KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
DOKUMEN
PERENCANAAN
KEGIATAN :
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
LOKASI :
ISI PADANG PANJANG
TAHUN ANNGGARAN :
2025
KONSULTAN PERENCANA :
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax. 0752-82803
Email: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
ESTIMATE ENGINEERING
"EE"
KEGAIATAN
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI
SENI TARI
LOKASI
ISI PADANG PANJANG
TAHUN ANGGARAN
2025
KONSULTAN PERENCANA
REKAPITULASI ANGGARAN BIAYA
KEGIATAN : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
LOKASI : ISI PADANG PANJANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
JUMLAH HARGA
NO. U R A I A N P E K E R J A A N
( Rp. )
I PEKERJAAN PENDAHULUAN 1.917.565,20
II PEKERJAAN INTERIOR 79.989.736,12
III PEKERJAAN PARTISI 36.327.514,81
A. JUMLAH HARGA PEKERJAAN 118.234.816
B. PPN 11 % : 13.005.830
C. JUMLAH TOTAL : 131.240.646
D. DIBULATKAN : 131.240.646
E. SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH RIBU ENAM RATUS
TERBILANG :
EMPAT PULUH ENAM RUPIAH
Padang Panjang, September 2025
Disetujui Oleh, Dibuat Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Konsultan Perencana
(PPK) CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
Fakultas Seni Pertunjukan
ARIF ADE PUTRA, S. Pd SITI PATIMAH, ST
NIP. 199007262014041001 Direktur
Diketahui Oleh,
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
(KPA)
ISI Padang Panjang
Dr. FEBRI YULIKA, S. Ag. M.Hum
NIP. 19740202 2005011003
RENCANA ANGGARAN BIAYA
KEGIATAN : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
LOKASI : ISI PADANG PANJANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
HARGA SATUAN JUMLAH HARGA
NO URAIAN PEKERJAAN SAT VOLUME
( Rp.) ( Rp. )
1 2 3 4 5 6
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
- - Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK Set 1 ,00000 1 00.000,0000 Rp 100.000,00
2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan terdiri atas:
- Spanduk (Banner) uk. 3x1m Bh 1 ,00000 1 00.000,0000 Rp 100.000,00
3 Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas:
- Rambu peringatan Uk. 40x60cm Bh 1 ,00000 5 0.000,0000 Rp 50.000,00
4 Alat Pelindung Diri
- Sarung Tangan (Safety Gloves) Psg 4 ,00000 1 0.000,0000 Rp 40.000,00
- Masker Box 1 ,00000 5 5.000,0000 Rp 55.000,00
- Topi Pelindung (Safety Helmet) Bh 4 ,00000 4 5.000,0000 Rp 180.000,00
- Sepatu Keselamtan (Safety Shoes, Rybber Safety Shoes and Toe Cup) Psg 4 ,00000 8 5.641,3000 Rp 342.565,20
- Rompi Keselamatan (Safety Vest) Bh 4 ,00000 2 5.000,0000 Rp 100.000,00
- Peralatan P3K Bh 1 ,00000 1 50.000,0000 Rp 150.000,00
5 Pek.Pembongkaran Penutup Plafond Existing Ls 1 ,00000 8 00.000,0000 Rp 800.000,00
Sub Total Rp 1.917.565,20
II PEKERJAAN INTERIOR
1 Pek.Pas. Plywood Lantai tebal 9mm M2 94,78000 141.052,7800 Rp 13.368.982,49
2 Pek. Pas. Vinnyl Finshing Lantai Uk. 18x120 cm M2 94,78000 497.354,4400 Rp 47.139.253,82
3 Pek.Pengecatan Ulang Dinding Interior M2 14,00000 30.142,6400 Rp 421.996,96
4 Pek.Pengecatan Ulang Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi M2 35,09000 62.466,1400 Rp 2 .191.936,85
5 Pek.Pas. Plafond PVC (Rangka Lama) M2 97,58000 161.700,0000 Rp 15.778.686,00
6 Pek.Pas. List Plafond PVC M1 41,88000 26.000,0000 Rp 1 .088.880,00
Sub Total Rp 79.989.736,12
III PEKERJAAN PARTISI
1 Pek.Pas. Rangka Aluminium Partisi 4" M1 93,44000 1 14.792,7000 Rp 10.726.229,89
2 Pek.Pas. Kaca Mati tebal 5mm M2 7,50000 1 91.774,0000 Rp 1 .438.305,00
3 Pek.Pas Dinding WPC Wall Panel (Uk.L 16cm x T 3m x tebal 23mm) M2 23,98000 3 72.000,0000 Rp 8 .920.560,00
4 Pek.Pas. Wall Board PVC M2 43,46000 3 00.000,0000 Rp 13.038.000,00
5 Pek.Pas. Daun Pintu Multiplek Tebal 6mm Dengan Rangka Kayu + WPC dan Wall Board (80 x 210 cm) Unit 1,00000 1 .490.556,0000 Rp 1 .490.556,00
6 Pek. Accecories Pintu
a. Pek. Pas. Engsel Pintu 4" Bh 3,00000 5 9.499,0000 Rp 178.497,00
b. Pek.Pas. Kunci Tanam Silinder Bh 1,00000 2 84.162,5600 Rp 284.162,56
c. Pek.Pas. Handle Pintu P.30 cm Psg 1,00000 2 51.204,3600 Rp 251.204,36
Sub Total Rp 36.327.514,81
PadangPanjang, September2025
Dibuat Oleh,
KONSULTAN PERENCANA
CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
Antonius Wira Hadi Kusuma Wau, ST
Cost Estimator
TIME SCHEDULE
Kegiatan : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pekerjaan : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
Lokasi : ISI PADANG PANJANG
Tahun Anggaran : 2025
WAKTU PELAKSANAAN 60 (ENAM PULUH ) HARI KALENDER
BOBOT
BULAN I BULAN II PRESENTASE
NO URAIAN PEKERJAAN KONTRAK KET
MINGGU KE (%)
(%)
1 2 3 4 5 6 7 8 9
100
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK 0,08 0,08
Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan terdiri atas: 0,08 0,08
Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas: 0,04 0,04
Alat Pelindung Diri 0,73 0,09 0,09 0,09 0,09 0,09 0,09 0,09 0,09 80
2 Pek.Pembongkaran Penutup Plafond Existing 0,68 0,34 0,34
II PEKERJAAN INTERIOR
1 Pek.Pas. Plywood Lantai tebal 9mm 11,31 1,88 1,88 1,88 1,88 1,88 1,88
60
2 Pek. Pas. Vinnyl Finshing Lantai Uk. 18x120 cm 39,87 7,97 7,97 7,97 7,97 7,97
3 Pek.Pengecatan Ulang Dinding Interior 0,36 0,36
O
4 Pek.Pengecatan Ulang Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi 1,85 0,93 0,93 H
P
5 Pek.Pas. Plafond PVC (Rangka Lama) 13,35 2,00 5,00 3,00 3,35 N
A 40
6 Pek.Pas. List Plafond PVC 0,92 0,92 P A
IS
R
E
III PEKERJAAN PARTISI P
1 Pek.Pas. Rangka Aluminium Partisi 4" 9,07 2,27 2,27 2,27 2,27
20
2 Pek.Pas. Kaca Mati tebal 5mm 1,22 0,41 0,41 0,41
3 Pek.Pas Dinding WPC Wall Panel (Uk.L 16cm x T 3m x tebal 23mm) 7,54 2,51 2,51 2,51
4 Pek.Pas. Wall Board PVC 11,03 2,76 2,76 2,76 2,76
5 Pek.Pas. Daun Pintu Multiplek Tebal 6mm Dengan Rangka Kayu + WPC dan Wall Board (80 x 210 cm) 1,26 1,26
0
6 Pek. Accecories Pintu
a. Pek. Pas. Engsel Pintu 4" 0,15 0,15
b. Pek.Pas. Kunci Tanam Silinder 0,24 0,24
c. Pek.Pas. Handle Pintu P.30 cm 0,21 0,21
A BOBOT RENCANA PERMINGGU 100,00 0,64 4,31 6,98 15,22 23,62 17,90 19,18 12,15 100,00
B BOBOT RENCANA KOMULATIF PERMINGGU 0,00 0,64 4,96 11,93 27,15 50,77 68,67 87,85 100,00 100,00
C BOBOT REALISASI PERMINGGU
D BOBOT KOMULATIF REALISASI PERMINGGU]
E DEVIASI PERMINGGU ( +/- )
PadangPanjang, September 2025
Dibuat Oleh,
KONSULTAN PERENCANA
CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
ANTONIUS WIRA HADI KUSUMA WAU, ST
Cost Estimator
BACK UP DATA VOLUME
KEGIATAN : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
LOKASI : ISI PADANG PANJANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET SKETCH PROJECT
1 Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
- Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK 1 ,00 Set
JUMLAH TOTAL 1 ,00 Set
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan terdiri atas:
- Spanduk (Banner) uk. 3x1m 1 ,00 Bh
JUMLAH TOTAL 1 ,00 Bh
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
3 Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas:
- Rambu peringatan Uk. 40x60cm 1 ,00 Bh
JUMLAH TOTAL 1 ,00 Bh
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
4 Alat Pelindung Diri
Sarung Tangan (Safety Gloves) 4 ,00 Psg
Masker 1 ,00 Box
Topi Pelindung (Safety Helmet) 4 ,00 Bh
Sepatu Keselamtan (Safety Shoes, Rybber Safety Shoes and Toe Cup) 4 ,00 Psg
Rompi Keselamatan (Safety Vest) 4 ,00 Bh
Peralatan P3K 1 ,00 Bh
JUMLAH TOTAL
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
2 Pek.Pembongkaran Penutup Plafond Existing 1 ,00 Ls
JUMLAH TOTAL 1 ,00 Ls
II PEKERJAAN INTERIOR
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET SKETCH PROJECT
1 Pek.Pas. Plywood Lantai tebal 9mm 1 3,94 7 ,00 1 ,00 97,58 M2
3,00 0 ,20 2 ,00 1 ,20 M2
98,78
dikurangi
lantai tidak mengenail vinyl 2 ,00 1 ,00 2 ,00 4 ,00 M2
JUMLAH TOTAL 9 4,78 M2
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
2 Pek. Pas. Vinnyl Finshing Lantai Uk. 18x120 cm 94,78 M2
JUMLAH TOTAL 9 4,78 M2
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
3 Pek.Pengecatan Ulang Dinding Interior 13,94 3 ,20 2 ,00 89,22 M2
7 ,00 3 ,20 2 ,00 44,80 M2
1 34,02 M2
dikurangi
kaca mirror 13,94 2 ,00 2 ,00 55,76 M2
7 ,00 2 ,00 2 ,00 28,00 M2
pintu 1 ,85 2 ,00 2 ,00 7 ,40 M2
jendela 2 ,80 1 ,35 3 ,00 11,34 M2
ventilasi pintu 1 ,85 0 ,85 2 ,00 3 ,15 M2
ventilasi jendela 2 ,80 0 ,85 6 ,00 14,28 M2
1 19,93 M2
JUMLAH TOTAL 1 4,09 M2
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
4 Pek.Pengecatan Ulang Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi bagian
Pintu 2,10 0 ,23 2 ,00 2 ,00 1 ,93 M2
1,75 0 ,23 1 ,00 2 ,00 0 ,81 M2
2,05 1 ,87 2 ,00 2 ,00 15,36 M2
jendela 2,80 0 ,23 2 ,00 3 ,00 3 ,86 M2
1,25 0 ,23 2 ,00 3 ,00 1 ,73 M2
1,25 0 ,36 2 ,00 3 ,00 2 ,70 M2
0,80 0 ,18 4 ,00 3 ,00 1 ,73 M2
1,25 0 ,18 4 ,00 3 ,00 2 ,70 M2
ventilasi 1,85 0 ,23 2 ,00 2 ,00 1 ,70 M2
0,75 0 ,23 2 ,00 2 ,00 0 ,69 M2
0,75 0 ,36 1 ,00 2 ,00 0 ,54 M2
2,80 0 ,23 2 ,00 6 ,00 7 ,73 M2
0,75 0 ,23 2 ,00 6 ,00 2 ,07 M2
0,75 0 ,36 2 ,00 6 ,00 3 ,24 M2
46,78 M2
11,70
JUMLAH TOTAL 3 5,09 M2
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
5 Pek.Pas. Plafond PVC (Rangka Lama) bagian dalam 1 3,94 7 ,00 97,58 M2
JUMLAH TOTAL 9 7,58 M2
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
6 Pek.Pas. List Plafond PVC 1 3,94 2 ,00 27,88 M1
7,00 2 ,00 14,00 M1
JUMLAH TOTAL 4 1,88 M1
III PEKERJAAN PARTISI
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET SKETCH PROJECT
bagian
1 Pek.Pas. Rangka Aluminium Partisi 4" horizontal 8,48 5 ,00 42,40 M1
0,84 3 ,00 2 ,52 M1
1,80 7 ,00 12,60 M1
1,67 5 ,00 8 ,35 M1
vertikal 3,50 5 ,00 17,50 M1
2,03 1 ,00 2 ,03 M1
0,52 2 ,00 1 ,04 M1
3,50 2 ,00 7 ,00 M1
JUMLAH TOTAL 9 3,44 M1
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
2 Pek.Pas. Kaca Mati tebal 5mm 2 ,06 0 ,67 4 ,00 5 ,52 M2
1 ,66 0 ,67 1 ,00 1 ,11 M2
1 ,66 0 ,52 1 ,00 0 ,86 M2
JUMLAH TOTAL 7 ,50 M2
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
3 Pek.Pas Dinding WPC Wall Panel (Uk.L 16cm x T 3m x tebal 23mm) 8 ,38 2 ,80 1 ,00 23,46 M2
1 ,73 2 ,80 1 ,00 4 ,84 M2
28,31 M2
kurangi
wall board 2 ,65 M2
pintu 0 ,80 2 ,10 1 ,00 1 ,68 M2
4 ,33 M2
JUMLAH TOTAL 2 3,98 M2
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
4 Pek.Pas. Wall Board PVC 2 ,65 M2
4 ,06 2 ,80 2 ,00 22,74 M2
1 ,67 2 ,80 3 ,00 14,03 M2
40,50 0 ,10 1 ,00 4 ,05 M2
JUMLAH TOTAL 4 3,46 M2
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
5 Pek.Pas. Daun Pintu Multiplek Tebal 6mm Dengan Rangka Kayu + WPC dan Wall Board (80 x 210 cm) 1 ,00 1 ,00 Unit
JUMLAH TOTAL 1 ,00 Unit
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
6 Pek. Accecories Pintu 3 ,00 3 ,00 Bh
a. Pek. Pas. Engsel Pintu 4"
JUMLAH TOTAL 3 ,00 Bh
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
1 ,00 1 ,00 Bh
b. Pek.Pas. Kunci Tanam Silinder
JUMLAH TOTAL 1 ,00 Bh
NO URAIAN PEKERJAAN PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET
1 ,00 1 ,00 Psg
c. Pek.Pas. Handle Pintu P.30 cm
JUMLAH TOTAL 1 ,00 Psg
HARGA SATUAN PEKERJAAN (HSP)
KEGIATAN : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
LOKASI : ISI PADANG PANJANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
HARGA SATUAN
NO URAIAN PEKERJAAN SAT
( Rp.)
1 2 3 4
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
- Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK Set Rp 100.000
Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan terdiri atas:
- Spanduk (Banner) uk. 3x1m Bh Rp 100.000
Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas:
- Rambu peringatan Uk. 40x60cm Bh Rp 50.000
Alat Pelindung Diri
- Sarung Tangan (Safety Gloves) Psg Rp 10.000
- Masker Box Rp 55.000
- Topi Pelindung (Safety Helmet) Bh Rp 45.000
- Sepatu Keselamtan (Safety Shoes, Rybber Safety Shoes and Toe Cup) Psg Rp 85.641
- Rompi Keselamatan (Safety Vest) Bh Rp 25.000
- Peralatan P3K Bh Rp 150.000
Pek.Pembongkaran Penutup Plafond Existing Ls Rp 800.000
II PEKERJAAN INTERIOR
1 Pek.Pas. Plywood Lantai tebal 9mm M2 Rp 141.053
2 Pek. Pas. Vinnyl Finshing Lantai Uk. 18x120 cm M2 Rp 497.354
3 Pek.Pengecatan Ulang Dinding Interior M2 Rp 30.143
4 Pek.Pengecatan Ulang Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi M2 Rp 62.466
5 Pek.Pas. Plafond PVC (Rangka Lama) M2 Rp 161.700
6 Pek.Pas. List Plafond PVC M1 Rp 26.000
III PEKERJAAN PARTISI
1 Pek.Pas. Rangka Aluminium Partisi 4" M1 Rp 114.793
2 Pek.Pas. Kaca Mati tebal 5mm M2 Rp 191.774
3 Pek.Pas Dinding WPC Wall Panel (Uk.L 16cm x T 3m x tebal 23mm) M2 Rp 372.000
4 Pek.Pas. Wall Board PVC M2 Rp 300.000
5 Pek.Pas. Daun Pintu Multiplek Tebal 6mm Dengan Rangka Kayu + WPC dan Wall Board (80 x 210 cm) Unit Rp 1.490.556
6 Pek. Accecories Pintu
a. Pek. Pas. Engsel Pintu 4" Bh Rp 59.499
b. Pek.Pas. Kunci Tanam Silinder Bh Rp 284.163
c. Pek.Pas. Handle Pintu P.30 cm Psg Rp 251.204
ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN
KEGIATAN : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
LOKASI : ISI PADANG PANJANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
Kode Analisa :
Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 M2 Lantai Plywood 9mm
Satuan Pembayaran : M2
Jumlah Harga
No Kebutuhan Satuan Indeks
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
A. Tenaga Kerja
1 Pekerja L.01 OH 0,3300 1 20.000,00 3 9.600,00
2 Tukang Kayu L.02 OH 0,1650 1 59.000,00 2 6.235,00
3 Kepala Tukang L.03 OH 0,0165 1 72.000,00 2.838,00
4 Mandor L.04 OH 0,0055 1 72.000,00 946,00
Jumlah Harga Tenaga Kerja 6 9.619,00
B. Bahan
1 Paku 5-12 cm Kg 0,4000 2 5.000,00 1 0.000,00
2 Plywood tebal 9mm Lembar 0,3472 1 40.000,00 4 8.610,80
Jumlah Harga Bahan 5 8.610,80
C. PERALATAN - -
Jumlah Harga Peralatan -
D. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 1 28.229,80
E. Over head & profit 10 % 1 2.822,98
F. Harga Satuan Pekerjaan 1 41.052,78
Kode Analisa :
Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 M2 Lantai Vinyl Uk. 18 x 180 cm
Satuan Pembayaran : M2
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Koefisien
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
B. Tenaga Kerja
1 Pekerja L.01 Oh 0 ,0800 1 20.000,00 9.600,00
2 Tukang Kayu L.02 Oh 0 ,0800 1 59.000,00 1 2.720,00
3 Kepala Tukang L.03 Oh 0 ,0080 1 72.000,00 1.376,00
4 Mandor L.04 Oh 0 ,0027 1 72.000,00 464,40
Jumlah Harga Tenaga Kerja 2 4.160,40
A. Bahan
1 Vinyl Uk. 18x120 cm (T.2mm) Lembar 3 ,1000 1 37.000,00 4 24.700,00
2 Lem Karet Kg 0 ,0800 4 1.000,00 3.280,00
Jumlah Harga Bahan 4 27.980,00
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 4 52.140,40
D. Over head & profit 10 % 4 5.214,04
E Harga Satuan Pekerjaan 4 97.354,44
Kode Analisa :
Jenis Pekerjaan : Pengecatan 1 M2 Bidang Kayu Lama ( 1 Lapis cat Dasar, 1 Lapis Cata Penutup)
Satuan Pembayaran : M2
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Koefisien
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
B. Tenaga Kerja
1 Pekerja L.01 Oh 0 ,0700 1 20.000,00 8.400,00
2 Tuakng Cat L.02 Oh 0 ,0090 1 59.000,00 1.431,00
3 Kepala Tukang L.03 Oh 0 ,0009 1 72.000,00 154,80
4 Mandor L.04 Oh 0 ,0003 1 72.000,00 51,60
Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 0.037,40
A. Bahan
1 Cat Menie Kg 0 ,2000 4 0.000,00 8.000,00
2 Dempul Kayu Kg 0 ,1500 2 0.000,00 3.000,00
3 Cat Dasar Kg 0 ,1700 4 0.000,00 6.800,00
4 Cat Penutup Kg 0 ,2600 9 5.000,00 2 4.700,00
5 Kuas Bh 0 ,0100 3 0.000,00 300,00
6 Thinner Kg 0 ,0300 6 5.000,00 1.950,00
7 Ampelas Lbr 0 ,2000 1 0.000,00 2.000,00
Jumlah Harga Bahan 4 6.750,00
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 5 6.787,40
D. Over head & profit 10 % 5.678,74
E Harga Satuan Pekerjaan 6 2.466,14
Kode Analisa : 3.11.3.1
Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 M1 Kusen Aluminium 4" (Silver)
Satuan Pembayaran : M1
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Koefisien
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
B. Tenaga Kerja
1 Pekerja L.01 Oh 0 ,0430 1 20.000,00 5.160,00
2 Tukang L.02 Oh 0 ,0430 1 59.000,00 6.837,00
3 Kepala Tukang L.03 Oh 0 ,0040 1 72.000,00 688,00
4 Mandor L.04 Oh 0 ,0010 1 72.000,00 172,00
Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 2.857,00
A. Bahan
1 Kusen Aluminium 4" Silver M1 1 ,1000 8 0.000,00 8 8.000,00
2 Paku Sekrup Buah 2 ,0000 400,00 800,00
3 Sealant Tube 0 ,0600 4 5.000,00 2.700,00
Jumlah Harga Bahan 9 1.500,00
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 1 04.357,00
D. Over head & profit 10 % 1 0.435,70
E Harga Satuan Pekerjaan 1 14.792,70
Kode Analisa : 3.12.3
Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 M2 Kaca Polos Tebal 5mm
Satuan Pembayaran : M2
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Koefisien
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
B. Tenaga Kerja
1 Pekerja L.01 Oh 0 ,0150 1 20.000,00 1.800,00
2 Tukang L.02 Oh 0 ,1500 1 59.000,00 2 3.850,00
3 Kepala Tukang L.03 Oh 0 ,0150 1 72.000,00 2.580,00
4 Mandor L.04 Oh 0 ,0050 1 72.000,00 860,00
Jumlah Harga Tenaga Kerja 2 9.090,00
A. Bahan
1 Kaca Polos 5mm M2 1 ,1000 1 30.000,00 1 43.000,00
2 Silicone Sealant 300ml Tube 0 ,0500 4 5.000,00 2.250,00
Jumlah Harga Bahan 1 45.250,00
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 1 74.340,00
D. Over head & profit 10 % 1 7.434,00
E Harga Satuan Pekerjaan 1 91.774,00
Kode Analisa : 3.8.11.a
Jenis Pekerjaan : Pengecatan 1 M2 Tembok Lama Interior (1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup)
Satuan Pembayaran : M2
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Koefisien
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
B. Tenaga Kerja
1 Pekerja L.01 Oh 0 ,0500 1 20.000,00 6.000,00
2 Tukang Cat L.02 Oh 0 ,0500 1 59.000,00 7.950,00
3 Kepala Tukang L.03 Oh 0 ,0050 1 72.000,00 860,00
4 Mandor L.04 Oh 0 ,0017 1 72.000,00 292,40
Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 5.102,40
A. Bahan
1 Cat Dasar Kg 0 ,1200 3 5.000,00 4.200,00
2 Cat Penutup Interior Kg 0 ,1800 4 5.000,00 8.100,00
Jumlah Harga Bahan 1 2.300,00
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 2 7.402,40
D. Over head & profit 10 % 2.740,24
E Harga Satuan Pekerjaan 3 0.142,64
Kode Analisa : 3.8.11.a
Jenis Pekerjaan : Pengecatan 1 M2 Tembok Lama Interior (1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup)
Satuan Pembayaran : M2
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Koefisien
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
B. Tenaga Kerja
1 Pekerja L.01 Oh 0 ,0500 1 20.000,00 6.000,00
2 Tukang Cat L.02 Oh 0 ,0500 1 59.000,00 7.950,00
3 Kepala Tukang L.03 Oh 0 ,0050 1 72.000,00 860,00
4 Mandor L.04 Oh 0 ,0017 1 72.000,00 292,40
Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 5.102,40
A. Bahan
1 Cat Dasar Kg 0 ,1200 - -
2 Cat Penutup Interior Kg 0 ,1800 - -
Jumlah Harga Bahan -
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 1 5.102,40
D. Over head & profit 10 % 1.510,24
E Harga Satuan Pekerjaan 1 6.612,64
Kode Analisa :
Jenis Pekerjaan : Pemasangan Dinding GRC tebal 6mm
Satuan Pembayaran : M2
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Koefisien
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
B. Tenaga Kerja
1 Pekerja L.01 Oh 0 ,0300 1 20.000,00 3.600,00
2 Tukang Kayu L.02 Oh 0 ,0700 1 59.000,00 1 1.130,00
3 Kepala Tukang L.03 Oh 0 ,0070 1 72.000,00 1.204,00
4 Mandor L.04 Oh 0 ,0023 1 72.000,00 395,60
Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 6.329,60
A. Bahan
1 Serat Semen tebal 6mm M2 1 ,2100 4 5.138,89 5 4.618,06
2 Paku Triplek Kg 0 ,0100 2 5.000,00 250,00
Jumlah Harga Bahan 5 4.868,06
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 7 1.197,66
D. Over head & profit 10 % 7.119,77
E Harga Satuan Pekerjaan 7 8.317,42
Kode Analisa :
Jenis Pekerjaan : Pekekerjaan Plafond PVC
Satuan Pembayaran : M2
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Indeks
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
A. BAHAN
1 Plafond PVC M2 1,0000 1 47.000,00 1 47.000,00
2
Jumlah Harga Bahan (A) 1 47.000,00
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 1 47.000,00
D. Over head & profit 10 % 1 4.700,00
E. Harga Satuan Pekerjaan 1 61.700,00
Kode Analisa :
Jenis Pekerjaan : Pekerjaan List palfon PVC
Satuan Pembayaran : M'
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Indeks
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
A. BAHAN
1 List plafon PVC M' 1,0000 2 0.000,00 2 0.000,00
2 Jasa Pasang Ternasuk aksesories (30 % harga bahan) Ls 1,0000 6.000,00 6.000,00
Jumlah Harga Bahan (A) 2 6.000,00
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 2 6.000,00
D.
