Pemeliharaan Lighting Candi Borobudur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10400381000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Museum Dan Cagar Budaya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 147,716,754
Winner (Pemenang): CV Sbs Teknik
NPWP: 901782516542000
RUP Code: 60641666
Work Location: Candi Borobudur - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA         KERJA      DAN     SYARAT-SYARAT                       
                                                                        
                           (RKS)                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             PEKERJAAN         KONSTRUKSI                               
                                                                        
                                                                        
   PEKERJAAN         PEMELIHARAAN            LIGHTING                   
                                                                        
                 CANDI     BOROBUDUR                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    TAHUN    ANGGARAN                                   
                                                                        
                             2025                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 1
                      KATA  PENGANTAR                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini adalah dokumen yang digunakan oleh
Penyedia sebagai pedoman untuk melaksanakan proyek Pekerjaan pemeliharaan
                                                                        
lighting candi borobudur Tahun Anggaran 2025.                           
                                                                        
RKS proyek berisikan nama pekerjaan berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan
lokasinya, serta prosedur pelaksanaannya, syarat mutu pekerjaan dan persyaratan lain
yang wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan konstruksi. RKS ini akan disampaikan
bersama dengan gambar-gambar detail pekerjaan yang semuanya menjelaskan 
mengenai proyek yang akan dilaksanakan.                                 
                                                                        
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) terdiri dari tiga bagian, yaitu syarat umum, syarat
administrasi, dan syarat teknis berikut rencana kerjanya. Syarat-syarat administrasi
yang dimuat di dalam RKS berisikan metode/tata laksana yang diperlukan oleh
pelaksana - kontraktor untuk menyiapkan penawarannya sesuai dengan ketentuan yang
                                                                        
ditetapkan oleh pengguna jasa. Metode penawaran tersebut berkaitan dengan
penyusunan, penyampaian, pembukaan, evaluasi penawaran dan penunjukan Penyedia
barang/jasa.                                                            
                                                                        
Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak oleh Penyedia
barang/jasa, termasuk hak, kewajiban, dan risiko dimuat dalam syarat-syarat umum
kontrak. Oleh karenanya untuk menghindari perbedaan penafsiran.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Yogyakarta, 16 September 2025   
                                                                        
                                                                        
                                           Pejabat Pembuat Komitmen     
                                            Museum Cagar Budaya         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                              Muhammad Ikbal            
                                          NIP 19830509 200912 1 003     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 2
                           Daftar Isi                                   
KATA PENGANTAR1                                                         
DAFTAR ISI2                                                             
BAB I URAIAN UMUM4                                                      
BAB II SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN5                        
 PASAL 1 PERATURAN TEKNIS5                                              
 PASAL 2 METODA PELAKSANAAN6                                            
   PASAL 2.2 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN6                              
   PASAL 2.3 JADWAL KEDATANGAN BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN7            
   PASAL 2.4 GAMBAR RENCANA DAN DOKUMEN PENGADAAN7                      
 PASAL 3 DAERAH OPERASI BAGI KONTRAKTOR7                                
 PASAL 4 BAHAN – BAHAN BANGUNAN DAN KUALITAS PEKERJAAN7                 
 PASAL 5 PELAKSANAAN PEKERJAAN8                                         
 PASAL 6 PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN8                                  
 PASAL 7 BUKU HARIAN 9                                                  
   PASAL 7.1 LAPORAN MINGGUAN10                                         
   PASAL 7.2 LAPORAN BULANAN10                                          
   PASAL 7.3 RAPAT BERKALA10                                            
 PASAL 8 KEAMANAN PROYEK 10                                             
 PASAL 9 KESELAMATAN KERJA 11                                           
 PASAL 10 KONTRUKSI PEMBANTU (SEMENTARA) 11                             
 PASAL 11 JAM KERJA 12                                                  
 PASAL 12 PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT12                        
 PASAL 13 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI 12                                
BAB III BAHAN –BAHAN BANGUNAN UTAMA14                                   
 PASAL 1 UMUM 14                                                        
BAB IV SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN20                                   
 PASAL 1 PEMELIHARAAN POMPA AIR MANCUR 20                               
PASAL 16 PENUTUP52                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 3
                             BAB I                                      
                       URAIAN   UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
Nama Satker : Kementerian Kebudayaan                                    
             Direktorat Jenderal Kebudayaan Museum dan Cagar Budaya,    
                                                                        
