RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN PEMELIHARAAN LIGHTING
CANDI BOROBUDUR
TAHUN ANGGARAN
2025
Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 1
KATA PENGANTAR
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini adalah dokumen yang digunakan oleh
Penyedia sebagai pedoman untuk melaksanakan proyek Pekerjaan pemeliharaan
lighting candi borobudur Tahun Anggaran 2025.
RKS proyek berisikan nama pekerjaan berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan
lokasinya, serta prosedur pelaksanaannya, syarat mutu pekerjaan dan persyaratan lain
yang wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan konstruksi. RKS ini akan disampaikan
bersama dengan gambar-gambar detail pekerjaan yang semuanya menjelaskan
mengenai proyek yang akan dilaksanakan.
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) terdiri dari tiga bagian, yaitu syarat umum, syarat
administrasi, dan syarat teknis berikut rencana kerjanya. Syarat-syarat administrasi
yang dimuat di dalam RKS berisikan metode/tata laksana yang diperlukan oleh
pelaksana - kontraktor untuk menyiapkan penawarannya sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh pengguna jasa. Metode penawaran tersebut berkaitan dengan
penyusunan, penyampaian, pembukaan, evaluasi penawaran dan penunjukan Penyedia
barang/jasa.
Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak oleh Penyedia
barang/jasa, termasuk hak, kewajiban, dan risiko dimuat dalam syarat-syarat umum
kontrak. Oleh karenanya untuk menghindari perbedaan penafsiran.
Yogyakarta, 16 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Museum Cagar Budaya
Muhammad Ikbal
NIP 19830509 200912 1 003
Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 2
Daftar Isi
KATA PENGANTAR1
DAFTAR ISI2
BAB I URAIAN UMUM4
BAB II SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN5
PASAL 1 PERATURAN TEKNIS5
PASAL 2 METODA PELAKSANAAN6
PASAL 2.2 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN6
PASAL 2.3 JADWAL KEDATANGAN BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN7
PASAL 2.4 GAMBAR RENCANA DAN DOKUMEN PENGADAAN7
PASAL 3 DAERAH OPERASI BAGI KONTRAKTOR7
PASAL 4 BAHAN – BAHAN BANGUNAN DAN KUALITAS PEKERJAAN7
PASAL 5 PELAKSANAAN PEKERJAAN8
PASAL 6 PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN8
PASAL 7 BUKU HARIAN 9
PASAL 7.1 LAPORAN MINGGUAN10
PASAL 7.2 LAPORAN BULANAN10
PASAL 7.3 RAPAT BERKALA10
PASAL 8 KEAMANAN PROYEK 10
PASAL 9 KESELAMATAN KERJA 11
PASAL 10 KONTRUKSI PEMBANTU (SEMENTARA) 11
PASAL 11 JAM KERJA 12
PASAL 12 PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT12
PASAL 13 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI 12
BAB III BAHAN –BAHAN BANGUNAN UTAMA14
PASAL 1 UMUM 14
BAB IV SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN20
PASAL 1 PEMELIHARAAN POMPA AIR MANCUR 20
PASAL 16 PENUTUP52
Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 3
BAB I
URAIAN UMUM
Nama Satker : Kementerian Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan Museum dan Cagar Budaya,
Balai Konservasi Borobudur
Pekerjaan :Pekerjaan pemeliharaan lighting borobudur.
Lokasi : Jl. Badrawati, Kw. Candi Borobudur, Borobudur, Kec. Borobudur,
Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
Secara umum pekerjaan yang akan dilaksanakan terdiri dari beberapa item pekerjaan
yaitu :
A. PEKERJAAN LIGHTING
a. Pekerjaan Lampu Wall Washer
b. Accessories
c. Setting Controller dan Test Commisioning
d. Pemasangan Surge Arrester PF65 3P+N
e. Pemasangan Surge Arrester PF20 3P+N
f. Kabel NYM 3X4 MM
g. Din Rail Single Phase 300V 100A - D2-2026-AH
h. Kabel Jumper Tufur 3 Wire
BAB II
Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 4
SYARAT-SYARAT UMUM
PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1
PERATURAN TEKNIS
1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar rencana
(Design) adalah merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan, bila tidak ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat - syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan — ketentuan di bawah ini,
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
3. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
4. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Perturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
6. Peraturan umum tentang Pelaksanaan di Indonesia atau AV 41 SU 41.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
8. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja.
9. Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan penjelasan (SNI
2847-2019).
10. Spesifikasi Beton Struktural (SNI 6880 : 2016)
11. Cara Uji Kuat Beton dengan Benda Uji Silinder (SNI 1974-2011).
12. Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Spesimen Uji Beton Dilapangan (SNI
4810-2013).