E. Harga Satuan Pekerjaan 2 6.000,00
Kode Analisa : 3.11.4.4
Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 Buah Kunci Tanam Silinder
Satuan Pembayaran : Bh
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Koefisien
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
B. Tenaga Kerja
1 Pekerja L.01 Oh 0 ,0300 1 20.000,00 3.600,00
2 Tukang Kayu L.02 Oh 0 ,0700 1 59.000,00 1 1.130,00
3 Kepala Tukang L.03 Oh 0 ,0070 1 72.000,00 1.204,00
4 Mandor L.04 Oh 0 ,0023 1 72.000,00 395,60
Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 6.329,60
A. Bahan
1 Kunci Silnder Bh 1 ,2100 2 00.000,00 2 42.000,00
Jumlah Harga Bahan 2 42.000,00
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 2 58.329,60
D. Over head & profit 10 % 2 5.832,96
E Harga Satuan Pekerjaan 2 84.162,56
Kode Analisa : 3.11.4.5
Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 Bh Engsel Pintu
Satuan Pembayaran : Bh
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Koefisien
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
B. Tenaga Kerja
1 Pekerja L.01 Oh 0 ,0150 1 20.000,00 1.800,00
2 Tukang Kayu L.02 Oh 0 ,1500 1 59.000,00 2 3.850,00
3 Kepala Tukang L.03 Oh 0 ,0150 1 72.000,00 2.580,00
4 Mandor L.04 Oh 0 ,0050 1 72.000,00 860,00
Jumlah Harga Tenaga Kerja 2 9.090,00
A. Bahan
1 Engsel Pintu Bh 1 ,0000 2 5.000,00 2 5.000,00
Jumlah Harga Bahan 2 5.000,00
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 5 4.090,00
D. Over head & profit 10 % 5.409,00
E Harga Satuan Pekerjaan 5 9.499,00
Kode Analisa :
Jenis Pekerjaan : Pemasangan Handle Pintu
Satuan Pembayaran : Psg
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Indeks
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
A. BAHAN
1 Handle Pintu Stainless Psg 1,0000 2 00.000,00 2 00.000,00
Jumlah Harga Bahan (A) 2 00.000,00
B. TENAGA
1 Pekerja L.01 OH 0,0150 1 20.000,00 1.800,00
2 Tukang Batu L.02 OH 0,1500 1 59.000,00 2 3.850,00
3 Kapalo Tukang L.03 OH 0,0150 1 72.000,00 2.580,00
4 Mandor L.04 OH 0,0008 1 72.000,00 137,60
Jumlah Harga Bahan (B) 2 8.367,60
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 2 28.367,60
D. Over head & profit 10 % 2 2.836,76
E. Harga Satuan Pekerjaan 2 51.204,36
Kode Analisa : 5.3.1.1
Jenis Pekerjaan : 1 titik Pasang Instalasi Penerangan
Satuan Pembayaran : TITIK
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Indeks
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
A. BAHAN
1 Kabel NYM 2 x 2,5 mm2 M1 11,650 8.000,00 9 3.200,00
2 Conduit HI 20 mm M1 11,650 3.000,00 3 4.950,00
3 T Dus Buah 1 ,000 1.200,00 1.200,00
4 Socket Conduit 20 mm Buah 5 ,000
5 Klem 20 MM Buah 10,000 600,00 6.000,00
6 Fischer s6 + Sekrup Buah 15,000 150,00 2.250,00
7 Flexible Conduit 20mm M1 1 ,000
8 Elbow Buah 4 ,000 800,00 3.200,00
9 Isolasi M1 0 ,500
10 Lasdop Buah 4 ,000
Jumlah Harga Bahan (A) 1 40.800,00
B. TENAGA
1 Pekerja L.01 OH 0 ,190 1 20.000,00 2 2.800,00
2 Tukang Listrik L.02 OH 0 ,318 1 59.000,00 5 0.562,00
3 Kepala Tukang L.03 OH 0 ,032 1 72.000,00 5.504,00
4 Mandor L.04 OH 0 ,011 1 72.000,00 1.892,00
Jumlah Harga Bahan (B) 8 0.758,00
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 2 21.558,00
D. Over head & profit 10 % 2 2.155,80
E. Harga Satuan Pekerjaan 2 43.713,80
Kode Analisa :
Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 Unit Downlight 22 Watt LED
Satuan Pembayaran : TITIK
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Indeks
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
A. BAHAN
1 Downlight & inch 22 Watt LED dan Aksesories Buah 1 ,100 2 00.000,00 2 20.000,00
Jumlah Harga Bahan (A) 2 20.000,00
B. TENAGA
1 Pekerja L.01 OH 0 ,064 1 20.000,00 7.680,00
2 Tukang Listrik L.02 OH 0 ,107 1 59.000,00 1 7.013,00
3 Kepala Tukang L.03 OH 0 ,011 1 72.000,00 1.892,00
4 Mandor L.04 OH 0 ,004 1 72.000,00 688,00
Jumlah Harga Bahan (B) 2 7.273,00
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 2 47.273,00
D. Over head & profit 10 % 2 4.727,30
E. Harga Satuan Pekerjaan 2 72.000,30
Kode Analisa : 5.1.5.2
Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 Unit Saklar Ganda
Satuan Pembayaran : Unit
Jumlah Harga
No Kebutuhan Kode Satuan Koefisien
Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
A. Bahan
1 Sakalr Ganda/ Accecories Bh 1 ,100 3 0.000,00 3 3.000,00
Jumlah Harga Bahan 3 3.000,00
B. Tenaga Kerja
1 Pekerja L.01 Oh 0 ,031 1 20.000,00 3.720,00
2 Tukang Listrik L.02 Oh 0 ,052 1 59.000,00 8.268,00
3 Kepala Tukang L.03 OH 0 ,005 1 72.000,00 860,00
4 Mandor L.04 Oh 0 ,002 1 72.000,00 344,00
Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 3.192,00
C. Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B) 4 6.192,00
D. Over head & profit 10 % 4.619,20
E Harga Satuan Pekerjaan 5 0.811,20
DAFTAR HARGA UPAH DAN BAHAN
KEGIATAN : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
LOKASI : ISI PADANG PANJANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
NO URAIAN SATUAN HARGA SATUAN KETERANGAN
1 2 3 4 7
I U P A H
1 Kepala Tukang O-H Rp 172.000,00
2 Tukang Kayu O-H Rp 159.000,00
3 Tukang Batu O-H Rp 159.000,00
4 Tukang Besi O-H Rp 159.000,00
5 Tukang Cat O-H Rp 159.000,00
6 Mandor O-H Rp 172.000,00
7 Pekerja O-H Rp 120.000,00
II BAHAN
A BAHAN KAYU DAN PLAFOND
1 Plywood Tebal 9mm Lembar Rp 140.000,00
2 Vinyl Uk. 18x120 cm (T.2mm) Lembar Rp 137.000,00
3 GRC Tebal 6 mm M2 Rp 45.138,89
4 Plafond PVC 20 M2 Rp 147.000,00
5 LisT Plafon PVC M' Rp 20.000,00
B BAHAN PAKU
1 Paku 5-12 cm Kg Rp 25.000,00
2 Paku Sekrup Bh Rp 400,00
3 Paku Triplek Kg Rp 25.000,00
C BAHAN ALUMINIUM
1 Profil Aluminium 4" Silver M1 Rp 80.000,00
D BAHAN KACA
Kaca Polos tebal 5mm M2 Rp 130.000,00
E BAHAN PENYELESAIAN
1 Lem Karet Kg Rp 41.000,00
2 Cat Dasar Ex. Nippon Paint Kg Rp 35.000,00
3 Cat Penutup Interior Ex. Nippont Paint Kg Rp 45.000,00
4 Cat Menie Kg Rp 40.000,00
5 Dempul Kayu Kg Rp 20.000,00
6 Cat Dasar Kg Rp 40.000,00
7 Cat Penutup Kg Rp 95.000,00
8 Kuas Bh Rp 30.000,00
9 Thinner Kg Rp 65.000,00
10 Ampelas Lbr Rp 10.000,00
11 Sealant Tube Rp 45.000,00
F BAHAN LAINNYA
1 Topi Pelindung Bh Rp 45.000,00
2 Sarung Tangan Psg Rp 10.000,00
3 Sepatu Keselamatan Psg Rp 85.641,30
4 Rompi Keselamatan Bh Rp 25.000,00
5 Masker Box Rp 55.000,00
6 Peralatan K3 Bh Rp 150.000,00
G BAHAN ACCECORIES
1 Kunci Tanam Silinder Bh Rp 200.000,00
2 Engsel Pintu 4" Bh Rp 25.000,00
3 Handle Pintu Stainless P. 30 cm Psg Rp 200.000,00
H BAHAN ELEKTRIKAL
1 Kabel NYM 2 x 1,5 mm2 M1 Rp 8 .000,00
2 Kabel NYM 3 x 2,5 mm2 M' Rp 9 .000,00
3 Conduit HI 20 mm M' Rp 3 .000,00
4 T Dus Bh Rp 1 .200,00
5 Socket Conduit 20 mm Bh Rp 450,00
6 Klem 20 MM Bh Rp 600,00
7 Fischer s6 + Sekrup Bh Rp 150,00
8 Flexible Conduit 20mm M' Rp 4 .000,00
9 Elbow Bh Rp 800,00
10 Isolasi M' Rp 250,00
11 Lasdop Bh Rp 100,00
12 Downlight 22 Watt LED Bh Rp 200.000,00
13 Downlight 18 Watt LED Bh Rp 180.000,00
14 Stop Kontak Bh Rp 30.000,00
15 Saklar Tunggal Bh Rp 30.000,00
16 Saklar Ganda Bh Rp 30.000,00
17 Saklar Triple Bh Rp 30.000,00
18 MCB 4A Bh Rp 180.000,00
PadangPanjang, September2025
Dibuat Oleh,
KONSULTAN PERENCANA
CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
SITI PATIMAH, ST
Direktur
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax. 0752-82803
Email: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
SPESIFIKASI TEKNIS
Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
KEGIATAN
Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
PEKERJAAN
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Bertingkat (Sumatera Barat) Prodi Seni tari
PEKERJAAN : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor
Bertingkat (Sumatera Barat) Prodi Seni tari
LOKASI : ISI Padang Panjang
PAGU : Rp.131.240.646
(Seratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus
Empat Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh
Enam Rupiah)
WAKTU PELAKSANAAN : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
A. SYARAT-SYARAT UMUM
A.1. NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Bertingkat
(Sumatera Barat) Prodi Seni tari
Lokasi : ISI Padang Panjang
Nilai Pagu : Rp.131.240.646
(Seratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat
Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam
Rupiah)
Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
A.2. PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini adalah:
Pekerjaan meliputi Perencanaan Fisik Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/
Bangunan Kantor Bertingkat (Sumatera Barat) Prodi Seni tari.
A.3. STANDAR RUJUKAN
A.3.1. URAIAN UMUM
a. Peraturan Peraturan dan standar yang dijadikan acuan dalam Dokumen
Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitasuntuk berbagai jenis pekerjaan
yang harus diselenggarakan beserta cara-cara yang digunakan dalam
spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi.
b. Kontraktor harus bertanggungjawab untuk penyediaan bahan-bahan dan
kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-
peraturan khusus atau standar-standar yang dinyatakan demikian dalam
spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.
A.3.2. JAMINAN KUALITAS
a. Selama Pengadaan
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian semua
bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan,dan menentukan bahwa
bahan-bahan tersebut memenuhi atau melebihi persyaratan yang telah
ditentukan.
b. Selama Pelaksanaan
Direksi Teknikmempunyai wewenang untuk menolak bahan bahan,barang-
barang dan pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum
yang ditentukan tanpa kompensasi bagi Kontraktor.
c. Tanggung Jawab Kontraktor
Adalah tanggung jawabKontraktoruntuk melengkapi bukti yang diperlukan
mengenai bahan-bahan,kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana
yang diminta oieh Direksi Teknik atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak
yang memenuhi atau melebihi yang ditentukan dalam standar standar yang
diminta bukti-bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh Direksi
Teknik secara tertulis,dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang
resmi.
d. Standar standar
Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk,namun tidak terbatas
pada standar yang dicantum kan di bawah ini:
• Peraturan Beton lndonesiadisingkat SK SNIT15-1991-03.
• Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-Nl-1961.
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja lndonesia/1983.
• Pedoman Plumbing lndonesiatahun1979.
• Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum ListrikNegara.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
• Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan
GedungNegara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
• Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung1981
besertaPedomannya.
• Standard lndustriIndonesia (SII).
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982
• Peraturan Cat Indonesia-N4.
• Peraturan Lembaga LKPP RI nomor 12 tahun 2021 tentangstandar dan
pedoman pengadaanjasa konstruksi melalui penyedia.
A.4. MOBILISASI
A.4.1. UMUM
a. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan
persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan
pelaksanaan pekerjaan kegiatan. lni juga akan mencakup demobilisasi setelah
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
b. Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari
kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu
memberikan pelatihan yang memadai.
c. Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi,Kontraktor harus
menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan kendaraan
yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi
muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan
untuk tujuan pengangkutan ketempat kegiatan.
d. Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan dan
jembatandikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus
memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan Direksi.
e. Mobilisasi peralatan- peralatan dari dan menuju kelapangan pekerjaan harus
dilaksanakan pada waktu lalulintas sepi,dan truk truk angkutan yang
bermuatan harus ditutup dengan terpal.
A.4.2. JANGKA WAKTU MOBILISASI
Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan
kontrak,terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Kegiatan.
A.4.3. PENYIAPAN LAPANGAN
a. Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan
pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan didalam daerah kegiatan.
b. Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut:
• Memenuhi persyaratan Peraturan - peraturanNasional, Peraturan -
peraturan Provinsidan Peraturan-peraturanKota.
• Mengadakan konsultasidengan Direksi Teknik sebelumpenempatan dan
pembuatan Kantor Kegiatan dan gudang-gudang serta pemasangan
peralatan produksi konstruksi.
• Mencegah sesuatu polusi terhadap milik disekitarnya sebagai akibat dari
operasi pelaksanaan.
• Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan
pekerjaan setelah selesai kontrak,meliputi pembongkaran semua
instalasi,plant dan peralatan konstruksi serta semua bahan bahan
lebihan,semuanya berdasarkan persetujuan DireksiTeknik.
A.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL
A.5.1. UMUM
a. Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan.
b. Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan kecakapan
kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi
dan menurut perintah Direksi Teknik.
c. Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn Kabupaten Padang
Pariaman atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi
Teknik,Pengujiankhusus di laboratoriurn pusat harus juga dilaksanakan bila
diminta demikian oleh Direksi Teknik.
A.5.2. PEMENUHAN TERHADAP SPESIFIKASI
a. Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar didalam spesifikasi
bilamana hasil pengujian tidak memuaskan,Kontraktor harus melakukan
pekerjaan pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan
olehPemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik,dan harus melengkapi pengujian
pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.
b. Material yang telah didatangkan olehKontraktor di lapangan pekerjaan tetap
ditolak pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus segera dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2(dua) kali 24 jam terhitung dari jam
penolakan.
c. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tetapi
ternyataditolak Direksi Teknik harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi
Teknik.
d. Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Direksi
Teknik berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-
bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti.
Biayapengirimandanpenelitian menjaditanggungan Kontraktor apapun hasil
penelitian bahan tersebut.
A.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
A.6.1. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Memiliki Surat lzin sebagai berikut:
a. Surat lzin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
b. SBU Klasifikasi :
• Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 007) berdasarkan
peraturan lama/ (BG 006), Klasifikasi Kecil
A.6.2. UMUM
a. Pengelola Lapangan dari Kontraktor untuk menjamin kualitas,ukuran ukuran
dan kinerja pekerjaan yang benar, kontraktor harus menyediakan staf teknik
berpengalaman yangcocok sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi
Teknik.Staf teknik tersebut jika dan bila mana diminta harus mengatur
pekerjaan lapangan,melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu
bahan-bahandan kecakapan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi
tenaga kerja kontraktor dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi
kegiatan.
b. Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor,
Pendidikan Pengalaman
No Jabatan Jumlah Keahlian
Minimal Minimal
A TENAGA AHLI
1. Pelaksana 1 Org SMK 1 Tahun Bangunan
c. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Tim PengelolaTeknis dan
Direksi Teknik, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bila kemudian hari,menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan Direksi
Teknik, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan,maka
akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana. Dalam jangka waktu7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat
Pemberitahuan,Kontraktor harus sudah menunjukkan Pelaksana baru atau
Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan)yang akan
memimpin pelaksanaan.
e. Pemeriksaan Lapangan: Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan
(setting out), Kontraktor harus mempelajari gambar-gambar kontrak dan
bersama-sama dengan Direksi Teknik mengadakan pemeriksaan daerah
kegiatan,
f. Shop Drawings.Shop Drawings ini harus diserahkan dalam waktu 14 (empat
belas) hari sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani,kepada Direksi
Teknik.