             Balai Konservasi Borobudur                                 
                                                                        
Pekerjaan    :Pekerjaan pemeliharaan lighting borobudur.                
                                                                        
Lokasi      : Jl. Badrawati, Kw. Candi Borobudur, Borobudur, Kec. Borobudur,
            Kabupaten Magelang, Jawa Tengah                             
                                                                        
Secara umum pekerjaan yang akan dilaksanakan terdiri dari beberapa item pekerjaan
yaitu :                                                                 
                                                                        
  A. PEKERJAAN LIGHTING                                                 
    a. Pekerjaan Lampu Wall Washer                                      
                                                                        
    b. Accessories                                                      
    c. Setting Controller dan Test Commisioning                         
    d. Pemasangan Surge Arrester PF65 3P+N                              
    e. Pemasangan Surge Arrester PF20 3P+N                              
    f. Kabel NYM 3X4 MM                                                 
    g. Din Rail Single Phase 300V 100A - D2-2026-AH                     
    h. Kabel Jumper Tufur 3 Wire                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAB II                                     
                                                                        
                                 Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 4
                   SYARAT-SYARAT    UMUM                                
                 PELAKSANAAN     PEKERJAAN                              
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 1                                     
                       PERATURAN TEKNIS                                 
                                                                        
1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar rencana
   (Design) adalah merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.              
2. Dalam melaksanakan pekerjaan, bila tidak ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
   Syarat - syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan — ketentuan di bawah ini,
   termasuk segala perubahan dan tambahannya.                           
3. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi               
4. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
   Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
                                                                        
   Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.                          
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
   Atas Perturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
   Pemerintah.                                                          
6. Peraturan umum tentang Pelaksanaan di Indonesia atau AV 41 SU 41.    
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
   nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan     
   Konstruksi.                                                          
8. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja.
9. Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan penjelasan (SNI
   2847-2019).                                                          
10. Spesifikasi Beton Struktural (SNI 6880 : 2016)                      
                                                                        
11. Cara Uji Kuat Beton dengan Benda Uji Silinder (SNI 1974-2011).      
12. Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Spesimen Uji Beton Dilapangan (SNI
   4810-2013).                                                          
13. Beban Minimum untuk Perencanaan Bangunan Gedung dan Struktur Lain.  
   Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 1727-2020).  
14. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan
   Non-Gedung (SNI 1726-20 19).                                         
15. Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktural (SNI 2461-2014).  
16. Metode Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Kasar (SNI 1969-2016)
17. Cara Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Halus (SNI 1970:2008)
18. Metode Pengujian Berat Isi dan Rongga Udara Dalam Agregat (SNI 4804-1998)
19. Semen Portland (SNI 2049-201 5)                                     
                                                                        
20. Baja Tulangan Beton (SNI 2049-2015).                                
21. BSN ( Badan Standarisasi Nasional Indonesia )                       
22. Persyaratan perancangan geoteknik (SNI 8460-2017)                   
23. Bata Merah Pejal untuk Pasangan Dinding (SNI 15-2094-2000)          
24. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pasangan Dinding (SNI 03-
   6897-2002).                                                          
25. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) (SNI 0225:2011)           
26. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) (SNI 0225-05-510.2 2020)  
27. Cat Tembok Emulsi (SNI 3564-2014).                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 5
28. Petunjuk Teknis PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997 Badan Pertanahan Nasional
   Pengukuran dan Pemetaan.                                             
29. Untuk pelaksanaan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, belaku dan mengikat
   pula:                                                                
   a. Rencana karja dan syarat-syarat (RKS).                            
   b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. Berita Acara Penunjukan.       
   c. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang Penunjukan 
      Kontraktor (SPPBJ).                                               
   d. Surat Perintah Mulai Kerja (SPK).                                 
   e. Surat Penawaran beserta Lapiran-lampirannya.                      
                                                                        
