Pengadaan Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Tahap Kedua Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Enrekang - Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10386097000
Date: 10 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Pas23 Rutan Kelas II B Enrekang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 146,825,484
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 146,799,964
Winner (Pemenang): CV Tiga Bintang
NPWP: 031677818807000
RUP Code: 60563988
Work Location: Jl.Jenderal Sudirman No.505 Kelurahan Leoran Kecamatan Enrekang 91711 - Enrekang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
I. PENDAHULUAN                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                     
  Pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
  pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Pekerjaan
  yang dimaksud adalah Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor Pada Rumah
  Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang.                                  
                                                                      
  Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2025 yang melekat pada
  kegiatan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan dan termuat dalam daftar
  pengadaan barang/ jasa satuan kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang
  tahun anggaran 2025.                                                
  Proses pengadaan akan dilakukan dalam bentuk pengadaan langsung. Pekerjaan
  pemeliharaan ini merupakan bagian terpenting yang tidak terpisahkan dari sebuah
  proses pengadaan barang yakni (perawatan gedung/bangunan). Harapannya, tujuan dari
  fungsi gedung tersebut dapat dicapai maksimal sesuai dengan rencana, dan kebutuhan
  pengguna.                                                           
                                                                      
B. DASAR HUKUM                                                        
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;       
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;        
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
     Konstruksi;                                                      
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
     Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan   
     Gedung;                                                          
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
     Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                              
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.45 Tahun 2017 tentang Pembangunan
     Gedung Negara                                                    
  7. Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau
     Renovasi Pasar Rakyat, Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan
     Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;                            
  8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan
     Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020
     tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
C. STANDAR TEKNIS                                                     
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor      
     28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
     Pekerjaan Umum;                                                  
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 22 tahun 2018
     tentang Bangunan Gedung Negara;                                  
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 21 tahun 2019
     tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;         
  4. Peraturan Bupati Enrekang No. 25 Tahun 2017 Tentang Pedoman Standar Satuan
     Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2018
D. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
  1. Maksud                                                           
     Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan gedung
     kantor Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang.             
  2. Tujuan                                                           
     Adapun tujuan dari kegiatan ini meliputi:                        
     a. Merawat gedung kantor dengan melakukan Pekerjaan Perbaikan Selasar,
        Pengecatan Gedung Kantor, Pengecatan Aula, Pengecatan Klinik, Pengecatan
        Halaman Kantor, Pekerjaan Lantai 2, Pekerjaan Ruang Kunjungan;
     b. Untuk meningkatkan kenyamanan pelayanan publik, Warga Binaan dan
        meningkatkan produktifitas pegawai di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
        Enrekang                                                      
E. SASARAN                                                            
  1. Terwujudnya gedung yang sesuai dengan kaidah teknis konstruksi yang berpedoman
    pada dokumen kontrak dan keinginan pengguna jasa.                 
  2. Fasilitas Rumah Tahanan Negara yang dapat memenuhi aspek keamanan dan
    kenyamanan serta dapat dipertanggung jawabkan secara teknis, efisien serta
    akuntabel dalam pembiayaan rehabilitasinya.                       
F. SUMBER PENDANAAN                                                   
  Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
  Enrekang Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan secara kontraktual dengan jumlah pagu
  sebesar Rp. 146.825.484.00 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh
  Lima Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).                  
G. JENIS KONTRAK                                                      
  Jenis kontrak yang dipakai pada pekerjaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang
  adalah Kontrak Harga Satuan.                                        
                                                                      
H. TATA CARA PEMBAYARAN                                               
  Pembayaran dilakukan berdasarkan sistem sekaligus.                  
                                                                      
I. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                       
  Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Kasman, S.H                         
  Satuan Kerja              : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang 
J. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN                                          
  Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
  Enrekang dilaksanakan selama 12 (Dua Belas) hari kalender sejak penandatanganan
  SPMK.                                                               
                                                                      
K. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI MINIMAL BADAN USAHA                    
  Pekerjaan ini terbuka untuk Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang memenuhi
  persyaratan izin usaha sebagai berikut:                             
  Bentuk usaha    : Badan Usaha                                       
  Kualifikasi     : Usaha Kecil; dan                                  
  Klasifikasi     : F41012                                            
  Subklasifikasi  : Konstruksi Gedung Perkantoran                     
L. LOKASI KEGIATAN                                                    
  Lokasi kegiatan terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.505, Kelurahan Leoran,
  Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang kode Pos 91711, Sulawesi Selatan
                                                                      
M. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
   Lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Tahap II Tahun 2025 pada Rumah
   Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang meliputi:                        
                                                                      
                                                                      
NO URAIAN PEKERJAAN         KUANTITAS    SATUAN UKURAN                
1  PERBAIKAN RANGKA DAN ATAP                                          
   SELASAR                                                            
                                 450                                  
   Pemasangan Rangka Selasar                      M2                  
                                 450                                  
   Pemasangan Seng                                M2                  
   Pengecatan Seng dengan cat    450                                  
                                                  M2                  
   minyak                                                             
2                                                                     
   PENGECATAN GEDUNG KANTOR                                           
   Mengamplas dan Membersihkan                                        
                                1346,8            M2                  
   Permukaan tembok lama                                              
   Cat Tembok Nippon Paint      1346,8            M2                  
3                                                                     
   PENGECATAN AULA                                                    
   Mengamplas dan Membersihkan                                        
                                 117              M2                  
   Permukaan tembok lama                                              
   Cat Tembok Nippon Paint       117              M2                  
4                                                                     
   PENGECATAN KLINIK                                                  
   Mengamplas dan Membersihkan                                        
   Permukaan tembok lama         148              M2                  
   Cat Tembok Nippon Paint                                            
                                 148              M2                  
5  PENGECATAN HALAMAN                                                 
   KANTOR                                                             
   Mengamplas dan Membersihkan                                        
   Permukaan tembok lama        438,4             M2                  
   Cat Tembok Nippon Paint                                            
                                438,4             M2                  
6                                                                     
   PEKERJAAN LANTAI 2                                                 
   Mengamplas dan Membersihkan                                        
                                232,7             M2                  
   Permukaan tembok lama                                              
   Pengecatan tembok            232,7             M2                  
   Pemasangan Backgroud Ruang                                         
                                 11               M2                  
   Karutan                                                            
NO URAIAN PEKERJAAN           KUANTITAS      SATUAN UKURAN            
7  PEKERJAAN RUANG                                                    
   KUNJUNGAN                                                          
   Pemasangan Tembok            21,42             M2                  
                                                                      
   Pekerjaan Plester dan aci    42,84             M2                  
   Pengecatan Tembok            42,84             M2                  
N. DAFTAR PERALATAN                                                   
  1. Peralatan Utama                                                  
No            Jenis               Kapasitas        Jumlah             
                                                                      
1  Mobil Pick Up                    1 Ton           1 Unit            
                                                                      
2  Peralatan Tukang                  -              1 Set             
                                                                      
                                                                      
  2. Peralatan Pendukung                                              
No            Jenis               Kapasitas        Jumlah             
1  Scaffolding                       -             15 set             
                                                                      
                                                                      
  Status Kepemilikan untuk peralatan tersebut adalah :                
  a. Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh: Invoice atau
     bukti pembelian)                                                 
  b. Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang
     muka, angsuran);                                                 
  c. Sewa dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa.         
  Selain peralatan tersebut diatas Penyedia juga bertanggungjawab terhadap
  peralatan standar yang dibutuhkan oleh tenaga kerja                 
                                                                      
