Belanja Jasa Lainnya Pengawasan Ketaatan Pelaksanaan Sanksi Administratif Terhadap Usaha Dan/Atau Kegiatan Di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10381357000
Date: 9 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,405,499,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 145,338,960
Winner (Pemenang): PT Kiad Media Kreatif
NPWP: 06*8**7****16**0
RUP Code: 60413752
Work Location: Bogor - Bogor (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN LINGKUNGAN  HIDUP/                          
             BADAN  PENGENDALIAN LINGKUNGAN  HIDUP                       
     DIREKTORAT JENDERAL  PENEGAKAN  HUKUM LINGKUNGAN  HIDUP             
                                                                         
     DIREKTORAT PENGADUAN  DAN PENGAWASAN   LINGKUNGAN HIDUP             
              Alamat: Plaza Kuningan Menara Selatan Lt. 9                
              Jalan H.R Rasuna Said Kav C/11-14, Jakarta                 
                             12940                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                JASA PENYELENGGARAAN   KEGIATAN                          
                                                                         
      “PENGAWASAN KETAATAN PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF              
                                                                         
        TERHADAP USAHA DAN/ATAU KEGIATAN DI KAWASAN PUNCAK               
              KABUPATEN BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT”                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            OUTPUT :                                     
      Tersusunnya 8 (delapamn) berita acara, laporan dan tindak lanjut hasil
      pengawasan ketaatan pelaksanaan sanksi administratif terhadap usaha
                                                                         
    dan/atau kegiatan di kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          Jakarta, 2025                                  
                     Uraian Pekerjaan Kegiatan                           
                                                                         
PENGAWASAN KETAATAN PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP USAHA      
DAN/ATAU KEGIATAN DI KAWASAN PUNCAK KABUPATEN BOGOR, PROVINSI JAWA       
BARAT                                                                    
                                                                         
                                                                         
1. Latar Belakang                                                        
                                                                         
Kegiatan pengawasan ketaatan pelaksanaan sanksi administratif terhadap usaha dan/atau
kegiatan di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat merupakan bagian dari
tugas pokok Direktorat Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup sesuai Pasal 143
                                                                         
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2024, Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, yaitu melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sanksi administratif lingkungan
hidup.                                                                   
                                                                         
Sehubungan dengan telah dikenakannya sanksi administratif kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
dengan perintah/ kewajiban:                                              
a. menghentikan kegiatan paling lama 3 (tiga) hari;                      
b. membongkar sarana dan prasarana terbangun di area Perkebunan PT Perkebunan
                                                                         
   Nusantara 1 Regional 2 paling lama 30 (tiga puluh) hari;              
c. memperbaiki tata aliran limpasan hulu melalui penerapan konservasi tanah dan air
   paling lama 90 (Sembilan puluh) hari;                                 
d. mengembalikan fungsi lingkungan Kawasan Perkebunan berupa penanaman   
                                                                         
   kembali areal Perkebunan di lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara 1
   Regional 2 dengan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan     
   Pengendalian Lingkungan Hidup paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari,
maka perlu dilakukan pengawasan dilakukan pengawasan ketaatan penanggung 
jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan keputusan sanksi administratif.
                                                                         
                                                                         
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
   Menjadi Undang-Undang.                                                
                                                                         
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
   Lingkungan Hidup.                                                     
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
   Berusaha Berbasis Risiko.                                             
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan      
                                                                         
   Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                        
e. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan
   Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378).      
f. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian    
                                                                         
   Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379).
g. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
   Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan
   Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.                            
h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14
                                                                         
   Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif
   Bidang Lingkungan Hidup.                                              
i. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
   Hidup nomor SK Nomor: 772 Tahun 2025 tentang tentang Penerapan Sanksi 
   Administratif berupa Paksaan Pemerintah PT Pelangi Asset Internasional di
                                                                         
   Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan
   diterima pada tanggal 2 Juni 2025.                                    
j. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
   Hidup nomor SK Nomor: 774 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif
                                                                         
   berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Banyu Agung Perkasa di Kabupaten  
   Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada
   tanggal 2 Juni 2025.                                                  
k. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
   Hidup nomor SK Nomor: 775 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif
                                                                         
   berupa Paksaan Pemerintah kepada CV Sakawayana SaktiMandiri di Kabupaten
   Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada
   tanggal 20 Mei 2025                                                   
l. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
                                                                         
