Penyelesaian Pembangunan Jembatan Bailey Di Kampung Ndalir

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10397742000
Status: Ulang
Date: 15 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,979,000
Winner (Pemenang): CV Rawa Indah
NPWP: 04*2**3****56**0
RUP Code: 58682311
Work Location: Kampung Ndalir - Merauke (Kab.)
Participants: 1
Attachment
A.  Informasi Pekerjaan                                                 
    1. Dasar Hukum                                                      
     1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
     2) Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;         
     3) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
        Hidup;                                                          
     4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;                 
     5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
        Jalan;                                                          
     6) Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
                                                                        
        Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;                             
     7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
        Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
        Perumahan Rakyat                                                
     8) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
        Hidup;                                                          
     9) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka
        Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat;          
     10) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;        
     11) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
        Konstruksi;                                                     
     12) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
        Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi;
     13) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
        Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;                      
     14) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
        untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
     15) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
        Keuangan Daerah;                                                
     16) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas
        Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
        beserta aturan turunannya;                                      
     17) Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
        perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
     18) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
        Berbasis Resiko                                                 
     19) Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar
        Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa
        Konstruksi.                                                     
     20) SE PUPR Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha,
        Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha
        Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.                   
     21) Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor: 500.15.14.1/851/Tahun 2023 Tentang
        Upah Minimum Provinsi Papua Selatan Tahun 2024                  
     22) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
        No.DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 3 Februari 2025 pada Satuan Kerja
                                                                        
        Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan.
    2. Latar Belakang                                                   
                                                                        
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
       pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan
       kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan
       kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
       Negara Republik Indonesia Tahun 1945.                            
       Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama
       dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan
       melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
       pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk
       memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam
       rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.                  
       Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina jalan sesuai
       dengan kewenangannya.                                            
                                                                        
    3. Maksud dan Tujuan                                                
       a. Maksud : Melaksanakan pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Jembatan Bailey Di
         Kampung Ndalir untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi yang telah
         ditentukan.                                                    
       b. Tujuan : Tersedianya sarana dan prasarana jalan/jembatan yang dapat memperlancar
         aksesibilitas antar wilayah dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.
                                                                        
    4. Sasaran/Output                                                   
       Terselenggaranya Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Jembatan Bailey Di Kampung Ndalir
       yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu,
       waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan pengguna jasa. 
                                                                        
    5. Lokasi Kegiatan                                                  
       Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke               
                                                                        
    6. Sumber Pendanaan                                                 
       a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan
         Belanja Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua Selatan yang
         tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
         SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan :
         1.03.10.1.01.0032 Pembangunan Jembatan dengan nilai Pagu Anggaran
         Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)                         
       b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Penyelesaian Pembangunan
         Jembatan Bailey Di Kampung Ndalir adalah sebesar Rp.999.979.000 (Sembilan Ratus
         Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
                                                                        
    7. Organisasi Perangkat Daerah                                      
       Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :        
                                                                        
       Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan Umum
       DanP erumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan                      
                                                                        
    8. Data Dasar                                                       
       1. Data dan Gambar Perencanaan Teknis Penyelesaian Pembangunan Jembatan Bailey Di
         Kampung Ndalir HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.
    9. Standar Teknis                                                   
       1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
          Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;                    
       2) PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
                                                                        
       3) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
       4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
          Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                  
       5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan
          Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;           
       6) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk
          Percepatan pembngunan Papua Tahun 2022-2041;                  
       7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang Perubahan
          atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang pengelolaan penerimaan
          dalam rangka Otonomi Khusus;                                  
       8) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
          Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan
          Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;           
       10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019
          Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;      
       11) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019
          tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
          Konstruksi.                                                   
       12) Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi
          Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).
                                                                        
       13) Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
          Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)           
       14) Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
          Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       15) Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/15
          Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       16) Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan
          Perubahan (Adendum) Kontrak.                                  
       17) Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan Kontrak Kritis.
       18) Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/16
          Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
                                                                        
   10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                              
       Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 60 (Enam Puluh Hari) hari kalender terhitung mulai
       diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                
                                                                        
   11. Kualifikasi Penyedia                                             
       1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :                  
         a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih berlaku, dengan
           kualifikasi bidang Usaha Kecil.                              
         b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku:            
           • Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali
             jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (Kode Subklasifikasi
             SI003) yang masih berlaku atau BS001 Klasifikasi konstruksi Bangunan Sipil Jalan,
             dengan KBLI 42101                                          
          Untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang Usaha Kecil.          
       2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua
         atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                        
         Pemerintah beserta aturan turunannyaPersyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang
         tercantum di Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.
B.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
    B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  DIVISI 1. UMUM                                                        
    1.2     Mobilisasi                                                  
                                                                        
