Pembangunan Psu Perumahan Tapak Di Perumahan Lyandra Jaya, Kab. Barito Kuala

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10398944000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Work Unit: 03 Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 367,385,910
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 367,385,910
RUP Code: 60642287
Work Location: Perumahan Lyandra Jaya, Kab. Barito Kuala - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN                    
             DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN                       
                                                                          
        BALAI PELAKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN                  
                                                                          
                    PERMUKIMAN KALIMANTAN II                              
                                                                          
          SATUAN KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN                   
                                                                          
                    PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-SYARAT                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           PEKERJAAN :                                    
                                                                          
       Pembangunan PSU Perumahan Tapak di Perumahan Lyandra Jaya,         
                                                                          
                       Kabupaten Barito Kuala                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             LOKASI :                                     
                                                                          
                       Kabupaten Barito Kuala                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
  METODE PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS P EKERJAAN PERKERASAN         
                                                                          
              PAVING BLOCK PERUMAHAN LYANDRA JAYA                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   I. PIHAK-PIHAK YANG BERWENANG                                          
   1. Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sebagai Kuasa Pengguna Anggran (KPA)
   2. Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya, PSU dan Kawasan Permukiman, Sebagai Penanggung Jawab
                                                                          
     Kegiatan                                                             
   3. Konsultan Pengawas Lapangan, Yaitu Konsultan Perorangan yang ditugaskan mengawasi di Lokasi pekerjaan
                                                                          
   4. Direksi Teknis, Yaitu ASN/PPPK pada Dinas Teknis yang menangani bidang Perumahan pada
     Kabupaten/Kota dilokasi pekerjaan                                    
   5. Kontraktor Pelaksana / Pengembang Perumahan, sebagai Penyedian Jasa / pelaksana pekerjaan
                                                                          
   II. PELAKSANAAN BANTUAN PSU PERUMAHAN TAPAK BAGI MBR                   
                                                                          
   1. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas dan kuantitas seluruh pekerjaan kontruksi yang telah
                                                                          
     dilaksanakan dan harus sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan yang telah disyaratkan
     dalam kontrak;                                                       
                                                                          
   2. Pengembang perumahan bertanggung jawab penuh atas kebenaran jumlah unit rumah yang terbangun s ampai
     dengan pelaksanaan PHO;                                              
                                                                          
   3. Pembayaran Hasil akhir pekerjaan Bantuan PSU sesuai jumlah unit rumah terbangun sampai dengan
     pelaksanaan PHO;                                                     
                                                                          
   4. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan hasil pembangunan Bantuan PSU sampai
     dengan FHO;                                                          
   5. Sebelum melakukan pemasangan paving block, Penyedia jasa melakukan pengujian kualitas/ Kuat Tekan
                                                                          
     paving block untuk jalan lalu lintas rendah K250, yang hasilnya dibuktikan dengan hasil tes laboratorium, milik
     pemerintah (Dinas PU Provinsi/ Kabupaten/Kota) atau Laboratorium Teknik Sipil Perguruan Tinggi serta harus
                                                                          
     diketahui kordinator pengawas / pengawas lapangan;                   
   6. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU wajib melakukan penyiapan tanah dasar dan lapis
     pondasi bawah (menggunakan batu pecah/LPB/ Sirtu) pada ruas jalan yang akan diberi Bantuan PSU; dan
                                                                          
     hasilnya harus dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan instansi/dinas/Lembaga terkait yang
     berwenang menerbitkan hasil pengujian;                               
                                                                          
   7. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU melakukan pengujian kepadatan tanah dasar
     (dengan hasil test CBR) > 6,00% dan pengujian kepadatan lapis pondasi bawah (dengan hasil tes CBR)
                                                                          
     > 60% yang dibuktikan dengan surat keterangan (laporan) dari dinas/instansi/lembaga terkait yang berwenang
     menerbitkan hasil pengujian;                                         
                                                                          
   8. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keabsahan seluruh data, informasi dan laporan yang disampaikan
     kepada pihak Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan melalui
     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya, PSU dan Kawasan Permukiman;
   9. Penyedia jasa harus bersedia diaudit oleh Institusi pemeriksa maupun Aparat Pengawas
                                                                          
