KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
BALAI PELAKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KALIMANTAN II
SATUAN KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN :
Pembangunan PSU Perumahan Tapak di Perumahan Lyandra Jaya,
Kabupaten Barito Kuala
LOKASI :
Kabupaten Barito Kuala
TAHUN ANGGARAN 2025
METODE PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS P EKERJAAN PERKERASAN
PAVING BLOCK PERUMAHAN LYANDRA JAYA
I. PIHAK-PIHAK YANG BERWENANG
1. Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sebagai Kuasa Pengguna Anggran (KPA)
2. Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya, PSU dan Kawasan Permukiman, Sebagai Penanggung Jawab
Kegiatan
3. Konsultan Pengawas Lapangan, Yaitu Konsultan Perorangan yang ditugaskan mengawasi di Lokasi pekerjaan
4. Direksi Teknis, Yaitu ASN/PPPK pada Dinas Teknis yang menangani bidang Perumahan pada
Kabupaten/Kota dilokasi pekerjaan
5. Kontraktor Pelaksana / Pengembang Perumahan, sebagai Penyedian Jasa / pelaksana pekerjaan
II. PELAKSANAAN BANTUAN PSU PERUMAHAN TAPAK BAGI MBR
1. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas dan kuantitas seluruh pekerjaan kontruksi yang telah
dilaksanakan dan harus sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan yang telah disyaratkan
dalam kontrak;
2. Pengembang perumahan bertanggung jawab penuh atas kebenaran jumlah unit rumah yang terbangun s ampai
dengan pelaksanaan PHO;
3. Pembayaran Hasil akhir pekerjaan Bantuan PSU sesuai jumlah unit rumah terbangun sampai dengan
pelaksanaan PHO;
4. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan hasil pembangunan Bantuan PSU sampai
dengan FHO;
5. Sebelum melakukan pemasangan paving block, Penyedia jasa melakukan pengujian kualitas/ Kuat Tekan
paving block untuk jalan lalu lintas rendah K250, yang hasilnya dibuktikan dengan hasil tes laboratorium, milik
pemerintah (Dinas PU Provinsi/ Kabupaten/Kota) atau Laboratorium Teknik Sipil Perguruan Tinggi serta harus
diketahui kordinator pengawas / pengawas lapangan;
6. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU wajib melakukan penyiapan tanah dasar dan lapis
pondasi bawah (menggunakan batu pecah/LPB/ Sirtu) pada ruas jalan yang akan diberi Bantuan PSU; dan
hasilnya harus dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan instansi/dinas/Lembaga terkait yang
berwenang menerbitkan hasil pengujian;
7. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU melakukan pengujian kepadatan tanah dasar
(dengan hasil test CBR) > 6,00% dan pengujian kepadatan lapis pondasi bawah (dengan hasil tes CBR)
> 60% yang dibuktikan dengan surat keterangan (laporan) dari dinas/instansi/lembaga terkait yang berwenang
menerbitkan hasil pengujian;
8. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keabsahan seluruh data, informasi dan laporan yang disampaikan
kepada pihak Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan melalui
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya, PSU dan Kawasan Permukiman;
9. Penyedia jasa harus bersedia diaudit oleh Institusi pemeriksa maupun Aparat Pengawas
Internal atau instansi yang ditunjuk secara sah;
10. Penyedia jasa sanggup untuk melakukan ganti rugi apabila dikemudian hari terbukti ditemukan adanya
penyimpangan atau pelanggaran;
11. Penyedia jasa harus bersedia mengembalikan dan/atau menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas
Negara apabila ditemukan adanya penyimpangan atau kelebihan pembayaran;
12. Penyedia jasa harus bersedia membongkar dan mengganti pekerjaan yang sudah dilaksanakan bantuan
pembangunan PSU apabila ditemukan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak;
13. Penyedia jasa menyerahkan asli surat jaminan yang masih berlaku untuk penyelesaian pekerjaan berupa
jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan dari Bank Umum serta dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya;
14. Penyedia jasa melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik (harian, mingguan, dan bulanan) kepada
PPK;
15. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
16. Berita Acara yang ditandatangani Direksi Teknis dan konsultan individual Pengawas (Pengawas Lapangan)
harus tersedia sebagai awal pelaksanaan pekerjaan;
17. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
18. Penyedia jasa, wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan PPK;
19. Penyedia jasa wajib membuat Laporan berkala, seperti : Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan laporan
Bulanan, kemudian diserahkan kepada PPK setelah disetujui oleh Pengawas lapangan
20. Penyedia jasa wajib membuat Gambar Kerja (Shop Drawing) Sebelum memulai Pelaksanaan Pekerjaan, dan
Membuat As Build Drawing setelah Pekerjaan Selesai sebelum dilaksanakan serah terima awal pekerjaan
21. Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak;
22. Penyedia jasa mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja
dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia jasa.