 SKh-1.1.22                                                             
            Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                     
  DIVISI 2.                                                             
            DRAINASE                                                    
  2.1. (1)  Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air               
  2.3.(6)   Gorong - Gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 80 cm  
                                                                        
  DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETEIK                            
            Galian Biasa                                                
  3.1.(1)                                                               
  3.2.(1a)  Timbunan Biasa dari sumber galian                           
                                                                        
                                                                        
            Penyiapan Badan Jalan                                       
  3.3. (1).                                                             
  3.5.(2c)  Geotekstil Separator Kelas 3                                
  DIVISI 7. STRUKTUR                                                    
                                                                        
                                                                        
  7.1 (7a)  Beton strukur, fc’20 MPa                                    
  7.3 (1)   Baja Tulangan Polos-BjTP 280                                
                                                                        
  7.10.(3a) Bronjong dengan kawat yang dilapisi Galvanis                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                          
        Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan                   
       Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan
                                                                        
                                                                        
                                                  Jumlah                
             No          Nama Alat dan Kapasitas                        
                                                   (Unit)               
             1.   Dump Truck 3,5-4 Ton              2                   
             2.   Excavator 80 - 140 HP             1                   
             3.   Truck Mixer 5 M 3                 1                   
             4.   Vibratory Roller 5 - 8T           1                   
    B.4. Spesifikasi Jabatan Konstruksi                                 
       Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan Usaha Kecil:
                                                                        
           Jumlah             Pendidikan           Sertifikat           
                  Jabatan/Posisi       Pengalaman                       
           Tenaga             Minimal             Keahlian/Ijaza        
                                                  SKK Pelaksana         
                                                  Lapangan              
             1                 SMK -                                    
                  Pelaksana                -                            
                                                  Pekerjaan Jalan       
                              Sederajat                                 
                                                  (SI032004)            
                                                  Jenjang 4             
             1                                   Sertifikat Petugas     
                  Petugas K3 SLTA -Sederajat -                          
                                                 K3 Jenjang 4           
                                                                        
C. Keterangan Gambar                                                    
   C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                         
   C.2. Lay Out (Terlampir)                                             
   C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                          
   C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                            
                                                                        
I. HARGA   PERKIRAAN  SENDIRI                                           
  A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI              
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :                  
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
        Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)             
     2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
                                                                        
        Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
        Perumahan Rakyat                                                
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
        Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya
        Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.                            
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua Maluku
        bidang kontraktor.                                              
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga, maka acuan
        PPK berdasarkan poin-poin diatas.                               
                                                                        
  B. PREFERENESI HARGA                                                  
     Tidak diberikan preferenensi harga.                                
                                                                        
  C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)                        
 D4 & .1"#+.2.'%(.&0%5%6%7&/"#.)%.%#&!.(.',7&/"#"+%/%#&/"#8"#1%).%#&!.(.',&'9&
                                                                          
 #/,/&1*294/;//.& Q&''''''''''''''''''&                                   
 )*D-/3/.&     Q&''''''''''''''''''&                                      
 _85/4-&       Q&''''''''''''''''''&                                      
 $/.DD/7&0-A9/3& Q&''''''''''''''''''&   ;/7/,/.&Q&R''&T&R''&             
                                                                          
