Uraian Singkat Pekerjaan
Lingkungan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pembangunan lapisan atas permukaan jalan
lingkungan (beton) dengan mengacu pada spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak. Jangka
waktu pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan terhitung mulai sejak
kontrak ditandatangani.
Penyedia jasa bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan PSU sesuai
dengan kontrak kerja, spesifikasi serta dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah ditentukan,
dan juga ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang berlaku. Penyedia jasa juga
berkewajiban untuk menyerahkan laporan pelaksanaan pekerjaan PSU, baik laporan mingguan dan
bulanan serta dokumentasi pekerjaan. Penyedia jasa juga betanggung jawab atas ketepatan waktu
pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang berlaku yang telah ditentukan.