III. METODE PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PAVING B LOCK
Khusus untuk perkerasan Paving Block, Bantuan PSU diberikan untuk perkerasan Paving Block
menggunakan kualitas paving block yang setara dengan K250, dengan ketebalan paving block 8 cm.
lebar jalan yang akan dipasang paving block, yaitu lebar 3 Meter; 3,5 Meter atau 4,0 Meter sesuai kondisi di
lapangan dengan tebal paving block 8 cm.
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Peralatan dalam pekerasan jalan paving block; Benang Kasur atau benang plastik, sapu lidi, sikat ijuk, gerobak
barang seperti y ang dipakai untuk mengangkut pasir, lori dengan bangku kayu, Alat potong block mekanis
dan hidrolis, waterpass atau selang plastik transparan, palu kayu, pemadat penggetar (vibro compactor)
potongan-potongan besin beton yang ujungnya telah dibuat pipih untuk membantu menggeser-geserkan blok
pada waktu penyesuaian celah, kayu Panjang 2 – 3 m.
2. Penentuan Lokasi Titik Awal
a. Titik awal ini penting diperhatikan khususnya lokasi dengan tanah miring; pemasangan ini harus berawal
dari titik terendah agar paving block yang telah terpasang tidak bergeser;
b. Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi; hindarkan pemasagan secara acak
3. Pemasangan Benang Pembantu
a. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka perlu ada alat pembantu yaitu benang
pembantu. Benang pembantu dapat dipasang setiap jarak 4 m sampai 5 m.
b. Bilamana pada lokasi pemasangan terdapat lubang saluran, atau kosntruksi lain, maka harus ada benang
pembantu tambahan agar pola block terkunci tetap dapat dipertahankan.
B. PEMASANGAN BETON PEMBATAS (KANSTIN)
Beton pembatas atau biasa disebut beton kanstin adalah salah satu bagian perkerasan block beton terkunci yang
fungsinya menjepit dan menahan lapisan paving block agar tidak tergeser pada waktu menerima beban, sehingga
blok tetap saling mengunci.
1. Kanstin harus terpasang sebelum penebaran pasir alas;
2. Kanstin terbuat dari beton pracetak;
3. Kanstin harus dipasang di atas mortar penyokong agar terjadi ikatan yang baik antara Kanstin dan pondasi
sehingga tidak mudah tergeser. Untuk itu dilakukan hal sebagai berikut :
a. Tebarkan selapis mortar penyokong setebal minimum 5 cm;
b. Pasang Kanstin di atas mortar penyokong tersebut sewaktu masih dalam keadaan basah, sehingga
ketinggian dan kelurusan beton pembatas sesuai dengan benang pembantu.
C. PENEBARAN ABU BATU
1 Abu batu adalah sebagai alas perletakan paving block dengan ketebalan tertentu.
2 Abu batu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Butiran Abu batu adalah pasir kasar dengan besar butir maksimum 9,5 mm seperti pasir beton (abu b atu),
tajam, keras dan bersih dari lumpur, garam atau kotoran lain.
b. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering; (kadar air < 10%) dan bersifat gembur
c. Abu batu ini tidak boleh digunakan untuk mengisi lubang-lubang pada pondasi untuk memperbaikit inggi
pondasi;
d. Lapis pondasi dibawah pasir alas harus dibentuk & diratakan pengembang sebelum penebaran pasira las
dimulai;
e. Untuk jalan dengan lebar lebih dari 3 m, perataan pasir alas dilaksanakan secara bertahap;
f. Sebaiknya pasir alas diletakkan secara gundukan kecil di daerah lokasi pemasangan agar sewaktu
menarik penggaris tidak terlalu berat dan dapat memudahkan pelaksanaan;
g. Abu batu yang sudah diratakan dijaga agar tidak terganggu seperti terinjak atau dipakai menumpukb ahan;
h. Setiap tahap, luas maksimum adalah 30 m2 dengan demikian pada sore hari dapat tertutup s eluruhnya
oleh paving block;
i. Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka Abu batu disisakan 1 m dari baris terakhir pavingb lock;
j. Pasir alas yang belum sempat ditutup oleh paving blok, keesokan harinya agar digemburkan dan diratakan
kembali.
