan
                                                                       
        untuk hal-hal berikut ini:                                      
          Pengecoran beton dalam air umumnya harus dilaksanakan dengan cara tremi
          atau pompa beton setelah yakin bahwa tidak terdapat fluktuasi muka air
                                                                       
          dalam sumuran.                                                
          Air dalam sumuran umumnya tidak boleh dikeluarkan setelah pengecoran
          beton untuk sumbat dasar sumuran.                             
7.4  Pengisian Sumuran                                                  
     a. Sumuran harus diisi dengan beton siklop fc’ 15 MPa atau K-175 sampai elevasi
        satu meter di bawah fondasi telapak. Sisa satu meter tersebut harus diisi dengan
                                                                        
        beton fc’ 20 MPa atau K- 250, atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar.
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     b. Pekerjaan Dinding Penahan Rembesan (Cut-Off Wall Work) Dinding penahan
        rembesan (cut-off wall) harus kedap air dan harus mampu menahan gaya gaya
        dari luar seperti tekanan tanah dan air selama proses penurunan dinding
        sumuran, dan harus ditarik setelah pelaksanaan sumuran selesai dikerjakan.
                                                                        
     c. Pembongkaran Bagian Atas Sumuran Terbuka Bagian atas dinding sumuran
        yang telah terpasang yang lebih tinggi dari sisi dasar fondasi telapak harus
        dibongkar. Pembongkaran harus dilaksanakan dengan menggunakan alat
        pemecah bertekanan (pneumatic breakers). Peledakan tidak boleh digunakan
        dalam setiap pembongkaran ini.                                  
                                                                        
     d. Baja tulangan yang diperpanjang masuk ke dalam fondasi telapak harus
        mempunyai panjang paling sedikit 40 kali diameter tulangan.     
7.5  Pengendalian Keselamatan                                           
                                                                        
     Dalam melaksanakan pembuatan fondasi sumuran, standar keselamatan yang tinggi
     harus digunakan untuk para pekerja dengan ketat mematuhi undang-undang dan
     peraturan yang berkaitan.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               SPESIFIKASI  TEKNIS  ARSITEKTUR                          
                                                                        
   PERENCANAAN     DED  FASILITAS  PENGELOLAAN    SAMPAH                
                                                                        
               DENGAN   BUDIDAYA   MAGOT    BSF                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  I    UMUM                                                          
                                                                        
                                                                        
1.1  Syarat-syarat Umum                                                 
                                                                        
                                                                        
     a. Syarat-Syarat Umum merupakan bagian dari Persyaratan Teknis. Apabila ada
        beberapa klausul dari Syarat-Syarat Umum yang dituliskan dalam Persyaratan
        Teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan
        bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari Syarat-Syarat Umum.
                                                                        
        Klausul-klausul dari Syarat-Syarat Umum hanya dianggap tidak berlaku bila
        dinyatakan secara tegas dalam Persyaratan Teknis.               
     b. Persyaratan Teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
        pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
        pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan
        dapat bekerja dengan baik.                                      
                                                                        
     c. Persyaratan Teknis merupakan satu kesatuan dengan Gambar-Gambar Teknis
        yang menyertainya. Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di
        dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka Pemborong wajib
        melaksanakannya dengan baik dan lengkap.                        
                                                                        
     d. Di dalam penyebutan / penjelasan ataupun penggambaran pada Persyaratan
        Teknis maupun pada Gambar Teknis mungkin saja terjadi kekurang sempurnaan
        di dalam penyajiannya. Apabila hal ini terjadi, maka tidak berarti bahwa
        Pelaksana Pekerjaan didalam menawarkan dan pemasangannya boleh pula
        kurang lengkap. Pelaksana Pekerjaan harus melihat paket pekerjaan ini secara
        keseluruhan sebagai suatu kelengkapan dari sistem yang dapat berfungsi
        dengan sempurna.                                                
                                                                        
     e. Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam
        bidangnya, agar dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi.
     f. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap
                                                                        
        jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek
        secara keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.            
     g. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
        penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
        Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tetapi ditolak
        pemakainya oleh Direksi Lapangan, harus segera disingkirkan dari tempat kerja
                                                                        
        selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut. Bagian pekerjaan yang
        telah mulai tetapi masih menggunakan bahan yang telah ditolak, harus segera
        dihentikan dan dibongkar.                                       
     h. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman (tenaga ahli
        dari pihak yang memberi garansi pemasangan) dan cara pemasangannya harus
                                                                        
        sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
        Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan peralatan kerja untuk dapat
        terlaksananya pekerjaan.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     i. Pelaksana Pekerjaan harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang
        ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu/mempengaruhi
        pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Pemborong wajib mengajukan saran
        penyelesaian kepada Pengawas, paling lambat satu minggu sebelum bagian
        pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan.                          
                                                                        
     j. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dalam
        gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali
        terhadap keadaan / kondisi di lapangan. Bila ada keragu-raguan mengenai
        ukuran maka Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan dan meminta
        penjelasan pada Pengawas. Jika menurut Pelaksana Pekerjaan ada kekeliruan
                                                                        
        atau ketidaksesuaian antar gambar kerja dan RKS, maka hal ini harus segera
        dilaporkan pada Pengawas untuk dicarikan pemecahannya.          
     k. Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interpretasi atau adanya klausal yang
        berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan
        maupun informasi-informasi resmi lainnya di dalam dokumen ini, maka yang
        akan menjadi pegangan adalah klausal yang mempunyai nilai teknis terbaik dan
                                                                        
        mengikat serta yang mempunyai nilai biaya yang paling tinggi. Butir ini berlaku
        pula terhadap (atau apabila terjadi) adanya butir yang satu mengecilkan nilai
        teknis dimaksud atau menghilangkan butir yang lain.             
     l. Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan
        syarat-syarat yang diperlukan dengan Pelaksana Pekerjaan lainnya, sehingga
                                                                        
        pada saat pengerjaan tidak saling mengganggu atau mengotori pekerjaan
        masing-masing.                                                  
     m. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus membuat Rencana
        Kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan Pemborong yang lain. Apabila
        terjadi sesuatu perubahan, Pemborong wajib memberitahukan secara tertulis
        kepada Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan.
                                                                        
     n. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan wajib membuat
        dan menyerahkan Gambar-Gambar Kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk
        memperoleh persetujuan dari Direksi Lapangan. Gambar-gambar tersebut harus
        diserahkan kepada Direksi Lapangan melalui pengawas minimal dalam waktu 2
        (dua) minggu sebelum pekerjaan dilaksanakan.                    
                                                                        
     o. Pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan rekomendasi dari
        pabrik produk tersebut. Untuk itu, Pelaksana Pekerjaan harus membuat dan
        menyerahkan gambar-gambar secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
     p. Apabila terjadi sesuatu keadaan dimana Pelaksana Pekerjaan tidak mungkin
                                                                        
        menghasilkan kualitas pengerjaan yang terbaik, maka Pemborong wajib
        memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas dan mengajukan saran-saran
        perubahan/perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pemborong tetap
        bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
     q. Apabila terjadi konflik teknis pengerjaan finishing terhadap pekerjaan lainnya,
                                                                        
        yang tidak digambarkan pada gambar teknis, dan kesemuanya baru muncul
        pada pelaksanaan, maka kewajiban Pelaksanaan Pekerjaan untuk mencari jalan
        ke luar yang disarankan oleh Pemilik Proyek / Perencana melalui Pengawas.
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
1.2  Peraturan-peraturan, Izin-izin, dan Standar-standar                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     a. Pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan Teknis harus sesuai dengan
        peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan
        ketentuan-ketentuan dari Departemen Tenaga Kerja.               
                                                                        
     b. Pelaksana Pekerjaan harus memperoleh izin-izin yang mungkin diperlukan
        untuk melakukan pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan Teknis atas
        tanggungan sendiri.                                             
     c. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan alat-
        alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan
        peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.                  
                                                                        
     d. Semua pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan ini harus dilaksanakan
        sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan atau peraturan-peraturan pelaksanaan
        dari Badan Pemerintah yang berwenang. Pelaksana Pekerjaan harus 
        menanggung biaya-biaya untuk memperoleh lzin, pemeriksaan, pengujian dan
        lain-lain, dan Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan semua izin-izin atau
                                                                        
        keterangan-keterangan resmi lainnya tentang instalasi ini kepada Direksi.
     e. Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara
        pemasangan dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa
                                                                       
        standar di bawah ini, seperti:                                  
                                                                       
          Standar Nasional Indonesia (SNI)                              
                                                                       
          ASTM                                                          
                                                                       
          SII                                                           
                                                                       
          JIS                                                           
          ANSI                                                          
        atau sesuai dengan standar-standar International yang lain, Peraturan Daerah,
        Ketetapan Gubernur, Keputusan Menteri, yang berlaku untuk pekerjaan-
        pekerjaan yang tercakup di dalam Persyaratan Teknis.            
1.3  Garansi dan Proteksi                                               
     a. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas pencegahan bahan / peralatan dari
        pencurian atau kerusakan selama pelaksanaan pemasangan. Bahan / peralatan
        yang hilang atau rusak harus diganti oleh Pelaksana Pekerjaan tanpa tambahan
        biaya.                                                          
     b. Pelaksana Pekerjaan harus membuat dan menyerahkan garansi tertulis kepada
        Pemilik untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (sesuai masa pemeliharaan) sejak
        serah terima kepada Pemilik atau Wakil yang diberi wewenang. Selama jangka
        waktu tersebut Pelaksana Pekerjaan harus menanggung semua biaya atas
        kerusakan atau penggantian yang perlu.                          
     c. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan garansi tertulis minimal satu tahun
                                                                        
        atau seperti yang tercantum dalam persyaratan teknis kepada Pemilik tentang
        pekerjaan yang dilakukan atau material yang digunakan. Dipersyaratkan pula
        penyediaan kontingensi spare material sebanyak 5%.              
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
1.4  Gambar-gambar                                                      
                                                                        
                                                                        
     Selama pelaksanaan berlangsung, Pelaksana Pekerjaan harus memberi tanda-tanda
     (misalnya dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar pelaksanaan, atas
     segala perubahan pada rancangan semula                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  II   PEKERJAAN     PERSIAPAN                                       
                                                                        
                                                                        
2.1  Pengukuran dan Tapak Kembali                                       
                                                                        
                                                                        
     a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
        lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
        ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
                                                                        
        sudah ditera kebenarannya.                                      
     b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
        yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi Pengawas untuk
        diminta keputusan.                                              
                                                                        
     c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan denagan alat-alat
        waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
     d. Kontraktor harus menyediakan theodolith, waterpass beserta petugas yang
        melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi Pengawas selama
        pelaksanaan proyek.                                             
                                                                        
     e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara asas segitiga
        phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
        Direksi Pengawas                                                
     f. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2.2  Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)                                    
                                                                        
                                                                        
     a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi Pengawas.
     b. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas
                                                                        
        dan dijaga keutuhannya sampai ada intsruksi tertulis dari Direksi Pengawas
        untuk membongkarnya.                                            
     c. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu patokan dasar temasuk
        tanggungan kontraktor.                                          
                                                                        
     d. Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak
        (perpindahan) Kontraktor wajib membuat shop drawing dahulu sesuai keadaan
        lapangan.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  III  PEKERJAAN     PASANGAN     DINDING    BATU   BATA             
                                                                        
                                                                        
3.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
     a. Tenaga Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
        dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
        mendapatkan hasil yang baik.                                    
                                                                        
     b. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi seluruh detail yang 
        disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.                            
3.2  Standard                                                           
                                                                        
                                                                        
     SNI 03-6862-2002, spesifikasi perawatan, pemasangan dinding bata dan plesteran.
3.3  Bahan/Produk                                                       
                                                                        
     Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang
     disetujui Perencana/Konsultan Pengawas, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 22 cm.
3.4  Pelaksanaan                                                        
                                                                        
                                                                        
     a. Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 PP.
     b. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan
                                                                        
        sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah
        basah setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang pada
        gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk rapat
        air dengan campuran 1 PC : 2 PP.                                
     c. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
        jenuh.                                                          
                                                                        
     d. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
        dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.      
     e. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
        terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.  
                                                                        
     f. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
        maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
     g. Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom
                                                                        
        dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan
        pokok diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.         
     h. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
        diperkenankan.                                                  
                                                                        
     i. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
        pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6
        mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
        pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-
        kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     j. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%.
        Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.          
     k. Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish
                                                                        
        setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
        pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  IV   PEKERJAAN        PASANGAN       DINDING       BATA            
                                                                        
RINGAN                                                                  
                                                                        
                                                                        
4.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
     Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan, perapihan
                                                                        
     dan pekerjaan pasangan bata.                                       
4.2  Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
                                                                       
     a. Bahan-bahan                                                     
          Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut:      
          1) Bata ringan harus memenuhi standar SNI.                    
          2) Spesi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI atau
            sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat bata ringan. Dalam hal ini spesi
            menggunakan semen instan MU-380.                            
                                                                       
          3) Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9                     
          Produk bata ringan yang digunakan adalah berukuran 60x20x10 cm.
                                                                       
     b. Alat-Alat Kerja                                                 
                                                                       
          Sendok semen                                                  
                                                                       
          Waterpas                                                      
                                                                       
          Trowel bata ringan bergerigi 6x6mm                            
                                                                       
          Electrical mixer                                              
                                                                       
          Palu karet                                                    
          Gergaji utk bata ringan                                       
     c. Pasir Pasang                                                    
        Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik
        dari bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa
        dan sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971.      
                                                                       
     d. Jenis Adukan                                                    
          Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian
                                                                       
          pasir pasang (trasram)                                        
          Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian
          semen pc dan 4 bagian pasir pasang.                           
4.3  Pelaksanaan Pembuatan Adukan                                       
     a. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen) sesuai
        kapasitas yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan
        kering, yang kernudian diberi air sesuai persyaratan sampai didapat campuran
        yang baik.                                                      
     b. Adukan vang sudah mongering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan
        yang baru.                                                      
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
4.4  Pelaksanaan                                                        
                                                                        
     Pasangan batu bata ringan yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur
                                                                        
     penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh lebih dari
     1,00 m baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras. Sebelum dipasang batu
     bata harus direndam dalam air/direndam terlebih dahuiu. Pada proses pemasangan
     dinding bata agar sudah diperhitungkan adanya fasilitas conduit/sparing yang harus
     tertanam didalam pasangan batu bata. Rangka penguat berupa, kolom praktis dan
     ringbalk dari beton dipasang untuk setiap luas dinding maksimun 6 m2 dan sesuai
     persyaratan pabrik pembuat batu bata atau yang disetujul Direksi.  
4.5  Perlindungan                                                       
                                                                        
                                                                        
     Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus ditutup
     (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh
     Direksl. Untuk dinding-dinding yang sudah kering (berumur 6 jam keatas) harus
     disiram dengan air bersih setiap pagi, atau sesuai dengan persyaratan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  V    PEKERJAAN     PLESTERAN                                       
                                                                        
                                                                        
5.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
     a. Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
        bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
        diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
                                                                        
        hasil pekerjaan yang bermutu baik.                              
     b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
        dan luar serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
5.2  Standard                                                           
                                                   aerated              
                                                                        
     a. SNI 03-2156-1991, Blok beton ringan bergelembung udara ( ) dengan
        proses otoklaf.                                                 
     b. Standard campuran air disesuaikan petunjuk dari masing-masing produk semen
        instant.                                                        
5.3  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                        
                                                                        
     a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
        sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana / Konsultan Pengawas, dan
        persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.     
                                                                        
     b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
        pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana / Konsultan
        Pengawas sesuai Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
     c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
        gambar arsitektur terutama dalam gambar detail dan gambar potongan
                                                                        
        mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.     
     d. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
        sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.         
     e. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
                                                                        
        pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
     f. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
        instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.     
     g. Untuk Beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
                                                                        
        bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
        lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester
     h. Untuk bidang pasangan dinding bata dan beton bertulang yang akan difinish
        dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesteran).
                                                                        
     i. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
        alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang
        lebih baik terhadap bahan finishingnya.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     j. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
        menggunakan keping-keping playwood setebal 9 mm untuk patokan keratan
        bidang.                                                         
                                                                        
     k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
        dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
        plesteran minimum 1,25 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat
        ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada
        bagian pekerjaan yang diijinkan perencana/Konsultan Pengawas.   
     l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
                                                                        
        bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya
        0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.         
     m. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
        cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
        kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
                                                                        
        Kontraktor.                                                     
     n. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
        tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
        terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan
        - bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.  
                                                                        
     o. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
        harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
        Perencana / Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
     p. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
                                                                        
        menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali /hari.
     q. Selama pemasangan dinding bata / beton bertulang belum finish, Kontraktor
        wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakankerusakan dan 
        pengotoran bahan lain. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan
        dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  VI   PEKERJAAN     ACIAN                                           
                                                                        
                                                                        
6.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
     a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
        peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
        pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik
                                                                        
        dan sempurna.                                                   
     b. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh acian dinding bata bagian dalam dan
        bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukan dalam gambar serta
        sesuai petunjuk Direksi Pengawas.                               
6.2  Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
                                                                        
     a. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 dan PUBI 1982                
     b. Semen Portland yang digunakan harus dari satu produk, mutu dan yang
        disetujui Direksi pengawas serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
        dalam NI-8 dan PUBI Tahun 1982.                                 
                                                                        
     c. Air harus memenuhi PUBI – 1982 Pasal 9.                         
     d. Mill yang digunakan harus memiliki mutu yang baik dan disetujui oleh Direksi
        Pengawas.                                                       
6.3  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                        
                                                                        
     a. Lakukan pekerjaan acian setelah plesteran atau beton berumur 7 hari.
     b. Pastikan bahwa kondisi plesteran rata, lurus pada bagian sudut dan siap untuk
                                                                        
        diaci.                                                          
     c. Lakukan pembasahan atau penyiraman dengan air terhadap plesteran atau
        beton atau bidang yang akan diaci.                              
     d. Tebal acian tidak boleh lebih dari 3 mm.                        
                                                                        
     e. Gunakan jidar aluminium untuk meratakan acian.                  
     f. Setelah acian setengah kering gunakan kasut kecil untuk merapikan dan
        menghaluskan acian secara merata dan tidak bergelombang.        
                                                                        
     g. Bidang acian harus tetap dibasahi dengan air minimal dalam waktu 7 hari, dan
        setelah itu acian baru dikeringkan.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  VII  PEKERJAAN     DINDING    KERAMIK                              
                                                                        
                                                                        
7.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
        alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu
        baik.                                                           
                                                                        
     b. Pemasangan lantai pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
        gambar. Meliputi pekerjaan:                                     
        Keramik tile texture kombinasi polish & unpolish (lihat gambar perencanaan)
                                                                       
        (40cm x 40cm ) untuk area:                                      
          Dinding Kamar Mandi                                           
7.2  Standard                                                           
                                                                        
     a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3). 
                                                                        
     b. ANSI : American National Standard Institute                     
     c. TCA  : Tile Council of America, USA.                            
                                                                        
             TCA 137.1 -Recommended Standard Spesification for Ceramic Tile.
7.3  Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
     Pekerjaan Keramik yang digunakan untuk dinding:                    
                                                                        
     a. Ukuran         : 40x40 cm,                                      
     b. Produksi       : Ex. Roman, Mulia, Asia Tile / setara           
     c. Warna/type     : ditentukan kemudian                            
                                                                        
     d. Kualitas       : Kelas I                                        
     e. Finishing Permukaan : berglazur, texture, polish                
     f. Bahan pengisi  : AM tile grout                                  
                                                                        
     g. Bahan perekat  : spesi 1 pc : 3 pasir                           
7.4  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                        
                                                                        
     a. Ukuran Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop
        drawing mengenai pola lantai.                                   
     b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
        bernoda.                                                        
                                                                        
     c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan
        ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan
        acian PC murni dan ditambah bahan perekat.                      
     d. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
        mengandung asam alkali) sampai jenuh.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     e. Hasil pemasangan dinding keramik harus merupakan bidang permukaan yang
        benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di
        daerah basah dan teras.                                         
                                                                        
     f. Pola, arah dan awal pemasangan dinding keramik harus sesuai gambar detail
        atau sesuai petunjuk Perencana. Perhatikan lubang instalasi dan drainase/bak
        kontrol sebelum pekerjaan dimulai.                              
     g. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik maksimum 3 mm, harus sama
        lebarnya, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan
        sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut sikut
                                                                        
        yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.                  
     h. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti
        yang telah diisyaratkan di atas.                                
                                                                        
     i. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
        khusus sesuai persyaratan dari pabrik.                          
     j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
        permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.                   
                                                                        
     k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24
        jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain. Bidang
        permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan
        celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan
        semen pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.
7.5  Pemasangan Tile untuk Dinding                                      
                                                                        
                                                                        
     a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai
        benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang
        sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.    
     b. Kecuali ditentukan lain, pemasangan keramik harus dimulai dari bawah dan
                                                                        
        dilanjutkan ke bagian atas.                                     
     c. Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan ratakan,
        kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar.
        Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat
                                                                        
        menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari
        tepi ubin.                                                      
     d. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian
                                                                       
        lebih dari ketentuan berikut:                                   
                                                                       
          1,2 m - 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm.                       
                                                                       
          0,7 m - 0,9 m, untuk tile tinggi 90 - 120 mm.                 
          Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.                         
     e. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang/
        dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile.
        Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
     f. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
BAB  VIII   PEKERJAAN     PENGECATAN                                    
                                                                        
                                                                        
8.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
     a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
                                                                        
        melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata,
        beton, gypsum, baja / metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan
        lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
     b. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan
        secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
                                                                        
        Pengawas maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata,
        berubah warna & sebab-sebab lainnya                             
8.2  Standard dan Persyaratan                                           
                                                                        
                                                                       
     a. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
                                                                       
          NI – 3 – 1970                                                 
                                                                       
          NI – 4 – 1972                                                 
                                                                       
          ASTM D – 3363 (powder coating)                                
          A 153 (galvanizing)                                           
     b. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
        bidang bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut
        harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
        lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).                     
     c. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
        Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
        Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan
        pembuatan mock up seperti tercantum diatas.                     
     d. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada
        satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang
        tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
        pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
        ditentukan oleh Direksi Pengawas.                               
     e. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
        Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
        keseluruhan pekerjaan pengecatan.                               
8.3  Pekerjaan Pengecatan Coating Bata Expose                           
                                                                        
                                                                        
     a. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                        
        Termasuk di dalam lingkup pekerjaan pengecatan coating bata expose ini
        penyediaan tenaga, bahan                                        
        material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pengecatan coating bata
        expose.                                                         
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     b. Bahan                                                           
                                                                       
        Bahan yang digunakan antara lain :                              
          Cat coating natural                                           
                                                                       
     c. Pelaksanaan                                                     
          Bidang yang akan dicat coating sebelumnya harus dibersihkan dengan cara
          menggosok memakai kain yang dibasahi dengan air. Setelah kering didempul
                                                                       
          pada tempat yang berlubang sehingga permukaannya rata dan licin.
          Pengecatan dilakukan sedemikian rupa sehingga menghasilkan pengecatan
          yang rata dan baik.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  IX   PEKERJAAN     BESI  DAN  ALUMINIUM                            
                                                                        
