URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. GAMBARAN UMUM
Pekerjaan peningkatan kualitas sanitasi rumah meliputi perbaikan infrastruktur
seperti penyediaan air bersih dan sistem pengolahan limbah (septik tank),
pengelolaan sampah yang benar, perbaikan bangunan rumah yang tidak layak,
serta penerapan prinsip kebersihan dan higienis di dalam dan sekitar
rumah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan rumah yang sehat,
mencegah penyakit, dan meningkatkan kualitas hidup penghuninya.
B. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud peningkatan kualitas sanitasi rumah adalah tindakan untuk
menciptakan lingkungan rumah yang bersih dan sehat guna melindungi
penghuni dari gangguan kesehatan dan lingkungan, sedangkan tujuannya
adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui perubahan perilaku
dan penyediaan fasilitas, serta untuk mencegah penyakit menular, menaikkan
derajat kesehatan, dan menciptakan lingkungan yang layak huni. Sasarannya
adalah meningkatnya jumlah rumah yang memenuhi standar kebersihan dan
kesehatan, berkurangnya angka buang air besar sembarangan (BABS), dan
meningkatnya praktik Polis Hidup Bersih Sehat (PHBS) di masyarakat.
C. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Peningkatan Kualitas Sanitasi Rumah (Desa Laburunci, Kel.
Awainulu, Kel. Kombeli, dan Kel. Takimpo) , Kabupaten Buton, Provinsi
Sulawesi Tenggara
D. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA APBN Tahun Anggaran 2025
pada Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi
Tenggara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(BP3KP) Sulawesi III, dengan nilai Pagu sebesar Rp. 581.124.000,- (lima ratus
delapan puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dan nilai HPS
sebesar Rp. 399.966.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus enam puluh enam ribu rupiah).
E. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dalam pekerjaan Peningkatan Kualitas Sanitasi Rumah Kabupaten Buton
Provinsi Sulawesi Tenggara, Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung
jawab serta bertindak sebagai “pengguna jasa” adalah PPK Rumah Swadaya,
PSU dan Kawasan, yang betugas pada Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Sulawesi Tenggara.
F. MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan peningkatan
kualitas Sanitasi Rumah Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara adalah
75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak dikeluarkannya SPMK. Masa
pelaksanaan tersebut di luar dari masa pemeliharaan pekerjaan selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender.
G. SPESIFIKASI JABATAN KERJA
Dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas Sanitasi Rumah Kabupaten
Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, telah ditetapkan struktur organisasi
pelaksana lapangan yang terdiri dari personil yang memiliki kemampuan dan
pengalaman di bidang pelaksanaan konstruksi serta memiliki manajerial
keahlian/kemampuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan.
1. Susunan Personel Manajerial Lapangan tediri dari :
a. Pelaksana (1 orang)
Kualifikasi pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat, minimal
pengalaman 2 tahun, dan memiliki SKT dengan
klasifikasi/subkluafikasi Manajer Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung (Jenjang 4) atau pelaksana Lapangan
pekerjaan Bangunan Gedung (Jenjang 4).
b. Petugas K3 Konstruksi (1 Orang)
Kualifikasi pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat, Pengalaman
miminal 0 tahun, memiliki sertifikat keterampilan K3 yang masih
berlaku.
2. Pelaksana harus mendapat kuasa penuh dari penyedia jasa serta
mendapat persetujuan dari pihak pengguna jasa untuk bertindak atas
nama penyedia jasa dan senantiasa harus selalu berada di tempat
pelaksanaan pekerjaan.
3. Klasifikasi dan kualifikasi penyedia jasa
Penyedia jasa harus mempunyai kualifikasi dan persyaratan sebagai
berikut :
a. Kualifikasi Usaha : Kecil
b. Klasifikasi : Konstruksi Gedung
c. Subkualifikasi : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya (BG009)
atau SBU TI502 (Pekerjaan Sanitasi).
d. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil konfirmasi status wajib pajak valid.
H. KEBUTUHAN PERALATAN
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan penunjang kelancaran
pelaksanaan peningkatan kualitasi sanitasi rumah Kabupaten Buton Provinsi
Sulawesi Tenggara yang terdiri dari :
Kepemilikan (Milik
No
Jenis Kapasitas Jumlah sendiri/Sewa
.
Beli/Sewa)
1. Mobil Pickup Min 1,4 ton 1 Unit Milik/ Sewa/Sewa Beli
2. Mesin Concrete Mixer Min 0,3 m3 2 Unit Milik/ Sewa/Sewa Beli
I. LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan yang dimaksud adalah Pembangunan Toilet/MCK pada
Kegiatan Peningkatan Kualitas Sanitasi Rumah yang tersebar di 33 titik rumah
terdiri dari 4 tipe :
1. Pembangunan Sanitasi rumah 16 unit full bilik dan bioseptictank;
2. Pembangunan Sanitasi rumah 14 unit full bilik;
3. Pembangunan Sanitasi rumah 2 unit full bilik dan bioseptictank (tanpa galian);
4. Pembangunan Sanitasi rumah 1 unit bioseptictank;
Dengan uraian pekerjaan :
a. Pekerjaan Bangunan Bilik Toilet
b. Pekerjaan Pondasi dan Beton
c. Pekerjaan Pasangan Dinding
d. Pekerjaan Atap, Listrik, Lantai, dan Pengecatan
e. Pekerjaan Aksesoris, dan Pipa
f. Pekerjaan BioSeptictank
J. MATA PEMBAYARAN UTAMA
No Uraian Pekerjaan
1 Pekerjaan atap, Listrik, Lantai dan Pengecetan
2 Pekerjaan Pasangan Dinding
3 Pekerjaan Pondasi dan Beton
4 Pekerjaan Bioseptictank