PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
KATA PENGANTAR
Pertumbuhan jumlah penduduk, perkembangan zaman, dan beragam aktivitas manusia
menyebabkan meningkatnya jumlah timbunan sampah di berbagai daerah. Sampah yang tidak
tertangani dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah seperti masalah pencemaran
lingkungan dan gangguan kesehatan. Pertumbuhan dan perkembangan kota yang saat ini
berlangsung cukup pesat, menuntut adanya penyediaan sarana dan prasarana kota yang
semakin baik dan memadai. Dalam kaitan mengenai hal tersebut, maka Pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijaksanaan dasar yang berhubungan dengan upaya pembangunan
perkotaan. Salah satu pembangunan sarana dan prasarana perkotaan diwujudkan dengan
upaya penyiapan fasilitas pengelolaan sampah dan budidaya magot BSF.
Spesifikasi Teknis fasilitas pengelolaan sampah dan budidaya magot BSF ini akan memberikan
informasi secara detail mengenai pekerjaan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dan
budidaya magot BSF. Harapan kami Spesifikasi Teknis sebagai pendukung laporan DED ini
dapat memenuhi syarat dan tujuan yang dikehendaki. Atas kepercayaan yang diberikan, kami
ucapkan terima kasih.
Tim Penyusun
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
DAFTAR ISI
SPESIFIKASI TEKNIS STRUKTUR................................................................................................................2
BAB I PEKERJAAN PERSIAPAN.....................................................................................................................................3
BAB II PEKERJAAN TANAH.....................................................................................................................................5
BAB III PEKERJAAN BETON......................................................................................................................................9
BAB IV BAJA TULANGAN.........................................................................................................................................15
BAB V PEKERJAAN ACUAN DAN PERANCAH...............................................................................................17
BAB VI PEKERJAAN BAJA RINGAN.....................................................................................................................20
SPESIFIKASI TEKNIS ARSITEKTUR..........................................................................................................25
BAB VII PEKERJAAN PONDASI SUMURAN.......................................................................................................23
BAB I UMUM..............................................................................................................................................................26
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN.........................................................................................................................30
BAB III PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA............................................................................31
BAB IV PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA RINGAN......................................................................33
BAB V PEKERJAAN PLESTERAN........................................................................................................................35
BAB VI PEKERJAAN ACIAN....................................................................................................................................37
BAB VII PEKERJAAN DINDING KERAMIK.........................................................................................................38
BAB VIII PEKERJAAN PENGECATAN....................................................................................................................40
BAB IX PEKERJAAN BESI DAN ALUMINIUM..................................................................................................42
BAB X PEKERJAAN LANTAI KERAMIK............................................................................................................43
BAB XI PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM..........................................................................45
BAB XII PEK. ALAT PENGANTUNG DAN PENGUNCI....................................................................................48
BAB XIII PEKERJAAN PENUTUP ATAP................................................................................................................50
SPESIFIKASI TEKNIS MEP...........................................................................................................................55
BAB XIV PEKERJAAN LANDSCAPE........................................................................................................................52
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM.........................................................................................................................56
BAB III PEKERJAAN PLUMBING............................................................................................................69
BAB II PEKERJAAN ELEKTRIKAL.......................................................................................................................64
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
SPESIFIKASI TEKNIS STRUKTUR
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB I PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Pembersihan Lapangan:
a. Sebelum pekerjaan pengukuran dimulai, tapak proyek harus dibersihkan dari
bekas bongkaran/reruntuhan bangunan, puing-puing dan segala sesuatu yang
tidak diperlukan atau dapat mengganggu jalannya pekerjaan.
b. Semua barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari tapak site, selambat-
lambatnya sebelum pekerjaan pengukuran dimulai.
1.2 Pengukuran:
a. Pengukuran dengan teliti harus dilakukan oleh Kontraktor dengan disaksikan
oleh Direksi/Pengawas, untuk mengetahui batas-batas peil/ketinggian lantai,
posisi dan dimensi bagian-bagian bangunan atau proyek dengan menggunakan
alat-alat meteran panjang dan kecil dan/atau pesawat ukur.
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan sebenarnya di
lapangan, maka yang dilaksanakan adalah keputusan yang diberikan oleh
Direksi/Pengawas. Selanjutnya Kontraktor wajib melakukan penggambaran
kembali sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
c. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar. Ukuran-ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling
berbeda, harus segera dilaporkan kepada Pengawas. Apabila dianggap perlu,
Direksi/Pengawas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk mengubah
ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.
d. Semua ketepatan pekerjaan pengukuran, baik ukuran panjang maupun sudut
harus terjamin kebenarannya. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau
benang hanya dibenarkan untuk bagian-bagian kecil dari pekerjaan dan
mendapat persetujuan Direksi/Pengawas. Kekeliruan dari hasil pengukuran,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.3 Pembagian Halaman & Bangunan Sementara:
a. Kontraktor harus merundingkan terlebih dahulu dengan Direksi mengenai
pembagian halaman untuk bangunan sementara.
b. Selanjutnya Kontraktor harus membuat bangunan sementara terdiri dari tempat
penimbunan barang-barang/gudang barang, ruang Direksi/Pengawas, ruang
kerja Kontraktor, toilet dan ruang-ruang lain yang dianggap perlu.
c. Ruang kerja Direksi/Pengawas dilengkapi dengan:
White Board dan perlengkapannya.
Lima set meja dan kursi kerja dan satu set meja rapat kapasitas 12 orang.
Satu unit almari arsip/filling cabinet
Satu unit almari arsip gambar 2 pintu.
Satu set kursi tamu
Kotak P3K lengkap dengan obat-obatan.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
1.4 Pengadaan Utilitas Sementara:
a. Kontraktor harus menyiapkan air bersih untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, termasuk pompa; reservoir yang telah ada dapat dipergunakan dan
senantiasa terisi penuh. Air harus selalu bersih, bebas dari lumpur, minyak dan
bahan-bahan lainnya yang merusak sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Kontraktor harus mengadakan fasilitas listrik dengan daya yang berasal dari
PLN atau dari Generator, lengkap dengan lampu-lampu penerangan.
c. Kontraktor wajib membuat saluran pembuangan air hujan, penampungan
sampah dan septictank sementara atau dapat menggunakan yang telah ada,
setelah diperbaiki.
d. Semua biaya pengadaan utilitas dan lain-lainnya, menjadi tanggungan
Kontraktor.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB II PEKERJAAN TANAH
2.1 Pekerjaan Galian
2.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, peralatan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-
kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan tanah yang
sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi.
b. Pekerjaan galian tanah meliputi pekerjaan penggalian atau pembuangan tanah,
batu-batuan atau material lain yang tidak berguna dari tempat proyek,
pembuangan lapisan tanah atas (top soil), pembuangan bekas-bekas longsoran,
yang kesemuanya disesuaikan dengan spesifikasi ini.
2.1.2 Prosedur Penggalian
a. Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus
dibersihkan dari sisa-sisa tanah bawah (sub soil) bekas-bekas pohon, akar-akar,
batu-batuan, atau bahan – bahan lain.
b. Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus dibuang ketempat yang
sudah disetujui oleh Pengawas, atas biaya kontraktor
c. Selama proses penggalian, lapangan harus di jaga agar selalu mendapatkan
system drainage yang baik.
d. Penggunaan mesin untuk penggalian di perbolehkan, kecuali untuk tempat-
tempat di mana penggunaan mesin-mesin tersebut dapat merusak benda-benda
yang berada didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah
rampung. Dalam hal ini methoda pekerjaan dengan tangan yang harus
dilaksanakan.
e. Kontraktor harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk
bagian-bagian pekerjaan diatas maupun di bawah tanah, drainage, saluran-
saluran pembuang dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan
pekerjaan lapangan. Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
f. Kemiringan galian harus dibuat seminimal mungkin dengan perbandingan 1
(satu) horizontal dengan 1 (satu) vertical, kecuali diperlihatkan lain dalam
gambar.
g. Penggalian dibagi hanya dalam satu macam/jenis yaitu galian tanah biasa.
h. Sebelum memulai pekerjaan galian, Kontraktor harus memberitahukan
Pengawas, sehingga penampang, peil dan pengukurannya dapat dilakukan pada
keadaan tanah belum terganggu.
i. Galian untuk poer, balok sloof atau konstruksi lainnya harus digali sampai pada
batas-batas kemiringan dan peil yang tercantum pada gambar rencana atau atas
petunjuk Pengawas. Galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup agar
penempatan konstruksi dengan dimensi yang sesuai dengan gambar rencana,
dapat dengan mudah dikerjakan. Pengawas dapat menentukan perubahan
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
dimensi atau peil dari dasar galian bila dipandang perlu. Sesudah galian selesai
di laksanakan, Kontraktor harus memberitahukan kepada Pengawas.
2.1.3 Prosedur Penggalian
a. Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang
yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk
pembayaran.
b. Dasar perhitungan volume galian haruslah gambar penampang melintang profil
tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir
dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metoda
perhitungan haruslah metoda luas ujung rata-rata, menggunakan penampang
melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25 meter.
c. Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi
oleh bidang-bidang sebagai berikut:
Bidang atas adalah bidang horizontal seluas bidang dasar pondasi yang
melalui titik terendah dari terrain tanah asli. Diatas bidang horizontal ini
galian tanah diperhitungkan sebagai galian tanah biasa.
Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
Bidang tegak adalah bidang vertical keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan
di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan
galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
d. Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut
satuan pengukuran pekerjaan galian tanah biasa, dengan satuan m3.
2.2 Pekerjaan Timbunan
2.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan urugan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-
kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan timbunan
tanah yang sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi.
b. Pekerjaan timbunan tanah meliputi pekerjaan penggalian, pengangkutan,
penghamparan dan pemadatan yang kesemuanya disesuaikan dengan spesifikasi
ini.
2.2.2 Bahan Timbunan
a. Bahan timbunan yang dipakai adalah limestone atau pasir urug darat yang
memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan.
b. Lokasi sumber jenis bahan timbunan tersebut diatas harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas. Tanah bekas galian pada
umumnya tidak boleh di pakai lagi untuk bahan timbunan, kecuali apabila tanah
tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan dan mendapat
persetujuan dari Direksi Pengawas.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
c. Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin
penyediaan bahan urugan yang bias mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
d. Semua bahan timbunan, harus mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas,
baik mengenai kwalitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum
dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
e. Bahan timbunan yang mengandung tanah organis, akar-akaran sampah dan lain-
lain tidak boleh dipergunakan untuk timbunan. Bahan-bahan seperti ini harus
dipindahkan dan harus ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui
atau ditunjuk oleh Direksi Pengawas.
f. Bahan-bahan timbunan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi
tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh kontraktor atas biaya
sendiri.
2.2.3 Penghamparan dan Pemadatan Timbunan
a. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
sebelum pekerjaan penimbunan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan,
daerah ini harus dikeringkan.
b. Penghamparan timbunan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan
ketebalan tiap lapisan 20 (dua puluh) cm.
c. Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan, penempatan dan
pemadatan bahan-bahan timbunan dan juga memperbaiki kekurangan-
kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
d. Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling
sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus
mendapat persetujuan Pengawas Direksi.
e. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan
Modified Proctor
maksimum 20 (dua puluh) cm dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit
95% ( ) dari kepadatan kering maksimum seperti yang
ditentukan dalam AASHTO- T99
f. Tidak boleh dilakukan penimbunan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus
membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkan sampai mencapai
kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
2.2.4 Gradien
Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi yang tercantum
didalam gambar kerja.
2.2.5 Jaminan Mutu
a. Bahan timbunan sebelum di kirim ke lokasi harus di test di laboratorium untuk
diketahui kadar air optimumnya, yang dimanfaatkan sebagai dasar menentukan
jenis, ukuran serta berat dari alat yang paling sesuai dipergunakan untuk
pemadatan tersebut.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
Sand
Cone.
b. Setiap lapisan pengurugan harus di test kepadatannya dengan metoda
Lokasi serta jumlah pengambilan sample harus dengan persetujuan
Direksi Pengawas.
c. Segala biaya yang ditimbulkan untuk pengujian-pengujian ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB III PEKERJAAN BETON
3.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
beton sesuai dengan gambar-gambar Konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan tambahan dari Arsitek dalam uraian syarat-syarat pelaksanaan.
3.2 Pedoman Pelaksanaan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan-persyaratan selanjutnya, maka sebagai
dasar pelaksanaan digunakan peraturan Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung (SNI – 2847 – 2019) beserta seluruh acuan yang dirujuknya
seperti:
a. SNI - 1974 – 2011, Methode pengujian kuat tekan beton.
b. SNI – 2458 - 2018, Methode pengujian pengambilan contoh untuk campuran
beton segar.
c. SNI – 2493 – 2011, Methode pembuatan dan perawatan benda uji di
laboratorium.
d. SNI – 2834 – 2000, Tata cara pembuatan rencana campuran untuk beton normal.
e. SNI – 4810 – 2013, Methode pembuatan dan perawatan benda uji dilapangan.
f. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
g. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Direksi/Konsultan Pengawas.