                                                                        
9.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
     Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan besi Hollow, seperti
     yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan
     peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.                     
9.2  Standard dan Persyaratan                                           
                                                                        
                                                                        
     a. Seluruh Semua bahan Besi dan alumunium yang digunakan harus dari bahan
        yang berkualitas baik dan tidak cacat saat keluar dari pabrik   
                                                                        
     b. Bahan Besi dan alumunium harus mempunyai sertifikat Standar Nasional
        Indonesia (SNI) atas produksi pabriknya.                        
     c. Spesifikasinya harus jelas dari pabrik yang memproduksi         
     d. Apabila bahan Besi dan alumunium terdapat cacat saat diperiksa oleh direksi,
                                                                        
        maka kontraktor harus mengembalikan dan mengganti dengan yang baru yang
        memenuhi persyratan atas persetujuan direksi.                   
     e. Biaya yang ditimbulkan akibat kerusakan bahan yang dipesan menjadi
        tanggungan kontraktor                                           
9.3  Bahan                                                              
                                                                        
                                                                        
     a. Rangka struktur menggunakan besi hollow galvanis 40x60x1 mm (atau yang
        ditentukan pada gambar rencana)                                 
     b. Tangga dan railing menggunakan plat bordes tebal 4.5 mm, hollow galvanis
                                                                        
        50x50x1 mm, hollow galvanis 25x25x1 mm (atau yang ditentukan pada gambar
        rencana)                                                        
     c. Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus 
        diadakan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS
        ini.                                                            
9.4  Pelaksanaan                                                        
                                                                        
                                                                        
     a. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas
        untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan
        penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.                  
                                                                        
     b. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan
        Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las
        listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan
        berpengalaman.                                                  
     c. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
                                                                        
        permukaan sekitarnya.                                           
     d. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh
        tukang yang ahli dan berpengalaman.                             
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     e. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali
BAB  X    PEKERJAAN     LANTAI   KERAMIK                                
        ditentukan lain                                                 
                                                                        
10.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
        alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu
        baik.                                                           
     b. Pemasangan lantai pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                                                                       
        gambar. Meliputi pekerjaan:                                     
          keramik tile 40cm x 40cm untuk area: Lantai Toilet            
10.2 Standard                                                           
                                                                        
     a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3). 
                                                                        
     b. ANSI : American National Standard Institute                     
     c. TCA  : Tile Council of America, USA.                            
                                                                        
              TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramic Tile.
10.3 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
                                                                       
     a. Lantai keramik yang digunakan untuk lantai slop sink , janitor, toilet umum:
                                                                       
          Ukuran         : 40cm x 40cm                                  
                                                                       
          Produksi       : Ex. Roman, Mulia, Asia Tile / setara         
                                                                       
          Warna/type     : ditentukan kemudian                          
                                                                       
          Kualitas       : Kelas I                                      
                                                                       
          Finishing Permukaan : ditentukan kemudian                     
                                                                       
          Bahan pengisi  : AM tile grout                                
          Bahan perekat  : spesi 1 pc : 3 pasir                         
        Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
        diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas/Pemberi tugas
10.4 Pelaksanaan                                                        
     a. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
        mengenai pola lantai.                                           
     b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
        bernoda.                                                        
     c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan
        ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan
        acian PC murni dan ditambah bahan perekat.                      
     d. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
        mengandung asam alkali) sampai jenuh.                           
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     e. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
        benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di
        daerah basah dan teras.                                         
                                                                        
     f. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau
        sesuai petunjuk Perencana. Perhatikan lubang instalasi dan drainase/bak
        kontrol sebelum pekerjaan dimulai.                              
     g. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik maksimum 3 mm, harus sama
        lebarnya, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan
        sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut sikut
                                                                        
        yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.                  
     h. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti
        yang telah diisyaratkan di atas.                                
                                                                        
     i. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
        khusus sesuai persyaratan dari pabrik.                          
     j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
        permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.                   
                                                                        
     k. Keramik yang terpasang haru dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24
        jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
     Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan
     celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan semen
     pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya        
10.5 Pemasangan Tile untuk Lantai                                       
                                                                        
                                                                        
     a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai
        benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang
        sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.    
                                                                        
     b. Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan ratakan,
        kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar.
        Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat
        menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari
        tepi ubin.                                                      
                                                                        
     c. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang /
        dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile.
        Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
     d. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  XI   PEKERJAAN     PINTU   DAN  JENDELA    ALUMINIUM               
                                                                        
                                                                        
11.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
     a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
        melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
        sempurna.                                                       
                                                                       
     b. Pekerjaan ini meliputi:                                         
                                                                       
          Seluruh pintu aluminium                                       
          Jendela rangka alluminium lengkap dengan kusen dan kacanya.   
     Bukan merupakan bagian curtain wall seperti yang dinyatakan /ditunjukkan dalam
     gambar serta shop drawing dari Kontraktor.                         
11.2 Persyaratan                                                        
                                                                        
                                                                        
     SNI 03-6861.3-2002, spesifikasi bahan bangunan bagian C (bahan bangunan dari
     logam bukan besi)                                                  
                                                                       
     a. Shop drawing                                                    
          Harus memperlihatkan dengan jelas dimensi, sistim konstruksi, hubungan-
          hubungan antar komponen, cara pengangkuran dan lokasinya, penempatan
                                                                       
          hardware dan detail-detail pemasangan.                        
          Harus memperlihatkan kesesuaiannya dengan gambar rencana dan  
                                                                       
          spesifikasi.                                                  
          Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan kaca,
          gasket serta sealant.                                         
                                                                       
     b. Contoh bahan :                                                  
          Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang    
          memperlihatkan tekstur, finishing dan warna. Sampul profil-profil extruded
          panjangnya minimum 300 mm. Untuk alluminium sheet, ukuran 300x300
                                                                       
          mm2, ketebalan sesuai dengan yang akan dipakai.               
          Semua sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenis alloy,
                                                                       
          warna dan pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai.       
          Pengadaan dan Penyimpanan Material Bahan harus didatangkan ke lapangan
          dalam kemasan pabrik, lengkap dengan instruksi-instruksi pemasangan.
11.3 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                       
     a. Kusen Alluminium yang digunakan                                 
                                                                       
          Bahan : Dari bahan Alluminium framing system, ex YKK, Alcan, setaraf
          Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan
                                                                       
          Pengawas                                                      
                                                                       
          Warna profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor)
          Lebar profil : 60 mm dan 40 mm (pemakaian lebar bahan sesuai yang
          ditunjukkan dalam gambar)                                     
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                       
          Pewarnaan : Power Coating, PVDF, produk PT. ESI, ketebalan coating, sesuai
                                                                       
          dengan ketentuan pabrik                                       
          Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm                     
     b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syaratsyarat
        dari pekerjaan alluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
        yang bersangkutan.                                              
     c. Konstruksi kusen alluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
        detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.                    
                                                                        
     d. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
        minimum 100 kg/m2                                               
     e. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hari dan terhadap tekanan
        air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.                    
                                                                        
     f. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
        dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
        pewarnaan yang dipersyaratkan.                                  
     g. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
                                                                        
        profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
        unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
        sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong,
        punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
        yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi
                                                                       
        ukuran sebagai berikut :                                        
                                                                       
          Untuk tinggi dan lebar 1 mm                                   
          Untuk diagonal 2 mm                                           
     h. Accessories                                                     
        Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
        pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan alluminium harus ditutup
        caulking dan sealent, angkur-angkur untuk rangka/kusen alluminium terbuat
        dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron
        sehingga dapat bergeser.                                        
                                                                        
     i. Bahan finishing                                                 
        Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
        bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
        lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
        insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
11.4 Pelaksanaan                                                        
                                                                        
                                                                        
     a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambargambar
        dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang) serta membaut contoh jadi
        untuk semua detail sambungan dan profil alluminium yang berhubungan dengan
                                                                        
        sistem konstruksi bahan lain.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
        membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/MK
        meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.  
                                                                        
     c. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
        fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
        dapat dipertanggung jawabkan.                                   
     d. Pemotongan alluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
        menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
        mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
                                                                        
        kerusakan pada permukaannya.                                    
     e. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
        bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.          
                                                                        
     f. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
        stap dan harus cocok.                                           
     g. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
        dengan gambar.                                                  
                                                                        
     h. Angkur-angkur untuk rangka/kusen alluminium terbuat dari steel plate setebal
        2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.                    
     i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
        karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
        harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
        kg/cm2.                                                         
                                                                        
     j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen alluminium
        akan kontrak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
        bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
                                                                        
     k. Toleransi pemasangan kusen alluminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25 mm
        yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.                  
     l. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
        yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
        digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.     
                                                                        
     m. Penggunaan ini pada swing door dan double door.                 
     n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat terbatas dengan dinding agar diberi sealent
        supaya kedap air dan kedap suara.                               
                                                                        
     o. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
        hujan                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  XII  PEK.  ALAT  PENGANTUNG       DAN   PENGUNCI                   
                                                                        
                                                                        
12.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
        daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
        pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
                                                                        
     b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
        pemasangan pada daun pintu kayu, seperti yang ditunjukan/disyaratkan dalam
12.2 Persyaratan Bahan                                                  
        detail gambar                                                   
                                                                        
     a. Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
        tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau
        penggantian 'hardware' akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib
        melaporkan hal tersebut kepada Owner untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                        
     b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
        berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
        cincin nikel kesetiap anak kunci.                               
12.3 Perlengkapan Pintu dan Jendela                                     
                                                                        
                                                                        
     a. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu                              
                                                                       
        1) Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut :    
                                                                       
            Lockcase : Merk Griff, Dexon, Kend/ setara                  
                                                                       
            Cylinder : Merk Griff, Dexon, Kend/setara                   
                                                                       
            Handle : Pipa Baja                                          
                                                                       
            Back Plat : Merk Griff, Dexon, Kend/ setara                 
            Engsel (Butt Hinges) : Merk Griff, Dexon, Kend/ setara      
          Perincian type yang dipakai dari merk-merk di atas, lihat pada gambar. Untuk
          pintu kamar mandi menggunakan alfa atau setara.               
        2) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
          Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan
          Manajemen / Pemberi Tugas.                                    
        3) Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk Cisa, Griff, Kend atau
          setara.                                                       
     b. Pekerjaan Engsel                                                
        1) Semua Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu
          merk Hager warna brush di pasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap
          daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama 
          dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan
          menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
        2) Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
          Perencana.                                                    
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
12.4 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     a. Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.Engsel bawah
        dipasang + 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di
        tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.                     
     b. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari permukaan
        pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
                                                                        
     c. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
     d. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
        dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Manajemen
        / Pemberi Tugas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib
                                                                        
        memperbaiki tanpa tambahan biaya.                               
     e. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
        pengujian secara kasar dan halus.                               
     f. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
                                                                        
     g. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
        berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
        di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
        diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail
        khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak,
        sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.                       
                                                                        
     h. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan
        Pengawas / Pemberi Tugas.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  XIII PEKERJAAN     PENUTUP     ATAP                                
                                                                        
                                                                        
13.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
     Kontraktor harus menyediakan bahan, tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan
     lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan atap ini sesuai yang tercantum dalam
     gambar rencana                                                     
13.2 Standard                                                           
                                                                        
                                                                        
     Seluruh pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan:            
     a. NI – 3 tahun 1970                                               
                                                                        
     b. NI – 5 tahun 1961                                               
     c. Persyaratan Teknis ini, dan                                     
                                                                        
     d. Petunjuk-petunjuk dari pabrik pembuatan                         
13.3 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
     a. Material yang dipergunakan harus sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
        perencanaan, dan untuk itu harus diperlihatkan kepada Direksi Pengawas,
        selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pekerjaan atap dimulai.
                                                                       
     b. Jenis material yang digunakan antara lain:                      
                                                                       
