Uraian Singkat Pekerjaan Fisik
Pekerjaan ini berupa pelaksanaan konstruksi fisik renovasi interior Ruang Kerja
Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang
terbagi atas 3 (tiga) unit kerja, yaitu Inspektorat I, Inspektorat II dan Inspektorat
Investigasi yang berlokasi di Jl. Pintu Senayan 1, Jakarta Pusat. Lingkup pekerjaan
mencakup pembongkaran elemen lama, pembangunan dan penataan ruang baru,
pemasangan sistem mekanikal, elektrikal, serta finishing interior sesuai gambar kerja dan
dokumen teknis yang telah ditetapkan. Seluruh proses konstruksi wajib mengikuti standar
teknis pembangunan gedung negara berdasarkan Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018,
SNI 03-3434-2008 tentang Tata Cara Perencanaan Teknis Bangunan Gedung, serta
memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 30
Tahun 2025 terkait penyelenggaraan konstruksi pemerintah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan ruang kerja yang representatif, ergonomis, dan
fungsional guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan internal secara optimal.
Dalam pelaksanaannya, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan dengan
mempertimbangkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, serta penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan
memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan. Hasil akhir yang diharapkan
adalah renovasi ruang kerja yang selesai tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, dan
memenuhi standar mutu nasional, sehingga dapat digunakan secara efektif dalam
menunjang pelayanan publik dan tata kelola kelembagaan yang baik.