A.6.3. PENGENDALIAN MUTU BAHAN DAN KECAKAPAN KERJA
a. Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan yang
diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum digunakan
dilapangan dan bilamana Direksi Teknik meminta demikian, sertifikasi harus
disediakan atau pengujian-pengujian dilaksanakan untuk menjamin
kualitas,sesuai Tabel JadwaI Frekuensi Minimum" Pengujian Pengendalian
Mutu",dalam Prakonstruksi.
b. Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan spesifikasi
dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai memuaskan Direksi Teknik
Bahan harus diuji dilapangan atau di laboratorium selama konstruksi dan masa
pemeliharaan sesuai jadwal pengujian minimum yang tercantum dalam
"Jadwal Frekuensi MinimumPengujian Pengendalian Mutu"atas permintaan
Direksi Teknik dan Kontraktor harus membantu serta menyediakan peralatan
dan tenaga untuk pemeriksaan,pengujian dan pengukuran.
c. Hasil semuapeng ujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan dilapangan dan
desain campuran, harus direkam dengan baik dan dilaporkan kepada Direksi
Teknik.
A.6.4. PENGENDALIAN LINGKUNGAN
a. Kontraktor harus menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh
terhadap pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa semua syarat- syarat
desain serta persyaratan spesifikasi yang berhubungan dengan polusi
lingkungan
b. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang
memancarkan suara sangat keras (gaduh),dan didalam daerah pernukiman
suatu peredam kebisingan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi
baikpada semua peralatan dengan motor,dibawah pengendalianKontraktor.
c. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat atau
peralatanyang berisik dalam daerah daerah tertentu sampai larut malam atau
dalam daerah-daerah rawan seperti dekat Rumah Sakit.
d. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering,Kontraktor harus
melakukan penyiraman secara teratur
A.6.5. PEMATOKAN DAN PEMASANGAN PEKERJAAN DI LAPANGAN
a. Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik,Kontraktor harus mengadakan survai
secara cermat dan memasang patok beton (BenchMarks) pada lokasi yang
tetap untuk memungkinkan desain,atau pematokan danpemasangan
pekerjaan yang harus dibuat,dan juga untuk maksud sebagai referensi dimasa
depan.
b. Untuk proses pengukuran danpematokan tersebut, Kontraktor harus
menyediakan semua instrumen yang diperlukan personil tenaga dan
bahanyang diminta untuk pemeriksaan pematokan dilapanganatau
pekerjaanlapanganyangrelevan.
A.6.6. PEIL DAN PENGUKURAN
a. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Teknik setiap kali suatu
bagian pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketetapan peil-
peil dan ukuran - ukurannya.
b. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain
dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada
DireksiTeknik/ setiap terdapat selisih/ perbedaan-perbedaa ukuran, untuk
diberikan keputusan pembetulannya.Tidak dibenarkan Kontraktor
membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknik.
c. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut peil peil dan ukuran- ukuran yang ditetapkan dalam Gambar Kerja dan
Syarat ini.
d. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian
pekerjaan selanjutnya maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan sungguh-sungguh.
e. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidakakan ditolerir Direksi Lapangan dan
berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa pemeriksaan
dari Direksi Lapangan.
f. -Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu,ukuran dan
lain-lain yang disesuaikan dengan Standard Peraturan-peraturan yang
dipergunakan didalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus
mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Pemilik Kegiatan/DireksiTeknik
sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
g. Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (bobotnya tinggi)oleh Direksi
Teknik terutama yang menyangkut pekerjaan,penyelesaian maupun perapihan
(finishing work).
A.6.7. PEMAKAIAN UKURAN
a. Kontraktor tetap bertanggungjawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dala rencanakerja dan gambar kerja berikut tambahan dan
perubahannya.
b. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian - bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan tentang
setiap perbedaan yang ditemukannya didalam Rencana Kerja dan Syarat dan
Gambar Kerja maupun dalam Pelaksanaan.Kontraktor baru diijinkan
membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal
apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor. Olehkarena itu sebelumnya,
kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua
gambar kerja yang ada.
A.6.8. RENCANA KERJA
Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa"Time
Schedule/KurvaS" dan disahkan oleh Direksi Teknik dan diketahui oleh Pemberi
Tugas. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini,
hanya dengan persetujuan Direksi harus menyimpan dari rencana semula, maka
kerugian yang dideritanya adalah tanggung jawab Kontraktor.
A.6.9. LOS DIREKSI, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN
a. Kontraktor harus membuat losDireksi secukupnya, menggunakan bahan-
bahan sederhana yang dapat dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan
peralatan sederhana.
b. Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang- barang
atau alat alat lainnya dan untuk kantor pelaksana.
c. Cara-cara menimbun bahan-bahan dilapangan maupun digudang harus
memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan modelnya
ditentukan olehDireksi.
A.6.10. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor bertanggung jawab atas:
a. Ketelitian/kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana harus
sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar-gambar
pelaksanaan.
b. Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama pelaksanaan
pekerjaan.
c. Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.
d. Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama pelaksanaan
pekerjaan.
e. Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
f. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
g. Tidak diperkenankan:
• Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Direksi
Lapangan.
• Keluar masuk dengan bebas.
A.6.11. PERALATAN YANG DIPERLUKAN
Jenis Kapasitas Jumlah
No
Peralatan Minimal Minimal
1 Mobil Pick Up - 0 Unit
2 Generator Min 5 KVA 0 Unit
Set
A.6.12. PEKERJAAN DI WAKTU MALAM
Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik/Direksi Pelaksana dalam hal
untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan dimalam hari. Ijin akan
diberikan kalau penerangan cukup atau memakai penerangan PLN/Generator.
A.7. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN
A.7.1. UMUM
a. Uraian:
• Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin kegiatan
(atau olehDireksi Teknik jika dikuasakan demikian oleh Pemimpin Kegiatan
untuk bertindak atas namanya)atau oleh kontraktor,dan akan disetujui
dengan cara satu perintah perubahan yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak.Perintahperubahan tersebut akan dirundingkan dan dirumus
kandalam suatu addendum.
• Perintah Perubahan dan Addenda harus Mematuhi hal-hal berikut:
• Perintah Perubahan Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemimpin Kegiatan yang diparaf oleh kontraktor,menunjukkan
penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau dokumen kontrak dan
persetujuannya atas dasar penyesuaian pembayaran dan waktu yang
ada,untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut. Perintah
perubahanharus diterbitkan dalam satu formulir standar dan akan mencakup
semua instruksi yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan yang akan
menimbulkan suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak atau instruksi-
instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan.
b. Addendum:
• Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) danKontraktor
merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang
telah menghasilkan satu perubahan dalam susunan Harga Satuan Item
Pembayaran atau satu perubahan yang diharapkan dalam besarnya kontrak
dan telah dirundingkan sebelumnya serta disetujui di bawah satu Perintah
Perubahan Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup Kontrak dan
untuk semua perubahan perubahan kontraktual dan perubahan teknis yang
besar tanpa memandang apakah perubahan perubanan tersebut untuk
struktur Harga atau Besarnya Kontrak.
c. Penyerahan:
• Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis yang
diberikuasa untuk menerima perubahan dalam pekerjaan dan yang
bertanggung jawab untuk memberitahukan karyawan - karyawan kontraktor
lainnya mengenaiotorisasi perubahan - perubahantersebut.
• Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang diberi
kuasa untuk mengadministrasi prosedur perubahan atas nama pemberi
tugas.
• Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lumpsum,dan untuk
setiap Harga Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya dengan data
pembuktian yang cukup untuk memungkinkan DireksiTeknik mengevaluasi
usulan tersebut.
A.7.2. PROSEDUR AWAL
a. Pemimpin kegiatan dapat mengawali "Perintah Perubahan"(Change
order)dengan menyampaikan kepada Kontraktor satu pemberitahuan tertulis
yang berisikan:
• Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan lokasinya
dalam kegiatan tersebut.
• Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikas iyang dirubah
yang merinci perubahan yang diusulkan.
• Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan yang
diusulkan tersebut.
• Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan dibawah
struktur harga satuan item pembayaran yang ada maupun suatu harga
satuan atau lump sum tambahan yang diperlukan harus disetujui dan
dirumuskan dalam satu addendum.
b. Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan saja, dan tidak
merupakan satu perintah untuk melaksananakan perubahan-perubahan
tersebut, atau untuk menghentikan pekerjaan yang sedang maju.
c. Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan mengajukan
satu pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik berisi:
• Uraian perubahanyang diajukan
• Pernyataan alas an untuk membuat usulan perubahan.
• Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan,jika ada.
• Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub Kontraktor
yang terpisah,jika ada.
• Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus dilakukan
dibawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada beserta dengan
suatu Harga Satuan tambahan atau Lumpsum yang dipertimbangkan
mungkin perlu disetujui.
A.1.7.3. PELAKSANAAN "PERINTAH PERUBAHAN" (CHANGE ORDER)
a. Isi masalah dalam " Perintah Perubahan"berdasarkan pada permintaan
Pemimpin Kegiatan dan Penerimaan Kontraktor yang disetujui bersama atau;
b. Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima oleh
PemimpinKegiatan.
c. Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan"PerintahPerubahan"tersebut dan
menyediakan satu nomor"PerintahPerubahan"
d. "PerintahPerubahan"tersebut akan menguraikan perubahan perubahan dalam
pekerjaan-pekerjaan penambahan maupun penghapusan dengan lampiran
revisi Dokumen kontrak yang diperlukan untuk menetapkan perincian
perubahan.
e. "Perintah Perubahan" tersebut menetapkan dasar pembayaran dan suatu
penyesuaian waktu yang diperlukan ,sebagai akibat adanya perubahan,dan
dimana perluakan menunjukkan setiap tambahan Harga Satuan atau pun
jumlah yang telah dirundingkan,diantara Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor
yang perlurumuskan dalam satu Addendum.
f. Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal "perintah
perubahan" sebagai atasan bagi kontraktor untuk melaksanakan perubahan
tersebut.
g. Kontraktor akan menandatangani dan member Tanggal "Perintah Perubahan"
untuk menyatakan persetujuan dengan rincian didalamnya.
A.7.4. PELAKSANAAN ADDENDUM
lsi masalah satu Addenda berdasarkan:
• Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.
• Permohonan Kontraktor untuk Perubahan,yang direkomendasi dan
disetujui olehPemimpin Kegiatan.
• Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.
• Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan
kontraktual,perubahan teknik maupun perubahan volume dalam
pekerjaan,tambahan maupun penghapusan beserta revisi DokumenKontrak
untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.
• Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas setiap
tambahanatau penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta satu
perubahan jumlah Kontrak atau penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.
• PemimpinKegiatan dan Kontraktor akan menandatangani Addendum
tersebut dan melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.
A.8. PENGAWASAN
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh
Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan dimana setiap saat Konsultan
Supervisi/Direksi Lapangan harus dapat dengan mudah
mengawasi,memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan,bahan dan
peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka/dibongkar
sebagian atau seluruhnya.
c. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja sehingga
diperlukan pengawasan pekerjaan oleh Direksi Lapangan,maka segala biaya
untuk itu menjadi beban Kontraktor.
d. Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi Lapangan
adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan didalam
gambar dan Rencana Kerja danSyarat serta Risalah Penjelasan.
Penyimpangan dari padanya haruslah seijin Pemilik Kegiatan.
A.9. LAPORAN DAN DOKUMENTASI
A.1.9.1.LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan pekerjaan
dan penyerahan laporan tersebut kepada Direksi untuk dapat dipergunakan
sebagai dasar pengamatan/pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang sedang
berjalan secara berkesinambungan.
A.1.9.2.DOKUMENTASI
Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto berukuran
Post Card pada bagian-bagian pekerjaan yang penting sedapat mungkin
diusahakan dengan foto warna:
• Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0(nol) persen.
• Saat pekerjaan dalam prestasi 50%,75% dan 100%serta setelah masa
pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan.
• Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album foto
sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas dimana 1 (satu) set untuk arsip
dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.
• Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus
melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambill titik bidik).
A.10. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR
A.10.1.URAIAN
a. Peraturandansyarat-syaratteknis pelaksanaan ini Bersama dengan gambar
kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan
pekerjaan ini.
b. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagianyang tidak terpisahkan pada
peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan.
c. Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal diatas,maka
Kontraktor menanyakan secara tertulis kepada perencana/Direksi.Kontraktor
diwajibkan mentari keputusan perencana/Direksi dalam hal menyangkut
masalah tersebut diatas.
d. Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka yang
terdapat didalam gambar terbaru dengan skala terbesar serta tidak
memperkenankan mengukur gambar berdasar skala gambar.
e. Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau diperlukan
gambar tambahan/gambar detail maka Kontraktor harus dapat membuat
gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor, sebelum
dilaksanakan harus mendapat ijin dari Direksi
A.10.2. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
a. Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran diantara
gambar-gambar:
b. Gambar kerja yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah
gambar dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi
c. Gambar kerjaarsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalam hal ukuran
kualitas dan jenis bahan/kontruksi adalah gambar mekanikal. Demikian halnya
dengan gambar kerja pembangunan gedung.
d. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional ialah gambar arsitektur dan dalam hal
ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar electrical.
e. Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan-
perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaianKontraktor,hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
A.10.3. GAMBAR PELELANGAN (TENDER DRAWING)
Gambar – gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan dilaksanakan dan
yang termasuk didalam kontrak.Untuk dimensi atau detail yang lain,kontraktor
harus mengecek dan menyesuaikan dengan gambar-gambar yang lain,baik sipil
maupun arsitektur.
A.10.4. GAMBAR PELAKSANAAN
a. Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan dilapangan
(Shop drawing). Gambar-gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-
gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan yang diberikan.
b. Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi
Lapangan,Kontraktor tidak diperbolehkan memulai pekerjaan dilapangan.
c. Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat ditentukan oleh
Direksi Lapangan.Banyaknya gambar-gambar yang disampaikan kepada pihak
Direksi lapangan harus sesuai dengan kontrak
d. Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi Lapangan
untuk meneliti gambar-gambar pelaksanaan.
e. Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti pemberian
garansi terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat olehkontraktor dan tidak
melepaskan tanggung jawab kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan.
A.10.5. GAMBAR-GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
a. Gambarkerjahanya dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Kegiatan
berdasarkan pertimbangan dari Direksi Lapangan.
b. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemilik Kegiatan,yang jelas memperlihatkan perbedaan
antara Gambar Kerja dan Gambar Perubahan Rancangan.
c. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3(tiga) dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
d. Gambar perubahan yang disetujui olehPemilik Kegiatan/Direksi Lapangan
kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
A.10.6. GAMBAR SESUAI DENGAN INSTALASI
a. Sesudah pekerjaan instalasi selesai,kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambar-gambar yang sesuai dengan instalasi.
b. Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap mengenai
instalasi secara keseluruhan untuk memudahkan pemeliharaan dan operasi
dari instalasi yang telah terpasang.
c. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
diperiksa dan sesudah mendapat persetujuan barulah gambar-gambar
tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.
d. Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut:
• 3( tiga) set gambar-gambar cetakan.
• 1 (satu)setgambar-gambar yang bisa diproduksi(reproductible copy)
A.11. INSTRUKSI UNTUK SISTEMINSTALASI
A.11.1.UMUM
a. Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan dengan baik, Kontraktor
diharuskan menyediakan tenaga yang cakap untuk member pelajaran/ training
kepada operator-operator yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas guna untuk
Pemeliharaan
b. Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula menyerahkan
dokumen yang berisi cara operasi maupun cara pemeliharaan dari system
instalasi. Dokumen ini harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan sebelum
diserahkan kepada Pemberi Tugas. Banyaknya dokumen yang diserahkan
kepada Pemberi Tugas adalah 3 (tiga)set.
A.11.2PEMELIHARAAN DAN MASA PEMELIHARAAN SISTEM INSTALASI
a. Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna keperluan
pemeliharaan terhadap instalasi yang telah selesai dipasang dan termasuk
didalam kontrak selama masa pemeliharaan dihitung dari masa penyerahan
instalasi kepada Pemberi Tugas
b. Kontraktor harus bersedia dating sewaktu-waktu jika terjadi problem atau
kerusakan serta memperbaiki problem tersebut dengan segera.Semua
pekerjaan perbaikan tersebut harus menjadi tanggungjawab kontraktor kalau
disebabkan kualitas pekerjaan maupun kualitas material yang jelek.
c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap instalasi yang
telahberjalan dan membuat catatan yang perlu guna pemeliharaan dari system
instalasi tersebut.
A.11.3.PEMERIKSAAN
a. Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap system yang telah selesai
dipasang baik secara sebagian maupun secara keseluruhan sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku atau yang ditentukan spesifikasi.
b. Jika sesuatu system instalasi yang termasuk dalam kontrak yang lain diadakan
pengetesan dan hal ini menyangkut pula pekerjaan dari salah satu kontraktor
maka wakil-wakil dari kontraktor yang bersangkutan harus hadir
dan menyaksikan jalannya pengetesan tersebut dan kalau perlu memberikan
saran-saran.
c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi lapangan
hadir dan Pihak Direksi akan menentukan apakah testing yang dilakukan
cukup baik atau harus diulang kembali.Kontraktor harus menanggung segala
perongkosan yang timbul.
d. Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada Direksi Lapangan.
• Hasil-hasil testakan dipakai untuk menentukan apakah system instalasi yang
telah dipasang berfungsi sebagaimana mestinya.
A.12. PEMBERSIHAN
Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah-
sampah.Pada waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan telah selesai. Kontraktor
harus membuang sampah-sampah sebagai hasil pekerjaan ketempat diluar
Kegiatan atau tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi Lapangan.
A.13. PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG DAN INSTALASI.
a. Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi yang ada
terhadap kerusakan- kerusakan maupun terhadap pencurian yang mungkin
timbul.
b. Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap barang-barang maupun instalasi
sampai diserahkan kepada Pemberi Tugas.
A.14. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.
A.14.1. UMUM
a. Uraian
• Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
persyaratan berikut:
• Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
• Untuk kekuatan, ukuran,buatan,tipe dan kualitas harus seperti yang
ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi spesifikasi lain yang
dikeluarkan atau yang disetujui secara tetulis oleh Direks I Teknik.
• Semua produksi harus baru,atau dalam kasus tanah,pasir dan agregat harus
diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
• Dalam kasus bahan bahan semen,bajadan kayu structural serta bahan
bahan buatan pabriklainnya,sertifikat uji pabrik pembuat diperlukan sebelum
persetujuan dari Direksi Teknik diberikan. Direksi Teknik memberikan
persetujuan ini secara tertulis.
A.14.2. SUMBER BAHAN-BAHAN
a. Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang diperlihatkan
dalam dokomen atau yang diberikan Direksi Teknik, disediakan sebagai satu
petunjuk saja. Adalah tanggungjawab kontraktor untuk mengadakan identifikasi
dan memeriksa kecocokan semua sumber-sumber bahan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan
Direksi teknik.
b. Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi,hutan lindung
atau dalam daerah yang mudah terjadi longsoran atau erosi.
c. Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan pekerjaan yang
diperlukan untuk memproduksi bahan-bahan tersebut memenuhi spesifikasi ini.
d. Direksi Teknik akan menolak atau menerima bahan dari sumber-sumber bahan
atas dasar persyaratan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.
e. Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan
menimbulkan erosi atau longsor tanah, hilangnya tanah produktif atau secara
lain berpengaruh negatif terhadap daerah sekelilingnya.
f. Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik telah memberikan
persetujuan untuk menggunakannya.
g. Bahan-bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dari pada yang
telah disetujui oleh Direksi Teknik.
h. Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas
yangtelah disetujui Direksi,maka Direksi dapat menolak bahan tersebut dan
minta diganti.
A.14.3. PENYIMPANAN BAHAN
a. Umum:
• Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga
bahan-bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya
dilindungi,dan sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap digunakan
serta dengan mudah dapat diperiksa oleh DireksiTeknik.
• Penyimpanan diatas hak milik pribadihanya akan diizinkan jika telah
diperboleh kan secaratertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberi kuasa.
• Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air, bebas
pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan.Bahan-bahan tidak boleh
bercampur dengantanah dasar,dan bila diperlukan satu lapisan alasdasar
pelindungharusdisediakan.Tempat penyimpanan berisi semen, kapur dan
bahan-bahan sejenis harus dilindungi sepantasnya dari hujan
b. Penumpukan Agregat:
• Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui sedemikian
sehingga tidak ada segregasi serta menjamin gradasi yang memadai. Tinggi
tumpukan maksimum adalah lima meter.
• Masing-masing jenis berbagai agregat harus ditumpuk secara terpisah atau
dipisahkan dengan partisi kayu.
• Penempatan tumpukan material dan peralatan,harus ditempat- tempat yang
memadai serta tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan
membendung lintasan air.
• Penanganan dan penyimpanan semen
• Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ketempat
pekerjaan supaya semen tidak menjadi basah atau kantong semen menjadi
rusak.
• Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang yang kedap
air,denganrapihdan secara sistematis menurut jatuh temponya, sehingga
penggunaan (kosumsi) semen dapat diatur serta semen tidak berada terlalu
lama dalam penyimpanan.
• Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan.
• Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat untuk
menumpuk bahan-bahan dipinggirj alan dan semua tempat yang dipilih
harus keras,tanah dengan drainase yang baik,rata dan kering serta sama
sekali tidak boleh melampaui batas jalan tersebut dimana bahan- bahan
tersebut dapat menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu lintas.