          Penutup Atap Trimdeck Zincalume                               
          Penutup Atap Trimdeck Transparan                              
13.4 Pelaksanaan                                                        
                                                                        
     a. Sebelum pemasangan Penyedia Pelaksana harus menunjukkan contoh bahan
        kepada Direksi.                                                 
     b. Penutup atap harus dipasang sedemikian rupa hingga betul-betul tersusun rapi
                                                                        
        dalam segala arah kaitan dan saling menutup, harus cocok dan rapat, Untuk
        menghindari hal tersebut maka dalam rencana pemasangannnya harus
        disesuaikan dengan ukuran atap dan jarak-jarak antara harus ditentukan supaya
        cocok dengan penutup atap yang akan dipakai.                    
     c. Pemasangan penutup atap ini juga termasuk bubungan atap.        
13.5 Pekerjaan Listplank                                                
                                                                        
                                                                        
     a. Lingkup Pekerjaan                                               
        Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
        dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat
        dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi
        pemasangan listplank pada atap yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar dan
        sesuai petunjuk direksi Konsultan Pengawas.                     
                                                                       
     b. Persyaratan Bahan                                               
          Pemasangan listplank menggunakan plat baja dengan ketebalan 2mm.
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                       
          Bahan yang digunakan harus sesuai persyaratan dan yang telah disetujui
                                                                       
          dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut.
          Alat-alat pembantu lainnya dari jenis dan ukuran disesuaikan dengan ukuran
          bahan yang digunakan                                          
     c. Bahan Finishing                                                 
        Pemasangan listplank menggunakan finishing cat yang bermutu baik dan yang
        telah disetujui oleh Direksi Konsultan Pengawas. Warna dan corak akan
        ditentukan kemudian.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  XIV  PEKERJAAN     LANDSCAPE                                       
                                                                        
                                                                        
14.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga , bahan-bahan dan peralatan dan alat
        bantu lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penanaman, guna 
        mendapatkan hasil yang baik.                                    
                                                                        
     b. Pekerjaan penanaman yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera
                                                                       
        dalam gambar Kerja dan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, meliputi :
                                                                       
          Pekerjaan persiapan pembentukan tanah                         
                                                                       
          Pekerjaan Penanaman                                           
          Pekerjaan Pemeliharaan / perawatan tanaman                    
14.2 Tahapan Pekerjaan                                                  
     a. Tahapan pelaksanaan pekerjaan menyesuaikan dengan kondisi lahan dan
        kesiapan lapangan. Pekerjaan penanaman hanya dilaksanakan pada bagian site
        yang telah siap dan tidak lagi dilakukan pekerjaan fisik, untuk menghindari
        kerusakan tanaman sebagai akibat aktivitas pembangunan fisik lainnya. Semua
        Pekerjaan penanaman harus dilaksanakan mengikuti petunjuk Gambar kerja dan
        sesuai petunjuk yang diberikan Pengawas. Jika terjadi perbedaan antara Gambar
        Kerja dan keadaan lapangan, Kontraktor harus melaporkan kepada Pengawas
        Lapangan untuk diambil Keputusan penyelesaiinya. Semua tata letak tanaman
        dilapangan yang menyimpang dari ketentuan                       
     b. Gambar Kerja yang disebabkan karena keadaan lapangan, harus mendapat
        persetujuan Pengawas.                                           
14.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                        
                                                                        
     Persyaratan Umum                                                   
     Dalam melakukan berbagai aktivitas pekerjaan tidak diperkenankan mengakibatkan
     terganggunya kelancaran lalu lintas, serta tetap memperhatikan keamanan baik
     pekerjamaupun pemakai jalan. Dalam mendatangkan alat maupun bahan ke lokasi
                                                                        
     harus memperhitungkan berbagai hal, terutama yang menyangkut keamanan dan
     kelancaran lalulintas, serta kebersihan lingkungannya. Alat dan bahan harus
     ditempatkan pada tempat yang aman, tidak mengganggu kelancaran pekerjaan lain
     dan memperhitungkan keselamatan baik pelaksana maupun yang lainnya. Alat-alat
     yang dipergunakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana.     
14.4 Pekerjaan Persiapan dan Pembentukan Tanah                          
                                                                        
                                                                        
     a. Sebelum pekerjaan dimulai, keadaan tapak/site harus bersih dari segala macam
        kotoran/sampah dan rintangan-rintangan lain yang dapat mengganggu
        kelancaranpekerjaan.                                            
     b. Pelaksana diwajibkan untuk mengadakan pengukuran yang dilakukan dengan
        cermat dan teliti, agar dapat dicapai titik akurasi yang maksimal sesuai gambar
        rencana                                                         
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     c. Pengukuran dilakukan untuk menentukan titik/patok untuk semua pekerjaan
        sesuai gambar rencana. Semua kelainan/perbedaan berkaitan dengan hasil
        pengukuran harus dibicarakan dengan petugas yang berwenang/pengawas.
14.5 Pekerjaan Urugan dan Pembentukan Tanah Subur                       
                                                                        
                                                                        
     a. Pembersihan area yang akan ditimbun.                            
     b. Timbunan/urugan tanah subur untuk area taman/area tanam, ketebalan urugan
        disesuaikan dengan gambar rencana.                              
     c. Pembentukan urugan/timbunan tanah sesuai piel ketinggian yang direncanakan.
     d. Dalam melaksanakan pengurugan tanah, harus diperhatikan kebersihan
                                                                        
        lingkungan jalan.                                               
     e. Tanah tidak berceceran mengotori jalan. Jalan harus segera dibersihkan bila
        terdapat ceceran tanah akibat pekerjaan pengurugan tanah di lokasi pekerjaan.
     f. Setelah pekerjaan tanah selesai segera dilaksanakan penanaman pohon Semak
        perdu dan tanaman rumput. Untuk menutupi permukaan tanah tersebut.
     g. Penyiraman rumput dilakukan 2 kali dalam sehari, pagi dan sore  
14.6 Pekerjaan Penyediaan Tanaman                                       
                                                                        
                                                                        
     a. Sebelum tanaman ditanam di tempat yang telah ditentukan, terlebih dahulu
        harus dilakukan penilaian kebenaran jenis tanaman, kesehatan tanaman dan
        ukuran tanaman tersebut oleh pengawas.                          
     b. Dalam menyiapkan tanaman dikebun bibit/nursery, tanaman yang akan ditanam
        harus sudah disiapkan dalam polybag dan dalam kondisi sehat dan segar.
                                                                        
        Tanaman diangkut ke lokasi penanaman pada pagi hari atau sore hari. Tidak
        dibenarkan menyimpan tanaman terlalu lama di lokasi pekerjaan ( tidak lebih
        dari 2 hari ).                                                  
     c. Khusus untuk tanaman Pohon hendaknya bukan merupakan tanaman yang baru
        dicabut/dipindahkan dari tanah asal. Nursery harus mempersiapkan tanaman,
        perakaran terbungkus karung dengan baik, minimal 3 minggu sebelum di tanam.
        Sebaiknya pelaksana memilih pohon yang telah ditanam dalam pot. Untuk
                                                                        
        mempertahankan kelembaban tanaman tersebut disiram 2 kali sehari, pagi dan
        sore.                                                           
     d. Besar dan tinggi tanaman yang akan ditanam harus sesuai dengan yang tertulis
        dalam persyaratan atau gambar rencana dan disetujui oleh pengawas.
     e. Jenis tanaman yang tidak terdapat dalam rencana, tetapi pada pelaksanaan
        diminta sebagai pengganti ataupun sebagai tanaman tambahan, akan ditentukan
        kemudian oleh direksi atau pengawas.                            
14.7 Pekerjaan Penanaman                                                
                                                                        
                                                                        
     a. Persiapan Tanam                                                 
        Persiapan tanam dilakukan sebaiknya pada awal musim hujan. Yang termasuk
        pekerjaan ini adalah pembuatan lubang tanam, penggunaan pestisida untuk
                                                                        
        mencegah serangan serangga ulat tanah, pemberian pupuk kandang. 
     b. Pekerjaan Tanaman                                               
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                       
          Tanaman dikeluarkan dari wadah sementara (pot, karung, polybag, dll)
                                                                       
          dengan hatihati supaya akar tidak rusak.                      
                                                                       
          Akar diurai agar menjadi “ bebas “ dan tidak membelit atau terlipat.
                                                                       
          Tanaman ditanam dalam keadaan akar “ bebas “ menghadap keluar 
          Tanah atas dikembalikan ke dalam lubang dan dipadatkan di sekitar leher
                                                                       
          batang tanaman.                                               
          Kemudian dipasang Steger/penyangga untuk menjaga agar tanaman dapat
          berdiri tegak dengan stabil. Mengingat pohon sangat peka terhadap
          goncangan, maka pemasangan steger / penyangga pohon harus benar-benar
                                                                       
          kuat.                                                         
          Siram tanaman dengan baik sehingga air dapat meresap dan menjangkau
          daerah perakaran.                                             
     c. Pemeliharaan                                                    
        Lamanya waktu pemeliharaan 180 hari. Ketentuan ini dapat berubah atas
        persetujuan direksi / pengawas. Selama masa pemeliharaan pelaksana
        diwajibkan melakukan penyiraman dan pemupukan serta pemangkasan, dengan
                                                                       
        ketentuan sebagai berikut :                                     
          Pemeliharaan yang dilakukana adalah penyiraman dan pemupukan. 
                                                                       
          Penyiraman dilakukan setiap hari ( pagi dan sore, bila tidak terjadi hujan ).
          Pemupukan baru dilakukan lebih kurang 1 bulan setelah penanaman. Pupuk
                                                                       
          yang diberikan sebaiknya pupuk NPK ,                          
          Pemangkasan tanaman, baru dilakukam jika pertumbuhan tanaman sudah
          melebihi batas maksimal ukuran tumbuh yang direncanakan, atau telah
                                                                       
          tumbuh rantingranting liar yang tidak diharapkan.             
          Penyemprotan obat-obatan baik insektisida maupun fungisida dilakukan jika
          terlihat adanya gejala serangan hama atau penyakit.           
14.8 Pekerjaan Pemeliharaan                                             
     a. Tanggung Jawab                                                  
        Kontraktor bertanggung jawab atas rusaknya/matinya pekerjaan perkerasan
        dan  tanaman pada masa  pemeliharaan, diminta untuk segera      
        memperbaiki/mengganti kerusakan tesebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
        terhitung perintah dari Pengawas dikeluarkan. Kerusakan selama masa
        pemeliharaan sampai serah terima pekerjaan merupakan tanggung jawab
        Kontraktor untuk menggantinya.                                  
     b. Masa Pemeliharaan                                               
        Lamanya masa pemeliharaan ditentukan selama 6 (enam) bulan sejak serah
        terima pekerjaan tahap I (satu) atau sesuai ketentuan yang berlaku
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   SPESIFIKASI  TEKNIS   MEP                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  I    SYARAT-SYARAT       UMUM                                      
                                                                        
                                                                        
1.1  Umum                                                               
                                                                        
                                                                        
     Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari
     persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti
     menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti
     menghilangkan klausul-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-
                                                                        
     klausal lainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi
     perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
1.2  Peraturan dan Acuan                                                
                                                                        
