Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Tahu Dan Biodigester Di Desa Penggalang Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10379965000
Date: 8 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 9,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 145,479,567
Winner (Pemenang): CV Avisha Radmila Prastya
NPWP: 02*1**0****14**0
RUP Code: 58448175
Work Location: Desa Penggalang Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap - Cilacap (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) TAHU DAN BIODIGESTER 
  DI DESA PENGGALANG KECAMATAN ADIPALA KABUPATEN CILACAP PROVINSI JAWA  
                        TENGAH TAHUN 2025                               
          Air merupakan komponen lingkungan hidup yang sangat vital bagi kelangsungan hidup
     dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dengan adanya pencemaran maka
     kualitas air dapat menurun sehingga air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
                                                                        
     Penyebab terjadinya pencemaran air adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan atau
     komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia yang umumnya disebut sebagai limbah.
          Sumber pencemar berdasarkan penyebarannya terdiri dari sumber pencemar tersebar
     tertentu (point source) atau sumber pencemar tersebar tak tentu (non point source). Pencemar
     point source umumnya bersifat lokal dengan volume relatif tetap misalnya: industri, domestik,
     hotel, rumah sakit, laboratorium klinik, pusat perdagangan dan gedung-gedung komersial.
     Sumber pencemar tersebut sering juga dinamakan dengan sumber pencemar institusi.
     Sementara itu sumber pencemaran non institusi adalah sumber pencemar tersebar (diffuse)
     atau bukan titik (non point source) yang dibawa oleh air larian (runoff) pada saat atau setelah
                                                                        
     terjadinya hujan. Sumber pencemar tersebut meliputi air larian di perkotaan, pertanian, hutan
     dan pertambangan. Disamping itu, pencemaran yang berasal dari limbah usaha skala kecil,
     seperti dari peternakan, limbah usaha tahu tempe, limbah dari usaha batik, pewarnaan jeans,
     dan limbah rumah tangga/domestic seperti dari kegiatan dapur, kamar mandi dan cucian (grey
     water) serta dari tinja (black water) juga dikategorikan sebagai sumber pencemar non institusi.
          Hasil evaluasi menunjukan bahwa penurunan beban pencemaran dari sumber institusi
     tidak memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas air sungai diperkotaan.
                                                                        
     Karena sumber pencemaran dominan merupakan sumber pencemaran non institusi, terutama
     air limbah dari usaha kecil dan kegiatan rumah tangga/domestik.    
          Salah satu upaya untuk mengatasi pencemaran air sungai berasal dari limbah usaha
     kecil dan domestik tersebut di atas adalah dengan membangun biodigester atau Instalasii
     pengolahan air limbah (IPAL). Pembangunan IPAL untuk penanganan air limbah usaha kecil
     dan domestik yang ada pada masa kini dilakukan secara komunal.     
                                                                        
1.2  Tujuan                                                             
     a. Maksud kegiatan ini adalah menurunkan beban pencemaran air limbah;
     b. Tujuan : Terbangunnya IPAL dan Biodigester, meliputi:           
        -  Pekerjaan IPAL dan Biodigester                               
                                                                        
                                                                        
1.3  Lokasi Kegiatan                                                    
     Lokasi kegiatan ini adalah di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.