3.3 Hasil Peraturan-peraturan yang Diperlukan Supaya Disediakan Kontraktor di
Lapangan (Site)
Keahlian dan Pertukangan
a. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi
dan penyelesaiannya.
b. Khususnya untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah,
harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan mutu minimal K-
175. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang
yang berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
c. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding
dengan standar yang umum berlaku. Apabila Direksi Pengawas memandang
perlu, Kontraktor dapat meminta nasihat-nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk
Direksi Pengawas atas beban Kontraktor.
3.4 Gambar Kerja
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
Sebelum pekerjaan dilapangan dimulai, kontraktor harus menyiapkan gambar-
gambar kerja yang menunjukan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang
serta ukuran dan detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk pekerjaan beton.
3.5 Bahan-bahan
a. Semen Portland
Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 atau type-I menurut ASTM
dan memenuhi S.400 menurut standard portland cement yang digariskan
oleh Assosiasi Semen Indonesia serta memenuhi persyaratan SII 0013-18.
Untuk pekerjaan beton yang berhubungan langsung dengan tanah, dimana air
tanah mengandung kadar sulfat lebih dri 300 ppm, maka harus digunakan
semen khusus yang memiliki ketahanan terhadap sulfat (Semen type V).
Merek yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali
dengan persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas. Pertimbangan Direksi
Pengawas hanya dapat dilakukan dalam keadaan tidak adanya persediaan
dipasaran dari merek yang telah dipilih. Usulan merek lain tersebut harus
disertai dengan data- data teknis yang menunjukan bahwa mutu semen
tersebut adalah sesuai dengan ketentuan tersebut diatas
b. Agregat
Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SNI – 2049 - 2004.
Aggregates kasar harus berupa koral atau batu pecah yang mempunyai
susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
porous). Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari 4 % berat.
Dimensi maksimum dari aggregat kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak
lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi
yang bersangkutan.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
c. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu, Direksi
Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa
di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
d. Aditive/Admixture
Kontraktor.
Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencapur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak
diperlukan penggunaan sesuatu admixture.
Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas mengenai
hal tersebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-
data bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu.
Penggunaan bahan-bahan additive dalam pencampuran beton harus
sudah ditentukan dalam mix disign.
Bahan additive hanya dipergunakan dengan tujuan untuk mempercepat
e. Water Stop
proses pengeringan.
Water stop
harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk bagian-
bagian yang harus kedap air yang antara lain pelat atap, lantai toilet, kolam
Water stop
dan tempat-tempat basah lainnya sesuai dengan gambar kerja.
harus dari bahan PVC canugated type, lebar minimum 6 inch dan
water
tebal minimun 2,5 mm.
stop
Kontraktor wajib mengajukan kepada Direksi Pengawas contoh dari
yang dipergunakan beserta brosur yang lengkap.
f. Penyimpanan
Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai
dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak segera setelah
diturunkan dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari
pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.
Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan- bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya
(misalnya minyak dan lain-lain).
Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut
jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan
memeberikan kepada Direksi/Konsultan Pengawas “Certificate Test” dari
bahan-bahan besi dan Portland Cement dari produsen/pabrik.
3.6 Kualitas Beton
a. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah fc’ 20,75 MPa
kuat tekan beton untuk benda uji silinder diameter 150 mm, tinggi 300 mm pada
usia 28 hari). Dengan jumlah semen minimal 300 kg/m3 beton. Mutu beton
dengan campuran beton 1:2:3 digunakan pada umumnya untuk kolom-kolom
praktis dan bagian-bagian lain yang tidak memikul beban, kecuali ditentukan
lain.
b. Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman pelaksanaan dilain
tempat atau dengan mengadakan trial-mix di laboratorium yang ditunjuk oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
c. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-
ketentuan yang disebut dalam SNI – 4810 – 2013, Methode pembuatan dan
perawatan benda uji dilapangan mengingat bahwa W/C factor yang sesuai disini
adalah sekitar 0.52 -0.55 maka pemasukan adukan ke dalam cetakan benda uji
dilakukan tanpa menggunakan penggetar. Pada masa-masa pembetonan
pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,5 m3 beton hingga
dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Pengembilan benda uji
harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembentonan.
d. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh Direksi Pengawas dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus
disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukan laboratorium harus dengan
persetujuan Direksi Pengawas.
e. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 7,5 cm dan
maksimum 12 cm, cara pengujian slump adalah sebagai berikut:
f. Contoh: beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata
atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian
adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 30
cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara
serupa untuk dau lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan
setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah
atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunannya (nilai slumpnya).
g. Pengujian kubus percobaan harus dilakukan dilaboratorium yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
h. Perawatan benda uji tersebut adalah dalam pasir bawah tapi tidak tergenang air,
selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka yang terlindung dari
sinar matahari langsung.
i. Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan silinder percobaan untuk
umur 7 (tujuh) hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari
65% kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji
tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan
pengujian beton setempat dengan tidak menambah beban biaya bagi Pemberi
Tugas.
j. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
setelah seluruh komponen adukan masuk kedalam mixer.
k. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponen-
komponen beton.
l. Harus digunakan vibrator/drill untuk pemadatan beton.
m. Penggunaan Beton Ready Mix dapat diijinkan, dengan catatan:
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
Prosedur persetujuan adukan beton ready mix tiap mutu beton tidak berbeda
bila beton dilaksanakan sendiri oleh Kontraktor.
Kontraktor bertanggung jawab penuh, atas kualitas beton ready mix sesuai
dengan syarat-syarat dalam spesifikasi ini.
Dalam hal penggunaan truck mixer, penambahan air tidak dapat dilakukan
setelah kendaraan tiba di lapangan, dan beton yang dihasilkan harus
mempunyai tingkat kualitas yang sama seperti adukan beton yang dihasilkan
di lapangan.
Tidak ada tambahan biaya untuk Kontraktor untuk memakai beton ready mix.
3.7 Siar-siar Pelaksanaan
a. Pembongkaran acuan dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak
ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti SNI – 2847 – 2019.
b. Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum
pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh
Direksi Pengawas.
3.8 Perawatan
a. Pembongkaran Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
penguapan cepat.
b. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
c. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
3.9 Perbaikan Permukaan Beton
a. Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, kropos dengan cara grouting
setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan
dan sepengetahuan Direksi/Konsultan Pengawas. Bahan grouting yang akan
dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Pengawas.
b. Jika ketidak-sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk mengahsilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Direksi Pengawas, maka harus
dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya Kontraktor.
c. Ketidak-sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
pecah/retak, ada gelembung udara, kropos, berlubang, tonjolan dan yang lain
yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
3.10 Bagian-bagian yang Tertanam dalam Beton
a. Penambahan Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
bertulang.
b. Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kosen atau instalasi.
3.11 Hal-hal Lain
a. Isi lubang - lubang dan bukaan - bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan
kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
pondasi alat-alat mekanik dan elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya
berdasarkan gambar-gambar rencana mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu
beton seperti yang ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.
b. Pegangan plafond dari besi beton diameter 6 mm dengan jarak x dan y : 150 cm.
Dipasang pada saat sebelum pengecoran beton dan penggantung harus
dikaitkan pada tulangan pelat atau balok (hal ini harus dikonfirmasikan dengan
gambar arsitek).
3.12 Dinding-dinding Batu
Setiap dinding bata yang bertemu dengan kolom harus diadakan penjangkaran
dengan jarak antara 10 lapis bata merah, panjang jangkar minimum 30 cm dan
berdiameter 3 mm, dengan minimum 30 cm tertanam dalam beton.
3.13 Sparing Conduit dan Pipa-pipa
a. Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur. Perhatikan
standar tulangan tambahan disekitar lobang-lobang sparing.
b. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan
dan bila tidak ada dalam gambar, maka Pemborong harus mengusulkan dan
minta persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Bilamana sparing (pipa, conduit, dll.) berpotongan dengan tulangan besi, maka
besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan dari Direksi
Pengawas, untuk ini Kontraktor harus membuat gambar kerja.
d. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
e. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
pengecoran
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB IV BAJA TULANGAN
4.1 Baja Tulangan/Besi Beton
a. Besi beton harus bebas dari karat, sisik da lain-lain lapisan yang dapat
mengurangi lekatnya pada beton. Memenuhi syarat SII 0136-84. Kecuali
ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi dari jenis TP280 untuk diameter
lebih kecil 13 mm dan besi dari jenis TS420B untuk diameter lebih besar atau
sama dengan 13 mm, (Kontraktor harus menunjukkan hasil test laboratorium
untuk masing-masing diameter tulangan). Semua besi tulangan harus memenuhi
Standar Nasional Indonesia (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).
b. Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk
mengatur jarak tulangan/besi beton dan mengikat tulangan-tulangan pada
tempatnya. Besi tulangan harus terpasang dengan kokoh sehingga tidak terjadi
pergerakan/pergeseran pada saat pengecoran, ukuran, bentuk dan posisi spacer
harus memperoleh persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
dimulai.
4.2 Penggantian Besi
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada, maka:
Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada
Perencana Konstruksi untuk sekedar informasi.
Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai pekerjaan
lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut
hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana
Konstruksi. Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas adalah merupakan
juga keharusan dari Kontraktor.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
Harus ada persetujuan dari Direksi Pengawas.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksudkan adalah jumlah luas). Khusus untuk balok induk, jumlah luas
penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari
pembesian aslinya.
d. Toleransi Besi
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
Diameter, ukuran sisi (atau jarak
Variasi dalam berat
antara dua permukaan yang Toleransi diameter
yang diperbolehkan
berlawanan
Dibawah 10 mm +/- 7% +/- 0.4 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi tidak
+/- 5% +/- 0.4 mm
termasuk diameter 16 mm)
16 mm sampai 28 mm (tapi tidak
+/- 4% +/- 0.5 mm
termasuk diameter 28 mm)
28 mm sampai dengan 32 mm +/- 2% +/- 0.6 mm
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB V PEKERJAAN ACUAN DAN PERANCAH
5.1 Type
a. Acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk: beton, baja, pasangan bata
diplester atau kayu/multiplex. Lain-lain jenis bahan yang akan dipergunakan
harus mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
b. Sebelum mulai pekerjaan Kontraktor berkewajiban memeriksa gambar arsitek
dan bila terdapat perbedaan bentuk antara gambar arsitek dengan gambar
struktur, maka Kontraktor harus melaporkan hal ini pada Direksi Pengawas
untuk menentukan gambar yang harus diikuti.
5.2 Perencanaan Acuan
a. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk yang dapat mempengaruhi bentuk maupun kekuatan struktur dan cukup
kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya
pengecoran beton. Beton acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga
kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat
dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan
dari adukan beton (mortar leakage). Susunan acuan dengan penunjang-
penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga kemungkinan dilakukannya
inspeksi dengan mudah oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Penyusunan acuan
harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
b. Kekuatan penyanggah, silangan-silangan, kedudukan serta dimensi yang tepat
dari pada acuan adalah merupakan tanggung jawab Kontraktor.
c. Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
d. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Harus
diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan
tersebut pada sisi bawah.
e. Pada phase ini dilakukan pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan-
perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, dengan catatan bahwa
pekerjaan ini jangan sampai merugikan kekuatan konstruksi.
f. Penggunaan kertas semen untuk penyumbat pada sambungan acuan tidak
diperkenankan. Terutama pada sambungan pengecoran kolom.
g. Setelah pekerjaan di atas selesai dan siap untuk pengecoran, harus diperoleh
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas untuk dapat melangkah kepekerjaan
selanjutnya.
h. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat
menahan beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan seperti pada
“Recommended Practice for Concrete formwork” (ACI.347-68) dan peninjauan
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
terhadap beban angin dan lain-lain peraturan dikontrol terhadap Peraturan
Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
5.3 Pembongkaran Cetakan/Acuan
a. Pembongkaran acuan harus dengan cara-cara yang menjamin akan keamanan
struktur, tanpa getaran keras atau kejutan pada beton.
b. Acuan hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut telah mencapai
kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaan yang bekerja padanya.
c. Kecuali ditentukan lain, maka waktu minimum yang dibutuhkan untuk
pembongkaran acuan/cetakan adalah sebagai berikut:
Sisi - sisi balok, kolom dan dinding 3 hari.
