Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Dalam Pengembangan Ekosistem Bisnis

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10387883000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Koperasi
Work Unit: Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 121,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 121,600,000
Winner (Pemenang): PT Alif Learning Centre
NPWP: 02*8**5****45**0
RUP Code: 60542791
Work Location: Kementerian Koperasi - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan Penyusunan Pedoman  Kemitraan Koperasi         
                                                                          
                                                                          
 I.  Gambaran Umum                                                        
                                                                          
         Sebagai respons terhadap berbagai tantangan tersebut, pemerintah 
                                                                          
     mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai
     strategi konkret dalam memperkuat ekonomi rakyat. KDMP dirancang bukan hanya
     sebagai entitas usaha milik warga desa, tetapi juga sebagai mitra strategis
                                                                          
     pemerintah dalam pembangunan desa yang berkeadilan, inklusif, dan    
     berkelanjutan. Di tengah berbagai keterbatasan ekonomi desa, akses pasar, modal,
     teknologi, dan SDM, KDMP hadir untuk memperkuat struktur ekonomi lokal secara
                                                                          
     kolektif.                                                            
         Agar KDMP dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, diperlukan 
                                                                          
     pendekatan kelembagaan yang adaptif dan progresif, salah satunya melalui
     pembentukan kemitraan strategis. Kemitraan dalam konteks koperasi bukan hanya
     ditujukan untuk memperbesar skala usaha, tetapi juga untuk mempercepat proses
                                                                          
     pembelajaran, memperluas akses pasar dan teknologi, serta meningkatkan
     efisiensi dan nilai tambah. Kemitraan dapat terjalin dengan berbagai aktor—seperti
     pelaku usaha menengah dan besar, BUMN, BUMDes, lembaga keuangan,     
                                                                          
     penyedia teknologi, serta sektor distribusi dan logistik.            
         Sayangnya, hingga kini belum tersedia pedoman kemitraan yang spesifik,
                                                                          
     operasional, dan aplikatif untuk mendukung KDMP dalam membangun kerja sama
     yang adil, setara, dan berkelanjutan. Kekosongan pedoman ini menyebabkan
     banyak koperasi desa kesulitan dalam memahami pola-pola kemitraan yang sesuai
                                                                          
     dengan karakteristik wilayahnya, sehingga potensi ekonomi desa belum bisa
     dioptimalkan.                                                        
                                                                          
         Penyusunan Pedoman Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 
     menjadi kebutuhan yang mendesak untuk: 1) Memberikan arah dan panduan teknis
     dalam merancang, menjalin, serta mengelola hubungan kemitraan; 2)    
                                                                          
     Meningkatkan kapasitas manajerial koperasi dalam menyusun perjanjian kerja
     sama yang adil dan transparan; 3) Meningkatkan kepercayaan mitra terhadap
     koperasi sebagai institusi yang profesional, akuntabel, dan strategis; 4)
                                                                          
     Mewujudkan ekosistem usaha desa yang terintegrasi, saling menguntungkan, dan
     berorientasi pada keberlanjutan.                                     
                                                                          
         Pedoman ini juga diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan koperasi
     desa/kelurahan dalam menjalin kemitraan berbasis potensi lokal, serta menjadi
                                                                          
     referensi strategis bagi pemerintah dan para mitra usaha dalam mengembangkan
     kerja sama ekonomi desa yang lebih sehat dan produktif. Dengan demikian, KDMP
     dapat tumbuh sebagai motor penggerak utama pembangunan ekonomi       
     desa/keluarahan dan kontributor nyata dalam tatanan perekonomian nasional.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 II. Maksud dan Tujuan                                                    
         Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Penyusunan Pedoman    
                                                                          
     Kemitraan Koperasi adalah sebagai berikut:                           
     a. Maksud                                                            
                                                                          
        Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah menyusun pedoman kemitraan yang
                                                                          
        dapat menjadi panduan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam
        menjalin kemitraan yang saling menguntungkan dengan mitra usaha, baik dari
        kalangan BUMN, Badan usaha swasta, BUMDES, maupun antar Koperasi. 
                                                                          
     b. Tujuan                                                            
                                                                          
       Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:                            
                                                                          
       ✓   Tersedianya pedoman kemitraan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah
           Putih yang sesuai dengan prinsip koperasi.                     
                                                                          
       ✓   Tersedianya template format Memorandum of Understanding (MoU) atau
           Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan kebutuhan Koperasi   
           Desa/Kelurahan Merah Putih.                                    
                                                                          
       ✓   Memberikan panduan yang jelas mengenai mekanisme, prosedur, dan
                                                                          
           syarat kemitraan yang baik dalam bentuk standard operating procedure
           (SOP) untuk menjalin kemitraan dan checklist kelayakan kemitraan,
           sehingga koperasi dapat menjalin kemitraan yang saling menguntungkan
           dengan mitra usaha.                                            
                                                                          
