Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor Bertingkat (Sumatera Barat) Prodi Seni Tari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10409198000
Date: 19 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Institut Seni Indonesia Padangpanjang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 131,240,646
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 131,240,646
Winner (Pemenang): CV Mitra Berkah
NPWP: 819277112202000
RUP Code: 60327518
Work Location: Jalan Bahder Johan Padangpanjang 27128 - Padang Panjang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTRIAN   PENDIDIKAN  TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI      
                                                                               
                           INSTITUT SENI INDONESIA PADANG  PANJANG             
                  Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
                 EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                       DOKUMEN                                                 
                                                                               
                                                                               
               PERENCANAAN                                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  KEGIATAN   :                                 
                                                                               
        DUKUNGAN     OPERASIONAL    PENYELENGGARAAN       PENDIDIKAN           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                 PEKERJAAN    :                                
                                                                               
           PERENCANAAN      PEMELIHARAAN     GEDUNG/    BANGUNAN               
         KANTOR    BERTINGKAT   (SUMATERA    BARAT)  PRODI  SENI  TARI         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  LOKASI  :                                    
                           ISI PADANG  PANJANG                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           TAHUN  ANNGGARAN      :                             
                                                                               
                                    2025                                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        KONSULTAN     PERENCANA    :                           
                      KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI         
                              INSTITUT SENI PADANG  PANJANG                      
                       Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax. 0752-82803
                       Email: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                           ESTIMATE  ENGINEERING                                 
                                                                                 
                                    "EE"                                         
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                 KEGAIATAN                                       
                                                                                 
                DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN                  
                                                                                 
                                  PEKERJAAN                                      
                                                                                 
     PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI      
                                  SENI TARI                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                   LOKASI                                        
                                                                                 
                              ISI PADANG PANJANG                                 
                                                                                 
                                                                                 
                               TAHUN ANGGARAN                                    
                                    2025                                         
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             KONSULTAN PERENCANA                                 
                        REKAPITULASI   ANGGARAN    BIAYA                         
                                                                                 
  KEGIATAN    : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN                  
  PEKERJAAN   : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
                                                                                 
  LOKASI      : ISI PADANG PANJANG                                               
  TAHUN ANGGARAN : 2025                                                          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                    JUMLAH HARGA 
   NO.                     U R A I A N P E K E R J A A N                         
                                                                       ( Rp. )   
                                                                                 
                                                                                 
    I PEKERJAAN PENDAHULUAN                                            1.917.565,20
   II PEKERJAAN INTERIOR                                               79.989.736,12
   III PEKERJAAN PARTISI                                               36.327.514,81
                                                                                 
                                                                                 
   A. JUMLAH HARGA PEKERJAAN                                            118.234.816
   B. PPN 11 %             :                                            13.005.830
   C. JUMLAH TOTAL         :                                            131.240.646
   D. DIBULATKAN           :                                            131.240.646
                                                                                 
   E.                         SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH RIBU ENAM RATUS
      TERBILANG            :                                                     
                                             EMPAT PULUH ENAM RUPIAH             
                                                     Padang Panjang, September 2025
              Disetujui Oleh,                               Dibuat Oleh,         
         PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         Konsultan Perencana    
                 (PPK)                                 CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
           Fakultas Seni Pertunjukan                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            ARIF ADE PUTRA, S. Pd                          SITI PATIMAH, ST      
           NIP. 199007262014041001                            Direktur           
                                                                                 
                                      Diketahui Oleh,                            
                                 KUASA PENGGUNA ANGGARAN                         
                                         (KPA)                                   
                                     ISI Padang Panjang                          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                 Dr. FEBRI YULIKA, S. Ag. M.Hum                  
                                  NIP. 19740202 2005011003                       
                              RENCANA ANGGARAN BIAYA                             
                                                                                 
   KEGIATAN  : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN                   
   PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
   LOKASI    : ISI PADANG PANJANG                                                
   TAHUN ANGGARAN : 2025                                                         
                                                             HARGA SATUAN JUMLAH HARGA
   NO                  URAIAN PEKERJAAN            SAT VOLUME                    
                                                               ( Rp.)   ( Rp. )  
   1                       2                       3    4       5        6       
    I PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                      
    1 Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK                                  
    - - Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK  Set 1 ,00000 1 00.000,0000 Rp 100.000,00
    2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan terdiri atas:                           
     - Spanduk (Banner) uk. 3x1m                   Bh  1 ,00000 1 00.000,0000 Rp 100.000,00
    3 Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas:
     - Rambu peringatan Uk. 40x60cm                Bh  1 ,00000 5 0.000,0000 Rp 50.000,00
    4 Alat Pelindung Diri                                                        
     - Sarung Tangan (Safety Gloves)               Psg 4 ,00000 1 0.000,0000 Rp 40.000,00
     - Masker                                      Box 1 ,00000 5 5.000,0000 Rp 55.000,00
     - Topi Pelindung (Safety Helmet)              Bh  4 ,00000 4 5.000,0000 Rp 180.000,00
     - Sepatu Keselamtan (Safety Shoes, Rybber Safety Shoes and Toe Cup) Psg 4 ,00000 8 5.641,3000 Rp 342.565,20
     - Rompi Keselamatan (Safety Vest)             Bh  4 ,00000 2 5.000,0000 Rp 100.000,00
     - Peralatan P3K                               Bh  1 ,00000 1 50.000,0000 Rp 150.000,00
    5 Pek.Pembongkaran Penutup Plafond Existing    Ls  1 ,00000 8 00.000,0000 Rp 800.000,00
                                                                Sub Total Rp 1.917.565,20
   II PEKERJAAN INTERIOR                                                         
    1 Pek.Pas. Plywood Lantai tebal 9mm            M2  94,78000 141.052,7800 Rp 13.368.982,49
    2 Pek. Pas. Vinnyl Finshing Lantai Uk. 18x120 cm M2 94,78000 497.354,4400 Rp 47.139.253,82
    3 Pek.Pengecatan Ulang Dinding Interior        M2  14,00000 30.142,6400 Rp 421.996,96
    4 Pek.Pengecatan Ulang Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi M2 35,09000 62.466,1400 Rp 2 .191.936,85
    5 Pek.Pas. Plafond PVC (Rangka Lama)           M2  97,58000 161.700,0000 Rp 15.778.686,00
    6 Pek.Pas. List Plafond PVC                    M1  41,88000 26.000,0000 Rp 1 .088.880,00
                                                                Sub Total Rp 79.989.736,12
   III PEKERJAAN PARTISI                                                         
    1 Pek.Pas. Rangka Aluminium Partisi 4"         M1  93,44000 1 14.792,7000 Rp 10.726.229,89
    2 Pek.Pas. Kaca Mati tebal 5mm                 M2  7,50000 1 91.774,0000 Rp 1 .438.305,00
    3 Pek.Pas Dinding WPC Wall Panel (Uk.L 16cm x T 3m x tebal 23mm) M2 23,98000 3 72.000,0000 Rp 8 .920.560,00
    4 Pek.Pas. Wall Board PVC                      M2  43,46000 3 00.000,0000 Rp 13.038.000,00
    5 Pek.Pas. Daun Pintu Multiplek Tebal 6mm Dengan Rangka Kayu + WPC dan Wall Board (80 x 210 cm) Unit 1,00000 1 .490.556,0000 Rp 1 .490.556,00
    6 Pek. Accecories Pintu                                                      
     a. Pek. Pas. Engsel Pintu 4"                  Bh  3,00000 5 9.499,0000 Rp 178.497,00
     b. Pek.Pas. Kunci Tanam Silinder              Bh  1,00000 2 84.162,5600 Rp 284.162,56
     c. Pek.Pas. Handle Pintu P.30 cm              Psg 1,00000 2 51.204,3600 Rp 251.204,36
                                                                Sub Total Rp 36.327.514,81
                                                          PadangPanjang, September2025
                                                               Dibuat Oleh,      
                                                             KONSULTAN PERENCANA 
                                                            CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
                                                                                 
                                                          Antonius Wira Hadi Kusuma Wau, ST
                                                               Cost Estimator    
                                                TIME SCHEDULE                                             
      Kegiatan : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN                                          
      Pekerjaan : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI        
      Lokasi : ISI PADANG PANJANG                                                                         
      Tahun Anggaran : 2025                                                                               
                                                           WAKTU PELAKSANAAN 60 (ENAM PULUH ) HARI KALENDER
                                              BOBOT                                                       
                                                         BULAN I             BULAN II     PRESENTASE      
      NO               URAIAN PEKERJAAN      KONTRAK                                             KET      
                                                                   MINGGU KE                (%)           
                                              (%)                                                         
                                                   1    2   3    4   5    6   7   8    9                  
                                                                                             100          
      I PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                                             
       1 Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK 0,08 0,08                                              
        Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan terdiri atas: 0,08 0,08                                        
        Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas: 0,04 0,04          
        Alat Pelindung Diri                     0,73 0,09 0,09 0,09 0,09 0,09 0,09 0,09 0,09 80           
       2 Pek.Pembongkaran Penutup Plafond Existing 0,68 0,34 0,34                                         
      II PEKERJAAN INTERIOR                                                                               
       1 Pek.Pas. Plywood Lantai tebal 9mm     11,31     1,88 1,88 1,88 1,88 1,88 1,88                    
                                                                                             60           
       2 Pek. Pas. Vinnyl Finshing Lantai Uk. 18x120 cm 39,87    7,97 7,97 7,97 7,97 7,97                 
       3 Pek.Pengecatan Ulang Dinding Interior  0,36                           0,36                       
                                                                                       O                  
       4 Pek.Pengecatan Ulang Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi 1,85         0,93 0,93 H                
                                                                                       P                  
       5 Pek.Pas. Plafond PVC (Rangka Lama)    13,35     2,00 5,00 3,00 3,35           N                  
                                                                                       A     40           
       6 Pek.Pas. List Plafond PVC              0,92                  0,92             P A                
                                                                                       IS                 
                                                                                       R                  
                                                                                       E                  
      III PEKERJAAN PARTISI                                                            P                  
       1 Pek.Pas. Rangka Aluminium Partisi 4"   9,07             2,27 2,27 2,27 2,27                      
                                                                                             20           
       2 Pek.Pas. Kaca Mati tebal 5mm           1,22                      0,41 0,41 0,41                  
       3 Pek.Pas Dinding WPC Wall Panel (Uk.L 16cm x T 3m x tebal 23mm) 7,54 2,51 2,51 2,51               
       4 Pek.Pas. Wall Board PVC               11,03                  2,76 2,76 2,76 2,76                 
       5 Pek.Pas. Daun Pintu Multiplek Tebal 6mm Dengan Rangka Kayu + WPC dan Wall Board (80 x 210 cm) 1,26 1,26
                                                                                             0            
       6 Pek. Accecories Pintu                                                                            
         a. Pek. Pas. Engsel Pintu 4"           0,15                  0,15                                
         b. Pek.Pas. Kunci Tanam Silinder       0,24                  0,24                                
         c. Pek.Pas. Handle Pintu P.30 cm       0,21                  0,21                                
      A                           BOBOT RENCANA PERMINGGU 100,00 0,64 4,31 6,98 15,22 23,62 17,90 19,18 12,15 100,00
      B                       BOBOT RENCANA KOMULATIF PERMINGGU 0,00 0,64 4,96 11,93 27,15 50,77 68,67 87,85 100,00 100,00
      C                           BOBOT REALISASI PERMINGGU                                               
      D                      BOBOT KOMULATIF REALISASI PERMINGGU]                                         
      E                            DEVIASI PERMINGGU ( +/- )                                              
                                                                          PadangPanjang, September 2025   
                                                                              Dibuat Oleh,                
                                                                            KONSULTAN PERENCANA           
                                                                           CV. SIFA DESIGN CONSULTANT     
                                                                         ANTONIUS WIRA HADI KUSUMA WAU, ST
                                                                             Cost Estimator               
                                   BACK UP DATA VOLUME                           
                                                                                 
     KEGIATAN : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN                  
     PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
     LOKASI   : ISI PADANG PANJANG                                               
     TAHUN ANGGARAN : 2025                                                       
      I PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                    
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET SKETCH PROJECT
      1 Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK                                
              - Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK 1 ,00 Set              
                                             JUMLAH TOTAL 1 ,00 Set              
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan terdiri atas:                         
              - Spanduk (Banner) uk. 3x1m            1 ,00 Bh                    
                                             JUMLAH TOTAL 1 ,00 Bh               
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      3 Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas:
              - Rambu peringatan Uk. 40x60cm         1 ,00 Bh                    
                                             JUMLAH TOTAL 1 ,00 Bh               
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      4 Alat Pelindung Diri                                                      
       Sarung Tangan (Safety Gloves)                 4 ,00 Psg                   
       Masker                                        1 ,00 Box                   
       Topi Pelindung (Safety Helmet)                4 ,00 Bh                    
       Sepatu Keselamtan (Safety Shoes, Rybber Safety Shoes and Toe Cup) 4 ,00 Psg
       Rompi Keselamatan (Safety Vest)               4 ,00 Bh                    
       Peralatan P3K                                 1 ,00 Bh                    
                                             JUMLAH TOTAL                        
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      2 Pek.Pembongkaran Penutup Plafond Existing    1 ,00 Ls                    
                                             JUMLAH TOTAL 1 ,00 Ls               
     II PEKERJAAN INTERIOR                                                       
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET SKETCH PROJECT
      1 Pek.Pas. Plywood Lantai tebal 9mm 1 3,94 7 ,00 1 ,00 97,58 M2            
                                     3,00 0 ,20  2 ,00 1 ,20 M2                  
                                                     98,78                       
                         dikurangi                                               
                         lantai tidak mengenail vinyl 2 ,00 1 ,00 2 ,00 4 ,00 M2 
                                             JUMLAH TOTAL 9 4,78 M2              
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      2 Pek. Pas. Vinnyl Finshing Lantai Uk. 18x120 cm 94,78 M2                  
                                             JUMLAH TOTAL 9 4,78 M2              
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      3 Pek.Pengecatan Ulang Dinding Interior 13,94 3 ,20 2 ,00 89,22 M2         
                                         7 ,00 3 ,20 2 ,00 44,80 M2              
                                                    1 34,02 M2                   
                         dikurangi                                               
                         kaca mirror     13,94 2 ,00 2 ,00 55,76 M2              
                                         7 ,00 2 ,00 2 ,00 28,00 M2              
                         pintu           1 ,85 2 ,00 2 ,00 7 ,40 M2              
                         jendela         2 ,80 1 ,35 3 ,00 11,34 M2              
                         ventilasi pintu 1 ,85 0 ,85 2 ,00 3 ,15 M2              
                         ventilasi jendela 2 ,80 0 ,85 6 ,00 14,28 M2            
                                                    1 19,93 M2                   
                                             JUMLAH TOTAL 1 4,09 M2              
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      4 Pek.Pengecatan Ulang Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi bagian          
                         Pintu       2,10 0 ,23 2 ,00 2 ,00 1 ,93 M2             
                                     1,75 0 ,23 1 ,00 2 ,00 0 ,81 M2             
                                     2,05 1 ,87 2 ,00 2 ,00 15,36 M2             
                         jendela     2,80 0 ,23 2 ,00 3 ,00 3 ,86 M2             
                                     1,25 0 ,23 2 ,00 3 ,00 1 ,73 M2             
                                     1,25 0 ,36 2 ,00 3 ,00 2 ,70 M2             
                                     0,80 0 ,18 4 ,00 3 ,00 1 ,73 M2             
                                     1,25 0 ,18 4 ,00 3 ,00 2 ,70 M2             
                         ventilasi   1,85 0 ,23 2 ,00 2 ,00 1 ,70 M2             
                                     0,75 0 ,23 2 ,00 2 ,00 0 ,69 M2             
                                     0,75 0 ,36 1 ,00 2 ,00 0 ,54 M2             
                                     2,80 0 ,23 2 ,00 6 ,00 7 ,73 M2             
                                     0,75 0 ,23 2 ,00 6 ,00 2 ,07 M2             
                                     0,75 0 ,36 2 ,00 6 ,00 3 ,24 M2             
                                                     46,78 M2                    
                                                     11,70                       
                                             JUMLAH TOTAL 3 5,09 M2              
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      5 Pek.Pas. Plafond PVC (Rangka Lama) bagian dalam 1 3,94 7 ,00 97,58 M2    
                                             JUMLAH TOTAL 9 7,58 M2              
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      6 Pek.Pas. List Plafond PVC    1 3,94      2 ,00 27,88 M1                  
                                     7,00        2 ,00 14,00 M1                  
                                             JUMLAH TOTAL 4 1,88 M1              
     III PEKERJAAN PARTISI                                                       
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET SKETCH PROJECT
                                        bagian                                   
      1 Pek.Pas. Rangka Aluminium Partisi 4" horizontal 8,48 5 ,00 42,40 M1      
                                     0,84 3 ,00      2 ,52 M1                    
                                     1,80 7 ,00      12,60 M1                    
                                     1,67 5 ,00      8 ,35 M1                    
                         vertikal    3,50 5 ,00      17,50 M1                    
                                     2,03 1 ,00      2 ,03 M1                    
                                     0,52 2 ,00      1 ,04 M1                    
                                     3,50 2 ,00      7 ,00 M1                    
                                             JUMLAH TOTAL 9 3,44 M1              
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      2 Pek.Pas. Kaca Mati tebal 5mm     2 ,06 0 ,67 4 ,00 5 ,52 M2              
                                         1 ,66 0 ,67 1 ,00 1 ,11 M2              
                                         1 ,66 0 ,52 1 ,00 0 ,86 M2              
                                             JUMLAH TOTAL 7 ,50 M2               
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      3 Pek.Pas Dinding WPC Wall Panel (Uk.L 16cm x T 3m x tebal 23mm) 8 ,38 2 ,80 1 ,00 23,46 M2
                                         1 ,73 2 ,80 1 ,00 4 ,84 M2              
                                                     28,31 M2                    
                         kurangi                                                 
                         wall board                  2 ,65 M2                    
                         pintu           0 ,80 2 ,10 1 ,00 1 ,68 M2              
                                                     4 ,33 M2                    
                                             JUMLAH TOTAL 2 3,98 M2              
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      4 Pek.Pas. Wall Board PVC                      2 ,65 M2                    
                                         4 ,06 2 ,80 2 ,00 22,74 M2              
                                         1 ,67 2 ,80 3 ,00 14,03 M2              
                                         40,50 0 ,10 1 ,00 4 ,05 M2              
                                             JUMLAH TOTAL 4 3,46 M2              
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      5 Pek.Pas. Daun Pintu Multiplek Tebal 6mm Dengan Rangka Kayu + WPC dan Wall Board (80 x 210 cm) 1 ,00 1 ,00 Unit
                                             JUMLAH TOTAL 1 ,00 Unit             
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
      6 Pek. Accecories Pintu                    3 ,00 3 ,00 Bh                  
       a. Pek. Pas. Engsel Pintu 4"                                              
                                             JUMLAH TOTAL 3 ,00 Bh               
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
                                                 1 ,00 1 ,00 Bh                  
       b. Pek.Pas. Kunci Tanam Silinder                                          
                                             JUMLAH TOTAL 1 ,00 Bh               
     NO          URAIAN PEKERJAAN  PANJANG LEBAR TINGGI UNIT VOLUME SATUAN KET   
                                                                                 
                                                 1 ,00 1 ,00 Psg                 
       c. Pek.Pas. Handle Pintu P.30 cm                                          
                                             JUMLAH TOTAL 1 ,00 Psg              
                        HARGA   SATUAN  PEKERJAAN  (HSP)                         
                                                                                 
  KEGIATAN      : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN                
  PEKERJAAN     : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
  LOKASI        : ISI PADANG PANJANG                                             
  TAHUN ANGGARAN : 2025                                                          
                                                                                 
                                                                    HARGA SATUAN 
   NO                        URAIAN PEKERJAAN                   SAT              
                                                                       ( Rp.)    
   1                              2                              3      4        
    I PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                      
    1 Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK                                  
      - Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK               Set Rp    100.000
                                                                                 
      Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan terdiri atas:                           
      - Spanduk (Banner) uk. 3x1m                               Bh Rp     100.000
      Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas:
      - Rambu peringatan Uk. 40x60cm                            Bh Rp     50.000 
      Alat Pelindung Diri                                                        
      - Sarung Tangan (Safety Gloves)                           Psg Rp    10.000 
      - Masker                                                  Box Rp    55.000 
      - Topi Pelindung (Safety Helmet)                          Bh Rp     45.000 
      - Sepatu Keselamtan (Safety Shoes, Rybber Safety Shoes and Toe Cup) Psg Rp 85.641
      - Rompi Keselamatan (Safety Vest)                         Bh Rp     25.000 
      - Peralatan P3K                                           Bh Rp     150.000
      Pek.Pembongkaran Penutup Plafond Existing                  Ls Rp    800.000
                                                                                 
   II PEKERJAAN INTERIOR                                                         
    1 Pek.Pas. Plywood Lantai tebal 9mm                         M2 Rp     141.053
    2 Pek. Pas. Vinnyl Finshing Lantai Uk. 18x120 cm            M2 Rp     497.354
    3 Pek.Pengecatan Ulang Dinding Interior                     M2 Rp     30.143 
    4 Pek.Pengecatan Ulang Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi  M2 Rp     62.466 
    5 Pek.Pas. Plafond PVC (Rangka Lama)                        M2 Rp     161.700
    6 Pek.Pas. List Plafond PVC                                 M1 Rp     26.000 
                                                                                 
