I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Pekerjaan
yang dimaksud adalah Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang.
Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2025 yang melekat pada
kegiatan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan dan termuat dalam daftar
pengadaan barang/ jasa satuan kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang
tahun anggaran 2025.
Proses pengadaan akan dilakukan dalam bentuk pengadaan langsung. Pekerjaan
pemeliharaan ini merupakan bagian terpenting yang tidak terpisahkan dari sebuah
proses pengadaan barang yakni (perawatan gedung/bangunan). Harapannya, tujuan dari
fungsi gedung tersebut dapat dicapai maksimal sesuai dengan rencana, dan kebutuhan
pengguna.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.45 Tahun 2017 tentang Pembangunan
Gedung Negara
7. Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau
Renovasi Pasar Rakyat, Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan
Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
C. STANDAR TEKNIS
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 22 tahun 2018
tentang Bangunan Gedung Negara;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 21 tahun 2019
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. Peraturan Bupati Enrekang No. 25 Tahun 2017 Tentang Pedoman Standar Satuan
Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2018
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan gedung
kantor Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang.
2. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini meliputi:
a. Merawat gedung kantor dengan melakukan Pekerjaan Perbaikan Selasar,
Pengecatan Gedung Kantor, Pengecatan Aula, Pengecatan Klinik, Pengecatan
Halaman Kantor, Pekerjaan Lantai 2, Pekerjaan Ruang Kunjungan;
b. Untuk meningkatkan kenyamanan pelayanan publik, Warga Binaan dan
meningkatkan produktifitas pegawai di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Enrekang
E. SASARAN
1. Terwujudnya gedung yang sesuai dengan kaidah teknis konstruksi yang berpedoman
pada dokumen kontrak dan keinginan pengguna jasa.
2. Fasilitas Rumah Tahanan Negara yang dapat memenuhi aspek keamanan dan
kenyamanan serta dapat dipertanggung jawabkan secara teknis, efisien serta
akuntabel dalam pembiayaan rehabilitasinya.
F. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Enrekang Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan secara kontraktual dengan jumlah pagu
sebesar Rp. 146.825.484.00 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh
Lima Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
G. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang dipakai pada pekerjaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang
adalah Kontrak Harga Satuan.
H. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan berdasarkan sistem sekaligus.
I. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Kasman, S.H
Satuan Kerja : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang
J. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Enrekang dilaksanakan selama 12 (Dua Belas) hari kalender sejak penandatanganan
SPMK.
K. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI MINIMAL BADAN USAHA
Pekerjaan ini terbuka untuk Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang memenuhi
persyaratan izin usaha sebagai berikut:
Bentuk usaha : Badan Usaha
Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
Klasifikasi : F41012
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Perkantoran
L. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.505, Kelurahan Leoran,
Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang kode Pos 91711, Sulawesi Selatan
M. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Tahap II Tahun 2025 pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang meliputi:
NO URAIAN PEKERJAAN KUANTITAS SATUAN UKURAN
1 PERBAIKAN RANGKA DAN ATAP
SELASAR
450
Pemasangan Rangka Selasar M2
450
Pemasangan Seng M2
Pengecatan Seng dengan cat 450
M2
minyak
2
PENGECATAN GEDUNG KANTOR
Mengamplas dan Membersihkan
1346,8 M2
Permukaan tembok lama
Cat Tembok Nippon Paint 1346,8 M2
3
PENGECATAN AULA
Mengamplas dan Membersihkan
117 M2
Permukaan tembok lama
Cat Tembok Nippon Paint 117 M2
4
PENGECATAN KLINIK
Mengamplas dan Membersihkan
Permukaan tembok lama 148 M2
Cat Tembok Nippon Paint
148 M2
5 PENGECATAN HALAMAN
KANTOR
Mengamplas dan Membersihkan
Permukaan tembok lama 438,4 M2
Cat Tembok Nippon Paint
438,4 M2
6
PEKERJAAN LANTAI 2
Mengamplas dan Membersihkan
232,7 M2
Permukaan tembok lama
Pengecatan tembok 232,7 M2
Pemasangan Backgroud Ruang
11 M2
Karutan
NO URAIAN PEKERJAAN KUANTITAS SATUAN UKURAN
7 PEKERJAAN RUANG
KUNJUNGAN
Pemasangan Tembok 21,42 M2
Pekerjaan Plester dan aci 42,84 M2
Pengecatan Tembok 42,84 M2
N. DAFTAR PERALATAN
1. Peralatan Utama
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Mobil Pick Up 1 Ton 1 Unit
2 Peralatan Tukang - 1 Set
2. Peralatan Pendukung
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Scaffolding - 15 set
Status Kepemilikan untuk peralatan tersebut adalah :
a. Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh: Invoice atau
bukti pembelian)
b. Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang
muka, angsuran);
c. Sewa dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa.
Selain peralatan tersebut diatas Penyedia juga bertanggungjawab terhadap
peralatan standar yang dibutuhkan oleh tenaga kerja
O. DAFTAR PERSONIL MANAJERIAL
Pengalaman
Jabatan dalam Tingkat Kerja Sertifikat
No Pekerjaan ini*) Pendidikan Profesional Kompetensi Kerja*) Keterangan
/Ijazah (Tahun)*)
1 Pelaksana SMA atau 2 Tahun SKK/SKA -
sederajat Pelaksana
Bangunan
Gedung/
Pekerjaan
Gedung jenjang
4
2 Petugas SMA atau - Sertifikat -
Keselamatan sederajat Keselamatan
Konstruksi Konstruksi yang
diterbitkan oleh
instansi yang
berwenang
II. SPESIFIKASI PEKERJAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan terletak di Kota Enrekang dan akan diadakan penunjukan tempat
pekerjaan oleh PPK atau Tim teknis.