• Tempat penumpukan harus dibersihkan dari semak-semak dan
sampah,dan bila perlu tanah tersebut diratakan dengan motor grader.
• Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal dengan
sumbu memanjang,tumpukan tersebut biasanya sejajar garis tengah jalan.
A.15. PAGAR PENGAMAN PROYEK
a. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih dahulu
harus memberi pagar pengaman sekeliling lokasi.
b. Syarat pagar pengaman:
• Pagar dariseng gelombang BJLS 20tinggi180cm.
• Tiang dolken miminum diameter 8cm,rangka kayu 4x6 cm atau 5x7
cm,dengan pemasangan4 jalur menurut tinggi pagar.
• Pagar dilengkapi pintu masuk dari bahan yang sama.
A.16. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus
diadakan oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu
pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapat
dari sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.Kontraktor harus
memasang pipa-pipa untuk mengalirkan air dan membongkar kembali bila
pekerjaan sudah selesai.Biaya untuk mengadakan air kerja tersebut adalah
beban Kontraktor. Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung dan mengisap
air dari saluran induk,lubang penyedot(tappoint),reservoir dan sebagainya
tanpa terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pemilik Kegiatan/Direksi
Lapangan.
A.18. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan,Kontraktor bertanggungjawab penuh
atas segala kerusakanakibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap
bangunan yang ada,utilitas,jalan, saluran dan lain-lain yang ada dilingkungan
pekerjaan.
b. Kontraktor juga bertanggung jawabatas gangguan dan pemindahan yang
terjadi atas perlengkapan umum seperti saluran air,telepon,listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh operasi Kontraktor.
c. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikan nya
adalah menjadi beban Kontraktor.
A.19. KECELAKAANDANKESEHATAN
a. Kecelakaan-kecelakaanyang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi
bebanKontraktor.
b. Sehubungan dengan pasalini,Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak P3K
terisi menurut kebutuhan,lengkap dengan seorang Petugas yang telah terlatih
dalam soal -soal mengenai pertolongan pertama.
c. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam,segala
perongkosannya menjadi beban Kontraktor.
d. Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
e. Sehubungan dengan butir-butir diatas pada Kontraktor diwajibkan
menyediakan alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis api),pasir
dalam bak kayu,galah galah secukupnya serta pemeliharaannya.
f. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
g. Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka Kontraktor
harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh
Jawatan/lnstansiPemerintah C.Q.Undang- undang Kesehatan Kerjadan lain
sebagainya termasuk semua perubahan- perubahan yang hingga kini tetap
berlaku.
A.20. PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Setelah Kontraktor mengetahui batas-batas daerah Kerjadan lain-lainnya
sebagaimanadiuraikan dalam pasal-pasal dimuka maka Kontraktor
bertanggungjawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya ialah
mengenai:
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecorobohan yang sengaja
ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru/salah.
c. Kehilangan -kehilanganbagian alat – alat / bahan- bahan yang ada
didaerahnya.
d. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor harus
melaporkan kepada Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan dalam waktu paling
lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut
e. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas,diharuskan mengadakan
pengamanan antara lain: penjagaan,penerangan malam, pemagaran
sementara dan sebagainya.
A.21. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
a. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan,Kontraktor diwajibkan memintakan
persetujuan kepada Direksi Teknik.
b. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24jam,(dihitung dari jam
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan),tidakdipenuhi oleh
Konsultan/DireksiTeknik,Kontraktordapat meneruskan pekerjaannya dan
bagian yang seharusnya diperiksa,dianggap telah disetujui Direksi Teknik. Hal
ini dikecualikan bila Direksi Teknik minta perpanjangan waktu.
c. Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini DireksiTeknik berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor.
B. SYARAT-SYARATKHUSUS
B.1. RINGKASAN PEKERJAAN
B.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang berikut ini:
NO. U R A I A N P E K E R J A A N
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
II PEKERJAAN INTERIOR
III PEKERJAAN PARTISI
B.2. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jadwal Pelaksanaan yaitu 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
B.3 SPESIFIKASI BAHAN
Spesifikasi dan harga bahan Sesuai dengan HS Upah dan Bahan Kota Padang Panjang
Tahun 2025
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI KET.
A. BAHAN GALIAN
Pasir Pasangan Bersih , tidak mengandung
1 Meterial Alam
empung ,tajam
2 Pasir Urug Berbutir Meterial Alam
3 Sirtu Keras , gradasi baik
Semen Portland ( berat = 50 kg ) Merk Semen
4 Portland Cemen , SNI
PCC
Batu Bata
5 Bata Merah Produksi Lokal
Pasir Beton
Bersih, tidak mengandung
6 Meterial Alam
lempung , tajam
Koral Beton/Split Bersih, tidak mengandung lempung ,
7 Meterial Alam
tajam
Batu Kali
8 Batu kali Sungai Material Alam
B. BAHAN KAYU
1 Kayu Kelas III (Papan) Mutu Kayu Kelas III, Kering Udara
5%, Besar Mata Kayu tidak Melebihi Material Alam
1/6 Lebar kayu
2 Kayu Kelas III (Balok) Mutu Kayu Kelas III, Kering Udara
5%, Besar Mata Kayu tidak Melebihi Material Alam
1/6 Lebar kayu
3 Kayu Dolken Ø 7 – 10 cm/4m Mutu Kayu Kelas III, Kering Udara
5%, Besar Mata Kayu tidak Melebihi Material Alam
1/6 Lebar kayu
C. BAHAN LANTAI
1 Plywood tebal 9mm Kayu lapis tebal 18 mm, tebal 9mm,
tebal 6mm dan 3,6mm, ukuran
120x240 cm, potongan tepi
Setara Kangaro
multipleks rapih tidak ada yang
retak. Permukaan tidak cacat dan
bekas dempulan
2 Vynil Lantai Uk. 18 x 120 cm Motif Kayu Ex. Golden
D. BAHAN ALUMINIUM DAN
KACA
1 Aluminium Profil Aluminium 4” Setara Alexindo
2 Kaca Kaca Bening Polos tebal 5mm SNI
E BAHAN PLAFOND DAN
DINDING
1 PVC PVC 20 x 5,9 x 0.07 Ex. Golden
2 WPC Lebar efektif 16 cm
Tinggi 2,4 cm
SNI
Panjang 3m
Motif kayu
3 Wall Board Motif Marmer Halus Putih
Tebal 9mm
SNI
Lebar 40 cm
Panjang 2,95 m
F BAHAN ACCECORIES DAN
PENYELESAIAN
1 Engsel Pintu Warna Silver 4” SNI
2 Kunci Tanam Silinder Silinder kunci gede 60mm
bahan stainless dengan finishing
cukup bagus
SNI
jantung tengah kuningan
ukuran 60 mm x 32 mm
3 Handle Pintu Bahan Staniles Bulat/ Bersudut
SNI
Panjang 30 cm
4 Cat Interior Proven Durability
Proven Colour Performance
Proven Dirt Resistance Ex. Nippon
Easy to Apply Paint
Anti Algae & Anti Fungal
B.4. METODA PELAKSANAAN
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pekerjaan Pengukuran (Uitzet) dan Pematokan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong diharuskan melakukan
pengukuran situasi bangunan-bangunan yang ada sekarang dan
bangunan baru supaya diplotkan tata letaknya di atas situasi tanah
dimaksud.
b. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya
harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
Pemilik /pemberi tugas.
c. Perletakan bangunan supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran pada
rencana/gambar yang ada, tetapi apabila ada selisih/ perbedaan maka
peletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan
situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk serta persetujuan
Pemilik/Direksi.
1.2. Pembersihan Lapangan
a. Dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus
membersihkan lapangan pekerjaan dari segala benda yang dapat
mengganggu kelancaran kerja serta dapat melemahkan/merusak
kualitas konstruksi bangunan.
b. Apabila di atas lahan proyek terdapat bangunan lama yang sudah tidak
diperlukan lagi serta dapat mengganggu/menghalangi jalannya
pekerjaan, pemborong harus membongkarnya dengan tertib dan hati-
hati jangan sampai menimbulkan kecelakaan dan kerusakan serta
gangguan terhadap bangunan lain yang tidak dibongkar.
c. Barang-barang bekas bongkaran tetap menjadi milik Pemilik, oleh
karena itu kerusakan pada bangunan yang dibongkar harus
diusahakan seminimal mungkin.
d. Semua bekas pekerjaan (bongkaran) harus dibuang dan menjadi
tanggung jawab pemborong.
PASAL 2. PEKERJAAN BETON
2.1 Ketentuan Umum
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau
syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu
kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang
menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan
standard - standard yang berlaku, yaitu:
• Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bertulang Untuk Bangunan
Gedung SNI 03-2847-2002.
• Tata Cara Pembebanan untuk Rumah dan Gedung (SNI 03 – 1727-
2002).
• Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Gedung (SNI 03- 1726 - 2002).
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
• Standard Industri Indonesia (SII),
• American Society of Testing Material (ASTM).
b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini,
gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan
oleh Konsultan Pengawas.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus
merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan
memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di
dalam pekerjaan ini.
e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak
memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak
diperkenankan menggunakan kembali.
2.2 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi
seluruh pekerjaan pondasi dan beton/struktur yang sesuai dengan gambar
rencana:
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana,
termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan
peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
(reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di
dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,
penyelesaian dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain
yang menunjang pekerjaan beton.
d. Pekerjaan Beton Bertulang, antara lain:
• Pek. Cor Lantai Beton
e. Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum, selama dan sesudah
pengecoran, antara lain:
• Pengajuan request yang dilengkapi lampiranya kepada direksi
pengawas.
• Pembuatan Mix design dilaboratorium beton berwenang
(rancangan campuran beton) sesuai bahanyang digunakan.
• Pegujian mutu baja (uji kuat tarik) dilaboratorium berwenang
• Pembuatan Cetakan dan stut werk
• Persiapan dan penyusunan tulangan dan stek-stek
• Pengecoran dan pengambilan benda uji
• Pemeliharaan beton ( curring concrete )
• Pembukaan Cetakan.
2.2 Bahan-bahan
a. Semen
• Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I Semen
Padang dan merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen harus
disimpan sedemikian rupa hingga mencegah terjadinya kerusakan
bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus
dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga
semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak
tercampur dengan bahan lain. Urutan penggunaan semen harus
sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjaan.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini:
• Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari
SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak
tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus
memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete
Aggregates".
• Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak
memenuhi persyaratan butir a, dapat digunakan asal disertai bukti
bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata,
agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan,
keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
• Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat
kasar harus tidak melebihi syarat - syarat berikut:
1) seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
2) sepertiga dari tebal pelat.
3) 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas
batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut
penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi
beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang
kerikil atau rongga.
c. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-
ketentuanberikut ini:
• Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan
dievaluasi mutunya menurut tujuan pemakaiannya.
• Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda
terapung lainnya, yang dapat dilihat secara visual.
• Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2
gram/liter.
• Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat
merusak beton (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari
15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan
senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
• Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan
air suling, maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang
digunakan tidak lebih dari 10 %.
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat
trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran
yang menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
b. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat
tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar: f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr
adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya setara
dengan nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
Jumlah Benda Uji Faktor Pengali
Dikonsultasikan
< 15 dgn Konsultan
Pengawas
15 1.16
20 1.08
25 1.03
c. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm
dan tinggi 300 mm, yang untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton
harus diwakili minimal dua buah benda uji. Tata cara pembuatan benda
uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar
Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium
(SKSNI M-62-1990-03).
d. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target
beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran
adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan Kontraktor (dengan
persetujuan Konsultan Pengawas) harus membuat proporsi campuran
yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan
dapat dicapai.
e. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib
melakukan trial mix design dengan bahan-bahan tersebut, dan
melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan
beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
f. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat
pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut
Nilai Slump
Bagian Konstruksi (m
m)
a. Pelat
50 - 125
Fondasi/Poer
b. Kolom Struktur 75 - 150
c. Balok-balok 75 - 150
d. Pelat Lantai 75 - 150
g. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini,
Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di
dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
(SKSNI T-15-1990-03).
2.3 Pengadukan dan Alat-aduk
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
memiliki ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan
dan tata cara pengadukan harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas Seluruh operasi harus
dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton. Sebelum
digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci
terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan
beton di lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini :
• Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah
disetujui Konsultan Pengawas
• Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-aduk tersebut.
• Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah
semua material dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat
dibuktikan /ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang
menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang
memenuhi syarat.
2.4 Pengangkutan Adukan
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan
akhir (sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya
pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan
bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat
mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang
berurutan.
2.5 Penempatan beton yang akan dituang
a. Beton yang dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan
akhir untuk mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali
atau pengaliran adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu
kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan
plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara
tulangan.
c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh
material asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk
kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan
kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara
sempurna dan harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi
sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke
daerah pojok acuan.
2.6 Perawatan Beton
a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut
harus dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam,
kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka
beton harus dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam
setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat
sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan
Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
2.7 Cetakan Beton
a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus
direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa
penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang
diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang
dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup
kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran
dari penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan
diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun
vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed
concrete).
d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan
minimal 12 mm.
e. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga
penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah.
f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya
"overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku
untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya
selama pelaksanaan.
g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan
kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan
pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus
bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah
lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form oil pada
baja tulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan
sebelum tulangan terpasang.
h. Nilai ini adalah bila dalam pencampurannya tidak menggunakan bahan
addiktif
i. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus
dicabut sebelum pengurugan dilakukan.
2.8 Pengangkutan dan Pengecoran
a. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa
hingga memudahkan dalam pelaksanaan pengecoran.
b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam.
Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari
terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari
1,5 m, cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa,
chute, dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
d. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-
lambatnya 2 hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
2.9 Pemadatan Beton
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar
mekanis/mechanical vibrator dan tidak diperkenankan melakukan
penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang
dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
segregasi atau keropos.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan
alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin
pengisian beton dan pemadatan yang baik.
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
PASAL 3. PEKERJAAN DINDING
3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini.
b. Detail Lingkup Pekerjaan ini sebagai berikut:
• Pek. Pas. Rangka Aluminium 4”
• Pek.Pas WPC Panel
• Pek.Pas. Wall Board
3.2 Bahan-bahan
Untuk Spesifikasi Bahan Disesuiakan dengan tabel kebutuhan bahan diatas
3.3 Metoda Pelaksanaan
a. WPC Panel
• Pola pemasangan: Pasang panel WPC dari bawah ke atas
• Peyambungan : sistem tautan, untuk panel dengan tepi yang saling
bertautan, sejajarkan dan dorong dengan kuat hingga terhubung satu
sama lain
• Menggunakan Sekrup/ Klip, jika menggunakan sekrup atau klip,
kencangkan klip starter ke rangka lalu pasang panel berikutnya
dengan menggesernya kedalam alupanel pertama dan
mengencangkannya ke rangka.
b. Wall Board
• Dengan Lem, Oleskan perekat ebbas paku (lem silen) atau lem kuning secara
merata dibagian belakang panel wallboard sesuai petunjuk produsen
• Dengan klip/ buckle, pasang buckle atau klip pada bagian belakang wallboard
seusai petunjuk
• Mulai pasang wall panel dari sudut atas dinding
• Gunakan waterpass untuk memastikan setaip panel terpasang rata dan lurus
• Tekan panel dengan kuat untuk memastikan perekat menempel dengan baik
atau klip terkunci dengan sempurna
• Jika menggunakn klip, pasang klipnya ke dinding setelah menempelkan
panel.
PASAL 4 PEKERJAAN PLAFOND / LANGIT-LANGIT
6.1 Semua plafond ruang dalam dipasang loteng bahan PVC tebal 7 mm yang
berkualitas baik.
6.2 Rangka plafond dipakai Rangka Existing
6.3 Pemasangan Rangka Plafond ini harus sesuai dengan prosedur dan metoda
pelaksanaan yang dikeluarkan.
6.4 Pemasangan rangka loteng dikoordinasikan dengan Layout Titik Lampu dan sisi
bagian bawah rangka harus rata serta sebelum loteng dipasang rapi.
PASAL 5 PEKERJAAN LANTAI
7.1. Lingkup Pekerjaan
a) Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
dalam gambar, serta petunjuk Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil yang
bermutu baik dan sempurna.
b) Meliputi pekerjaan lantai keramik atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
perencanaan.
7.2. Pekerjaan Plywood
a) Spesifikasi bahan :
Jenis: Setara Kangaro
b) Persyaratan bahan :
• Tebal 9mm
c) Pelaksanaan :
1. Metode Lem (Glue-Down)
o Persiapan: Bersihkan dan ratakan permukaan lantai dasar. Aplikasikan
lem kayu berkualitas tinggi secara merata menggunakan alat seperti kape.
o Pemasangan: Pasang lapisan plywood secara bertahap, menekan setiap
papan agar melekat kuat pada lem dan permukaan bawah.
o Keunggulan: Pemasangan kuat dan stabil, cocok untuk berbagai jenis
lantai kayu.
2. Metode Mengambang (Floating)
o Persiapan: Pasang lapisan bawah (underlayer) seperti foam di permukaan
lantai, lalu rekatkan sambungannya dengan lakban.
o Pemasangan: Papan plywood "mengambang" di atas lapisan bawah
tanpa direkatkan atau dipaku ke sub-lantai. Sambungan dirancang agar
bisa saling mengunci sendiri.
o Keunggulan: Pemasangan cepat dan mudah, karena tidak melibatkan lem
atau paku, serta memungkinkan pergerakan kayu akibat perubahan suhu.
3. Metode Pemasangan Terpaku (Nail-Down/Fastening)
o Persiapan: Pastikan substrat di bawah plywood cukup kuat dan rata, bisa
dengan menggunakan triplek sebagai lapisan penguat.
o Pemasangan: Paku atau stapler khusus lantai dipasang pada plywood
secara berkala setiap 200 mm atau minimal dua kali pada papan pendek.
o Celah Ekspansi: Gunakan spacer kecil di sepanjang dinding untuk
memberikan ruang ekspansi bagi kayu yang bisa mengembang dan
menyusut.
7.3. Pekerjaan Vinyl Lantai
a) Spesifikasi bahan :
Jenis: Setara Taco
b) Persyaratan bahan :
• Ukuran 18x120 cm (Motif Kayu)
c) Pelaksanaan :
• Mulai pasang vinyl dari salah satu sudut ruangan.
• Tempelkan vinyl secara perlahan dan hati-hati, pastikan tidak ada
gelembung udara atau lipatan.
• Tekan permukaan vinyl secara menyeluruh, misalnya dengan menggunakan
roller, untuk memastikan lem menempel dengan baik dan vinyl rata.
PASAL 6 RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Identifikasi Bahaya
F = Kekerapan
A = Keparahan
FxA = Nilai Resiko
TR = Tingkat
Resiko
Keterangan =
1-4 = Kecil
5-12 = Sedang
13-25 = Tinggi
No JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA DAN RESIKO K3 F A FXA TR
1. Pekerja terluka ditangan atau kaki pada saat 1 2 2 KECIL
pengadukan mortar;
1 PEKERJAAN LANTAI 2. Kecelakaan terkena alat gali 1 2 2 KECIL
3. Cedera otot; 1 2 2 KECIL
4. Pekerja terkena potongan besi 1 2 2 KECIL
1. Terpleset saat pemasangan atap diketinggian; 2 2 4 KECIL
2. Pekerja kejatuhan material; 2 1 2 KECIL
2 PEKERJAAN ATAP 3. Terbentur material 1 2 2 KECIL
4. Terkena pecahan material 1 2 2 KECIL
5. Tangan terjepit atap 1 2 2 KECIL
1. Terpleset saat pemasangan bata diketinggian; 1 2 2 KECIL
2. Tertusuk paku; 2 1 2 KECIL
3 PASANGAN DINDING 3. Terbentur material 1 1 1 KECIL
4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL
5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
1. Terpleset saat diketinggian; 1 2 2 KECIL
3. Terbentur material 1 1 1 KECIL
4 PEKERJAAN PENGECATAN 4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL
5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
1. Terpleset saat diketinggian; 1 2 2 KECIL
2. Tertusuk paku; 2 1 2 KECIL
5 PEKERJAAN PLAFOND 3. Terbentur material 1 1 1 KECIL
4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL
5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
1. Pekerja terluka ditangan atau kaki pada saat 1 2 2 KECIL
2. Tertusuk paku; 2 1 2 KECIL
6 PEKERJAAN LANTAI 3. Terbentur material 1 1 1 KECIL
4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL
5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
Dari tabel diatas disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut adalah kategori tingkat resiko kecil
Tingkat ResikoTertinggi
TINGKAT
N O JENIS/TIPEPEKERJAAN IDENTIFIKASIBAHAYA
RESIKO
Pekerjaan plafond Terpeleset dari ketinggian
1 4
PASAL 11 PENUTUP
Meskipun di dalam Spesifikasi Teknis ini, pada uraian pekerjaan- pekerjaan
dan bahan-bahan tidak semua ada kata-kata yang harus dipasang, dibuat,
dilaksanakan dan disediakan oleh pemborong dan bilamana pekerjaan-
pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata menjadi bagian dari pekerjaan
pemborong, maka pernyataan tersebut dianggap dimuat
didalam"Spesifikasi Teknis ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
Kemudian dari semua penjelasan hal-hal yang belum termuat, baik dalam
gambar / RAB, akan ditentukan pada saat pelaksanaan dengan
persetujuan dari pengawas teknis.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax. 0752-82803
Email: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
SPESIFIKASI TEKNIS
Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
KEGIATAN
Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
PEKERJAAN
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Bertingkat (Sumatera Barat) Prodi Seni tari
PEKERJAAN : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor
Bertingkat (Sumatera Barat) Prodi Seni tari
LOKASI : ISI Padang Panjang
PAGU : Rp.131.240.646
(Seratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus
Empat Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh
Enam Rupiah)
WAKTU PELAKSANAAN : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
A. SYARAT-SYARAT UMUM
A.1. NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Bertingkat
(Sumatera Barat) Prodi Seni tari
Lokasi : ISI Padang Panjang
Nilai Pagu : Rp.131.240.646
(Seratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat
Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam
Rupiah)
Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
A.2. PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini adalah:
Pekerjaan meliputi Perencanaan Fisik Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/
Bangunan Kantor Bertingkat (Sumatera Barat) Prodi Seni tari.