13. Beban Minimum untuk Perencanaan Bangunan Gedung dan Struktur Lain.
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 1727-2020).
14. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan
Non-Gedung (SNI 1726-20 19).
15. Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktural (SNI 2461-2014).
16. Metode Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Kasar (SNI 1969-2016)
17. Cara Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Halus (SNI 1970:2008)
18. Metode Pengujian Berat Isi dan Rongga Udara Dalam Agregat (SNI 4804-1998)
19. Semen Portland (SNI 2049-201 5)
20. Baja Tulangan Beton (SNI 2049-2015).
21. BSN ( Badan Standarisasi Nasional Indonesia )
22. Persyaratan perancangan geoteknik (SNI 8460-2017)
23. Bata Merah Pejal untuk Pasangan Dinding (SNI 15-2094-2000)
24. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pasangan Dinding (SNI 03-
6897-2002).
25. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) (SNI 0225:2011)
26. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) (SNI 0225-05-510.2 2020)
27. Cat Tembok Emulsi (SNI 3564-2014).
Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 5
28. Petunjuk Teknis PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997 Badan Pertanahan Nasional
Pengukuran dan Pemetaan.
29. Untuk pelaksanaan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, belaku dan mengikat
pula:
a. Rencana karja dan syarat-syarat (RKS).
b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. Berita Acara Penunjukan.
c. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang Penunjukan
Kontraktor (SPPBJ).
d. Surat Perintah Mulai Kerja (SPK).
e. Surat Penawaran beserta Lapiran-lampirannya.
f. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang sudah disetujui Direksi. h.
Kontrak/Surat Perjanjian Kontraktor.
30. Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
a. Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pernberi Tugas (Gambar Kerja,
RKS, BQ, BA Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak).
b. Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah disetujui /
disahkan oleh Pemberi Tugas dan konsultan Pengawas.
PASAL 2
METODE PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat dan menyampaikan metode pelaksanaan
yang lengkap untuk setiap jenis pekerjaan agar dapat disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab penuh terhadap metode pelaksanaan
yang diusulkan walaupun telah mendapat persetujuan dari pemilik kerja.
PASAL 2.2
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyiapkan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk
Kurva S secara rinci yang memperlihatkan urutan kegiatan dan diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persertujuan. Jadwal ini dibuat agar kemajuan
pekerjaan dapat dievaluasi ketepatannya sesuai waktu yang direncanakan.
2. Pelaksana Pekerjaan harus membuat diagram jaringan (network planning) yang
memberikan informasi mengenai permulaan tanggal mulai atau akhir dari
masing-masing aktivitas agar dimungkinkan memperoleh jadwal jalur kritis. Apabila
pelaksanaan dilapangan telah menyimpang dari Jadwal yang telah diserahkan, maka
Pelaksana Pekerjaan harus membuat ulang/memperbaharui jadwal pelaksanaan
tersebut.
Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 6
PASAL 2.3
JADWAL KEDATANGAN BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN
1. Jadwal kedatangan bahan bangunan dan peralatan harus disesuaikan dengan Jadwal
pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara terpisah.
2. Dalam Jadwal harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, rencana
produksi bahan dipabrik/sumber bahan, pengambilan sample, pengujian, jadwal
rencana pengiriman dan persetujuan dari Petugas Pekerjaan.
PASAL 2.4
GAMBAR RENCANA DAN DOKUMEN PENGADAAN
Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis/Dokumen pengadaan merupakan satu kesatuan
yang saling melengkapi. Apabila terdapat ketidak jelasan, perbedaan dan atau keraguan
pada setiap Gambar rencana, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada
Pengawas Pekerjaan secara tertulis dan mengadakan pertemuan untuk mendapatkan
keputusan. Hal ini tidak dapat menjadi alasan untuk memperpanjang waktu
pekerjaan atau mengajukan tambahan biaya pekerjaan
PASAL 3
DAERAH OPERASI BAGI KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah operasinya sendiri antara lain untuk
penyimpanan material, peralatan konstruksi, peralatan pengadukan beton, kantor
sementara dll.
2. Areal yang dipilih Kontraktor harus mendapat persetujuan direksi, kontraktor
harus menjaga kebersihan dan keteraturan daerah operasinya selama pelaksanaan
pembangunan. Kontraktor harus mengatur sendiri peraturan untuk : air bersih,
tenaga listrik, alat komunikasi dan keperluan lainnya selama pelaksanaan
pembangunan atas biaya sendiri. Dan pada akhir pembangunan Kontraktor harus
membersihkan daerah operasinya dan diterima baik oleh direksi.