                                                                      
O. DAFTAR PERSONIL MANAJERIAL                                         
                                                                      
                        Pengalaman                                    
    Jabatan dalam Tingkat  Kerja    Sertifikat                        
 No Pekerjaan ini*) Pendidikan Profesional Kompetensi Kerja*) Keterangan
                 /Ijazah (Tahun)*)                                    
  1  Pelaksana SMA atau   2 Tahun SKK/SKA          -                  
              sederajat           Pelaksana                           
                                  Bangunan                            
                                  Gedung/                             
                                  Pekerjaan                           
                                  Gedung jenjang                      
                                  4                                   
  2  Petugas  SMA atau      -     Sertifikat       -                  
     Keselamatan sederajat        Keselamatan                         
     Konstruksi                   Konstruksi yang                     
                                  diterbitkan oleh                    
                                  instansi yang                       
                                  berwenang                           
II. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                             
A. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
  1. Pekerjaan terletak di Kota Enrekang dan akan diadakan penunjukan tempat
     pekerjaan oleh PPK atau Tim teknis.                              
  2. Pelaksanaan pekerjaan meliputi mengadakan, mengerjakan, mengangkut bahan-
     bahan, mengadakan tenaga kerja dan umumnya segala yang langsung dan
     transparan serta menyatakan harus dilaksanakan akan digunakan untuk
     mendapatkan penyelesaian pekerjaan dengan sempurna.              
  3. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor ke Pemberi Tugas dengan kondisi
     selesai sama sekali hingga memuaskan pemberi tugas. termasuk menyingkirkan
     segala bahan-nahan sisa pembongkaran dan lain-lain yang sudah tidak digunakan.
  4. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan
     yang dinyataan dalam gambaran kerja. Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Buku
     Rencana Kerja dan syarat-syarat teknis ini.                      
B. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
   a) Lingkup pekerjaan                                               
      Pekerjaan persiapan meliputi:                                   
       Pekerjaan Pembersihan Sebelum dan Sesudah Pengerjaan;         
       Pengukuran Dan Dokumen                                        
   b) Pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Tahap II 
       Peralatan bahan menjadi tanggung jawab penyedia               
       Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
        keselamatan pengguna lahan tempat meletakkan bahan dan hasil bongkaran
       Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan  
        digunakan kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi
        catatan tentang cacat atau rusak atas persetujuan direksi teknis.
       Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
        menyimpannya pada tempat yang aman termasuk komponen lain yang
        melekat pada dinding maupun lantai.                           
       Penyedia harus memperbaiki atau mengganti kerusakan yang timbul
         sebagaimana dimaksud diatas paling lambat pada saat serah terima pertama
         pekerjaan                                                    
C. PERBAIKAN RANGKA DAN ATAP SELASAR                                  
   a) Lingkup Pekerjaan                                               
      Pekerjaan Perbaikan Rangka dan Atap Selasar meliputi:           
          Pemasangan Rangka Selasar Seluas 450 m2;                   
          Pemasangan Seng Seluas                                     
          Pengecatan Seng Seluas 450 m2.                             
   b) Deskripsi Singkat Pekerjaan                                     
          Pekerjaan Perbaikan Rangka dan Atap Selasar dilakukan dengan
           melakukan pembongkaran terhadap selasar yang lama terlebuh dahulu;
          Dilanjutkan dengan Pemasangan Rangka gording menggunakan balok 5x5
           dan kuda-kuda mengunakan balok 5x10 dengan keliling 150m dan lebar
           3m                                                         
          Pemasangan Atap Seng serta Pengecatan Atap Seng seluas 450m2.
D. PENGECATAN GEDUNG KANTOR                                           
   a) Lingkup Pekerjaan                                               
      Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor meliputi:                    
          Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Tembok Lama;        
          Pengecata Gedung Kantor dengan luas 1346,8 m2;             
   b) Deskripsi Singkat Pekerjaan                                     
          Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor dilakukan dengan mengamplas
           serta membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian
           dilanjutkan dengan pengecatan menggunakan cat Nippon Paint.
 E. PENGECATAN AULA                                                   
   a) Lingkup Pekerjaan                                               
      Pekerjaan Pengecatan Aula meliputi:                             
          Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Tembok Lama;        
          Pengecatan Aula dengan luas 117 m2;                        
   b) Deskripsi Singkat Pekerjaan                                     
          Pekerjaan Pengecatan Aula dilakukan dengan mengamplas serta
           membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian dilanjutkan
           dengan pengecatan menggunakan cat Nippon Paint .           
                                                                      
