Uraian Singkat Pekerjaan Penyusunan Pedoman Kemitraan Koperasi
I. Gambaran Umum
Sebagai respons terhadap berbagai tantangan tersebut, pemerintah
mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai
strategi konkret dalam memperkuat ekonomi rakyat. KDMP dirancang bukan hanya
sebagai entitas usaha milik warga desa, tetapi juga sebagai mitra strategis
pemerintah dalam pembangunan desa yang berkeadilan, inklusif, dan
berkelanjutan. Di tengah berbagai keterbatasan ekonomi desa, akses pasar, modal,
teknologi, dan SDM, KDMP hadir untuk memperkuat struktur ekonomi lokal secara
kolektif.
Agar KDMP dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, diperlukan
pendekatan kelembagaan yang adaptif dan progresif, salah satunya melalui
pembentukan kemitraan strategis. Kemitraan dalam konteks koperasi bukan hanya
ditujukan untuk memperbesar skala usaha, tetapi juga untuk mempercepat proses
pembelajaran, memperluas akses pasar dan teknologi, serta meningkatkan
efisiensi dan nilai tambah. Kemitraan dapat terjalin dengan berbagai aktor—seperti
pelaku usaha menengah dan besar, BUMN, BUMDes, lembaga keuangan,
penyedia teknologi, serta sektor distribusi dan logistik.
Sayangnya, hingga kini belum tersedia pedoman kemitraan yang spesifik,
operasional, dan aplikatif untuk mendukung KDMP dalam membangun kerja sama
yang adil, setara, dan berkelanjutan. Kekosongan pedoman ini menyebabkan
banyak koperasi desa kesulitan dalam memahami pola-pola kemitraan yang sesuai
dengan karakteristik wilayahnya, sehingga potensi ekonomi desa belum bisa
dioptimalkan.
Penyusunan Pedoman Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
menjadi kebutuhan yang mendesak untuk: 1) Memberikan arah dan panduan teknis
dalam merancang, menjalin, serta mengelola hubungan kemitraan; 2)
Meningkatkan kapasitas manajerial koperasi dalam menyusun perjanjian kerja
sama yang adil dan transparan; 3) Meningkatkan kepercayaan mitra terhadap
koperasi sebagai institusi yang profesional, akuntabel, dan strategis; 4)
Mewujudkan ekosistem usaha desa yang terintegrasi, saling menguntungkan, dan
berorientasi pada keberlanjutan.
Pedoman ini juga diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan koperasi
desa/kelurahan dalam menjalin kemitraan berbasis potensi lokal, serta menjadi
referensi strategis bagi pemerintah dan para mitra usaha dalam mengembangkan
kerja sama ekonomi desa yang lebih sehat dan produktif. Dengan demikian, KDMP
dapat tumbuh sebagai motor penggerak utama pembangunan ekonomi
desa/keluarahan dan kontributor nyata dalam tatanan perekonomian nasional.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Penyusunan Pedoman
Kemitraan Koperasi adalah sebagai berikut:
a. Maksud
Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah menyusun pedoman kemitraan yang
dapat menjadi panduan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam
menjalin kemitraan yang saling menguntungkan dengan mitra usaha, baik dari
kalangan BUMN, Badan usaha swasta, BUMDES, maupun antar Koperasi.
b. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
✓ Tersedianya pedoman kemitraan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih yang sesuai dengan prinsip koperasi.
✓ Tersedianya template format Memorandum of Understanding (MoU) atau
Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan kebutuhan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih.
✓ Memberikan panduan yang jelas mengenai mekanisme, prosedur, dan
syarat kemitraan yang baik dalam bentuk standard operating procedure
(SOP) untuk menjalin kemitraan dan checklist kelayakan kemitraan,
sehingga koperasi dapat menjalin kemitraan yang saling menguntungkan
dengan mitra usaha.
✓ Memberikan informasi sekilas terkait standardisasi dalam memenuhi
persyaratan kemitraan sesuai.
III. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai adalah memberikan pemahaman kepada
pemangku kepentingan pada Kementerian Koperasi dan Dinas yang
membidangi Koperasi di Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, para
gerakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah di seluruh Indonesia. Putih dan
Stakeholder terkait;
IV. Ruang lingkup pekerjaan
a) Metode Pengadaan Konsultan
Kegiatan ini dilakukan melalui Pihak ke-3 atau paket kegiatan kontraktual
dengan spesifikasi persyaratan penyedia sebagai berikut:
a. Masa berlaku legalitas perusahaan masih aktif;
b. Memiliki tenaga ahli yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan
sebagai penyusun pedoman;
c. Mampu memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan pada pekerjaan
Penyusunan Pedoman Kemitraan Koperasi;
d. Mengikuti prosedur administrasi yang sudah ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara persyaratan khusus untuk Tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan
tersebut adalah sebagai berikut:
Tenaga Ahli Ekonomi
a. Memiliki pendidikan minimal S2 (Strata Dua) jurusan bidang Ilmu Ekonomi
dan/atau Manajemen dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
b. Memiliki pengalaman dibidang manajemen perusahaan.
Tenaga Ahli Hukum
a. Memiliki pendidikan minimal S1 (Strata Satu) jurusan bidang Ilmu Hukum
dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
b. Memiliki pengalaman dibidang legalitas dalam kerja sama perusahaan
atau koperasi.
Tenaga Desain Grafis
a. Memiliki pendidikan minimal S1 (Strata Satu) dari jurusan Komunikasi
Visual Multimedia atau jurusan yang relevan dengan pengalaman kerja
minimal 4 (empat) tahun;
b. Memiliki pengalaman kerja dibidang desain atau bidang sejenis.
Tenaga Administrasi dan Keuangan
a. Memiliki pendidikan minimal S1 (Strata Satu) dari segala jurusan dengan
pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun;
a. Memiliki pengalaman dibidang administrasi dan keuangan.
b) Metode Pelaksanaan Kegiatan:
a. Persiapan;
b. Pelaksanaaan;
c. Pelaporan.
V. Indikator Keluaran
Indikator keluaran yang deliverable dari kegiatan ini adalah sebuah sistem dan
dokumen kemitraan, yang di dalamnya mencakup :
1. Kata Pengantar
2. Daftar Isi
3. Bab 1. Koperasi Indonesia
4. Bab 2. Konsep Kemitraan Koperasi
5. Bab 3. Pola Kemitraan Koperasi
6. Bab 4. Proses Pembentukan dan Pengelolaan Kemitraan
7. Bab 5. Tantangan, Hambatan, dan Solusi dalam Kemitraan
8. Bab 6. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
9. Bab 7. Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Gerai
Sembako
10. Bab 8. Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Gerai Usaha
Simpan Pinjam
11. Bab 9. Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Gerai Klinik
12. Bab 10. Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Gerai Apotik
13. Bab 11. Kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Gerai
Pergudangan/Cold Storage dan Logistik
14. Bab 12. Studi Kasus/ Best PracticesKemitraan Koperasi yang Berhasil
15. Bab 13. Peran Pemerintah Daerah dan Pusat dalam pembinaan dan
pelaksanaan kemitraan koperasi.
16. Bab 14. Langkah-langkah Mewujudkan Kemitraan (Dokumen)
17. Daftar Pustaka