URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khusunya
Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, yang terdiri dari:
1. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
a. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap P e n g a d a a n .
b. Konsultasi dengan Lembaga/Stakeholder terkait Regulasi terkait
Pengadaan Barang.
c. Membuat rancangan yang merupakan batasan sasaran atau tujuan
Pengadaan Barang termasuk informasi dari pengguna jasa maupun
pihak lain.
d. Menyiapkan Rancangan Dokumen dan Komponenya
Rancangan Batasan Sasaran Atau tujuan:
• Kualitas barang yang dibutuhkan oleh penerima Manfaat
• Rantai Pasok barang dengan pertimbangan Efisien, Efektif tepat waktu.
2. Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa Bersamaan dengan pembahasan
RUU APBN/Rancangan Perda APBD, PPK melakukan identifikasi
pengadaan barang/jasa pada level Komponen/Sub komponen pada RKA
K/L atau Sub kegiatan pada RKA PD dimana terdapat akun belanja
pengadaan barang/jasa berdasarkan penugasan dari PA/KPA.
3. Penetapan Jenis Barang/Jasa PPK menetapkan barang/jasa
berdasarkan jenis pengadaan berupa:
a. Barang;
b. Jasa Lainnya.
4. Menyusun Jadwal target Pelaksanaan keseluruhan Pengadaan yang
didukung Gambaran Spesifikasi Teknis/Gambar,Harga perkiraan
Sendiri, KBKI/KBLI, Lokasi Penerima Manfaat dari Paket:
a. Pengadaan Obat- obatan dan vaksin untuk hewan ternak.
5. Mengawasi Pelasksanaan Kontrak hingga Penyerahan serta Pembayaran
Hasil Pekerjaan kepada Penyedia