     Internal atau instansi yang ditunjuk secara sah;                     
   10. Penyedia jasa sanggup untuk melakukan ganti rugi apabila dikemudian hari terbukti ditemukan adanya
                                                                          
     penyimpangan atau pelanggaran;                                       
   11. Penyedia jasa harus bersedia mengembalikan dan/atau menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas
     Negara apabila ditemukan adanya penyimpangan atau kelebihan pembayaran;
                                                                          
   12. Penyedia jasa harus bersedia membongkar dan mengganti pekerjaan yang sudah dilaksanakan bantuan
     pembangunan PSU apabila ditemukan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak;
                                                                          
   13. Penyedia jasa menyerahkan asli surat jaminan yang masih berlaku untuk penyelesaian pekerjaan berupa
     jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan dari Bank Umum serta dapat
                                                                          
     dipertanggungjawabkan keabsahannya;                                  
   14. Penyedia jasa melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik (harian, mingguan, dan bulanan) kepada
     PPK;                                                                 
                                                                          
   15. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
     yang telah ditetapkan dalam Kontrak;                                 
                                                                          
   16. Berita Acara yang ditandatangani Direksi Teknis dan konsultan individual Pengawas (Pengawas Lapangan)
     harus tersedia sebagai awal pelaksanaan pekerjaan;                   
                                                                          
   17. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
     dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
                                                                          
     pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
     pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;                                
   18. Penyedia jasa, wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
                                                                          
     yang dilakukan PPK;                                                  
   19. Penyedia jasa wajib membuat Laporan berkala, seperti : Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan laporan
                                                                          
     Bulanan, kemudian diserahkan kepada PPK setelah disetujui oleh Pengawas lapangan
   20. Penyedia jasa wajib membuat Gambar Kerja (Shop Drawing) Sebelum memulai Pelaksanaan Pekerjaan, dan
                                                                          
     Membuat As Build Drawing setelah Pekerjaan Selesai sebelum dilaksanakan serah terima awal pekerjaan
   21. Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
     ditetapkan dalam Kontrak;                                            
                                                                          
   22. Penyedia jasa mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja
     dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia jasa.
   III. METODE PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAVING B LOCK 
                                                                          
      Khusus untuk perkerasan Paving Block, Bantuan PSU diberikan untuk perkerasan Paving Block
      menggunakan kualitas paving block yang setara dengan K250, dengan ketebalan paving block 8 cm.
                                                                          
      lebar jalan yang akan dipasang paving block, yaitu lebar 3 Meter; 3,5 Meter atau 4,0 Meter sesuai kondisi di
      lapangan dengan tebal paving block 8 cm.                            
                                                                          
                                                                          
 A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                   
   1. Peralatan dalam pekerasan jalan paving block; Benang Kasur atau benang plastik, sapu lidi, sikat ijuk, gerobak
      barang seperti y ang dipakai untuk mengangkut pasir, lori dengan bangku kayu, Alat potong block mekanis
                                                                          
      dan hidrolis, waterpass atau selang plastik transparan, palu kayu, pemadat penggetar (vibro compactor)
      potongan-potongan besin beton yang ujungnya telah dibuat pipih untuk membantu menggeser-geserkan blok
      pada waktu penyesuaian celah, kayu Panjang 2 – 3 m.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   2. Penentuan Lokasi Titik Awal                                         
      a. Titik awal ini penting diperhatikan khususnya lokasi dengan tanah miring; pemasangan ini harus berawal
                                                                          
       dari titik terendah agar paving block yang telah terpasang tidak bergeser;
      b. Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi; hindarkan pemasagan secara acak
                                                                          
   3. Pemasangan Benang Pembantu                                          
      a. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka perlu ada alat pembantu yaitu benang
                                                                          
       pembantu. Benang pembantu dapat dipasang setiap jarak 4 m sampai 5 m.
      b. Bilamana pada lokasi pemasangan terdapat lubang saluran, atau kosntruksi lain, maka harus ada benang
       pembantu tambahan agar pola block terkunci tetap dapat dipertahankan.
                                                                          