D. PEMASANGAN POLA
1. Pemasangan baris pertama harus dijaga dengan hati-hati.
2. Untuk membentuk pola yang baik, paving blok harus mengikuti benang pembantu dengan sudut yang tepat
terhadap beton pembatas.
3. Pola pemasangan paving block untuk perkerasan jalan perumahan menggunakan Pola tulang ikan 45° karena
mempunyai daya penguncian yang lebih baik.
4. Lubang-lubang pinggir yang terbentuk oleh susunan pola tulang ikan 45° kemudian diisi dengan topi uskup.
5. Pemasangan paving block harus berawal dari titik terendah sehingga paving block yang telah terpasang tidak
bergeser. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka diperlukan alat bantub erupa
benang pembantu yang dipasang setiap jarak 4 - 5 m. Pemasangan paving block diberi jarak antar paving
block 2 - 3 mm untuk jarak celah/ nat;
6. Pemasangan paving block harus maju dengan posisi pekerja berdiri di atas paving block yang sudah
terpasang. Segera lakukan pengisian joint filler dengan batu abu/pasir halus. Selanjutnya lakukan pemadatan
dengan menggunakan alat pemadat/stamper. Tidak diperbolehkan meninggalkan pemasangan paving block
sebelum dilakukan pemadatan karena akan mengakibatkan deformasi dan perubahan garis joint;
7. Penebaran pasir pasang sebagai filler di seluruh permukaan paving block dengan penggunaan alat stamper.
Gambar. Bentuk dan Pola Pemasangan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan
Potongan Melintang Jalan Lingkungan dengan Perkerasan Paving Block
Gambar Potongan Memanjang Jalan Lingkungan dengan Perkerasan Paving Block
Tampak Atas Jalan Lingkungan dengan Perkerasan Paving Block
IV. SPESIFIKASI MATERIAL DAN BAHAN
Spesifikasi pekerjaan pelaksanaan bantuan PSU perumahan ini menyesuaikan dengan item pekerjaan yang
tertera pada RAB/HPS yang sudah ditetapkan oleh PPK.
Contoh Spesifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pembersihan Lokasi dan Pengukuran
Pembersihan Lokasi dan Pengukuran menggunakan peralatan sederhana, yaitu : Cangkul, Parang, Gerobak
dorong, Meteran Pita panjang 100m, dan Patok per STA 25 meter.
2. Papan Nama proyek
Papan Nama proyek dibuat 1 buah dengan ukuran minimal 60 x 80cm dengan konstruksi yang kokoh dan tahan
terhadap air dengan tulisan yang menjelaskan ringkasan informasi pekerjaan.
3. Penerapan SMKK
Item-item K3 yg harus ada di wilayah pekerjaan adalah sebagai berikut:
a. Kotak P3K, Berisikan berbagai obat-obatan, seperti obat luka dan obat penyakit ringan, contohnya, obat
sakit kepala, maag, diare, dsb.
b. Rompi keselamatan, Rompi sederhana dengan warna mencolok.
c. Topi Pelindung, Helm Pekerja berwarna Kuning.
d. Masker, Masker/pelindung pernafasan sedehana berbahan kain/ semi kain/kertas.
e. Sarung tangan, Sarung tangan Pekerja berbahan Kain/rajut yang tebal.
f. Sepatu keselamatan, Sepatu berbahan karet dengan model boot/semi boot.
g. Rambu Peringatan, Rambu/papan penanda jalan ditutup/dialihkan karena ada pekerjaan.
h. Rambu petunjuk, Rambu tumpukan material dan jalan alternatif/parkir alternatif (sementara).
i. Pita Pembatas, Pita Police Line berbahan PVC berwarna mencolok.
4. Pekerjaan Perkerasan Paving
Paving blok yang dipakai adalah dengan Kuat tekan K250 tebal 8 cm, kemudian pada ujung-ujung bagian jalan
digunakan Topi Uskup sebagai pengunci dengan alas meggunakan Abu batu tebal 8cm.
5. Memasang Kanstin
Kanstin yang dipakai berukuran 10x20x40 cm, jenis ber pengunci samping, dan di pasang alasnya dengan
campuran semen dan pasir setebal minimal 5cm.
6. Pemadatan pasir dan pasir filler
Pemadatan Paving menggunakan pasir pasang yang ditebar di sela-sela batu paving dan dapat dipadatkan
menggunakan Stamper.
Banjarbaru, 15 Agustus 2025
PPK Rumah Swadaya, PSU dan Kawasan Permukiman
Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Kalimantan Selatan
RIEZA PERDANA, ST.
NIP. 19870222 201101 1 002