2. Pelaksanaan pekerjaan meliputi mengadakan, mengerjakan, mengangkut bahan-
bahan, mengadakan tenaga kerja dan umumnya segala yang langsung dan
transparan serta menyatakan harus dilaksanakan akan digunakan untuk
mendapatkan penyelesaian pekerjaan dengan sempurna.
3. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor ke Pemberi Tugas dengan kondisi
selesai sama sekali hingga memuaskan pemberi tugas. termasuk menyingkirkan
segala bahan-nahan sisa pembongkaran dan lain-lain yang sudah tidak digunakan.
4. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan
yang dinyataan dalam gambaran kerja. Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Buku
Rencana Kerja dan syarat-syarat teknis ini.
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
a) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan persiapan meliputi:
Pekerjaan Pembersihan Sebelum dan Sesudah Pengerjaan;
Pengukuran Dan Dokumen
b) Pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Tahap II
Peralatan bahan menjadi tanggung jawab penyedia
Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat meletakkan bahan dan hasil bongkaran
Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan
digunakan kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi
catatan tentang cacat atau rusak atas persetujuan direksi teknis.
Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman termasuk komponen lain yang
melekat pada dinding maupun lantai.
Penyedia harus memperbaiki atau mengganti kerusakan yang timbul
sebagaimana dimaksud diatas paling lambat pada saat serah terima pertama
pekerjaan
C. PERBAIKAN RANGKA DAN ATAP SELASAR
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Perbaikan Rangka dan Atap Selasar meliputi:
Pemasangan Rangka Selasar Seluas 450 m2;
Pemasangan Seng Seluas
Pengecatan Seng Seluas 450 m2.
b) Deskripsi Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Perbaikan Rangka dan Atap Selasar dilakukan dengan
melakukan pembongkaran terhadap selasar yang lama terlebuh dahulu;
Dilanjutkan dengan Pemasangan Rangka gording menggunakan balok 5x5
dan kuda-kuda mengunakan balok 5x10 dengan keliling 150m dan lebar
3m
Pemasangan Atap Seng serta Pengecatan Atap Seng seluas 450m2.
D. PENGECATAN GEDUNG KANTOR
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor meliputi:
Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Tembok Lama;
Pengecata Gedung Kantor dengan luas 1346,8 m2;
b) Deskripsi Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor dilakukan dengan mengamplas
serta membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian
dilanjutkan dengan pengecatan menggunakan cat Nippon Paint.
E. PENGECATAN AULA
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengecatan Aula meliputi:
Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Tembok Lama;
Pengecatan Aula dengan luas 117 m2;
b) Deskripsi Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Pengecatan Aula dilakukan dengan mengamplas serta
membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian dilanjutkan
dengan pengecatan menggunakan cat Nippon Paint .
F. PENGECATAN KLINIK
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengecetan Klinik meliputi:
Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Cat Lama;
Pengecetan Lapangan dengan luas 148 m2.
b) Deskripsi Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Pengecatan Klinik dilakukan dengan mengamplas serta
membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian dilanjutkan
dengan pengecatan menggunakan cat Nippon Paint.
G. PENGECATAN HALAMAN KANTOR
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengecetan Halaman Kantor meliputi:
Pengamplasan dan Pembersihan Permukaan Cat Lama;
Pengecetan Kamar Hunian Blok Narapidana dan Tahanan dengan luas
438,4 m2;
b) Deskripsi Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Pengecatan Halaman Kantor dilakukan dengan mengamplas
serta membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian
dilanjutkan dengan pengecatan menggunakan cat Nippon Paint.
H. PEKERJAAN LANTAI 2
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Lantai 2 Meliputi:
Pengamplasan dan Pembersihkan Permukaan tembok lama;
Pengecatan Tembok Seluas 232,7 m2
Pemasangan Backdrop pada Ruang karutan Seluas 3,4m x 3,26m
b) Deskripsi Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Pengecatan Tembok dilakukan dengan mengamplas serta
membersihkan permukaan tembok terlebih dahulu kemudian dilanjutkan
dengan pengecatan menggunakan cat Nippon Paint;
Backdrop pada ruang karutan bertuliskan “Kepala Rumah Tahanan Negara
Kelas IIB Enrekang”
I. PEKERJAAN RUANG KUNJUNGAN
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Ruang Kunjungan Meliputi
Pemasangan Tembok Seluas 21,42 m2
Plester dan acian seluas 42,84 m2
Pengecatan Tembok seluas 42,84 m2
Pengecatan Lantai seluas 192 m2
b) Deskripsi Singkat Pekerjaan
Pemasangan bata merah dan mengaplikasian adukan semen pasir sesuai
jalur benang acuan.
Permukaan dinding yang akan di plester dibasahi terlebih dahulu agar
kelembapan baik
Ketebalan plesteran sekitar 20-25mm
Setelah Plesteran kering lancut acian dengan ketebalan sekitar 10mm dan
melakukan pengamplasan
Serta Melakukan Pengecatan Tembok menggunakan cat Nippon Paint.
H. PEKERJAAN AKHIR/ PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Sebelum Penyerahan yang direncanakan, Kontraktor/Rekanan harus meneliti
semua bagian pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki
dengan penuh tanggung jawab.
b. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah selesai
dibersihkan dari segala macam sampah/kotoran.
c. Kontraktor harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh pekerjaan ini
sebaik-baiknya sehingga memuaskan Direksi serta Pemberi Pekerjaan, serta tidak
memerlukan perbaikan.
d. Setelah penyerahan semua barang-barang dan peralatan milik Kontraktor harus
segera disingkirkan dari lokasi bangunan.