                                                                          
 B. PEMASANGAN BETON PEMBATAS (KANSTIN)                                   
   Beton pembatas atau biasa disebut beton kanstin adalah salah satu bagian perkerasan block beton terkunci yang
                                                                          
   fungsinya menjepit dan menahan lapisan paving block agar tidak tergeser pada waktu menerima beban, sehingga
   blok tetap saling mengunci.                                            
   1. Kanstin harus terpasang sebelum penebaran pasir alas;               
                                                                          
   2. Kanstin terbuat dari beton pracetak;                                
                                                                          
   3. Kanstin harus dipasang di atas mortar penyokong agar terjadi ikatan yang baik antara Kanstin dan pondasi
      sehingga tidak mudah tergeser. Untuk itu dilakukan hal sebagai berikut :
      a. Tebarkan selapis mortar penyokong setebal minimum 5 cm;          
                                                                          
      b. Pasang Kanstin di atas mortar penyokong tersebut sewaktu masih dalam keadaan basah, sehingga
       ketinggian dan kelurusan beton pembatas sesuai dengan benang pembantu.
 C. PENEBARAN ABU BATU                                                    
   1  Abu batu adalah sebagai alas perletakan paving block dengan ketebalan tertentu.
   2  Abu batu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:                
                                                                          
      a. Butiran Abu batu adalah pasir kasar dengan besar butir maksimum 9,5 mm seperti pasir beton (abu b atu),
                                                                          
       tajam, keras dan bersih dari lumpur, garam atau kotoran lain.      
      b. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering; (kadar air < 10%) dan bersifat gembur
                                                                          
      c. Abu batu ini tidak boleh digunakan untuk mengisi lubang-lubang pada pondasi untuk memperbaikit inggi
       pondasi;                                                           
      d. Lapis pondasi dibawah pasir alas harus dibentuk & diratakan pengembang sebelum penebaran pasira las
                                                                          
       dimulai;                                                           
      e. Untuk jalan dengan lebar lebih dari 3 m, perataan pasir alas dilaksanakan secara bertahap;
                                                                          
      f. Sebaiknya pasir alas diletakkan secara gundukan kecil di daerah lokasi pemasangan agar sewaktu
       menarik penggaris tidak terlalu berat dan dapat memudahkan pelaksanaan;
      g. Abu batu yang sudah diratakan dijaga agar tidak terganggu seperti terinjak atau dipakai menumpukb ahan;
                                                                          
      h. Setiap tahap, luas maksimum adalah 30 m2 dengan demikian pada sore hari dapat tertutup s eluruhnya
       oleh paving block;                                                 
                                                                          
      i. Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka Abu batu disisakan 1 m dari baris terakhir pavingb lock;
      j. Pasir alas yang belum sempat ditutup oleh paving blok, keesokan harinya agar digemburkan dan diratakan
       kembali.                                                           
                                                                          
                                                                          
 D. PEMASANGAN POLA                                                       
   1. Pemasangan baris pertama harus dijaga dengan hati-hati.             
                                                                          
   2. Untuk membentuk pola yang baik, paving blok harus mengikuti benang pembantu dengan sudut yang tepat
      terhadap beton pembatas.                                            
   3. Pola pemasangan paving block untuk perkerasan jalan perumahan menggunakan Pola tulang ikan 45° karena
                                                                          
      mempunyai daya penguncian yang lebih baik.                          
   4. Lubang-lubang pinggir yang terbentuk oleh susunan pola tulang ikan 45° kemudian diisi dengan topi uskup.
                                                                          
   5. Pemasangan paving block harus berawal dari titik terendah sehingga paving block yang telah terpasang tidak
      bergeser. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka diperlukan alat bantub erupa
      benang pembantu yang dipasang setiap jarak 4 - 5 m. Pemasangan paving block diberi jarak antar paving
                                                                          
      block 2 - 3 mm untuk jarak celah/ nat;                              
   6. Pemasangan paving block harus maju dengan posisi pekerja berdiri di atas paving block yang sudah
      terpasang. Segera lakukan pengisian joint filler dengan batu abu/pasir halus. Selanjutnya lakukan pemadatan
                                                                          
      dengan menggunakan alat pemadat/stamper. Tidak diperbolehkan meninggalkan pemasangan paving block
      sebelum dilakukan pemadatan karena akan mengakibatkan deformasi dan perubahan garis joint;
                                                                          