       ✓   Memberikan informasi sekilas terkait standardisasi dalam memenuhi
                                                                          
           persyaratan kemitraan sesuai.                                  
                                                                          
                                                                          
III. Sasaran                                                              
                                                                          
         Sasaran yang hendak dicapai adalah memberikan pemahaman kepada   
         pemangku kepentingan pada Kementerian Koperasi dan Dinas yang    
                                                                          
         membidangi Koperasi di Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, para
         gerakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah di seluruh Indonesia. Putih dan
         Stakeholder terkait;                                             
IV.  Ruang lingkup pekerjaan                                              
     a) Metode Pengadaan Konsultan                                        
                                                                          
        Kegiatan ini dilakukan melalui Pihak ke-3 atau paket kegiatan kontraktual
                                                                          
        dengan spesifikasi persyaratan penyedia sebagai berikut:          
        a.  Masa berlaku legalitas perusahaan masih aktif;                
                                                                          
        b.  Memiliki tenaga ahli yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan
            sebagai penyusun pedoman;                                     
                                                                          
        c.  Mampu  memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan pada pekerjaan    
                                                                          
            Penyusunan Pedoman Kemitraan Koperasi;                        
        d.  Mengikuti prosedur administrasi yang sudah ditetapkan sesuai dengan
                                                                          
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.                    
                                                                          
        Sementara persyaratan khusus untuk Tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan
        tersebut adalah sebagai berikut:                                  
                                                                          
         Tenaga Ahli Ekonomi                                              
         a. Memiliki pendidikan minimal S2 (Strata Dua) jurusan bidang Ilmu Ekonomi
                                                                          
            dan/atau Manajemen dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
                                                                          
         b. Memiliki pengalaman dibidang manajemen perusahaan.            
         Tenaga Ahli Hukum                                                
                                                                          
         a. Memiliki pendidikan minimal S1 (Strata Satu) jurusan bidang Ilmu Hukum
            dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;               
                                                                          
         b. Memiliki pengalaman dibidang legalitas dalam kerja sama perusahaan
                                                                          
            atau koperasi.                                                
         Tenaga Desain Grafis                                             
                                                                          
         a. Memiliki pendidikan minimal S1 (Strata Satu) dari jurusan Komunikasi
            Visual Multimedia atau jurusan yang relevan dengan pengalaman kerja
                                                                          
            minimal 4 (empat) tahun;                                      
                                                                          
         b. Memiliki pengalaman kerja dibidang desain atau bidang sejenis.
         Tenaga Administrasi dan Keuangan                                 
                                                                          
         a. Memiliki pendidikan minimal S1 (Strata Satu) dari segala jurusan dengan
            pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun;                     
                                                                          
         a. Memiliki pengalaman dibidang administrasi dan keuangan.       
     b) Metode Pelaksanaan Kegiatan:                                      
         a. Persiapan;                                                    
                                                                          
         b. Pelaksanaaan;                                                 
                                                                          
         c. Pelaporan.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
V.   Indikator Keluaran                                                   
     Indikator keluaran yang deliverable dari kegiatan ini adalah sebuah sistem dan
                                                                          
     dokumen kemitraan, yang di dalamnya mencakup :                       
                                                                          
     1. Kata Pengantar                                                    
     2. Daftar Isi                                                        
                                                                          
     3. Bab 1. Koperasi Indonesia                                         
                                                                          
     4. Bab 2. Konsep Kemitraan Koperasi                                  
                                                                          
     5. Bab 3. Pola Kemitraan Koperasi                                    
     6. Bab 4. Proses Pembentukan dan Pengelolaan Kemitraan               
                                                                          
     7. Bab 5. Tantangan, Hambatan, dan Solusi dalam Kemitraan            
                                                                          
     8. Bab 6. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih                        
                                                                          
     9. Bab 7. Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Gerai   
               Sembako                                                    
                                                                          
     10. Bab 8. Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Gerai Usaha
               Simpan Pinjam                                              
                                                                          
     11. Bab 9. Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Gerai Klinik
                                                                          
     12. Bab 10. Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Gerai Apotik
                                                                          
     13. Bab 11. Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Gerai 
               Pergudangan/Cold Storage dan Logistik                      
                                                                          
     14. Bab 12. Studi Kasus/ Best PracticesKemitraan Koperasi yang Berhasil
                                                                          
     15. Bab 13. Peran Pemerintah Daerah dan Pusat dalam pembinaan dan    
               pelaksanaan kemitraan koperasi.                            
                                                                          
     16. Bab 14. Langkah-langkah Mewujudkan Kemitraan (Dokumen)           
     17. Daftar Pustaka