Balok beton dan pelat beton dengan tiang penyanggah tidak dilepas 14 hari
Tiang - tiang penyanggah pelat beton 21 hari
Tiang - tiang penyanggah balok - balok 21 hari
Tiang - tiang penyanggah overstek 28 hari
Tidak diperkenankan mempergunakan kembali hasil pembongkaran begesting
yang telah lapuk.
d. Kecuali ditentukan lain, maka waktu minimum yang dibutuhkan sebelum
dibebani dengan beban-beban luar (kecuali berat sendiri) adalah sebagai
berikut:
Jenis Jumlah Hari Setelah Pengecoran
Kolom 21
Balok 28
Pelat 28
Dinding 21
5.4 Alternatif Acuan
Kontraktor dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan dipakai, dengan
melampirkan brosur acuan tersebut untuk mendapat persetujuan dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
5.5 Perancah
a. Perancah harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu/menghambat aliran air.
b. Perancah harus dibuat diatas pondasi yang kuat dan kokoh serta terhindar dari
bahaya penggerusan dan penurunan
c. Konstruksi perancah harus kokoh terhadap pembebanan yang akan dipikulnya.
d. Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan
yang perlu sehubungan dengan pelendutan perancah.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
e. Konstruksi perancah harus menjamin bahwa permukaan dan bentuk konstruksi
beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya menurut
gambar rencana.
f. Perancah harus dibuat dari baja dan atau kayu. Pemakaian bamboo untuk hal ini
tidak diperbolehkan.
g. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung
menunjukkan tanda-tanda adanya penurunan sehingga menurut pendapat
Direksi Pengawas hal itu akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir tidak akan
dapat dicapai sesuai dengan gambar rencana atau penurunan tersebut akan
sangat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Pengawas dapat
memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan
dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut sehingga
dianggap cukup kuat. Akibat dari semua ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h. Gambar rencana perancah dan sistim pondasinya, secara detail harus
diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
i. Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan sebelum gambar rencana tersebut
disetujui serta perancah telah dianggap cukup kuat dan kokoh untuk
dipergunakan.
j. Setelah mutu beton memenuhi dan umur beton tercapai (dengan persetujuan
dari
Direksi Pengawas) maka perancah harus dibongkar dan diangkut keluar proyek.
k. Kegagalan pelaksanaan konstruksi perancah, seluruhnya menjadi tanggung
jawab kontraktor
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB VI PEKERJAAN BAJA RINGAN
6.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan meliputi:
a. Pengadaan bahan rangka baja untuk struktur tangga, kuda-kuda, gording, ikat
angin beserta perlengkapan lainnnya seperti bout, begel, dll
b. Penyetelan dan pemasangan struktur tangga, kuda-kuda, gording dan ikat angin
6.2 Bahan dan Peralatan
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
top chord
batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari:
bottom chord
a. Rangka utama atas ( )
web
b. Rangka utama bawah ( )
self drilling screw
c. Rangka pengisi ( ). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
batten
menakik sendiri ( ) dengan jumlah yang cukup.
d. Rangka reng ( ) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
truss top plate/murplat
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kudakuda ( ), balok tembok ( ), reng, sekur overhang,
valley gutter
ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai dalam ( )
Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
a. Pemasangan penutup atap
b. Pemasangan kap finishing atap
c. Talang selain jurai dalam
d. Accesories atap
6.3 Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
Syarat) .
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah
alat sambung pada setiap titik buhul.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
e. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop
permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin
keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
f. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan
penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
g. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan
akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
6.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin
screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
d. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
desain sistem rangka atap.
e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
perletakan kuda-kuda.
f. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang
akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan
dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan
genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
g. Jaminan Struktural
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja
Ringan, meliputi kudakuda, pengaku-pengaku dan reng.
Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan
Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for structural
steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain
kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination
(Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard
1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self
drilling-for the building and construction industries”(Australian Standard
3566).
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB VII PEKERJAAN PONDASI SUMURAN
7.1 Umum
a. Bahan yang digunakan harus sama dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Dinding sumuran menggunakan buis beton 60x100 cm
c. Kecuali jika ditunjukkan lain dalam gambar, maka bahan pengisi fondasi
sumuran adalah beton siklop yang harus memenuhi ketentuan dan syarat yang
telah ditetapkan.
d. Pondasi sumuran harus dibuat memenuhi ketentuan dimensi dan fungsinya,
dengan mempertimbangkan kondisi pelaksanaan yang diberikan.
7.2 Pengisian Sumuran dengan Beton Siklop
Beton siklop yang diisikan pada fondasi sumuran sesuai dengan spesifikasi teknik
7.3 GpeakliearnjadananbePteonnu. runan
a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan aman, teliti, mematuhi Undang-
undang Keselamatan Kerja, dan sebagainya.
b. Penggalian hanya boleh dilanjutkan apabila penurunan telah dilaksanakan
dengan tepat dengan memperhatikan pelaksanaan dan kondisi tanah. Gangguan,
pergeseran dan gonjangan pada dinding sumuran harus dihindarkan selama
penggalian.
c. Dinding sumuran umumnya diturunkan dengan cara akibat beratnya sendiri,
dengan menggunakan beban tambahan (superimposed loads), dan mengurangi
ketahanan geser (frictional resistance), dan sebagainya.
d. Cara mengurangi ketahanan geser: Apabila ketahanan geser diperkirakan cukup
besar pada saat penurunan dinding sumuran, maka disarankan untuk
melakukan upaya untuk mengurangi geseran antara dinding luar sumuran
dengan tanah di sekelilingnya.
e. Sumbat Dasar Sumuran
Dalam pembuatan sumbat dasar sumuran, perhatian khusus harus diberikan
untuk hal-hal berikut ini:
Pengecoran beton dalam air umumnya harus dilaksanakan dengan cara tremi
atau pompa beton setelah yakin bahwa tidak terdapat fluktuasi muka air
dalam sumuran.
Air dalam sumuran umumnya tidak boleh dikeluarkan setelah pengecoran
beton untuk sumbat dasar sumuran.
7.4 Pengisian Sumuran
a. Sumuran harus diisi dengan beton siklop fc’ 15 MPa atau K-175 sampai elevasi
satu meter di bawah fondasi telapak. Sisa satu meter tersebut harus diisi dengan
beton fc’ 20 MPa atau K- 250, atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
b. Pekerjaan Dinding Penahan Rembesan (Cut-Off Wall Work) Dinding penahan
rembesan (cut-off wall) harus kedap air dan harus mampu menahan gaya gaya
dari luar seperti tekanan tanah dan air selama proses penurunan dinding
sumuran, dan harus ditarik setelah pelaksanaan sumuran selesai dikerjakan.
c. Pembongkaran Bagian Atas Sumuran Terbuka Bagian atas dinding sumuran
yang telah terpasang yang lebih tinggi dari sisi dasar fondasi telapak harus
dibongkar. Pembongkaran harus dilaksanakan dengan menggunakan alat
pemecah bertekanan (pneumatic breakers). Peledakan tidak boleh digunakan
dalam setiap pembongkaran ini.
d. Baja tulangan yang diperpanjang masuk ke dalam fondasi telapak harus
mempunyai panjang paling sedikit 40 kali diameter tulangan.
7.5 Pengendalian Keselamatan
Dalam melaksanakan pembuatan fondasi sumuran, standar keselamatan yang tinggi
harus digunakan untuk para pekerja dengan ketat mematuhi undang-undang dan
peraturan yang berkaitan.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
SPESIFIKASI TEKNIS ARSITEKTUR
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB I UMUM
1.1 Syarat-syarat Umum
a. Syarat-Syarat Umum merupakan bagian dari Persyaratan Teknis. Apabila ada
beberapa klausul dari Syarat-Syarat Umum yang dituliskan dalam Persyaratan
Teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan
bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari Syarat-Syarat Umum.
Klausul-klausul dari Syarat-Syarat Umum hanya dianggap tidak berlaku bila
dinyatakan secara tegas dalam Persyaratan Teknis.
b. Persyaratan Teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan
dapat bekerja dengan baik.
c. Persyaratan Teknis merupakan satu kesatuan dengan Gambar-Gambar Teknis
yang menyertainya. Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di
dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka Pemborong wajib
melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
d. Di dalam penyebutan / penjelasan ataupun penggambaran pada Persyaratan
Teknis maupun pada Gambar Teknis mungkin saja terjadi kekurang sempurnaan
di dalam penyajiannya. Apabila hal ini terjadi, maka tidak berarti bahwa
Pelaksana Pekerjaan didalam menawarkan dan pemasangannya boleh pula
kurang lengkap. Pelaksana Pekerjaan harus melihat paket pekerjaan ini secara
keseluruhan sebagai suatu kelengkapan dari sistem yang dapat berfungsi
dengan sempurna.
e. Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam
bidangnya, agar dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi.
f. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap
jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek
secara keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
g. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakainya oleh Direksi Lapangan, harus segera disingkirkan dari tempat kerja
selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut. Bagian pekerjaan yang
telah mulai tetapi masih menggunakan bahan yang telah ditolak, harus segera
dihentikan dan dibongkar.
h. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman (tenaga ahli
dari pihak yang memberi garansi pemasangan) dan cara pemasangannya harus
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan peralatan kerja untuk dapat
terlaksananya pekerjaan.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
i. Pelaksana Pekerjaan harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang
ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu/mempengaruhi
pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Pemborong wajib mengajukan saran
penyelesaian kepada Pengawas, paling lambat satu minggu sebelum bagian
pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan.
j. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dalam
gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali
terhadap keadaan / kondisi di lapangan. Bila ada keragu-raguan mengenai
ukuran maka Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan dan meminta
penjelasan pada Pengawas. Jika menurut Pelaksana Pekerjaan ada kekeliruan
atau ketidaksesuaian antar gambar kerja dan RKS, maka hal ini harus segera
dilaporkan pada Pengawas untuk dicarikan pemecahannya.
k. Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interpretasi atau adanya klausal yang
berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan
maupun informasi-informasi resmi lainnya di dalam dokumen ini, maka yang
akan menjadi pegangan adalah klausal yang mempunyai nilai teknis terbaik dan
mengikat serta yang mempunyai nilai biaya yang paling tinggi. Butir ini berlaku
pula terhadap (atau apabila terjadi) adanya butir yang satu mengecilkan nilai
teknis dimaksud atau menghilangkan butir yang lain.
l. Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan
syarat-syarat yang diperlukan dengan Pelaksana Pekerjaan lainnya, sehingga
pada saat pengerjaan tidak saling mengganggu atau mengotori pekerjaan
masing-masing.
m. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus membuat Rencana
Kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan Pemborong yang lain. Apabila
terjadi sesuatu perubahan, Pemborong wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan.
n. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan wajib membuat
dan menyerahkan Gambar-Gambar Kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk
memperoleh persetujuan dari Direksi Lapangan. Gambar-gambar tersebut harus
diserahkan kepada Direksi Lapangan melalui pengawas minimal dalam waktu 2
(dua) minggu sebelum pekerjaan dilaksanakan.
o. Pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan rekomendasi dari
pabrik produk tersebut. Untuk itu, Pelaksana Pekerjaan harus membuat dan
menyerahkan gambar-gambar secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
p. Apabila terjadi sesuatu keadaan dimana Pelaksana Pekerjaan tidak mungkin
menghasilkan kualitas pengerjaan yang terbaik, maka Pemborong wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas dan mengajukan saran-saran
perubahan/perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pemborong tetap
bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
q. Apabila terjadi konflik teknis pengerjaan finishing terhadap pekerjaan lainnya,
yang tidak digambarkan pada gambar teknis, dan kesemuanya baru muncul
pada pelaksanaan, maka kewajiban Pelaksanaan Pekerjaan untuk mencari jalan
ke luar yang disarankan oleh Pemilik Proyek / Perencana melalui Pengawas.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
1.2 Peraturan-peraturan, Izin-izin, dan Standar-standar
a. Pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan Teknis harus sesuai dengan
peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dari Departemen Tenaga Kerja.
b. Pelaksana Pekerjaan harus memperoleh izin-izin yang mungkin diperlukan
untuk melakukan pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan Teknis atas
tanggungan sendiri.
c. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan alat-
alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
d. Semua pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan ini harus dilaksanakan
sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan atau peraturan-peraturan pelaksanaan
dari Badan Pemerintah yang berwenang. Pelaksana Pekerjaan harus
menanggung biaya-biaya untuk memperoleh lzin, pemeriksaan, pengujian dan
lain-lain, dan Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan semua izin-izin atau
keterangan-keterangan resmi lainnya tentang instalasi ini kepada Direksi.
e. Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara
pemasangan dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa
standar di bawah ini, seperti:
Standar Nasional Indonesia (SNI)
ASTM
SII
JIS
ANSI
atau sesuai dengan standar-standar International yang lain, Peraturan Daerah,
Ketetapan Gubernur, Keputusan Menteri, yang berlaku untuk pekerjaan-
pekerjaan yang tercakup di dalam Persyaratan Teknis.