   f. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang sudah disetujui Direksi. h.
      Kontrak/Surat Perjanjian Kontraktor.                              
30. Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
    a. Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pernberi Tugas (Gambar Kerja,
       RKS, BQ, BA Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak).          
    b. Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah disetujui /
       disahkan oleh Pemberi Tugas dan konsultan Pengawas.              
                                                                        
                            PASAL 2                                     
                      METODE PELAKSANAAN                                
                                                                        
1. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat dan menyampaikan metode pelaksanaan
                                                                        
  yang lengkap untuk setiap jenis pekerjaan agar dapat disetujui oleh Pengawas
  Pekerjaan.                                                            
2. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab penuh terhadap metode pelaksanaan
  yang diusulkan walaupun telah mendapat persetujuan dari pemilik kerja.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 2.2                                    
                 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                           
                                                                        
1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyiapkan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk
  Kurva S secara rinci yang memperlihatkan urutan kegiatan dan diserahkan kepada
  Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persertujuan. Jadwal ini dibuat agar kemajuan
                                                                        
  pekerjaan dapat dievaluasi ketepatannya sesuai waktu yang direncanakan.
2. Pelaksana Pekerjaan harus membuat diagram jaringan (network planning) yang
  memberikan informasi mengenai permulaan tanggal mulai atau akhir dari 
  masing-masing aktivitas agar dimungkinkan memperoleh jadwal jalur kritis. Apabila
  pelaksanaan dilapangan telah menyimpang dari Jadwal yang telah diserahkan, maka
  Pelaksana Pekerjaan harus membuat ulang/memperbaharui jadwal pelaksanaan
  tersebut.                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 6
                           PASAL 2.3                                    
        JADWAL KEDATANGAN BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN                  
                                                                        
1. Jadwal kedatangan bahan bangunan dan peralatan harus disesuaikan dengan Jadwal
  pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara terpisah.                     
2. Dalam Jadwal harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, rencana
  produksi bahan dipabrik/sumber bahan, pengambilan sample, pengujian, jadwal
  rencana pengiriman dan persetujuan dari Petugas Pekerjaan.            
                                                                        
                           PASAL 2.4                                    
                                                                        
             GAMBAR RENCANA DAN DOKUMEN PENGADAAN                       
                                                                        
Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis/Dokumen pengadaan merupakan satu kesatuan
yang saling melengkapi. Apabila terdapat ketidak jelasan, perbedaan dan atau keraguan
pada setiap Gambar rencana, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada
Pengawas Pekerjaan secara tertulis dan mengadakan pertemuan untuk mendapatkan
keputusan. Hal ini tidak dapat menjadi alasan untuk memperpanjang waktu 
pekerjaan atau mengajukan tambahan biaya pekerjaan                      
                                                                        
                            PASAL 3                                     
                 DAERAH OPERASI BAGI KONTRAKTOR                         
                                                                        
                                                                        
1. Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah operasinya sendiri antara lain untuk
  penyimpanan material, peralatan konstruksi, peralatan pengadukan beton, kantor
  sementara dll.                                                        
2. Areal yang dipilih Kontraktor harus mendapat persetujuan direksi, kontraktor
  harus menjaga kebersihan dan keteraturan daerah operasinya selama pelaksanaan
  pembangunan. Kontraktor harus mengatur sendiri peraturan untuk : air bersih,
  tenaga listrik, alat komunikasi dan keperluan lainnya selama pelaksanaan
  pembangunan atas biaya sendiri. Dan pada akhir pembangunan Kontraktor harus
  membersihkan daerah operasinya dan diterima baik oleh direksi.        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 4                                     
          BAHAN – BAHAN BANGUNAN DAN KUALITAS PEKERJAAN                 
                                                                        
