URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum, Tugas dan Fungsi/Kebijakan
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Pembentukan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman baru
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
di Daerah;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7
Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan
Penyediaan Rumah Khusus;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
15. Surat Edaran Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Resiko
Nomor 02/SE/Dt/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan
Pengembangan Permukiman, Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan
Nomor 04/SE/Dr/2023, Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor
09/SE/Dr/2022 Tentang Penunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan
Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utiltas Umum;
16. Panduan Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Tahun Anggaran 2024.
Gambaran Umum
Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan rakyat. Hal ini dijelaskan dalam pasal 19 Undang-
Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun
nyatanya, tantangan yang dihadapi saat ini di bidang perumahan diantaranya, yaitu
pertumbuhan kebutuhan rumah melalui pertambahan keluarga muda baru sebesar
800.000/tahun. RPJMN Tahun 2020 – 2024, menurut data BPS Tahun 2020
menyatakan bahwa rumah tangga yang menempati rumah layak huni sebesar 54,3
%. Target pemenuhan rumah layak huni sampai tahun 2024 mencapai 70%. Berarti
ada 11 juta rumah tangga yang perlu difasilitasi oleh Pemerintah untuk menempati
rumah layak huni melalui pembangunan baru ataupun peningkatan kualitas rumah
tersebut.
Fasilitasi pemerintah untuk menyediakan rumah baru layak huni melalui bentuk
kerjasama dan mendorong kontribusi dunia usaha, dalam hal ini Pengembang
perumahan untuk dapat membantu pasokan/ketersediaan rumah layak huni yang
terjangkau bagi MBR. Harga rumah yang terjangkau bagi MBR ditetapkan melalui
Peraturan Menteri Keuangan untuk Batasan harga jual rumah yang bebas pajak bagi
MBR. Kemudahan pembiayaan perumahan juga telah diberikan melalui program
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka
(SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT).
PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya
terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Lingkungan
perumahan harus didukung dengan ketersediaan PSU yang memadai. Dukungan
PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas
perumahan.
Pasal 54 ayat (3) huruf (h) UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan
dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR melalui bantuan
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Dalam rangka menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang-
Undang No.1 Tahun 2011 dimaksud, Kementerian Perumahan dan Kawasan
Permukiman melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman pada Tahun
Anggaran 2025 melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Penyediaan PSU Perumahan
bagi MBR.
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud kegiatan ini, yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan penyediaan
PSU perumahan bagi MBR berupa jalan lingkungan perumahan yang menjadi aset
yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan bantuan PSU
Perumahan dalam rangka mendorong pembangunan rumah yang layak huni dan
terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan meningkatkan
kualitas perumahan MBR.
LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Pembangunan PSU Perumahan MBR di Perumahan Rifka
Lestari, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo (PSU25-GORONTALO-
KABGORONTALO-02) adalah Dulamayo Barat, Kecamatan Telaga, Kabupaten
Gorontalo.
SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Tahun Anggaran 2025 pada
Satuan Kerja Pelaksana Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo Balai
Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I. Biaya
yang diperlukan untuk kegiatan Pelaksanaan Penyediaan PSU Perumahan bagi
MBR berupa lingkungan ini sebesar Rp. 1.100.373.000,00- (Satu Miliar Seratus Juta
Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).