Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 1 Jojog Kec. Pekalongan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10399240000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 374,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 374,890,000
Winner (Pemenang): CV Pardu Darmawan
NPWP: 716825070321000
RUP Code: 55376443
Work Location: Pekalongan - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan:                                    
                                                                        
    REHABILITASI   RUANG   KELAS  SD NEGERI   1 JOJOG KEC.              
                        PEKALONGAN                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SKPD         : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                KABUPATEN  LAMPUNG TIMUR                                
                                                                        
                                                                        
 NAMA PPK     : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                
                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                KABUPATEN  LAMPUNG TIMUR                                
                                                                        
 SUMBER DANA  :  APBD TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                        
 NAMA PAKET   :  REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI 1 JOJOG KEC.        
 PEKALONGAN                                                             
                          BAB I UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                                                                        
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
                                                                        
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
                                                                        
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                                                                        
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan
memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang
                                                                        
teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.    
                                                                        
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
                                                                        
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
                                                                        
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan
untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan
                                                                        
Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan REHABILITASI
RUANG KELAS SD NEGERI 1 JOJOG KEC. PEKALONGAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
I.2.1 Maksud                                                            
                                                                        
Terealisasi REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI 1 JOJOG KEC. PEKALONGAN  
sesuai dengan pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
                                                                        
                                                                        
I.2.2 Tujuan                                                            
                                                                        
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
                                                                        
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3.Target/Sasaran                                                      
                                                                        
 Sasaran dari Pekerjaan SD NEGERI 1 JOJOG KEC. PEKALONGAN adalah memenuhi kebutuhan
                                                                        
 sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik
 dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.                             
                                                                        
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
                                                                        
 KLD          :  Pemerintah Kabupaten Lampung Timur                     
                                                                        
 SATKER/SKPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
                                                                        
                                                                        
 PPK          :  Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                Kabupaten Lampung Timur                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                     
                                                                        
 Sumber Dana          : APBD Tahun Anggaran 2025                        
                        Kabupaten Lampung Timur                         
                                                                        
 Nilai Pagu           : Sesuai Aplikasi SPSE                            
                                                                        
 Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan           
                                                                        
 Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
                        persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
                                                                        
                        dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.    
                                                                        
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan     : SD NEGERI 1 JOJOG KEC. PEKALONGAN               
                                                                        
 JAngka Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam puluh) hari kalender
Tenders also won by CV Pardu Darmawan
Authority
8 April 2020163- B Peningkatan Jalan S.D. Lataston Ruas Jalan Dusun Sinar Banten (Arah Masjid Miftahul Husnah) Desa Labuhan Ratu I Kec. Way JeparaKab. Lampung TimurRp 502,287,500
15 June 2024Rehab Ruang Kelas Sd Negeri 2 Sidomukti (Dak)Kab. Lampung TimurRp 500,000,000
19 June 2024Rehab Ruang Kelas Sd Negeri 3 Taman Asri (Dak)Kab. Lampung TimurRp 250,000,000
26 March 2020200- B Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kota Raman UtaraKab. Lampung TimurRp 246,180,000
21 April 2020202- B Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Kota Marga TigaKab. Lampung TimurRp 246,180,000