                                                                        
1. Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam Dokumen
  Kontrak dan gambar- gambar pelaksanaan dengan menggunakan bahan-bahan yang
  terbaik dan metoda melaksanakan pekerjaan dengan kemampuan terbaiknya sesuai
  dengan kaidah-kaidah teknis pelaksanaan yang normative serta bertumpu kepada
  karakteristik jenis pekerjaan dan bahan yang harus dilaksanakan.      
2. Bahan-bahan bangunan dan pekerjaan – pekerjaan yang telah dilaksanakan
  apabila tidak memenuhi persyaratan akan ditolak dan Kontraktor harus  
  mengganti/melaksanakan ulang pekerjaan- pekerjaan yang tidak memenuhi standart
  tanpa perpanjangan waktu pelaksanaan.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 7
                            PASAL 5                                     
                     PELAKSANAAN PEKERJAAN                              
                                                                        
1. Kontraktor harus mengambil langkah – langkah yang diperlukan agar diperoleh
  kemajuan yang memuaskan yang sesuai dengan detail program pelaksanaan yang
  telah disetujui Direksi.                                              
2. Kontraktor harus menyiapkan dan menjamin akan kelancaran, ketersediaan dan
  cakupannya : mesin–mesin cadangan, bahan-bahan bangunan, serta tenaga kerja
  serta peralatan dalam jumlah yang memadai untuk menjamin penyelesaian 
                                                                        
  pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui.                  
                                                                        
                            PASAL 6                                     
                  PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN                          
                                                                        
Sebelum kontraktor memulai pekerjaan, kontraktor terlebih dahulu melakukan
pembersihan pada lokasi pekerjaan, seperti mengumpulkan, mengangkut dan 
membuang material atau barang yang tidak digunakan yang ada pada lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini mencakup pembersihan Ketika awal mulai pekerjaan dan akhir pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 7                                     
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 7.1                                    
                       LAPORAN MINGGUAN                                 
                                                                        
Pelaksana Pekejaaan diwajibkan untuk membuat Laporan bulanan yang berisikan
kemajuan pekerjaan fisik yang telah dicapai pada minggu sebelumnya dan sampai
minggu yang dimaksud. Laporan ini harus dibuat sebanyak 3 buku dan diserahkan
kepada Pengawas Pekerjaan.                                              
                                                                        
                           PASAL 7.2                                    
                       LAPORAN BULANAN                                  
                                                                        
Pelaksana pekerjaan juga diwajibkan untuk membuat Laporan Bulanan yang berisi
                                                                        
semua kegiatan pada bulan yang bersangutantermasuk hambatan-hambatan yang
dihadapi, perubahan-perubahan pelaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan yang dlengkapi dengan gambar. Laporan Bulanan harus dijilid
dalam 3 rangkap dan harus diserahkan kepada Pengawas pekejaan.          
                                                                        
                           PASAL 7.4                                    
                         RAPAT BERKALA                                  
                                                                        
1. Rapat berkala membahas masalah-masalah pelaksanaan pembangunan akan  
  dilaksanakan secara rutin dengan koordinir dan dipimpin oleh Pengawas Pekerjaan
  dan dihadiri oleh fungsi yang langsung berkaitan.                     
2. Hasil rapat dituangkan dalam Risalah rapat yang disahkan oleh semua Pihak yang
                                                                        
  hadir. Hasilnya akan menjadi bagian Dokumen Pelaksanaan.              
                                                                        
                                                                        
                                 Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 8
3. Pelaksana diwajibkan menyiapkan semua perlengkapan untuk pengadaan Rapat
  berkala yang akan diadakan oleh pengawas pekerjaan.                   
                                                                        
