KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
DIREKTORAT PENGADUAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
Alamat: Plaza Kuningan Menara Selatan Lt. 9
Jalan H.R Rasuna Said Kav C/11-14, Jakarta
12940
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN
“PENGAWASAN KETAATAN PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
TERHADAP USAHA DAN/ATAU KEGIATAN DI KAWASAN PUNCAK
KABUPATEN BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT”
OUTPUT :
Tersusunnya 8 (delapamn) berita acara, laporan dan tindak lanjut hasil
pengawasan ketaatan pelaksanaan sanksi administratif terhadap usaha
dan/atau kegiatan di kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Jakarta, 2025
Uraian Pekerjaan Kegiatan
PENGAWASAN KETAATAN PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN DI KAWASAN PUNCAK KABUPATEN BOGOR, PROVINSI JAWA
BARAT
1. Latar Belakang
Kegiatan pengawasan ketaatan pelaksanaan sanksi administratif terhadap usaha dan/atau
kegiatan di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat merupakan bagian dari
tugas pokok Direktorat Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup sesuai Pasal 143
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2024, Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, yaitu melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sanksi administratif lingkungan
hidup.
Sehubungan dengan telah dikenakannya sanksi administratif kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
dengan perintah/ kewajiban:
a. menghentikan kegiatan paling lama 3 (tiga) hari;
b. membongkar sarana dan prasarana terbangun di area Perkebunan PT Perkebunan
Nusantara 1 Regional 2 paling lama 30 (tiga puluh) hari;
c. memperbaiki tata aliran limpasan hulu melalui penerapan konservasi tanah dan air
paling lama 90 (Sembilan puluh) hari;
d. mengembalikan fungsi lingkungan Kawasan Perkebunan berupa penanaman
kembali areal Perkebunan di lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara 1
Regional 2 dengan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari,
maka perlu dilakukan pengawasan dilakukan pengawasan ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan keputusan sanksi administratif.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang.
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
e. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378).
f. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379).
g. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif
Bidang Lingkungan Hidup.
i. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup nomor SK Nomor: 772 Tahun 2025 tentang tentang Penerapan Sanksi
Administratif berupa Paksaan Pemerintah PT Pelangi Asset Internasional di
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan
diterima pada tanggal 2 Juni 2025.
j. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup nomor SK Nomor: 774 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif
berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Banyu Agung Perkasa di Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada
tanggal 2 Juni 2025.
k. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup nomor SK Nomor: 775 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif
berupa Paksaan Pemerintah kepada CV Sakawayana SaktiMandiri di Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada
tanggal 20 Mei 2025
l. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup nomor SK Nomor: 776 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
Paksaan Pemerintah kepada CV Mega Karya Nugrahadi Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal 2 Juni 2025.
m. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup nomor 777 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
Paksaan Pemerintah kepada PT Taman Safari Indonesiadi Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal
20 Mei 2025.
n. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup nomor 766 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Agro Jayadi Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal 20 Mei
2025.
o. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup nomor 767 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
Paksaan Pemerintah kepada Sdr. Juan Felix Tampubolondi Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal
22 Mei 2025.
p. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup nomor 769 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
Paksaan Pemerintah kepada PT Prabu Sinar Abadidi Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal 20 Mei
2025.
q. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup nomor 770 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
Paksaan Pemerintah kepada PT Panorama Haruman Sentosadi Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal
2 Juni 2025.
r. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup nomor 771 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
Paksaan Pemerintah kepada PT Bobobox Aset Manajemendi Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal
2 Juni 2025.
s. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup nomor 768 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
Paksaan Pemerintah kepada CV Al-Attardi Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,
yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal 2 Juni 2025.
t. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup nomor 773 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa
Paksaan Pemerintah kepada PT Farm Nature and Rainbow di Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 dan diterima pada tanggal
2 Juni 2025.
u. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
nomor 793 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan
Pemerintah kepada CV Regi Putra Mandiri di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang
ditetapkan tanggal 9 Mei 2025 dan diterima pada tanggal 20 Juni 2025
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:
a. Menentukan status ketaatan penanggung jawab usaha kegiatan di Kawasan
Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan keputusan
sanksi administratif.
b. Menentukan rekomendasi hasil pengawasan, dengan kriteria:
1) pengenaan Sanksi Administratif jika ditemukan pelanggaran baru;
2) pemberatan Sanksi Administratif;
3) pencabutan keputusan Sanksi Administratif; atau
4) penerbitan rekomendasi untuk pencabutan Sanksi Administratif berupa
pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
3. Sasaran dan Output
Sasaran kegiatan adalah terawasinya 8 (delapan) penanggung jawab usaha kegiatan
di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan
keputusan sanksi administratif.