   Hidup nomor SK Nomor: 776 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
   Paksaan Pemerintah kepada CV Mega Karya Nugrahadi Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
   Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal 2 Juni 2025.
m. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
   Hidup nomor 777 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
   Paksaan Pemerintah kepada PT Taman Safari Indonesiadi Kabupaten Bogor,
                                                                         
   Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal
   20 Mei 2025.                                                          
n. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
   Hidup nomor 766 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
                                                                         
   Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Agro Jayadi Kabupaten Bogor, Provinsi
   Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal 20 Mei
   2025.                                                                 
o. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
   Hidup nomor 767 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
                                                                         
   Paksaan Pemerintah kepada Sdr. Juan Felix Tampubolondi Kabupaten Bogor,
   Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal
   22 Mei 2025.                                                          
p. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
                                                                         
   Hidup nomor 769 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
   Paksaan Pemerintah kepada PT Prabu Sinar Abadidi Kabupaten Bogor, Provinsi
   Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal 20 Mei
   2025.                                                                 
q. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
   Hidup nomor 770 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
   Paksaan Pemerintah kepada PT Panorama Haruman Sentosadi Kabupaten Bogor,
   Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal
                                                                         
   2 Juni 2025.                                                          
r. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
   Hidup nomor 771 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
   Paksaan Pemerintah kepada PT Bobobox Aset Manajemendi Kabupaten Bogor,
   Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal
                                                                         
   2 Juni 2025.                                                          
s. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
   Hidup nomor 768 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
   Paksaan Pemerintah kepada CV Al-Attardi Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,
                                                                         
   yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal 2 Juni 2025.
t. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
   Hidup nomor 773 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
   Paksaan Pemerintah kepada PT Farm Nature and Rainbow di Kabupaten Bogor,
   Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal
                                                                         
   2 Juni 2025.                                                          
u. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
   nomor 793 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan
   Pemerintah kepada CV Regi Putra Mandiri di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang
   ditetapkan tanggal 9 Mei 2025 dan diterima pada tanggal 20 Juni 2025  
                                                                         
                                                                         
2. Tujuan Kegiatan                                                       
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:                      
a. Menentukan status ketaatan penanggung jawab usaha kegiatan di Kawasan 
   Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan keputusan
   sanksi administratif.                                                 
b. Menentukan rekomendasi hasil pengawasan, dengan kriteria:             
                                                                         
  1) pengenaan Sanksi Administratif jika ditemukan pelanggaran baru;     
  2) pemberatan Sanksi Administratif;                                    
  3) pencabutan keputusan Sanksi Administratif; atau                     
  4) penerbitan rekomendasi untuk pencabutan Sanksi Administratif berupa 
                                                                         
     pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah            
                                                                         
3. Sasaran dan Output                                                    
Sasaran kegiatan adalah terawasinya 8 (delapan) penanggung jawab usaha kegiatan
di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan
                                                                         
keputusan sanksi administratif.                                          
4. Ruang Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                         
Penyelenggaraan kegiatan melibatkan berbagai tahapan pekerjaan, meliputi:
 a. Persiapan :                                                          
                                                                         
    1) Administrasi (TOR, surat tugas, surat pemberitahuan, penetapan agenda
       kegiatan, koordinasi).                                            
    2) Pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan.                          
    3) Koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan (verifikasi kehadiran,   
                                                                         
       pengumpulan data sanksi administratif, serta koordinasi teknis dengan
       penyedia jasa dan pengelola lokasi kegiatan).                     
 b. Pelaksanaan kegiatan                                                 
    Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan selama 4 (empat) hari, yaitu pada Rabu –
    Sabtu, 10-13 September 2025, bertempat di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
                                                                         
    Barat.                                                               
 c. Pelaporan hasil kegiatan                                             
    Penyusunan laporan kegiatan.                                         
                                                                         
                                                                         
5. Peran Event Organizer (EO)                                            
                                                                         
Penyelenggaraan kegiatan akan menggunakan jasa Event Organizer (EO)      
profesional, yang bertanggung jawab atas:                                
                                                                         
a. Manajemen acara secara keseluruhan.                                   
b. Penataan tempat, dan perlengkapan pengawasan.                         
c. Penyediaan konsumsi, dan alat tulis yang dibutuhkan.                  
d. Pengelolaan tim pengawas.                                             
e. Dukungan teknis pelaksanaan pengawasan.                               
                                                                         