                            PASAL 8                                     
                       KEAMANAN  PROYEK                                 
                                                                        
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan dan tata tertib ditempat pekerjaan
2. Mengambil tindakan yang perlu demi untuk kepentingan keselamatan para pekerja
3. Mentaati peraturan setempat dan mengusahakan perijinan pengunaan jalan, bangsal
  dan sebagainya.                                                       
                                                                        
4. Mentaati semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berhubung dengan  
  peraturan-peraturan pelaksanaan pula peraturan yang diadakan selama   
  penyelenggaraan.                                                      
                                                                        
                            PASAL 9                                     
                       KESELAMATAN KERJA                                
                                                                        
1. Melakukan Sosialisasi Pelatihan Penggunaan APD dan Tata cara Pertolongan Pertama
  Kecelakaan                                                            
2. Menyediakan segala alat penolong untuk menghindari bahaya dan memberikan
  pertolongan jika terjadi kecelakaan ditempat pekerjaan, biaya perawatan menjadi
  biaya kontraktor                                                      
                                                                        
3. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Direksi mengenai terjadinya
  kecelakaan dengan disertai keterangan seperlunya.                     
4. Menyediakan peralatan P3K yang sesuai dengan peraturan kesehatan di tempat
  pekerjaan.                                                            
5. Kontraktor disarankan membuat pengaturan dengan rumah sakit terdekat dan
  dengan dokter setempat sehingga bagi para pegawai/pekerjanya yang sakit atau
  mengalami kecelakaan segera dapat menerima pengobatan yang baik pada setiap
  saat baik siang maupun malam.                                         
6. Menyediakan air minum yang cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi
  para pekerja yang semuanya menjadi beban Kontraktor.                  
                                                                        
                         Identifikasi Jenis Bahaya dan Pengendalian     
 No     Uraian Pekerjaan                                                
                                Resiko K3          Resiko K3            
                                               - Mengunakan APD         
    Pekerjaan     Lighting - Terkena alat kerja                         
 1.                                              saat bekerja           
    (elektrikal)         - Tertimpa Material                            
                            PASAL 10                                    
                KONSTRUKSI PEMBANTU/SEMENTARA                           
                                                                        
1. Kontraktor bertanggung jawab atas kekuatan dan penggunaan secara tepat alat
  pembantu (konstruksi). Dalam hal ini Direksi dapat memberikan petunjuk dan
  namun kontraktor tetap bertanggung jawab pada pelaksanaan dan pemeliharaannya
  misalnya profil dari kayu, bouwplank, bekisting, jalan masuk, jembatan darurat, dan
  lain sebagainya.                                                      
2. Apabila direksi kurang lengkap memberikan petunjuk-petunjuk maka Kontraktor
                                                                        
  wajib mengajukan cara-cara penyempurnaan tanpa mengurangi tanggung jawab.
                                                                        
                                 Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 9
                            PASAL 11                                    
                           JAM KERJA                                    
                                                                        
Kontraktor leluasa mengatur jam kerjanya sendiri, namun bila seandainya akan
dilakukan pekerjaan pada malam hari, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan
yang diperlukan misalnya penerangan lampu dan sebagainya demi kesempurnaan
pekerjaan atas tanggungan biaya kontraktor dan atas persetujuan dan pengawasan
Direksi.                                                                
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 12                                    
              PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT                      
                                                                        
Untuk pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai dengan gambar
atau RKS, maka atas perintah Direksi pihak Kontraktor harus membongkarnya dalam
jangka waktu 2 x 24 jam atau ditetapkan oleh Direksi dan memperbaiki kembali atas
tanggungan biaya pihak Kontraktor.                                      
                                                                        
                            PASAL 13                                    
                   MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                          
                                                                        