                       ='A.,)FGH)93&*38)I306'*)='A.,)J;7K7L)              
 !        $%&'#()*&)#()&)'"# ! ! !  *%!#)2,),!#-)#!1',-#()#&)'"# ! *%#!)2,),!#&)&,#()&)'#"# !
 ! !       !        4%!)&# *%(&+,(,-,!# ! ! ! ! ! *%!1%!$#! ! ! ! !       
 !"#!      )$%!-)5)',&)#6,0,+,# 6,0,+,# *%.%!/0,!# *%!1%!$,2),!# '%./!# '%*,(,# !)2,)# -)!1',-# ,2),!# '%./!1'# '%*,(# !)2,)# -)!1',-# '%-%(,#
    /(,),!#*%'%(4,,!#         ,3,2# 1')!,# ()&)'"# ()&)'"# ,0,!# ()&)'"# ()&)'"# !1,!#
            7&89:;<=>#6;?;@;A# 7-=B9# *%(,-/(,!# 0,!#7,A# 2,!4/-,!# )!,!#75A#
                                   !#75A# 75#E#,A# 7-(A# 7,A# 75#E#,A# 7-(A#
                   '9C9D;8;;:A#                                           
  F#   G#      H#    I#   J#   K#   L# M# N# FO# FF# FG# FH# FI# FJ# FK#  
            - terjadi iritasi ! ! ! ! ! !  !  !   !   !  ! !   !          
 ! F# ! Perkerasan Beton pada kulit, mata                                 
   Semen                                                                  
 ! !        dan paru-paru                                                 
 ! !        akibat debu                                                   
            semen dan tanah                                               
 ! !                                                                      
            yang terhisap                                                 
 ! !        oleh para pekerja                                             
 ! !        yang                                                          
 ! !        mengerjakan                                                   
            beton dan semen                                               
 ! !        - Terluka oleh ! ! !  !  !  !  !  !   !   !  ! !   !          
 ! !        alat-alat                                                     
            pengecoran                                                    
 ! !                                                                      
            (kerekan ,                                                    
 ! !        peluncur                                                      
 ! !        muatan, dll)                                                  
 ! !       ! - Terjadi !    !     !  !  !  !  !   !   !  ! !   !          
            gangguan                                                      
 ! !        lalu lintas                                                   
 ! !        - Luka terkena ! ! !  !  !  !  !  !   !   !  ! !   !          
 ! !        besi tulangan                                                 
            yang menonjol                                                 
 ! !                                                                      
            keluar dari                                                   
 ! !        lantai atau                                                   
 ! !        dinding                                                       
 ! !                                                                      
 ! !       - Terjadi ! !    !     !  !  !  !  !   !   !  ! !   !          
           kecelakaan saat                                                
 ! !                                                                      
           pemotongan                                                     
 ! !       besi tulangan                                                  
 ! !        - Kecelakaan ! ! !    !  !  !  !  !   !   !  ! !   !          
            akibat pipa                                                   
 ! !                                                                      
            penyalur beton                                                
 ! !        terlepas                                                      
 ! !               !   !    !     !  !  !  !  !   !   !  ! !   !          
            - Luka karena                                                 
 ! !        tertimpa kayu                                                 
 ! !                                                                      
 ! !               !   !    !     !  !  !  !  !   !   !  ! !   !          
 ! !                                                                      
 7&4&5(*+(*;!                                                             
 <=! --7!,&*+$%$!/.1.,!<3!>!)(*!?=!                                       
 >=! --7!,&*+$%$!/.1.,!@'5($(*!A&/&50((*B!)(*!@$)&*4$C$/(%$!D(2(6(B!D&5)(%(5/(*!4(2(A(*!A&/&50((*=!
 ?=! 7.1.,!@'5($(*!A&/&50((*B!)(*!@$)&*4$C$/(%$!D(2(6(B!6(*+!)$$%$!.1&2!--7!D&5)(%(5/(*!4(2(A(*!A&/&50((*3!)$,(*(!
   A&*6&)$(!0(%(!)(A(4!,&*(,D(2/(*!'5($(*!A&/&50((*!)(*!$)&*4$C$/(%$!D(2(6(!)(5$!6(*+!%')(2!)$E(*4',/(*!.1&2!
   --7!D&5)(%(5/(*!(*(1$%$%!F21$!7?!7.*%45'/%$!)(*8(4('!-&4'+(%!7&%&1(,(4(*!7.*%45'/%$=!
 G=! 7.1.,!<>3!<?3!<G3!<H3!)(*!<I3!)$$%$!D&5)(%(5/(*!/.*)$%$!A&*+&*)(1$(*!)$!1(A(*+(*!(4(%!)(%(5!A&*$1($(*!F21$!7?!
   7.*%45'/%$!)(*8(4('!-&4'+(%!7&%&1(,(4(*!7.*%45'/%$3!(A(D$1(!)$*$1($!4$)(/!()(!6(*+!)$$%$/(*3!,(/(!)(A(4!)$4'1$%!
   J4$)(/!()(J!(4('!J*8(J=!                                               
                                         Merauke, 01 Septem ber 2025      
                                             Dibuat Oleh ;                
                                    Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina   
                                     Marga DPUPR Provinsi Papua Selatan   
                                     Selaku Pejabat Penandatagan Kontrak  
                                    Dr.Ir. Franky Edwin P. Lapian, ST., M.Si. MT
                                         NIP.197503312009111002