EO juga bertugas memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai jadwal dan
standar pelayanan, sehingga tujuan pengawasan dapat tercapai secara optimal.
                                                                         
6. Indikator Keberhasilan                                                
                                                                         
Kegiatan ini dinyatakan berhasil apabila:                                
a. Ditentukannya status ketaatan penanggung jawab usaha kegiatan di Kawasan
   Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan keputusan
   sanksi administratif;                                                 
b. Ditentukannya rekomendasi hasil pengawasan.                           
                                                                         
                                                                         
7. Jadwal Pelaksanaan                                                    
                                                                         
  Hari/Tanggal Waktu             Kegiatan            Lokasi              
                                                                         
   Rabu, 10  07.30 WIB – Keberangkatan            Jakarta - Bogor        
   September  09.30 WIB                                                  
     2025    09.30 WIB- Opening Meeting dan pemaparan Lokasi             
              12.00 WIB perkembangan pelaksanaan sanksi perusahaan       
                       administratif                                     
             12.00 WIB- ISHOMA                      Kab. Bogor           
  Hari/Tanggal Waktu             Kegiatan            Lokasi              
                                                                         
              13.00 WIB                                                  
             13.00 WIB- Pengawasan lapangan terhadap Lokasi              
              17.00 WIB pelaksanaan perintah 1 yaitu perusahaan          
                       menghentikan kegiatan                             
   Kamis, 11 07.30 WIB – Pengawasan lapangan terhadap Lokasi             
   September  12.00 WIB pelaksanaan perintah 2 yaitu perusahaan          
     2025              membongkar sarana dan prasarana                   
                       terbangun di area Perkebunan PT                   
                       Perkebunan Nusantara 1 Regional 2                 
             12.00 WIB- ISHOMA                      Kab. Bogor           
              13.00 WIB                                                  
                                                                         
             13.00 WIB- Pengawasan lapangan terhadap Lokasi              
              17.00 WIB pelaksanaan perintah 3 yaitu perusahaan          
                       memperbaiki tata aliran limpasan hulu             
                       melalui penerapan konservasi tanah                
                       dan air                                           
   Jumat, 12 07.30 WIB – Pengawasan lapangan terhadap Lokasi             
   September  12.00 WIB pelaksanaan perintah 4 yaitu perusahaan          
     2025              mengembalikan fungsi lingkungan                   
                       Kawasan  Perkebunan  berupa                       
                       penanaman kembali areal Perkebunan                
                       di lahan  Hak  Guna   Usaha                       
                       PT Perkebunan Nusantara 1 Regional                
                       2 dengan persetujuan Kementerian                  
                       Lingkungan  Hidup/    Badan                       
                       Pengendalian Lingkungan Hidup                     
             12.00 WIB-          ISHOMA             Kab. Bogor           
              13.30 WIB                                                  
             13.30 WIB-    Penyusunan Berita Acara   Lokasi              
              17.00 WIB                            perusahaan            
   Sabtu, 13 07.30 – 12.00 Pemaparan hasil pengawasan sesuai Lokasi      
   September               berita acara pengawasan perusahaan            
     2025    12.00 WIB-          ISHOMA             Kab. Bogor           
              13.00 WIB                                                  
              13.00 WIB Penutupan dan kepulangan menuju                  
                                 Jakarta                                 
                                                                         
8. Peserta dan Narasumber                                                
  Peserta kegiatan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
                                                                         
  di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan
  keputusan sanksi administratif terdiri dari Pengawas Lingkungan Hidup, Staf teknis
  lingkup Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Staf teknis lingkup
  Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.     
9. Penutup                                                               
Demikian TOR pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di
Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan  
keputusan sanksi administratif ini disusun sebagai acuan dan pedoman dalam
                                                                         
pelaksanaan kegiatannya.                                                 
                                                                         
                                 Jakarta, 29 Agustus 2025                
                                 Direktur Sanksi Administrasi Lingkungan 
                                                                         
                                 Hidup                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 Ari Prasetia, S.H., M.Hum.              
                                 NIP. 19680701 199403 1 005