A.3. STANDAR RUJUKAN
A.3.1. URAIAN UMUM
a. Peraturan Peraturan dan standar yang dijadikan acuan dalam Dokumen
Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitasuntuk berbagai jenis pekerjaan
yang harus diselenggarakan beserta cara-cara yang digunakan dalam
spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi.
b. Kontraktor harus bertanggungjawab untuk penyediaan bahan-bahan dan
kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-
peraturan khusus atau standar-standar yang dinyatakan demikian dalam
spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.
A.3.2. JAMINAN KUALITAS
a. Selama Pengadaan
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian semua
bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan,dan menentukan bahwa
bahan-bahan tersebut memenuhi atau melebihi persyaratan yang telah
ditentukan.
b. Selama Pelaksanaan
Direksi Teknikmempunyai wewenang untuk menolak bahan bahan,barang-
barang dan pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum
yang ditentukan tanpa kompensasi bagi Kontraktor.
c. Tanggung Jawab Kontraktor
Adalah tanggung jawabKontraktoruntuk melengkapi bukti yang diperlukan
mengenai bahan-bahan,kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana
yang diminta oieh Direksi Teknik atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak
yang memenuhi atau melebihi yang ditentukan dalam standar standar yang
diminta bukti-bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh Direksi
Teknik secara tertulis,dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang
resmi.
d. Standar standar
Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk,namun tidak terbatas
pada standar yang dicantum kan di bawah ini:
• Peraturan Beton lndonesiadisingkat SK SNIT15-1991-03.
• Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-Nl-1961.
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja lndonesia/1983.
• Pedoman Plumbing lndonesiatahun1979.
• Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum ListrikNegara.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
• Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan
GedungNegara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
• Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung1981
besertaPedomannya.
• Standard lndustriIndonesia (SII).
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982
• Peraturan Cat Indonesia-N4.
• Peraturan Lembaga LKPP RI nomor 12 tahun 2021 tentangstandar dan
pedoman pengadaanjasa konstruksi melalui penyedia.
A.4. MOBILISASI
A.4.1. UMUM
a. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan
persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan
pelaksanaan pekerjaan kegiatan. lni juga akan mencakup demobilisasi setelah
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
b. Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari
kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu
memberikan pelatihan yang memadai.
c. Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi,Kontraktor harus
menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan kendaraan
yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi
muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan
untuk tujuan pengangkutan ketempat kegiatan.
d. Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan dan
jembatandikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus
memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan Direksi.
e. Mobilisasi peralatan- peralatan dari dan menuju kelapangan pekerjaan harus
dilaksanakan pada waktu lalulintas sepi,dan truk truk angkutan yang
bermuatan harus ditutup dengan terpal.
A.4.2. JANGKA WAKTU MOBILISASI
Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan
kontrak,terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Kegiatan.
A.4.3. PENYIAPAN LAPANGAN
a. Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan
pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan didalam daerah kegiatan.
b. Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut:
• Memenuhi persyaratan Peraturan - peraturanNasional, Peraturan -
peraturan Provinsidan Peraturan-peraturanKota.
• Mengadakan konsultasidengan Direksi Teknik sebelumpenempatan dan
pembuatan Kantor Kegiatan dan gudang-gudang serta pemasangan
peralatan produksi konstruksi.
• Mencegah sesuatu polusi terhadap milik disekitarnya sebagai akibat dari
operasi pelaksanaan.
• Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan
pekerjaan setelah selesai kontrak,meliputi pembongkaran semua
instalasi,plant dan peralatan konstruksi serta semua bahan bahan
lebihan,semuanya berdasarkan persetujuan DireksiTeknik.
A.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL
A.5.1. UMUM
a. Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan.
b. Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan kecakapan
kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi
dan menurut perintah Direksi Teknik.
c. Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn Kabupaten Padang
Pariaman atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi
Teknik,Pengujiankhusus di laboratoriurn pusat harus juga dilaksanakan bila
diminta demikian oleh Direksi Teknik.
A.5.2. PEMENUHAN TERHADAP SPESIFIKASI
a. Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar didalam spesifikasi
bilamana hasil pengujian tidak memuaskan,Kontraktor harus melakukan
pekerjaan pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan
olehPemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik,dan harus melengkapi pengujian
pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.
b. Material yang telah didatangkan olehKontraktor di lapangan pekerjaan tetap
ditolak pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus segera dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2(dua) kali 24 jam terhitung dari jam
penolakan.
c. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tetapi
ternyataditolak Direksi Teknik harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi
Teknik.
d. Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Direksi
Teknik berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-
bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti.
Biayapengirimandanpenelitian menjaditanggungan Kontraktor apapun hasil
penelitian bahan tersebut.
A.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
A.6.1. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Memiliki Surat lzin sebagai berikut:
a. Surat lzin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
b. SBU Klasifikasi :
• Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 007) berdasarkan
peraturan lama/ (BG 006), Klasifikasi Kecil
A.6.2. UMUM
a. Pengelola Lapangan dari Kontraktor untuk menjamin kualitas,ukuran ukuran
dan kinerja pekerjaan yang benar, kontraktor harus menyediakan staf teknik
berpengalaman yangcocok sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi
Teknik.Staf teknik tersebut jika dan bila mana diminta harus mengatur
pekerjaan lapangan,melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu
bahan-bahandan kecakapan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi
tenaga kerja kontraktor dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi
kegiatan.
b. Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor,
Pendidikan Pengalaman
No Jabatan Jumlah Keahlian
Minimal Minimal
A TENAGA AHLI
1. Pelaksana 1 Org SMK 1 Tahun Bangunan
c. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Tim PengelolaTeknis dan
Direksi Teknik, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bila kemudian hari,menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan Direksi
Teknik, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan,maka
akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana. Dalam jangka waktu7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat
Pemberitahuan,Kontraktor harus sudah menunjukkan Pelaksana baru atau
Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan)yang akan
memimpin pelaksanaan.
e. Pemeriksaan Lapangan: Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan
(setting out), Kontraktor harus mempelajari gambar-gambar kontrak dan
bersama-sama dengan Direksi Teknik mengadakan pemeriksaan daerah
kegiatan,
f. Shop Drawings.Shop Drawings ini harus diserahkan dalam waktu 14 (empat
belas) hari sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani,kepada Direksi
Teknik.
A.6.3. PENGENDALIAN MUTU BAHAN DAN KECAKAPAN KERJA
a. Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan yang
diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum digunakan
dilapangan dan bilamana Direksi Teknik meminta demikian, sertifikasi harus
disediakan atau pengujian-pengujian dilaksanakan untuk menjamin
kualitas,sesuai Tabel JadwaI Frekuensi Minimum" Pengujian Pengendalian
Mutu",dalam Prakonstruksi.
b. Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan spesifikasi
dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai memuaskan Direksi Teknik
Bahan harus diuji dilapangan atau di laboratorium selama konstruksi dan masa
pemeliharaan sesuai jadwal pengujian minimum yang tercantum dalam
"Jadwal Frekuensi MinimumPengujian Pengendalian Mutu"atas permintaan
Direksi Teknik dan Kontraktor harus membantu serta menyediakan peralatan
dan tenaga untuk pemeriksaan,pengujian dan pengukuran.
c. Hasil semuapeng ujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan dilapangan dan
desain campuran, harus direkam dengan baik dan dilaporkan kepada Direksi
Teknik.
A.6.4. PENGENDALIAN LINGKUNGAN
a. Kontraktor harus menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh
terhadap pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa semua syarat- syarat
desain serta persyaratan spesifikasi yang berhubungan dengan polusi
lingkungan
b. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang
memancarkan suara sangat keras (gaduh),dan didalam daerah pernukiman
suatu peredam kebisingan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi
baikpada semua peralatan dengan motor,dibawah pengendalianKontraktor.
c. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat atau
peralatanyang berisik dalam daerah daerah tertentu sampai larut malam atau
dalam daerah-daerah rawan seperti dekat Rumah Sakit.
d. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering,Kontraktor harus
melakukan penyiraman secara teratur
A.6.5. PEMATOKAN DAN PEMASANGAN PEKERJAAN DI LAPANGAN
a. Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik,Kontraktor harus mengadakan survai
secara cermat dan memasang patok beton (BenchMarks) pada lokasi yang
tetap untuk memungkinkan desain,atau pematokan danpemasangan
pekerjaan yang harus dibuat,dan juga untuk maksud sebagai referensi dimasa
depan.
b. Untuk proses pengukuran danpematokan tersebut, Kontraktor harus
menyediakan semua instrumen yang diperlukan personil tenaga dan
bahanyang diminta untuk pemeriksaan pematokan dilapanganatau
pekerjaanlapanganyangrelevan.
A.6.6. PEIL DAN PENGUKURAN
a. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Teknik setiap kali suatu
bagian pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketetapan peil-
peil dan ukuran - ukurannya.
b. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain
dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada
DireksiTeknik/ setiap terdapat selisih/ perbedaan-perbedaa ukuran, untuk
diberikan keputusan pembetulannya.Tidak dibenarkan Kontraktor
membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknik.
c. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut peil peil dan ukuran- ukuran yang ditetapkan dalam Gambar Kerja dan
Syarat ini.
d. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian
pekerjaan selanjutnya maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan sungguh-sungguh.
e. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidakakan ditolerir Direksi Lapangan dan
berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa pemeriksaan
dari Direksi Lapangan.
f. -Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu,ukuran dan
lain-lain yang disesuaikan dengan Standard Peraturan-peraturan yang
dipergunakan didalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus
mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Pemilik Kegiatan/DireksiTeknik
sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
g. Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (bobotnya tinggi)oleh Direksi
Teknik terutama yang menyangkut pekerjaan,penyelesaian maupun perapihan
(finishing work).
A.6.7. PEMAKAIAN UKURAN
a. Kontraktor tetap bertanggungjawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dala rencanakerja dan gambar kerja berikut tambahan dan
perubahannya.
b. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian - bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan tentang
setiap perbedaan yang ditemukannya didalam Rencana Kerja dan Syarat dan
Gambar Kerja maupun dalam Pelaksanaan.Kontraktor baru diijinkan
membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal
apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor. Olehkarena itu sebelumnya,
kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua
gambar kerja yang ada.
A.6.8. RENCANA KERJA
Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa"Time
Schedule/KurvaS" dan disahkan oleh Direksi Teknik dan diketahui oleh Pemberi
Tugas. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini,
hanya dengan persetujuan Direksi harus menyimpan dari rencana semula, maka
kerugian yang dideritanya adalah tanggung jawab Kontraktor.
A.6.9. LOS DIREKSI, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN
a. Kontraktor harus membuat losDireksi secukupnya, menggunakan bahan-
bahan sederhana yang dapat dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan
peralatan sederhana.
b. Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang- barang
atau alat alat lainnya dan untuk kantor pelaksana.
c. Cara-cara menimbun bahan-bahan dilapangan maupun digudang harus
memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan modelnya
ditentukan olehDireksi.
A.6.10. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor bertanggung jawab atas:
a. Ketelitian/kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana harus
sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar-gambar
pelaksanaan.
b. Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama pelaksanaan
pekerjaan.
c. Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.
d. Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama pelaksanaan
pekerjaan.
e. Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
f. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
g. Tidak diperkenankan:
• Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Direksi
Lapangan.
• Keluar masuk dengan bebas.
A.6.11. PERALATAN YANG DIPERLUKAN
Jenis Kapasitas Jumlah
No
Peralatan Minimal Minimal
1 Mobil Pick Up - 0 Unit
2 Generator Min 5 KVA 0 Unit
Set
A.6.12. PEKERJAAN DI WAKTU MALAM
Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik/Direksi Pelaksana dalam hal
untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan dimalam hari. Ijin akan
diberikan kalau penerangan cukup atau memakai penerangan PLN/Generator.
A.7. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN
A.7.1. UMUM
a. Uraian:
• Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin kegiatan
(atau olehDireksi Teknik jika dikuasakan demikian oleh Pemimpin Kegiatan
untuk bertindak atas namanya)atau oleh kontraktor,dan akan disetujui
dengan cara satu perintah perubahan yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak.Perintahperubahan tersebut akan dirundingkan dan dirumus
kandalam suatu addendum.
• Perintah Perubahan dan Addenda harus Mematuhi hal-hal berikut:
• Perintah Perubahan Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemimpin Kegiatan yang diparaf oleh kontraktor,menunjukkan
penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau dokumen kontrak dan
persetujuannya atas dasar penyesuaian pembayaran dan waktu yang
ada,untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut. Perintah
perubahanharus diterbitkan dalam satu formulir standar dan akan mencakup
semua instruksi yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan yang akan
menimbulkan suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak atau instruksi-
instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan.
b. Addendum:
• Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) danKontraktor
merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang
telah menghasilkan satu perubahan dalam susunan Harga Satuan Item
Pembayaran atau satu perubahan yang diharapkan dalam besarnya kontrak
dan telah dirundingkan sebelumnya serta disetujui di bawah satu Perintah
Perubahan Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup Kontrak dan
untuk semua perubahan perubahan kontraktual dan perubahan teknis yang
besar tanpa memandang apakah perubahan perubanan tersebut untuk
struktur Harga atau Besarnya Kontrak.
c. Penyerahan:
• Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis yang
diberikuasa untuk menerima perubahan dalam pekerjaan dan yang
bertanggung jawab untuk memberitahukan karyawan - karyawan kontraktor
lainnya mengenaiotorisasi perubahan - perubahantersebut.
• Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang diberi
kuasa untuk mengadministrasi prosedur perubahan atas nama pemberi
tugas.
• Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lumpsum,dan untuk
setiap Harga Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya dengan data
pembuktian yang cukup untuk memungkinkan DireksiTeknik mengevaluasi
usulan tersebut.
A.7.2. PROSEDUR AWAL
a. Pemimpin kegiatan dapat mengawali "Perintah Perubahan"(Change
order)dengan menyampaikan kepada Kontraktor satu pemberitahuan tertulis
yang berisikan:
• Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan lokasinya
dalam kegiatan tersebut.
• Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikas iyang dirubah
yang merinci perubahan yang diusulkan.
• Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan yang
diusulkan tersebut.
• Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan dibawah
struktur harga satuan item pembayaran yang ada maupun suatu harga
satuan atau lump sum tambahan yang diperlukan harus disetujui dan
dirumuskan dalam satu addendum.
b. Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan saja, dan tidak
merupakan satu perintah untuk melaksananakan perubahan-perubahan
tersebut, atau untuk menghentikan pekerjaan yang sedang maju.
c. Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan mengajukan
satu pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik berisi:
• Uraian perubahanyang diajukan
• Pernyataan alas an untuk membuat usulan perubahan.
• Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan,jika ada.
• Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub Kontraktor
yang terpisah,jika ada.
• Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus dilakukan
dibawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada beserta dengan
suatu Harga Satuan tambahan atau Lumpsum yang dipertimbangkan
mungkin perlu disetujui.
A.1.7.3. PELAKSANAAN "PERINTAH PERUBAHAN" (CHANGE ORDER)
a. Isi masalah dalam " Perintah Perubahan"berdasarkan pada permintaan
Pemimpin Kegiatan dan Penerimaan Kontraktor yang disetujui bersama atau;
b. Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima oleh
PemimpinKegiatan.
c. Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan"PerintahPerubahan"tersebut dan
menyediakan satu nomor"PerintahPerubahan"
d. "PerintahPerubahan"tersebut akan menguraikan perubahan perubahan dalam
pekerjaan-pekerjaan penambahan maupun penghapusan dengan lampiran
revisi Dokumen kontrak yang diperlukan untuk menetapkan perincian
perubahan.
e. "Perintah Perubahan" tersebut menetapkan dasar pembayaran dan suatu
penyesuaian waktu yang diperlukan ,sebagai akibat adanya perubahan,dan
dimana perluakan menunjukkan setiap tambahan Harga Satuan atau pun
jumlah yang telah dirundingkan,diantara Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor
yang perlurumuskan dalam satu Addendum.
f. Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal "perintah
perubahan" sebagai atasan bagi kontraktor untuk melaksanakan perubahan
tersebut.
g. Kontraktor akan menandatangani dan member Tanggal "Perintah Perubahan"
untuk menyatakan persetujuan dengan rincian didalamnya.
A.7.4. PELAKSANAAN ADDENDUM
lsi masalah satu Addenda berdasarkan:
• Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.
• Permohonan Kontraktor untuk Perubahan,yang direkomendasi dan
disetujui olehPemimpin Kegiatan.
• Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.
• Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan
kontraktual,perubahan teknik maupun perubahan volume dalam
pekerjaan,tambahan maupun penghapusan beserta revisi DokumenKontrak
untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.
• Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas setiap
tambahanatau penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta satu
perubahan jumlah Kontrak atau penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.
• PemimpinKegiatan dan Kontraktor akan menandatangani Addendum
tersebut dan melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.
A.8. PENGAWASAN
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh
Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan dimana setiap saat Konsultan
Supervisi/Direksi Lapangan harus dapat dengan mudah
mengawasi,memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan,bahan dan
peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka/dibongkar
sebagian atau seluruhnya.
c. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja sehingga
diperlukan pengawasan pekerjaan oleh Direksi Lapangan,maka segala biaya
untuk itu menjadi beban Kontraktor.
d. Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi Lapangan
adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan didalam
gambar dan Rencana Kerja danSyarat serta Risalah Penjelasan.
Penyimpangan dari padanya haruslah seijin Pemilik Kegiatan.
A.9. LAPORAN DAN DOKUMENTASI
A.1.9.1.LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan pekerjaan
dan penyerahan laporan tersebut kepada Direksi untuk dapat dipergunakan
sebagai dasar pengamatan/pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang sedang
berjalan secara berkesinambungan.
A.1.9.2.DOKUMENTASI
Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto berukuran
Post Card pada bagian-bagian pekerjaan yang penting sedapat mungkin
diusahakan dengan foto warna:
• Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0(nol) persen.
• Saat pekerjaan dalam prestasi 50%,75% dan 100%serta setelah masa
pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan.
• Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album foto
sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas dimana 1 (satu) set untuk arsip
dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.
• Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus
melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambill titik bidik).
A.10. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR
A.10.1.URAIAN
a. Peraturandansyarat-syaratteknis pelaksanaan ini Bersama dengan gambar
kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan
pekerjaan ini.
b. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagianyang tidak terpisahkan pada
peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan.
c. Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal diatas,maka
Kontraktor menanyakan secara tertulis kepada perencana/Direksi.Kontraktor
diwajibkan mentari keputusan perencana/Direksi dalam hal menyangkut
masalah tersebut diatas.
d. Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka yang
terdapat didalam gambar terbaru dengan skala terbesar serta tidak
memperkenankan mengukur gambar berdasar skala gambar.
e. Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau diperlukan
gambar tambahan/gambar detail maka Kontraktor harus dapat membuat
gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor, sebelum
dilaksanakan harus mendapat ijin dari Direksi
A.10.2. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
a. Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran diantara
gambar-gambar:
b. Gambar kerja yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah
gambar dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi
c. Gambar kerjaarsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalam hal ukuran
kualitas dan jenis bahan/kontruksi adalah gambar mekanikal. Demikian halnya
dengan gambar kerja pembangunan gedung.
d. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional ialah gambar arsitektur dan dalam hal
ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar electrical.
e. Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan-
perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaianKontraktor,hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
A.10.3. GAMBAR PELELANGAN (TENDER DRAWING)
Gambar – gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan dilaksanakan dan
yang termasuk didalam kontrak.Untuk dimensi atau detail yang lain,kontraktor
harus mengecek dan menyesuaikan dengan gambar-gambar yang lain,baik sipil
maupun arsitektur.
A.10.4. GAMBAR PELAKSANAAN
a. Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan dilapangan
(Shop drawing). Gambar-gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-
gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan yang diberikan.
b. Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi
Lapangan,Kontraktor tidak diperbolehkan memulai pekerjaan dilapangan.
c. Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat ditentukan oleh
Direksi Lapangan.Banyaknya gambar-gambar yang disampaikan kepada pihak
Direksi lapangan harus sesuai dengan kontrak
d. Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi Lapangan
untuk meneliti gambar-gambar pelaksanaan.
e. Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti pemberian
garansi terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat olehkontraktor dan tidak
melepaskan tanggung jawab kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan.
A.10.5. GAMBAR-GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
a. Gambarkerjahanya dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Kegiatan
berdasarkan pertimbangan dari Direksi Lapangan.
b. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemilik Kegiatan,yang jelas memperlihatkan perbedaan
antara Gambar Kerja dan Gambar Perubahan Rancangan.
c. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3(tiga) dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
d. Gambar perubahan yang disetujui olehPemilik Kegiatan/Direksi Lapangan
kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
A.10.6. GAMBAR SESUAI DENGAN INSTALASI
a. Sesudah pekerjaan instalasi selesai,kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambar-gambar yang sesuai dengan instalasi.
b. Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap mengenai
instalasi secara keseluruhan untuk memudahkan pemeliharaan dan operasi
dari instalasi yang telah terpasang.
c. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
diperiksa dan sesudah mendapat persetujuan barulah gambar-gambar
tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.
d. Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut:
• 3( tiga) set gambar-gambar cetakan.