PASAL 4
BAHAN – BAHAN BANGUNAN DAN KUALITAS PEKERJAAN
1. Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam Dokumen
Kontrak dan gambar- gambar pelaksanaan dengan menggunakan bahan-bahan yang
terbaik dan metoda melaksanakan pekerjaan dengan kemampuan terbaiknya sesuai
dengan kaidah-kaidah teknis pelaksanaan yang normative serta bertumpu kepada
karakteristik jenis pekerjaan dan bahan yang harus dilaksanakan.
2. Bahan-bahan bangunan dan pekerjaan – pekerjaan yang telah dilaksanakan
apabila tidak memenuhi persyaratan akan ditolak dan Kontraktor harus
mengganti/melaksanakan ulang pekerjaan- pekerjaan yang tidak memenuhi standart
tanpa perpanjangan waktu pelaksanaan.
Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 7
PASAL 5
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Kontraktor harus mengambil langkah – langkah yang diperlukan agar diperoleh
kemajuan yang memuaskan yang sesuai dengan detail program pelaksanaan yang
telah disetujui Direksi.
2. Kontraktor harus menyiapkan dan menjamin akan kelancaran, ketersediaan dan
cakupannya : mesin–mesin cadangan, bahan-bahan bangunan, serta tenaga kerja
serta peralatan dalam jumlah yang memadai untuk menjamin penyelesaian
pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui.
PASAL 6
PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
Sebelum kontraktor memulai pekerjaan, kontraktor terlebih dahulu melakukan
pembersihan pada lokasi pekerjaan, seperti mengumpulkan, mengangkut dan
membuang material atau barang yang tidak digunakan yang ada pada lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini mencakup pembersihan Ketika awal mulai pekerjaan dan akhir pekerjaan.
PASAL 7
PASAL 7.1
LAPORAN MINGGUAN
Pelaksana Pekejaaan diwajibkan untuk membuat Laporan bulanan yang berisikan
kemajuan pekerjaan fisik yang telah dicapai pada minggu sebelumnya dan sampai
minggu yang dimaksud. Laporan ini harus dibuat sebanyak 3 buku dan diserahkan
kepada Pengawas Pekerjaan.
PASAL 7.2
LAPORAN BULANAN
Pelaksana pekerjaan juga diwajibkan untuk membuat Laporan Bulanan yang berisi
semua kegiatan pada bulan yang bersangutantermasuk hambatan-hambatan yang
dihadapi, perubahan-perubahan pelaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan yang dlengkapi dengan gambar. Laporan Bulanan harus dijilid
dalam 3 rangkap dan harus diserahkan kepada Pengawas pekejaan.
PASAL 7.4
RAPAT BERKALA
1. Rapat berkala membahas masalah-masalah pelaksanaan pembangunan akan
dilaksanakan secara rutin dengan koordinir dan dipimpin oleh Pengawas Pekerjaan
dan dihadiri oleh fungsi yang langsung berkaitan.
2. Hasil rapat dituangkan dalam Risalah rapat yang disahkan oleh semua Pihak yang
hadir. Hasilnya akan menjadi bagian Dokumen Pelaksanaan.
Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 8
3. Pelaksana diwajibkan menyiapkan semua perlengkapan untuk pengadaan Rapat
berkala yang akan diadakan oleh pengawas pekerjaan.
PASAL 8
KEAMANAN PROYEK
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan dan tata tertib ditempat pekerjaan
2. Mengambil tindakan yang perlu demi untuk kepentingan keselamatan para pekerja
3. Mentaati peraturan setempat dan mengusahakan perijinan pengunaan jalan, bangsal
dan sebagainya.
4. Mentaati semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berhubung dengan
peraturan-peraturan pelaksanaan pula peraturan yang diadakan selama
penyelenggaraan.
PASAL 9
KESELAMATAN KERJA
1. Melakukan Sosialisasi Pelatihan Penggunaan APD dan Tata cara Pertolongan Pertama
Kecelakaan
2. Menyediakan segala alat penolong untuk menghindari bahaya dan memberikan
pertolongan jika terjadi kecelakaan ditempat pekerjaan, biaya perawatan menjadi
biaya kontraktor
3. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Direksi mengenai terjadinya
kecelakaan dengan disertai keterangan seperlunya.
4. Menyediakan peralatan P3K yang sesuai dengan peraturan kesehatan di tempat
pekerjaan.
5. Kontraktor disarankan membuat pengaturan dengan rumah sakit terdekat dan
dengan dokter setempat sehingga bagi para pegawai/pekerjanya yang sakit atau
mengalami kecelakaan segera dapat menerima pengobatan yang baik pada setiap
saat baik siang maupun malam.
