URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan:
Pembangunan Lab Komputer SMP ASSADAH NEGERI KATON MARGATIGA
SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PAKET : Pembangunan Lab Komputer SMP ASSADAH
NEGERI KATON MARGATIGA
BAB I UMUM
1.1 Latar Belakang
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan
nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan
sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual,
sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana pendidikan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan
standar saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan
nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan
prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar.
1.2 Maksud dan Tujuan
I.2.1 Laksud
Pembangunan Lab Komputer SMP ASSADAH NEGERI KATON
MARGATIGA
Terealisasinya
sesuai dengan pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan
kegiatan belajar mengajar.
I.2.2 Tujuan
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk
proses pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung
kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan
jasa yang diinginkan.
1.3. Target/Sasaran
Pembangunan Lab Komputer SMP ASSADAH NEGERI KATON
MARGATIGA
Sasaran dari Pekerjaan
adalah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar
terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan.
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
KLD : Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung
Timur
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
Kabupaten Lampung Timur
Nilai Pagu : Sesuai Aplikasi SPSE
Nilai Harga Perkiraan : Sesuai Aplikasi SPSE
Sendiri
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan
Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
persiapan sampai selesai sesuai degan daftar
kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang
ditetapkan.
Lokasi Pekerjaan : SMP ASSADAH NEGERI KATON MARGATIGA
Jangka Waktu Pelaksanaan : 90 (Sembilan puluh) hari kalender