A. Informasi Pekerjaan
1. Dasar Hukum
1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
2) Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
3) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
6) Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
8) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup;
9) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat;
10) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;
11) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi;
12) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi;
13) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;
14) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
15) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
16) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
beserta aturan turunannya;
17) Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
18) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko
19) Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar
Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi.
20) SE PUPR Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha,
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha
Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
21) Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor: 500.15.14.1/851/Tahun 2023 Tentang
Upah Minimum Provinsi Papua Selatan Tahun 2024
22) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
No.DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 3 Februari 2025 pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan.
2. Latar Belakang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan
kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama
dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan
melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk
memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam
rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina jalan sesuai
dengan kewenangannya.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Jembatan Bailey Di
Kampung Ndalir untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi yang telah
ditentukan.
b. Tujuan : Tersedianya sarana dan prasarana jalan/jembatan yang dapat memperlancar
aksesibilitas antar wilayah dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.
4. Sasaran/Output
Terselenggaranya Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Jembatan Bailey Di Kampung Ndalir
yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu,
waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan pengguna jasa.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke
6. Sumber Pendanaan
a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua Selatan yang
tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan :
1.03.10.1.01.0032 Pembangunan Jembatan dengan nilai Pagu Anggaran
Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Penyelesaian Pembangunan
Jembatan Bailey Di Kampung Ndalir adalah sebesar Rp.999.979.000 (Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
7. Organisasi Perangkat Daerah
Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan Umum
DanP erumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan
8. Data Dasar
1. Data dan Gambar Perencanaan Teknis Penyelesaian Pembangunan Jembatan Bailey Di
Kampung Ndalir HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.
9. Standar Teknis
1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;
2) PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
3) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
6) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk
Percepatan pembngunan Papua Tahun 2022-2041;
7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang Perubahan
atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang pengelolaan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus;
8) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019
tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
12) Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).
13) Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
14) Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
15) Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/15
Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
16) Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan
Perubahan (Adendum) Kontrak.
17) Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan Kontrak Kritis.
18) Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/16
Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 60 (Enam Puluh Hari) hari kalender terhitung mulai
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih berlaku, dengan
kualifikasi bidang Usaha Kecil.
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku:
• Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali
jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (Kode Subklasifikasi
SI003) yang masih berlaku atau BS001 Klasifikasi konstruksi Bangunan Sipil Jalan,
dengan KBLI 42101
Untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang Usaha Kecil.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta aturan turunannyaPersyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang
tercantum di Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan
B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
SKh-1.1.22
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
DIVISI 2.
DRAINASE
2.1. (1) Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
2.3.(6) Gorong - Gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 80 cm
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETEIK
Galian Biasa
3.1.(1)
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari sumber galian
Penyiapan Badan Jalan
3.3. (1).
3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 3
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 MPa
7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
7.10.(3a) Bronjong dengan kawat yang dilapisi Galvanis
B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.
B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan
Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan
Jumlah
No Nama Alat dan Kapasitas
(Unit)
1. Dump Truck 3,5-4 Ton 2
2. Excavator 80 - 140 HP 1
3. Truck Mixer 5 M 3 1
4. Vibratory Roller 5 - 8T 1
B.4. Spesifikasi Jabatan Konstruksi
Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan Usaha Kecil:
Jumlah Pendidikan Sertifikat
Jabatan/Posisi Pengalaman
Tenaga Minimal Keahlian/Ijaza
SKK Pelaksana
Lapangan
1 SMK -
Pelaksana -
Pekerjaan Jalan
Sederajat
(SI032004)
Jenjang 4
1 Sertifikat Petugas
Petugas K3 SLTA -Sederajat -
K3 Jenjang 4
C. Keterangan Gambar
C.1. Peta Lokasi (Terlampir)
C.2. Lay Out (Terlampir)
C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)
C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)
I. HARGA PERKIRAAN SENDIRI
A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :
1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.
4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua Maluku
bidang kontraktor.
5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga, maka acuan
PPK berdasarkan poin-poin diatas.
B. PREFERENESI HARGA
Tidak diberikan preferenensi harga.
