Rehab Kelas Sd Negeri 3 Rejo Katon Kec. Raman Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10374979000
Date: 5 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 374,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 374,894,000
Winner (Pemenang): CV Dian Persada
NPWP: 020771101321000
RUP Code: 55376513
Work Location: Raman utara - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan:                                    
                                                                        
       Rehabilitasi Ruang  Kelas SD Negeri (Wilayah  6)                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SKPD         : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                KABUPATEN LAMPUNG  TIMUR                                
                                                                        
 NAMA PPK     : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                
                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                KABUPATEN LAMPUNG  TIMUR                                
                                                                        
 SUMBER DANA  : APBD TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                        
 NAMA PAKET   : REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI (WILAYAH 6)          
                SDN. 3 REJO KATON KECAMATAN RAMAN UTARA                 
                          BAB I UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
                                                                        
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
                                                                        
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
                                                                        
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan
                                                                        
memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang
                                                                        
teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.    
                                                                        
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
                                                                        
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan
untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan
                                                                        
Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan Pengelolaan
                                                                        
Pendidikan Sekolah Dasar.                                               
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
I.2.1 Laksud                                                            
                                                                        
Terealisasinya Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri (Wilayah 6) - SD Negeri 3 Rejo Katon,
                                                                        
Kecamatan Raman Utara sesuai dengan pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan
kegiatan belajar mengajar.                                              
                                                                        
                                                                        
I.2.2 Tujuan                                                            
                                                                        
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
                                                                        
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
                                                                        
                                                                        
1.3. Target/Sasaran                                                     
Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri (Wilayah 6) - Negeri 3 Rejo
Katon, Kecamatan Raman Utara adalah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana
                                                                        
pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
                                                                        
 KLD          : Pemerintah Kabupaten Lampung Timur                      
                                                                        
 SATKER/SKPD  : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur 
                                                                        
 PPK          : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                Kabupaten Lampung Timur                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                     
                                                                        
 Sumber Dana          : APBD Tahun Anggaran 2025                        
                        Kabupaten Lampung Timur                         
                                                                        
                                                                        
 Nilai Pagu           : Sesuai Aplikasi SPSE                            
                                                                        
 Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan           
                                                                        
 Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
                        persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
                        dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.    
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan     : SDN. 3 Rejo Katon Kecamatan Raman Utara         
                                                                        
 Jangka Waktu Pelaksanaan : 60 (enam puluh) hari kalender
Tenders also won by CV Dian Persada
Authority
31 July 2024Pekerjaan Koridor Jalan IteraKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 5,000,000,000
11 August 2025Rekonstruksi Jalan Sp. Sidoharjo - Trimomukti (R.028) Kecamatan Way PanjiKab. Lampung SelatanRp 3,000,000,000
8 August 2019Belanja Pembangunan Pasar HewanPemerintah Daerah Kota MetroRp 1,500,000,000
7 August 2025Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Talang Jawa - Neglasari (R. 137) (Lanjutan) Kec. Merbau Mataram Dan KatibungKab. Lampung SelatanRp 1,440,000,000
20 July 2025Pembangunan Selasar Gedung Rawat Inap (Ppk Non Medis I) Blud Rsud Jend. A. YaniKota MetroRp 1,008,000,000
13 July 2017Belanja Seragam Sekolah Smp/Mts Negeri Dan Swasta Di Kec. Metro Utara (Pkt-04)Pemerintah Daerah Kota MetroRp 982,703,000
24 October 2019Pembangunan/Peningkatan Psu Desa Fajar Agung Kabupaten Lampung Barat - Pekerjaan Perkerasan Jalan Pkp (Lapen Latasir)Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 784,560,000
28 May 2018Peningkatan Pelebaran Jalan Letjend Amir Machmud Kelurahan Ganjaragung Kecamatan Metro BaratKota MetroRp 701,600,000
24 October 2025Peningkatan Jalan Desa Labuhan Ratu I Kec. Way JeparaKab. Lampung TimurRp 600,000,000
14 October 2025Peningkatan Jalan Desa Nabang Baru Menuju Desa Negeri Jemanten Kec. Marga TigaKab. Lampung TimurRp 600,000,000