• 1 (satu)setgambar-gambar yang bisa diproduksi(reproductible copy)
A.11. INSTRUKSI UNTUK SISTEMINSTALASI
A.11.1.UMUM
a. Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan dengan baik, Kontraktor
diharuskan menyediakan tenaga yang cakap untuk member pelajaran/ training
kepada operator-operator yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas guna untuk
Pemeliharaan
b. Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula menyerahkan
dokumen yang berisi cara operasi maupun cara pemeliharaan dari system
instalasi. Dokumen ini harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan sebelum
diserahkan kepada Pemberi Tugas. Banyaknya dokumen yang diserahkan
kepada Pemberi Tugas adalah 3 (tiga)set.
A.11.2PEMELIHARAAN DAN MASA PEMELIHARAAN SISTEM INSTALASI
a. Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna keperluan
pemeliharaan terhadap instalasi yang telah selesai dipasang dan termasuk
didalam kontrak selama masa pemeliharaan dihitung dari masa penyerahan
instalasi kepada Pemberi Tugas
b. Kontraktor harus bersedia dating sewaktu-waktu jika terjadi problem atau
kerusakan serta memperbaiki problem tersebut dengan segera.Semua
pekerjaan perbaikan tersebut harus menjadi tanggungjawab kontraktor kalau
disebabkan kualitas pekerjaan maupun kualitas material yang jelek.
c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap instalasi yang
telahberjalan dan membuat catatan yang perlu guna pemeliharaan dari system
instalasi tersebut.
A.11.3.PEMERIKSAAN
a. Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap system yang telah selesai
dipasang baik secara sebagian maupun secara keseluruhan sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku atau yang ditentukan spesifikasi.
b. Jika sesuatu system instalasi yang termasuk dalam kontrak yang lain diadakan
pengetesan dan hal ini menyangkut pula pekerjaan dari salah satu kontraktor
maka wakil-wakil dari kontraktor yang bersangkutan harus hadir
dan menyaksikan jalannya pengetesan tersebut dan kalau perlu memberikan
saran-saran.
c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi lapangan
hadir dan Pihak Direksi akan menentukan apakah testing yang dilakukan
cukup baik atau harus diulang kembali.Kontraktor harus menanggung segala
perongkosan yang timbul.
d. Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada Direksi Lapangan.
• Hasil-hasil testakan dipakai untuk menentukan apakah system instalasi yang
telah dipasang berfungsi sebagaimana mestinya.
A.12. PEMBERSIHAN
Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah-
sampah.Pada waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan telah selesai. Kontraktor
harus membuang sampah-sampah sebagai hasil pekerjaan ketempat diluar
Kegiatan atau tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi Lapangan.
A.13. PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG DAN INSTALASI.
a. Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi yang ada
terhadap kerusakan- kerusakan maupun terhadap pencurian yang mungkin
timbul.
b. Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap barang-barang maupun instalasi
sampai diserahkan kepada Pemberi Tugas.
A.14. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.
A.14.1. UMUM
a. Uraian
• Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
persyaratan berikut:
• Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
• Untuk kekuatan, ukuran,buatan,tipe dan kualitas harus seperti yang
ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi spesifikasi lain yang
dikeluarkan atau yang disetujui secara tetulis oleh Direks I Teknik.
• Semua produksi harus baru,atau dalam kasus tanah,pasir dan agregat harus
diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
• Dalam kasus bahan bahan semen,bajadan kayu structural serta bahan
bahan buatan pabriklainnya,sertifikat uji pabrik pembuat diperlukan sebelum
persetujuan dari Direksi Teknik diberikan. Direksi Teknik memberikan
persetujuan ini secara tertulis.
A.14.2. SUMBER BAHAN-BAHAN
a. Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang diperlihatkan
dalam dokomen atau yang diberikan Direksi Teknik, disediakan sebagai satu
petunjuk saja. Adalah tanggungjawab kontraktor untuk mengadakan identifikasi
dan memeriksa kecocokan semua sumber-sumber bahan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan
Direksi teknik.
b. Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi,hutan lindung
atau dalam daerah yang mudah terjadi longsoran atau erosi.
c. Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan pekerjaan yang
diperlukan untuk memproduksi bahan-bahan tersebut memenuhi spesifikasi ini.
d. Direksi Teknik akan menolak atau menerima bahan dari sumber-sumber bahan
atas dasar persyaratan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.
e. Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan
menimbulkan erosi atau longsor tanah, hilangnya tanah produktif atau secara
lain berpengaruh negatif terhadap daerah sekelilingnya.
f. Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik telah memberikan
persetujuan untuk menggunakannya.
g. Bahan-bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dari pada yang
telah disetujui oleh Direksi Teknik.
h. Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas
yangtelah disetujui Direksi,maka Direksi dapat menolak bahan tersebut dan
minta diganti.
A.14.3. PENYIMPANAN BAHAN
a. Umum:
• Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga
bahan-bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya
dilindungi,dan sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap digunakan
serta dengan mudah dapat diperiksa oleh DireksiTeknik.
• Penyimpanan diatas hak milik pribadihanya akan diizinkan jika telah
diperboleh kan secaratertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberi kuasa.
• Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air, bebas
pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan.Bahan-bahan tidak boleh
bercampur dengantanah dasar,dan bila diperlukan satu lapisan alasdasar
pelindungharusdisediakan.Tempat penyimpanan berisi semen, kapur dan
bahan-bahan sejenis harus dilindungi sepantasnya dari hujan
b. Penumpukan Agregat:
• Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui sedemikian
sehingga tidak ada segregasi serta menjamin gradasi yang memadai. Tinggi
tumpukan maksimum adalah lima meter.
• Masing-masing jenis berbagai agregat harus ditumpuk secara terpisah atau
dipisahkan dengan partisi kayu.
• Penempatan tumpukan material dan peralatan,harus ditempat- tempat yang
memadai serta tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan
membendung lintasan air.
• Penanganan dan penyimpanan semen
• Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ketempat
pekerjaan supaya semen tidak menjadi basah atau kantong semen menjadi
rusak.
• Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang yang kedap
air,denganrapihdan secara sistematis menurut jatuh temponya, sehingga
penggunaan (kosumsi) semen dapat diatur serta semen tidak berada terlalu
lama dalam penyimpanan.
• Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan.
• Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat untuk
menumpuk bahan-bahan dipinggirj alan dan semua tempat yang dipilih
harus keras,tanah dengan drainase yang baik,rata dan kering serta sama
sekali tidak boleh melampaui batas jalan tersebut dimana bahan- bahan
tersebut dapat menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu lintas.
• Tempat penumpukan harus dibersihkan dari semak-semak dan
sampah,dan bila perlu tanah tersebut diratakan dengan motor grader.
• Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal dengan
sumbu memanjang,tumpukan tersebut biasanya sejajar garis tengah jalan.
A.15. PAGAR PENGAMAN PROYEK
a. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih dahulu
harus memberi pagar pengaman sekeliling lokasi.
b. Syarat pagar pengaman:
• Pagar dariseng gelombang BJLS 20tinggi180cm.
• Tiang dolken miminum diameter 8cm,rangka kayu 4x6 cm atau 5x7
cm,dengan pemasangan4 jalur menurut tinggi pagar.
• Pagar dilengkapi pintu masuk dari bahan yang sama.
A.16. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus
diadakan oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu
pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapat
dari sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.Kontraktor harus
memasang pipa-pipa untuk mengalirkan air dan membongkar kembali bila
pekerjaan sudah selesai.Biaya untuk mengadakan air kerja tersebut adalah
beban Kontraktor. Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung dan mengisap
air dari saluran induk,lubang penyedot(tappoint),reservoir dan sebagainya
tanpa terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pemilik Kegiatan/Direksi
Lapangan.
A.18. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan,Kontraktor bertanggungjawab penuh
atas segala kerusakanakibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap
bangunan yang ada,utilitas,jalan, saluran dan lain-lain yang ada dilingkungan
pekerjaan.
b. Kontraktor juga bertanggung jawabatas gangguan dan pemindahan yang
terjadi atas perlengkapan umum seperti saluran air,telepon,listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh operasi Kontraktor.
c. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikan nya
adalah menjadi beban Kontraktor.
A.19. KECELAKAANDANKESEHATAN
a. Kecelakaan-kecelakaanyang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi
bebanKontraktor.
b. Sehubungan dengan pasalini,Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak P3K
terisi menurut kebutuhan,lengkap dengan seorang Petugas yang telah terlatih
dalam soal -soal mengenai pertolongan pertama.
c. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam,segala
perongkosannya menjadi beban Kontraktor.
d. Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
e. Sehubungan dengan butir-butir diatas pada Kontraktor diwajibkan
menyediakan alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis api),pasir
dalam bak kayu,galah galah secukupnya serta pemeliharaannya.
f. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
g. Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka Kontraktor
harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh
Jawatan/lnstansiPemerintah C.Q.Undang- undang Kesehatan Kerjadan lain
sebagainya termasuk semua perubahan- perubahan yang hingga kini tetap
berlaku.
A.20. PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Setelah Kontraktor mengetahui batas-batas daerah Kerjadan lain-lainnya
sebagaimanadiuraikan dalam pasal-pasal dimuka maka Kontraktor
bertanggungjawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya ialah
mengenai:
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecorobohan yang sengaja
ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru/salah.
c. Kehilangan -kehilanganbagian alat – alat / bahan- bahan yang ada
didaerahnya.
d. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor harus
melaporkan kepada Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan dalam waktu paling
lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut
e. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas,diharuskan mengadakan
pengamanan antara lain: penjagaan,penerangan malam, pemagaran
sementara dan sebagainya.
A.21. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
a. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan,Kontraktor diwajibkan memintakan
persetujuan kepada Direksi Teknik.
b. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24jam,(dihitung dari jam
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan),tidakdipenuhi oleh
Konsultan/DireksiTeknik,Kontraktordapat meneruskan pekerjaannya dan
bagian yang seharusnya diperiksa,dianggap telah disetujui Direksi Teknik. Hal
ini dikecualikan bila Direksi Teknik minta perpanjangan waktu.
c. Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini DireksiTeknik berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor.
B. SYARAT-SYARATKHUSUS
B.1. RINGKASAN PEKERJAAN
B.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang berikut ini:
NO. U R A I A N P E K E R J A A N
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
II PEKERJAAN INTERIOR
III PEKERJAAN PARTISI
B.2. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jadwal Pelaksanaan yaitu 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
B.3 SPESIFIKASI BAHAN
Spesifikasi dan harga bahan Sesuai dengan HS Upah dan Bahan Kota Padang Panjang
Tahun 2025
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI KET.
A. BAHAN GALIAN
Pasir Pasangan Bersih , tidak mengandung
1 Meterial Alam
empung ,tajam
2 Pasir Urug Berbutir Meterial Alam
3 Sirtu Keras , gradasi baik
Semen Portland ( berat = 50 kg ) Merk Semen
4 Portland Cemen , SNI
PCC
Batu Bata
5 Bata Merah Produksi Lokal
Pasir Beton
Bersih, tidak mengandung
6 Meterial Alam
lempung , tajam
Koral Beton/Split Bersih, tidak mengandung lempung ,
7 Meterial Alam
tajam
Batu Kali
8 Batu kali Sungai Material Alam
B. BAHAN KAYU
1 Kayu Kelas III (Papan) Mutu Kayu Kelas III, Kering Udara
5%, Besar Mata Kayu tidak Melebihi Material Alam
1/6 Lebar kayu
2 Kayu Kelas III (Balok) Mutu Kayu Kelas III, Kering Udara
5%, Besar Mata Kayu tidak Melebihi Material Alam
1/6 Lebar kayu
3 Kayu Dolken Ø 7 – 10 cm/4m Mutu Kayu Kelas III, Kering Udara
5%, Besar Mata Kayu tidak Melebihi Material Alam
1/6 Lebar kayu
C. BAHAN LANTAI
1 Plywood tebal 9mm Kayu lapis tebal 18 mm, tebal 9mm,
tebal 6mm dan 3,6mm, ukuran
120x240 cm, potongan tepi
Setara Kangaro
multipleks rapih tidak ada yang
retak. Permukaan tidak cacat dan
bekas dempulan
2 Vynil Lantai Uk. 18 x 120 cm Motif Kayu Ex. Golden
D. BAHAN ALUMINIUM DAN
KACA
1 Aluminium Profil Aluminium 4” Setara Alexindo
2 Kaca Kaca Bening Polos tebal 5mm SNI
E BAHAN PLAFOND DAN
DINDING
1 PVC PVC 20 x 5,9 x 0.07 Ex. Golden
2 WPC Lebar efektif 16 cm
Tinggi 2,4 cm
SNI
Panjang 3m
Motif kayu
3 Wall Board Motif Marmer Halus Putih
Tebal 9mm
SNI
Lebar 40 cm
Panjang 2,95 m
F BAHAN ACCECORIES DAN
PENYELESAIAN
1 Engsel Pintu Warna Silver 4” SNI
2 Kunci Tanam Silinder Silinder kunci gede 60mm
bahan stainless dengan finishing
cukup bagus
SNI
jantung tengah kuningan
ukuran 60 mm x 32 mm
3 Handle Pintu Bahan Staniles Bulat/ Bersudut
SNI
Panjang 30 cm
4 Cat Interior Proven Durability
Proven Colour Performance
Proven Dirt Resistance Ex. Nippon
Easy to Apply Paint
Anti Algae & Anti Fungal
B.4. METODA PELAKSANAAN
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pekerjaan Pengukuran (Uitzet) dan Pematokan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong diharuskan melakukan
pengukuran situasi bangunan-bangunan yang ada sekarang dan
bangunan baru supaya diplotkan tata letaknya di atas situasi tanah
dimaksud.
b. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya
harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
Pemilik /pemberi tugas.
c. Perletakan bangunan supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran pada
rencana/gambar yang ada, tetapi apabila ada selisih/ perbedaan maka
peletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan
situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk serta persetujuan
Pemilik/Direksi.
1.2. Pembersihan Lapangan
a. Dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus
membersihkan lapangan pekerjaan dari segala benda yang dapat
mengganggu kelancaran kerja serta dapat melemahkan/merusak
kualitas konstruksi bangunan.
b. Apabila di atas lahan proyek terdapat bangunan lama yang sudah tidak
diperlukan lagi serta dapat mengganggu/menghalangi jalannya
pekerjaan, pemborong harus membongkarnya dengan tertib dan hati-
hati jangan sampai menimbulkan kecelakaan dan kerusakan serta
gangguan terhadap bangunan lain yang tidak dibongkar.
c. Barang-barang bekas bongkaran tetap menjadi milik Pemilik, oleh
karena itu kerusakan pada bangunan yang dibongkar harus
diusahakan seminimal mungkin.
d. Semua bekas pekerjaan (bongkaran) harus dibuang dan menjadi
tanggung jawab pemborong.
PASAL 2. PEKERJAAN BETON
2.1 Ketentuan Umum
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau
syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu
kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang
menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan
standard - standard yang berlaku, yaitu:
• Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bertulang Untuk Bangunan
Gedung SNI 03-2847-2002.
• Tata Cara Pembebanan untuk Rumah dan Gedung (SNI 03 – 1727-
2002).
• Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Gedung (SNI 03- 1726 - 2002).
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
• Standard Industri Indonesia (SII),
• American Society of Testing Material (ASTM).
b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini,
gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan
oleh Konsultan Pengawas.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus
merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan
memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di
dalam pekerjaan ini.
e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak
memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak
diperkenankan menggunakan kembali.
2.2 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi
seluruh pekerjaan pondasi dan beton/struktur yang sesuai dengan gambar
rencana:
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana,
termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan
peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
(reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di
dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,
penyelesaian dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain
yang menunjang pekerjaan beton.
d. Pekerjaan Beton Bertulang, antara lain:
• Pek. Cor Lantai Beton
e. Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum, selama dan sesudah
pengecoran, antara lain:
• Pengajuan request yang dilengkapi lampiranya kepada direksi
pengawas.
• Pembuatan Mix design dilaboratorium beton berwenang
(rancangan campuran beton) sesuai bahanyang digunakan.
• Pegujian mutu baja (uji kuat tarik) dilaboratorium berwenang
• Pembuatan Cetakan dan stut werk
• Persiapan dan penyusunan tulangan dan stek-stek
• Pengecoran dan pengambilan benda uji
• Pemeliharaan beton ( curring concrete )
• Pembukaan Cetakan.
2.2 Bahan-bahan
a. Semen
• Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I Semen
Padang dan merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen harus
disimpan sedemikian rupa hingga mencegah terjadinya kerusakan
bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus
dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga
semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak
tercampur dengan bahan lain. Urutan penggunaan semen harus
sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjaan.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini:
• Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari
SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak
tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus
memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete
Aggregates".
• Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak
memenuhi persyaratan butir a, dapat digunakan asal disertai bukti
bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata,
agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan,
keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
• Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat
kasar harus tidak melebihi syarat - syarat berikut:
1) seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
2) sepertiga dari tebal pelat.
3) 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas
batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut
penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi
beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang
kerikil atau rongga.
c. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-
ketentuanberikut ini:
• Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan
dievaluasi mutunya menurut tujuan pemakaiannya.
• Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda
terapung lainnya, yang dapat dilihat secara visual.
• Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2
gram/liter.
• Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat
merusak beton (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari
15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan
senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
• Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan
air suling, maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang
digunakan tidak lebih dari 10 %.
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat
trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran
yang menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
b. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat
tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar: f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr
adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya setara
dengan nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
Jumlah Benda Uji Faktor Pengali
Dikonsultasikan
< 15 dgn Konsultan
Pengawas
15 1.16
20 1.08
25 1.03
c. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm
dan tinggi 300 mm, yang untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton
harus diwakili minimal dua buah benda uji. Tata cara pembuatan benda
uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar
Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium
(SKSNI M-62-1990-03).
d. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target
beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran
adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan Kontraktor (dengan
persetujuan Konsultan Pengawas) harus membuat proporsi campuran
yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan
dapat dicapai.
e. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib
melakukan trial mix design dengan bahan-bahan tersebut, dan
melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan
beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
f. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat
pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut
Nilai Slump
Bagian Konstruksi (m
m)
a. Pelat
50 - 125
Fondasi/Poer
b. Kolom Struktur 75 - 150
c. Balok-balok 75 - 150
d. Pelat Lantai 75 - 150
g. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini,
Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di
dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
(SKSNI T-15-1990-03).
2.3 Pengadukan dan Alat-aduk
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
memiliki ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan
dan tata cara pengadukan harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas Seluruh operasi harus
dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton. Sebelum
digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci
terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan
beton di lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini :
• Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah
disetujui Konsultan Pengawas
• Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-aduk tersebut.
• Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah
semua material dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat
dibuktikan /ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang
menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang
memenuhi syarat.
2.4 Pengangkutan Adukan
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan
akhir (sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya
pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan
bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat
mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang
berurutan.
2.5 Penempatan beton yang akan dituang
a. Beton yang dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan
akhir untuk mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali
atau pengaliran adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu
kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan
plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara
tulangan.
c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh
material asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk
kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan
kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara
sempurna dan harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi
sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke
daerah pojok acuan.
2.6 Perawatan Beton
a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut
harus dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam,
kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka
beton harus dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam
setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat
sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan
Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
2.7 Cetakan Beton
a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus
direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa
penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang
diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang
dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup
kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran
dari penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan
diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun
vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed
concrete).
d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan
minimal 12 mm.
e. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga
penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah.
f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya
"overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku
untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya
selama pelaksanaan.
g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan
kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan
pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus
bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah
lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form oil pada
baja tulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan
sebelum tulangan terpasang.
h. Nilai ini adalah bila dalam pencampurannya tidak menggunakan bahan
addiktif
i. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus
dicabut sebelum pengurugan dilakukan.
2.8 Pengangkutan dan Pengecoran
a. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa
hingga memudahkan dalam pelaksanaan pengecoran.
b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam.
Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari
terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari
1,5 m, cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa,
chute, dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
d. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-
lambatnya 2 hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
2.9 Pemadatan Beton
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar
mekanis/mechanical vibrator dan tidak diperkenankan melakukan
penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang
dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
segregasi atau keropos.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan
alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin
pengisian beton dan pemadatan yang baik.
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
PASAL 3. PEKERJAAN DINDING
3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini.
b. Detail Lingkup Pekerjaan ini sebagai berikut:
• Pek. Pas. Rangka Aluminium 4”
• Pek.Pas WPC Panel
• Pek.Pas. Wall Board
3.2 Bahan-bahan
Untuk Spesifikasi Bahan Disesuiakan dengan tabel kebutuhan bahan diatas
3.3 Metoda Pelaksanaan
a. WPC Panel
• Pola pemasangan: Pasang panel WPC dari bawah ke atas
• Peyambungan : sistem tautan, untuk panel dengan tepi yang saling
bertautan, sejajarkan dan dorong dengan kuat hingga terhubung satu
sama lain
• Menggunakan Sekrup/ Klip, jika menggunakan sekrup atau klip,
kencangkan klip starter ke rangka lalu pasang panel berikutnya
dengan menggesernya kedalam alupanel pertama dan
mengencangkannya ke rangka.
b. Wall Board
• Dengan Lem, Oleskan perekat ebbas paku (lem silen) atau lem kuning secara
merata dibagian belakang panel wallboard sesuai petunjuk produsen
• Dengan klip/ buckle, pasang buckle atau klip pada bagian belakang wallboard
seusai petunjuk
• Mulai pasang wall panel dari sudut atas dinding
• Gunakan waterpass untuk memastikan setaip panel terpasang rata dan lurus
• Tekan panel dengan kuat untuk memastikan perekat menempel dengan baik
atau klip terkunci dengan sempurna
• Jika menggunakn klip, pasang klipnya ke dinding setelah menempelkan
panel.