1.3 Garansi dan Proteksi
a. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas pencegahan bahan / peralatan dari
pencurian atau kerusakan selama pelaksanaan pemasangan. Bahan / peralatan
yang hilang atau rusak harus diganti oleh Pelaksana Pekerjaan tanpa tambahan
biaya.
b. Pelaksana Pekerjaan harus membuat dan menyerahkan garansi tertulis kepada
Pemilik untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (sesuai masa pemeliharaan) sejak
serah terima kepada Pemilik atau Wakil yang diberi wewenang. Selama jangka
waktu tersebut Pelaksana Pekerjaan harus menanggung semua biaya atas
kerusakan atau penggantian yang perlu.
c. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan garansi tertulis minimal satu tahun
atau seperti yang tercantum dalam persyaratan teknis kepada Pemilik tentang
pekerjaan yang dilakukan atau material yang digunakan. Dipersyaratkan pula
penyediaan kontingensi spare material sebanyak 5%.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
1.4 Gambar-gambar
Selama pelaksanaan berlangsung, Pelaksana Pekerjaan harus memberi tanda-tanda
(misalnya dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar pelaksanaan, atas
segala perubahan pada rancangan semula
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Pengukuran dan Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi Pengawas untuk
diminta keputusan.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan denagan alat-alat
waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan theodolith, waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi Pengawas selama
pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara asas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Direksi Pengawas
f. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2.2 Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi Pengawas.
b. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya sampai ada intsruksi tertulis dari Direksi Pengawas
untuk membongkarnya.
c. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu patokan dasar temasuk
tanggungan kontraktor.
d. Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak
(perpindahan) Kontraktor wajib membuat shop drawing dahulu sesuai keadaan
lapangan.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB III PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA
3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
3.2 Standard
SNI 03-6862-2002, spesifikasi perawatan, pemasangan dinding bata dan plesteran.
3.3 Bahan/Produk
Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang
disetujui Perencana/Konsultan Pengawas, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 22 cm.
3.4 Pelaksanaan
a. Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 PP.
b. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan
sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah
basah setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang pada
gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk rapat
air dengan campuran 1 PC : 2 PP.
c. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
jenuh.
d. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
e. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
f. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
g. Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom
dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan
pokok diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
h. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
i. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6
mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
j. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%.
Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
k. Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB IV PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
RINGAN
4.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan, perapihan
dan pekerjaan pasangan bata.
4.2 Persyaratan Bahan
a. Bahan-bahan
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut:
1) Bata ringan harus memenuhi standar SNI.
2) Spesi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI atau
sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat bata ringan. Dalam hal ini spesi
menggunakan semen instan MU-380.
3) Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9
Produk bata ringan yang digunakan adalah berukuran 60x20x10 cm.
b. Alat-Alat Kerja
Sendok semen
Waterpas
Trowel bata ringan bergerigi 6x6mm
Electrical mixer
Palu karet
Gergaji utk bata ringan
c. Pasir Pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik
dari bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa
dan sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971.
d. Jenis Adukan
Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian
pasir pasang (trasram)
Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian
semen pc dan 4 bagian pasir pasang.
4.3 Pelaksanaan Pembuatan Adukan
a. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen) sesuai
kapasitas yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan
kering, yang kernudian diberi air sesuai persyaratan sampai didapat campuran
yang baik.
b. Adukan vang sudah mongering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan
yang baru.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
4.4 Pelaksanaan
Pasangan batu bata ringan yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur
penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh lebih dari
1,00 m baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras. Sebelum dipasang batu
bata harus direndam dalam air/direndam terlebih dahuiu. Pada proses pemasangan
dinding bata agar sudah diperhitungkan adanya fasilitas conduit/sparing yang harus
tertanam didalam pasangan batu bata. Rangka penguat berupa, kolom praktis dan
ringbalk dari beton dipasang untuk setiap luas dinding maksimun 6 m2 dan sesuai
persyaratan pabrik pembuat batu bata atau yang disetujul Direksi.
4.5 Perlindungan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus ditutup
(dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh
Direksl. Untuk dinding-dinding yang sudah kering (berumur 6 jam keatas) harus
disiram dengan air bersih setiap pagi, atau sesuai dengan persyaratan.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB V PEKERJAAN PLESTERAN
5.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
5.2 Standard
aerated
a. SNI 03-2156-1991, Blok beton ringan bergelembung udara ( ) dengan
proses otoklaf.
b. Standard campuran air disesuaikan petunjuk dari masing-masing produk semen
instant.
5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana / Konsultan Pengawas, dan
persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana / Konsultan
Pengawas sesuai Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama dalam gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
d. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
e. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
f. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
g. Untuk Beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester
h. Untuk bidang pasangan dinding bata dan beton bertulang yang akan difinish
dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesteran).
i. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang
lebih baik terhadap bahan finishingnya.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
j. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping playwood setebal 9 mm untuk patokan keratan
bidang.
k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 1,25 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat
ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada
bagian pekerjaan yang diijinkan perencana/Konsultan Pengawas.
l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya
0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
m. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor.
n. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan
- bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
o. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Perencana / Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
p. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali /hari.
q. Selama pemasangan dinding bata / beton bertulang belum finish, Kontraktor
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakankerusakan dan
pengotoran bahan lain. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan
dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB VI PEKERJAAN ACIAN
6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh acian dinding bata bagian dalam dan
bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukan dalam gambar serta
sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
6.2 Persyaratan Bahan
a. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 dan PUBI 1982
b. Semen Portland yang digunakan harus dari satu produk, mutu dan yang
disetujui Direksi pengawas serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-8 dan PUBI Tahun 1982.
c. Air harus memenuhi PUBI – 1982 Pasal 9.
d. Mill yang digunakan harus memiliki mutu yang baik dan disetujui oleh Direksi
Pengawas.
6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lakukan pekerjaan acian setelah plesteran atau beton berumur 7 hari.
b. Pastikan bahwa kondisi plesteran rata, lurus pada bagian sudut dan siap untuk
diaci.
c. Lakukan pembasahan atau penyiraman dengan air terhadap plesteran atau
beton atau bidang yang akan diaci.
d. Tebal acian tidak boleh lebih dari 3 mm.
e. Gunakan jidar aluminium untuk meratakan acian.
f. Setelah acian setengah kering gunakan kasut kecil untuk merapikan dan
menghaluskan acian secara merata dan tidak bergelombang.
g. Bidang acian harus tetap dibasahi dengan air minimal dalam waktu 7 hari, dan
setelah itu acian baru dikeringkan.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB VII PEKERJAAN DINDING KERAMIK
7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu
baik.
b. Pemasangan lantai pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar. Meliputi pekerjaan:
Keramik tile texture kombinasi polish & unpolish (lihat gambar perencanaan)
(40cm x 40cm ) untuk area:
Dinding Kamar Mandi
7.2 Standard
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3).
b. ANSI : American National Standard Institute
c. TCA : Tile Council of America, USA.
TCA 137.1 -Recommended Standard Spesification for Ceramic Tile.
7.3 Persyaratan Bahan
Pekerjaan Keramik yang digunakan untuk dinding:
a. Ukuran : 40x40 cm,
b. Produksi : Ex. Roman, Mulia, Asia Tile / setara
c. Warna/type : ditentukan kemudian
d. Kualitas : Kelas I
e. Finishing Permukaan : berglazur, texture, polish
f. Bahan pengisi : AM tile grout
g. Bahan perekat : spesi 1 pc : 3 pasir
7.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Ukuran Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawing mengenai pola lantai.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan
acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
d. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
e. Hasil pemasangan dinding keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di
daerah basah dan teras.
f. Pola, arah dan awal pemasangan dinding keramik harus sesuai gambar detail
atau sesuai petunjuk Perencana. Perhatikan lubang instalasi dan drainase/bak
kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
g. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik maksimum 3 mm, harus sama
lebarnya, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan
sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut sikut
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
h. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti
yang telah diisyaratkan di atas.
i. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain. Bidang
permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan
celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan
semen pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.
7.5 Pemasangan Tile untuk Dinding
a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai
benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang
sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
b. Kecuali ditentukan lain, pemasangan keramik harus dimulai dari bawah dan
dilanjutkan ke bagian atas.
c. Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan ratakan,
kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar.
Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat
menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari
tepi ubin.
d. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian
lebih dari ketentuan berikut:
1,2 m - 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm.
0,7 m - 0,9 m, untuk tile tinggi 90 - 120 mm.
Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
e. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang/
dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile.
Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
f. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB VIII PEKERJAAN PENGECATAN
8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata,
beton, gypsum, baja / metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan
lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
b. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
Pengawas maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata,
berubah warna & sebab-sebab lainnya
8.2 Standard dan Persyaratan
a. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
NI – 3 – 1970
NI – 4 – 1972
ASTM D – 3363 (powder coating)
A 153 (galvanizing)
b. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut
harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
c. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan
pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
d. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Direksi Pengawas.
e. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
8.3 Pekerjaan Pengecatan Coating Bata Expose
a. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan pengecatan coating bata expose ini
penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pengecatan coating bata
expose.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
b. Bahan
Bahan yang digunakan antara lain :
Cat coating natural
c. Pelaksanaan
Bidang yang akan dicat coating sebelumnya harus dibersihkan dengan cara
menggosok memakai kain yang dibasahi dengan air. Setelah kering didempul
pada tempat yang berlubang sehingga permukaannya rata dan licin.
Pengecatan dilakukan sedemikian rupa sehingga menghasilkan pengecatan
yang rata dan baik.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB IX PEKERJAAN BESI DAN ALUMINIUM
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan besi Hollow, seperti
yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan
peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
9.2 Standard dan Persyaratan
a. Seluruh Semua bahan Besi dan alumunium yang digunakan harus dari bahan
yang berkualitas baik dan tidak cacat saat keluar dari pabrik
b. Bahan Besi dan alumunium harus mempunyai sertifikat Standar Nasional
Indonesia (SNI) atas produksi pabriknya.
c. Spesifikasinya harus jelas dari pabrik yang memproduksi
d. Apabila bahan Besi dan alumunium terdapat cacat saat diperiksa oleh direksi,
maka kontraktor harus mengembalikan dan mengganti dengan yang baru yang
memenuhi persyratan atas persetujuan direksi.
e. Biaya yang ditimbulkan akibat kerusakan bahan yang dipesan menjadi
tanggungan kontraktor
9.3 Bahan
a. Rangka struktur menggunakan besi hollow galvanis 40x60x1 mm (atau yang
ditentukan pada gambar rencana)
b. Tangga dan railing menggunakan plat bordes tebal 4.5 mm, hollow galvanis
50x50x1 mm, hollow galvanis 25x25x1 mm (atau yang ditentukan pada gambar
rencana)
c. Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus
diadakan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS
ini.
9.4 Pelaksanaan
a. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas
untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
b. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan
Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las
listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan
berpengalaman.
c. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
permukaan sekitarnya.
d. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh
tukang yang ahli dan berpengalaman.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
e. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali
BAB X PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
ditentukan lain
10.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu
baik.
b. Pemasangan lantai pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar. Meliputi pekerjaan:
keramik tile 40cm x 40cm untuk area: Lantai Toilet
10.2 Standard
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3).
b. ANSI : American National Standard Institute
c. TCA : Tile Council of America, USA.
TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramic Tile.
10.3 Persyaratan Bahan
a. Lantai keramik yang digunakan untuk lantai slop sink , janitor, toilet umum:
Ukuran : 40cm x 40cm
Produksi : Ex. Roman, Mulia, Asia Tile / setara
Warna/type : ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : ditentukan kemudian
Bahan pengisi : AM tile grout
Bahan perekat : spesi 1 pc : 3 pasir
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas/Pemberi tugas
10.4 Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola lantai.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan
acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
d. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
e. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di
daerah basah dan teras.
f. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk Perencana. Perhatikan lubang instalasi dan drainase/bak
kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
g. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik maksimum 3 mm, harus sama
lebarnya, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan
sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut sikut
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
h. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti
yang telah diisyaratkan di atas.
i. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
k. Keramik yang terpasang haru dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan
celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan semen
pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya
10.5 Pemasangan Tile untuk Lantai
a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai
benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang
sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
b. Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan ratakan,
kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar.
Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat
menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari
tepi ubin.
c. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang /
dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile.
Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
d. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB XI PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
11.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi:
Seluruh pintu aluminium
Jendela rangka alluminium lengkap dengan kusen dan kacanya.
Bukan merupakan bagian curtain wall seperti yang dinyatakan /ditunjukkan dalam
gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
11.2 Persyaratan
SNI 03-6861.3-2002, spesifikasi bahan bangunan bagian C (bahan bangunan dari
logam bukan besi)
a. Shop drawing
Harus memperlihatkan dengan jelas dimensi, sistim konstruksi, hubungan-
hubungan antar komponen, cara pengangkuran dan lokasinya, penempatan
hardware dan detail-detail pemasangan.
