Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan MK yang
memuat masukan azas, kriteria, proses, dan keluaran yang harus dipenuhi, diperhatikan,
dan diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugas sebagai Konsultan MK, sehingga dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
Tujuan dari KAK ini adalah agar terkendalinya pelaksanaan proses penyelenggaran
pekerjaan Manajemen Kontruksi Pembangunan Rumah Susun ASN 1-2 sesuai dengan
tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku, sehingga tahapan perencanaan dan
pengawasan pelaksanaan konstruksi dapat berjalan dengan efisien serta efektif, baik dari
sisi teknis pelaksanaan, waktu pelaksanaan, maupun biaya pelaksanaan.
Sasaran dari pekerjaan Konsultan MK Pembangunan Rumah Susun ASN 1-2 ini adalah:
a)Terlaksananya proses Value Engineering (VE) yang memenuhi tepat mutu, waktu dan
biaya yang lebih efektif dan efisien.;
b)Terarahnya pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan
Rumah Susun ASN 1 dan 2, serta lingkungannya, sesuai dengan tahapan kegiatan mulai
dari tahap pelaksanaan dan pemeliharaan konstruksi serta pelaporan yang memenuhi
azas standar dan kriteria teknis;
c)Terkendalinya kegiatan tahap pelaksanaan dan pemeliharaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun Pembangunan Rumah Susun ASN 1 dan 2 secara berkualitas,
tepat waktu, mutu, dan biaya, serta terselenggaranya tertib administrasi dengan
menerapkan metode Building Information Modelling (BIM) sebagai upaya pengendalian
pelaksanaan pekerjaan;
d)Terbangunnya Rusun ASN 1 sejumlah 9 tower dan Rusun ASN 2 sejumlah 8 tower, dan
laik fungsi sesuai dengan perencanaan;
e)Adanya rekomendasi pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pada semua tahapan
pelaksanaan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) sehingga terwujudnya tertib
administrasi;
f) Tersedianya data dan informasi tentang perkembangan kegiatan Penyedia Jasa
Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) dalam bentuk pelaporan
sehingga proses pengendalian dapat berjalan sesuai rencana dengan menerapkan BIM;
g)g. Tersedianya dokumen hasil pelaksanaan pembangunan yang siap untuk diajukan
untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO);
h)h. Tersedianya dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang siap
diajukan untuk mendapatkan penilaian Bangunan Gedung Hijau; dan
i) i. Terpenuhinya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).