KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDRAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANYUASIN
Jl Lingkar Mulia Agung Kab. Banyuasin 30953
Laman: lapasbanyuasin.kemenkumham.go.id Pos-el : lapas.ba@gmail.com
Uraian Singkat Pekerjaan
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Gedung Bertingkat
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
Nomor : WP.6.PAS.10-PB.01.02-0072
PAKET PENGADAAN Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Gedung Bertingkat
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin -
Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK. Muhamad Dapik Dermawan
ID RUP 57708735
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Pemberian Layanan yang Prima pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Banyuasin
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang :
Salah satu tugas pokok Lapas, dan rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
pelayanan adalah Pemberian pelayanan prima di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) didasari
oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU ini mengatur bahwa
narapidana dan tahanan berhak mendapatkan pelayanan yang baik, termasuk pelayanan
kesehatan dan makanan yang layak, serta pembinaan yang sesuai. Pelayanan prima juga
mencerminkan prinsip-prinsip HAM dan upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman,
dan profesional bagi warga binaan dan pengunjung. Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut
dibutuhkan standar pelayanan yang baik bagi masyarakat dan keluarga warga binaan
B. Maksud dan Tujuan:
1. Maksud
Maksud Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Gedung Bertingkat Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin - Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025
agar pelayanan khususnya bagian pendaftaran kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Banyuasin menjadi lebih baik dari sebelumnya
2. Tujuan
Tujuan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Gedung Bertingkat Adalah Terpenuhinya
Pelayanan yang Prima Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
C. Sasaran :
Gedung dan Bangunan Bertingkat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
D. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia
b. Kanwil : Sumatera Selatan
c. Satker : Lapas Kelas IIA Banyuasin
d. Alamat Satker : Kom. Perkantoran Kabupaten Banyuasin
e. Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
Gedung Bertingkat pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber Dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
b. PAGU Anggaran : Rp 198.000.000
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan Gedung Bertingkat Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
banyuasin di lpse.nasional.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak Berdasarkan : Lumsum
b. Cara Pembayaran : Sekaligus,berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan
yang telah diselesaikan pada bulan yang
telah berjalan.
c. Kontrak bedasarkan : Kontrak Tahun Tunggal Pembebanan
Kontrak Tahun Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal Sumber
Sumber Pendanaan Pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
jenis pekerjaan
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Gedung Bertingkat Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin - Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 Selama
10 (Sepuluh) hari terhitung mulai tanggal 15 September 2025 sampai dengan
24 September 2025.
IV. SPESIFIKASI TEKNIS
Struktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
Banyuasin, 11September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Muhamad Dapik Dermawan
NIP. 198604082008011002