Rehab Kelas Sd Negeri 4 Trimulyo Kec. Sekampung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10374972000
Date: 5 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 374,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 374,896,000
Winner (Pemenang): CV Karya Yang Agung
NPWP: 10*0**0****22**9
RUP Code: 55376494
Work Location: Sekampung - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan:                                    
                                                                        
  REHAB   KELAS  SD NEGERI   4 TRIMULYO   KEC. SEKAMPUNG                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SKPD         :  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
                KABUPATEN LAMPUNG  TIMUR                                
                                                                        
 NAMA PPK     : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                
                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                KABUPATEN LAMPUNG  TIMUR                                
                                                                        
 SUMBER DANA  : APBD TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                        
                                                                        
 NAMA PAKET   :  REHAB KELAS SD NEGERI 4 TRIMULYO KEC. SEKAMPUNG        
                          BAB I UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
                                                                        
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
                                                                        
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
                                                                        
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan
                                                                        
memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.    
                                                                        
                                                                        
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
                                                                        
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan
                                                                        
untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan
Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan REHAB KELAS SD
                                                                        
NEGERI 4 TRIMULYO KEC. SEKAMPUNG                                        
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
I.2.1 Maksud                                                            
                                                                        
Terealisasi REHAB KELAS SD NEGERI 4 TRIMULYO KEC. SEKAMPUNG sesuai      
                                                                        
dengan pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
                                                                        
                                                                        
I.2.2 Tujuan                                                            
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
                                                                        
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
                                                                        
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3.Target/Sasaran                                                      
                                                                        
                                                                        
Sasaran dari Pekerjaan SD NEGERI 3 BUMI HARJO KEC. BATANGHARI adalah memenuhi
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar
                                                                        
dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.                  
                                                                        
                                                                        
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
                                                                        
 KLD          : Pemerintah Kabupaten Lampung Timur                      
                                                                        
 SATKER/SKPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
                                                                        
 PPK          : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                                                                        
                Kabupaten Lampung Timur                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                     
                                                                        
 Sumber Dana          : APBD Tahun Anggaran 2025                        
                        Kabupaten Lampung Timur                         
                                                                        
 Nilai Pagu           : Sesuai Aplikasi SPSE                            
                                                                        
 Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan           
                                                                        
 Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
                                                                        
                        persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
                                                                        
                        dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.    
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan     : SD NEGERI 3 BUMI HARJO KEC. BATANGHARI          
                                                                        
 JAngka Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam puluh) hari kalender