6. Menyediakan air minum yang cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi
para pekerja yang semuanya menjadi beban Kontraktor.
Identifikasi Jenis Bahaya dan Pengendalian
No Uraian Pekerjaan
Resiko K3 Resiko K3
- Mengunakan APD
Pekerjaan Lighting - Terkena alat kerja
1. saat bekerja
(elektrikal) - Tertimpa Material
PASAL 10
KONSTRUKSI PEMBANTU/SEMENTARA
1. Kontraktor bertanggung jawab atas kekuatan dan penggunaan secara tepat alat
pembantu (konstruksi). Dalam hal ini Direksi dapat memberikan petunjuk dan
namun kontraktor tetap bertanggung jawab pada pelaksanaan dan pemeliharaannya
misalnya profil dari kayu, bouwplank, bekisting, jalan masuk, jembatan darurat, dan
lain sebagainya.
2. Apabila direksi kurang lengkap memberikan petunjuk-petunjuk maka Kontraktor
wajib mengajukan cara-cara penyempurnaan tanpa mengurangi tanggung jawab.
Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 9
PASAL 11
JAM KERJA
Kontraktor leluasa mengatur jam kerjanya sendiri, namun bila seandainya akan
dilakukan pekerjaan pada malam hari, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan
yang diperlukan misalnya penerangan lampu dan sebagainya demi kesempurnaan
pekerjaan atas tanggungan biaya kontraktor dan atas persetujuan dan pengawasan
Direksi.
PASAL 12
PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
Untuk pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai dengan gambar
atau RKS, maka atas perintah Direksi pihak Kontraktor harus membongkarnya dalam
jangka waktu 2 x 24 jam atau ditetapkan oleh Direksi dan memperbaiki kembali atas
tanggungan biaya pihak Kontraktor.
PASAL 13
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1. Yang dimaksud dalam pasal mengenai mobilisasi dan demobilisasi disini mencakup
antar jemput/mendatangkan: pekerja, pegawai, bahan-bahan bangunan, peralatan
dan keperluan- keperluan insidental untuk melaksanakan seluruh pekerjaan untuk
pindah didalam lokasi proyek dan pemindahan/pembongkaran seluruh instalasi
pada saat berakhirnya pekerjaan termasuk :
a. Pengangkutan semua peralatan pembangunan ke lokasi proyek beserta
pemasangannya dimana alat- alat tersebut akan dipergunakan serta
pengembaliannya.
b. Antar jemput : staff, pegawai dan pekerja ke proyek.
Biaya mobilasi dan demobilisai menjadi tanggung jawab rekanan.
PASAL 14
SYARAT-SYARAT KHUSUS & PEKERJA LAPANGAN
1. Syarat khusus untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas (Jasa Konsultansi
Renovasi Rumah Negara Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta) Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian
Penyakit Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta adalah sebagai berikut:
a. Peralatan
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya
serta berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan
masing-masing komponen konstruksinya.
Adapun peralatan utama yang harus disediakan oleh kontraktor dalam
melaksanakan pekerjaan ini adalah :
Peralatan Utama
Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 10
No. Jenis Kapasitas Jumlah Status/Kepemilikan
1. Peralatan kelistrikan - 1 unit Milik Sendiri /
Sewa
b. Personel Manajerial
Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup
memadai untuk proyek ini, Adapun personel manajerial yang harus
disediakan oleh kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah :
Personel Manajerial
Posisi Jumlah Personel Pengalaman
Pelaksana 1 Orang 2 Tahun
Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 11
BAB III
BAHAN–BAHAN BANGUNAN UTAMA
PASAL 1
UMUM
1. Sedapat mungkin harus dipakai bahan-bahan dalam negeri untuk keperluan
konstruksi.
2. Spesifikasi Standartd : Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi atau diijinkan oleh
Direksi secara tertulis semua bahan-bahan atau barang-barang harus sesuai dengan
terbitan terbaru dari J.I.S yang dapat digunakan atau British Standard (selanjutnya
disebut B.S) dan Normalisasi Indonesia (selanjutnya di sebut N.I), atau Standard
Industri Indonesia (SII). Bahan–bahan lain yang tidak sepenuhnya disebut
didalamnya dan untuk mana tidak ada dalam JIS, BS atau NI, harus disetujui secara
khusus oleh Direksi dimana pedoman penggunaan harus mengacu kepada
standarisasi produsen.