   III PEKERJAAN PARTISI                                                         
    1 Pek.Pas. Rangka Aluminium Partisi 4"                      M1 Rp     114.793
    2 Pek.Pas. Kaca Mati tebal 5mm                              M2 Rp     191.774
    3 Pek.Pas Dinding WPC Wall Panel (Uk.L 16cm x T 3m x tebal 23mm) M2 Rp 372.000
    4 Pek.Pas. Wall Board PVC                                   M2 Rp     300.000
    5 Pek.Pas. Daun Pintu Multiplek Tebal 6mm Dengan Rangka Kayu + WPC dan Wall Board (80 x 210 cm) Unit Rp 1.490.556
    6 Pek. Accecories Pintu                                                      
                                                                                 
     a. Pek. Pas. Engsel Pintu 4"                               Bh Rp     59.499 
     b. Pek.Pas. Kunci Tanam Silinder                           Bh Rp     284.163
     c. Pek.Pas. Handle Pintu P.30 cm                           Psg Rp    251.204
                                ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN                   
           KEGIATAN  : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN           
           PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
           LOKASI    : ISI PADANG PANJANG                                        
           TAHUN ANGGARAN : 2025                                                 
           Kode Analisa :                                                        
           Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 M2 Lantai Plywood 9mm                  
           Satuan Pembayaran : M2                                                
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan            Satuan Indeks                     
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           A.  Tenaga Kerja                                                      
              1 Pekerja                    L.01 OH    0,3300 1 20.000,00 3 9.600,00
              2 Tukang Kayu                L.02 OH    0,1650 1 59.000,00 2 6.235,00
              3 Kepala Tukang              L.03 OH    0,0165 1 72.000,00 2.838,00
              4 Mandor                     L.04 OH    0,0055 1 72.000,00 946,00  
                                                   Jumlah Harga Tenaga Kerja 6 9.619,00
           B.  Bahan                                                             
              1 Paku 5-12 cm                    Kg    0,4000  2 5.000,00 1 0.000,00
              2 Plywood tebal 9mm              Lembar 0,3472 1 40.000,00 4 8.610,80
                                                    Jumlah Harga Bahan 5 8.610,80
           C.  PERALATAN                                         -       -       
                                                    Jumlah Harga Peralatan -     
           D.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)           1 28.229,80 
           E.  Over head & profit 10 %                                1 2.822,98 
           F.  Harga Satuan Pekerjaan                                1 41.052,78 
           Kode Analisa :                                                        
           Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 M2 Lantai Vinyl Uk. 18 x 180 cm        
           Satuan Pembayaran : M2                                                
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Koefisien                 
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           B.  Tenaga Kerja                                                      
              1 Pekerja                    L.01 Oh    0 ,0800 1 20.000,00 9.600,00
              2 Tukang Kayu                L.02 Oh    0 ,0800 1 59.000,00 1 2.720,00
              3 Kepala Tukang              L.03 Oh    0 ,0080 1 72.000,00 1.376,00
              4 Mandor                     L.04 Oh    0 ,0027 1 72.000,00 464,40 
                                                   Jumlah Harga Tenaga Kerja 2 4.160,40
           A.  Bahan                                                             
              1 Vinyl Uk. 18x120 cm (T.2mm)    Lembar 3 ,1000 1 37.000,00 4 24.700,00
              2 Lem Karet                       Kg    0 ,0800 4 1.000,00 3.280,00
                                                    Jumlah Harga Bahan 4 27.980,00
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)           4 52.140,40 
           D.  Over head & profit 10 %                                4 5.214,04 
           E   Harga Satuan Pekerjaan                                4 97.354,44 
           Kode Analisa :                                                        
           Jenis Pekerjaan : Pengecatan 1 M2 Bidang Kayu Lama ( 1 Lapis cat Dasar, 1 Lapis Cata Penutup)
           Satuan Pembayaran : M2                                                
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Koefisien                 
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           B.  Tenaga Kerja                                                      
              1 Pekerja                    L.01 Oh    0 ,0700 1 20.000,00 8.400,00
              2 Tuakng Cat                 L.02 Oh    0 ,0090 1 59.000,00 1.431,00
              3 Kepala Tukang              L.03 Oh    0 ,0009 1 72.000,00 154,80 
              4 Mandor                     L.04 Oh    0 ,0003 1 72.000,00 51,60  
                                                   Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 0.037,40
           A.  Bahan                                                             
              1 Cat Menie                       Kg    0 ,2000 4 0.000,00 8.000,00
              2 Dempul Kayu                     Kg    0 ,1500 2 0.000,00 3.000,00
              3 Cat Dasar                       Kg    0 ,1700 4 0.000,00 6.800,00
              4 Cat Penutup                     Kg    0 ,2600 9 5.000,00 2 4.700,00
              5 Kuas                            Bh    0 ,0100 3 0.000,00 300,00  
              6 Thinner                         Kg    0 ,0300 6 5.000,00 1.950,00
              7 Ampelas                         Lbr   0 ,2000 1 0.000,00 2.000,00
                                                    Jumlah Harga Bahan 4 6.750,00
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)            5 6.787,40 
           D.  Over head & profit 10 %                                5.678,74   
           E   Harga Satuan Pekerjaan                                 6 2.466,14 
           Kode Analisa : 3.11.3.1                                               
           Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 M1 Kusen Aluminium 4" (Silver)         
           Satuan Pembayaran : M1                                                
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Koefisien                 
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           B.  Tenaga Kerja                                                      
              1 Pekerja                    L.01 Oh    0 ,0430 1 20.000,00 5.160,00
              2 Tukang                     L.02 Oh    0 ,0430 1 59.000,00 6.837,00
              3 Kepala Tukang              L.03 Oh    0 ,0040 1 72.000,00 688,00 
              4 Mandor                     L.04 Oh    0 ,0010 1 72.000,00 172,00 
                                                   Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 2.857,00
           A.  Bahan                                                             
              1 Kusen Aluminium 4" Silver       M1    1 ,1000 8 0.000,00 8 8.000,00
              2 Paku Sekrup                    Buah   2 ,0000  400,00  800,00    
              3 Sealant                        Tube   0 ,0600 4 5.000,00 2.700,00
                                                    Jumlah Harga Bahan 9 1.500,00
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)           1 04.357,00 
           D.  Over head & profit 10 %                                1 0.435,70 
           E   Harga Satuan Pekerjaan                                1 14.792,70 
           Kode Analisa : 3.12.3                                                 
           Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 M2 Kaca Polos Tebal 5mm                
           Satuan Pembayaran : M2                                                
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Koefisien                 
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           B.  Tenaga Kerja                                                      
              1 Pekerja                    L.01 Oh    0 ,0150 1 20.000,00 1.800,00
              2 Tukang                     L.02 Oh    0 ,1500 1 59.000,00 2 3.850,00
              3 Kepala Tukang              L.03 Oh    0 ,0150 1 72.000,00 2.580,00
              4 Mandor                     L.04 Oh    0 ,0050 1 72.000,00 860,00 
                                                   Jumlah Harga Tenaga Kerja 2 9.090,00
           A.  Bahan                                                             
              1 Kaca Polos 5mm                  M2    1 ,1000 1 30.000,00 1 43.000,00
              2 Silicone Sealant 300ml         Tube   0 ,0500 4 5.000,00 2.250,00
                                                    Jumlah Harga Bahan 1 45.250,00
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)           1 74.340,00 
           D.  Over head & profit 10 %                                1 7.434,00 
           E   Harga Satuan Pekerjaan                                1 91.774,00 
           Kode Analisa : 3.8.11.a                                               
           Jenis Pekerjaan : Pengecatan 1 M2 Tembok Lama Interior (1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup)
           Satuan Pembayaran : M2                                                
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Koefisien                 
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           B.  Tenaga Kerja                                                      
              1 Pekerja                    L.01 Oh    0 ,0500 1 20.000,00 6.000,00
              2 Tukang Cat                 L.02 Oh    0 ,0500 1 59.000,00 7.950,00
              3 Kepala Tukang              L.03 Oh    0 ,0050 1 72.000,00 860,00 
              4 Mandor                     L.04 Oh    0 ,0017 1 72.000,00 292,40 
                                                   Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 5.102,40
           A.  Bahan                                                             
              1 Cat Dasar                       Kg    0 ,1200 3 5.000,00 4.200,00
              2 Cat Penutup Interior            Kg    0 ,1800 4 5.000,00 8.100,00
                                                    Jumlah Harga Bahan 1 2.300,00
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)            2 7.402,40 
           D.  Over head & profit 10 %                                2.740,24   
           E   Harga Satuan Pekerjaan                                 3 0.142,64 
           Kode Analisa : 3.8.11.a                                               
           Jenis Pekerjaan : Pengecatan 1 M2 Tembok Lama Interior (1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup)
           Satuan Pembayaran : M2                                                
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Koefisien                 
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           B.  Tenaga Kerja                                                      
              1 Pekerja                    L.01 Oh    0 ,0500 1 20.000,00 6.000,00
              2 Tukang Cat                 L.02 Oh    0 ,0500 1 59.000,00 7.950,00
              3 Kepala Tukang              L.03 Oh    0 ,0050 1 72.000,00 860,00 
              4 Mandor                     L.04 Oh    0 ,0017 1 72.000,00 292,40 
                                                   Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 5.102,40
           A.  Bahan                                                             
              1 Cat Dasar                       Kg    0 ,1200   -       -        
              2 Cat Penutup Interior            Kg    0 ,1800   -       -        
                                                    Jumlah Harga Bahan  -        
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)            1 5.102,40 
           D.  Over head & profit 10 %                                1.510,24   
           E   Harga Satuan Pekerjaan                                 1 6.612,64 
           Kode Analisa :                                                        
           Jenis Pekerjaan : Pemasangan Dinding GRC tebal 6mm                    
           Satuan Pembayaran : M2                                                
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Koefisien                 
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           B.  Tenaga Kerja                                                      
              1 Pekerja                    L.01 Oh    0 ,0300 1 20.000,00 3.600,00
              2 Tukang Kayu                L.02 Oh    0 ,0700 1 59.000,00 1 1.130,00
              3 Kepala Tukang              L.03 Oh    0 ,0070 1 72.000,00 1.204,00
              4 Mandor                     L.04 Oh    0 ,0023 1 72.000,00 395,60 
                                                   Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 6.329,60
           A.  Bahan                                                             
              1 Serat Semen tebal 6mm           M2    1 ,2100 4 5.138,89 5 4.618,06
              2 Paku Triplek                    Kg    0 ,0100 2 5.000,00 250,00  
                                                    Jumlah Harga Bahan 5 4.868,06
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)            7 1.197,66 
           D.  Over head & profit 10 %                                7.119,77   
           E   Harga Satuan Pekerjaan                                 7 8.317,42 
           Kode Analisa :                                                        
           Jenis Pekerjaan : Pekekerjaan Plafond PVC                             
           Satuan Pembayaran : M2                                                
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Indeks                    
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           A.  BAHAN                                                             
              1 Plafond PVC                     M2    1,0000 1 47.000,00 1 47.000,00
              2                                                                  
                                                    Jumlah Harga Bahan (A) 1 47.000,00
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)           1 47.000,00 
           D.  Over head & profit 10 %                                1 4.700,00 
           E.  Harga Satuan Pekerjaan                                1 61.700,00 
           Kode Analisa :                                                        
           Jenis Pekerjaan : Pekerjaan List palfon PVC                           
           Satuan Pembayaran : M'                                                
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Indeks                    
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           A.  BAHAN                                                             
              1 List plafon PVC                 M'    1,0000  2 0.000,00 2 0.000,00
              2 Jasa Pasang Ternasuk aksesories (30 % harga bahan) Ls 1,0000 6.000,00 6.000,00
                                                    Jumlah Harga Bahan (A) 2 6.000,00
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)            2 6.000,00 
           D.                                                                    
           E.  Harga Satuan Pekerjaan                                 2 6.000,00 
           Kode Analisa : 3.11.4.4                                               
           Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 Buah Kunci Tanam Silinder              
           Satuan Pembayaran : Bh                                                
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Koefisien                 
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           B.  Tenaga Kerja                                                      
              1 Pekerja                    L.01 Oh    0 ,0300 1 20.000,00 3.600,00
              2 Tukang Kayu                L.02 Oh    0 ,0700 1 59.000,00 1 1.130,00
              3 Kepala Tukang              L.03 Oh    0 ,0070 1 72.000,00 1.204,00
              4 Mandor                     L.04 Oh    0 ,0023 1 72.000,00 395,60 
                                                   Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 6.329,60
           A.  Bahan                                                             
              1 Kunci Silnder                   Bh    1 ,2100 2 00.000,00 2 42.000,00
                                                    Jumlah Harga Bahan 2 42.000,00
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)           2 58.329,60 
           D.  Over head & profit 10 %                                2 5.832,96 
           E   Harga Satuan Pekerjaan                                2 84.162,56 
           Kode Analisa : 3.11.4.5                                               
           Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 Bh Engsel Pintu                        
           Satuan Pembayaran : Bh                                                
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Koefisien                 
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           B.  Tenaga Kerja                                                      
              1 Pekerja                    L.01 Oh    0 ,0150 1 20.000,00 1.800,00
              2 Tukang Kayu                L.02 Oh    0 ,1500 1 59.000,00 2 3.850,00
              3 Kepala Tukang              L.03 Oh    0 ,0150 1 72.000,00 2.580,00
              4 Mandor                     L.04 Oh    0 ,0050 1 72.000,00 860,00 
                                                   Jumlah Harga Tenaga Kerja 2 9.090,00
           A.  Bahan                                                             
              1 Engsel Pintu                    Bh    1 ,0000 2 5.000,00 2 5.000,00
                                                    Jumlah Harga Bahan 2 5.000,00
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)            5 4.090,00 
           D.  Over head & profit 10 %                                5.409,00   
           E   Harga Satuan Pekerjaan                                 5 9.499,00 
           Kode Analisa :                                                        
           Jenis Pekerjaan : Pemasangan Handle Pintu                             
           Satuan Pembayaran : Psg                                               
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Indeks                    
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           A.  BAHAN                                                             
              1 Handle Pintu Stainless          Psg   1,0000 2 00.000,00 2 00.000,00
                                                    Jumlah Harga Bahan (A) 2 00.000,00
           B.  TENAGA                                                            
              1 Pekerja                    L.01 OH    0,0150 1 20.000,00 1.800,00
              2 Tukang Batu                L.02 OH    0,1500 1 59.000,00 2 3.850,00
              3 Kapalo Tukang              L.03 OH    0,0150 1 72.000,00 2.580,00
              4 Mandor                     L.04 OH    0,0008 1 72.000,00 137,60  
                                                    Jumlah Harga Bahan (B) 2 8.367,60
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)           2 28.367,60 
           D.  Over head & profit 10 %                                2 2.836,76 
           E.  Harga Satuan Pekerjaan                                2 51.204,36 
           Kode Analisa : 5.3.1.1                                                
           Jenis Pekerjaan : 1 titik Pasang Instalasi Penerangan                 
           Satuan Pembayaran : TITIK                                             
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Indeks                    
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           A.  BAHAN                                                             
              1 Kabel NYM 2 x 2,5 mm2           M1    11,650  8.000,00 9 3.200,00
              2 Conduit HI 20 mm                M1    11,650  3.000,00 3 4.950,00
              3 T Dus                          Buah   1 ,000  1.200,00 1.200,00  
              4 Socket Conduit 20 mm           Buah   5 ,000                     
              5 Klem 20 MM                     Buah   10,000   600,00 6.000,00   
              6 Fischer s6 + Sekrup            Buah   15,000   150,00 2.250,00   
              7 Flexible Conduit 20mm           M1    1 ,000                     
              8 Elbow                          Buah   4 ,000   800,00 3.200,00   
              9 Isolasi                         M1    0 ,500                     
              10 Lasdop                        Buah   4 ,000                     
                                                    Jumlah Harga Bahan (A) 1 40.800,00
           B.  TENAGA                                                            
              1 Pekerja                    L.01 OH    0 ,190 1 20.000,00 2 2.800,00
              2 Tukang Listrik             L.02 OH    0 ,318 1 59.000,00 5 0.562,00
              3 Kepala Tukang              L.03 OH    0 ,032 1 72.000,00 5.504,00
              4 Mandor                     L.04 OH    0 ,011 1 72.000,00 1.892,00
                                                    Jumlah Harga Bahan (B) 8 0.758,00
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)           2 21.558,00 
           D.  Over head & profit 10 %                                2 2.155,80 
           E.  Harga Satuan Pekerjaan                                2 43.713,80 
           Kode Analisa :                                                        
           Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 Unit Downlight 22 Watt LED             
           Satuan Pembayaran : TITIK                                             
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Indeks                    
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           A.  BAHAN                                                             
              1 Downlight & inch 22 Watt LED dan Aksesories Buah 1 ,100 2 00.000,00 2 20.000,00
                                                    Jumlah Harga Bahan (A) 2 20.000,00
           B.  TENAGA                                                            
              1 Pekerja                    L.01 OH    0 ,064 1 20.000,00 7.680,00
              2 Tukang Listrik             L.02 OH    0 ,107 1 59.000,00 1 7.013,00
              3 Kepala Tukang              L.03 OH    0 ,011 1 72.000,00 1.892,00
              4 Mandor                     L.04 OH    0 ,004 1 72.000,00 688,00  
                                                    Jumlah Harga Bahan (B) 2 7.273,00
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)           2 47.273,00 
           D.  Over head & profit 10 %                                2 4.727,30 
           E.  Harga Satuan Pekerjaan                                2 72.000,30 
           Kode Analisa : 5.1.5.2                                                
           Jenis Pekerjaan : Pemasangan 1 Unit Saklar Ganda                      
           Satuan Pembayaran : Unit                                              
                                                                   Jumlah Harga  
             No           Kebutuhan        Kode Satuan Koefisien                 
                                                         Harga Satuan (Rp.) (Rp.)
           A.  Bahan                                                             
              1 Sakalr Ganda/ Accecories        Bh    1 ,100  3 0.000,00 3 3.000,00
                                                    Jumlah Harga Bahan 3 3.000,00
           B.  Tenaga Kerja                                                      
              1 Pekerja                    L.01 Oh    0 ,031 1 20.000,00 3.720,00
              2 Tukang Listrik             L.02 Oh    0 ,052 1 59.000,00 8.268,00
              3 Kepala Tukang              L.03 OH    0 ,005 1 72.000,00 860,00  
              4 Mandor                     L.04 Oh    0 ,002 1 72.000,00 344,00  
                                                   Jumlah Harga Tenaga Kerja 1 3.192,00
           C.  Jumlah Harga Bahan dan Tenaga Kerja (A + B)            4 6.192,00 
           D.  Over head & profit 10 %                                4.619,20   
           E   Harga Satuan Pekerjaan                                 5 0.811,20 
                               DAFTAR HARGA UPAH DAN BAHAN                       
         KEGIATAN  : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN             
         PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
         LOKASI    : ISI PADANG PANJANG                                          
         TAHUN ANGGARAN : 2025                                                   
          NO               URAIAN           SATUAN HARGA SATUAN KETERANGAN       
           1                2                 3       4         7                
           I  U P A H                                                            
            1 Kepala Tukang                  O-H Rp    172.000,00                
            2 Tukang Kayu                    O-H Rp    159.000,00                
            3 Tukang Batu                    O-H Rp    159.000,00                
            4 Tukang Besi                    O-H Rp    159.000,00                
            5 Tukang Cat                     O-H Rp    159.000,00                
            6 Mandor                         O-H Rp    172.000,00                
            7 Pekerja                        O-H Rp    120.000,00                
           II BAHAN                                                              
           A  BAHAN KAYU DAN PLAFOND                                             
            1 Plywood Tebal 9mm              Lembar Rp 140.000,00                
            2 Vinyl Uk. 18x120 cm (T.2mm)    Lembar Rp 137.000,00                
            3 GRC Tebal 6 mm                 M2  Rp    45.138,89                 
            4 Plafond PVC 20                 M2  Rp    147.000,00                
            5 LisT Plafon PVC                M'  Rp    20.000,00                 
           B  BAHAN PAKU                                                         
            1 Paku 5-12 cm                   Kg  Rp    25.000,00                 
            2 Paku Sekrup                    Bh  Rp     400,00                   
            3 Paku Triplek                   Kg  Rp    25.000,00                 
           C  BAHAN ALUMINIUM                                                    
            1 Profil Aluminium 4" Silver     M1  Rp    80.000,00                 
           D  BAHAN KACA                                                         
              Kaca Polos tebal 5mm           M2  Rp    130.000,00                
           E  BAHAN PENYELESAIAN                                                 
            1 Lem Karet                      Kg  Rp    41.000,00                 
            2 Cat Dasar Ex. Nippon Paint     Kg  Rp    35.000,00                 
            3 Cat Penutup Interior Ex. Nippont Paint Kg Rp 45.000,00             
            4 Cat Menie                      Kg  Rp    40.000,00                 
            5 Dempul Kayu                    Kg  Rp    20.000,00                 
            6 Cat Dasar                      Kg  Rp    40.000,00                 
            7 Cat Penutup                    Kg  Rp    95.000,00                 
            8 Kuas                           Bh  Rp    30.000,00                 
            9 Thinner                        Kg  Rp    65.000,00                 
            10 Ampelas                       Lbr Rp    10.000,00                 
            11 Sealant                       Tube Rp   45.000,00                 
           F  BAHAN LAINNYA                                                      
            1 Topi Pelindung                 Bh  Rp    45.000,00                 
            2 Sarung Tangan                  Psg Rp    10.000,00                 
            3 Sepatu Keselamatan             Psg Rp    85.641,30                 
            4 Rompi Keselamatan              Bh  Rp    25.000,00                 
            5 Masker                         Box Rp    55.000,00                 
            6 Peralatan K3                   Bh  Rp    150.000,00                
           G  BAHAN ACCECORIES                                                   
            1 Kunci Tanam Silinder           Bh  Rp    200.000,00                
            2 Engsel Pintu 4"                Bh  Rp    25.000,00                 
            3 Handle Pintu Stainless P. 30 cm Psg Rp   200.000,00                
           H  BAHAN ELEKTRIKAL                                                   
            1 Kabel NYM 2 x 1,5 mm2          M1  Rp     8 .000,00                
            2 Kabel NYM 3 x 2,5 mm2          M'  Rp     9 .000,00                
            3 Conduit HI 20 mm               M'  Rp     3 .000,00                
            4 T Dus                          Bh  Rp     1 .200,00                
            5 Socket Conduit 20 mm           Bh  Rp     450,00                   
            6 Klem 20 MM                     Bh  Rp     600,00                   
            7 Fischer s6 + Sekrup            Bh  Rp     150,00                   
            8 Flexible Conduit 20mm          M'  Rp     4 .000,00                
            9 Elbow                          Bh  Rp     800,00                   
            10 Isolasi                       M'  Rp     250,00                   
            11 Lasdop                        Bh  Rp     100,00                   
            12 Downlight 22 Watt LED         Bh  Rp    200.000,00                
            13 Downlight 18 Watt LED         Bh  Rp    180.000,00                
            14 Stop Kontak                   Bh  Rp    30.000,00                 
            15 Saklar Tunggal                Bh  Rp    30.000,00                 
            16 Saklar Ganda                  Bh  Rp    30.000,00                 
            17 Saklar Triple                 Bh  Rp    30.000,00                 
            18 MCB 4A                        Bh  Rp    180.000,00                
                                                    PadangPanjang, September2025 
                                                         Dibuat Oleh,            
                                                       KONSULTAN PERENCANA       
                                                       CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
                                                         SITI PATIMAH, ST        
                                                          Direktur               
               KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI              
                     INSTITUT  SENI  PADANG    PANJANG                         
              Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax. 0752-82803
              Email: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
       Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       KEGIATAN                                                                
       Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan                         
                                                                               