     Pemasangan instalasi ini pada dasamya harus memenuhi atau mengacu kepada
     Peraturan Nasional, Intemasional, Standar Nasional, Peraturan Lokal setempat &
                                                                        
     peraturan dari pemberi tugas. Pelaksana pekerjaan dianggap sudah mengenal
     dengan baik standar dan acuan nasional maupun intemasional dalam spesifikasi ini.
     Adapun standar atau acuan yang dipakai antara lain :               
     a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011)             
                                                                        
     b. VDE, ISO, BS, LMK, IAPMO, SNI dan IEC.                          
     c. Peraturan Pemerintah Daerah setempat.                           
                                                                        
     Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :                  
     a. Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari Instansi yang berwenang dan
        telah berpengalaman dengan proyek yang setara.                  
                                                                        
     b. Disetujui oleh Pemberi Tugas/MK dan Perencana.                  
1.3  Gambar-Gambar                                                      
                                                                        
     a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
        kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat
        perbedaan antara gambar dan persyaratan teknik dan tidak ada klarifikasi pada
                                                                        
        dokumen setelahnya, maka yang berlaku adalah pada ketentuan persyaratan
        teknik.                                                         
     b. Sebelum mengajukan penawaran, kontraktor wajib menghitung dan   
        mempelajari kembali gambar yang diserahkan pada saat aanwijzing sehingga
        tidak ada alasan meminta kerja tambah dikarenakan perbedaan gambar,
        spesifikasi dan BQ.                                             
     c. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
                                                                        
        sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperlihatkan kondisi dari
        bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service / 
        maincomercialce jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.    
     d. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi
        untuk pelaksanaan pekerjaan ini.                                
     e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan
        detail kepada Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi untuk dapat diperiksa
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
        dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut
        Kontraktor dianggap telah memperlajari situasi dari instalasi lain yang
        berhubungan dengan instalasi ini.                               
     f. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (AS
        Built Drawing) yang disertai dengan operating dan Maincomercialce Instruction
                                                                        
        serta harus diserahkan kepada Pemberi Tugas.                    
     g. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau
        instalasi yang sudah terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built
        drawing dilakukan setelah semua system instalasi sudah terpasang dengan
        lengkap dan benar. Kompilasi gambar tersebut sebagai dasar acuan untuk
        pembuatan final as-built drawing.                               
1.4  Koordinasi                                                         
                                                                        
                                                                        
     a. Kontraktor Instalasi ini wajib bekerjasama dengan Kontraktor Instalasi lainnya,
        agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang
        telah ditetapkan.                                               
     b. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
                                                                        
        kemajuan instalasi yang lain.                                   
     c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
        akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.                    
     d. Gambar pelaksanaan (shop drawing) Kontraktor harus mengacu pada pedoman
        / aturan yang tertera.                                          
1.5  Daftar Bahan dan Contoh                                            
                                                                        
                                                                        
     a. Selama memungkinkan, semua peralatan/material tetap dalam packaging asli
        tanpa dibuka dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan
        bahan penutup yang dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan/material tersebut
        harus diangkat, dibawa, diturunkan dan disimpan dengan baik untuk menjaga
        agar terhindar dari kerusakan.                                  
     b. Penyimpanan peralatan/material harus ditempat yang bersih, kering dan
                                                                        
        terlindungi dari kerusakan. Jika peralatan/material rusak, tidak boleh langsung
        dipasang, harus dilakukan tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian
        atau perbaikan. Semua perbaikan harus mendapatkan review dan persetujuan
        dari Pemberi Tugas dan Konsultan Managemen Kontruksi.           
     c. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena
        pemotongan dalam pekerjaan : pemotongan channel, kabinet dan pengeboran
        lantai, dinding dan ceiling yang diperlukan untuk pemasangan yang baik,
                                                                        
        penunjang dan angkur dari raceway, boks atau peralatan lain. Perbaiki semua
        kerusakan pada gedung, pemipaan, peralatan atau finishing, jalankan perbaikan
        dengan material yang sesuai dengan aslinya dan pasang sesuai dengan
        spesifikasi.                                                    
     d. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan, dll dari instalasi ini. Buang setiap
        hari semua kotoran, boks, serpihan, dll tersebut dan area instalasi dijaga tetap
        bersih.                                                         
                                                                        
     e. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     f. Semua panel listrik, jalur kabel, dll harus di cek terlebih dahulu sebelum
        mengaktifkan peralatan.                                         
     g. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan
        ukuran yang cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder
        yang cukup untuk mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan
                                                                        
        meter untuk pembayaran kepihak lain jika diperlukan.            
     h. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
        menyerahkan gambar kerja/ shop drawing dan detailnya kepada Managemen
        Kontruksi & Pemberi Tugas.                                      
     i. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
        kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan,
        Kontraktor harus segera menghubungi Pemberi Tugas.              
                                                                        
     j. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan
        menjadi tanggung jawab Kontraktor.                              
     k. Gambar pelaksanaan/shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak
        harus yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen
        Kontruksi.                                                      
     l. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik
        dengan kontraktor lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang
                                                                        
        sempurna bagi semua pihak. Jika terjadi resiko ketidak sempurnaan pekerjaan,
        bongkar pasang pekerjaan, penggalian material, pembobokan, dan sebagainya
        yang disebabkan oleh kurangnya koordinasi, maka resiko tersebut merupakan
        tanggung jawab pihak yang kurang berkoordinasi. Jika penanggung jawab
        diantara para kontraktor yang terkait tersebut tidak dicapai kesepakatan, maka
        Pemberi Tugas dan Konsultan Managemen Kontruksi dengan pertimbangannya
        sendiri dapat menetapkan penanggung jawabnya. Penyelesaian atau perbaikan
                                                                        
        atas resiko tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin dengan waktu yang
        disetujui oleh Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi yang mana dalam hal ini
        Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak lain yang melaksanakannya dengan
        biaya yang ditanggung oleh penanggung jawab yang telah ditetapkan.
     m. Kontraktor wajb membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan
        selesai dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada
        akhir pekerjaan dicapai as built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi
                                                                        
        dan benar. Bagian-bagian as built drawing yang dibuat tersebut harus
        diserahkan kepada Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi setiap bulan, atau
        waktu lain yang ditentukan kemudian berdasarkan kemajuan pekerjaan, dalam
        keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi keterlambatan atau kelalaian
        dalam menyerahkan as built drawing tersebut, maka kontraktor dapat
        dikenakan denda kelalaian, dan atau penundaan pembayaran pekerjaan.
1.6  Testing dan Commisioning                                           
                                                                        
                                                                        
     a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning
        semua peralatan terpasang untuk mengetahui dan membuktikan apakah
        keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua
        persyaratan yang diminta.                                       
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai
        dengan metode dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas dan
        Konsultan Manajemen Kontruksi, Perencana dan  Managemen         
        Pengelola/Building Management.                                  
     c. Sebelum melakukan testing dan commissioning, kontraktor wajb menyusun dan
                                                                        
        menyerahkan metode dan prosedur testing dan commissioning yang sudah
        benar dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas & Managemen
        Kontruksi. Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan commissioning
        wajib berkoordinasi dengan kontraktor dan pihak lain yang terkait Semua
        kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan testing dan
        commissioning merupakan tanggung jawab kontraktor.              
     d. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air
                                                                        
        yang diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut
        merupakan tanggung jawab Kontraktor.                            
     e. Pemberi Tugas berhak meminta kontraktor untuk melakukan pengujian
        terhadap material/peralatan yang diragukan kesesuaian/keasliannya ke badan
        independen, tanpa ada biaya tambahan.                           
     f. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan commissioning, sesuai
        dengan item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas dan
                                                                        
        Konsultan Manajemen Kontruksi, sebelum dilaksanakan dilapangan. 
     g. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara
        keseluruhan sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada
        kesempatan pertama berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan
        tersebut diatas.                                                
     h. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan dicommissioning secara terpisah,
        maka pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajb
                                                                        
        membuktikan bahwa bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik
        secara terus menerus, dimana hal ini merupakan persyaratan yang harus
        dipenuhi dalam kontrak. Didalam jadwal pelaksanaan secara keseluruhan bila
        ada bagian pekerjaan yang telah diserah terimakan dan Pemberi Tugas dan
        Kosultan Manajemen Kontruksi yang ditunjuk memandang perlu untuk
        dilaksanakan pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib
        melaksanakannya.                                                
                                                                        
     i. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup sehingga
        pelaksanaan Pengujian dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak
        mengganggu dan membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada
        lokasi tersebut.                                                
     j. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan. dan perlengkapannya
        yang terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa
        apakah bagian yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub
                                                                        
        Kontraktor Pemasok peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera
        dilaksanakan.                                                   
     k. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa
        berlaku sesuai kontrak.                                         
     l. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh
        Pemberi Tugas.                                                  
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
1.7  Serah Terima Pertama                                               
                                                                        
                                                                        
     a. Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai
        100% setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang
        benar dan lengkap telah diserahkan.                             
     b. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah
                                                                       
        meliputi:                                                       
          Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari Instansi
          Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll,
          hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi
                                                                       
          peraturan instansi yang bersangkutan.                         
                                                                       
          As Built Drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.        
          Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh
          Kontraktor, Managemen Kontruksi, Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana
                                                                       
          dan Badan Pengelola/Building Management.                      
                                                                       
          Operating, instruction, technical, dan maincomercialce manual.
          Surat Keaslian Barang dari Pabrikan dengan menyebutkan serial number
                                                                       
          yang sesuai dan dapat diverifikasi kebenarannya.              
          Berita acara kesesuaian dengan spesifikasi yang ditandatangani oleh
          perencana. Pemberi tugas, Managemen Kontruksi dan kortraktor yang
          bersangkutan (khusus peralatan utama).                        
1.8  Masa Pemeliharaan dan Garansi                                      
     a. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus
        digaransi minimum selama satu tahun terhitung sejak saat Berita Acara Serah
        Terima Pertama ditandatangani bersama oleh semua pihak.         
     b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 (dua belas) bulan
        terhitung sejak saat penyerahan pertama.                        
     c. Garansi peralatan & instalasi dimulai setelah BAST 2 selama minimal 1 tahun,
        semua biaya yang timbul akibat penggantian, pengiriman, pemasangan &
        perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor/pelaksana pekerjaan,
     d. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi
        segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya. 
     e. Kontraktor wajib melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam satu
        bulan terhadap peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya,
        termasuk                                                        
     f. penyetelan-penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan-perbaikan,
        penggantian-penggantian material untuk memastikan seluruh sistem dari
        pekerjaan ini bekerja sempurna dengan pemakaian daya dan energi yang paling
        efisien.                                                        
     g. Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi
                                                                        
        peralatan dan instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada
        Pemberi Tugas. Perawatan yang dimaksud harus bersifat preventif 
        maincomercialce dan kontraktor wajib melaporkan kepada pemberi tugas,
        Badan Pengelola/Building Management & Managemen Kontruksi mengenai hal-
        hal yang perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya permasalahan seluruh
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
        akibat yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran,
        hubung singkat listrik, beban listrik berlebih (overload), tekanan berlebih,
        tekanan kurang, kebanjiran dan Iain-Ian merupakan tanggung jawab kontraktor
        pekerjaan ini.                                                  
     h. Dalam hal ini diperlukan tindakan perawatan maka kontraktor harus
                                                                        
        menghadirkan teknisi yang menguasai dan terampil pada bidangnya beserta
        peralatan yang memadai dan setidaknya material yang diperlukan untuk
        tindakan pertama dalam waktu paling lambat 4 (empat) jam sejak diberitahukan
        oleh pemberi tugas Badan Pengelola/Building Management & Managemen
        Kontruksi atau pihak yang ditugaskan untuk itu.                 
     i. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
        masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.           
                                                                        
     j. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak
        melaksanakan tigas perawatan/perbaikan/penggantian/penyetelan dan Iain-
        Iain yang diperlukan, maka Pemberi Tugas/Badan Pengelola/Building
        Management berhak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain atas
        biaya Kontraktor instalasi ini.                                 
     k. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-
        petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenal sistim
                                                                        
        instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.               
     l. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya
        dan di tanda tangani oleh Pemberi Tugas, Badan Pengelola/Building
        Management & Managemen Kontruksi sebagai salah satu bukti/lampiran untuk
        memproses Berita Acara Serah Terima kedua.                      
1.9  Serah Terima Kedua                                                 
                                                                        