3. Pemeriksaan dan pengujian : Semua bahan-bahan dan barang-barang/benda-benda
yang disarankan oleh Kontraktor untuk dipakai didalam pekerjaan proyek harus
dapat/boleh diperiksa, diuji dan dianalisa sewaku- waktu jika dan bila diminta oleh
Direksi . Jika Direksi menganggap perlu, maka kontraktor atas biayanya sendiri,
Kontraktor harus dapat memberikan test sertifikat dari pabrik. Atas biayanya sendiri,
Kontraktor harus menyadiakan dan mempersiapkan bahan yang ditest dan contoh-
contoh dari bermacam-macam bahan yang sewaktu-waktu akan diminta atau
diisyaratkan. Semua ongkos dari peninjauan dan ujian menjadi tanggungan
Kontraktor. Setiap test bahan atau pekerjaan yang telah selesai harus dilaksanakan
dengan disaksikan Direksi dan harus dilaksanakan sedemikian rupa guna
mengikuti standarisasi yang memenuhi persyaratan yang diminta dalam spesifikasi
teknis.
4. Semua bahan-bahan yang dipakai dalam proyek / pekerjaan harus mendapat
persetujuan Direksi sebelum dipakai/dipasang, meskipun bahan-bahan tersebut
telah dinyatakan dapat diterima pada waktu didatangkan di site. Setiap kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh tidak disetujuinya bahan-bahan tersebut oleh
Direksi menjadi tanggungan Kontraktor. Direksi mempunyai kebebaan untuk
menolak salah satu atau semua bahan-bahan yang tidak sama kwalitasnya dan
Kontraktor harus segera memindahkan bahan-bahan atau membongkar
pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud atas tanggungannya.
Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 12
BAB IV
SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERBAIKAN LIGHTING
1. Matikan Daya Listrik:
Pastikan Anda mematikan sumber listrik untuk keselamatan sebelum melakukan
perbaikan apa pun.
2. Periksa Sumber Listrik (Power Supply/Driver):
Periksa apakah power supply atau driver terpasang dengan benar dan berfungsi
normal.
Coba gunakan sumber listrik lain atau kabel yang berbeda untuk memastikan masalah
bukan pada sumber listrik.
3. Periksa Koneksi Kabel:
Pastikan tidak ada kabel yang lepas atau longgar pada konektor atau controller.
Jika ada kabel yang putus, potong bagian yang rusak, kupas isolasinya, lalu
sambungkan kembali atau ganti dengan kabel baru.
4. Identifikasi dan Perbaiki LED Strip:
Nyalakan kembali lampu (setelah memastikan semua perbaikan awal aman) dan cari
bagian LED strip yang tidak menyala.
Di sepanjang strip LED, cari garis potong yang memiliki simbol gunting.
Potong bagian strip yang rusak di garis potong tersebut menggunakan gunting yang
tajam.
Ambil segmen LED strip baru yang memiliki panjang yang sama.
Sambungkan segmen baru tersebut ke bagian strip yang masih berfungsi
menggunakan sambungan solder atau konektor.
5. Uji Kembali dan Pasang Kembali:
Setelah menyambungkan segmen baru, uji kembali apakah lampu berfungsi dengan
baik.
Jika sudah berfungsi, tempelkan kembali LED strip ke dinding atau permukaan
pemasangan.
Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 13| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 November 2025 | Pemeliharaan Bangunan Gedung Pelayanan Dan Laboratorium | Kementerian Kesehatan | Rp 639,878,000 |
| 1 December 2021 | - 2 Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Permanen (Jl. Imogiri Timur) [7227 M2 X 1 Thn] | Kementerian Kesehatan | Rp 453,132,000 |
| 22 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Guru Smpn 2 Bangsri (Dak Smp 2021) | Kab. Jepara | Rp 247,950,000 |
| 11 November 2019 | Pemeliharaan Gedung | Kementerian Kesehatan | Rp 199,000,000 |
| 25 July 2021 | Peningkatan Fungsi Gedung Untuk Laboratorium Antraks | Kementerian Kesehatan | Rp 190,000,000 |
| 21 October 2022 | Pemeliharaan Pondasi Talud Dinding Badan Diklat | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 175,000,000 |
| 27 March 2020 | Pengadaan Awning | Kementerian Kesehatan | Rp 162,746,000 |
| 11 January 2022 | Dokumentasi Foto Dan Video Simulasi Mandiri Spab (Lanjutan 2021), Dokumentasi Foto Dan Video Simulasi Mandiri Spab 2022,Dokumentasi Foto Dan Video Launcing Spab | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 112,000,000 |
| 30 September 2024 | Rehab Ruang Observasi Pgr VII | Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika | Rp 100,000,000 |