PASAL 4 PEKERJAAN PLAFOND / LANGIT-LANGIT
6.1 Semua plafond ruang dalam dipasang loteng bahan PVC tebal 7 mm yang
berkualitas baik.
6.2 Rangka plafond dipakai Rangka Existing
6.3 Pemasangan Rangka Plafond ini harus sesuai dengan prosedur dan metoda
pelaksanaan yang dikeluarkan.
6.4 Pemasangan rangka loteng dikoordinasikan dengan Layout Titik Lampu dan sisi
bagian bawah rangka harus rata serta sebelum loteng dipasang rapi.
PASAL 5 PEKERJAAN LANTAI
7.1. Lingkup Pekerjaan
a) Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
dalam gambar, serta petunjuk Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil yang
bermutu baik dan sempurna.
b) Meliputi pekerjaan lantai keramik atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
perencanaan.
7.2. Pekerjaan Plywood
a) Spesifikasi bahan :
Jenis: Setara Kangaro
b) Persyaratan bahan :
• Tebal 9mm
c) Pelaksanaan :
1. Metode Lem (Glue-Down)
o Persiapan: Bersihkan dan ratakan permukaan lantai dasar. Aplikasikan
lem kayu berkualitas tinggi secara merata menggunakan alat seperti kape.
o Pemasangan: Pasang lapisan plywood secara bertahap, menekan setiap
papan agar melekat kuat pada lem dan permukaan bawah.
o Keunggulan: Pemasangan kuat dan stabil, cocok untuk berbagai jenis
lantai kayu.
2. Metode Mengambang (Floating)
o Persiapan: Pasang lapisan bawah (underlayer) seperti foam di permukaan
lantai, lalu rekatkan sambungannya dengan lakban.
o Pemasangan: Papan plywood "mengambang" di atas lapisan bawah
tanpa direkatkan atau dipaku ke sub-lantai. Sambungan dirancang agar
bisa saling mengunci sendiri.
o Keunggulan: Pemasangan cepat dan mudah, karena tidak melibatkan lem
atau paku, serta memungkinkan pergerakan kayu akibat perubahan suhu.
3. Metode Pemasangan Terpaku (Nail-Down/Fastening)
o Persiapan: Pastikan substrat di bawah plywood cukup kuat dan rata, bisa
dengan menggunakan triplek sebagai lapisan penguat.
o Pemasangan: Paku atau stapler khusus lantai dipasang pada plywood
secara berkala setiap 200 mm atau minimal dua kali pada papan pendek.
o Celah Ekspansi: Gunakan spacer kecil di sepanjang dinding untuk
memberikan ruang ekspansi bagi kayu yang bisa mengembang dan
menyusut.
7.3. Pekerjaan Vinyl Lantai
a) Spesifikasi bahan :
Jenis: Setara Taco
b) Persyaratan bahan :
• Ukuran 18x120 cm (Motif Kayu)
c) Pelaksanaan :
• Mulai pasang vinyl dari salah satu sudut ruangan.
• Tempelkan vinyl secara perlahan dan hati-hati, pastikan tidak ada
gelembung udara atau lipatan.
• Tekan permukaan vinyl secara menyeluruh, misalnya dengan menggunakan
roller, untuk memastikan lem menempel dengan baik dan vinyl rata.
PASAL 6 RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Identifikasi Bahaya
F = Kekerapan
A = Keparahan
FxA = Nilai Resiko
TR = Tingkat
Resiko
Keterangan =
1-4 = Kecil
5-12 = Sedang
13-25 = Tinggi
No JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA DAN RESIKO K3 F A FXA TR
1. Pekerja terluka ditangan atau kaki pada saat 1 2 2 KECIL
pengadukan mortar;
1 PEKERJAAN LANTAI 2. Kecelakaan terkena alat gali 1 2 2 KECIL
3. Cedera otot; 1 2 2 KECIL
4. Pekerja terkena potongan besi 1 2 2 KECIL
1. Terpleset saat pemasangan atap diketinggian; 2 2 4 KECIL
2. Pekerja kejatuhan material; 2 1 2 KECIL
2 PEKERJAAN ATAP 3. Terbentur material 1 2 2 KECIL
4. Terkena pecahan material 1 2 2 KECIL
5. Tangan terjepit atap 1 2 2 KECIL
1. Terpleset saat pemasangan bata diketinggian; 1 2 2 KECIL
2. Tertusuk paku; 2 1 2 KECIL
3 PASANGAN DINDING 3. Terbentur material 1 1 1 KECIL
4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL
5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
1. Terpleset saat diketinggian; 1 2 2 KECIL
3. Terbentur material 1 1 1 KECIL
4 PEKERJAAN PENGECATAN 4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL
5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
1. Terpleset saat diketinggian; 1 2 2 KECIL
2. Tertusuk paku; 2 1 2 KECIL
5 PEKERJAAN PLAFOND 3. Terbentur material 1 1 1 KECIL
4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL
5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
1. Pekerja terluka ditangan atau kaki pada saat 1 2 2 KECIL
2. Tertusuk paku; 2 1 2 KECIL
6 PEKERJAAN LANTAI 3. Terbentur material 1 1 1 KECIL
4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL
5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
Dari tabel diatas disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut adalah kategori tingkat resiko kecil
Tingkat ResikoTertinggi
TINGKAT
N O JENIS/TIPEPEKERJAAN IDENTIFIKASIBAHAYA
RESIKO
Pekerjaan plafond Terpeleset dari ketinggian
1 4
PASAL 11 PENUTUP
Meskipun di dalam Spesifikasi Teknis ini, pada uraian pekerjaan- pekerjaan
dan bahan-bahan tidak semua ada kata-kata yang harus dipasang, dibuat,
dilaksanakan dan disediakan oleh pemborong dan bilamana pekerjaan-
pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata menjadi bagian dari pekerjaan
pemborong, maka pernyataan tersebut dianggap dimuat
didalam"Spesifikasi Teknis ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
Kemudian dari semua penjelasan hal-hal yang belum termuat, baik dalam
gambar / RAB, akan ditentukan pada saat pelaksanaan dengan
persetujuan dari pengawas teknis.
RANCANGAN KONSEPTUAL
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
PENGKAJIAN/PERENCANAAN KONSTRUKSI
Jasa Konsultan Perencana
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT
(SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
Lokasi Pekerjaan : - GEDUNG P7 PRODI SENI TARI
- GEDUNG P7 PRODI SENI TARI
Nomor Kontrak : 112.11/IT7/PPK-III/2025
Waktu Pelaksanaan : 60 Hari
DISUSUN OLEH :
RANCANGAN KONSEPTUAL
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
PENGKAJIAN/PERENCANAAN KONSTRUKSI
Jasa Konsultan Perencana
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT
(SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
Periode Pelaksanaan :…………..s/d……….
Pihak Penyedia Jasa Pihak Pengguna Jasa
Dibuat Oleh : Disetujui Oleh :
CV. SIFA DESIGN CONSULTANT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SITI PATIMAH, ST ARIF ADE PUTRA, S. Pd
Direktur NIP. 19900726 201404 1 001
RANCANGAN KONSEPTUAL
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
PENGKAJIAN/PERENCANAAN KONSTRUKSI
A. DATA UMUM
Kegiatan : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
Pekerjaan : PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/
BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA
BARAT) PRODI SENI TARI
Lokasi Pekerjaan : - GEDUNG P7 PRODI SENI TARI
Nomor Kontrak : 112.11/IT7/PPK-III/2025
Waktu Pelaksanaan : 60 (hari)
Nama Konsultan Pengkajian / : CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
Perencanaan Konstruksi
B. IDENTIFIKASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
No. ASPEK DESKRIPSI AWAL REKOMENDASI
1 Lokasi a. Lokasi pekerjaan a. Dibuat rambu-rambu pada akses jalannya
berada pada dua pekerjaan
gedung yang akan
direhab
2 Lingkungan Fisik a. Pengaruh pada a. Perlindungan pada situs bangunan dan
bangunan dan kegiatan kegiatan fisik sekitar
fisik sekitar
3 Sosiol – a. Pengaruh pada a. Kaji bentuk desain yang baik demi
Ekonomi produktivitas pengguna menunjang produktivitas pengguna
gedung gedung
4 Dampak a. Apakah perlu kajian a. Kajian peraturan perundangan, dampak
Lingkungan Amdal dan Andal dan mitigasi dampak
b. Pengelolaan & b. Buat kerangka RKL & RPL
Pemantauan dampak
RANCANGAN KONSEPTUAL
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
PERANCANGAN KONSTRUKSI
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT
(SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
Lokasi Pekerjaan : - GEDUNG B PRODI MUSIK
- GEDUNG J PRODI KARAWITAN
Nomor Kontrak : 12.01/IT7/PPK-III/2025
Waktu Pelaksanaan : 60 (hari)
DISUSUN OLEH :
RANCANGAN KONSEPTUAL
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
PERANCANGAN KONSTRUKSI
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT
(SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
Waktu Pelaksanaan : 60 Hari
Pihak Penyedia Jasa Pihak Pengguna Jasa
Dibuat Oleh : Disetujui Oleh :
CV. SIFA DESIGN CONSULTANT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SITI PATIMAH, ST ARIF ADE PUTRA, S. Pd
Direktur NIP. 19900726 201404 1 001
DAFTAR ISI
COVER DOKUMEN
LEMBAR PENGESAHAN
DAFTAR ISI
1. RANCANGAN KONSEPTUAL SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
1.1 Data Umum
1.1.1 Pernyataan Pertanggungjawaban Konsultansi Konstruksi Perancangan
1.2 Metode Pelaksanaan
1.3 Identifikasi Bahaya, Pengendalian Risiko dan Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan
1.4 Peraturan Perundang-undangan dan Standar
1.5 Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi Saluran
1.6 Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko keselamatan Konstruksi
2. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
2.1 Biaya Keselamatan Konstruksi
2.2 Kebutuhan Personil K3 Konstruksi
1. RANCANGAN KONSEPTUAL SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
1.1 Data Umum
Kegiatan : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
Pekerjaan : PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI
TARI
Lokasi Pekerjaan : GEDUNG P7 PRODI SENI TARI
Nomor Kontrak : 112.11/IT7/PPK-III/2025
Waktu Pelaksanaan : PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI
TARI
Nama Konsultan : CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
Pengkajian / Perencanaan
Konstruksi
Lingkup Tanggung Jawab : 1. Mempelajari, mereview, memverifikasi dan memvalidasi serta
Konsultan Perancangan menindaklanjuti rekomendasi hasil kajian kelayakan dan
keseluruhan rencana proyek
2. Menyusun rancangan dasar / pendahuluan (basic design)
sesuai dengan rekomendasi kajian kelayakan dan rencana
proyek serta hasil review, verifikasi dan validasi, terkait
teknologi, best practices dan lesson learned.
3. Menyajikan alternative rancangan dasar berdasarkan hasil
kajian teknis, survei dan penyelidikan teknis yang diperlukan
serta identifikasi bahaya dan mitigasi risiko keselamatannya
untuk dibahas dan diputuskan melalui media focus group
discussion dengan semua pihak berkepentingan.
4. Menyusun rancangan rekayasa rinci (detailed engineering
design / DED), atas rancangan dasar terpilih, berdasarkan
kriteria rancangan yang memperhatikan aspek constructability,
operability / serviceability, maintainability, durability, green
construction dan standar keamanan, keselamatan, kesehatan
dan keberlanjutan.
5. Melakukan identifikasi bahaya dan mitigasi risiko dari setiap
bentuk dan perhitungan struktur dan fasilitas bangunan yang
dirancang untuk menjamin keselamatan konstruksi pada tahap
pelaksanaan, penggunaan / operasi dan perawatan bangunan
serta pembongkaran.
6. Menyajikan perhitungan, gambar dan spesifikasi teknis lata,
material dan proses dari setiap elemen bangunan, dan
rancangan metoda konstruksi / pelaksanaan, rancangan
Panduan Keselamatan Pengoperasian & Panduan pemeliharaan
Konstruksi Saluran.
7. Menyajikan rancangan dokumen pelelangan termasuk
persyaratan teknis, daftar kuantitas dan harga lengkap dengan
standar keselamatan di setiap tahap pekerjaan, kerangka
Rencana Keselamatan Konstruksi, dan perhitungan biaya
penyelenggaraan SMKK.
8. Melakukan review, verifikasi dan validasi semua dokumen
hasil rancangan melalui proses focus group discussion dengan
stakes holder dan menyerahkan semua dokumen diliverables
kepada PPK, setelah diperbaiki dan disahkan.
9. Memberikan konsultansi terkait hasil rancangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
1.1.1 Pernyataan Pertanggungjawaban Konsultansi Konstruksi Perancangan.
Memuat Pernyataan Pertanggungjawaban Konsultansi Konstruksi Perancangan
yang ditandatangani oleh Kepala Konsultansi Konstruksi Perancangan.
PERNYATAAN PERTANGGUNGJAWABAN
KONSULTANSI KONSTRUKSI PERANCANGAN
CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
CV. SIFA DESIGN CONSULTANT sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi bertanggungjawab penuh
terhadap hasil desain yang telah dilakukan. Apabila terjadi revisi desain, maka tanggung jawab revisi
desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi.
Padang, September 2025
Direktur
CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
SITI PATIMAH, ST
Direktur
1.2 Metode Pelaksanaan
Tabel 1. Metode Pelaksanaan
Lingkup / Uraian
No Metode Pekerjaan Bahaya Utama
Pekerjaan
1. Pekerjaan 1. Penerapan Sistem Tubuh tertimpa barang
Pendahuluan Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
2. Pemindahan barang
dilakukan dengan menggunakan
tenaga manusia
2. Pekerjaan 1. Pekerjaaan bongkaran beton Tangan terjepit, tangan terkena palu,
Bongkaran Beton dan bata telah disetujui kaki kejatuhan palu dan alat bantu,
dan Dinding konsultant pengawas kaki terkena pecahan beton dan
2. Jalur pembongkaran beton terkena mata
sesuai dengan gambar yang
direncanakan
3. Mobilisasi dan 1. Pengangkutan perlatan dan Tegelincir, Tertabrak jika
demob material bahan dari lokasi awal menggunakan pickup, mobil rusak
kelokasi pekerjaan terbakar, kaki kesandung
4. Pengangkutan 1. Akses jalan membawa Cidera badan dan kesandung
material secara material ke atas atap
manual 2. Ketinggian diperkirakan
±15meter
3. Material yang dibawa terjatuh
6. pengecatan dinding - Dinding di amplas agar pori- Terhirup udara cat yang baru
pori pada dinding rata dan
dengan cat air Badan tersiram cat
halus
- Dinding di dempul
menggunakan bahan yang
telah ditentukan dan disetujui
oleh pengawas
- Lakukan pengamplasan
kembali agar dinding terlihat
rata setelah di dempul
- Dilakukan mockup agar cat
disetujui oleh direksi dan
pengawas
- Setelah itu dilakukan
pengecatan dasar dengan
merata
- Setelah kering dilanjutkan
pada lapisan ke dua dan ketiga
sampai permukaan dinding
lama tertutupi oleh cat yang
baru
7. pengecatan bahan - Dipastikan kayu telah kering Terhirup udara cat yang baru
sudah tidak bergetah
kayu dengan cat Badan tersiram cat
- Kayu di amplas agar pori-pori
minyak
pada kayu rata dan halus
- Kayu di dempul Tangan terkena bahan pengencer cat
menggunakan bahan yang
minyak
telah ditentukan dan disetujui
oleh pengawas
- Lakukan pengamplasan
kembali agar kayu terlihat rata
setelah di dempul
- Warna cat dan merk cat telah
disetujui oleh direksi dan
pengawas
- Setelah itu dilakukan
pengecatan dasar dengan
merata
- Setelah kering dilanjutkan
pada lapisan ke dua dan ketiga
sampai permukaan kayu lama
tertutupi oleh cat yang baru
8. Pek. Pasangan Bata - Setelah bata mendapatkan Anggota tubuh terkena semen
persetujuan, bata dapat
Tangan menjadi melepuh akibat terlalu
digunakan dan direndam
lama terkena semen
sampai jenuh atau hingga bata
Terhirup semen
tidak meresap air lagi
- Siapkan lokasi pasangan bata
dengan memasang benang
ukur agar posisi dipasang
dapat terjaga vertikal dan
horizontalnya
- Dilakukan pemasangan
dengan spesi yang merata
untuk keseluruh pasangan
bata
- Pemasangan bata dapat
dilakukan berangsur-angsur
ketinggian agar dinding bata
tidak rebah akibat spesi masih
lunak
9. Pek. Plesteran dan - Dinding yang telah dipasangi Anggota tubuh terkena semen
bata agar dibenang dahulu
Acian Tangan menjadi melepuh akibat terlalu
agar posisi terukur Horizontal
lama terkena semen
dan Vertikal
Terhirup semen
- Material anggregat halus
digunakan yang ukuran
sedang agar adukan tidak
menjadi lecek
- Tempelkan semua adukan
sesuai kebutuhan, lalu di
ratakan dengan alat rusa
- Lakukan berkali kali sampai
dinding rata sesuai dengan
benang tersebut
- Dinding setelah diplester
mengandung air, maka
ditunggu agar air yang
terperangkap didalam dinding
keluar dengan durasi 1-2
minggu
- Setelah dinding kering baru
dilakukan pengacian dengan
rata
10. Pekerjaan Bekisting - Pengangkutan kayu/ papan - Tangan terjepit, tangan lecet, tangan/
dengan manual
kaki terkena paku, kejatuhan kayu/
- Pemotongan kayu dan
cidera badan, mata kemasukan serbuk
multiplek sesuai dengan
kayu dan terhirup serbuk kayu
gambar perencanaan
- Menginstal kayu/ papan dan
multiplek
- Pemasangan bekisting
diusahakan tidak bocor dan
dibuat kokoh agar beton tidak
berserakan
-
11. Pekerjaan - Pengangkutan besi dan Tangan terjepit, kaki tersandung, kaki
dengan pengangkutan
Pembesian tertusuk besi, pembesian roboh,
manual.
tertimpa besi dan tangan lecet
- Pemotongan besi dengan alat
bantu.
- Pembengkokan besi
- Penggunaan alat bantu jika
menggunakan listik
12. Pekerjaan - Pengangkutan besi dan Tangan terjepit, kaki tersandung, kaki
dengan pengangkutan
Pembesian Rangka tertusuk besi, pembesian roboh,
manual.
Hollow Galvanis tertimpa besi dan tangan lecet
- Pemotongan besi dengan alat
bantu.
- Pembengkokan besi
- Penggunaan alat bantu jika
menggunakan listik
13. Pekerjaan Dinding - Pemasangan material Terhirup material peredam
peredam.
Peredam Terkena bahan kimia lem
- Pengeleman material
peredam.
14. Pekerjaan Plafond - Plafond : Buat marking Terjatuh saat pemasangan penutup
elevasi, as dan jarak
atap dan bubungan, bagian
penggantung rangka
tubuh/tangan terluka terkena material
plafond sesuai dengan Shop
penutup atap
drawing (untuk menentukan
ketinggian plafond). Pasang
benang nylon dua sisi dan
sejajar sebagai pedoman
kelurusan & ketinggian
Rangka, sesuai elevasi yang
telah dibuat. Pasang
instalasi terlebih dahulu
sebelum memasang rangka
plafond. Pasang rangka
plafond sesuai marking yang
telah dibuat. Periksa
kelurusan dan kerataan
rangka menggunakan
waterpass & siku besi.
Potong panel plafond
dengan cuter sesuai shop
drawing. Haluskan bekas
potongan Pasang panel
plafond tersebut dengan
mengatur : kelurusan &
kerapatan nad plafond
kerataan plafond
Pemasangan plafond
dimulai dari tepi
(mengikuti gambar kerja)
dan diperkuat dengan paku
sekrup. Cek kerataan
permukaan plafond yang
sudah jadi dengan waterpass.
Pasang list plafond dengan
rapi.
15. Pek. Pengecoran - Setelah lokasi siap untuk di Anggota tubuh terkena adukan beton
cor, dilakukan trial mix
Site Mix Tangan menjadi melepuh akibiat
terlebih dahulu agar
terlalu lama terkena adukan semen
komposisi adukan beton
Terhirup semen
dapat terjaga
- Setelah dapat persetujuan dari
pengawas, pengecoran dapat
dilaksanakan tampa henti
sampai volume pengecoran
habis tidak ada boleh yang
terhenti agar tidak menjadi
keretakan saat penghentian
pengecoran/ bias dilakukan
stop cor yang telah disepakati
1.3 Identifikasi Bahaya, Pengendalian Risiko dan Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan
Memuat tabel identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas pekerjaan
konstruksi sesuai hasil perancangan yang dikonsultasikan dengan Ahli K3 Konstruksi
1.4 Peraturan Perundang-undangan dan Standar
Identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya diuraikan menurut identifikasi
bahaya dan pengendalian risiko terhadap DED yang dihasilkan.