Harus memperlihatkan kesesuaiannya dengan gambar rencana dan
spesifikasi.
Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan kaca,
gasket serta sealant.
b. Contoh bahan :
Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang
memperlihatkan tekstur, finishing dan warna. Sampul profil-profil extruded
panjangnya minimum 300 mm. Untuk alluminium sheet, ukuran 300x300
mm2, ketebalan sesuai dengan yang akan dipakai.
Semua sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenis alloy,
warna dan pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai.
Pengadaan dan Penyimpanan Material Bahan harus didatangkan ke lapangan
dalam kemasan pabrik, lengkap dengan instruksi-instruksi pemasangan.
11.3 Persyaratan Bahan
a. Kusen Alluminium yang digunakan
Bahan : Dari bahan Alluminium framing system, ex YKK, Alcan, setaraf
Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan
Pengawas
Warna profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor)
Lebar profil : 60 mm dan 40 mm (pemakaian lebar bahan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar)
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
Pewarnaan : Power Coating, PVDF, produk PT. ESI, ketebalan coating, sesuai
dengan ketentuan pabrik
Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm
b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syaratsyarat
dari pekerjaan alluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
c. Konstruksi kusen alluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
d. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2
e. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hari dan terhadap tekanan
air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
f. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
g. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong,
punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1 mm
Untuk diagonal 2 mm
h. Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan alluminium harus ditutup
caulking dan sealent, angkur-angkur untuk rangka/kusen alluminium terbuat
dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron
sehingga dapat bergeser.
i. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
11.4 Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambargambar
dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang) serta membaut contoh jadi
untuk semua detail sambungan dan profil alluminium yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/MK
meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
c. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
d. Pemotongan alluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
e. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
f. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.
g. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar.
h. Angkur-angkur untuk rangka/kusen alluminium terbuat dari steel plate setebal
2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
kg/cm2.
j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen alluminium
akan kontrak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
k. Toleransi pemasangan kusen alluminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
l. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
m. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat terbatas dengan dinding agar diberi sealent
supaya kedap air dan kedap suara.
o. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB XII PEK. ALAT PENGANTUNG DAN PENGUNCI
12.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kayu, seperti yang ditunjukan/disyaratkan dalam
12.2 Persyaratan Bahan
detail gambar
a. Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau
penggantian 'hardware' akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Owner untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
cincin nikel kesetiap anak kunci.
12.3 Perlengkapan Pintu dan Jendela
a. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
1) Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut :
Lockcase : Merk Griff, Dexon, Kend/ setara
Cylinder : Merk Griff, Dexon, Kend/setara
Handle : Pipa Baja
Back Plat : Merk Griff, Dexon, Kend/ setara
Engsel (Butt Hinges) : Merk Griff, Dexon, Kend/ setara
Perincian type yang dipakai dari merk-merk di atas, lihat pada gambar. Untuk
pintu kamar mandi menggunakan alfa atau setara.
2) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan
Manajemen / Pemberi Tugas.
3) Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk Cisa, Griff, Kend atau
setara.
b. Pekerjaan Engsel
1) Semua Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu
merk Hager warna brush di pasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap
daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama
dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan
menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
2) Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
Perencana.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
12.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.Engsel bawah
dipasang + 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di
tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
b. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari permukaan
pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
c. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
d. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Manajemen
/ Pemberi Tugas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
e. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
f. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
g. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail
khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak,
sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
h. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan
Pengawas / Pemberi Tugas.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB XIII PEKERJAAN PENUTUP ATAP
13.1 Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menyediakan bahan, tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan
lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan atap ini sesuai yang tercantum dalam
gambar rencana
13.2 Standard
Seluruh pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan:
a. NI – 3 tahun 1970
b. NI – 5 tahun 1961
c. Persyaratan Teknis ini, dan
d. Petunjuk-petunjuk dari pabrik pembuatan
13.3 Persyaratan Bahan
a. Material yang dipergunakan harus sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
perencanaan, dan untuk itu harus diperlihatkan kepada Direksi Pengawas,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pekerjaan atap dimulai.
b. Jenis material yang digunakan antara lain:
Penutup Atap Trimdeck Zincalume
Penutup Atap Trimdeck Transparan
13.4 Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan Penyedia Pelaksana harus menunjukkan contoh bahan
kepada Direksi.
b. Penutup atap harus dipasang sedemikian rupa hingga betul-betul tersusun rapi
dalam segala arah kaitan dan saling menutup, harus cocok dan rapat, Untuk
menghindari hal tersebut maka dalam rencana pemasangannnya harus
disesuaikan dengan ukuran atap dan jarak-jarak antara harus ditentukan supaya
cocok dengan penutup atap yang akan dipakai.
c. Pemasangan penutup atap ini juga termasuk bubungan atap.
13.5 Pekerjaan Listplank
a. Lingkup Pekerjaan
Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi
pemasangan listplank pada atap yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar dan
sesuai petunjuk direksi Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
Pemasangan listplank menggunakan plat baja dengan ketebalan 2mm.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
Bahan yang digunakan harus sesuai persyaratan dan yang telah disetujui
dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut.
Alat-alat pembantu lainnya dari jenis dan ukuran disesuaikan dengan ukuran
bahan yang digunakan
c. Bahan Finishing
Pemasangan listplank menggunakan finishing cat yang bermutu baik dan yang
telah disetujui oleh Direksi Konsultan Pengawas. Warna dan corak akan
ditentukan kemudian.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB XIV PEKERJAAN LANDSCAPE
14.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga , bahan-bahan dan peralatan dan alat
bantu lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penanaman, guna
mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan penanaman yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera
dalam gambar Kerja dan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, meliputi :
Pekerjaan persiapan pembentukan tanah
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pemeliharaan / perawatan tanaman
14.2 Tahapan Pekerjaan
a. Tahapan pelaksanaan pekerjaan menyesuaikan dengan kondisi lahan dan
kesiapan lapangan. Pekerjaan penanaman hanya dilaksanakan pada bagian site
yang telah siap dan tidak lagi dilakukan pekerjaan fisik, untuk menghindari
kerusakan tanaman sebagai akibat aktivitas pembangunan fisik lainnya. Semua
Pekerjaan penanaman harus dilaksanakan mengikuti petunjuk Gambar kerja dan
sesuai petunjuk yang diberikan Pengawas. Jika terjadi perbedaan antara Gambar
Kerja dan keadaan lapangan, Kontraktor harus melaporkan kepada Pengawas
Lapangan untuk diambil Keputusan penyelesaiinya. Semua tata letak tanaman
dilapangan yang menyimpang dari ketentuan
b. Gambar Kerja yang disebabkan karena keadaan lapangan, harus mendapat
persetujuan Pengawas.
14.3 Persyaratan Pelaksanaan
Persyaratan Umum
Dalam melakukan berbagai aktivitas pekerjaan tidak diperkenankan mengakibatkan
terganggunya kelancaran lalu lintas, serta tetap memperhatikan keamanan baik
pekerjamaupun pemakai jalan. Dalam mendatangkan alat maupun bahan ke lokasi
harus memperhitungkan berbagai hal, terutama yang menyangkut keamanan dan
kelancaran lalulintas, serta kebersihan lingkungannya. Alat dan bahan harus
ditempatkan pada tempat yang aman, tidak mengganggu kelancaran pekerjaan lain
dan memperhitungkan keselamatan baik pelaksana maupun yang lainnya. Alat-alat
yang dipergunakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana.
14.4 Pekerjaan Persiapan dan Pembentukan Tanah
a. Sebelum pekerjaan dimulai, keadaan tapak/site harus bersih dari segala macam
kotoran/sampah dan rintangan-rintangan lain yang dapat mengganggu
kelancaranpekerjaan.
b. Pelaksana diwajibkan untuk mengadakan pengukuran yang dilakukan dengan
cermat dan teliti, agar dapat dicapai titik akurasi yang maksimal sesuai gambar
rencana
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
c. Pengukuran dilakukan untuk menentukan titik/patok untuk semua pekerjaan
sesuai gambar rencana. Semua kelainan/perbedaan berkaitan dengan hasil
pengukuran harus dibicarakan dengan petugas yang berwenang/pengawas.
14.5 Pekerjaan Urugan dan Pembentukan Tanah Subur
a. Pembersihan area yang akan ditimbun.
b. Timbunan/urugan tanah subur untuk area taman/area tanam, ketebalan urugan
disesuaikan dengan gambar rencana.
c. Pembentukan urugan/timbunan tanah sesuai piel ketinggian yang direncanakan.
d. Dalam melaksanakan pengurugan tanah, harus diperhatikan kebersihan
lingkungan jalan.
e. Tanah tidak berceceran mengotori jalan. Jalan harus segera dibersihkan bila
terdapat ceceran tanah akibat pekerjaan pengurugan tanah di lokasi pekerjaan.
f. Setelah pekerjaan tanah selesai segera dilaksanakan penanaman pohon Semak
perdu dan tanaman rumput. Untuk menutupi permukaan tanah tersebut.
g. Penyiraman rumput dilakukan 2 kali dalam sehari, pagi dan sore
14.6 Pekerjaan Penyediaan Tanaman
a. Sebelum tanaman ditanam di tempat yang telah ditentukan, terlebih dahulu
harus dilakukan penilaian kebenaran jenis tanaman, kesehatan tanaman dan
ukuran tanaman tersebut oleh pengawas.
b. Dalam menyiapkan tanaman dikebun bibit/nursery, tanaman yang akan ditanam
harus sudah disiapkan dalam polybag dan dalam kondisi sehat dan segar.
Tanaman diangkut ke lokasi penanaman pada pagi hari atau sore hari. Tidak
dibenarkan menyimpan tanaman terlalu lama di lokasi pekerjaan ( tidak lebih
dari 2 hari ).
c. Khusus untuk tanaman Pohon hendaknya bukan merupakan tanaman yang baru
dicabut/dipindahkan dari tanah asal. Nursery harus mempersiapkan tanaman,
perakaran terbungkus karung dengan baik, minimal 3 minggu sebelum di tanam.
Sebaiknya pelaksana memilih pohon yang telah ditanam dalam pot. Untuk
mempertahankan kelembaban tanaman tersebut disiram 2 kali sehari, pagi dan
sore.
d. Besar dan tinggi tanaman yang akan ditanam harus sesuai dengan yang tertulis
dalam persyaratan atau gambar rencana dan disetujui oleh pengawas.
e. Jenis tanaman yang tidak terdapat dalam rencana, tetapi pada pelaksanaan
diminta sebagai pengganti ataupun sebagai tanaman tambahan, akan ditentukan
kemudian oleh direksi atau pengawas.
14.7 Pekerjaan Penanaman
a. Persiapan Tanam
Persiapan tanam dilakukan sebaiknya pada awal musim hujan. Yang termasuk
pekerjaan ini adalah pembuatan lubang tanam, penggunaan pestisida untuk
mencegah serangan serangga ulat tanah, pemberian pupuk kandang.
b. Pekerjaan Tanaman
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
Tanaman dikeluarkan dari wadah sementara (pot, karung, polybag, dll)
dengan hatihati supaya akar tidak rusak.
Akar diurai agar menjadi “ bebas “ dan tidak membelit atau terlipat.
Tanaman ditanam dalam keadaan akar “ bebas “ menghadap keluar
Tanah atas dikembalikan ke dalam lubang dan dipadatkan di sekitar leher
batang tanaman.
Kemudian dipasang Steger/penyangga untuk menjaga agar tanaman dapat
berdiri tegak dengan stabil. Mengingat pohon sangat peka terhadap
goncangan, maka pemasangan steger / penyangga pohon harus benar-benar
kuat.
Siram tanaman dengan baik sehingga air dapat meresap dan menjangkau
daerah perakaran.
c. Pemeliharaan
Lamanya waktu pemeliharaan 180 hari. Ketentuan ini dapat berubah atas
persetujuan direksi / pengawas. Selama masa pemeliharaan pelaksana
diwajibkan melakukan penyiraman dan pemupukan serta pemangkasan, dengan
ketentuan sebagai berikut :
Pemeliharaan yang dilakukana adalah penyiraman dan pemupukan.
Penyiraman dilakukan setiap hari ( pagi dan sore, bila tidak terjadi hujan ).
Pemupukan baru dilakukan lebih kurang 1 bulan setelah penanaman. Pupuk
yang diberikan sebaiknya pupuk NPK ,
Pemangkasan tanaman, baru dilakukam jika pertumbuhan tanaman sudah
melebihi batas maksimal ukuran tumbuh yang direncanakan, atau telah
tumbuh rantingranting liar yang tidak diharapkan.
Penyemprotan obat-obatan baik insektisida maupun fungisida dilakukan jika
terlihat adanya gejala serangan hama atau penyakit.