                                                                               
       PEKERJAAN                                                               
                                                                               
       Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Bertingkat (Sumatera Barat) Prodi Seni tari
                                                                               
           PEKERJAAN            :  Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor        
                                                                               
                                   Bertingkat (Sumatera Barat) Prodi Seni tari 
           LOKASI               :  ISI Padang Panjang                          
           PAGU                 :  Rp.131.240.646                              
                                                                               
                                   (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus     
                                   Empat Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh     
                                   Enam Rupiah)                                
                                                                               
           WAKTU PELAKSANAAN    :  60 (Enam Puluh) Hari Kalender               
                               SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                               
                                                                               
       A.   SYARAT-SYARAT  UMUM                                                
                                                                               
       A.1. NAMA DAN  TEMPAT PEKERJAAN                                         
                                                                               
             Pekerjaan           : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Bertingkat
                                   (Sumatera Barat) Prodi Seni tari            
                                                                               
             Lokasi              : ISI Padang Panjang                          
             Nilai Pagu          : Rp.131.240.646                              
                                   (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat
                                                                               
                                   Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam      
                                   Rupiah)                                     
             Waktu Pelaksanaan   : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender               
                                                                               
                                                                               
       A.2. PENJELASAN  PEKERJAAN                                              
            Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini adalah:
            Pekerjaan meliputi Perencanaan Fisik Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/
            Bangunan Kantor Bertingkat (Sumatera Barat) Prodi Seni tari.       
                                                                               
                                                                               
            A.3. STANDAR RUJUKAN                                               
       A.3.1. URAIAN UMUM                                                      
            a. Peraturan Peraturan dan standar yang dijadikan acuan dalam Dokumen
                                                                               
              Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitasuntuk berbagai jenis pekerjaan
              yang harus diselenggarakan beserta cara-cara yang digunakan dalam
              spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi.      
            b. Kontraktor harus bertanggungjawab untuk penyediaan bahan-bahan dan
                                                                               
              kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-
              peraturan khusus atau standar-standar yang dinyatakan demikian dalam
              spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.
                                                                               
       A.3.2. JAMINAN KUALITAS                                                 
                                                                               
            a. Selama Pengadaan                                                
              Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian semua
              bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan,dan menentukan bahwa 
              bahan-bahan tersebut memenuhi atau melebihi persyaratan yang telah
                                                                               
              ditentukan.                                                      
            b. Selama Pelaksanaan                                              
              Direksi Teknikmempunyai wewenang untuk menolak bahan bahan,barang-
              barang dan pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum
              yang ditentukan tanpa kompensasi bagi Kontraktor.                
            c. Tanggung Jawab Kontraktor                                       
              Adalah tanggung jawabKontraktoruntuk melengkapi bukti yang diperlukan
                                                                               
              mengenai bahan-bahan,kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana
              yang diminta oieh Direksi Teknik atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak
              yang memenuhi atau melebihi yang ditentukan dalam standar standar yang
              diminta bukti-bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh Direksi
                                                                               
              Teknik secara tertulis,dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang
              resmi.                                                           
            d. Standar standar                                                 
                                                                               
              Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk,namun tidak terbatas
              pada standar yang dicantum kan di bawah ini:                     
              • Peraturan Beton lndonesiadisingkat SK SNIT15-1991-03.          
              • Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-Nl-1961.     
                                                                               
              • Peraturan Perencanaan Bangunan Baja lndonesia/1983.            
              • Pedoman Plumbing lndonesiatahun1979.                           
              • Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran.                             
              • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum ListrikNegara.  
                                                                               
              • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.    
              • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi. 
              • Pedoman  Tata Cara  Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan       
                GedungNegara oleh Departemen Pekerjaan Umum.                   
              • Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.              
                                                                               
              • Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung1981   
                besertaPedomannya.                                             
              • Standard lndustriIndonesia (SII).                              
              • Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982    
              • Peraturan Cat Indonesia-N4.                                    
                                                                               
              • Peraturan Lembaga LKPP RI nomor 12 tahun 2021 tentangstandar dan
                pedoman pengadaanjasa konstruksi melalui penyedia.             
                                                                               
       A.4. MOBILISASI                                                         
                                                                               
       A.4.1. UMUM                                                             
            a. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan
              persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan 
              pelaksanaan pekerjaan kegiatan. lni juga akan mencakup demobilisasi setelah
              penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.               
                                                                               
            b. Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari
              kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu
              memberikan pelatihan yang memadai.                               
            c. Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi,Kontraktor harus
                                                                               
              menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan kendaraan
              yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi
              muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan
              untuk tujuan pengangkutan ketempat kegiatan.                     
                                                                               
            d. Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan dan
              jembatandikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus  
              memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan Direksi.
            e. Mobilisasi peralatan- peralatan dari dan menuju kelapangan pekerjaan harus
                                                                               
              dilaksanakan pada waktu lalulintas sepi,dan truk truk angkutan yang
              bermuatan harus ditutup dengan terpal.                           
                                                                               
                                                                               
       A.4.2. JANGKA WAKTU MOBILISASI                                          
            Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan
            kontrak,terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Kegiatan.
       A.4.3. PENYIAPAN LAPANGAN                                               
                                                                               
            a. Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan
              pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan didalam daerah kegiatan.   
            b. Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut:                     
              • Memenuhi persyaratan Peraturan - peraturanNasional, Peraturan -
                peraturan Provinsidan Peraturan-peraturanKota.                 
                                                                               
              • Mengadakan konsultasidengan Direksi Teknik sebelumpenempatan dan
                pembuatan Kantor Kegiatan dan gudang-gudang serta pemasangan   
                peralatan produksi konstruksi.                                 
              • Mencegah sesuatu polusi terhadap milik disekitarnya sebagai akibat dari
                                                                               
                operasi pelaksanaan.                                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
              • Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan
                                                                               
                pekerjaan setelah selesai kontrak,meliputi pembongkaran semua  
                instalasi,plant dan peralatan konstruksi serta semua bahan bahan
                lebihan,semuanya berdasarkan persetujuan DireksiTeknik.        
                                                                               
                                                                               
       A.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN  MATERIAL                                
       A.5.1. UMUM                                                             
                                                                               
            a. Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
              ditentukan.                                                      
            b. Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan kecakapan
              kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi
                                                                               
              dan menurut perintah Direksi Teknik.                             
            c. Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn Kabupaten Padang
              Pariaman atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi
              Teknik,Pengujiankhusus di laboratoriurn pusat harus juga dilaksanakan bila
              diminta demikian oleh Direksi Teknik.                            
                                                                               
                                                                               
       A.5.2. PEMENUHAN TERHADAP SPESIFIKASI                                   
                                                                               
            a. Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar didalam spesifikasi
              bilamana hasil pengujian tidak memuaskan,Kontraktor harus melakukan
              pekerjaan pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan 
              olehPemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik,dan harus melengkapi pengujian
                                                                               
              pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.            
            b. Material yang telah didatangkan olehKontraktor di lapangan pekerjaan tetap
              ditolak pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus segera dikeluarkan dari
                                                                               
              lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2(dua) kali 24 jam terhitung dari jam
              penolakan.                                                       
            c. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tetapi
              ternyataditolak Direksi Teknik harus segera dihentikan dan selanjutnya
              dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi
                                                                               
              Teknik.                                                          
            d. Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Direksi
                                                                               
              Teknik berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-
              bahan    (Laboratorium)  yang    terdekat   untuk    diteliti.   
              Biayapengirimandanpenelitian menjaditanggungan Kontraktor apapun hasil
              penelitian bahan tersebut.                                       
                                                                               
                                                                               
       A.6. PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                             
       A.6.1. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI                                  
            Memiliki Surat lzin sebagai berikut:                               
            a. Surat lzin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)                        
                                                                               
            b. SBU Klasifikasi :                                               
               • Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 007) berdasarkan
                peraturan lama/ (BG 006), Klasifikasi Kecil                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       A.6.2. UMUM                                                             
            a. Pengelola Lapangan dari Kontraktor untuk menjamin kualitas,ukuran ukuran
              dan kinerja pekerjaan yang benar, kontraktor harus menyediakan staf teknik
              berpengalaman yangcocok sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi
                                                                               
              Teknik.Staf teknik tersebut jika dan bila mana diminta harus mengatur
              pekerjaan lapangan,melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu
              bahan-bahandan kecakapan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi 
              tenaga kerja kontraktor dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi
                                                                               
              kegiatan.                                                        
                                                                               
            b. Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor,                      
                                  Pendidikan Pengalaman                        
              No   Jabatan Jumlah                           Keahlian           
                                    Minimal    Minimal                         
               A  TENAGA AHLI                                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
               1. Pelaksana 1 Org   SMK      1 Tahun     Bangunan              
                                                                               
                                                                               
            c. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Tim PengelolaTeknis dan
                                                                               
              Direksi Teknik, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
            d. Bila kemudian hari,menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan Direksi
              Teknik, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan,maka
              akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
                                                                               
              Pelaksana. Dalam jangka waktu7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat
              Pemberitahuan,Kontraktor harus sudah menunjukkan Pelaksana baru atau
              Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan)yang akan
              memimpin pelaksanaan.                                            
                                                                               
            e. Pemeriksaan Lapangan: Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan
              (setting out), Kontraktor harus mempelajari gambar-gambar kontrak dan
              bersama-sama dengan Direksi Teknik mengadakan pemeriksaan daerah 
              kegiatan,                                                        
            f. Shop Drawings.Shop Drawings ini harus diserahkan dalam waktu 14 (empat
                                                                               
              belas) hari sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani,kepada Direksi
              Teknik.                                                          
                                                                               
                                                                               
       A.6.3. PENGENDALIAN MUTU BAHAN DAN KECAKAPAN KERJA                      
            a. Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan yang
              diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum digunakan
              dilapangan dan bilamana Direksi Teknik meminta demikian, sertifikasi harus
                                                                               
              disediakan atau pengujian-pengujian dilaksanakan untuk menjamin  
              kualitas,sesuai Tabel JadwaI Frekuensi Minimum" Pengujian Pengendalian
              Mutu",dalam Prakonstruksi.                                       
            b. Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan spesifikasi
                                                                               
              dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai memuaskan Direksi Teknik
              Bahan harus diuji dilapangan atau di laboratorium selama konstruksi dan masa
              pemeliharaan sesuai jadwal pengujian minimum yang tercantum dalam
              "Jadwal Frekuensi MinimumPengujian Pengendalian Mutu"atas permintaan
              Direksi Teknik dan Kontraktor harus membantu serta menyediakan peralatan
                                                                               
              dan tenaga untuk pemeriksaan,pengujian dan pengukuran.           
            c. Hasil semuapeng ujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan dilapangan dan
              desain campuran, harus direkam dengan baik dan dilaporkan kepada Direksi
              Teknik.                                                          
                                                                               
                                                                               
       A.6.4. PENGENDALIAN LINGKUNGAN                                          
            a. Kontraktor harus menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh
              terhadap pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa semua syarat- syarat
              desain serta persyaratan spesifikasi yang berhubungan dengan polusi
                                                                               
              lingkungan                                                       
            b. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang     
              memancarkan suara sangat keras (gaduh),dan didalam daerah pernukiman
              suatu peredam kebisingan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi
                                                                               
              baikpada semua peralatan dengan motor,dibawah pengendalianKontraktor.
            c. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat atau
              peralatanyang berisik dalam daerah daerah tertentu sampai larut malam atau
              dalam daerah-daerah rawan seperti dekat Rumah Sakit.             
                                                                               
            d. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering,Kontraktor harus 
              melakukan penyiraman secara teratur                              
                                                                               
       A.6.5. PEMATOKAN DAN PEMASANGAN  PEKERJAAN DI LAPANGAN                  
                                                                               
            a. Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik,Kontraktor harus mengadakan survai
              secara cermat dan memasang patok beton (BenchMarks) pada lokasi yang
              tetap untuk memungkinkan desain,atau pematokan danpemasangan     
              pekerjaan yang harus dibuat,dan juga untuk maksud sebagai referensi dimasa
                                                                               
              depan.                                                           
            b. Untuk proses pengukuran danpematokan tersebut, Kontraktor harus 
              menyediakan semua instrumen yang diperlukan personil tenaga dan  
              bahanyang diminta untuk pemeriksaan pematokan dilapanganatau     
              pekerjaanlapanganyangrelevan.                                    
       A.6.6. PEIL DAN PENGUKURAN                                              
                                                                               
            a. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Teknik setiap kali suatu
              bagian pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketetapan peil-
              peil dan ukuran - ukurannya.                                     
            b. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain
              dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada
                                                                               
              DireksiTeknik/ setiap terdapat selisih/ perbedaan-perbedaa ukuran, untuk
              diberikan keputusan pembetulannya.Tidak dibenarkan Kontraktor    
              membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknik.
            c. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
                                                                               
              menurut peil peil dan ukuran- ukuran yang ditetapkan dalam Gambar Kerja dan
              Syarat ini.                                                      
            d. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian
              pekerjaan selanjutnya maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
              diperhatikan sungguh-sungguh.                                    
                                                                               
            e. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidakakan ditolerir Direksi Lapangan dan
              berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa pemeriksaan
              dari Direksi Lapangan.                                           
            f. -Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan 
                                                                               
              Kegiatan ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu,ukuran dan
              lain-lain yang disesuaikan dengan Standard Peraturan-peraturan yang
              dipergunakan didalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus
              mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Pemilik Kegiatan/DireksiTeknik
              sebelum akan dimulai pelaksanaannya.                             
                                                                               
            g. Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (bobotnya tinggi)oleh Direksi
              Teknik terutama yang menyangkut pekerjaan,penyelesaian maupun perapihan
              (finishing work).                                                
                                                                               
                                                                               
       A.6.7. PEMAKAIAN UKURAN                                                 
            a. Kontraktor tetap bertanggungjawab dalam menepati semua ketentuan yang
              tercantum dala rencanakerja dan gambar kerja berikut tambahan dan
                                                                               
              perubahannya.                                                    
            b. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
              maupun bagian - bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan tentang
              setiap perbedaan yang ditemukannya didalam Rencana Kerja dan Syarat dan
              Gambar  Kerja maupun dalam Pelaksanaan.Kontraktor baru diijinkan 
                                                                               
              membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada     
              persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.                      
            c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal
              apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor. Olehkarena itu sebelumnya,
                                                                               
              kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua
              gambar kerja yang ada.                                           
                                                                               
       A.6.8. RENCANA KERJA                                                    
            Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa"Time 
                                                                               
            Schedule/KurvaS" dan disahkan oleh Direksi Teknik dan diketahui oleh Pemberi
            Tugas. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini,
                                                                               
            hanya dengan persetujuan Direksi harus menyimpan dari rencana semula, maka
            kerugian yang dideritanya adalah tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                               
       A.6.9. LOS DIREKSI, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN                          
            a. Kontraktor harus membuat losDireksi secukupnya, menggunakan bahan-
                                                                               
              bahan sederhana yang dapat dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan
              peralatan sederhana.                                             
            b. Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang- barang
              atau alat alat lainnya dan untuk kantor pelaksana.               
                                                                               
            c. Cara-cara menimbun bahan-bahan dilapangan maupun digudang harus 
              memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.         
                                                                               
            d. Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan modelnya
              ditentukan olehDireksi.                                          
                                                                               
                                                                               
       A.6.10. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR                                       
            Kontraktor bertanggung jawab atas:                                 
            a. Ketelitian/kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana harus
              sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar-gambar
                                                                               
              pelaksanaan.                                                     
            b. Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama pelaksanaan  
              pekerjaan.                                                       
            c. Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.                              
                                                                               
            d. Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama pelaksanaan
              pekerjaan.                                                       
            e. Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.                   
            f. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.                          
            g. Tidak diperkenankan:                                            
                                                                               
              • Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Direksi
                Lapangan.                                                      
              • Keluar masuk dengan bebas.                                     
                                                                               
                                                                               
       A.6.11. PERALATAN YANG DIPERLUKAN                                       
                          Jenis      Kapasitas      Jumlah                     
                   No                                                          
                        Peralatan     Minimal       Minimal                    
                   1  Mobil Pick Up      -          0 Unit                     
                   2  Generator      Min 5 KVA      0 Unit                     
                      Set                                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       A.6.12. PEKERJAAN DI WAKTU MALAM                                        
            Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik/Direksi Pelaksana dalam hal
            untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan dimalam hari. Ijin akan
                                                                               
            diberikan kalau penerangan cukup atau memakai penerangan PLN/Generator.
       A.7. PROSEDUR  PERUBAHAN  PEKERJAAN                                     
                                                                               
       A.7.1. UMUM                                                             
            a. Uraian:                                                         
              • Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin kegiatan
                (atau olehDireksi Teknik jika dikuasakan demikian oleh Pemimpin Kegiatan
                untuk bertindak atas namanya)atau oleh kontraktor,dan akan disetujui
                                                                               
                dengan cara satu perintah perubahan yang ditandatangani oleh kedua belah
                pihak.Perintahperubahan tersebut akan dirundingkan dan dirumus 
                kandalam suatu addendum.                                       
              • Perintah Perubahan dan Addenda harus Mematuhi hal-hal berikut: 
              • Perintah Perubahan Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh
                                                                               
                Pemimpin  Kegiatan yang  diparaf oleh kontraktor,menunjukkan   
                penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau dokumen kontrak dan
                persetujuannya atas dasar penyesuaian pembayaran dan waktu yang
                ada,untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut. Perintah   
                                                                               
                perubahanharus diterbitkan dalam satu formulir standar dan akan mencakup
                semua instruksi yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan yang akan
                menimbulkan suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak atau instruksi-
                instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan.  
            b. Addendum:                                                       
                                                                               
              • Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) danKontraktor
                merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang
                telah menghasilkan satu perubahan dalam susunan Harga Satuan Item
                Pembayaran atau satu perubahan yang diharapkan dalam besarnya kontrak
                                                                               
                dan telah dirundingkan sebelumnya serta disetujui di bawah satu Perintah
                Perubahan Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup Kontrak dan
                untuk semua perubahan perubahan kontraktual dan perubahan teknis yang
                besar tanpa memandang apakah perubahan perubanan tersebut untuk
                struktur Harga atau Besarnya Kontrak.                          
                                                                               
            c. Penyerahan:                                                     
              • Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis yang
                diberikuasa untuk menerima perubahan dalam pekerjaan dan yang  
                                                                               
                bertanggung jawab untuk memberitahukan karyawan - karyawan kontraktor
                lainnya mengenaiotorisasi perubahan - perubahantersebut.       
              • Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang diberi
                kuasa untuk mengadministrasi prosedur perubahan atas nama pemberi
                tugas.                                                         
                                                                               
              • Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lumpsum,dan untuk
                setiap Harga Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya dengan data
                pembuktian yang cukup untuk memungkinkan DireksiTeknik mengevaluasi
                usulan tersebut.                                               
                                                                               