C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)
D4 & .1"#+.2.'%(.&0%5%6%7&/"#.)%.%#&!.(.',7&/"#"+%/%#&/"#8"#1%).%#&!.(.',&'9&
#/,/&1*294/;//.& Q&''''''''''''''''''&
)*D-/3/.& Q&''''''''''''''''''&
_85/4-& Q&''''''''''''''''''&
$/.DD/7&0-A9/3& Q&''''''''''''''''''& ;/7/,/.&Q&R''&T&R''&
='A.,)FGH)93&*38)I306'*)='A.,)J;7K7L)
! $%&'#()*&)#()&)'"# ! ! ! *%!#)2,),!#-)#!1',-#()#&)'"# ! *%#!)2,),!#&)&,#()&)'#"# !
! ! ! 4%!)&# *%(&+,(,-,!# ! ! ! ! ! *%!1%!$#! ! ! ! !
!"#! )$%!-)5)',&)#6,0,+,# 6,0,+,# *%.%!/0,!# *%!1%!$,2),!# '%./!# '%*,(,# !)2,)# -)!1',-# ,2),!# '%./!1'# '%*,(# !)2,)# -)!1',-# '%-%(,#
/(,),!#*%'%(4,,!# ,3,2# 1')!,# ()&)'"# ()&)'"# ,0,!# ()&)'"# ()&)'"# !1,!#
7&89:;<=>#6;?;@;A# 7-=B9# *%(,-/(,!# 0,!#7,A# 2,!4/-,!# )!,!#75A#
!#75A# 75#E#,A# 7-(A# 7,A# 75#E#,A# 7-(A#
'9C9D;8;;:A#
F# G# H# I# J# K# L# M# N# FO# FF# FG# FH# FI# FJ# FK#
- terjadi iritasi ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! !
! F# ! Perkerasan Beton pada kulit, mata
Semen
! ! dan paru-paru
! ! akibat debu
semen dan tanah
! !
yang terhisap
! ! oleh para pekerja
! ! yang
! ! mengerjakan
beton dan semen
! ! - Terluka oleh ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! !
! ! alat-alat
pengecoran
! !
(kerekan ,
! ! peluncur
! ! muatan, dll)
! ! ! - Terjadi ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! !
gangguan
! ! lalu lintas
! ! - Luka terkena ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! !
! ! besi tulangan
yang menonjol
! !
keluar dari
! ! lantai atau
! ! dinding
! !
! ! - Terjadi ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! !
kecelakaan saat
! !
pemotongan
! ! besi tulangan
! ! - Kecelakaan ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! !
akibat pipa
! !
penyalur beton
! ! terlepas
! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! !
- Luka karena
! ! tertimpa kayu
! !
! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! !
! !
7&4&5(*+(*;!
<=! --7!,&*+$%$!/.1.,!<3!>!)(*!?=!
>=! --7!,&*+$%$!/.1.,!@'5($(*!A&/&50((*B!)(*!@$)&*4$C$/(%$!D(2(6(B!D&5)(%(5/(*!4(2(A(*!A&/&50((*=!
?=! 7.1.,!@'5($(*!A&/&50((*B!)(*!@$)&*4$C$/(%$!D(2(6(B!6(*+!)$$%$!.1&2!--7!D&5)(%(5/(*!4(2(A(*!A&/&50((*3!)$,(*(!
A&*6&)$(!0(%(!)(A(4!,&*(,D(2/(*!'5($(*!A&/&50((*!)(*!$)&*4$C$/(%$!D(2(6(!)(5$!6(*+!%')(2!)$E(*4',/(*!.1&2!
--7!D&5)(%(5/(*!(*(1$%$%!F21$!7?!7.*%45'/%$!)(*8(4('!-&4'+(%!7&%&1(,(4(*!7.*%45'/%$=!
G=! 7.1.,!<>3!<?3!<G3!<H3!)(*!<I3!)$$%$!D&5)(%(5/(*!/.*)$%$!A&*+&*)(1$(*!)$!1(A(*+(*!(4(%!)(%(5!A&*$1($(*!F21$!7?!
7.*%45'/%$!)(*8(4('!-&4'+(%!7&%&1(,(4(*!7.*%45'/%$3!(A(D$1(!)$*$1($!4$)(/!()(!6(*+!)$$%$/(*3!,(/(!)(A(4!)$4'1$%!
J4$)(/!()(J!(4('!J*8(J=!
Merauke, 01 Septem ber 2025
Dibuat Oleh ;
Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina
Marga DPUPR Provinsi Papua Selatan
Selaku Pejabat Penandatagan Kontrak
Dr.Ir. Franky Edwin P. Lapian, ST., M.Si. MT
NIP.197503312009111002