                                                                        
     Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan
     dalam masa pemeliharaan dilaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-
     bukti pelaksanaan pekerjaan yang sah (sudah ditanda tangani oleh semua pihak
     yaitu Pemberi Tugas, Badan Pengelola/Building Management & Managemen
     Kontruksi) dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Jika serah terima kedua belum
                                                                        
     dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau kewajiban kontraktor yang belum
     terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya
     serah terima kedua.                                                
1.10 Laporan-laporan                                                    
                                                                        
     a. Laporan Harian dan Mingguan                                     
                                                                        
        Kontraktor wajb membuat laporan harian dan laporan mingguan yang
                                                                       
        memberikan gambaran mengenai :                                  
                                                                       
          Kegiatan fisik.                                               
          Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun
                                                                       
          secara tertulis.                                              
                                                                       
          Jumlah material masuk/ditolak.                                
          Jumlah tenaga kerja.                                          
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                       
                                                                       
          Keadaan cuaca.                                                
          Pekerjaan tambah/kurang                                       
        Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
        ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas /
        Managemen Kontruksi untuk diketahui/ disetujui.                 
     b. Laporan Pengujian                                               
                                                                        
        Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas &
                                                                       
        Managemen Kontruksi laporan tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut :
                                                                       
          Hasil pengujian semua persyaratan operasi instalasi.          
                                                                       
          Foto-foto hasil pengujian termasuk tanggal pengujian.         
                                                                       
          Hasil pengujian peralatan.                                    
                                                                       
          Hasil pengujian kabel.                                        
          Dan lain-lainnya.                                             
        Semua pengujian dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan dan
        disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan Perencana Badan Pengelola / Building
        Management & Managemen Kontruksi.                               
1.11 Penanggung Jawab Pelaksanaan                                       
     Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
     yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak
     sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
     keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
     instruksi yang akan diberikan oleh pihak Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
     Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
     diperlukan/dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
1.12 Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi                         
                                                                        
     a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
        kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak
        Pemberi Tugas.                                                  
     b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
        kepada pihak Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Kontruksi.   
                                                                        
     c. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada
        Pemberi Tugas dan Konstruksi Manajemen Kontruksi secara tertulis dan
        pekerjaan tambah/ kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Pemberi
        Tugas secara tertulis.                                          
1.13 Ijin - ijin                                                        
                                                                        
                                                                        
     Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
     biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor atau disesuaikan
     dengan kontrak kerja.                                              
1.14 Pembobokan, Pengelasan, Pengeboran                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
        pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi
        lingkup pekerjaan kontraktor yang bersangkutan.                 
     b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
        persetujuan dari pihak Managemen Kontruksi secara tertulis.     
1.15 Pemeriksaan Rutin dan Khusus                                       
                                                                        
                                                                        
     a. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik
        dan tidak kurang dari tiap satu minggu atau ditentukan oleh Managemen
        Kontruksi kemudian.                                             
                                                                        
     b. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila
        ada permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan atau bila ada gangguan dalam
     c.                                                                 
        instalasi ini.                                                  
        Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek
        dan untuk itu kontraktor harus memberi ijin dan keleluasaan memberikan
        informasi dan dokumen, bersedia melakukan pengujian dan pengukuran
        termasuk peralatan yang diperlukan, membantu pemeriksaan dan sebagainya.
        Untuk kelancaran proses audit Kontraktor berkewajiban segera memperbaiki
        cacat-cacat (defects), penyimpangan-penyimpangan, pengerjaan yang buruk,
        melakukan penyetelan, penyesuaian-penyesuaian atas temuan audit sesuai
        lingkup tugas dan ketentuan yang berlaku.                       
1.16 Rapat Lapangan                                                     
                                                                        
                                                                        
     Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh
     Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Kontruksi.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  II   PEKERJAAN     ELEKTRIKAL                                      
                                                                        
                                                                        
2.1  Lingkup Pekerjan                                                   
                                                                        
                                                                        
     Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera spesifikasi
     ini dan sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen
     tambahan seperti di dalam berita acara aanwidjzing/klarifikasi tender.
                                                                       
     a. Melaksanakan:                                                   
                                                                       
          Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh panel Listrik tegangan rendah.
          Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop
                                                                       
          kontak dalam bangunan.                                        
          Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan, instalasi
                                                                       
          kabel power s/d penyambungan.                                 
          Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan
                                                                       
          taman/jalan dan facade bangunan.                              
          Pekerjaan pengadaan dan pemasangan Sistem Panel surya beserta aksesoris
                                                                       
          dan alat bantu.                                               
                                                                       
          Pekerjaan pengadaan dan pemasangan Genset serta Panel Kontrol Genset.
                                                                       
          Pekerjaan pengadaan dan pemasangan Instalasi proteksi petir.  
          Pengadaan dan pemasangan peralatan bantu dan peralatan terminasi.
                                                                       
     b. Menyediakan dan memasang semua feeder Listrik                   
                                                                       
          Dari LVMDP ke panel-panel sesuai yang tertuang dalam gambar.  
          Semua feeder lain yang tertuang pada gambar seperti dari PKG ke LVMDP,
                                                                       
          Panel Combiner panel surya dan lain-lain.                     
                                                                       
          Semua tarikan kabel feeder yang tertuang dalam gambar.        
          Semua kabel-kabel kontrol untuk kontaktor, relay, proteksi modul dan lain-
          lain.                                                         
                                                                       
     c. Menyediakan dan memasang :                                      
                                                                       
          Semua armature lampu penerangan semua lantai.                 
                                                                       
          Armature lampu penerangan tangga.                             
          Armature lampu penerangan halaman, jalan dan façade bangunan. 
     d. Membantu Owner dan menyiapkan dokumen teknis dan administrasi dalam
        pengurusan permintaan daya listrik dan proses penyambungan daya listrik
        dengan pihak PLN sehingga dapat digunakan oleh pemilik bangunan.
     e. Membuat gambar kerja dan menyerahkan revisi.                    
     f. Melaksanakan pekerjaan pengujian parsial (Magger, Polaritas RST, Nyala,
        Grouping, Fungsi, Control Interface dan lain-lain), Test Pabrik, Test Infra Red
        (sebelum BAST 1 dan sebelum BAST 2), Pra-Testing dan Commissioning, Testing
        dan Commisioning seluruh sistem,                                
     g. Melaksanakan Pre Delivery Check LVMDP,                          
     h. Melaksanakan Site Acceptance Test dan Commissioning Sistem Terpasang
        LVMDP & Instalasi Elektrikal Lainnya.                           
     i. Menyerahkan surat ASLI pernyataan jaminan Instalasi Listrik, Garansi, Brand
        New, Certificate Origin, Manual Operation,                      
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                        
     j. Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang
        jelas dari bahan yang tahan lama.                               
     k. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan
        seluruh peralatan dan Instalasi yang terpasang maupun tidak terpasang selama
        1 (satu) tahun sejak Berita Acara Serah Terima satu (BAST 1) ditanda tangani
                                                                        
        Bersama oleh semua Pihak (Pemberi Tugas, Badan Pengelola/Building
        Management, Konsultan Managemen Kontruksi).                     
2.2  Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                               
                                                                        
                                                                       
     a. Syarat-syarat Dasar                                             
          Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau
                                                                       
          hasil perbaikan.                                              
                                                                       
          Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
                                                                       
          Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.                
          Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
        Kontraktor diperkenankan memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta
                                                                       
        dengan syarat sebagai berikut:                                  
                                                                       
          Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.                 
                                                                       
          Tidak menyebabkan pertambahan bahan.                          
                                                                       
          Tidak meminta pertambahan ruang.                              
                                                                       
          Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                      
          Tidak menurunkan mutu.                                        
                                                                       
     b. Syarat-syarat Fisik.                                            
          Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta
                                                                       
          merek atau dibuat oleh pabrik yang sama.                      
          Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya
          jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali
                                                                       
          peralatan tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
          Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau
          mereknya, hal ini dimaksud untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan
          karakterisitik.                                               
2.3  Persyaratan Material dan Peralatan                                 
                                                                       
     a. Kabel Tegangan Rendah.                                          
          Kabel Penerangan dan Power.                                   
          SPLN 43/IEC 60502-1                                           
          Kabel feeder yang melewati area terbuka (bukan jalan kendaraan) level lantai
          dasar menggunakan jenis NYY dengan pipa PVC klas AW dan dipasang tertanam
          dalam tanah. Kabel feeder yang menyeberang jalan kendaraan wajib diberi
          pengaman Pipa Galvanis class Medium dan diameter menyesuaikan jumlah
                                                                       
          ukuran kabel (min. 2 tingkat dari keseluruhan jumlah kabel).  
          Kabel Kontrol.                                                
          Standard : SPLN 43/IEC 60502-1                                
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                       
     b. Pipa Conduit (Pipa dan Fitting).                                
          Seluruh Instalasi Pengkabelan untuk Penerangan, stopkontak dan fan
                                                                       
          menggunakan pipa konduit,                                     
          Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
                                                                       
          flexible jenis PVC.                                           
          Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
          sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow,
                                                                       
          T-doos, cross-doos, terminal                                  
          Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus
          diberi marker dengan warna merah pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap
                                                                       
          jarak 10 m.                                                   
          Semua instalasi listrik yang crossing/menyeberang jalan (jalan yang dilewati
          oleh kendaraan mobil) wajib diberi pengaman Pipa Galvanis class Medium
          dan diameter menyesuaikan jumlah ukuran kabel (min. 2 tingkat dari
          keseluruhan jumlah kabel).                                    
                                                                       
     c. Alat Bantu Instalasi                                            
                                                                       
          Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan.
          Pasir urug, sirtu dan tanah urug.                             
                                                                       
     d. Sakelar dan Stop kontak                                         
          Mekanisme sakelar dengan rating 10 A - 250 Volt dengan warna dasar putih,
          jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Sakelar harus lengkap
                                                                       
          dengan box tempat dudukannya.                                 
          Stop kontak dengan rating 220 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk  
          pentanahan.Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat
                                                                       
          dudukannya.                                                   
          Type saklar dan stop kontak disesuaikan dengan Interior.      
     e. Armature & Fixture                                              
        Lampu berjenis LED integrated, yaitu lampu dan housingnya terintegrasi dalam 1
        (satu) merk pabrik. Spesifikasi teknis material & peralatan terdapat pada lampiran
        outline spesifikasi teknis.                                     
     f. Panel Listrik                                                   
                                                                       
        LVMDP (Panel utama Tegangan Rendah)                             
                                                                       
          Minimal form 3B sesuai IEC 61439 - 1 & 2, IEC 61641.          
          Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal 1,5 mm dengan rangka
          besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai
          cat Powder Coating, warna dan cat sesuai pabrikan terpilih. Pintu dari panel-
                                                                       
          panel tersebut harus dilengkapi dengan master key,            
          Setiap panel utama harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar
          phase R-S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding Besarnya
          busbar harus diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam
          busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65oC. Setiap
          busbar copper harus diberi tanda sesuai peraturan PLN, lapisan yang
          dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis
          yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.         
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                       
                                                                       
          Setiap busbar harus diberi support menggunakan busbar support khusus.
                                                                       