                                                                               
       A.7.2. PROSEDUR AWAL                                                    
            a. Pemimpin kegiatan dapat mengawali "Perintah Perubahan"(Change   
              order)dengan menyampaikan kepada Kontraktor satu pemberitahuan tertulis
              yang berisikan:                                                  
                                                                               
              • Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan lokasinya
                dalam kegiatan tersebut.                                       
                                                                               
              • Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikas iyang dirubah
                yang merinci perubahan yang diusulkan.                         
              • Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan yang
                diusulkan tersebut.                                            
              • Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan dibawah
                                                                               
                struktur harga satuan item pembayaran yang ada maupun suatu harga
                satuan atau lump sum tambahan yang diperlukan harus disetujui dan
                dirumuskan dalam satu addendum.                                
            b. Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan saja, dan tidak
                                                                               
              merupakan satu perintah untuk melaksananakan perubahan-perubahan 
              tersebut, atau untuk menghentikan pekerjaan yang sedang maju.    
            c. Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan mengajukan
              satu pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik berisi:        
              • Uraian perubahanyang diajukan                                  
                                                                               
              • Pernyataan alas an untuk membuat usulan perubahan.             
              • Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan,jika ada.          
              • Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub Kontraktor
                yang terpisah,jika ada.                                        
              • Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus dilakukan
                                                                               
                dibawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada beserta dengan
                suatu Harga Satuan tambahan atau Lumpsum yang dipertimbangkan  
                mungkin perlu disetujui.                                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       A.1.7.3. PELAKSANAAN "PERINTAH PERUBAHAN" (CHANGE ORDER)                
            a. Isi masalah dalam " Perintah Perubahan"berdasarkan pada permintaan
              Pemimpin Kegiatan dan Penerimaan Kontraktor yang disetujui bersama atau;
                                                                               
            b. Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima oleh   
              PemimpinKegiatan.                                                
            c. Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan"PerintahPerubahan"tersebut dan
                                                                               
              menyediakan satu nomor"PerintahPerubahan"                        
            d. "PerintahPerubahan"tersebut akan menguraikan perubahan perubahan dalam
              pekerjaan-pekerjaan penambahan maupun penghapusan dengan lampiran
              revisi Dokumen kontrak yang diperlukan untuk menetapkan perincian
                                                                               
              perubahan.                                                       
            e. "Perintah Perubahan" tersebut menetapkan dasar pembayaran dan suatu
              penyesuaian waktu yang diperlukan ,sebagai akibat adanya perubahan,dan
              dimana perluakan menunjukkan setiap tambahan Harga Satuan atau pun
              jumlah yang telah dirundingkan,diantara Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor
                                                                               
              yang perlurumuskan dalam satu Addendum.                          
            f. Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal "perintah
              perubahan" sebagai atasan bagi kontraktor untuk melaksanakan perubahan
              tersebut.                                                        
                                                                               
            g. Kontraktor akan menandatangani dan member Tanggal "Perintah Perubahan"
              untuk menyatakan persetujuan dengan rincian didalamnya.          
       A.7.4. PELAKSANAAN ADDENDUM                                             
                                                                               
            lsi masalah satu Addenda berdasarkan:                              
              • Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.            
              • Permohonan Kontraktor untuk Perubahan,yang direkomendasi dan   
                disetujui olehPemimpin Kegiatan.                               
              • Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.        
                                                                               
              • Addendum   tersebut akan   menguraikan  setiap perubahan       
                kontraktual,perubahan teknik maupun perubahan volume dalam     
                pekerjaan,tambahan maupun penghapusan beserta revisi DokumenKontrak
                untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.                 
                                                                               
                                                                               
              • Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas setiap
                tambahanatau penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta satu
                perubahan jumlah Kontrak atau penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.
                                                                               
              • PemimpinKegiatan dan Kontraktor akan menandatangani Addendum   
                tersebut dan melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.             
                                                                               
       A.8. PENGAWASAN                                                         
            a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh
                                                                               
              Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan dimana setiap saat Konsultan
              Supervisi/Direksi Lapangan harus   dapat   dengan   mudah        
              mengawasi,memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan,bahan dan
              peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
                                                                               
            b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
              Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan adalah menjadi tanggung jawab
              Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka/dibongkar
              sebagian atau seluruhnya.                                        
            c. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja sehingga
                                                                               
              diperlukan pengawasan pekerjaan oleh Direksi Lapangan,maka segala biaya
              untuk itu menjadi beban Kontraktor.                              
            d. Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi Lapangan
                                                                               
              adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan didalam
              gambar  dan Rencana  Kerja danSyarat serta Risalah Penjelasan.   
              Penyimpangan dari padanya haruslah seijin Pemilik Kegiatan.      
                                                                               
                                                                               
       A.9. LAPORAN  DAN DOKUMENTASI                                           
       A.1.9.1.LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                      
            a. Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan pekerjaan
              dan penyerahan laporan tersebut kepada Direksi untuk dapat dipergunakan
              sebagai dasar pengamatan/pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang sedang
                                                                               
              berjalan secara berkesinambungan.                                
                                                                               
       A.1.9.2.DOKUMENTASI                                                     
            Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto berukuran
                                                                               
            Post Card pada bagian-bagian pekerjaan yang penting sedapat mungkin
            diusahakan dengan foto warna:                                      
              • Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0(nol) persen.              
                                                                               
              • Saat pekerjaan dalam prestasi 50%,75% dan 100%serta setelah masa
                pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan.      
              • Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album foto
                sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas dimana 1 (satu) set untuk arsip
                dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.                     
                                                                               
              • Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus    
                melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambill titik bidik).
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       A.10. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR                      
       A.10.1.URAIAN                                                           
            a. Peraturandansyarat-syaratteknis pelaksanaan ini Bersama dengan gambar
              kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan
                                                                               
              pekerjaan ini.                                                   
            b. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagianyang tidak terpisahkan pada
              peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan.                  
            c. Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal diatas,maka
                                                                               
              Kontraktor menanyakan secara tertulis kepada perencana/Direksi.Kontraktor
              diwajibkan mentari keputusan perencana/Direksi dalam hal menyangkut
              masalah tersebut diatas.                                         
            d. Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka yang
              terdapat didalam gambar terbaru dengan skala terbesar serta tidak
                                                                               
              memperkenankan mengukur gambar berdasar skala gambar.            
            e. Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau diperlukan
              gambar tambahan/gambar detail maka Kontraktor harus dapat membuat
              gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor, sebelum
              dilaksanakan harus mendapat ijin dari Direksi                    
                                                                               
                                                                               
       A.10.2. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR                                     
            a. Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran diantara
                                                                               
              gambar-gambar:                                                   
            b. Gambar kerja yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah
              gambar dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi                  
            c. Gambar kerjaarsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai sebagai
              pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalam hal ukuran
                                                                               
              kualitas dan jenis bahan/kontruksi adalah gambar mekanikal. Demikian halnya
              dengan gambar kerja pembangunan gedung.                          
            d. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka dipakai sebagai
              pegangan dalam ukuran fungsional ialah gambar arsitektur dan dalam hal
                                                                               
              ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar electrical.        
            e. Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan-
              perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaianKontraktor,hal ini sepenuhnya
              menjadi tanggung jawab Kontraktor.                               
       A.10.3. GAMBAR PELELANGAN (TENDER DRAWING)                              
                                                                               
            Gambar – gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan dilaksanakan dan
            yang termasuk didalam kontrak.Untuk dimensi atau detail yang lain,kontraktor
            harus mengecek dan menyesuaikan dengan gambar-gambar yang lain,baik sipil
            maupun arsitektur.                                                 
                                                                               
                                                                               
       A.10.4. GAMBAR PELAKSANAAN                                              
            a. Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan dilapangan
              (Shop drawing). Gambar-gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-
              gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan yang diberikan.       
                                                                               
            b. Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi  
              Lapangan,Kontraktor tidak diperbolehkan memulai pekerjaan dilapangan.
            c. Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat ditentukan oleh
              Direksi Lapangan.Banyaknya gambar-gambar yang disampaikan kepada pihak
              Direksi lapangan harus sesuai dengan kontrak                     
                                                                               
            d. Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi Lapangan
              untuk meneliti gambar-gambar pelaksanaan.                        
            e. Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti pemberian
              garansi terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat olehkontraktor dan tidak
              melepaskan tanggung jawab kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan.
                                                                               
                                                                               
       A.10.5. GAMBAR-GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA                         
            a. Gambarkerjahanya dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Kegiatan
              berdasarkan pertimbangan dari Direksi Lapangan.                  
                                                                               
            b. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
              diperintahkan oleh Pemilik Kegiatan,yang jelas memperlihatkan perbedaan
              antara Gambar Kerja dan Gambar Perubahan Rancangan.              
            c. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3(tiga) dan semua biaya
              pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.                         
                                                                               
            d. Gambar perubahan yang disetujui olehPemilik Kegiatan/Direksi Lapangan
              kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang. 
                                                                               
       A.10.6. GAMBAR SESUAI DENGAN INSTALASI                                  
            a. Sesudah pekerjaan instalasi selesai,kontraktor harus membuat dan
              menyerahkan gambar-gambar yang sesuai dengan instalasi.          
            b. Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap mengenai
              instalasi secara keseluruhan untuk memudahkan pemeliharaan dan operasi
                                                                               
              dari instalasi yang telah terpasang.                             
            c. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
              diperiksa dan sesudah mendapat persetujuan barulah gambar-gambar 
              tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.                        
            d. Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut:  
                                                                               
              • 3( tiga) set gambar-gambar cetakan.                            
              • 1 (satu)setgambar-gambar yang bisa diproduksi(reproductible copy)
       A.11. INSTRUKSI UNTUK SISTEMINSTALASI                                   
                                                                               
       A.11.1.UMUM                                                             
            a. Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan dengan baik, Kontraktor
              diharuskan menyediakan tenaga yang cakap untuk member pelajaran/ training
              kepada operator-operator yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas guna untuk
              Pemeliharaan                                                     
                                                                               
            b. Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula menyerahkan
              dokumen yang berisi cara operasi maupun cara pemeliharaan dari system
              instalasi. Dokumen ini harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan sebelum
              diserahkan kepada Pemberi Tugas. Banyaknya dokumen yang diserahkan
                                                                               
              kepada Pemberi Tugas adalah 3 (tiga)set.                         
                                                                               
       A.11.2PEMELIHARAAN  DAN MASA PEMELIHARAAN  SISTEM INSTALASI             
            a. Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna keperluan
              pemeliharaan terhadap instalasi yang telah selesai dipasang dan termasuk
                                                                               
              didalam kontrak selama masa pemeliharaan dihitung dari masa penyerahan
              instalasi kepada Pemberi Tugas                                   
            b. Kontraktor harus bersedia dating sewaktu-waktu jika terjadi problem atau
              kerusakan serta memperbaiki problem tersebut dengan segera.Semua 
              pekerjaan perbaikan tersebut harus menjadi tanggungjawab kontraktor kalau
                                                                               
              disebabkan kualitas pekerjaan maupun kualitas material yang jelek.
            c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap instalasi yang
              telahberjalan dan membuat catatan yang perlu guna pemeliharaan dari system
              instalasi tersebut.                                              
                                                                               
                                                                               
       A.11.3.PEMERIKSAAN                                                      
            a. Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap system yang telah selesai
              dipasang baik secara sebagian maupun secara keseluruhan sesuai dengan
              peraturan-peraturan yang berlaku atau yang ditentukan spesifikasi.
                                                                               
            b. Jika sesuatu system instalasi yang termasuk dalam kontrak yang lain diadakan
              pengetesan dan hal ini menyangkut pula pekerjaan dari salah satu kontraktor
              maka wakil-wakil dari kontraktor yang bersangkutan harus hadir   
                                                                               
              dan menyaksikan jalannya pengetesan tersebut dan kalau perlu memberikan
              saran-saran.                                                     
            c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi lapangan
              hadir dan Pihak Direksi akan menentukan apakah testing yang dilakukan
                                                                               
              cukup baik atau harus diulang kembali.Kontraktor harus menanggung segala
              perongkosan yang timbul.                                         
            d. Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada Direksi Lapangan.
              • Hasil-hasil testakan dipakai untuk menentukan apakah system instalasi yang
                telah dipasang berfungsi sebagaimana mestinya.                 
                                                                               
                                                                               
       A.12. PEMBERSIHAN                                                       
            Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah-
            sampah.Pada waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan telah selesai. Kontraktor
                                                                               
            harus membuang sampah-sampah sebagai hasil pekerjaan ketempat diluar
            Kegiatan atau tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi Lapangan.    
       A.13. PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG   DAN INSTALASI.              
                                                                               
            a. Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi yang ada
              terhadap kerusakan- kerusakan maupun terhadap pencurian yang mungkin
              timbul.                                                          
            b. Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap barang-barang maupun instalasi
              sampai diserahkan kepada Pemberi Tugas.                          
                                                                               
                                                                               
       A.14. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.                                      
       A.14.1. UMUM                                                            
                                                                               
            a. Uraian                                                          
              • Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi      
                persyaratan berikut:                                           
              • Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.               
              • Untuk kekuatan, ukuran,buatan,tipe dan kualitas harus seperti yang
                                                                               
                ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi spesifikasi lain yang
                dikeluarkan atau yang disetujui secara tetulis oleh Direks I Teknik.
              • Semua produksi harus baru,atau dalam kasus tanah,pasir dan agregat harus
                diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.                    
              • Dalam kasus bahan bahan semen,bajadan kayu structural serta bahan
                                                                               
                bahan buatan pabriklainnya,sertifikat uji pabrik pembuat diperlukan sebelum
                persetujuan dari Direksi Teknik diberikan. Direksi Teknik memberikan
                persetujuan ini secara tertulis.                               
                                                                               
                                                                               
       A.14.2. SUMBER BAHAN-BAHAN                                              
            a. Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang diperlihatkan
              dalam dokomen atau yang diberikan Direksi Teknik, disediakan sebagai satu
              petunjuk saja. Adalah tanggungjawab kontraktor untuk mengadakan identifikasi
              dan memeriksa kecocokan semua sumber-sumber bahan yang           
                                                                               
              diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan
              Direksi teknik.                                                  
            b. Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi,hutan lindung
                                                                               
              atau dalam daerah yang mudah terjadi longsoran atau erosi.       
            c. Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan pekerjaan yang
              diperlukan untuk memproduksi bahan-bahan tersebut memenuhi spesifikasi ini.
            d. Direksi Teknik akan menolak atau menerima bahan dari sumber-sumber bahan
                                                                               
              atas dasar persyaratan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.   
            e. Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan     
              menimbulkan erosi atau longsor tanah, hilangnya tanah produktif atau secara
              lain berpengaruh negatif terhadap daerah sekelilingnya.          
            f. Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik telah memberikan
                                                                               
              persetujuan untuk menggunakannya.                                
            g. Bahan-bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dari pada yang
              telah disetujui oleh Direksi Teknik.                             
            h. Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas
                                                                               
              yangtelah disetujui Direksi,maka Direksi dapat menolak bahan tersebut dan
              minta diganti.                                                   
       A.14.3. PENYIMPANAN BAHAN                                               
                                                                               
            a. Umum:                                                           
              • Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga
                             bahan-bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya  
                dilindungi,dan sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap digunakan
                serta dengan mudah dapat diperiksa oleh DireksiTeknik.         
                                                                               
              • Penyimpanan diatas hak milik pribadihanya akan diizinkan jika telah
                diperboleh kan secaratertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberi kuasa.
              • Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air, bebas
                pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan.Bahan-bahan tidak boleh
                                                                               
                bercampur dengantanah dasar,dan bila diperlukan satu lapisan alasdasar
                pelindungharusdisediakan.Tempat penyimpanan berisi semen, kapur dan
                bahan-bahan sejenis harus dilindungi sepantasnya dari hujan    
            b. Penumpukan Agregat:                                             
              • Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui sedemikian
                                                                               
                sehingga tidak ada segregasi serta menjamin gradasi yang memadai. Tinggi
                tumpukan maksimum adalah lima meter.                           
              • Masing-masing jenis berbagai agregat harus ditumpuk secara terpisah atau
                dipisahkan dengan partisi kayu.                                
                                                                               
              • Penempatan tumpukan material dan peralatan,harus ditempat- tempat yang
                memadai serta tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan
                membendung lintasan air.                                       
              • Penanganan dan penyimpanan semen                               
              • Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ketempat  
                                                                               
                pekerjaan supaya semen tidak menjadi basah atau kantong semen menjadi
                rusak.                                                         
              • Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang yang kedap
                                                                               
                air,denganrapihdan secara sistematis menurut jatuh temponya, sehingga
                penggunaan (kosumsi) semen dapat diatur serta semen tidak berada terlalu
                lama dalam penyimpanan.                                        
              • Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan.                    
                                                                               
              • Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat untuk
                menumpuk bahan-bahan dipinggirj alan dan semua tempat yang dipilih
                harus keras,tanah dengan drainase yang baik,rata dan kering serta sama
                sekali tidak boleh melampaui batas jalan tersebut dimana bahan- bahan
                tersebut dapat menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu lintas.  
                                                                               
              • Tempat penumpukan  harus dibersihkan dari semak-semak dan      
                sampah,dan bila perlu tanah tersebut diratakan dengan motor grader.
              • Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal dengan
                sumbu memanjang,tumpukan tersebut biasanya sejajar garis tengah jalan.
                                                                               
                                                                               
       A.15. PAGAR PENGAMAN  PROYEK                                            
                                                                               
            a. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih dahulu
              harus memberi pagar pengaman sekeliling lokasi.                  
            b. Syarat pagar pengaman:                                          
              • Pagar dariseng gelombang BJLS 20tinggi180cm.                   
              • Tiang dolken miminum diameter 8cm,rangka kayu 4x6 cm atau 5x7  
                                                                               
                cm,dengan pemasangan4 jalur menurut tinggi pagar.              
              • Pagar dilengkapi pintu masuk dari bahan yang sama.             
                                                                               
       A.16. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER  AIR                                 
            a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus
                                                                               
              diadakan oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
              meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu
              pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.                       
            b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapat
                                                                               
              dari sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.Kontraktor harus
              memasang pipa-pipa untuk mengalirkan air dan membongkar kembali bila
              pekerjaan sudah selesai.Biaya untuk mengadakan air kerja tersebut adalah
              beban Kontraktor. Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung dan mengisap
              air dari saluran induk,lubang penyedot(tappoint),reservoir dan sebagainya
                                                                               
              tanpa terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pemilik Kegiatan/Direksi
              Lapangan.                                                        
                                                                               
       A.18. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN    LAMA DAN MILIK UMUM             
            a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan,Kontraktor bertanggungjawab penuh
                                                                               
              atas segala kerusakanakibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap
              bangunan yang ada,utilitas,jalan, saluran dan lain-lain yang ada dilingkungan
              pekerjaan.                                                       
            b. Kontraktor juga bertanggung jawabatas gangguan dan pemindahan yang
                                                                               
              terjadi atas perlengkapan umum seperti saluran air,telepon,listrik dan
              sebagainya yang disebabkan oleh operasi Kontraktor.              
            c. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikan nya
                                                                               
              adalah menjadi beban Kontraktor.                                 
                                                                               
                                                                               
       A.19. KECELAKAANDANKESEHATAN                                            
            a. Kecelakaan-kecelakaanyang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi
                                                                               
              bebanKontraktor.                                                 
            b. Sehubungan dengan pasalini,Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak P3K
              terisi menurut kebutuhan,lengkap dengan seorang Petugas yang telah terlatih
              dalam soal -soal mengenai pertolongan pertama.                   
                                                                               
            c. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam,segala
              perongkosannya menjadi beban Kontraktor.                         
            d. Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
            e. Sehubungan dengan butir-butir diatas pada Kontraktor diwajibkan 
              menyediakan alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis api),pasir
                                                                               
              dalam bak kayu,galah galah secukupnya serta pemeliharaannya.     
            f. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
            g. Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka Kontraktor
              harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh
                                                                               
              Jawatan/lnstansiPemerintah C.Q.Undang- undang Kesehatan Kerjadan lain
              sebagainya termasuk semua perubahan- perubahan yang hingga kini tetap
              berlaku.                                                         
                                                                               
                                                                               
       A.20. PENGAMANAN  LOKASI PEKERJAAN                                      
            Setelah Kontraktor mengetahui batas-batas daerah Kerjadan lain-lainnya
            sebagaimanadiuraikan dalam pasal-pasal dimuka maka  Kontraktor     
            bertanggungjawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya ialah
                                                                               
            mengenai:                                                          
            a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecorobohan yang sengaja
              ataupun tidak.                                                   
            b. Penggunaan sesuatu yang keliru/salah.                           
                                                                               
            c. Kehilangan -kehilanganbagian alat – alat / bahan- bahan yang ada
              didaerahnya.                                                     
            d. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor harus
              melaporkan kepada Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan dalam waktu paling
              lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut
                                                                               
            e. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas,diharuskan mengadakan
              pengamanan  antara lain: penjagaan,penerangan malam, pemagaran   
              sementara dan sebagainya.                                        
                                                                               
       A.21. PEMERIKSAAN PEKERJAAN                                             
                                                                               
            a. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan,Kontraktor diwajibkan memintakan
              persetujuan kepada Direksi Teknik.                               
            b. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24jam,(dihitung dari jam
              diterimanya Surat Permohonan   Pemeriksaan),tidakdipenuhi oleh   
                                                                               
