Uraian Singkat
PENGADAAN ASURANSI KECELAKAAN BAGI MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
NO JENIS PEKERJAAN/JASA URAIAN SPESIFIKASI SATUAN JUMLAH
1 Asuransi Kecelakaan Mahasiswa 1. Asuransi kecelakaan untuk Mahasiswa Polban yang terdiri dari : Orang/Mahasiswa 9 .294
1.1 Angkatan tahun 2021 dengan jumlah 46 orang
1.2 Angkatan tahun 2022 dengan jumlah 1152 orang
1.3 Angkatan tahun 2023 dengan jumlah 2548 orang
1.4 Angkatan tahun 2024 dengan jumlah 2551 orang
1.5 Angkatan tahun 2025 dengan jumlah orang 2997 orang
1.6 Jumlah total peserta Asuransi orang
2. Jaminan dan Santunan :
2.1 Meninggal dunia akibat kecelakaan + pemakaman, Rp. 8.250.000
2.2 Santunan meninggal biasa Rp.750.000
2.3 Cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan, Rp. 9.500.000
2.4 Jaminan biaya pengobatan semua akibat kecelakaan, rawat jalan/rawat inap per kejadian
maksimal sesuai kuitansi
2.5 Jaminan biaya rawat inap akibat sakit biasa atau karena kecelakaan, Rp.125.000/hari
2.6 Santunan meninggal dunia bagi orang tua mahasiswa, Rp.300.000
3. Premi Asuransi tiap Peserta/Mahasiswa :
3.1 Premi untuk tiap peserta/mahasiswa selama 1 tahun
4. Risiko yang dijamin meliputi Kematian, Cacat tetap, Biaya perawatan dan atau Pengobatan
yang disebabkan oleh kecelakaan :
4.1 Keracunan karena terhirup atau tertelan gas/zat beracun
4.2 Terjangkit atau masuknya Virus/Kuman yang menyentuh bagian tubuh atau luka
4.3 Komplikasi atau bertambah parah penyakit akibat kecelakaan
4.4 Terluka lainnya akibat kecelakaan
4.5 Kematian akibat kecelakaan
4.6 Hilang dan tidak ditemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadi
kecelakaan
5. Santunan terdiri dari :
5.1 Santunan kematian sebesar 100% dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris
5.2 Santunan cacat tetap dibayarkan 100% kepada tertanggung atau pemegang Polis
5.3 Cacat tetap sebagian dibayarkan sesuai point 2.3 diatas
5.4 Biaya perawatan atau pengobatan dibayarkan berdasarkan kuitansi oleh Dokter atau
Rumah Sakit atau laboratorium
6. Klaim Santunan/Asuransi :
6.1 Prosedur untuk klaim :
1 Laporan klaim paling lama 60 hari dari tanggal kejadian
2 Memberikan kontak mahasiswa/keluarga mahasiswa untuk ditindaklanjuti proses
klaimnya
3 Kuitansi asli/fotokopi legalisir (difoto dan dikirim via WA untuk diproses
5 Jika klaim menggunakan BPJS, sebagai ganti kuitnasi mahasiswa minta surat
keterangan dari Rumah Sakit atau tempat berobat
6 Mengisi form di Rumah Sakit atau tempat berobat secara medis
(Puskesmas/Klinik/Dokter), form disediakan dari Asuransi
7 Berita Acara dari Kepolisian/Pihak yang berwenang jika meninggal karena kecelakaan
8 Apabila Tertanggung meninggal dunia di luar negeri, Surat Keterangan Kematian asli
dari pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Konsulat Jenderal RI setempat
9 Keterangan Cacat dari dokter beserta foto rontgen bagian tubuh yang cacat
10 Berkas fisik harus dikirim dan biaya pengiriman dokumen akan diganti pihak asuransi
11 Klaim akan ditransfer ke mahasiswa/keluarga dan bukti transfer dikirim ke pihak
kampus
6.2 Penanggung atau Penyedia Jasa Asuransi Wajib menyelesaikan pembayaran klaim kepada
tertanggung/peserta polis asuransi selambat-lambatnya 30 hari setelah klaim diajukan
Mekanisme Asuransi:
1. Kemudahan klaim asuransi
2. Mempergunakan kartu tanda kepesertaan (Sertifikat Polis Digital)
3. Setiap 25 peserta didik 1 pengajar atau staf mendapatkan cover asuransi dengan benefit
yang sama.
7. Asuransi berlaku selama 1 (satu) tahun dimulai dari penandatanganan kontrak.
Bandung, 12 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Negeri Bandung
Deni Mulyana, SST., M.T.
NIP 198001182005011002