Pengadaan Asuransi Kecelakaan Bagi Mahasiswa Politeknik Negri Bandung Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10399170000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Politeknik Negeri Bandung
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 139,410,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,410,000
Winner (Pemenang): PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
NPWP: 013098827062000
RUP Code: 60605256
Work Location: Politeknik Negeri Bandung - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat                              
                         PENGADAAN ASURANSI KECELAKAAN BAGI MAHASISWA         
                               POLITEKNIK NEGERI BANDUNG                      
                                TAHUN ANGGARAN 2025                           
NO  JENIS PEKERJAAN/JASA         URAIAN SPESIFIKASI         SATUAN   JUMLAH   
1 Asuransi Kecelakaan Mahasiswa 1. Asuransi kecelakaan untuk Mahasiswa Polban yang terdiri dari : Orang/Mahasiswa 9 .294
                   1.1 Angkatan tahun 2021 dengan jumlah 46 orang             
                   1.2 Angkatan tahun 2022 dengan jumlah 1152 orang           
                   1.3 Angkatan tahun 2023 dengan jumlah 2548 orang           
                   1.4 Angkatan tahun 2024 dengan jumlah 2551 orang           
                   1.5 Angkatan tahun 2025 dengan jumlah orang 2997 orang     
                   1.6 Jumlah total peserta Asuransi orang                    
                 2. Jaminan dan Santunan :                                    
                   2.1 Meninggal dunia akibat kecelakaan + pemakaman, Rp. 8.250.000
                   2.2 Santunan meninggal biasa Rp.750.000                    
                   2.3 Cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan, Rp. 9.500.000
                   2.4 Jaminan biaya pengobatan semua akibat kecelakaan, rawat jalan/rawat inap per kejadian
                    maksimal sesuai kuitansi                                  
                   2.5 Jaminan biaya rawat inap akibat sakit biasa atau karena kecelakaan, Rp.125.000/hari
                   2.6 Santunan meninggal dunia bagi orang tua mahasiswa, Rp.300.000
                 3. Premi Asuransi tiap Peserta/Mahasiswa :                   
                   3.1 Premi untuk tiap peserta/mahasiswa selama 1 tahun      
                 4. Risiko yang dijamin meliputi Kematian, Cacat tetap, Biaya perawatan dan atau Pengobatan
                   yang disebabkan oleh kecelakaan :                          
                   4.1 Keracunan karena terhirup atau tertelan gas/zat beracun
                   4.2 Terjangkit atau masuknya Virus/Kuman yang menyentuh bagian tubuh atau luka
                   4.3 Komplikasi atau bertambah parah penyakit akibat kecelakaan
                   4.4 Terluka lainnya akibat kecelakaan                      
                   4.5 Kematian akibat kecelakaan                             
                   4.6 Hilang dan tidak ditemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadi
                    kecelakaan                                                
                 5. Santunan terdiri dari :                                   
                   5.1 Santunan kematian sebesar 100% dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris
                   5.2 Santunan cacat tetap dibayarkan 100% kepada tertanggung atau pemegang Polis
                   5.3 Cacat tetap sebagian dibayarkan sesuai point 2.3 diatas
                   5.4 Biaya perawatan atau pengobatan dibayarkan berdasarkan kuitansi oleh Dokter atau
                    Rumah Sakit atau laboratorium                             
                 6. Klaim Santunan/Asuransi :                                 
                   6.1 Prosedur untuk klaim :                                 
                    1 Laporan klaim paling lama 60 hari dari tanggal kejadian 
                    2 Memberikan kontak mahasiswa/keluarga mahasiswa untuk ditindaklanjuti proses
                      klaimnya                                                
                    3 Kuitansi asli/fotokopi legalisir (difoto dan dikirim via WA untuk diproses
                    5 Jika klaim menggunakan BPJS, sebagai ganti kuitnasi mahasiswa minta surat
                      keterangan dari Rumah Sakit atau tempat berobat         
                    6 Mengisi form di Rumah Sakit atau tempat berobat secara medis
                      (Puskesmas/Klinik/Dokter), form disediakan dari Asuransi
                    7 Berita Acara dari Kepolisian/Pihak yang berwenang jika meninggal karena kecelakaan
                    8 Apabila Tertanggung meninggal dunia di luar negeri, Surat Keterangan Kematian asli
                      dari pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Konsulat Jenderal RI setempat
                    9 Keterangan Cacat dari dokter beserta foto rontgen bagian tubuh yang cacat
                    10 Berkas fisik harus dikirim dan biaya pengiriman dokumen akan diganti pihak asuransi
                    11 Klaim akan ditransfer ke mahasiswa/keluarga dan bukti transfer dikirim ke pihak
                      kampus                                                  
                   6.2 Penanggung atau Penyedia Jasa Asuransi Wajib menyelesaikan pembayaran klaim kepada
                    tertanggung/peserta polis asuransi selambat-lambatnya 30 hari setelah klaim diajukan
                   Mekanisme Asuransi:                                        
                   1. Kemudahan klaim asuransi                                
                   2. Mempergunakan kartu tanda kepesertaan (Sertifikat Polis Digital)
                   3. Setiap 25 peserta didik 1 pengajar atau staf mendapatkan cover asuransi dengan benefit
                   yang sama.                                                 
                 7. Asuransi berlaku selama 1 (satu) tahun dimulai dari penandatanganan kontrak.
                                                         Bandung, 12 September 2025
                                                         Pejabat Pembuat Komitmen
                                                         Politeknik Negeri Bandung
                                                         Deni Mulyana, SST., M.T.
                                                         NIP 198001182005011002
Tenders also won by PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
Authority
7 January 2025Pengadaan Asuransi Kesehatan Pegawai (Indemnity) Universitas Indonesia Tahun Anggaran 2025Universitas IndonesiaRp 25,801,103,755
30 March 2020Belanja Premi Asuransi Barang Milik DaerahProvinsi DKI JakartaRp 17,568,854,764
18 February 2019Belanja Premi Asuransi Barang Milik DaerahPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 17,498,300,000
16 November 2016Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah (Bangunan/Gedung)Provinsi DKI JakartaRp 16,547,576,475
25 April 2022Pengasuransian Aset Alat Berat, Dump Truk Dan Kendaraan Operasional Unit Peralatan Dan Perbekalan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 14,296,398,364
7 May 2021Pengasuransian Aset Alat Berat, Dump Truk Dan Kendaraan Operasional Unit Peralatan Dan Perbekalan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 13,303,048,154
25 April 2024Pengasuransian Aset Alat Berat, Dump Truk Dan Alat Operasional Lainnya Unit Peralatan Dan Perbekalan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 11,090,303,564
24 April 2025Pengasuransian Aset Alat Berat, Dump Truk Dan Alat Operasional Lainnya Unit Peralatan Dan Perbekalan Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 10,710,326,612
11 May 2023Pengasuransian Aset Alat Berat, Dump Truk Dan Alat Operasional Lainnya Unit Peralatan Dan Perbekalan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 10,067,920,164
2 May 2025Pengasuransian Gedung/Bangunan Pemerintah Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 8,987,537,641