14.8 Pekerjaan Pemeliharaan
a. Tanggung Jawab
Kontraktor bertanggung jawab atas rusaknya/matinya pekerjaan perkerasan
dan tanaman pada masa pemeliharaan, diminta untuk segera
memperbaiki/mengganti kerusakan tesebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
terhitung perintah dari Pengawas dikeluarkan. Kerusakan selama masa
pemeliharaan sampai serah terima pekerjaan merupakan tanggung jawab
Kontraktor untuk menggantinya.
b. Masa Pemeliharaan
Lamanya masa pemeliharaan ditentukan selama 6 (enam) bulan sejak serah
terima pekerjaan tahap I (satu) atau sesuai ketentuan yang berlaku
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
SPESIFIKASI TEKNIS MEP
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
1.1 Umum
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-
klausal lainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi
perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
1.2 Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasamya harus memenuhi atau mengacu kepada
Peraturan Nasional, Intemasional, Standar Nasional, Peraturan Lokal setempat &
peraturan dari pemberi tugas. Pelaksana pekerjaan dianggap sudah mengenal
dengan baik standar dan acuan nasional maupun intemasional dalam spesifikasi ini.
Adapun standar atau acuan yang dipakai antara lain :
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011)
b. VDE, ISO, BS, LMK, IAPMO, SNI dan IEC.
c. Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
a. Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari Instansi yang berwenang dan
telah berpengalaman dengan proyek yang setara.
b. Disetujui oleh Pemberi Tugas/MK dan Perencana.
1.3 Gambar-Gambar
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya. Jika terdapat
perbedaan antara gambar dan persyaratan teknik dan tidak ada klarifikasi pada
dokumen setelahnya, maka yang berlaku adalah pada ketentuan persyaratan
teknik.
b. Sebelum mengajukan penawaran, kontraktor wajib menghitung dan
mempelajari kembali gambar yang diserahkan pada saat aanwijzing sehingga
tidak ada alasan meminta kerja tambah dikarenakan perbedaan gambar,
spesifikasi dan BQ.
c. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperlihatkan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service /
maincomercialce jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
d. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan
detail kepada Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi untuk dapat diperiksa
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut
Kontraktor dianggap telah memperlajari situasi dari instalasi lain yang
berhubungan dengan instalasi ini.
f. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang (AS
Built Drawing) yang disertai dengan operating dan Maincomercialce Instruction
serta harus diserahkan kepada Pemberi Tugas.
g. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan atau
instalasi yang sudah terpasang perbagian pekerjaan, kompilasi gambar as-built
drawing dilakukan setelah semua system instalasi sudah terpasang dengan
lengkap dan benar. Kompilasi gambar tersebut sebagai dasar acuan untuk
pembuatan final as-built drawing.
1.4 Koordinasi
a. Kontraktor Instalasi ini wajib bekerjasama dengan Kontraktor Instalasi lainnya,
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Gambar pelaksanaan (shop drawing) Kontraktor harus mengacu pada pedoman
/ aturan yang tertera.
1.5 Daftar Bahan dan Contoh
a. Selama memungkinkan, semua peralatan/material tetap dalam packaging asli
tanpa dibuka dari pabrik. Jika tidak memungkinkan harus dibungkus dengan
bahan penutup yang dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan/material tersebut
harus diangkat, dibawa, diturunkan dan disimpan dengan baik untuk menjaga
agar terhindar dari kerusakan.
b. Penyimpanan peralatan/material harus ditempat yang bersih, kering dan
terlindungi dari kerusakan. Jika peralatan/material rusak, tidak boleh langsung
dipasang, harus dilakukan tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian
atau perbaikan. Semua perbaikan harus mendapatkan review dan persetujuan
dari Pemberi Tugas dan Konsultan Managemen Kontruksi.
c. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan karena
pemotongan dalam pekerjaan : pemotongan channel, kabinet dan pengeboran
lantai, dinding dan ceiling yang diperlukan untuk pemasangan yang baik,
penunjang dan angkur dari raceway, boks atau peralatan lain. Perbaiki semua
kerusakan pada gedung, pemipaan, peralatan atau finishing, jalankan perbaikan
dengan material yang sesuai dengan aslinya dan pasang sesuai dengan
spesifikasi.
d. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan, dll dari instalasi ini. Buang setiap
hari semua kotoran, boks, serpihan, dll tersebut dan area instalasi dijaga tetap
bersih.
e. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian proyek.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
f. Semua panel listrik, jalur kabel, dll harus di cek terlebih dahulu sebelum
mengaktifkan peralatan.
g. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik sementara dengan
ukuran yang cukup untuk peralatan yang ada termasuk ukuran kabel feeder
yang cukup untuk mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan
meter untuk pembayaran kepihak lain jika diperlukan.
h. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
menyerahkan gambar kerja/ shop drawing dan detailnya kepada Managemen
Kontruksi & Pemberi Tugas.
i. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan,
Kontraktor harus segera menghubungi Pemberi Tugas.
j. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
k. Gambar pelaksanaan/shop drawing yang digunakan di lokasi proyek mutlak
harus yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen
Kontruksi.
l. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus berkoordinasi secara baik
dengan kontraktor lain yang terkait untuk mencapai hasil pekerjaan yang
sempurna bagi semua pihak. Jika terjadi resiko ketidak sempurnaan pekerjaan,
bongkar pasang pekerjaan, penggalian material, pembobokan, dan sebagainya
yang disebabkan oleh kurangnya koordinasi, maka resiko tersebut merupakan
tanggung jawab pihak yang kurang berkoordinasi. Jika penanggung jawab
diantara para kontraktor yang terkait tersebut tidak dicapai kesepakatan, maka
Pemberi Tugas dan Konsultan Managemen Kontruksi dengan pertimbangannya
sendiri dapat menetapkan penanggung jawabnya. Penyelesaian atau perbaikan
atas resiko tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin dengan waktu yang
disetujui oleh Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi yang mana dalam hal ini
Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak lain yang melaksanakannya dengan
biaya yang ditanggung oleh penanggung jawab yang telah ditetapkan.
m. Kontraktor wajb membuat as-built drawing setiap kali suatu bagian pekerjaan
selesai dipasang, kemudian secara bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada
akhir pekerjaan dicapai as built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi
dan benar. Bagian-bagian as built drawing yang dibuat tersebut harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi setiap bulan, atau
waktu lain yang ditentukan kemudian berdasarkan kemajuan pekerjaan, dalam
keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi keterlambatan atau kelalaian
dalam menyerahkan as built drawing tersebut, maka kontraktor dapat
dikenakan denda kelalaian, dan atau penundaan pembayaran pekerjaan.
1.6 Testing dan Commisioning
a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning
semua peralatan terpasang untuk mengetahui dan membuktikan apakah
keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua
persyaratan yang diminta.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan secara lengkap sesuai
dengan metode dan prosedur yang benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas dan
Konsultan Manajemen Kontruksi, Perencana dan Managemen
Pengelola/Building Management.
c. Sebelum melakukan testing dan commissioning, kontraktor wajb menyusun dan
menyerahkan metode dan prosedur testing dan commissioning yang sudah
benar dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas & Managemen
Kontruksi. Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan commissioning
wajib berkoordinasi dengan kontraktor dan pihak lain yang terkait Semua
kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan testing dan
commissioning merupakan tanggung jawab kontraktor.
d. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, tenaga listrik dan air
yang diperlukan serta tenaga kerja untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
e. Pemberi Tugas berhak meminta kontraktor untuk melakukan pengujian
terhadap material/peralatan yang diragukan kesesuaian/keasliannya ke badan
independen, tanpa ada biaya tambahan.
f. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan commissioning, sesuai
dengan item pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas dan
Konsultan Manajemen Kontruksi, sebelum dilaksanakan dilapangan.
g. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan commissioning secara
keseluruhan sistem tidak mungkin dilaksanakan secara serempak, maka pada
kesempatan pertama berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan
tersebut diatas.
h. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan dicommissioning secara terpisah,
maka pada saat tahap akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajb
membuktikan bahwa bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik
secara terus menerus, dimana hal ini merupakan persyaratan yang harus
dipenuhi dalam kontrak. Didalam jadwal pelaksanaan secara keseluruhan bila
ada bagian pekerjaan yang telah diserah terimakan dan Pemberi Tugas dan
Kosultan Manajemen Kontruksi yang ditunjuk memandang perlu untuk
dilaksanakan pengujian dan commissioning ulang maka Kontraktor wajib
melaksanakannya.
i. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang cukup sehingga
pelaksanaan Pengujian dan commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak
mengganggu dan membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada
lokasi tersebut.
j. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan. dan perlengkapannya
yang terpasang telah berfungsi, maka Kontraktor wajib segera memeriksa
apakah bagian yang tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub
Kontraktor Pemasok peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera
dilaksanakan.
k. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi dengan masa
berlaku sesuai kontrak.
l. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
1.7 Serah Terima Pertama
a. Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% setelah dilakukan testing dan commissioning, dokumen-dokumen yang
benar dan lengkap telah diserahkan.
b. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih dahulu adalah
meliputi:
Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari Instansi
Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll,
hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi
peraturan instansi yang bersangkutan.
As Built Drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
Berita acara testing dan commissioning yang ditandatangani bersama oleh
Kontraktor, Managemen Kontruksi, Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana
dan Badan Pengelola/Building Management.
Operating, instruction, technical, dan maincomercialce manual.
Surat Keaslian Barang dari Pabrikan dengan menyebutkan serial number
yang sesuai dan dapat diverifikasi kebenarannya.
Berita acara kesesuaian dengan spesifikasi yang ditandatangani oleh
perencana. Pemberi tugas, Managemen Kontruksi dan kortraktor yang
bersangkutan (khusus peralatan utama).
1.8 Masa Pemeliharaan dan Garansi
a. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas pekerjaan ini harus
digaransi minimum selama satu tahun terhitung sejak saat Berita Acara Serah
Terima Pertama ditandatangani bersama oleh semua pihak.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak saat penyerahan pertama.
c. Garansi peralatan & instalasi dimulai setelah BAST 2 selama minimal 1 tahun,
semua biaya yang timbul akibat penggantian, pengiriman, pemasangan &
perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor/pelaksana pekerjaan,
d. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi
segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
e. Kontraktor wajib melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam satu
bulan terhadap peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugasnya,
termasuk
f. penyetelan-penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan-perbaikan,
penggantian-penggantian material untuk memastikan seluruh sistem dari
pekerjaan ini bekerja sempurna dengan pemakaian daya dan energi yang paling
efisien.
g. Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi
peralatan dan instalasi dan disampaikan secara baik dan teratur kepada
Pemberi Tugas. Perawatan yang dimaksud harus bersifat preventif
maincomercialce dan kontraktor wajib melaporkan kepada pemberi tugas,
Badan Pengelola/Building Management & Managemen Kontruksi mengenai hal-
hal yang perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya permasalahan seluruh
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
akibat yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran,
hubung singkat listrik, beban listrik berlebih (overload), tekanan berlebih,
tekanan kurang, kebanjiran dan Iain-Ian merupakan tanggung jawab kontraktor
pekerjaan ini.
h. Dalam hal ini diperlukan tindakan perawatan maka kontraktor harus
menghadirkan teknisi yang menguasai dan terampil pada bidangnya beserta
peralatan yang memadai dan setidaknya material yang diperlukan untuk
tindakan pertama dalam waktu paling lambat 4 (empat) jam sejak diberitahukan
oleh pemberi tugas Badan Pengelola/Building Management & Managemen
Kontruksi atau pihak yang ditugaskan untuk itu.
i. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
j. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak
melaksanakan tigas perawatan/perbaikan/penggantian/penyetelan dan Iain-
Iain yang diperlukan, maka Pemberi Tugas/Badan Pengelola/Building
Management berhak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain atas
biaya Kontraktor instalasi ini.
k. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-
petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas sehingga dapat mengenal sistim
instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.
l. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan berita acaranya
dan di tanda tangani oleh Pemberi Tugas, Badan Pengelola/Building
Management & Managemen Kontruksi sebagai salah satu bukti/lampiran untuk
memproses Berita Acara Serah Terima kedua.
1.9 Serah Terima Kedua
Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan
dalam masa pemeliharaan dilaksanakan dengan baik dengan melampirkan bukti-
bukti pelaksanaan pekerjaan yang sah (sudah ditanda tangani oleh semua pihak
yaitu Pemberi Tugas, Badan Pengelola/Building Management & Managemen
Kontruksi) dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Jika serah terima kedua belum
dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau kewajiban kontraktor yang belum
terlaksana, maka masa pemeliharaan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya
serah terima kedua.
1.10 Laporan-laporan
a. Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajb membuat laporan harian dan laporan mingguan yang
memberikan gambaran mengenai :
Kegiatan fisik.
Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan secara lisan maupun
secara tertulis.