          Setiap breaker harus diberi pelindung terminal shield.        
                                                                       
          Dilengkapi multikabel transit sebagai akses keluar/masuk kabel ke panel.
          Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis digital semi flush mounting
          dalam kotak tahan getaran dan bebas dari pengaruh induksi, tampilan
          minimal LCD.                                                  
     g. Panel Peralatan (PP)                                            
                                                                       
        Persyaratan Umum                                                
                                                                       
          Type Breaker utama dan branch menggunakan MCB.                
          Bahan MCB Box dari plastik dengan pintu transparan type Flush Mounting
                                                                       
          Distribution Box.                                             
          Jumlah breaker sesuai dengan gambar.                          
                                                                       
     h. Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai :               
                                                                       
          Current Transformer.                                          
                                                                       
          KWH meter Digital.                                            
          Digital Power Meter                                           
                                                                       
     i. Panel Maker harus memiliki kriteria sebagai berikut :           
                                                                       
          Memiliki standard IEC 61439 - 1 & 2, IEC 61641.               
          Mempunyai pabrik sendiri (Tidak ada pekerjaan diluar / subcon) dan harus
                                                                       
          mempunyai Sertifikat Full Verified Test Produk,               
          Jaminan keaslian komponen yang digunakan (Test report, daerah asal
                                                                       
          pabrikan (COO / Country of Origin).                           
          Mempunyai Sertifikat ramah lingkungan.                        
                                                                       
     j. Material Pentanahan                                             
          Pentanahan sistem instalasi listrik menggunakan sistem Pembumian
                                                                       
          Pengaman (PP) menurut PUIL 2000.                              
          Penggunaan kawat netral atau pentanahan menurut PUIL 2000 pasal 3.16–1
                                                                       
          & 3.162.                                                      
          Penghantar netral harus mempunyai luas penampang yang sama seperti
                                                                       
          penghantar fase :                                             
                                                                       
          pada sirkit fase tunggal dua kawat.                           
          pada sirkit fase banyak dan fase tunggal tiga kawat, jika ukuran penghantar
          fase lebih kecil dari atau sama dengan 16 mm2 tembaga         
2.4  Pengujian Instalasi dan Peralatan                                  
     a. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang
        baik dan bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan persyaratan
        dari pabrik pembuat material. Bila di perlukan, bahan-bahan instalasi dan
        peralatan dapat diminta oleh Pemberi Tugas untuk diuji ke Laboratorium, biaya
        ditanggung oleh Kontraktor.                                     
                                                                       
     b. Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :                  
          Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan
          sesudah bagian tersebut tertutup sehingga di peroleh baik menurut PLN,
          Spesifikasi dan pabrik.                                       
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                       
          Setiap satu lantai yang telah terpasang instalasinya harus dilakukan
                                                                       
          pengujian untuk panel, lampu, kabel & tahanan isolasi.        
          Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji
          tegangan dan tahanan isolasi dalam kondisi baik, juga harus diuji sistem
                                                                       
          kerjanya sesuai spesifikasi yang diisyaratkan.                
                                                                       
          Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna.
          Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan benar dan tidak
                                                                       
          terjadi kesalahan sambung atau polaritas,                     
          Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan.
          (maks 5 ohm).                                                 
                                                                       
     c. Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi pengujian berikut :
                                                                       
          Test magger, polaritas RST, test fungsi, test nyala dan lain-lain.
                                                                       
          Test control panel dan control interface terhadap sistem lain.
                                                                       
          Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh.             
          Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen Kontruksi.
     d. Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi pengujian sebagai
                                                                       
        berikut:                                                        
                                                                       
          Pengujian tahanan isolasi antar konduktor fasa, netral dan pentanahan.
                                                                       
          Pengujian susut tegangan selama pembebanan.                   
          Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen Kontruksi.
                                                                       
     e. Pengujian untuk lampu penerangan harus meliputi pengujian sebagai berikut :
                                                                       
          Pengujian kuat penerangan.                                    
                                                                       
          Pengujian faktor daya.                                        
                                                                       
          Pengujian kondisi kerja.                                      
          Pengujian kondisi kerja yang dinilai perlu.                   
     f. Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan pentanahan pada saat
        tidak hujan selama dua hari berturut-turut dengan nilai lebih kecil dari 5 ohm.
     g. Pengujian untuk tahanan isolasi kabel distribusi dan daya dengan nilai minimum
        sebesar 1M ohm.                                                 
     h. Pengujian test infra red semua panel tegangan menengah dan tegangan rendah,
        pengujian yang dilakukan 2 kali (test pada saat BAST 1 dan test pada saat BAST
        2 / schedule menyesuaikan dilapangan).                          
     i. Kontraktor wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan prosedur yang akan
        diberikan oleh Manajemen Konstruksi.                            
     j. Apabila ditemukan adanya ketidak beresan dalam pemasangan, maka 
        Manajemen Konstruksi berhak untuk menolak penyerahan pekerjaan kepada
        Pemberi Tugas.                                                  
     k. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah
        diadakannya pemeriksaan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana
        hasil pelaksanaan dapat disetujui oleh Lembaga Pemeriksaan yang berwenang
        dengan memberikan sertifikatnya.                                
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
BAB  III  PEKERJAAN     PLUMBING                                        
                                                                        
3.1  Referensi                                                          
                                                                        
                                                                        
     Seluruh pekerjaan ini baik pengadaan dan pemasangannya (instalasi) harus
                                                                        
     dikerjakan sesuai standar Nasional dan atau peraturan Internasional yang relevan
     dan yang masih berlaku antara lain:                                
     a. SNI-8153-2015 Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung              
     b. SNI-03-7065-2005 Tata cara perencanaan sistem plambing          
     c. SNI 03-2459-2002 tentang Spesifikasi Sumur Resapan Air Hujan Untuk Lahan
        Pekarangan.                                                     
     d. SNI 6773-2008 tentang Spesifikasi Unit Paket Instalasi Pengolahan Air.
                                                                        
     e. SNI 6774-2008 tentang Tata Cara Perencanaan Unit Paket Instalasi Pengolahan
        Air.                                                            
     f. SNI 03-2453-2002 tentang Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan Untuk Lahan
        Pekarangan.                                                     
     g. dan aturan-aturan lain yang bisa digunakan sebagai acuan atau panduan
        instalasi plambing.                                             
     Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian ini meliputi menyediakan
                                                                        
     seluruh pekerjaan pengadaan dan instalasi plambing sampai berfungsi dan bekerja
     dengan baik.                                                       
3.2  Lingkup Pekerjaan Plambing                                         
                                                                        
     Secara garis besar lingkup pekerjaan plambing adalah seperti yang tertera
                                      aanwidjzing                       
     spesifikasi ini dan sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan
     dokumen tambahan seperti di dalam berita acara /klarifikasi tender.
                                                                       
     a. Pekerjaan instalasi sistem distribusi air bersih                
          Pekerjaan instalasi air bersih dikerjakan oleh instalatur yang mempunyai ijin
          kerja dari instansi yang berwenang yang berlaku untuk tahun kerja tersebut
                                                                       
          dan mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Manajemen Konstruksi.
          Pipa - pipa yang sudah terpasang tidak boleh ditimbun sebelum disetujui
          Pemberi tugas dan pemasangan pipa didalam bangunan adalah bersifat
                                                                       
          inbow.                                                        
          Pipa - pipa yang melintas jalan harus dilindungi dengan pipa pelindung yang
                                                                       
          berdiameter 2 kali lebih besar dari pipa yang dipasang.       
          Pekerjaan yang harus dilaksanakan ialah pemasangan dan pennyambungan
                                                                       
          saluran air minum lengkap dengan kran – krannya.              
          Bahan - bahan yang digunakan untuk instalasi air bersih serta cara – cara
          pelaksanaan teknisnya harus memenuhi syarat - syarat dalam standar,
                                                                       
          peraturan pemerintah setempat, gambar dan spesifikasi instalasi.
          Setelah pemasangan pipa selesai, saluran pipa di halaman harus diurug dan
                                                                       
          dipadatkan sampai rata tanah semula.                          
          Sebelum pekerjaan dimulai, instalatur harus mengajukan gambar shop
          drawing kepada pemberi tugas dan harus mendapat persetujuan terlebih
          dahulu.                                                       
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                       
          Penggunaan pipa PVC sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi yang telah
                                                                       
          disetujui.                                                    
          Fitting - fitting atau alat penyambung yang digunakan harus dari jenis
                                                                       
          standard produk pipa dan mendapat persetujuan Pemberi Tugas.  
                                                                       
          Pipa dan fitting harus disambungkan dengan ring karet dan perekat khusus.
          Segala instalasi yang memerlukan Kegiatan pembobokan harus berkoordinasi
                                                                       
          dengan pekerjaan sipil.                                       
          Kontraktor harus memastikan semua instalasi terpasang dengan baik tanpa
                                                                       
          adanya kebocoran dari semua peralatan yang digunakan.         
          Instalasi pada pompa sumur bor harus dicek kembali muka air tanah pada
          daerah proyek sehingga kapasitas pompa dapat tepat guna.      
                                                                       
     b. Pekerjaan saluran air bekas dan air kotor                       
          Pasangan pipa air kotor dan kotoran harus dipasang dengan kemiringan tidak
                                                                       
          kurang dari 1 : 50 dan untuk penyaluran ke bawah harus dipasang tegak.
          Pipa air harus dipasang sebaik mungkin dengan tidak ada kebocoran –
                                                                       
          kebocoran, sehinggan tidak ada bau busuk yang keluar.         
                                                                       
          Untuk pipa panjang diusahakan sedikit mungkin ada sambungan.  
          Pipa – pipa dipasang sedemikian rupa sehingga tidak banyak terjadi tekanan
                                                                       
          – tekanan dari luar dan diklem setiap jarak maksimal 1,5 m.   
          Semua benda yang dapat menyumbat harus dibersihkan dari dalam pipa
          sebelum fitting dipasang. Uliran harus dipotong dengan teliti agar yang
                                                                       
          kelihatan di luar fitting tidak lebih dari 3 ulir.            
          Ujung – ujung pipa dan lubang pipa lainnya harus tertutup selama dalam
                                                                       
          persiapan pemasangan.                                         
                                                                       
          Saluran kotor dan kotoran harus terpasang tertutup dari pandangan umum.
          Sebelum semua pekerjaan perpipaan dinyatakan selesai terpasang, harus
                                                                       
          ditest terlebih dahulu terhadap kelancaran dan kebocoran – kebocoran.
          Gutter pada area produksi harus dibuat dengan celah sekecil mungkin.
                                                                       
     c. Pekerjaan saluran pembuangan dan pemanfaatan air hujan          
          Pasangan pipa air hujan harus dipasang dengan kemiringan tidak kurang dari
                                                                       