1. Yang dimaksud dalam pasal mengenai mobilisasi dan demobilisasi disini mencakup
                                                                        
  antar jemput/mendatangkan: pekerja, pegawai, bahan-bahan bangunan, peralatan
  dan keperluan- keperluan insidental untuk melaksanakan seluruh pekerjaan untuk
  pindah didalam lokasi proyek dan pemindahan/pembongkaran seluruh instalasi
  pada saat berakhirnya pekerjaan termasuk :                            
  a. Pengangkutan semua peralatan pembangunan ke lokasi proyek beserta  
     pemasangannya dimana alat- alat tersebut akan dipergunakan serta   
     pengembaliannya.                                                   
  b. Antar jemput : staff, pegawai dan pekerja ke proyek.               
Biaya mobilasi dan demobilisai menjadi tanggung jawab rekanan.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 14                                    
                                                                        
             SYARAT-SYARAT KHUSUS & PEKERJA LAPANGAN                    
                                                                        
1. Syarat khusus untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas (Jasa Konsultansi
  Renovasi Rumah Negara Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta) Kementerian
  Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian
  Penyakit Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta adalah sebagai berikut:
  a. Peralatan                                                          
     Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya
     serta berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan
     masing-masing komponen konstruksinya.                              
     Adapun peralatan utama yang harus disediakan oleh kontraktor dalam 
     melaksanakan pekerjaan ini adalah :                                
                                                                        
                            Peralatan Utama                             
                                                                        
                                                                        
                                 Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 10
      No.       Jenis          Kapasitas  Jumlah Status/Kepemilikan     
      1. Peralatan kelistrikan   -        1 unit Milik Sendiri /        
                                                 Sewa                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  b. Personel Manajerial                                                
     Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup
     memadai untuk proyek ini, Adapun personel manajerial yang harus    
                                                                        
     disediakan oleh kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah :
                           Personel Manajerial                          
                                                                        
            Posisi         Jumlah Personel       Pengalaman             
      Pelaksana               1 Orang             2 Tahun               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 11
                            BAB III                                     
             BAHAN–BAHAN     BANGUNAN     UTAMA                         
                                                                        
                            PASAL 1                                     
                             UMUM                                       
                                                                        
                                                                        
1. Sedapat mungkin harus dipakai bahan-bahan dalam negeri untuk keperluan
  konstruksi.                                                           
2. Spesifikasi Standartd : Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi atau diijinkan oleh
  Direksi secara tertulis semua bahan-bahan atau barang-barang harus sesuai dengan
  terbitan terbaru dari J.I.S yang dapat digunakan atau British Standard (selanjutnya
  disebut B.S) dan Normalisasi Indonesia (selanjutnya di sebut N.I), atau Standard
  Industri Indonesia (SII). Bahan–bahan lain yang tidak sepenuhnya disebut
  didalamnya dan untuk mana tidak ada dalam JIS, BS atau NI, harus disetujui secara
  khusus oleh Direksi dimana pedoman penggunaan harus mengacu kepada    
  standarisasi produsen.                                                
3. Pemeriksaan dan pengujian : Semua bahan-bahan dan barang-barang/benda-benda
                                                                        
  yang disarankan oleh Kontraktor untuk dipakai didalam pekerjaan proyek harus
  dapat/boleh diperiksa, diuji dan dianalisa sewaku- waktu jika dan bila diminta oleh
  Direksi . Jika Direksi menganggap perlu, maka kontraktor atas biayanya sendiri,
  Kontraktor harus dapat memberikan test sertifikat dari pabrik. Atas biayanya sendiri,
  Kontraktor harus menyadiakan dan mempersiapkan bahan yang ditest dan contoh-
  contoh dari bermacam-macam bahan yang sewaktu-waktu akan diminta atau 
  diisyaratkan. Semua ongkos dari peninjauan dan ujian menjadi tanggungan
  Kontraktor. Setiap test bahan atau pekerjaan yang telah selesai harus dilaksanakan
  dengan disaksikan Direksi dan harus dilaksanakan sedemikian rupa guna 
  mengikuti standarisasi yang memenuhi persyaratan yang diminta dalam spesifikasi
  teknis.                                                               
4. Semua bahan-bahan yang dipakai dalam proyek / pekerjaan harus mendapat
                                                                        