              Konsultan/DireksiTeknik,Kontraktordapat meneruskan pekerjaannya dan
              bagian yang seharusnya diperiksa,dianggap telah disetujui Direksi Teknik. Hal
              ini dikecualikan bila Direksi Teknik minta perpanjangan waktu.   
                                                                               
                                                                               
            c. Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini DireksiTeknik berhak menyuruh
              membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
                                                                               
              Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungan     
              Kontraktor.                                                      
       B.   SYARAT-SYARATKHUSUS                                                
       B.1. RINGKASAN  PEKERJAAN                                               
       B.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN                               
                                                                               
             Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang berikut ini:
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       NO.                       U R A I A N P E K E R J A A N                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
        I  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                               
        II PEKERJAAN INTERIOR                                                  
        III PEKERJAAN PARTISI                                                  
       B.2. JADWAL  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                     
                                                                               
       Jadwal Pelaksanaan yaitu 60 (Enam Puluh) Hari Kalender                  
                                                                               
                                                                               
       B.3  SPESIFIKASI BAHAN                                                  
                                                                               
       Spesifikasi dan harga bahan Sesuai dengan HS Upah dan Bahan Kota Padang Panjang
       Tahun 2025                                                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
        NO         JENIS MATERIAL           SPESIFIKASI        KET.            
                                                                               
         A. BAHAN  GALIAN                                                      
            Pasir Pasangan         Bersih  , tidak mengandung                  
         1                                                  Meterial Alam      
                                   empung ,tajam                               
         2  Pasir Urug             Berbutir                 Meterial Alam      
         3  Sirtu                  Keras , gradasi baik                        
             Semen Portland ( berat = 50 kg )               Merk   Semen       
         4                         Portland Cemen , SNI                        
                                                            PCC                
             Batu Bata                                                         
         5                         Bata Merah               Produksi Lokal     
             Pasir Beton                                                       
                                   Bersih, tidak mengandung                    
         6                                                  Meterial Alam      
                                   lempung , tajam                             
             Koral Beton/Split     Bersih, tidak mengandung lempung ,          
         7                                                  Meterial Alam      
                                   tajam                                       
             Batu Kali                                                         
         8                         Batu kali Sungai         Material Alam      
          B. BAHAN KAYU                                                        
          1  Kayu Kelas III (Papan) Mutu Kayu Kelas III, Kering Udara          
                                   5%, Besar Mata Kayu tidak Melebihi Material Alam
                                   1/6 Lebar kayu                              
          2  Kayu Kelas III (Balok) Mutu Kayu Kelas III, Kering Udara          
                                   5%, Besar Mata Kayu tidak Melebihi Material Alam
                                   1/6 Lebar kayu                              
          3  Kayu Dolken Ø 7 – 10 cm/4m Mutu Kayu Kelas III, Kering Udara      
                                   5%, Besar Mata Kayu tidak Melebihi Material Alam
                                   1/6 Lebar kayu                              
          C. BAHAN LANTAI                                                      
         1   Plywood tebal 9mm     Kayu lapis tebal 18 mm, tebal 9mm,          
                                   tebal 6mm dan 3,6mm, ukuran                 
                                   120x240 cm, potongan tepi                   
                                                             Setara Kangaro    
                                   multipleks rapih tidak ada yang             
                                   retak. Permukaan tidak cacat dan            
                                   bekas dempulan                              
         2   Vynil Lantai            Uk. 18 x 120 cm Motif Kayu Ex. Golden     
         D. BAHAN  ALUMINIUM  DAN                                              
            KACA                                                               
          1  Aluminium             Profil Aluminium 4”      Setara Alexindo    
          2 Kaca                   Kaca Bening Polos tebal 5mm SNI             
          E  BAHAN PLAFOND DAN                                                 
             DINDING                                                           
          1 PVC                    PVC 20 x 5,9 x 0.07      Ex. Golden         
          2  WPC                   Lebar efektif 16 cm                         
                                   Tinggi 2,4 cm                               
                                                            SNI                
                                   Panjang 3m                                  
                                   Motif kayu                                  
          3  Wall Board            Motif Marmer Halus Putih                    
                                   Tebal 9mm                                   
                                                            SNI                
                                   Lebar 40 cm                                 
                                   Panjang 2,95 m                              
          F  BAHAN ACCECORIES DAN                                              
             PENYELESAIAN                                                      
          1 Engsel Pintu           Warna Silver 4”          SNI                
          2 Kunci Tanam Silinder   Silinder kunci gede 60mm                    
                                   bahan stainless dengan finishing            
                                   cukup bagus                                 
                                                            SNI                
                                   jantung tengah kuningan                     
                                   ukuran 60 mm x 32 mm                        
          3 Handle Pintu           Bahan Staniles Bulat/ Bersudut              
                                                            SNI                
                                   Panjang 30 cm                               
          4 Cat Interior           Proven Durability                           
                                   Proven Colour Performance                   
                                   Proven Dirt Resistance   Ex. Nippon         
                                   Easy to Apply            Paint              
                                   Anti Algae & Anti Fungal                    
                                                                               
                                                                               
       B.4.      METODA  PELAKSANAAN                                           
       PASAL 1.  PEKERJAAN  PERSIAPAN                                          
            1.1. Pekerjaan Pengukuran (Uitzet) dan Pematokan                   
                                                                               
                 a. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong diharuskan melakukan  
                    pengukuran situasi bangunan-bangunan yang ada sekarang dan 
                    bangunan baru supaya diplotkan tata letaknya di atas situasi tanah
                    dimaksud.                                                  
                                                                               
                 b. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya
                    harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
                    tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
                    Pemilik /pemberi tugas.                                    
                 c. Perletakan bangunan supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran pada
                                                                               
                    rencana/gambar yang ada, tetapi apabila ada selisih/ perbedaan maka
                    peletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan
                    situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk serta persetujuan
                    Pemilik/Direksi.                                           
                                                                               
                                                                               
            1.2. Pembersihan Lapangan                                          
                 a. Dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus
                    membersihkan lapangan pekerjaan dari segala benda yang dapat
                    mengganggu kelancaran kerja serta dapat melemahkan/merusak 
                    kualitas konstruksi bangunan.                              
                 b. Apabila di atas lahan proyek terdapat bangunan lama yang sudah tidak
                                                                               
                    diperlukan lagi serta dapat mengganggu/menghalangi jalannya
                    pekerjaan, pemborong harus membongkarnya dengan tertib dan hati-
                    hati jangan sampai menimbulkan kecelakaan dan kerusakan serta
                    gangguan terhadap bangunan lain yang tidak dibongkar.      
                                                                               
                 c. Barang-barang bekas bongkaran tetap menjadi milik Pemilik, oleh
                    karena itu kerusakan pada bangunan yang dibongkar harus    
                    diusahakan seminimal mungkin.                              
                 d. Semua bekas pekerjaan (bongkaran) harus dibuang dan menjadi
                    tanggung jawab pemborong.                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       PASAL 2.  PEKERJAAN  BETON                                              
               2.1    Ketentuan Umum                                           
                 a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau
                                                                               
                   syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu
                   kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang
                   menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan
                   standard - standard yang berlaku, yaitu:                    
                                                                               
                   •    Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bertulang Untuk Bangunan
                     Gedung SNI 03-2847-2002.                                  
                   • Tata Cara Pembebanan untuk Rumah dan Gedung (SNI 03 – 1727-
                                                                               
                     2002).                                                    
                   • Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur      
                     Gedung (SNI 03- 1726 - 2002).                             
                   •    Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia                
                                                                               
                   •    Standard Industri Indonesia (SII),                     
                   •    American Society of Testing Material (ASTM).           
                 b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
                   presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini,
                                                                               
                   gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan
                   oleh Konsultan Pengawas.                                    
                 c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus 
                   merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan
                   memenuhi ketentuan yang disyaratkan.                        
                                                                               
                 d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di
                   dalam pekerjaan ini.                                        
                 e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak
                   memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak
                                                                               
                   diperkenankan menggunakan kembali.                          
               2.2 Lingkup Pekerjaan                                           
                 Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi
                 seluruh pekerjaan pondasi dan beton/struktur yang sesuai dengan gambar
                 rencana:                                                      
                 a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana,
                                                                               
                   termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan   
                   peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. 
                 b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
                   (reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di
                                                                               
                   dalam beton.                                                
                 c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,     
                   penyelesaian dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain
                   yang menunjang pekerjaan beton.                             
                 d. Pekerjaan Beton Bertulang, antara lain:                    
                                                                               
                   •    Pek. Cor Lantai Beton                                  
                 e. Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum, selama dan sesudah 
                   pengecoran, antara lain:                                    
                   •    Pengajuan request yang dilengkapi lampiranya kepada direksi
                                                                               
                     pengawas.                                                 
                   •    Pembuatan Mix design dilaboratorium beton berwenang    
                     (rancangan campuran beton) sesuai bahanyang digunakan.    
                   •    Pegujian mutu baja (uji kuat tarik) dilaboratorium berwenang
                                                                               
                   •    Pembuatan Cetakan dan stut werk                        
                   •    Persiapan dan penyusunan tulangan dan stek-stek        
                   •    Pengecoran dan pengambilan benda uji                   
                   •    Pemeliharaan beton ( curring concrete )                
                                                                               
                   •    Pembukaan Cetakan.                                     
                                                                               
               2.2 Bahan-bahan                                                 
                                                                               
                 a. Semen                                                      
                   •    Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I Semen
                     Padang dan merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen harus
                     disimpan sedemikian rupa hingga mencegah terjadinya kerusakan
                                                                               
                     bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus
                     dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga
                     semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak
                     tercampur dengan bahan lain. Urutan penggunaan semen harus
                     sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi  
                                                                               
                     pekerjaan.                                                
                 b. Agregat Kasar                                              
                   Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini:
                   •    Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari
                                                                               
                     SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak
                     tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus
                     memenuhi ketentuan ASTM C23  "Specification for Concrete  
                     Aggregates".                                              
                   •    Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak
                     memenuhi persyaratan butir a, dapat digunakan asal disertai bukti
                     bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata,
                     agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan,  
                                                                               
                     keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.               
                   • Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat
                     kasar harus tidak melebihi syarat - syarat berikut:       
                     1) seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
                                                                               
                     2) sepertiga dari tebal pelat.                            
                     3) 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas
                       batang tulangan.                                        
                    Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut
                    penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi
                                                                               
                    beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang
                    kerikil atau rongga.                                       
                 c. A i r                                                      
                   Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-
                                                                               
                   ketentuanberikut ini:                                       
                   •    Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan
                     dievaluasi mutunya menurut tujuan pemakaiannya.           
                   •    Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda
                                                                               
                     terapung lainnya, yang dapat dilihat secara visual.       
                   •    Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2  
                     gram/liter.                                               
                                                                               
                   • Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat   
                     merusak beton (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari
                     15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan
                     senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.    
                                                                               
                    •   Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan
                      air suling, maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang
                      digunakan tidak lebih dari 10 %.                         
                 a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat
                   trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran
                                                                               
                   yang menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
                 b. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat
                   tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar: f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr
                   adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya setara
                   dengan nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
                                                                               
                                                                               
                    Jumlah Benda Uji Faktor Pengali                            
                                                                               
                                    Dikonsultasikan                            
                                                                               
                   < 15             dgn   Konsultan                            
                                    Pengawas                                   
                   15                    1.16                                  
                                                                               
                   20                    1.08                                  
                                                                               
                   25                    1.03                                  
                                                                               
                                                                               
                 c. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm
                   dan tinggi 300 mm, yang untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton
                   harus diwakili minimal dua buah benda uji. Tata cara pembuatan benda
                                                                               
                   uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar
                   Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium
                   (SKSNI M-62-1990-03).                                       
                 d. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target
                   beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran
                                                                               
                   adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan Kontraktor (dengan
                   persetujuan Konsultan Pengawas) harus membuat proporsi campuran
                   yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan
                   dapat dicapai.                                              
                                                                               
                 e. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib
                   melakukan trial mix design dengan bahan-bahan tersebut, dan 
                   melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan
                   beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
                                                                               
                                                                               
                f. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat
                                                                               
                  pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut            
                                        Nilai Slump                            
                      Bagian Konstruksi        (m                              
                                               m)                              
                                                                               
                       a.         Pelat                                        
                                       50 - 125                                
                          Fondasi/Poer                                         
                       b. Kolom Struktur 75 - 150                              
                       c. Balok-balok  75 - 150                                
                       d. Pelat Lantai 75 - 150                                
                                                                               
                                                                               
                 g. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini,
                   Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di
                   dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
                   (SKSNI T-15-1990-03).                                       
               2.3    Pengadukan dan Alat-aduk                                 
                 a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
                                                                               
                   memiliki ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
                   takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan
                   dan tata cara pengadukan harus mendapatkan persetujuan Konsultan
                   Pengawas                                                    
                                                                               
                 b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
                   mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas Seluruh operasi harus
                   dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas   
                 c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton. Sebelum
                   digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci
                                                                               
                   terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.   
                 d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan
                   beton di lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini :   
                   •    Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah
                                                                               
                     disetujui Konsultan Pengawas                              
                   •    Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang    
                     direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-aduk tersebut. 
                   •    Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah
                                                                               
                     semua material dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat
                     dibuktikan /ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang
                     menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang
                     memenuhi syarat.                                          
                                                                               
                                                                               
                  2.4 Pengangkutan Adukan                                      
                 a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan
                   akhir (sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya
                   pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.             
                 b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
                   penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan
                   bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat     
                   mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang
                   berurutan.                                                  
                                                                               
                                                                               
               2.5 Penempatan beton yang akan dituang                          
                 a. Beton yang dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan
                   akhir untuk mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali
                                                                               
                   atau pengaliran adukan.                                     
                 b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu
                   kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan
                   plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara
                   tulangan.                                                   
                                                                               
                 c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh
                   material asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.       
                 d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk
                   kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan
                                                                               
                   kembali.                                                    
                 e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara
                   sempurna dan harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi
                   sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke
                   daerah pojok acuan.                                         
                                                                               
                                                                               
             2.6 Perawatan Beton                                               
                 a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut
                   harus dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam,
                                                                               
                   kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.           
                 b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka
                   beton harus dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam
                   setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat
                   sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan
                                                                               
                   Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).        
                                                                               
             2.7 Cetakan Beton                                                 
                 a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus
                                                                               
                   direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa  
                   penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang
                   diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.      
                 b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang
                   dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup
                                                                               
                   kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran
                   dari penyangga.                                             
                 c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
                   lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan
                                                                               
                   diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun      
                   vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed
                   concrete).                                                  
                 d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan
                   minimal 12 mm.                                              
                                                                               
                 e. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga   
                   penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah.           
                 f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
                   memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya   
                   "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
                                                                               
                   yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku
                   untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya
                   selama pelaksanaan.                                         
                 g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan
                                                                               
                   kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan
                   pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus
                   bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah
                   lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form oil pada
                   baja tulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan
                                                                               
                   sebelum tulangan terpasang.                                 
                 h. Nilai ini adalah bila dalam pencampurannya tidak menggunakan bahan
                   addiktif                                                    
                 i. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus
                   dicabut sebelum pengurugan dilakukan.                       
                                                                               
                                                                               
             2.8 Pengangkutan dan Pengecoran                                   
                 a. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa
                   hingga memudahkan dalam pelaksanaan pengecoran.             
                                                                               
                 b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam.
                   Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari
                   terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan. 
                 c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari
                   1,5 m, cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa,
                                                                               
                   chute, dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan  
                   Pengawas.                                                   
                 d. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-
                   lambatnya 2 hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.     
                                                                               
                                                                               
             2.9 Pemadatan Beton                                               
                 a. Pemadatan beton   harus  dilakukan dengan   penggetar      
                   mekanis/mechanical vibrator dan tidak diperkenankan melakukan
                   penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.          
                                                                               
                 b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang
                   dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
                   segregasi atau keropos.                                     
                 c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan
                                                                               
                   alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin
                   pengisian beton dan pemadatan yang baik.                    
                 d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada
                   tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       PASAL 3.  PEKERJAAN  DINDING                                            
               3.1    Lingkup Pekerjaan                                        
                 a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                               
                   dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
                   ini.                                                        
                 b. Detail Lingkup Pekerjaan ini sebagai berikut:              
                   •    Pek. Pas. Rangka Aluminium 4”                          
                                                                               
                   •    Pek.Pas WPC Panel                                      
                   •    Pek.Pas. Wall Board                                    
             3.2 Bahan-bahan                                                   
                 Untuk Spesifikasi Bahan Disesuiakan dengan tabel kebutuhan bahan diatas
             3.3 Metoda Pelaksanaan                                            
                                                                               
                 a. WPC Panel                                                  
                   • Pola pemasangan: Pasang panel WPC dari bawah ke atas      
                                                                               
                   • Peyambungan : sistem tautan, untuk panel dengan tepi yang saling
                     bertautan, sejajarkan dan dorong dengan kuat hingga terhubung satu
                     sama lain                                                 
                                                                               
                   • Menggunakan Sekrup/ Klip, jika menggunakan sekrup atau klip,
                     kencangkan klip starter ke rangka lalu pasang panel berikutnya
                     dengan  menggesernya kedalam  alupanel pertama dan        
                     mengencangkannya ke rangka.                               
                                                                               
                 b. Wall Board                                                 
                    • Dengan Lem, Oleskan perekat ebbas paku (lem silen) atau lem kuning secara
                     merata dibagian belakang panel wallboard sesuai petunjuk produsen
                    • Dengan klip/ buckle, pasang buckle atau klip pada bagian belakang wallboard
                     seusai petunjuk                                           
                    • Mulai pasang wall panel dari sudut atas dinding          
                    • Gunakan waterpass untuk memastikan setaip panel terpasang rata dan lurus
                                                                               
                    • Tekan panel dengan kuat untuk memastikan perekat menempel dengan baik
                     atau klip terkunci dengan sempurna                        
                    • Jika menggunakn klip, pasang klipnya ke dinding setelah menempelkan
                     panel.                                                    
       PASAL 4 PEKERJAAN  PLAFOND / LANGIT-LANGIT                              
                                                                               
                                                                               
       6.1 Semua plafond ruang dalam dipasang loteng bahan PVC tebal 7 mm yang 
           berkualitas baik.                                                   
       6.2 Rangka plafond dipakai Rangka Existing                              
       6.3 Pemasangan Rangka Plafond ini harus sesuai dengan prosedur dan metoda
           pelaksanaan yang dikeluarkan.                                       
       6.4 Pemasangan rangka loteng dikoordinasikan dengan Layout Titik Lampu dan sisi
           bagian bawah rangka harus rata serta sebelum loteng dipasang rapi.  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       PASAL 5   PEKERJAAN  LANTAI                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       7.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
           a) Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
              lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
              dalam gambar, serta petunjuk Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil yang
                                                                               
              bermutu baik dan sempurna.                                       
           b) Meliputi pekerjaan lantai keramik atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
              perencanaan.                                                     
       7.2. Pekerjaan Plywood                                                  
                                                                               
           a) Spesifikasi bahan :                                              
              Jenis: Setara Kangaro                                            
           b) Persyaratan bahan :                                              
              • Tebal 9mm                                                      
                                                                               
           c) Pelaksanaan :                                                    
             1. Metode Lem (Glue-Down)                                         
                                                                               
              o Persiapan: Bersihkan dan ratakan permukaan lantai dasar. Aplikasikan
                lem kayu berkualitas tinggi secara merata menggunakan alat seperti kape.
                                                                               
              o Pemasangan: Pasang lapisan plywood secara bertahap, menekan setiap
                papan agar melekat kuat pada lem dan permukaan bawah.          
                                                                               
              o Keunggulan: Pemasangan kuat dan stabil, cocok untuk berbagai jenis
                lantai kayu.                                                   
                                                                               
         2. Metode Mengambang (Floating)                                       
                                                                               
              o Persiapan: Pasang lapisan bawah (underlayer) seperti foam di permukaan
                lantai, lalu rekatkan sambungannya dengan lakban.              
                                                                               
              o Pemasangan: Papan plywood "mengambang" di atas lapisan bawah   
                tanpa direkatkan atau dipaku ke sub-lantai. Sambungan dirancang agar
                                                                               
                bisa saling mengunci sendiri.                                  
              o Keunggulan: Pemasangan cepat dan mudah, karena tidak melibatkan lem
                                                                               
                atau paku, serta memungkinkan pergerakan kayu akibat perubahan suhu.
         3. Metode Pemasangan Terpaku (Nail-Down/Fastening)                    
              o Persiapan: Pastikan substrat di bawah plywood cukup kuat dan rata, bisa
                dengan menggunakan triplek sebagai lapisan penguat.            
                                                                               
              o Pemasangan: Paku atau stapler khusus lantai dipasang pada plywood
                secara berkala setiap 200 mm atau minimal dua kali pada papan pendek.
                                                                               
              o Celah Ekspansi: Gunakan spacer kecil di sepanjang dinding untuk
                memberikan ruang ekspansi bagi kayu yang bisa mengembang dan   
                                                                               
                menyusut.                                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       7.3. Pekerjaan Vinyl Lantai                                             
                                                                               
           a) Spesifikasi bahan :                                              
              Jenis: Setara Taco                                               
           b) Persyaratan bahan :                                              
              • Ukuran 18x120 cm (Motif Kayu)                                  
           c) Pelaksanaan :                                                    
              • Mulai pasang vinyl dari salah satu sudut ruangan.              
                                                                               