          1 : 50 dan untuk penyaluran ke bawah harus dipasang tegak.    
          Material gutter pada area luar bangunan harus tahan dari beban kendaraan
                                                                       
          yang melintas.                                                
          Bak detensi penampungan air hujan harus terbebas dari campuran tanah
                                                                       
          yang masuk menuju bak detensi.                                
          Konstraktor harus memastikan kembali level pipa antar resapan dan bak
                                                                       
          kontrol agar dapat disalurkan menuju saluran riol kota.       
          Sebelum semua pekerjaan perpipaan dinyatakan selesai terpasang, harus
                                                                       
          ditest terlebih dahulu terhadap kelancaran dan kebocoran – kebocoran.
          Konstraktor harus memastikan bahwa seluruh area bangunan tercover
          dengan baik dari genangan air hujan dengan memperhatikan elevasi lantai
          menuju gutter atau resapan.                                   
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
3.3  Persyaratan Material dan Peralatan                                 
                                                                        
     a. Instalasi pipa dan aksesoris bantu menggunakan material jenis PVC AW dengan
                                                                        
        ukuran sesuai dengan gambar rencana                             
     b. Jenis Pompa pada bak penampung lindi dan bak air hujan adalah pompa sewage
        water.                                                          
     c. Tekanan kerja, dan bukaan valve disesuaikan dengan kondisi hasil simulasi
        lapangan terhadap kebutuhan debit penggunaan air.               
     d. Tandon air yang digunakan adalah dari material fiberglass yang dilengkapi
     e.                                                                 
        dengan WLC.                                                     
        Sumber air yang digunakan harus mendapat persetujuan dari Pemberi tugas.
3.4  Pengujian Instalasi dan Peralatan                                  
                                                                        
     a. Pipa yang telah dipasang harus ditest diuji pada setiap sambungannya untuk
        diketahui apakah penyambungan pipa sudah dilakukan dengan sempurna.
     b. Pengetesan pipa dilaksanakan harus dengan sepengetahuan dan disaksikan oleh
        Pemberi tugas / Manajemen Konstruksi. Pengetesan ulang harus dilaksanakan
                                                                        
        kembali bila hasil pengetesan belum mendapat persetujuan.       
     c. Bila tidak ditentukan lain, maka semua biaya yang timbul akibat pekerjaan
        pengetesan ini menjadi tanggung jawab kontraktor.               
     d. Pengetesan pipa harus dilakukan dengan tekanan kerja minimal 3 bar pipa air
        bersih interior gedung, dan pipa air bersih yang berada diluar (ekterior) gedung
        dengan tekanan 5 bar yang ditunjukkan pada jarum manometer, dan apabila
        selama 1 (satu) jam tekanan tidak berubah atau turun, test dinyatakan berhasil
                                                                        
        dan dapat diterima.                                             
     e. Sebelum dilaksanakan pengujian semua udara harus dikeluarkan dari dalam
        pipa dengan cara mengisi pipa dengan air sampai penuh. Bila pada jalur pipa
        yang diuji tidak terdapat valve pembuangan udara (air valve) kontraktor dapat
        memasang kran pembuang udara pada tempat yang disetujui pemberi tugas.
     f. Setelah udara habis terbuang dari dalam pipa, keran pembuang udara dapat
        ditutup rapat-rapat dan kemudian pengujian dapat dilakukan.     
                                                                        
     g. Saat - saat dilaksanakan pengujian, semua keran - keran harus dalam keadaan
        tertutup. Lama pengujian dilaksanakan minimum 60 menit.         
     h. Pipa dan perlengkapan lain yang rusak harus diganti dengan yang baru.
        Penambalan dengan bahan apapun tidak diperkenankan.             
     i. Rekanan harus mencuci semua pipa yang sudah selesai dipasang. Air yang
        dipakai untuk mencuci pipa tersebut adalah air bersih yang disetujui pemberi
        tugas. Pengurasan dilaksanakan mulai dari ujung pipa yang sudah dipasang dan
                                                                        
        dibuang kesaluran drainage, secara perlahan sehingga segala kotoran yang ada
        didalam pipa dibersihkan.                                       
     j. Pengujian semua peralatan pompa distribusi harus dilakukan dengan membuka
        beberapa keran sesuai arahan pemberi tugas / manajemen konstruksi untuk
        memastikan debit air yang mengalir sudah cukup.                 
     k. Pengecekan dan pemeliharaan pada pompa sirkulasi air kotor pada bak
        penampung lindi dan pompa air hujan untuk siram tanaman harus dilakukan
                                                                        
        secara berkala dan dengan intensitas yang lebih tinggi pada saat musim hujan.
                                                                        
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                          SPESIFIKASITEKNIS                             
  PEKERJAANPEMBANGUNANFASILITASPENGOLAHANSAMPAHMELALUIBUDIDAYAMAGGOT(BSF)KAPASITAS2
                            TON/HARI                                    
               BIDANGPEKERJAANMEKANIKAL,ELEKTRIKAL,DANPLUMBING          
                                                                        
NO     JENIS          SPESIFIKASI TEKNIS      BRAND CORRIDOR            
    ElPeEkRtrAikLAalTAN                                                 
                                                                        
                                                                      
                                                                       
 1  Lampu           Flood Light LED 15 watt, warm  Panasonic          
    Penerangan       white                      Philips                 
                    Downlight Outbow 20 watt,  Artolite                
                     white                                              
                    Spot Light LED 30 Watt, warm                       
                     white                                              
                    Spot Light LED 15 Watt, warm                      
                    white                                             
 2  Kabel Tegangan   NYA, NYM, NYY, NYFGBy     Extrana                 
    Rendah           (Kabel Instalasi & Kabel Feeder) Kabelindo         
    380/220 Volt,                               Kabel Metal             
    50 Hz                                                             
                                                                      
 3  Kabel            BC, NYA                   Extrana                 
    Grounding       (Kabel Pentanahan)        Kabelindo               
                                              Kabel Metal             
 4  Panel Distribusi Jenis type : Wallmount     Lokal                   
                     Komponen LV : MCB,         (Komponen :             
                     Contactor/Relay, Indikator, Schneider / ABB)       
                     Bussbar                                            
                                                                      
 5  KWH Metter      KWH Meter 1 Phasa         Lokal                   
                                                                       
 6  MB Box          8 Grup 1 Phasa            Lokal                   
                    15 Grup 1 Phasa                                   
 7  Stop Kontak      Stop Kontak 1 Phasa       Schneider               
                    Stop Kontak Tunggal       Clipsal                 
                                              Panasonic               
 8  Saklar          Jenis Saklar Tunggal      Schneider               
                    Jenis Saklar Double       Clipsal                 
                     Jenis Saklar Tukar/Hotel  Panasonic               
 9  Pipa dan Fitting Conduit, uPVC High Impact  Lesso                  
                                              Boss                    
                                              Legrand                 
10  Genset          10 kVA                     Hyundai                 
                    Silent type               Perkins                 
                     Noise lvl < 70 dBA                                 
11  Modul Panel      550 Wp                     Ohtori                  
    Surya                                                             
                                                                       
12  Inverter        1 Phasa 220-240 VAC        Huwawei                 
                    4 kW                                               
                     Effisiensi 90%+                                    
                     Operating temperature range                        
                      o   o                                             
                     25 - 60 C                                          
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                       
                                                                      
                    Anti islanding                                     
13  Baterai          5 kWH                      Huwawei                 
                    Nominal Voltage (single phase)                     
                    2.5 kW                                             
                    IP 66                                             
                    LiFePO4                                            
14  P A e ir nangkal Petir Tipe Konvensional   Lokal                   
                     Dilengkapi tiang                                   
    Conditioning                                                        
                                                                      
                                                                      
 1  AC Split wall   1.5 PK                     Gree                    
    mounted         12.485 BTU/h              Panasonic               
                    Noise lvl < 70 dBA                                
 2  Turbin          Diameter 48 inch           CKE                     
    Ventilator      7600 CMH                  KDK                     
                    Material Stainless steel                          
 3  Wall Exhaust     2000 CMH                   CKE                     
    Fan             Dilengkapi timer          KDK                     
                                                                      
 4  Ceiling Exhaust  75 CMH                     CKE                     
    Fan             Tanpa pipa pembuangan keluar  KDK                 
                     bangunan                                          
 5  Pipa Refrigerant Tipe Pipa tembaga harus   Denji                   
    AC               mengikuti standar ASTM B280  Mueler               
                     untuk penggunaan dengan Gas Gever                  
                    Refrigerant R410a (Ramah   DSP                     
                     Lingkungan)                                        
                     Harus mengikuti 'Safety Code                       
                     for Mechanical Refrijeration                       
                     ASA-B9.1- 1965' dan Code for                       
                    Refrijerant Piping ASA-B3.5-                      
                     1962.                                             
 6  Pipa Drain AC    Pipa drain menggunakan    Rucika                  
                     material PVC AW Class yang Wavin                   
                     dilapisi oleh isolasi AC dan Paralon               
                    disalurkan ke saluran                             
                     lingkungan terdekat                               
 7  Isolasi Pipa AC  Dilengkapi dengan isolasi dari  Thermaflex        
                    jenis Foamed Neoprene Rubber Armaflex              
                     Pipe Insulation            Insuflex                
                     Ketebalan Isolasi harus                            
                     mengikuti atau mengikuti                           
                     rekomendasi dari pabrikan AC                       
    Air Bersih &                                                        
                     yang terpasang                                     
    Panas                                                               
                                                                      
                                                                       
 1  Pompa sewage    Debit 155 lpm              Shimizu                 
    water            Head 7 meter                                       
                     1 phasa 220 V 50 hz                                
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF  
                                                                      
                                                                       
 2  Pompa Booster   Debit 37 lpm               Shimizu                 
                    Head 30 meter                                     
                    1 phasa 220 V 50 hz                                
    Pompa Sumur     Debit 16 lpm               Shimizu                 
    Bor             Head 50 meter                                     
                    1 phasa 220 V 50 Hz                                
 3  Tandon Air      1000 Liter                Lokal                   
                     Material fiberglass                               
 4  Pipa Air bersih  Pipa air bersih termasuk elbow,  Rucika           
                     dari instalasi vertikal sampai Wavin               
                    belokan menggunakan pipa  Paralon                 
                    jenis PVC AW Class.                               
 5  Valve           Gate Valve                 Kitz                    
                     Check valve                Toyo                    
    Air Kotor &                                                         
                     Y Strainer                                         
    Bekas                                                               
                                                                      
                                                                       
 1  Pipa Saluran     Pipa air kotor, buangan dan air  Rucika           
                     hujan termasuk elbow, dari Wavin                   
                     instalasi vertikal sampai  Paralon                 
                    belokan menggunakan pipa                          
                    jenis PVC AW Class.                                
 2  Septictank       Bio STP                    Lokal                   
    Air Hujan                                                           
                     Kapasitas 1200 Liter                               
                                                                      
                                                                       
 1  Pipa Saluran     Pipa air hujan termasuk elbow,  Rucika            
                     dari instalasi vertikal sampai Wavin               
                     belokan menggunakan pipa   Paralon                 
                     jenis PVC AW Class.
Tenders also won by CV Tiqa Cemerlang
Authority
18 March 2023Pengadaan Pembangunan Mess Kanwil Djbc Khusus PapuaKementerian KeuanganRp 13,962,240,000
7 May 2024Biaya Konstruksi Pembangunan Pusat Komando Kerusakan Lingkungan Labuan Bajo Tahap IIIKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 11,718,750,000
17 July 2018Pembangunan/Rehab Tempat Pelelangan Ikan (Tpi) Di Perairan DaratKementerian Kelautan Dan PerikananRp 5,496,873,000
19 March 2020Penanganan Pasca Bencana Ruas Pallangga - SapayaProvinsi Sulawesi SelatanRp 5,300,000,000
4 April 2022Paket Pekerjaan Pelaksana Jasa Konstruksi Fisik Renovasi Rumah Dinas Kantor Wilayah Djp Jawa Timur IIKementerian KeuanganRp 5,170,692,000
16 November 2022Pengadaan Jasa Konstruksi Fisik Renovasi Gedung Bmn Kppbc Tmp B Sidoarjo Di MojokertoKementerian KeuanganRp 3,231,698,000
10 June 2021Paket 2 Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Tersebar Di Kab. Luwu TimurKab. Luwu TimurRp 3,101,000,000
12 September 2023Pembangunan Rumdis Irutum Dan Irutben Divif-3 KostradKementerian PertahananRp 2,941,488,000
30 April 2024Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Rumah Dinas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Khusus Papua Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 2,629,180,000
30 May 2022Pembangunan Spam Kelurahan Tabang Kecamatan TabangKab. MamasaRp 2,000,000,000