URAIAN SINGKAT PEKERJAAN/METODE PELAKSANAAN
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG TAHAP II
(GEDUNG TIDAK BERTINGKAT) PADA LAPAS KELAS III SUKAMARA
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
Pasal 1 Pembersihan Lokasi Proyek
1.1 Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar pohon,
dan barang-barang lain yang tidak terpakai.
1.2 Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus dijaga tetap bersih dan rata
Pasal 2 Pengukuran lokasi kembali
2.1 Penyedia diwajibkan mengadakan pengukuran dan gambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai detail
ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
sudah ditera kebenarannya.
2.2 Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada perencana/pengawas untuk
dimintakan keputusannya
2.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat
waterpass yang ketepatannya dapat diandalkan.
2.4 Penyedia harus menyediakan waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan perencanaan/pengawas selama pelaksanaan
proyek
2.5 Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara azaz segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
perencana.konsultan pengawas.
2.6 Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk dalam tanggung jawab
Penyedia.
Pasal 3 Pembuatan Plang Proyek
3.1 Penyedia wajib membuat dan memasang plang informasi proyek lengkap dengan
sumber dana pembiayaan proyek dan besaran nilai kontraknya, sebagai
informasi transparansi yang bisa dibaca dengan jelas oleh masyarakat
3.2 Plang proyek harus ditempatkan dilokasi yang terbuka
Pasal 4 Mobilisasi dan Demobolisasi Pekerja
a.1 Penyedia dibiayai untuk mendatangkan pekerja yang sesuai skill dengan
pekerjaan yang akan dilaksanakan, sehingga diharapkan pekerja yang
digunakan adalah pekerja yang memiliki keahlian di bidangnya.
a.2 Segala kekurangan akibat silih bergantinya pekerja di kemudian haruslah
ditanggung sepenuhnya oleh Penyedia.
PEKERJAAN
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Kawat Pengaman
b. Pekerjaan Pengecatan Dapur
c. Pekerjaan Pengecatan Pos Jaga
d. Pekerjaan Pengecatan Blok Hunian
2. Standard
a. PKKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
b. AWI : Architectural Wood Work Institute, USA
3. Persetujuan
a. Shop Drawing
Shop Drawing harus diperlihatkan cara konstruksi, cara-cara koneksi joint
dan sambungan-sambungan
b. Contoh Bahan
Semua bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan untuk disetujui Direksi dan
Perencana
B. BAHAN / PRODUK
1. Pekerjaan Kawat Pengaman
a. Pasangan kawat pengaman pada roster
b. Ukuran kawat pengaman 12 mm
2. Pekerjaan Pengecatan
a. Cat dalam menggunakan cat khusus interior
b. Cat luar menggunakan cat khusus exterior
c. Cat kayu menggunakan cat minyak
A. PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia diwajibkan untuk meneliti gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang) termasuk mempelajari bentuk, pola
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai gambar.
2. Harus memperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
3. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi- sisinya.
4. Setelah selesai pekerjaan harus diadakan pembersihan dari sisa-sisa material
bekas pekerjaan maupun kotoran lannya.