4. Ruang Lingkup Pekerjaan
Penyelenggaraan kegiatan melibatkan berbagai tahapan pekerjaan, meliputi:
a. Persiapan :
1) Administrasi (TOR, surat tugas, surat pemberitahuan, penetapan agenda
kegiatan, koordinasi).
2) Pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan.
3) Koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan (verifikasi kehadiran,
pengumpulan data sanksi administratif, serta koordinasi teknis dengan
penyedia jasa dan pengelola lokasi kegiatan).
b. Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan selama 4 (empat) hari, yaitu pada Rabu –
Sabtu, 10-13 September 2025, bertempat di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat.
c. Pelaporan hasil kegiatan
Penyusunan laporan kegiatan.
5. Peran Event Organizer (EO)
Penyelenggaraan kegiatan akan menggunakan jasa Event Organizer (EO)
profesional, yang bertanggung jawab atas:
a. Manajemen acara secara keseluruhan.
b. Penataan tempat, dan perlengkapan pengawasan.
c. Penyediaan konsumsi, dan alat tulis yang dibutuhkan.
d. Pengelolaan tim pengawas.
e. Dukungan teknis pelaksanaan pengawasan.
EO juga bertugas memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai jadwal dan
standar pelayanan, sehingga tujuan pengawasan dapat tercapai secara optimal.
6. Indikator Keberhasilan
Kegiatan ini dinyatakan berhasil apabila:
a. Ditentukannya status ketaatan penanggung jawab usaha kegiatan di Kawasan
Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan keputusan
sanksi administratif;
b. Ditentukannya rekomendasi hasil pengawasan.
7. Jadwal Pelaksanaan
Hari/Tanggal Waktu Kegiatan Lokasi
Rabu, 10 07.30 WIB – Keberangkatan Jakarta - Bogor
September 09.30 WIB
2025 09.30 WIB- Opening Meeting dan pemaparan Lokasi
12.00 WIB perkembangan pelaksanaan sanksi perusahaan
administratif
12.00 WIB- ISHOMA Kab. Bogor
Hari/Tanggal Waktu Kegiatan Lokasi
13.00 WIB
13.00 WIB- Pengawasan lapangan terhadap Lokasi
17.00 WIB pelaksanaan perintah 1 yaitu perusahaan
menghentikan kegiatan
Kamis, 11 07.30 WIB – Pengawasan lapangan terhadap Lokasi
September 12.00 WIB pelaksanaan perintah 2 yaitu perusahaan
2025 membongkar sarana dan prasarana
terbangun di area Perkebunan PT
Perkebunan Nusantara 1 Regional 2
12.00 WIB- ISHOMA Kab. Bogor
13.00 WIB
13.00 WIB- Pengawasan lapangan terhadap Lokasi
17.00 WIB pelaksanaan perintah 3 yaitu perusahaan
memperbaiki tata aliran limpasan hulu
melalui penerapan konservasi tanah
dan air
Jumat, 12 07.30 WIB – Pengawasan lapangan terhadap Lokasi
September 12.00 WIB pelaksanaan perintah 4 yaitu perusahaan
2025 mengembalikan fungsi lingkungan
Kawasan Perkebunan berupa
penanaman kembali areal Perkebunan
di lahan Hak Guna Usaha
PT Perkebunan Nusantara 1 Regional
2 dengan persetujuan Kementerian
Lingkungan Hidup/ Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup
12.00 WIB- ISHOMA Kab. Bogor
13.30 WIB
13.30 WIB- Penyusunan Berita Acara Lokasi
17.00 WIB perusahaan
Sabtu, 13 07.30 – 12.00 Pemaparan hasil pengawasan sesuai Lokasi
September berita acara pengawasan perusahaan
2025 12.00 WIB- ISHOMA Kab. Bogor
13.00 WIB
13.00 WIB Penutupan dan kepulangan menuju
Jakarta
8. Peserta dan Narasumber
Peserta kegiatan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan
keputusan sanksi administratif terdiri dari Pengawas Lingkungan Hidup, Staf teknis
lingkup Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Staf teknis lingkup
Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
9. Penutup
Demikian TOR pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di
Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan
keputusan sanksi administratif ini disusun sebagai acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan kegiatannya.
Jakarta, 29 Agustus 2025
Direktur Sanksi Administrasi Lingkungan
Hidup
Ari Prasetia, S.H., M.Hum.
NIP. 19680701 199403 1 005