 F. PENGECATAN KLINIK                                                 
   a) Lingkup Pekerjaan                                               
      Pekerjaan Pengecetan Klinik meliputi:                           
          Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Cat Lama;           
          Pengecetan Lapangan dengan luas 148 m2.                    
   b) Deskripsi Singkat Pekerjaan                                     
          Pekerjaan Pengecatan Klinik dilakukan dengan mengamplas serta
           membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian dilanjutkan
           dengan pengecatan menggunakan cat Nippon Paint.            
 G. PENGECATAN HALAMAN KANTOR                                         
   a) Lingkup Pekerjaan                                               
      Pekerjaan Pengecetan Halaman Kantor meliputi:                   
          Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Cat Lama;           
          Pengecetan Kamar Hunian Blok Narapidana dan Tahanan dengan luas
           438,4 m2;                                                  
   b) Deskripsi Singkat Pekerjaan                                     
          Pekerjaan Pengecatan Halaman Kantor dilakukan dengan mengamplas
           serta membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian
           dilanjutkan dengan pengecatan menggunakan cat Nippon Paint.
 H. PEKERJAAN LANTAI 2                                                
   a) Lingkup Pekerjaan                                               
      Pekerjaan Lantai 2 Meliputi:                                    
         Pengamplasan dan Pembersihkan Permukaan tembok lama;        
         Pengecatan Tembok Seluas 232,7 m2                           
         Pemasangan Backdrop pada Ruang karutan Seluas 3,4m x 3,26m  
   b) Deskripsi Singkat Pekerjaan                                     
         Pekerjaan Pengecatan Tembok dilakukan dengan mengamplas serta
          membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian dilanjutkan
          dengan pengecatan menggunakan cat Nippon Paint;             
         Backdrop pada ruang karutan bertuliskan “Kepala Rumah Tahanan Negara
          Kelas IIB Enrekang”                                         
 I. PEKERJAAN RUANG KUNJUNGAN                                         
    a) Lingkup Pekerjaan                                              
      Pekerjaan Ruang Kunjungan Meliputi                              
          Pemasangan Tembok Seluas 21,42 m2                          
          Plester dan acian seluas 42,84 m2                          
          Pengecatan Tembok seluas 42,84 m2                          
          Pengecatan Lantai seluas 192 m2                            
    b) Deskripsi Singkat Pekerjaan                                    
          Pemasangan bata merah dan mengaplikasian adukan semen pasir sesuai
           jalur benang acuan.                                        
          Permukaan dinding yang akan di plester dibasahi terlebih dahulu agar
           kelembapan baik                                            
          Ketebalan plesteran sekitar 20-25mm                        
          Setelah Plesteran kering lancut acian dengan ketebalan sekitar 10mm dan
           melakukan pengamplasan                                     
          Serta Melakukan Pengecatan Tembok menggunakan cat Nippon Paint.
 H. PEKERJAAN AKHIR/ PENYELESAIAN PEKERJAAN                           
   a. Sebelum Penyerahan yang direncanakan, Kontraktor/Rekanan harus meneliti
     semua bagian pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki
     dengan penuh tanggung jawab.                                     
   b. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah selesai
     dibersihkan dari segala macam sampah/kotoran.                    
   c. Kontraktor harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh pekerjaan ini
     sebaik-baiknya sehingga memuaskan Direksi serta Pemberi Pekerjaan, serta tidak
     memerlukan perbaikan.                                            
   d. Setelah penyerahan semua barang-barang dan peralatan milik Kontraktor harus
     segera disingkirkan dari lokasi bangunan.
Tenders also won by CV Tiga Bintang
Authority
12 December 2019Pengadaan Bahan Makanan Napi / TahananKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,610,400,000
12 December 2019Pengadaan Bahan Makanan Wbp Rutan Kelas Iib Enrekang Ta 2020Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,570,140,000
10 December 2020Pengadaan Bahan Makan Narapidana/Tahanan Pada Lapas Kelas Iib Makale Ta 2021Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,469,490,000
17 December 2021Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rutan Kelas Iib Enrekang Tahun Anggaran 2022Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,461,460,000
11 December 2020Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Enrekang Ta 2021Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,156,320,000
11 December 2017Dukungan Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi UnitKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 825,265,000
5 December 2016Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Pada Rutan Kelas Iib Makale Ta 2017Kanwil Sulawesi SelatanRp 781,830,000
12 December 2017Pengadaan Bahan MakanKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 738,395,000
11 December 2015Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Rutan Kelas Iib Makale Ta 2016Kanwil Sulawesi SelatanRp 622,200,000
6 December 2016Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Barru Tahun Anggaran 2017Kanwil Sulawesi SelatanRp 620,500,000