  persetujuan Direksi sebelum dipakai/dipasang, meskipun bahan-bahan tersebut
  telah dinyatakan dapat diterima pada waktu didatangkan di site. Setiap kerugian atau
  kerusakan yang disebabkan oleh tidak disetujuinya bahan-bahan tersebut oleh
  Direksi menjadi tanggungan Kontraktor. Direksi mempunyai kebebaan untuk
  menolak salah satu atau semua bahan-bahan yang tidak sama kwalitasnya dan
  Kontraktor harus segera memindahkan bahan-bahan atau membongkar       
  pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud atas tanggungannya.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 12
                            BAB IV                                      
             SYARAT  PELAKSANAAN     PEKERJAAN                          
                                                                        
                            PASAL 1                                     
                  PEKERJAAN PERBAIKAN LIGHTING                          
                                                                        
                                                                        
1.   Matikan Daya Listrik:                                              
 Pastikan Anda mematikan sumber listrik untuk keselamatan sebelum melakukan
 perbaikan apa pun.                                                     
2.   Periksa Sumber Listrik (Power Supply/Driver):                      
 Periksa apakah power supply atau driver terpasang dengan benar dan berfungsi
 normal.                                                                
 Coba gunakan sumber listrik lain atau kabel yang berbeda untuk memastikan masalah
 bukan pada sumber listrik.                                             
3.   Periksa Koneksi Kabel:                                             
 Pastikan tidak ada kabel yang lepas atau longgar pada konektor atau controller.
 Jika ada kabel yang putus, potong bagian yang rusak, kupas isolasinya, lalu
                                                                        
 sambungkan kembali atau ganti dengan kabel baru.                       
4.   Identifikasi dan Perbaiki LED Strip:                               
 Nyalakan kembali lampu (setelah memastikan semua perbaikan awal aman) dan cari
 bagian LED strip yang tidak menyala.                                   
 Di sepanjang strip LED, cari garis potong yang memiliki simbol gunting.
 Potong bagian strip yang rusak di garis potong tersebut menggunakan gunting yang
 tajam.                                                                 
 Ambil segmen LED strip baru yang memiliki panjang yang sama.           
 Sambungkan segmen baru tersebut ke bagian strip yang masih berfungsi   
 menggunakan sambungan solder atau konektor.                            
5.   Uji Kembali dan Pasang Kembali:                                    
 Setelah menyambungkan segmen baru, uji kembali apakah lampu berfungsi dengan
                                                                        
 baik.                                                                  
 Jika sudah berfungsi, tempelkan kembali LED strip ke dinding atau permukaan
 pemasangan.                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Pekerjaan pemeliharaan lighting candi borobudur | 13
Tenders also won by CV Sbs Teknik
Authority
16 November 2025Pemeliharaan Bangunan Gedung Pelayanan Dan LaboratoriumKementerian KesehatanRp 639,878,000
1 December 2021- 2 Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Permanen (Jl. Imogiri Timur) [7227 M2 X 1 Thn]Kementerian KesehatanRp 453,132,000
22 June 2021Rehabilitasi Ruang Guru Smpn 2 Bangsri (Dak Smp 2021)Kab. JeparaRp 247,950,000
11 November 2019Pemeliharaan GedungKementerian KesehatanRp 199,000,000
25 July 2021Peningkatan Fungsi Gedung Untuk Laboratorium AntraksKementerian KesehatanRp 190,000,000
21 October 2022Pemeliharaan Pondasi Talud Dinding Badan DiklatProvinsi DI YogyakartaRp 175,000,000
27 March 2020Pengadaan AwningKementerian KesehatanRp 162,746,000
11 January 2022Dokumentasi Foto Dan Video Simulasi Mandiri Spab (Lanjutan 2021), Dokumentasi Foto Dan Video Simulasi Mandiri Spab 2022,Dokumentasi Foto Dan Video Launcing SpabProvinsi DI YogyakartaRp 112,000,000
30 September 2024Rehab Ruang Observasi Pgr VIIBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 100,000,000