              • Tempelkan vinyl secara perlahan dan hati-hati, pastikan tidak ada
                gelembung udara atau lipatan.                                  
                                                                               
              • Tekan permukaan vinyl secara menyeluruh, misalnya dengan menggunakan
                roller, untuk memastikan lem menempel dengan baik dan vinyl rata.
       PASAL 6   RENCANA  KESELAMATAN  KONSTRUKSI (RKK)                        
                                                                               
       Identifikasi Bahaya                                                     
                                                                               
        F   =  Kekerapan                                                       
        A   =  Keparahan                                                       
        FxA =  Nilai Resiko                                                    
        TR  =  Tingkat                                                         
               Resiko                                                          
                                                                               
       Keterangan =                                                            
       1-4   = Kecil                                                           
       5-12  = Sedang                                                          
       13-25 = Tinggi                                                          
                                                                               
                                                                               
    No    JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA DAN RESIKO K3 F A FXA TR
                                                                               
                          1. Pekerja terluka ditangan atau kaki pada saat 1 2 2 KECIL
                          pengadukan mortar;                                   
    1      PEKERJAAN LANTAI 2. Kecelakaan terkena alat gali 1 2 2 KECIL        
                          3. Cedera otot;            1  2  2 KECIL             
                          4. Pekerja terkena potongan besi 1 2 2 KECIL         
                          1. Terpleset saat pemasangan atap diketinggian; 2 2 4 KECIL
                          2. Pekerja kejatuhan material; 2 1 2 KECIL           
    2       PEKERJAAN ATAP 3. Terbentur material     1  2  2 KECIL             
                          4. Terkena pecahan material 1 2  2 KECIL             
                          5. Tangan terjepit atap    1  2  2 KECIL             
                          1. Terpleset saat pemasangan bata diketinggian; 1 2 2 KECIL
                          2. Tertusuk paku;          2  1  2 KECIL             
    3      PASANGAN DINDING 3. Terbentur material    1  1  1 KECIL             
                          4. Terkena pecahan material 1 1  1 KECIL             
                          5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
                          1. Terpleset saat diketinggian; 1 2 2 KECIL          
                          3. Terbentur material      1  1  1 KECIL             
    4     PEKERJAAN PENGECATAN 4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL         
                          5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
                          1. Terpleset saat diketinggian; 1 2 2 KECIL          
                          2. Tertusuk paku;          2  1  2 KECIL             
    5      PEKERJAAN PLAFOND 3. Terbentur material   1  1  1 KECIL             
                          4. Terkena pecahan material 1 1  1 KECIL             
                          5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
                          1. Pekerja terluka ditangan atau kaki pada saat 1 2 2 KECIL
                          2. Tertusuk paku;          2  1  2 KECIL             
    6      PEKERJAAN LANTAI 3. Terbentur material    1  1  1 KECIL             
                          4. Terkena pecahan material 1 1  1 KECIL             
                          5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
                                                                               
       Dari tabel diatas disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut adalah kategori tingkat resiko kecil
           Tingkat ResikoTertinggi                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                               TINGKAT         
             N O  JENIS/TIPEPEKERJAAN   IDENTIFIKASIBAHAYA                     
                                                                RESIKO         
                  Pekerjaan plafond    Terpeleset dari ketinggian              
              1                                                   4            
       PASAL 11  PENUTUP                                                       
                 Meskipun di dalam Spesifikasi Teknis ini, pada uraian pekerjaan- pekerjaan
                 dan bahan-bahan tidak semua ada kata-kata yang harus dipasang, dibuat,
                 dilaksanakan dan disediakan oleh pemborong dan bilamana pekerjaan-
                                                                               
                 pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata menjadi bagian dari pekerjaan
                 pemborong,  maka   pernyataan tersebut dianggap  dimuat       
                 didalam"Spesifikasi Teknis ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
                 Kemudian dari semua penjelasan hal-hal yang belum termuat, baik dalam
                 gambar / RAB, akan ditentukan pada saat pelaksanaan dengan    
                                                                               
                 persetujuan dari pengawas teknis.                             
               KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI              
                     INSTITUT  SENI  PADANG    PANJANG                         
              Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax. 0752-82803
              Email: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
       Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       KEGIATAN                                                                
       Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan                         
                                                                               
                                                                               
       PEKERJAAN                                                               
                                                                               
       Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Bertingkat (Sumatera Barat) Prodi Seni tari
                                                                               
           PEKERJAAN            :  Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor        
                                                                               
                                   Bertingkat (Sumatera Barat) Prodi Seni tari 
           LOKASI               :  ISI Padang Panjang                          
           PAGU                 :  Rp.131.240.646                              
                                                                               
                                   (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus     
                                   Empat Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh     
                                   Enam Rupiah)                                
                                                                               
           WAKTU PELAKSANAAN    :  60 (Enam Puluh) Hari Kalender               
                               SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                               
                                                                               
       A.   SYARAT-SYARAT  UMUM                                                
                                                                               
       A.1. NAMA DAN  TEMPAT PEKERJAAN                                         
                                                                               
             Pekerjaan           : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Bertingkat
                                   (Sumatera Barat) Prodi Seni tari            
                                                                               
             Lokasi              : ISI Padang Panjang                          
             Nilai Pagu          : Rp.131.240.646                              
                                   (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat
                                                                               
                                   Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam      
                                   Rupiah)                                     
             Waktu Pelaksanaan   : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender               
                                                                               
                                                                               
       A.2. PENJELASAN  PEKERJAAN                                              
            Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini adalah:
            Pekerjaan meliputi Perencanaan Fisik Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/
            Bangunan Kantor Bertingkat (Sumatera Barat) Prodi Seni tari.       
                                                                               
                                                                               
            A.3. STANDAR RUJUKAN                                               
       A.3.1. URAIAN UMUM                                                      
            a. Peraturan Peraturan dan standar yang dijadikan acuan dalam Dokumen
                                                                               
              Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitasuntuk berbagai jenis pekerjaan
              yang harus diselenggarakan beserta cara-cara yang digunakan dalam
              spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi.      
            b. Kontraktor harus bertanggungjawab untuk penyediaan bahan-bahan dan
                                                                               
              kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-
              peraturan khusus atau standar-standar yang dinyatakan demikian dalam
              spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.
                                                                               
       A.3.2. JAMINAN KUALITAS                                                 
                                                                               
            a. Selama Pengadaan                                                
              Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian semua
              bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan,dan menentukan bahwa 
              bahan-bahan tersebut memenuhi atau melebihi persyaratan yang telah
                                                                               
              ditentukan.                                                      
            b. Selama Pelaksanaan                                              
              Direksi Teknikmempunyai wewenang untuk menolak bahan bahan,barang-
              barang dan pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum
              yang ditentukan tanpa kompensasi bagi Kontraktor.                
            c. Tanggung Jawab Kontraktor                                       
              Adalah tanggung jawabKontraktoruntuk melengkapi bukti yang diperlukan
                                                                               
              mengenai bahan-bahan,kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana
              yang diminta oieh Direksi Teknik atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak
              yang memenuhi atau melebihi yang ditentukan dalam standar standar yang
              diminta bukti-bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh Direksi
                                                                               
              Teknik secara tertulis,dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang
              resmi.                                                           
            d. Standar standar                                                 
                                                                               
              Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk,namun tidak terbatas
              pada standar yang dicantum kan di bawah ini:                     
              • Peraturan Beton lndonesiadisingkat SK SNIT15-1991-03.          
              • Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-Nl-1961.     
                                                                               
              • Peraturan Perencanaan Bangunan Baja lndonesia/1983.            
              • Pedoman Plumbing lndonesiatahun1979.                           
              • Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran.                             
              • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum ListrikNegara.  
                                                                               
              • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.    
              • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi. 
              • Pedoman  Tata Cara  Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan       
                GedungNegara oleh Departemen Pekerjaan Umum.                   
              • Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.              
                                                                               
              • Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung1981   
                besertaPedomannya.                                             
              • Standard lndustriIndonesia (SII).                              
              • Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982    
              • Peraturan Cat Indonesia-N4.                                    
                                                                               
              • Peraturan Lembaga LKPP RI nomor 12 tahun 2021 tentangstandar dan
                pedoman pengadaanjasa konstruksi melalui penyedia.             
                                                                               
       A.4. MOBILISASI                                                         
                                                                               
       A.4.1. UMUM                                                             
            a. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan
              persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan 
              pelaksanaan pekerjaan kegiatan. lni juga akan mencakup demobilisasi setelah
              penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.               
                                                                               
            b. Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari
              kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu
              memberikan pelatihan yang memadai.                               
            c. Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi,Kontraktor harus
                                                                               
              menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan kendaraan
              yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi
              muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan
              untuk tujuan pengangkutan ketempat kegiatan.                     
                                                                               
            d. Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan dan
              jembatandikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus  
              memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan Direksi.
            e. Mobilisasi peralatan- peralatan dari dan menuju kelapangan pekerjaan harus
                                                                               
              dilaksanakan pada waktu lalulintas sepi,dan truk truk angkutan yang
              bermuatan harus ditutup dengan terpal.                           
                                                                               
                                                                               
       A.4.2. JANGKA WAKTU MOBILISASI                                          
            Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan
            kontrak,terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Kegiatan.
       A.4.3. PENYIAPAN LAPANGAN                                               
                                                                               
            a. Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan
              pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan didalam daerah kegiatan.   
            b. Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut:                     
              • Memenuhi persyaratan Peraturan - peraturanNasional, Peraturan -
                peraturan Provinsidan Peraturan-peraturanKota.                 
                                                                               
              • Mengadakan konsultasidengan Direksi Teknik sebelumpenempatan dan
                pembuatan Kantor Kegiatan dan gudang-gudang serta pemasangan   
                peralatan produksi konstruksi.                                 
              • Mencegah sesuatu polusi terhadap milik disekitarnya sebagai akibat dari
                                                                               
                operasi pelaksanaan.                                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
              • Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan
                                                                               
                pekerjaan setelah selesai kontrak,meliputi pembongkaran semua  
                instalasi,plant dan peralatan konstruksi serta semua bahan bahan
                lebihan,semuanya berdasarkan persetujuan DireksiTeknik.        
                                                                               
                                                                               
       A.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN  MATERIAL                                
       A.5.1. UMUM                                                             
                                                                               
            a. Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
              ditentukan.                                                      
            b. Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan kecakapan
              kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi
                                                                               
              dan menurut perintah Direksi Teknik.                             
            c. Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn Kabupaten Padang
              Pariaman atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi
              Teknik,Pengujiankhusus di laboratoriurn pusat harus juga dilaksanakan bila
              diminta demikian oleh Direksi Teknik.                            
                                                                               
                                                                               
       A.5.2. PEMENUHAN TERHADAP SPESIFIKASI                                   
                                                                               
            a. Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar didalam spesifikasi
              bilamana hasil pengujian tidak memuaskan,Kontraktor harus melakukan
              pekerjaan pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan 
              olehPemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik,dan harus melengkapi pengujian
                                                                               
              pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.            
            b. Material yang telah didatangkan olehKontraktor di lapangan pekerjaan tetap
              ditolak pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus segera dikeluarkan dari
                                                                               
              lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2(dua) kali 24 jam terhitung dari jam
              penolakan.                                                       
            c. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tetapi
              ternyataditolak Direksi Teknik harus segera dihentikan dan selanjutnya
              dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi
                                                                               
              Teknik.                                                          
            d. Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Direksi
                                                                               
              Teknik berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-
              bahan    (Laboratorium)  yang    terdekat   untuk    diteliti.   
              Biayapengirimandanpenelitian menjaditanggungan Kontraktor apapun hasil
              penelitian bahan tersebut.                                       
                                                                               
                                                                               
       A.6. PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                             
       A.6.1. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI                                  
            Memiliki Surat lzin sebagai berikut:                               
            a. Surat lzin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)                        
                                                                               
            b. SBU Klasifikasi :                                               
               • Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 007) berdasarkan
                peraturan lama/ (BG 006), Klasifikasi Kecil                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       A.6.2. UMUM                                                             
            a. Pengelola Lapangan dari Kontraktor untuk menjamin kualitas,ukuran ukuran
              dan kinerja pekerjaan yang benar, kontraktor harus menyediakan staf teknik
              berpengalaman yangcocok sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi
                                                                               
              Teknik.Staf teknik tersebut jika dan bila mana diminta harus mengatur
              pekerjaan lapangan,melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu
              bahan-bahandan kecakapan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi 
              tenaga kerja kontraktor dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi
                                                                               
              kegiatan.                                                        
                                                                               
            b. Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor,                      
                                  Pendidikan Pengalaman                        
              No   Jabatan Jumlah                           Keahlian           
                                    Minimal    Minimal                         
               A  TENAGA AHLI                                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
               1. Pelaksana 1 Org   SMK      1 Tahun     Bangunan              
                                                                               
                                                                               
            c. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Tim PengelolaTeknis dan
                                                                               
              Direksi Teknik, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
            d. Bila kemudian hari,menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan Direksi
              Teknik, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan,maka
              akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
                                                                               
              Pelaksana. Dalam jangka waktu7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat
              Pemberitahuan,Kontraktor harus sudah menunjukkan Pelaksana baru atau
              Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan)yang akan
              memimpin pelaksanaan.                                            
                                                                               
            e. Pemeriksaan Lapangan: Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan
              (setting out), Kontraktor harus mempelajari gambar-gambar kontrak dan
              bersama-sama dengan Direksi Teknik mengadakan pemeriksaan daerah 
              kegiatan,                                                        
            f. Shop Drawings.Shop Drawings ini harus diserahkan dalam waktu 14 (empat
                                                                               
              belas) hari sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani,kepada Direksi
              Teknik.                                                          
                                                                               
                                                                               
       A.6.3. PENGENDALIAN MUTU BAHAN DAN KECAKAPAN KERJA                      
            a. Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan yang
              diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum digunakan
              dilapangan dan bilamana Direksi Teknik meminta demikian, sertifikasi harus
                                                                               
              disediakan atau pengujian-pengujian dilaksanakan untuk menjamin  
              kualitas,sesuai Tabel JadwaI Frekuensi Minimum" Pengujian Pengendalian
              Mutu",dalam Prakonstruksi.                                       
            b. Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan spesifikasi
                                                                               
              dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai memuaskan Direksi Teknik
              Bahan harus diuji dilapangan atau di laboratorium selama konstruksi dan masa
              pemeliharaan sesuai jadwal pengujian minimum yang tercantum dalam
              "Jadwal Frekuensi MinimumPengujian Pengendalian Mutu"atas permintaan
              Direksi Teknik dan Kontraktor harus membantu serta menyediakan peralatan
                                                                               
              dan tenaga untuk pemeriksaan,pengujian dan pengukuran.           
            c. Hasil semuapeng ujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan dilapangan dan
              desain campuran, harus direkam dengan baik dan dilaporkan kepada Direksi
              Teknik.                                                          
                                                                               
                                                                               
       A.6.4. PENGENDALIAN LINGKUNGAN                                          
            a. Kontraktor harus menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh
              terhadap pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa semua syarat- syarat
              desain serta persyaratan spesifikasi yang berhubungan dengan polusi
                                                                               
              lingkungan                                                       
            b. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang     
              memancarkan suara sangat keras (gaduh),dan didalam daerah pernukiman
              suatu peredam kebisingan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi
                                                                               
              baikpada semua peralatan dengan motor,dibawah pengendalianKontraktor.
            c. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat atau
              peralatanyang berisik dalam daerah daerah tertentu sampai larut malam atau
              dalam daerah-daerah rawan seperti dekat Rumah Sakit.             
                                                                               
            d. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering,Kontraktor harus 
              melakukan penyiraman secara teratur                              
                                                                               
       A.6.5. PEMATOKAN DAN PEMASANGAN  PEKERJAAN DI LAPANGAN                  
                                                                               
            a. Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik,Kontraktor harus mengadakan survai
              secara cermat dan memasang patok beton (BenchMarks) pada lokasi yang
              tetap untuk memungkinkan desain,atau pematokan danpemasangan     
              pekerjaan yang harus dibuat,dan juga untuk maksud sebagai referensi dimasa
                                                                               
              depan.                                                           
            b. Untuk proses pengukuran danpematokan tersebut, Kontraktor harus 
              menyediakan semua instrumen yang diperlukan personil tenaga dan  
              bahanyang diminta untuk pemeriksaan pematokan dilapanganatau     
              pekerjaanlapanganyangrelevan.                                    
       A.6.6. PEIL DAN PENGUKURAN                                              
                                                                               
            a. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Teknik setiap kali suatu
              bagian pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketetapan peil-
              peil dan ukuran - ukurannya.                                     
            b. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain
              dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada
                                                                               
              DireksiTeknik/ setiap terdapat selisih/ perbedaan-perbedaa ukuran, untuk
              diberikan keputusan pembetulannya.Tidak dibenarkan Kontraktor    
              membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknik.
            c. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
                                                                               
              menurut peil peil dan ukuran- ukuran yang ditetapkan dalam Gambar Kerja dan
              Syarat ini.                                                      
            d. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian
              pekerjaan selanjutnya maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
              diperhatikan sungguh-sungguh.                                    
                                                                               
            e. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidakakan ditolerir Direksi Lapangan dan
              berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa pemeriksaan
              dari Direksi Lapangan.                                           
            f. -Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan 
                                                                               
              Kegiatan ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu,ukuran dan
              lain-lain yang disesuaikan dengan Standard Peraturan-peraturan yang
              dipergunakan didalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus
              mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Pemilik Kegiatan/DireksiTeknik
              sebelum akan dimulai pelaksanaannya.                             
                                                                               
            g. Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (bobotnya tinggi)oleh Direksi
              Teknik terutama yang menyangkut pekerjaan,penyelesaian maupun perapihan
              (finishing work).                                                
                                                                               
                                                                               
       A.6.7. PEMAKAIAN UKURAN                                                 
            a. Kontraktor tetap bertanggungjawab dalam menepati semua ketentuan yang
              tercantum dala rencanakerja dan gambar kerja berikut tambahan dan
                                                                               
              perubahannya.                                                    
            b. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
              maupun bagian - bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan tentang
              setiap perbedaan yang ditemukannya didalam Rencana Kerja dan Syarat dan
              Gambar  Kerja maupun dalam Pelaksanaan.Kontraktor baru diijinkan 
                                                                               
              membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada     
              persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.                      
            c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal
              apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor. Olehkarena itu sebelumnya,
                                                                               
              kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua
              gambar kerja yang ada.                                           
                                                                               
       A.6.8. RENCANA KERJA                                                    
            Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa"Time 
                                                                               
            Schedule/KurvaS" dan disahkan oleh Direksi Teknik dan diketahui oleh Pemberi
            Tugas. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini,
                                                                               
            hanya dengan persetujuan Direksi harus menyimpan dari rencana semula, maka
            kerugian yang dideritanya adalah tanggung jawab Kontraktor.        
                                                                               
       A.6.9. LOS DIREKSI, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN                          
            a. Kontraktor harus membuat losDireksi secukupnya, menggunakan bahan-
                                                                               
              bahan sederhana yang dapat dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan
              peralatan sederhana.                                             
            b. Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang- barang
              atau alat alat lainnya dan untuk kantor pelaksana.               
                                                                               
            c. Cara-cara menimbun bahan-bahan dilapangan maupun digudang harus 
              memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.         
                                                                               
            d. Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan modelnya
              ditentukan olehDireksi.                                          
                                                                               
                                                                               
       A.6.10. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR                                       
            Kontraktor bertanggung jawab atas:                                 
            a. Ketelitian/kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana harus
              sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar-gambar
                                                                               
              pelaksanaan.                                                     
            b. Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama pelaksanaan  
              pekerjaan.                                                       
            c. Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.                              
                                                                               
            d. Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama pelaksanaan
              pekerjaan.                                                       
            e. Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.                   
            f. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.                          
            g. Tidak diperkenankan:                                            
                                                                               
              • Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Direksi
                Lapangan.                                                      
              • Keluar masuk dengan bebas.                                     
                                                                               
                                                                               
       A.6.11. PERALATAN YANG DIPERLUKAN                                       
                          Jenis      Kapasitas      Jumlah                     
                   No                                                          
                        Peralatan     Minimal       Minimal                    
                   1  Mobil Pick Up      -          0 Unit                     
                   2  Generator      Min 5 KVA      0 Unit                     
                      Set                                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       A.6.12. PEKERJAAN DI WAKTU MALAM                                        
            Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik/Direksi Pelaksana dalam hal
            untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan dimalam hari. Ijin akan
                                                                               
            diberikan kalau penerangan cukup atau memakai penerangan PLN/Generator.
       A.7. PROSEDUR  PERUBAHAN  PEKERJAAN                                     
                                                                               
       A.7.1. UMUM                                                             
            a. Uraian:                                                         
              • Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin kegiatan
                (atau olehDireksi Teknik jika dikuasakan demikian oleh Pemimpin Kegiatan
                untuk bertindak atas namanya)atau oleh kontraktor,dan akan disetujui
                                                                               
                dengan cara satu perintah perubahan yang ditandatangani oleh kedua belah
                pihak.Perintahperubahan tersebut akan dirundingkan dan dirumus 
                kandalam suatu addendum.                                       
              • Perintah Perubahan dan Addenda harus Mematuhi hal-hal berikut: 
              • Perintah Perubahan Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh
                                                                               
