Pembangunan Psu Perumahan Mbr Di Perumahan Rifka Lestari, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo (Psu25- Gorontalo-Kabgorontalo-02)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10374019000
Date: 4 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Work Unit: 03 Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,100,373,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,100,373,000
Winner (Pemenang): PT Rifka Mutiara Indah
NPWP: 09*5**2****22**0
RUP Code: 60443501
Work Location: Perumahan Rifka Lestari - Gorontalo (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                       LATAR BELAKANG                                   
A. Dasar Hukum, Tugas dan Fungsi/Kebijakan                              
                                                                        
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan   
       Permukiman;                                                      
                                                                        
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;        
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
       Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang  
                                                                        
       Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;                
    4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas    
       Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas    
                                                                        
       Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan         
       Barang/Jasa Pemerintah;                                          
    5. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Pembentukan      
                                                                        
       Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman baru                
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
       Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
                                                                        
       di Daerah;                                                       
    7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara
       Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;                     
                                                                        
    8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
       Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara;      
    9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan
                                                                        
       Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
       Mekanisme  Pelaksanaan Anggaran Bantuan  Pemerintah pada         
       Kementerian Negara/Lembaga;                                      
                                                                        
    10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7   
       Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan 
       Penyediaan Rumah Khusus;                                         
                                                                        
    11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik  
       Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan   
       Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020  
                                                                        
       Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan 
       Perumahan Rakyat;                                                
    12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik  
                                                                        
       Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan   
       Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020  
       Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
       Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                             
    13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14  
                                                                        
       Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi 
       melalui Penyedia;                                                
    14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10  
                                                                        
       Tahun 2021  tentang Pedoman Sistem Manajemen  Keselamatan        
       Konstruksi;                                                      
    15. Surat Edaran Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Resiko
                                                                        
       Nomor 02/SE/Dt/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan  
       Pengembangan Permukiman, Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan
       Nomor 04/SE/Dr/2023, Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor
       09/SE/Dr/2022 Tentang Penunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan        
       Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utiltas Umum;                  
                                                                        
    16. Panduan Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana, dan
       Utilitas Umum Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
       Tahun Anggaran 2024.                                             
                                                                        
Gambaran Umum                                                           
   Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan   
                                                                        
pemerataan kesejahteraan rakyat. Hal ini dijelaskan dalam pasal 19 Undang-
Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun 
nyatanya, tantangan yang dihadapi saat ini di bidang perumahan diantaranya, yaitu
                                                                        
pertumbuhan kebutuhan rumah melalui pertambahan keluarga muda baru sebesar
800.000/tahun. RPJMN Tahun 2020 – 2024, menurut data BPS Tahun 2020     
menyatakan bahwa rumah tangga yang menempati rumah layak huni sebesar 54,3
                                                                        
%. Target pemenuhan rumah layak huni sampai tahun 2024 mencapai 70%. Berarti
ada 11 juta rumah tangga yang perlu difasilitasi oleh Pemerintah untuk menempati
rumah layak huni melalui pembangunan baru ataupun peningkatan kualitas rumah
                                                                        
tersebut.                                                               
  Fasilitasi pemerintah untuk menyediakan rumah baru layak huni melalui bentuk
kerjasama dan mendorong kontribusi dunia usaha, dalam hal ini Pengembang
                                                                        
perumahan untuk dapat membantu pasokan/ketersediaan rumah layak huni yang
terjangkau bagi MBR. Harga rumah yang terjangkau bagi MBR ditetapkan melalui
Peraturan Menteri Keuangan untuk Batasan harga jual rumah yang bebas pajak bagi
MBR. Kemudahan pembiayaan perumahan juga telah diberikan melalui program
                                                                        
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka
(SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan    
Berbasis Tabungan (BP2BT).                                              
                                                                        
  PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya 
terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Lingkungan
perumahan harus didukung dengan ketersediaan PSU yang memadai. Dukungan 
PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas 
                                                                        
perumahan.                                                              
  Pasal 54 ayat (3) huruf (h) UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan 
Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan    
                                                                        
dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR melalui bantuan
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).                 
   Dalam rangka menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang-
                                                                        
Undang No.1 Tahun 2011 dimaksud, Kementerian Perumahan dan Kawasan      
Permukiman melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman pada Tahun    
Anggaran 2025 melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Penyediaan PSU Perumahan
                                                                        
bagi MBR.                                                               
                                                                        
                   MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                           
                                                                        
   Maksud kegiatan ini, yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan penyediaan
PSU perumahan bagi MBR berupa jalan lingkungan perumahan yang menjadi aset
yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang
                                                                        
berlaku.                                                                
   Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan bantuan PSU    
Perumahan dalam rangka mendorong pembangunan rumah yang layak huni dan  
                                                                        
terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan meningkatkan 
kualitas perumahan MBR.                                                 
                                                                        
                                                                        
                        LOKASI PEKERJAAN                                
   Lokasi pekerjaan Pembangunan PSU Perumahan MBR di Perumahan Rifka    
Lestari, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo (PSU25-GORONTALO-      
                                                                        
KABGORONTALO-02)  adalah Dulamayo Barat, Kecamatan Telaga, Kabupaten    
Gorontalo.                                                              
                                                                        
                      SUMBER  PENDANAAN                                 
                                                                        
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Tahun Anggaran 2025 pada
Satuan Kerja Pelaksana Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo Balai    
Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I. Biaya 
yang diperlukan untuk kegiatan Pelaksanaan Penyediaan PSU Perumahan bagi
                                                                        
MBR berupa lingkungan ini sebesar Rp. 1.100.373.000,00- (Satu Miliar Seratus Juta
Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).