Jumlah material masuk/ditolak.
Jumlah tenaga kerja.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
Keadaan cuaca.
Pekerjaan tambah/kurang
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas /
Managemen Kontruksi untuk diketahui/ disetujui.
b. Laporan Pengujian
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas &
Managemen Kontruksi laporan tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengujian semua persyaratan operasi instalasi.
Foto-foto hasil pengujian termasuk tanggal pengujian.
Hasil pengujian peralatan.
Hasil pengujian kabel.
Dan lain-lainnya.
Semua pengujian dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan dan
disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan Perencana Badan Pengelola / Building
Management & Managemen Kontruksi.
1.11 Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak
sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
instruksi yang akan diberikan oleh pihak Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
diperlukan/dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
1.12 Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak
Pemberi Tugas.
b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada pihak Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Kontruksi.
c. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada
Pemberi Tugas dan Konstruksi Manajemen Kontruksi secara tertulis dan
pekerjaan tambah/ kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Pemberi
Tugas secara tertulis.
1.13 Ijin - ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor atau disesuaikan
dengan kontrak kerja.
1.14 Pembobokan, Pengelasan, Pengeboran
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi
lingkup pekerjaan kontraktor yang bersangkutan.
b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Managemen Kontruksi secara tertulis.
1.15 Pemeriksaan Rutin dan Khusus
a. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik
dan tidak kurang dari tiap satu minggu atau ditentukan oleh Managemen
Kontruksi kemudian.
b. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila
ada permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan atau bila ada gangguan dalam
c.
instalasi ini.
Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat melakukan audit proyek
dan untuk itu kontraktor harus memberi ijin dan keleluasaan memberikan
informasi dan dokumen, bersedia melakukan pengujian dan pengukuran
termasuk peralatan yang diperlukan, membantu pemeriksaan dan sebagainya.
Untuk kelancaran proses audit Kontraktor berkewajiban segera memperbaiki
cacat-cacat (defects), penyimpangan-penyimpangan, pengerjaan yang buruk,
melakukan penyetelan, penyesuaian-penyesuaian atas temuan audit sesuai
lingkup tugas dan ketentuan yang berlaku.
1.16 Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh
Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Kontruksi.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB II PEKERJAAN ELEKTRIKAL
2.1 Lingkup Pekerjan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera spesifikasi
ini dan sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen
tambahan seperti di dalam berita acara aanwidjzing/klarifikasi tender.
a. Melaksanakan:
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh panel Listrik tegangan rendah.
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop
kontak dalam bangunan.
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan, instalasi
kabel power s/d penyambungan.
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan
taman/jalan dan facade bangunan.
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan Sistem Panel surya beserta aksesoris
dan alat bantu.
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan Genset serta Panel Kontrol Genset.
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan Instalasi proteksi petir.
Pengadaan dan pemasangan peralatan bantu dan peralatan terminasi.
b. Menyediakan dan memasang semua feeder Listrik
Dari LVMDP ke panel-panel sesuai yang tertuang dalam gambar.
Semua feeder lain yang tertuang pada gambar seperti dari PKG ke LVMDP,
Panel Combiner panel surya dan lain-lain.
Semua tarikan kabel feeder yang tertuang dalam gambar.
Semua kabel-kabel kontrol untuk kontaktor, relay, proteksi modul dan lain-
lain.
c. Menyediakan dan memasang :
Semua armature lampu penerangan semua lantai.
Armature lampu penerangan tangga.
Armature lampu penerangan halaman, jalan dan façade bangunan.
d. Membantu Owner dan menyiapkan dokumen teknis dan administrasi dalam
pengurusan permintaan daya listrik dan proses penyambungan daya listrik
dengan pihak PLN sehingga dapat digunakan oleh pemilik bangunan.
e. Membuat gambar kerja dan menyerahkan revisi.
f. Melaksanakan pekerjaan pengujian parsial (Magger, Polaritas RST, Nyala,
Grouping, Fungsi, Control Interface dan lain-lain), Test Pabrik, Test Infra Red
(sebelum BAST 1 dan sebelum BAST 2), Pra-Testing dan Commissioning, Testing
dan Commisioning seluruh sistem,
g. Melaksanakan Pre Delivery Check LVMDP,
h. Melaksanakan Site Acceptance Test dan Commissioning Sistem Terpasang
LVMDP & Instalasi Elektrikal Lainnya.
i. Menyerahkan surat ASLI pernyataan jaminan Instalasi Listrik, Garansi, Brand
New, Certificate Origin, Manual Operation,
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
j. Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang
jelas dari bahan yang tahan lama.
k. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan
seluruh peralatan dan Instalasi yang terpasang maupun tidak terpasang selama
1 (satu) tahun sejak Berita Acara Serah Terima satu (BAST 1) ditanda tangani
Bersama oleh semua Pihak (Pemberi Tugas, Badan Pengelola/Building
Management, Konsultan Managemen Kontruksi).
2.2 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
a. Syarat-syarat Dasar
Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau
hasil perbaikan.
Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor diperkenankan memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta
dengan syarat sebagai berikut:
Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
Tidak meminta pertambahan ruang.
Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
Tidak menurunkan mutu.
b. Syarat-syarat Fisik.
Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta
merek atau dibuat oleh pabrik yang sama.
Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya
jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali
peralatan tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau
mereknya, hal ini dimaksud untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan
karakterisitik.
2.3 Persyaratan Material dan Peralatan
a. Kabel Tegangan Rendah.
Kabel Penerangan dan Power.
SPLN 43/IEC 60502-1
Kabel feeder yang melewati area terbuka (bukan jalan kendaraan) level lantai
dasar menggunakan jenis NYY dengan pipa PVC klas AW dan dipasang tertanam
dalam tanah. Kabel feeder yang menyeberang jalan kendaraan wajib diberi
pengaman Pipa Galvanis class Medium dan diameter menyesuaikan jumlah
ukuran kabel (min. 2 tingkat dari keseluruhan jumlah kabel).
Kabel Kontrol.
Standard : SPLN 43/IEC 60502-1
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
b. Pipa Conduit (Pipa dan Fitting).
Seluruh Instalasi Pengkabelan untuk Penerangan, stopkontak dan fan
menggunakan pipa konduit,
Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
flexible jenis PVC.
Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow,
T-doos, cross-doos, terminal
Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus
diberi marker dengan warna merah pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap
jarak 10 m.
Semua instalasi listrik yang crossing/menyeberang jalan (jalan yang dilewati
oleh kendaraan mobil) wajib diberi pengaman Pipa Galvanis class Medium
dan diameter menyesuaikan jumlah ukuran kabel (min. 2 tingkat dari
keseluruhan jumlah kabel).
c. Alat Bantu Instalasi
Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan.
Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
d. Sakelar dan Stop kontak
Mekanisme sakelar dengan rating 10 A - 250 Volt dengan warna dasar putih,
jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Sakelar harus lengkap
dengan box tempat dudukannya.
Stop kontak dengan rating 220 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan.Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat
dudukannya.
Type saklar dan stop kontak disesuaikan dengan Interior.
e. Armature & Fixture
Lampu berjenis LED integrated, yaitu lampu dan housingnya terintegrasi dalam 1
(satu) merk pabrik. Spesifikasi teknis material & peralatan terdapat pada lampiran
outline spesifikasi teknis.
f. Panel Listrik
LVMDP (Panel utama Tegangan Rendah)
Minimal form 3B sesuai IEC 61439 - 1 & 2, IEC 61641.
Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal 1,5 mm dengan rangka
besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai
cat Powder Coating, warna dan cat sesuai pabrikan terpilih. Pintu dari panel-
panel tersebut harus dilengkapi dengan master key,
Setiap panel utama harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar
phase R-S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding Besarnya
busbar harus diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam
busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65oC. Setiap
busbar copper harus diberi tanda sesuai peraturan PLN, lapisan yang
dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis
yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
Setiap busbar harus diberi support menggunakan busbar support khusus.
Setiap breaker harus diberi pelindung terminal shield.
Dilengkapi multikabel transit sebagai akses keluar/masuk kabel ke panel.
Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis digital semi flush mounting
dalam kotak tahan getaran dan bebas dari pengaruh induksi, tampilan
minimal LCD.
g. Panel Peralatan (PP)
Persyaratan Umum
Type Breaker utama dan branch menggunakan MCB.
Bahan MCB Box dari plastik dengan pintu transparan type Flush Mounting
Distribution Box.
Jumlah breaker sesuai dengan gambar.
h. Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai :
Current Transformer.
KWH meter Digital.
Digital Power Meter
i. Panel Maker harus memiliki kriteria sebagai berikut :
Memiliki standard IEC 61439 - 1 & 2, IEC 61641.
Mempunyai pabrik sendiri (Tidak ada pekerjaan diluar / subcon) dan harus
mempunyai Sertifikat Full Verified Test Produk,
Jaminan keaslian komponen yang digunakan (Test report, daerah asal
pabrikan (COO / Country of Origin).
Mempunyai Sertifikat ramah lingkungan.
j. Material Pentanahan
Pentanahan sistem instalasi listrik menggunakan sistem Pembumian
Pengaman (PP) menurut PUIL 2000.
Penggunaan kawat netral atau pentanahan menurut PUIL 2000 pasal 3.16–1
& 3.162.
Penghantar netral harus mempunyai luas penampang yang sama seperti
penghantar fase :
pada sirkit fase tunggal dua kawat.
pada sirkit fase banyak dan fase tunggal tiga kawat, jika ukuran penghantar
fase lebih kecil dari atau sama dengan 16 mm2 tembaga
2.4 Pengujian Instalasi dan Peralatan
a. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang
baik dan bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan persyaratan
dari pabrik pembuat material. Bila di perlukan, bahan-bahan instalasi dan
peralatan dapat diminta oleh Pemberi Tugas untuk diuji ke Laboratorium, biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
b. Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :
Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan
sesudah bagian tersebut tertutup sehingga di peroleh baik menurut PLN,
Spesifikasi dan pabrik.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
Setiap satu lantai yang telah terpasang instalasinya harus dilakukan
pengujian untuk panel, lampu, kabel & tahanan isolasi.
Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji
tegangan dan tahanan isolasi dalam kondisi baik, juga harus diuji sistem
kerjanya sesuai spesifikasi yang diisyaratkan.
Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna.
Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan benar dan tidak
terjadi kesalahan sambung atau polaritas,
Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan.
(maks 5 ohm).
c. Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi pengujian berikut :
Test magger, polaritas RST, test fungsi, test nyala dan lain-lain.
Test control panel dan control interface terhadap sistem lain.
Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh.
Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen Kontruksi.
d. Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi pengujian sebagai
berikut:
Pengujian tahanan isolasi antar konduktor fasa, netral dan pentanahan.
Pengujian susut tegangan selama pembebanan.
Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen Kontruksi.
e. Pengujian untuk lampu penerangan harus meliputi pengujian sebagai berikut :
Pengujian kuat penerangan.
Pengujian faktor daya.
Pengujian kondisi kerja.
Pengujian kondisi kerja yang dinilai perlu.
f. Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan pentanahan pada saat
tidak hujan selama dua hari berturut-turut dengan nilai lebih kecil dari 5 ohm.
g. Pengujian untuk tahanan isolasi kabel distribusi dan daya dengan nilai minimum
sebesar 1M ohm.
h. Pengujian test infra red semua panel tegangan menengah dan tegangan rendah,
pengujian yang dilakukan 2 kali (test pada saat BAST 1 dan test pada saat BAST
2 / schedule menyesuaikan dilapangan).
i. Kontraktor wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan prosedur yang akan
diberikan oleh Manajemen Konstruksi.
j. Apabila ditemukan adanya ketidak beresan dalam pemasangan, maka
Manajemen Konstruksi berhak untuk menolak penyerahan pekerjaan kepada
Pemberi Tugas.
k. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah
diadakannya pemeriksaan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana
hasil pelaksanaan dapat disetujui oleh Lembaga Pemeriksaan yang berwenang
dengan memberikan sertifikatnya.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB III PEKERJAAN PLUMBING
3.1 Referensi
Seluruh pekerjaan ini baik pengadaan dan pemasangannya (instalasi) harus
dikerjakan sesuai standar Nasional dan atau peraturan Internasional yang relevan
dan yang masih berlaku antara lain:
a. SNI-8153-2015 Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung
b. SNI-03-7065-2005 Tata cara perencanaan sistem plambing
c. SNI 03-2459-2002 tentang Spesifikasi Sumur Resapan Air Hujan Untuk Lahan
Pekarangan.
d. SNI 6773-2008 tentang Spesifikasi Unit Paket Instalasi Pengolahan Air.
e. SNI 6774-2008 tentang Tata Cara Perencanaan Unit Paket Instalasi Pengolahan
Air.
f. SNI 03-2453-2002 tentang Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan Untuk Lahan
Pekarangan.
g. dan aturan-aturan lain yang bisa digunakan sebagai acuan atau panduan
instalasi plambing.
Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian ini meliputi menyediakan
seluruh pekerjaan pengadaan dan instalasi plambing sampai berfungsi dan bekerja
dengan baik.
3.2 Lingkup Pekerjaan Plambing
Secara garis besar lingkup pekerjaan plambing adalah seperti yang tertera
aanwidjzing
spesifikasi ini dan sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan
dokumen tambahan seperti di dalam berita acara /klarifikasi tender.
a. Pekerjaan instalasi sistem distribusi air bersih
Pekerjaan instalasi air bersih dikerjakan oleh instalatur yang mempunyai ijin
kerja dari instansi yang berwenang yang berlaku untuk tahun kerja tersebut
dan mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Manajemen Konstruksi.
Pipa - pipa yang sudah terpasang tidak boleh ditimbun sebelum disetujui
Pemberi tugas dan pemasangan pipa didalam bangunan adalah bersifat
inbow.
Pipa - pipa yang melintas jalan harus dilindungi dengan pipa pelindung yang
berdiameter 2 kali lebih besar dari pipa yang dipasang.
Pekerjaan yang harus dilaksanakan ialah pemasangan dan pennyambungan
saluran air minum lengkap dengan kran – krannya.
Bahan - bahan yang digunakan untuk instalasi air bersih serta cara – cara
pelaksanaan teknisnya harus memenuhi syarat - syarat dalam standar,
peraturan pemerintah setempat, gambar dan spesifikasi instalasi.
Setelah pemasangan pipa selesai, saluran pipa di halaman harus diurug dan
dipadatkan sampai rata tanah semula.
Sebelum pekerjaan dimulai, instalatur harus mengajukan gambar shop
drawing kepada pemberi tugas dan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
Penggunaan pipa PVC sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi yang telah
disetujui.
Fitting - fitting atau alat penyambung yang digunakan harus dari jenis
standard produk pipa dan mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
Pipa dan fitting harus disambungkan dengan ring karet dan perekat khusus.
Segala instalasi yang memerlukan Kegiatan pembobokan harus berkoordinasi
dengan pekerjaan sipil.
Kontraktor harus memastikan semua instalasi terpasang dengan baik tanpa
adanya kebocoran dari semua peralatan yang digunakan.
Instalasi pada pompa sumur bor harus dicek kembali muka air tanah pada
daerah proyek sehingga kapasitas pompa dapat tepat guna.
b. Pekerjaan saluran air bekas dan air kotor
Pasangan pipa air kotor dan kotoran harus dipasang dengan kemiringan tidak
kurang dari 1 : 50 dan untuk penyaluran ke bawah harus dipasang tegak.
Pipa air harus dipasang sebaik mungkin dengan tidak ada kebocoran –
kebocoran, sehinggan tidak ada bau busuk yang keluar.
Untuk pipa panjang diusahakan sedikit mungkin ada sambungan.
Pipa – pipa dipasang sedemikian rupa sehingga tidak banyak terjadi tekanan
– tekanan dari luar dan diklem setiap jarak maksimal 1,5 m.
Semua benda yang dapat menyumbat harus dibersihkan dari dalam pipa
sebelum fitting dipasang. Uliran harus dipotong dengan teliti agar yang
kelihatan di luar fitting tidak lebih dari 3 ulir.
Ujung – ujung pipa dan lubang pipa lainnya harus tertutup selama dalam
persiapan pemasangan.
Saluran kotor dan kotoran harus terpasang tertutup dari pandangan umum.
Sebelum semua pekerjaan perpipaan dinyatakan selesai terpasang, harus
ditest terlebih dahulu terhadap kelancaran dan kebocoran – kebocoran.
Gutter pada area produksi harus dibuat dengan celah sekecil mungkin.
c. Pekerjaan saluran pembuangan dan pemanfaatan air hujan
Pasangan pipa air hujan harus dipasang dengan kemiringan tidak kurang dari
1 : 50 dan untuk penyaluran ke bawah harus dipasang tegak.
Material gutter pada area luar bangunan harus tahan dari beban kendaraan
yang melintas.
Bak detensi penampungan air hujan harus terbebas dari campuran tanah
yang masuk menuju bak detensi.
Konstraktor harus memastikan kembali level pipa antar resapan dan bak
kontrol agar dapat disalurkan menuju saluran riol kota.
Sebelum semua pekerjaan perpipaan dinyatakan selesai terpasang, harus
ditest terlebih dahulu terhadap kelancaran dan kebocoran – kebocoran.
Konstraktor harus memastikan bahwa seluruh area bangunan tercover
dengan baik dari genangan air hujan dengan memperhatikan elevasi lantai
menuju gutter atau resapan.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
3.3 Persyaratan Material dan Peralatan
a. Instalasi pipa dan aksesoris bantu menggunakan material jenis PVC AW dengan
ukuran sesuai dengan gambar rencana
b. Jenis Pompa pada bak penampung lindi dan bak air hujan adalah pompa sewage
water.
c. Tekanan kerja, dan bukaan valve disesuaikan dengan kondisi hasil simulasi
lapangan terhadap kebutuhan debit penggunaan air.
d. Tandon air yang digunakan adalah dari material fiberglass yang dilengkapi
e.
dengan WLC.
Sumber air yang digunakan harus mendapat persetujuan dari Pemberi tugas.
3.4 Pengujian Instalasi dan Peralatan
a. Pipa yang telah dipasang harus ditest diuji pada setiap sambungannya untuk
diketahui apakah penyambungan pipa sudah dilakukan dengan sempurna.
b. Pengetesan pipa dilaksanakan harus dengan sepengetahuan dan disaksikan oleh
Pemberi tugas / Manajemen Konstruksi. Pengetesan ulang harus dilaksanakan
kembali bila hasil pengetesan belum mendapat persetujuan.
c. Bila tidak ditentukan lain, maka semua biaya yang timbul akibat pekerjaan
pengetesan ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Pengetesan pipa harus dilakukan dengan tekanan kerja minimal 3 bar pipa air
bersih interior gedung, dan pipa air bersih yang berada diluar (ekterior) gedung
dengan tekanan 5 bar yang ditunjukkan pada jarum manometer, dan apabila
selama 1 (satu) jam tekanan tidak berubah atau turun, test dinyatakan berhasil
dan dapat diterima.
e. Sebelum dilaksanakan pengujian semua udara harus dikeluarkan dari dalam
pipa dengan cara mengisi pipa dengan air sampai penuh. Bila pada jalur pipa
yang diuji tidak terdapat valve pembuangan udara (air valve) kontraktor dapat
memasang kran pembuang udara pada tempat yang disetujui pemberi tugas.
f. Setelah udara habis terbuang dari dalam pipa, keran pembuang udara dapat
ditutup rapat-rapat dan kemudian pengujian dapat dilakukan.
g. Saat - saat dilaksanakan pengujian, semua keran - keran harus dalam keadaan
tertutup. Lama pengujian dilaksanakan minimum 60 menit.
h. Pipa dan perlengkapan lain yang rusak harus diganti dengan yang baru.
Penambalan dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
i. Rekanan harus mencuci semua pipa yang sudah selesai dipasang. Air yang
dipakai untuk mencuci pipa tersebut adalah air bersih yang disetujui pemberi
tugas. Pengurasan dilaksanakan mulai dari ujung pipa yang sudah dipasang dan
dibuang kesaluran drainage, secara perlahan sehingga segala kotoran yang ada
didalam pipa dibersihkan.
j. Pengujian semua peralatan pompa distribusi harus dilakukan dengan membuka
beberapa keran sesuai arahan pemberi tugas / manajemen konstruksi untuk
memastikan debit air yang mengalir sudah cukup.
k. Pengecekan dan pemeliharaan pada pompa sirkulasi air kotor pada bak
penampung lindi dan pompa air hujan untuk siram tanaman harus dilakukan
secara berkala dan dengan intensitas yang lebih tinggi pada saat musim hujan.
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
SPESIFIKASITEKNIS
PEKERJAANPEMBANGUNANFASILITASPENGOLAHANSAMPAHMELALUIBUDIDAYAMAGGOT(BSF)KAPASITAS2
TON/HARI
BIDANGPEKERJAANMEKANIKAL,ELEKTRIKAL,DANPLUMBING
NO JENIS SPESIFIKASI TEKNIS BRAND CORRIDOR
ElPeEkRtrAikLAalTAN
1 Lampu Flood Light LED 15 watt, warm Panasonic
Penerangan white Philips
Downlight Outbow 20 watt, Artolite
white
Spot Light LED 30 Watt, warm
white
Spot Light LED 15 Watt, warm
white
2 Kabel Tegangan NYA, NYM, NYY, NYFGBy Extrana
Rendah (Kabel Instalasi & Kabel Feeder) Kabelindo
380/220 Volt, Kabel Metal
50 Hz
3 Kabel BC, NYA Extrana
Grounding (Kabel Pentanahan) Kabelindo
Kabel Metal
4 Panel Distribusi Jenis type : Wallmount Lokal
Komponen LV : MCB, (Komponen :
Contactor/Relay, Indikator, Schneider / ABB)
Bussbar
5 KWH Metter KWH Meter 1 Phasa Lokal
6 MB Box 8 Grup 1 Phasa Lokal
15 Grup 1 Phasa
7 Stop Kontak Stop Kontak 1 Phasa Schneider
Stop Kontak Tunggal Clipsal
Panasonic
8 Saklar Jenis Saklar Tunggal Schneider
Jenis Saklar Double Clipsal
Jenis Saklar Tukar/Hotel Panasonic
9 Pipa dan Fitting Conduit, uPVC High Impact Lesso
Boss
Legrand
10 Genset 10 kVA Hyundai
Silent type Perkins
Noise lvl < 70 dBA
11 Modul Panel 550 Wp Ohtori
Surya
12 Inverter 1 Phasa 220-240 VAC Huwawei
4 kW
Effisiensi 90%+
Operating temperature range
o o
25 - 60 C
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
Anti islanding
13 Baterai 5 kWH Huwawei
Nominal Voltage (single phase)
2.5 kW
IP 66
LiFePO4
14 P A e ir nangkal Petir Tipe Konvensional Lokal
Dilengkapi tiang
Conditioning
1 AC Split wall 1.5 PK Gree
mounted 12.485 BTU/h Panasonic
Noise lvl < 70 dBA
2 Turbin Diameter 48 inch CKE
Ventilator 7600 CMH KDK
Material Stainless steel
3 Wall Exhaust 2000 CMH CKE
Fan Dilengkapi timer KDK
4 Ceiling Exhaust 75 CMH CKE
Fan Tanpa pipa pembuangan keluar KDK
bangunan
5 Pipa Refrigerant Tipe Pipa tembaga harus Denji
AC mengikuti standar ASTM B280 Mueler
untuk penggunaan dengan Gas Gever
Refrigerant R410a (Ramah DSP
Lingkungan)
Harus mengikuti 'Safety Code
for Mechanical Refrijeration
ASA-B9.1- 1965' dan Code for
Refrijerant Piping ASA-B3.5-
1962.
6 Pipa Drain AC Pipa drain menggunakan Rucika
material PVC AW Class yang Wavin
dilapisi oleh isolasi AC dan Paralon
disalurkan ke saluran
lingkungan terdekat
7 Isolasi Pipa AC Dilengkapi dengan isolasi dari Thermaflex
jenis Foamed Neoprene Rubber Armaflex
Pipe Insulation Insuflex
Ketebalan Isolasi harus
mengikuti atau mengikuti
rekomendasi dari pabrikan AC
Air Bersih &
yang terpasang
Panas
1 Pompa sewage Debit 155 lpm Shimizu
water Head 7 meter
1 phasa 220 V 50 hz
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
2 Pompa Booster Debit 37 lpm Shimizu
Head 30 meter
1 phasa 220 V 50 hz
Pompa Sumur Debit 16 lpm Shimizu
Bor Head 50 meter
1 phasa 220 V 50 Hz
3 Tandon Air 1000 Liter Lokal
Material fiberglass
4 Pipa Air bersih Pipa air bersih termasuk elbow, Rucika
dari instalasi vertikal sampai Wavin
belokan menggunakan pipa Paralon
jenis PVC AW Class.
5 Valve Gate Valve Kitz
Check valve Toyo
Air Kotor &
Y Strainer
Bekas
1 Pipa Saluran Pipa air kotor, buangan dan air Rucika
hujan termasuk elbow, dari Wavin
instalasi vertikal sampai Paralon
belokan menggunakan pipa
jenis PVC AW Class.
2 Septictank Bio STP Lokal
Air Hujan
Kapasitas 1200 Liter
1 Pipa Saluran Pipa air hujan termasuk elbow, Rucika
dari instalasi vertikal sampai Wavin
belokan menggunakan pipa Paralon
jenis PVC AW Class.