Tabel 3. Format Peraturan Perundang-undangan dan Standar
Peraturan Perundangan & persyaratan
No Pengendalian Risiko Klausula / Pasal
Lainnya Yang Menjadi Acuan
1 Pekerjaan Pendahuluan • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Seluruhnya
Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2019
Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) Peraturan
dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah
Daerah setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan bangunan.
2 Pekerjaan Dinding • Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 Seluruhnya
tahun1972; Tata Cara Pengecatan Dinding
Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-
1991;
5 Pekerjaan Atap & Metode pengujian fisik panel gipsum dan Seluruhnya
Plafond papan gypsum, SNI 03-6434-2000
4 Pekerjaan Beton • SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Seluruhnya
Bertulang Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI
1726-2019
5 Pekerjaan Lainnya - -
1.5 Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi Saluran
Konsultansi Konstruksi Perancangan menjelaskan secara naratif metode operasi dan
pemeliharaan saluran atau sipil, sesuai paket pekerjaan yang dirancang.
Terlampir.
1.6 Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan hasil identifikasi bahaya untuk pelaksanaan pekerjaan :
Nama Paket Pekerjaan : PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI
TARI
Lokasi Pekerjaan : GEDUNG P7 PRODI SENI TARI
Nama Item Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
Pemasangan Plafond Pemasangan Plafond pada Ketinggian Kecil
Maka dengan ini menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk paket
pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas adalah : RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
(BESAR/SEDANG/KECIL)* *Coret yang tidak perlu
Jabatan : Team Leader
Nama : SITI PATIMAH, ST
Tanda Tangan :
Keterangan : Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan
kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan / atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk
menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi.
2. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
2.1 Biaya Keselamatan Konstruksi
Perhitungan Biaya penerapan SMKK mengacu pada Lampiran huruf G (Lihat contoh Lampiran G
Permen PUPR No. 21/2019, Pedoman SMKK).
K
P
L
T
E G
E K
O K
A H
N O
1
I
1
-
2
3
4
IA T A N : D U K U N G A N O P E R A S IO N A L P E N Y
E R J A A N : P E M E L IH A R A A N G E D U N G / B A N G
A S I : IS I P A D A N G P A N J A N G
U N A N G G A R A N : 2 0 2 5
U R A IA N P E
2
P E K E R J A A N P E N D A H U L U A N
P e m b u a t a n d o k u m e n R K K , R K P P L , R M L L P ,R M P K
- P e m b u a t a n d o k u m e n R K K , R K P P L , R M L L P ,R M P K
S o s ia lis a s i, P r o m o s i d a n P e la t ih a n t e r d ir i a t a s :
- S p a n d u k ( B a n n e r ) u k . 3 x 1 m
R a m b u d a n P e r le n g k a p a n la lu lin t a s y a n g d ip
- R a m b u p e r in g a t a n U k . 4 0 x 6 0 c m
A la t P e lin d u n g D ir i
- S a r u n g T a n g a n ( S a f e t y G lo v e s )
- M a s k e r
- T o p i P e lin d u n g ( S a f e t y H e lm e t )
- S e p a t u K e s e la m t a n ( S a f e t y S h o e s , R y b b e r S a f e t y S
- R o m p i K e s e la m a t a n ( S a f e t y V e s t )
- P e r a la t a n P 3 K
E L E
U N
K E R
e r lu
h o e
N G G A
A N K A
J A A N
k a n a
s a n d
R A A N P E N
N T O R B E R
t a u m a n a
T o e C u p )
D ID
T IN
je m
IK
G
e
A
K
n
N
A T ( S
la lu
U M
lin
A
t a
T
s
E
:
R A B A R A T ) P R O D
S A T
3
S e t
B h
B h
P s g
B o x
B h
P s g
B h
B h
I S E N I T
V O L
1
1
1
4
1
4
4
4
1
A
U
4
,0
,0
,0
,0
,0
,0
,0
,0
,0
R
M
0
0
0
0
0
0
0
0
0
I
E
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
H A R G A S A T
( R p .)
5
1 0 0 .0 0 0
1 0 0 .0 0 0
5 0 .0 0 0
1 0 .0 0 0
5 5 .0 0 0
4 5 .0 0 0
8 5 .6 4 1
2 5 .0 0 0
1 5 0 .0 0 0
U A
,0
,0
,0
,0
,0
,0
,3
,0
,0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
N
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
R
R
R
R
R
R
R
R
R
J
p
p
p
p
p
p
p
p
p
U M L A H H A R
( R p . )
6
1 0 0 .0
1 0 0 .0
5 0 .0
4 0 .0
5 5 .0
1 8 0 .0
3 4 2 .5
1 0 0 .0
1 5 0 .0
G
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
6 5
0 0
0 0
A
,0
,0
,0
,0
,0
,0
,2
,0
,0
0
0
0
0
0
0
0
0
2.2 Kebutuhan Personil K3 Konstruksi
a. Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Memuat daftar tenaga kerja konstruksi yang melaksanakan pekerjaan
konstruksi
Tabel 4. Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
No Jabatan Jumlah Personel
1 Petugas K3 1 Orang
2 Mandor 1 Orang
3 Kepala Tukang 1 Orang
4 Tukang 2 Orang
5 Pekerja 3 Orang
*) yang dimaksud biaya personel didalam nya telah termaktub biaya
penerapan SMKK.
6. Identifikasi Bahaya, Mitigasi Bahaya dan Penetapan Tingkat Resiko
TABEL 5. PENILAIAN TINGKAT RESIKO
NAMA PERUSAHAAN : CV, SIFA DESIGN CONSULTANT
KEGIATAN : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
LOKASI : ISI PADANGPANJANG
TAHUN : 2025
PEKERJA PERALATAN MATERIAL PUBLIK LINGKUNGAN HIDUP
NO PEKERJAAN BERISIKO IDENTIFIKASI BAHAYA RESIKO
K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A
1 Bongkaran Beton dan Dinding - Tangan terjepit 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Tangan terkena palu 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Kaki kejatuhan palu/alat bantu 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Kaki terkena pecahan beton 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
2 Mobilisasi /Demob Peralatan & Material - Selip 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 Kecil
- Tabrakan 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 Kecil
- Kebakaran 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 Kecil
- Selip 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 Kecil
3 Pekerjaan pengecatan dinding dgn cat air - Terhirup udara cat 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Tersiram cat 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Terpeleset 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- kesandung 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
4 Pekerjaan pengecatan kayu dgn cat minyak - Terhirup udara cat 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Tersiram cat 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Tangan terkena bahan pengencer 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- kesandung 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
5 Pek. pasangan bata + acian - Anggota tubuh terkena spesi 4 1 4 4 1 4 4 1 4 4 1 4 4 1 4 Kecil
- Tangan menjadi melepuh terlalu lama 4 1 4 4 1 4 4 1 4 4 1 4 4 1 4 Kecil
bersentuhan dengan adukan semen
- Mata terkena debu semen 4 1 4 4 1 4 4 1 4 4 1 4 4 1 4 Kecil
6 Pekerjaan Bekisting
Pengangkutan kayu/papan - Tersandung kayu 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Kaki Terpeleset 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Kejatuhan balok kayu 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Tangan terjepit 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
Pemotongan kayu/papan - Tangan lecet 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Tangan terpotong 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Terhirup serbuk kayu 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Mata kemasukan serbuk kayu 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
Menginstal kayu/papan - Tangan terjepit 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Tangan terkena palu 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Kaki kejatuhan kayu/alat bantu 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Kaki kena paku 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
Pemasangan bekisting - Tangan terjepit 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Tangan lecet 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Tangan atau kaki terkena paku 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Kejatuhan kayu / cedera badan 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
Page 1 of 3
PEKERJA PERALATAN MATERIAL PUBLIK LINGKUNGAN HIDUP
NO PEKERJAAN BERISIKO IDENTIFIKASI BAHAYA RESIKO
K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A
7 Pekerjaan Pembesian
Pengangkutan besi - Tersandung besi 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Tangan terjepit 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Kejatuhan besi / cedera badan 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
Pemotongan besi - Tangan lecet 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
Pemotongan dengan Blander - Tangan terjepit 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Tangan terpotong 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
Pemotongan dengan Bar Cutter - Tangan lecet 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Tangan terjepit 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
Membengkokkan besi - Tangan lecet 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Tangan terjepit 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Kaki kesandung 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Kaki tertusuk besi 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Tangan terpotong 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
Menggunakan Aliran Listrik - Kesetrum 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
Instal Pembesian - Tangan terjepit 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Kaki kesandung 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Kaki tertusuk besi 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Pembesian plat lantai roboh 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Tangan lecet 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
8 Pek. Rangka Partisi Hollow Galvanis 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
Pengangkutan besi - Tersandung besi 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Tangan terjepit 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Kejatuhan besi / cedera badan 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
Pemotongan besi - Tangan lecet 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
Pemotongan dengan Blander - Tangan terjepit 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Tangan terpotong 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
Pemotongan dengan Bar Cutter - Tangan lecet 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Tangan terjepit 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
Membengkokkan besi - Tangan lecet 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Tangan terjepit 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Kaki kesandung 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Kaki tertusuk besi 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
- Tangan terpotong 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
Menggunakan Aliran Listrik - Kesetrum 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 Kecil
Instal Pembesian - Tangan terjepit 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Kaki kesandung 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Kaki tertusuk besi 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Pembesian plat lantai roboh 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Tangan lecet 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Tangan menjadi melepuh terlalu lama 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
bersentuhan dengan adukan semen 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
Page 2 of 3
PEKERJA PERALATAN MATERIAL PUBLIK LINGKUNGAN HIDUP
NO PEKERJAAN BERISIKO IDENTIFIKASI BAHAYA RESIKO
K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A
9 Pas. Peredam Rockwoll
- Terkena Lem 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Terhirup material rockwoll 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
10 Pek. Pengecoran site mix - Anggota tubuh terkena adukan cor 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
- Tangan menjadi melepuh terlalu lama 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
bersentuhan dengan adukan semen 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 Kecil
Tingkat Resiko Kecil ( 0 - 4 ) Padang, September 2025
Konsultan Perencana
Tingkat Resiko Sedang ( 5 - 12) CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
Tingkat Resiko Tinggi (13 - 25)
SITI PATIMAH, ST
Team Leader
Page 3 of 3
KONDISI
0%
KONDISI
0%
KONDISI
0%
KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
KEGIATAN
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT)
PRODI SENI TARI
LOKASI
ISI PADANG PANJANG
KONSULTAN PERENCANA
KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
KEGIATAN
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT)
PRODI SENI TARI
MENGETAHUI OLEH, DISETUJUI OLEH, DIBUAT OLEH,
KUASA PENGGUNA ANGGARAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN KONSULTAN PERENCANAN
ISI PADANG PANJANG ISI PADANG PANJANG CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
Dr. FEBRI YULIKA, S. Ag, M. Hum ARIF ADE PUTRA, S. Pd SITI PATIMAH, ST
NIP. 19740202 200501 1 003 NIP. 19900726 201404 1 001 Direktur
DIPERIKSA OLEH,
TIM TEKNIS
ISI PADANG PANJANG
KETUA ANGGOTA ANGGOTA
RORY DOLAYANCE, S. Pd DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd M. FADHIL, SE
NIP. 19830914 200801 1 004 NIP. 19890415 202421 1 032 NIP. 19910426 201903 1 012
KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
KETERANGAN :
NO. NO. GAMBAR JUDUL GAMBAR SKALA KETERANGAN
1 001 MASTER PLAN 1:350
2 002 DENAH RUANG P7 EXISTING 1:100
3 003 TAMPAK DEPAN EXISTING 1:100
4 003 TAMPAK BELAKANG EXISTING 1:100
5 004 3D 1:100
KEGIATAN :
6 005 3D 1:100
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
7 006 DENAH RUANG P7 RENCANA 1:100
8 007 TAMPAK DEPAN RENCANA 1:100
9 007 1:100 PEKERJAAN :
TAMPAK SAMPING RENCANA
10 008 1:100 PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
POTONGAN A-A KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
11 008 POTONGAN B-B 1:100
12 009 DENAH POLA PLAFOND RENCANA 1:100
DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
NO. NAMA JABATAN
13
1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
14
2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
KONSULTAN PERENCANA :
PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
SITI PATIMAH, ST
Direktur
TEAM PERENCANAAN :
TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
JUDUL GAMBAR :
SKALA GAMBAR :
REVISI :
NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
09
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
KETERANGAN :
20.40
2
2
0.402
Jalan
Abu
Hanifah
20.662
20.402
n
a
h
er
J o 20. 2 51 0. 2 512
d
h
a
B
n
a
J
al
18.424
20.662
20.931
Jalan
Abu
Hanifah
Taman
20.931
21.057
20.512 21.057
21.057
Mesjid
18.433
Lap
Bola Kaki
20.712
20.931
21.057
21.057 21.057 KEGIATAN :
19.747
17.046 18.064 21.057
T.Parkir17.649 16.587 19.748
19.249 1
P
9.0
.1
80 1
0
8.889
21.057
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
18.064
1
PF
8.9
.7
31
18.889
16.587 18.064 18.472 19.642 19.642
19.249
16.58177.2P76.6
PEKERJAAN :
17.191
16.465
Ge
nset 18.372
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
P.8 KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
Trafo 17.555
16.152
16.465 16.4494
15.239
15.334
16.599
16.350
T.Parkir 16.280
16.380 1 P 6.4 .5 13 17.003
D
N
I
O
P
.
ERIKSA OL
N
E
A
H
M A
TIM TEKNIS :
JABATAN
16.273 16.082
1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
16.413 16.237 15.835
16.344
151.44 9.8 920 2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
15.841
16.023 P.3
14.820 14.326 15.959
3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
15.165
14.11214.151
KONSULTAN PERENCANA :
12.305
10.02410.629 12.502 13.798
14.360
14.102
P.0 10.447 ATM 13.710 13.947
10.000 13.965 14.019
14.112 13.336 13.528 13.65314.280
9.368
10.06610.294
10.563
13.439
12.746
10.960 12.738
PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
10.838
12.578 P.1 12.612
F 10.761 12.551
10.864 12.330
11.104 12.601
10.864 11.822
11.947
11.031P.2 12.610
11.212
10.1802.2844 11.387 SITI PATIMAH, ST
n
9.701 12.285
Direktur
h a 10.866
o
J
er 10.301
d TEAM PERENCANAAN :
a n
B
a h
9.701 9.697
9.484
10.829 10.772
TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
al
J 9.701
9.724
P
9.4
.4
38
DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
9.781
ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
9.367 9.429
9.777
9.781
9.364
SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
9.701
9.701 9.697 9.777 JUDUL GAMBAR :
8.9209.328
MASTER PLAN
Tedmond 9.056
9.065
9.025
9.208
SKALA GAMBAR :
REVISI :
NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
SKALA 1: 1500
NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
09
01
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
KETERANGAN :
13.99
2.50 3.00 3.00 3.00 2.50
3.60
KEGIATAN :
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LANTAI PANGGUNG KAYU
+0.20
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
9.03
DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
NO. NAMA JABATAN
1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
3.60
2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
LANTAI KERAMIK LANTAI KERAMIK KONSULTAN PERENCANA :
±0.00 ±0.00
PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
TERAS
1.83
±0.00
SITI PATIMAH, ST
Direktur
TEAM PERENCANAAN :
TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
JUDUL GAMBAR :
DENAH EXISTING
SKALA GAMBAR :
SKALA 1: 100
REVISI :
NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
09
02
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
KETERANGAN :
KEGIATAN :
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
SKALA 1: 100 DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
NO. NAMA JABATAN
1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
KONSULTAN PERENCANA :
PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
SITI PATIMAH, ST
Direktur
TEAM PERENCANAAN :
TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
JUDUL GAMBAR :
TAMPAK DEPAN EXISTING
TAMPAK BELAKANG EXISTING
SKALA GAMBAR :
REVISI :
NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
SKALA 1: 100
NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
09
03
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
KETERANGAN :
KEGIATAN :
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
NO. NAMA JABATAN
1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
KONSULTAN PERENCANA :
PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
SITI PATIMAH, ST
Direktur
TEAM PERENCANAAN :
TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
JUDUL GAMBAR :
SKALA GAMBAR :
REVISI :
NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
09
04
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
KETERANGAN :
KEGIATAN :
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
NO. NAMA JABATAN
1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
KONSULTAN PERENCANA :
PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
SITI PATIMAH, ST
Direktur
TEAM PERENCANAAN :
TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
JUDUL GAMBAR :
SKALA GAMBAR :
REVISI :
NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
09
05
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
KETERANGAN :
13.99
2.50 3.00 3.00 3.00 2.50
3.60
KEGIATAN :
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LANTAI PANGGUNG KAYU FINISHING
TRIPLEK TEBAL 9MM + VINNYL
+0.20
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
9.03
DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
NO. NAMA JABATAN
1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
3.60
2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
LANTAI KERAMIK LANTAI KERAMIK KONSULTAN PERENCANA :
±0.00 ±0.00
PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
RENCANA KAMAR GANTI RENCANA KAMAR GANTI
1.67 TERAS
1.80 WANITA PRIA 1.83
±0.00
4.06
SITI PATIMAH, ST
Direktur
TEAM PERENCANAAN :
TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
JUDUL GAMBAR :
4.24 4.24
DENAH RENCANA
8.48
SKALA GAMBAR :
SKALA 1: 100
REVISI :
NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
09
06
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
PAS. DINDING WPC PAS. WALL BOARD Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
+ RANGKA ALUMINIUM 4"
KETERANGAN :
VENTILASI KACA TEBAL 5MM
+ RANGKA ALUMINIUM 4"
0.70
3.50
KEGIATAN :
2.80
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
8.38 KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
NO. NAMA JABATAN
1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
SKALA 1: 100
3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
VENTILASI KACA TEBAL 5MM
KONSULTAN PERENCANA :
+ RANGKA ALUMINIUM 4"
PAS. PINTU MULTIPLEK
PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
TEBAL PINTU 2.5 CM
+ RANGKA KAYU
0.81
PAS. DINDING WPC
+ RANGKA ALUMINIUM 4" SITI PATIMAH, ST
Direktur
BANGUNAN EXISTING
TEAM PERENCANAAN :
TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
2.10
DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
JUDUL GAMBAR :
TAMPAK DEPAN RENCANA
TAMPAK SAMPING RENCANA
SKALA GAMBAR :
REVISI :
NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
SKALA 1: 100 09
07
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
PENGECATAN KUSEN
KETERANGAN :
BAGIAN DALAM
PENGECATAN
DINDING INTERIOR
1.20
PAS. TRIPLEK TEBAL 9MM
+ FINSHING VINNYL
(+0.20)
3.50
2.00
LANTAI KERAMIK (±0.00)
KEGIATAN :
0.10
0.20
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
13.94
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
SKALA 1: 100
DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
NO. NAMA JABATAN
1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
PAS. TRIPLEK TEBAL 9MM
+ FINSHING VINNYL
3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
(+0.20)
KONSULTAN PERENCANA :
PAS. DINDING WPC
+ RANGKA ALUMINIUM 4"
PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
1.80
PENGECATAN
DINDING INTERIOR 0.70
1.40
SITI PATIMAH, ST
Direktur
0.70
PAS. TRIPLEK TEBAL 9MM
TEAM PERENCANAAN :
+ FINSHING VINNYL
TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
(+0.20)
3.50 DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
1.03
ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
2.10
LANTAI KERAMIK (±0.00)
JUDUL GAMBAR :
POTONGAN A-A
1.03
POTONGAN B-B
SKALA GAMBAR :
7.00 1.80 REVISI :
NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
SKALA 1: 100 09
08
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
SAINS DAN TEKNOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
KETERANGAN :
13.99
2.50 3.00 3.00 3.00 2.50
3.60
KEGIATAN :
DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PEKERJAAN :
PAS. PLAFOND PVC
RANGKA LAMA PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
9.03
DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
NO. NAMA JABATAN
1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
3.60
2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
KONSULTAN PERENCANA :
PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
1.83
SITI PATIMAH, ST
Direktur
TEAM PERENCANAAN :
TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
JUDUL GAMBAR :
DENAH POLA PLAFOND RENCANA
SKALA GAMBAR :
SKALA 1: 100
REVISI :
NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
09
09
TAHUN ANGGARAN 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 May 2023 | Pembangunan Gedung Ex Kantor Dprd (Lanjutan) | Kab. Kerinci | Rp 2,589,115,000 |
| 8 May 2024 | Rehabilitasi Drainase/Trotoar Jl. A Thalib | Kota Sungai Penuh | Rp 1,200,000,000 |
| 10 June 2019 | Pengadaan Bangunan Gedung Kantor | Kota Padang Panjang | Rp 1,100,000,000 |
| 20 May 2024 | Pekerjaan Konstruksi Sdn 10 Sungai Nanam (Dak) | Kab. Solok | Rp 1,057,022,500 |
| 29 March 2019 | Pembangunan Prasarana Sungai Batang Lawas | Provinsi Sumatera Barat | Rp 656,181,900 |
| 3 May 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 143/III Tamiai Kecamatan Batang Merangin | Kab. Kerinci | Rp 613,452,000 |
| 9 June 2023 | Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum | Kab. Kerinci | Rp 514,000,000 |
| 19 May 2022 | Pembuatan Dan Perbaikan Drainase Paket I (Pembuatan Riol Di Belakang Hotel Cendrawasih Kampung Manggis)spesifikasi : | Kota Padang Panjang | Rp 441,800,000 |
| 4 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Upt Sdn 09 Baringin (Dak) | Kab. Tanah Datar | Rp 440,667,300 |
| 12 May 2023 | Di. Sei. Lempur | Kab. Kerinci | Rp 300,000,000 |