   7. Penebaran pasir pasang sebagai filler di seluruh permukaan paving block dengan penggunaan alat stamper.
         Gambar. Bentuk dan Pola Pemasangan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             Potongan Melintang Jalan Lingkungan dengan Perkerasan Paving Block
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Gambar Potongan Memanjang Jalan Lingkungan dengan Perkerasan Paving Block
              Tampak Atas Jalan Lingkungan dengan Perkerasan Paving Block 
                                                                          
   IV. SPESIFIKASI MATERIAL DAN BAHAN                                     
                                                                          
                                                                          
     Spesifikasi pekerjaan pelaksanaan bantuan PSU perumahan ini menyesuaikan dengan item pekerjaan yang
                                                                          
tertera pada RAB/HPS yang sudah ditetapkan oleh PPK.                      
     Contoh Spesifikasi tersebut adalah sebagai berikut :                 
                                                                          
                                                                          
   1. Pembersihan Lokasi dan Pengukuran                                   
     Pembersihan Lokasi dan Pengukuran menggunakan peralatan sederhana, yaitu : Cangkul, Parang, Gerobak
                                                                          
     dorong, Meteran Pita panjang 100m, dan Patok per STA 25 meter.       
                                                                          
                                                                          
   2. Papan Nama proyek                                                   
     Papan Nama proyek dibuat 1 buah dengan ukuran minimal 60 x 80cm dengan konstruksi yang kokoh dan tahan
     terhadap air dengan tulisan yang menjelaskan ringkasan informasi pekerjaan.
   3. Penerapan SMKK                                                      
     Item-item K3 yg harus ada di wilayah pekerjaan adalah sebagai berikut:
                                                                          
     a. Kotak P3K, Berisikan berbagai obat-obatan, seperti obat luka dan obat penyakit ringan, contohnya, obat
       sakit kepala, maag, diare, dsb.                                    
                                                                          
     b. Rompi keselamatan, Rompi sederhana dengan warna mencolok.         
     c. Topi Pelindung, Helm Pekerja berwarna Kuning.                     
     d. Masker, Masker/pelindung pernafasan sedehana berbahan kain/ semi kain/kertas.
                                                                          
     e. Sarung tangan, Sarung tangan Pekerja berbahan Kain/rajut yang tebal.
     f. Sepatu keselamatan, Sepatu berbahan karet dengan model boot/semi boot.
     g. Rambu Peringatan, Rambu/papan penanda jalan ditutup/dialihkan karena ada pekerjaan.
                                                                          
     h. Rambu petunjuk, Rambu tumpukan material dan jalan alternatif/parkir alternatif (sementara).
     i. Pita Pembatas, Pita Police Line berbahan PVC berwarna mencolok.   
   4. Pekerjaan Perkerasan Paving                                         
     Paving blok yang dipakai adalah dengan Kuat tekan K250 tebal 8 cm, kemudian pada ujung-ujung bagian jalan
     digunakan Topi Uskup sebagai pengunci dengan alas meggunakan Abu batu tebal 8cm.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   5. Memasang Kanstin                                                    
     Kanstin yang dipakai berukuran 10x20x40 cm, jenis ber pengunci samping, dan di pasang alasnya dengan
                                                                          
     campuran semen dan pasir setebal minimal 5cm.                        
   6. Pemadatan pasir dan pasir filler                                    
     Pemadatan Paving menggunakan pasir pasang yang ditebar di sela-sela batu paving dan dapat dipadatkan
     menggunakan Stamper.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Banjarbaru, 15 Agustus 2025          
                                                                          
                                PPK Rumah Swadaya, PSU dan Kawasan Permukiman
                                                                          
                                 Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman
                                       Provinsi Kalimantan Selatan        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         RIEZA PERDANA, ST.               
                                       NIP. 19870222 201101 1 002