                Pemimpin  Kegiatan yang  diparaf oleh kontraktor,menunjukkan   
                penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau dokumen kontrak dan
                persetujuannya atas dasar penyesuaian pembayaran dan waktu yang
                ada,untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut. Perintah   
                                                                               
                perubahanharus diterbitkan dalam satu formulir standar dan akan mencakup
                semua instruksi yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan yang akan
                menimbulkan suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak atau instruksi-
                instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan.  
            b. Addendum:                                                       
                                                                               
              • Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) danKontraktor
                merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang
                telah menghasilkan satu perubahan dalam susunan Harga Satuan Item
                Pembayaran atau satu perubahan yang diharapkan dalam besarnya kontrak
                                                                               
                dan telah dirundingkan sebelumnya serta disetujui di bawah satu Perintah
                Perubahan Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup Kontrak dan
                untuk semua perubahan perubahan kontraktual dan perubahan teknis yang
                besar tanpa memandang apakah perubahan perubanan tersebut untuk
                struktur Harga atau Besarnya Kontrak.                          
                                                                               
            c. Penyerahan:                                                     
              • Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis yang
                diberikuasa untuk menerima perubahan dalam pekerjaan dan yang  
                                                                               
                bertanggung jawab untuk memberitahukan karyawan - karyawan kontraktor
                lainnya mengenaiotorisasi perubahan - perubahantersebut.       
              • Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang diberi
                kuasa untuk mengadministrasi prosedur perubahan atas nama pemberi
                tugas.                                                         
                                                                               
              • Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lumpsum,dan untuk
                setiap Harga Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya dengan data
                pembuktian yang cukup untuk memungkinkan DireksiTeknik mengevaluasi
                usulan tersebut.                                               
                                                                               
                                                                               
       A.7.2. PROSEDUR AWAL                                                    
            a. Pemimpin kegiatan dapat mengawali "Perintah Perubahan"(Change   
              order)dengan menyampaikan kepada Kontraktor satu pemberitahuan tertulis
              yang berisikan:                                                  
                                                                               
              • Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan lokasinya
                dalam kegiatan tersebut.                                       
                                                                               
              • Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikas iyang dirubah
                yang merinci perubahan yang diusulkan.                         
              • Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan yang
                diusulkan tersebut.                                            
              • Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan dibawah
                                                                               
                struktur harga satuan item pembayaran yang ada maupun suatu harga
                satuan atau lump sum tambahan yang diperlukan harus disetujui dan
                dirumuskan dalam satu addendum.                                
            b. Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan saja, dan tidak
                                                                               
              merupakan satu perintah untuk melaksananakan perubahan-perubahan 
              tersebut, atau untuk menghentikan pekerjaan yang sedang maju.    
            c. Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan mengajukan
              satu pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik berisi:        
              • Uraian perubahanyang diajukan                                  
                                                                               
              • Pernyataan alas an untuk membuat usulan perubahan.             
              • Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan,jika ada.          
              • Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub Kontraktor
                yang terpisah,jika ada.                                        
              • Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus dilakukan
                                                                               
                dibawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada beserta dengan
                suatu Harga Satuan tambahan atau Lumpsum yang dipertimbangkan  
                mungkin perlu disetujui.                                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       A.1.7.3. PELAKSANAAN "PERINTAH PERUBAHAN" (CHANGE ORDER)                
            a. Isi masalah dalam " Perintah Perubahan"berdasarkan pada permintaan
              Pemimpin Kegiatan dan Penerimaan Kontraktor yang disetujui bersama atau;
                                                                               
            b. Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima oleh   
              PemimpinKegiatan.                                                
            c. Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan"PerintahPerubahan"tersebut dan
                                                                               
              menyediakan satu nomor"PerintahPerubahan"                        
            d. "PerintahPerubahan"tersebut akan menguraikan perubahan perubahan dalam
              pekerjaan-pekerjaan penambahan maupun penghapusan dengan lampiran
              revisi Dokumen kontrak yang diperlukan untuk menetapkan perincian
                                                                               
              perubahan.                                                       
            e. "Perintah Perubahan" tersebut menetapkan dasar pembayaran dan suatu
              penyesuaian waktu yang diperlukan ,sebagai akibat adanya perubahan,dan
              dimana perluakan menunjukkan setiap tambahan Harga Satuan atau pun
              jumlah yang telah dirundingkan,diantara Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor
                                                                               
              yang perlurumuskan dalam satu Addendum.                          
            f. Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal "perintah
              perubahan" sebagai atasan bagi kontraktor untuk melaksanakan perubahan
              tersebut.                                                        
                                                                               
            g. Kontraktor akan menandatangani dan member Tanggal "Perintah Perubahan"
              untuk menyatakan persetujuan dengan rincian didalamnya.          
       A.7.4. PELAKSANAAN ADDENDUM                                             
                                                                               
            lsi masalah satu Addenda berdasarkan:                              
              • Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.            
              • Permohonan Kontraktor untuk Perubahan,yang direkomendasi dan   
                disetujui olehPemimpin Kegiatan.                               
              • Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.        
                                                                               
              • Addendum   tersebut akan   menguraikan  setiap perubahan       
                kontraktual,perubahan teknik maupun perubahan volume dalam     
                pekerjaan,tambahan maupun penghapusan beserta revisi DokumenKontrak
                untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.                 
                                                                               
                                                                               
              • Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas setiap
                tambahanatau penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta satu
                perubahan jumlah Kontrak atau penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.
                                                                               
              • PemimpinKegiatan dan Kontraktor akan menandatangani Addendum   
                tersebut dan melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.             
                                                                               
       A.8. PENGAWASAN                                                         
            a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh
                                                                               
              Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan dimana setiap saat Konsultan
              Supervisi/Direksi Lapangan harus   dapat   dengan   mudah        
              mengawasi,memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan,bahan dan
              peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
                                                                               
            b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
              Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan adalah menjadi tanggung jawab
              Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka/dibongkar
              sebagian atau seluruhnya.                                        
            c. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja sehingga
                                                                               
              diperlukan pengawasan pekerjaan oleh Direksi Lapangan,maka segala biaya
              untuk itu menjadi beban Kontraktor.                              
            d. Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi Lapangan
                                                                               
              adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan didalam
              gambar  dan Rencana  Kerja danSyarat serta Risalah Penjelasan.   
              Penyimpangan dari padanya haruslah seijin Pemilik Kegiatan.      
                                                                               
                                                                               
       A.9. LAPORAN  DAN DOKUMENTASI                                           
       A.1.9.1.LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                      
            a. Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan pekerjaan
              dan penyerahan laporan tersebut kepada Direksi untuk dapat dipergunakan
              sebagai dasar pengamatan/pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang sedang
                                                                               
              berjalan secara berkesinambungan.                                
                                                                               
       A.1.9.2.DOKUMENTASI                                                     
            Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto berukuran
                                                                               
            Post Card pada bagian-bagian pekerjaan yang penting sedapat mungkin
            diusahakan dengan foto warna:                                      
              • Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0(nol) persen.              
                                                                               
              • Saat pekerjaan dalam prestasi 50%,75% dan 100%serta setelah masa
                pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan.      
              • Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album foto
                sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas dimana 1 (satu) set untuk arsip
                dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.                     
                                                                               
              • Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus    
                melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambill titik bidik).
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       A.10. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR                      
       A.10.1.URAIAN                                                           
            a. Peraturandansyarat-syaratteknis pelaksanaan ini Bersama dengan gambar
              kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan
                                                                               
              pekerjaan ini.                                                   
            b. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagianyang tidak terpisahkan pada
              peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan.                  
            c. Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal diatas,maka
                                                                               
              Kontraktor menanyakan secara tertulis kepada perencana/Direksi.Kontraktor
              diwajibkan mentari keputusan perencana/Direksi dalam hal menyangkut
              masalah tersebut diatas.                                         
            d. Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka yang
              terdapat didalam gambar terbaru dengan skala terbesar serta tidak
                                                                               
              memperkenankan mengukur gambar berdasar skala gambar.            
            e. Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau diperlukan
              gambar tambahan/gambar detail maka Kontraktor harus dapat membuat
              gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor, sebelum
              dilaksanakan harus mendapat ijin dari Direksi                    
                                                                               
                                                                               
       A.10.2. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR                                     
            a. Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran diantara
                                                                               
              gambar-gambar:                                                   
            b. Gambar kerja yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah
              gambar dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi                  
            c. Gambar kerjaarsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai sebagai
              pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalam hal ukuran
                                                                               
              kualitas dan jenis bahan/kontruksi adalah gambar mekanikal. Demikian halnya
              dengan gambar kerja pembangunan gedung.                          
            d. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka dipakai sebagai
              pegangan dalam ukuran fungsional ialah gambar arsitektur dan dalam hal
                                                                               
              ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar electrical.        
            e. Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan-
              perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaianKontraktor,hal ini sepenuhnya
              menjadi tanggung jawab Kontraktor.                               
       A.10.3. GAMBAR PELELANGAN (TENDER DRAWING)                              
                                                                               
            Gambar – gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan dilaksanakan dan
            yang termasuk didalam kontrak.Untuk dimensi atau detail yang lain,kontraktor
            harus mengecek dan menyesuaikan dengan gambar-gambar yang lain,baik sipil
            maupun arsitektur.                                                 
                                                                               
                                                                               
       A.10.4. GAMBAR PELAKSANAAN                                              
            a. Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan dilapangan
              (Shop drawing). Gambar-gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-
              gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan yang diberikan.       
                                                                               
            b. Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi  
              Lapangan,Kontraktor tidak diperbolehkan memulai pekerjaan dilapangan.
            c. Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat ditentukan oleh
              Direksi Lapangan.Banyaknya gambar-gambar yang disampaikan kepada pihak
              Direksi lapangan harus sesuai dengan kontrak                     
                                                                               
            d. Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi Lapangan
              untuk meneliti gambar-gambar pelaksanaan.                        
            e. Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti pemberian
              garansi terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat olehkontraktor dan tidak
              melepaskan tanggung jawab kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan.
                                                                               
                                                                               
       A.10.5. GAMBAR-GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA                         
            a. Gambarkerjahanya dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Kegiatan
              berdasarkan pertimbangan dari Direksi Lapangan.                  
                                                                               
            b. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
              diperintahkan oleh Pemilik Kegiatan,yang jelas memperlihatkan perbedaan
              antara Gambar Kerja dan Gambar Perubahan Rancangan.              
            c. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3(tiga) dan semua biaya
              pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.                         
                                                                               
            d. Gambar perubahan yang disetujui olehPemilik Kegiatan/Direksi Lapangan
              kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang. 
                                                                               
       A.10.6. GAMBAR SESUAI DENGAN INSTALASI                                  
            a. Sesudah pekerjaan instalasi selesai,kontraktor harus membuat dan
              menyerahkan gambar-gambar yang sesuai dengan instalasi.          
            b. Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap mengenai
              instalasi secara keseluruhan untuk memudahkan pemeliharaan dan operasi
                                                                               
              dari instalasi yang telah terpasang.                             
            c. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
              diperiksa dan sesudah mendapat persetujuan barulah gambar-gambar 
              tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.                        
            d. Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut:  
                                                                               
              • 3( tiga) set gambar-gambar cetakan.                            
              • 1 (satu)setgambar-gambar yang bisa diproduksi(reproductible copy)
       A.11. INSTRUKSI UNTUK SISTEMINSTALASI                                   
                                                                               
       A.11.1.UMUM                                                             
            a. Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan dengan baik, Kontraktor
              diharuskan menyediakan tenaga yang cakap untuk member pelajaran/ training
              kepada operator-operator yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas guna untuk
              Pemeliharaan                                                     
                                                                               
            b. Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula menyerahkan
              dokumen yang berisi cara operasi maupun cara pemeliharaan dari system
              instalasi. Dokumen ini harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan sebelum
              diserahkan kepada Pemberi Tugas. Banyaknya dokumen yang diserahkan
                                                                               
              kepada Pemberi Tugas adalah 3 (tiga)set.                         
                                                                               
       A.11.2PEMELIHARAAN  DAN MASA PEMELIHARAAN  SISTEM INSTALASI             
            a. Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna keperluan
              pemeliharaan terhadap instalasi yang telah selesai dipasang dan termasuk
                                                                               
              didalam kontrak selama masa pemeliharaan dihitung dari masa penyerahan
              instalasi kepada Pemberi Tugas                                   
            b. Kontraktor harus bersedia dating sewaktu-waktu jika terjadi problem atau
              kerusakan serta memperbaiki problem tersebut dengan segera.Semua 
              pekerjaan perbaikan tersebut harus menjadi tanggungjawab kontraktor kalau
                                                                               
              disebabkan kualitas pekerjaan maupun kualitas material yang jelek.
            c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap instalasi yang
              telahberjalan dan membuat catatan yang perlu guna pemeliharaan dari system
              instalasi tersebut.                                              
                                                                               
                                                                               
       A.11.3.PEMERIKSAAN                                                      
            a. Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap system yang telah selesai
              dipasang baik secara sebagian maupun secara keseluruhan sesuai dengan
              peraturan-peraturan yang berlaku atau yang ditentukan spesifikasi.
                                                                               
            b. Jika sesuatu system instalasi yang termasuk dalam kontrak yang lain diadakan
              pengetesan dan hal ini menyangkut pula pekerjaan dari salah satu kontraktor
              maka wakil-wakil dari kontraktor yang bersangkutan harus hadir   
                                                                               
              dan menyaksikan jalannya pengetesan tersebut dan kalau perlu memberikan
              saran-saran.                                                     
            c. Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi lapangan
              hadir dan Pihak Direksi akan menentukan apakah testing yang dilakukan
                                                                               
              cukup baik atau harus diulang kembali.Kontraktor harus menanggung segala
              perongkosan yang timbul.                                         
            d. Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada Direksi Lapangan.
              • Hasil-hasil testakan dipakai untuk menentukan apakah system instalasi yang
                telah dipasang berfungsi sebagaimana mestinya.                 
                                                                               
                                                                               
       A.12. PEMBERSIHAN                                                       
            Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah-
            sampah.Pada waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan telah selesai. Kontraktor
                                                                               
            harus membuang sampah-sampah sebagai hasil pekerjaan ketempat diluar
            Kegiatan atau tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi Lapangan.    
       A.13. PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG   DAN INSTALASI.              
                                                                               
            a. Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi yang ada
              terhadap kerusakan- kerusakan maupun terhadap pencurian yang mungkin
              timbul.                                                          
            b. Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap barang-barang maupun instalasi
              sampai diserahkan kepada Pemberi Tugas.                          
                                                                               
                                                                               
       A.14. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.                                      
       A.14.1. UMUM                                                            
                                                                               
            a. Uraian                                                          
              • Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi      
                persyaratan berikut:                                           
              • Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.               
              • Untuk kekuatan, ukuran,buatan,tipe dan kualitas harus seperti yang
                                                                               
                ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi spesifikasi lain yang
                dikeluarkan atau yang disetujui secara tetulis oleh Direks I Teknik.
              • Semua produksi harus baru,atau dalam kasus tanah,pasir dan agregat harus
                diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.                    
              • Dalam kasus bahan bahan semen,bajadan kayu structural serta bahan
                                                                               
                bahan buatan pabriklainnya,sertifikat uji pabrik pembuat diperlukan sebelum
                persetujuan dari Direksi Teknik diberikan. Direksi Teknik memberikan
                persetujuan ini secara tertulis.                               
                                                                               
                                                                               
       A.14.2. SUMBER BAHAN-BAHAN                                              
            a. Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang diperlihatkan
              dalam dokomen atau yang diberikan Direksi Teknik, disediakan sebagai satu
              petunjuk saja. Adalah tanggungjawab kontraktor untuk mengadakan identifikasi
              dan memeriksa kecocokan semua sumber-sumber bahan yang           
                                                                               
              diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan
              Direksi teknik.                                                  
            b. Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi,hutan lindung
                                                                               
              atau dalam daerah yang mudah terjadi longsoran atau erosi.       
            c. Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan pekerjaan yang
              diperlukan untuk memproduksi bahan-bahan tersebut memenuhi spesifikasi ini.
            d. Direksi Teknik akan menolak atau menerima bahan dari sumber-sumber bahan
                                                                               
              atas dasar persyaratan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.   
            e. Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan     
              menimbulkan erosi atau longsor tanah, hilangnya tanah produktif atau secara
              lain berpengaruh negatif terhadap daerah sekelilingnya.          
            f. Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik telah memberikan
                                                                               
              persetujuan untuk menggunakannya.                                
            g. Bahan-bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dari pada yang
              telah disetujui oleh Direksi Teknik.                             
            h. Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas
                                                                               
              yangtelah disetujui Direksi,maka Direksi dapat menolak bahan tersebut dan
              minta diganti.                                                   
       A.14.3. PENYIMPANAN BAHAN                                               
                                                                               
            a. Umum:                                                           
              • Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga
                             bahan-bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya  
                dilindungi,dan sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap digunakan
                serta dengan mudah dapat diperiksa oleh DireksiTeknik.         
                                                                               
              • Penyimpanan diatas hak milik pribadihanya akan diizinkan jika telah
                diperboleh kan secaratertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberi kuasa.
              • Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air, bebas
                pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan.Bahan-bahan tidak boleh
                                                                               
                bercampur dengantanah dasar,dan bila diperlukan satu lapisan alasdasar
                pelindungharusdisediakan.Tempat penyimpanan berisi semen, kapur dan
                bahan-bahan sejenis harus dilindungi sepantasnya dari hujan    
            b. Penumpukan Agregat:                                             
              • Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui sedemikian
                                                                               
                sehingga tidak ada segregasi serta menjamin gradasi yang memadai. Tinggi
                tumpukan maksimum adalah lima meter.                           
              • Masing-masing jenis berbagai agregat harus ditumpuk secara terpisah atau
                dipisahkan dengan partisi kayu.                                
                                                                               
              • Penempatan tumpukan material dan peralatan,harus ditempat- tempat yang
                memadai serta tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan
                membendung lintasan air.                                       
              • Penanganan dan penyimpanan semen                               
              • Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ketempat  
                                                                               
                pekerjaan supaya semen tidak menjadi basah atau kantong semen menjadi
                rusak.                                                         
              • Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang yang kedap
                                                                               
                air,denganrapihdan secara sistematis menurut jatuh temponya, sehingga
                penggunaan (kosumsi) semen dapat diatur serta semen tidak berada terlalu
                lama dalam penyimpanan.                                        
              • Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan.                    
                                                                               
              • Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat untuk
                menumpuk bahan-bahan dipinggirj alan dan semua tempat yang dipilih
                harus keras,tanah dengan drainase yang baik,rata dan kering serta sama
                sekali tidak boleh melampaui batas jalan tersebut dimana bahan- bahan
                tersebut dapat menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu lintas.  
                                                                               
              • Tempat penumpukan  harus dibersihkan dari semak-semak dan      
                sampah,dan bila perlu tanah tersebut diratakan dengan motor grader.
              • Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal dengan
                sumbu memanjang,tumpukan tersebut biasanya sejajar garis tengah jalan.
                                                                               
                                                                               
       A.15. PAGAR PENGAMAN  PROYEK                                            
                                                                               
            a. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih dahulu
              harus memberi pagar pengaman sekeliling lokasi.                  
            b. Syarat pagar pengaman:                                          
              • Pagar dariseng gelombang BJLS 20tinggi180cm.                   
              • Tiang dolken miminum diameter 8cm,rangka kayu 4x6 cm atau 5x7  
                                                                               
                cm,dengan pemasangan4 jalur menurut tinggi pagar.              
              • Pagar dilengkapi pintu masuk dari bahan yang sama.             
                                                                               
       A.16. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER  AIR                                 
            a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus
                                                                               
              diadakan oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
              meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu
              pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.                       
            b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapat
                                                                               
              dari sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.Kontraktor harus
              memasang pipa-pipa untuk mengalirkan air dan membongkar kembali bila
              pekerjaan sudah selesai.Biaya untuk mengadakan air kerja tersebut adalah
              beban Kontraktor. Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung dan mengisap
              air dari saluran induk,lubang penyedot(tappoint),reservoir dan sebagainya
                                                                               
              tanpa terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pemilik Kegiatan/Direksi
              Lapangan.                                                        
                                                                               
       A.18. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN    LAMA DAN MILIK UMUM             
            a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan,Kontraktor bertanggungjawab penuh
                                                                               
              atas segala kerusakanakibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap
              bangunan yang ada,utilitas,jalan, saluran dan lain-lain yang ada dilingkungan
              pekerjaan.                                                       
            b. Kontraktor juga bertanggung jawabatas gangguan dan pemindahan yang
                                                                               
              terjadi atas perlengkapan umum seperti saluran air,telepon,listrik dan
              sebagainya yang disebabkan oleh operasi Kontraktor.              
            c. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikan nya
                                                                               
              adalah menjadi beban Kontraktor.                                 
                                                                               
                                                                               
       A.19. KECELAKAANDANKESEHATAN                                            
            a. Kecelakaan-kecelakaanyang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi
                                                                               
              bebanKontraktor.                                                 
            b. Sehubungan dengan pasalini,Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak P3K
              terisi menurut kebutuhan,lengkap dengan seorang Petugas yang telah terlatih
              dalam soal -soal mengenai pertolongan pertama.                   
                                                                               
            c. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam,segala
              perongkosannya menjadi beban Kontraktor.                         
            d. Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
            e. Sehubungan dengan butir-butir diatas pada Kontraktor diwajibkan 
              menyediakan alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis api),pasir
                                                                               
              dalam bak kayu,galah galah secukupnya serta pemeliharaannya.     
            f. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
            g. Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka Kontraktor
              harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh
                                                                               
