Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Gedung Bertingkat Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Banyuasin - Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10391232000
Date: 12 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Pas06 Lapas Kelas II A Banyuasin
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 118,986,450
Winner (Pemenang): PT Pratista Shaqu Unggul
NPWP: 16*1**1****90**4
RUP Code: 57708735
Work Location: Jalan Lingkar Mulia Agung Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III - Banyuasin (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA    
                       DIREKTORAT JENDRAL PEMASYARAKATAN                    
                        KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN                     
                 LEMBAGA  PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANYUASIN                
                        Jl Lingkar Mulia Agung Kab. Banyuasin 30953         
               Laman: lapasbanyuasin.kemenkumham.go.id Pos-el : lapas.ba@gmail.com
                                                                            
                          Uraian Singkat Pekerjaan                          
                Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Gedung Bertingkat          
                  Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin           
                    Nomor : WP.6.PAS.10-PB.01.02-0072                       
                                                                            
PAKET PENGADAAN     Pemeliharaan Gedung dan Bangunan  Gedung  Bertingkat    
                    Pada  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin -      
                    Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025                    
TAHUN ANGGARAN      2025                                                    
NAMA PPK.           Muhamad Dapik Dermawan                                  
ID RUP              57708735                                                
                                                                            
                                                                            
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Pemberian Layanan yang Prima pada Lembaga Pemasyarakatan
                     Kelas IIA Banyuasin                                    
                                                                            
                                                                            
I. PENDAHULUAN                                                              
   A. Latar Belakang :                                                      
     Salah satu tugas pokok Lapas, dan rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
     pelayanan adalah Pemberian pelayanan prima di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) didasari
     oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU ini mengatur bahwa
     narapidana dan tahanan berhak mendapatkan pelayanan yang baik, termasuk pelayanan
     kesehatan dan makanan yang layak, serta pembinaan yang sesuai. Pelayanan prima juga
     mencerminkan prinsip-prinsip HAM dan upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman,
     dan profesional bagi warga binaan dan pengunjung. Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut
     dibutuhkan standar pelayanan yang baik bagi masyarakat dan keluarga warga binaan
                                                                            
                                                                            
   B. Maksud dan Tujuan:                                                    
     1. Maksud                                                              
      Maksud Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Gedung Bertingkat Pada Lembaga
      Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin - Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025
      agar pelayanan khususnya bagian pendaftaran kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan
      Kelas IIA Banyuasin menjadi lebih baik dari sebelumnya                
                                                                            
     2. Tujuan                                                              
      Tujuan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Gedung Bertingkat Adalah Terpenuhinya
      Pelayanan yang Prima Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin  
                                                                            
   C. Sasaran :                                                             
      Gedung dan Bangunan Bertingkat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
                                                                            
   D. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
                    barang :                                                
                     a.  K/L/D/I     : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
                                       Republik Indonesia                   
                     b.  Kanwil      : Sumatera Selatan                     
                     c.  Satker      : Lapas Kelas IIA Banyuasin            
                     d.  Alamat Satker : Kom. Perkantoran Kabupaten Banyuasin
                     e.  Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan  
                                       Gedung Bertingkat pada Lembaga       
                                       Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin   
                                       Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 
                                                                            
II. SUMBER DANA                                                             
 a. Sumber Dana :  APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin     
                                                                            
 b. PAGU Anggaran : Rp 198.000.000                                          
                                                                            
 c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Pemeliharaan Gedung dan
                   Bangunan Gedung Bertingkat Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
                   banyuasin di lpse.nasional.go.id.                        
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak Berdasarkan : Lumsum                          
                                                                            
                   b. Cara Pembayaran : Sekaligus,berdasarkan hasil pengukuran
                                       bersama atas realisasi volume pekerjaan
                                       yang telah diselesaikan pada bulan yang
                                       telah berjalan.                      
                                                                            
                   c. Kontrak bedasarkan : Kontrak Tahun Tunggal Pembebanan 
                      Kontrak          Tahun Anggaran                       
                   d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal Sumber
                      Sumber Pendanaan Pendanaan                            
                   e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                      jenis pekerjaan                                       
                                                                            
IV. DASAR HUKUM                                                             
                                                                            
   1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;             
   2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.           
                                                                            
V. URAIAN PEKERJAAN                                                         
  Pemeliharaan Gedung  dan  Bangunan  Gedung  Bertingkat Pada Lembaga       
  Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin - Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 Selama
  10 (Sepuluh) hari terhitung mulai tanggal 15 September 2025 sampai dengan 
  24 September 2025.                                                        
                                                                            
                                                                            
IV. SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
  Struktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan konstruksi mencakup :
   a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;                                            
   b. Spesifikasi Jumlah;                                                   
   c. Spesifikasi Waktu; dan                                                
   d. Spesifikasi Pelayanan.                                                
                                                                            
                                            Banyuasin, 11September 2025     
                                             Pejabat Pembuat Komitmen,      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                             Muhamad Dapik Dermawan         
                                             NIP. 198604082008011002