              Jawatan/lnstansiPemerintah C.Q.Undang- undang Kesehatan Kerjadan lain
              sebagainya termasuk semua perubahan- perubahan yang hingga kini tetap
              berlaku.                                                         
                                                                               
                                                                               
       A.20. PENGAMANAN  LOKASI PEKERJAAN                                      
            Setelah Kontraktor mengetahui batas-batas daerah Kerjadan lain-lainnya
            sebagaimanadiuraikan dalam pasal-pasal dimuka maka  Kontraktor     
            bertanggungjawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya ialah
                                                                               
            mengenai:                                                          
            a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecorobohan yang sengaja
              ataupun tidak.                                                   
            b. Penggunaan sesuatu yang keliru/salah.                           
                                                                               
            c. Kehilangan -kehilanganbagian alat – alat / bahan- bahan yang ada
              didaerahnya.                                                     
            d. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor harus
              melaporkan kepada Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan dalam waktu paling
              lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut
                                                                               
            e. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas,diharuskan mengadakan
              pengamanan  antara lain: penjagaan,penerangan malam, pemagaran   
              sementara dan sebagainya.                                        
                                                                               
       A.21. PEMERIKSAAN PEKERJAAN                                             
                                                                               
            a. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan,Kontraktor diwajibkan memintakan
              persetujuan kepada Direksi Teknik.                               
            b. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24jam,(dihitung dari jam
              diterimanya Surat Permohonan   Pemeriksaan),tidakdipenuhi oleh   
                                                                               
              Konsultan/DireksiTeknik,Kontraktordapat meneruskan pekerjaannya dan
              bagian yang seharusnya diperiksa,dianggap telah disetujui Direksi Teknik. Hal
              ini dikecualikan bila Direksi Teknik minta perpanjangan waktu.   
                                                                               
                                                                               
            c. Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini DireksiTeknik berhak menyuruh
              membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
                                                                               
              Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungan     
              Kontraktor.                                                      
       B.   SYARAT-SYARATKHUSUS                                                
       B.1. RINGKASAN  PEKERJAAN                                               
       B.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN                               
                                                                               
             Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang berikut ini:
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       NO.                       U R A I A N P E K E R J A A N                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
        I  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                               
        II PEKERJAAN INTERIOR                                                  
        III PEKERJAAN PARTISI                                                  
       B.2. JADWAL  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                     
                                                                               
       Jadwal Pelaksanaan yaitu 60 (Enam Puluh) Hari Kalender                  
                                                                               
                                                                               
       B.3  SPESIFIKASI BAHAN                                                  
                                                                               
       Spesifikasi dan harga bahan Sesuai dengan HS Upah dan Bahan Kota Padang Panjang
       Tahun 2025                                                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
        NO         JENIS MATERIAL           SPESIFIKASI        KET.            
                                                                               
         A. BAHAN  GALIAN                                                      
            Pasir Pasangan         Bersih  , tidak mengandung                  
         1                                                  Meterial Alam      
                                   empung ,tajam                               
         2  Pasir Urug             Berbutir                 Meterial Alam      
         3  Sirtu                  Keras , gradasi baik                        
             Semen Portland ( berat = 50 kg )               Merk   Semen       
         4                         Portland Cemen , SNI                        
                                                            PCC                
             Batu Bata                                                         
         5                         Bata Merah               Produksi Lokal     
             Pasir Beton                                                       
                                   Bersih, tidak mengandung                    
         6                                                  Meterial Alam      
                                   lempung , tajam                             
             Koral Beton/Split     Bersih, tidak mengandung lempung ,          
         7                                                  Meterial Alam      
                                   tajam                                       
             Batu Kali                                                         
         8                         Batu kali Sungai         Material Alam      
          B. BAHAN KAYU                                                        
          1  Kayu Kelas III (Papan) Mutu Kayu Kelas III, Kering Udara          
                                   5%, Besar Mata Kayu tidak Melebihi Material Alam
                                   1/6 Lebar kayu                              
          2  Kayu Kelas III (Balok) Mutu Kayu Kelas III, Kering Udara          
                                   5%, Besar Mata Kayu tidak Melebihi Material Alam
                                   1/6 Lebar kayu                              
          3  Kayu Dolken Ø 7 – 10 cm/4m Mutu Kayu Kelas III, Kering Udara      
                                   5%, Besar Mata Kayu tidak Melebihi Material Alam
                                   1/6 Lebar kayu                              
          C. BAHAN LANTAI                                                      
         1   Plywood tebal 9mm     Kayu lapis tebal 18 mm, tebal 9mm,          
                                   tebal 6mm dan 3,6mm, ukuran                 
                                   120x240 cm, potongan tepi                   
                                                             Setara Kangaro    
                                   multipleks rapih tidak ada yang             
                                   retak. Permukaan tidak cacat dan            
                                   bekas dempulan                              
         2   Vynil Lantai            Uk. 18 x 120 cm Motif Kayu Ex. Golden     
         D. BAHAN  ALUMINIUM  DAN                                              
            KACA                                                               
          1  Aluminium             Profil Aluminium 4”      Setara Alexindo    
          2 Kaca                   Kaca Bening Polos tebal 5mm SNI             
          E  BAHAN PLAFOND DAN                                                 
             DINDING                                                           
          1 PVC                    PVC 20 x 5,9 x 0.07      Ex. Golden         
          2  WPC                   Lebar efektif 16 cm                         
                                   Tinggi 2,4 cm                               
                                                            SNI                
                                   Panjang 3m                                  
                                   Motif kayu                                  
          3  Wall Board            Motif Marmer Halus Putih                    
                                   Tebal 9mm                                   
                                                            SNI                
                                   Lebar 40 cm                                 
                                   Panjang 2,95 m                              
          F  BAHAN ACCECORIES DAN                                              
             PENYELESAIAN                                                      
          1 Engsel Pintu           Warna Silver 4”          SNI                
          2 Kunci Tanam Silinder   Silinder kunci gede 60mm                    
                                   bahan stainless dengan finishing            
                                   cukup bagus                                 
                                                            SNI                
                                   jantung tengah kuningan                     
                                   ukuran 60 mm x 32 mm                        
          3 Handle Pintu           Bahan Staniles Bulat/ Bersudut              
                                                            SNI                
                                   Panjang 30 cm                               
          4 Cat Interior           Proven Durability                           
                                   Proven Colour Performance                   
                                   Proven Dirt Resistance   Ex. Nippon         
                                   Easy to Apply            Paint              
                                   Anti Algae & Anti Fungal                    
                                                                               
                                                                               
       B.4.      METODA  PELAKSANAAN                                           
       PASAL 1.  PEKERJAAN  PERSIAPAN                                          
            1.1. Pekerjaan Pengukuran (Uitzet) dan Pematokan                   
                                                                               
                 a. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong diharuskan melakukan  
                    pengukuran situasi bangunan-bangunan yang ada sekarang dan 
                    bangunan baru supaya diplotkan tata letaknya di atas situasi tanah
                    dimaksud.                                                  
                                                                               
                 b. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya
                    harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
                    tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
                    Pemilik /pemberi tugas.                                    
                 c. Perletakan bangunan supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran pada
                                                                               
                    rencana/gambar yang ada, tetapi apabila ada selisih/ perbedaan maka
                    peletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan
                    situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk serta persetujuan
                    Pemilik/Direksi.                                           
                                                                               
                                                                               
            1.2. Pembersihan Lapangan                                          
                 a. Dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus
                    membersihkan lapangan pekerjaan dari segala benda yang dapat
                    mengganggu kelancaran kerja serta dapat melemahkan/merusak 
                    kualitas konstruksi bangunan.                              
                 b. Apabila di atas lahan proyek terdapat bangunan lama yang sudah tidak
                                                                               
                    diperlukan lagi serta dapat mengganggu/menghalangi jalannya
                    pekerjaan, pemborong harus membongkarnya dengan tertib dan hati-
                    hati jangan sampai menimbulkan kecelakaan dan kerusakan serta
                    gangguan terhadap bangunan lain yang tidak dibongkar.      
                                                                               
                 c. Barang-barang bekas bongkaran tetap menjadi milik Pemilik, oleh
                    karena itu kerusakan pada bangunan yang dibongkar harus    
                    diusahakan seminimal mungkin.                              
                 d. Semua bekas pekerjaan (bongkaran) harus dibuang dan menjadi
                    tanggung jawab pemborong.                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       PASAL 2.  PEKERJAAN  BETON                                              
               2.1    Ketentuan Umum                                           
                 a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau
                                                                               
                   syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu
                   kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang
                   menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan
                   standard - standard yang berlaku, yaitu:                    
                                                                               
                   •    Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bertulang Untuk Bangunan
                     Gedung SNI 03-2847-2002.                                  
                   • Tata Cara Pembebanan untuk Rumah dan Gedung (SNI 03 – 1727-
                                                                               
                     2002).                                                    
                   • Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur      
                     Gedung (SNI 03- 1726 - 2002).                             
                   •    Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia                
                                                                               
                   •    Standard Industri Indonesia (SII),                     
                   •    American Society of Testing Material (ASTM).           
                 b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
                   presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini,
                                                                               
                   gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan
                   oleh Konsultan Pengawas.                                    
                 c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus 
                   merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan
                   memenuhi ketentuan yang disyaratkan.                        
                                                                               
                 d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di
                   dalam pekerjaan ini.                                        
                 e. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak
                   memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak
                                                                               
                   diperkenankan menggunakan kembali.                          
               2.2 Lingkup Pekerjaan                                           
                 Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi
                 seluruh pekerjaan pondasi dan beton/struktur yang sesuai dengan gambar
                 rencana:                                                      
                 a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana,
                                                                               
                   termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan   
                   peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. 
                 b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
                   (reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di
                                                                               
                   dalam beton.                                                
                 c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,     
                   penyelesaian dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain
                   yang menunjang pekerjaan beton.                             
                 d. Pekerjaan Beton Bertulang, antara lain:                    
                                                                               
                   •    Pek. Cor Lantai Beton                                  
                 e. Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum, selama dan sesudah 
                   pengecoran, antara lain:                                    
                   •    Pengajuan request yang dilengkapi lampiranya kepada direksi
                                                                               
                     pengawas.                                                 
                   •    Pembuatan Mix design dilaboratorium beton berwenang    
                     (rancangan campuran beton) sesuai bahanyang digunakan.    
                   •    Pegujian mutu baja (uji kuat tarik) dilaboratorium berwenang
                                                                               
                   •    Pembuatan Cetakan dan stut werk                        
                   •    Persiapan dan penyusunan tulangan dan stek-stek        
                   •    Pengecoran dan pengambilan benda uji                   
                   •    Pemeliharaan beton ( curring concrete )                
                                                                               
                   •    Pembukaan Cetakan.                                     
                                                                               
               2.2 Bahan-bahan                                                 
                                                                               
                 a. Semen                                                      
                   •    Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I Semen
                     Padang dan merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen harus
                     disimpan sedemikian rupa hingga mencegah terjadinya kerusakan
                                                                               
                     bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus
                     dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga
                     semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak
                     tercampur dengan bahan lain. Urutan penggunaan semen harus
                     sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi  
                                                                               
                     pekerjaan.                                                
                 b. Agregat Kasar                                              
                   Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini:
                   •    Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari
                                                                               
                     SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak
                     tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus
                     memenuhi ketentuan ASTM C23  "Specification for Concrete  
                     Aggregates".                                              
                   •    Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak
                     memenuhi persyaratan butir a, dapat digunakan asal disertai bukti
                     bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata,
                     agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan,  
                                                                               
                     keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.               
                   • Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat
                     kasar harus tidak melebihi syarat - syarat berikut:       
                     1) seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
                                                                               
                     2) sepertiga dari tebal pelat.                            
                     3) 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas
                       batang tulangan.                                        
                    Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut
                    penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi
                                                                               
                    beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang
                    kerikil atau rongga.                                       
                 c. A i r                                                      
                   Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-
                                                                               
                   ketentuanberikut ini:                                       
                   •    Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan
                     dievaluasi mutunya menurut tujuan pemakaiannya.           
                   •    Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda
                                                                               
                     terapung lainnya, yang dapat dilihat secara visual.       
                   •    Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2  
                     gram/liter.                                               
                                                                               
                   • Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat   
                     merusak beton (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari
                     15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan
                     senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.    
                                                                               
                    •   Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan
                      air suling, maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang
                      digunakan tidak lebih dari 10 %.                         
                 a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat
                   trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran
                                                                               
                   yang menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
                 b. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat
                   tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar: f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr
                   adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya setara
                   dengan nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
                                                                               
                                                                               
                    Jumlah Benda Uji Faktor Pengali                            
                                                                               
                                    Dikonsultasikan                            
                                                                               
                   < 15             dgn   Konsultan                            
                                    Pengawas                                   
                   15                    1.16                                  
                                                                               
                   20                    1.08                                  
                                                                               
                   25                    1.03                                  
                                                                               
                                                                               
                 c. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm
                   dan tinggi 300 mm, yang untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton
                   harus diwakili minimal dua buah benda uji. Tata cara pembuatan benda
                                                                               
                   uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar
                   Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium
                   (SKSNI M-62-1990-03).                                       
                 d. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target
                   beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran
                                                                               
                   adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan Kontraktor (dengan
                   persetujuan Konsultan Pengawas) harus membuat proporsi campuran
                   yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan
                   dapat dicapai.                                              
                                                                               
                 e. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib
                   melakukan trial mix design dengan bahan-bahan tersebut, dan 
                   melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan
                   beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
                                                                               
                                                                               
                f. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat
                                                                               
                  pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut            
                                        Nilai Slump                            
                      Bagian Konstruksi        (m                              
                                               m)                              
                                                                               
                       a.         Pelat                                        
                                       50 - 125                                
                          Fondasi/Poer                                         
                       b. Kolom Struktur 75 - 150                              
                       c. Balok-balok  75 - 150                                
                       d. Pelat Lantai 75 - 150                                
                                                                               
                                                                               
                 g. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini,
                   Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di
                   dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
                   (SKSNI T-15-1990-03).                                       
               2.3    Pengadukan dan Alat-aduk                                 
                 a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
                                                                               
                   memiliki ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
                   takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan
                   dan tata cara pengadukan harus mendapatkan persetujuan Konsultan
                   Pengawas                                                    
                                                                               
                 b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
                   mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas Seluruh operasi harus
                   dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas   
                 c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton. Sebelum
                   digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci
                                                                               
                   terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.   
                 d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan
                   beton di lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini :   
                   •    Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah
                                                                               
                     disetujui Konsultan Pengawas                              
                   •    Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang    
                     direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-aduk tersebut. 
                   •    Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah
                                                                               
                     semua material dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat
                     dibuktikan /ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang
                     menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang
                     memenuhi syarat.                                          
                                                                               
                                                                               
                  2.4 Pengangkutan Adukan                                      
                 a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan
                   akhir (sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya
                   pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.             
                 b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
                   penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan
                   bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat     
                   mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang
                   berurutan.                                                  
                                                                               
                                                                               
               2.5 Penempatan beton yang akan dituang                          
                 a. Beton yang dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan
                   akhir untuk mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali
                                                                               
                   atau pengaliran adukan.                                     
                 b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu
                   kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan
                   plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara
                   tulangan.                                                   
                                                                               
                 c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh
                   material asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.       
                 d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk
                   kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan
                                                                               
                   kembali.                                                    
                 e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara
                   sempurna dan harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi
                   sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke
                   daerah pojok acuan.                                         
                                                                               
                                                                               
             2.6 Perawatan Beton                                               
                 a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut
                   harus dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam,
                                                                               
                   kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.           
                 b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka
                   beton harus dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam
                   setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat
                   sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan
                                                                               
                   Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).        
                                                                               
             2.7 Cetakan Beton                                                 
                 a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus
                                                                               
                   direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa  
                   penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang
                   diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.      
                 b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang
                   dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup
                                                                               
                   kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran
                   dari penyangga.                                             
                 c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
                   lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan
                                                                               
                   diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun      
                   vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed
                   concrete).                                                  
                 d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan
                   minimal 12 mm.                                              
                                                                               
                 e. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga   
                   penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah.           
                 f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
                   memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya   
                   "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
                                                                               
                   yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku
                   untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya
                   selama pelaksanaan.                                         
                 g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan
                                                                               
                   kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan
                   pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus
                   bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah
                   lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form oil pada
                   baja tulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan
                                                                               
                   sebelum tulangan terpasang.                                 
                 h. Nilai ini adalah bila dalam pencampurannya tidak menggunakan bahan
                   addiktif                                                    
                 i. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus
                   dicabut sebelum pengurugan dilakukan.                       
                                                                               
                                                                               
             2.8 Pengangkutan dan Pengecoran                                   
                 a. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa
                   hingga memudahkan dalam pelaksanaan pengecoran.             
                                                                               
                 b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam.
                   Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari
                   terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan. 
                 c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari
                   1,5 m, cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa,
                                                                               
                   chute, dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan  
                   Pengawas.                                                   
                 d. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-
                   lambatnya 2 hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.     
                                                                               
                                                                               
             2.9 Pemadatan Beton                                               
                 a. Pemadatan beton   harus  dilakukan dengan   penggetar      
                   mekanis/mechanical vibrator dan tidak diperkenankan melakukan
                   penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.          
                                                                               
                 b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang
                   dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
                   segregasi atau keropos.                                     
                 c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan
                                                                               
                   alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin
                   pengisian beton dan pemadatan yang baik.                    
                 d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada
                   tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       PASAL 3.  PEKERJAAN  DINDING                                            
               3.1    Lingkup Pekerjaan                                        
                 a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                               
                   dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
                   ini.                                                        
                 b. Detail Lingkup Pekerjaan ini sebagai berikut:              
                   •    Pek. Pas. Rangka Aluminium 4”                          
                                                                               
                   •    Pek.Pas WPC Panel                                      
                   •    Pek.Pas. Wall Board                                    
             3.2 Bahan-bahan                                                   
                 Untuk Spesifikasi Bahan Disesuiakan dengan tabel kebutuhan bahan diatas
             3.3 Metoda Pelaksanaan                                            
                                                                               
                 a. WPC Panel                                                  
                   • Pola pemasangan: Pasang panel WPC dari bawah ke atas      
                                                                               
                   • Peyambungan : sistem tautan, untuk panel dengan tepi yang saling
                     bertautan, sejajarkan dan dorong dengan kuat hingga terhubung satu
                     sama lain                                                 
                                                                               
                   • Menggunakan Sekrup/ Klip, jika menggunakan sekrup atau klip,
                     kencangkan klip starter ke rangka lalu pasang panel berikutnya
                     dengan  menggesernya kedalam  alupanel pertama dan        
                     mengencangkannya ke rangka.                               
                                                                               
                 b. Wall Board                                                 
                    • Dengan Lem, Oleskan perekat ebbas paku (lem silen) atau lem kuning secara
                     merata dibagian belakang panel wallboard sesuai petunjuk produsen
                    • Dengan klip/ buckle, pasang buckle atau klip pada bagian belakang wallboard
                     seusai petunjuk                                           
                    • Mulai pasang wall panel dari sudut atas dinding          
                    • Gunakan waterpass untuk memastikan setaip panel terpasang rata dan lurus
                                                                               
                    • Tekan panel dengan kuat untuk memastikan perekat menempel dengan baik
                     atau klip terkunci dengan sempurna                        
                    • Jika menggunakn klip, pasang klipnya ke dinding setelah menempelkan
                     panel.                                                    
       PASAL 4 PEKERJAAN  PLAFOND / LANGIT-LANGIT                              
                                                                               
                                                                               
       6.1 Semua plafond ruang dalam dipasang loteng bahan PVC tebal 7 mm yang 
           berkualitas baik.                                                   
       6.2 Rangka plafond dipakai Rangka Existing                              
       6.3 Pemasangan Rangka Plafond ini harus sesuai dengan prosedur dan metoda
           pelaksanaan yang dikeluarkan.                                       
       6.4 Pemasangan rangka loteng dikoordinasikan dengan Layout Titik Lampu dan sisi
           bagian bawah rangka harus rata serta sebelum loteng dipasang rapi.  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       PASAL 5   PEKERJAAN  LANTAI                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       7.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
           a) Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
              lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
              dalam gambar, serta petunjuk Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil yang
                                                                               
              bermutu baik dan sempurna.                                       
           b) Meliputi pekerjaan lantai keramik atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
              perencanaan.                                                     
       7.2. Pekerjaan Plywood                                                  
                                                                               
           a) Spesifikasi bahan :                                              
              Jenis: Setara Kangaro                                            
           b) Persyaratan bahan :                                              
              • Tebal 9mm                                                      
                                                                               
           c) Pelaksanaan :                                                    
             1. Metode Lem (Glue-Down)                                         
                                                                               
              o Persiapan: Bersihkan dan ratakan permukaan lantai dasar. Aplikasikan
                lem kayu berkualitas tinggi secara merata menggunakan alat seperti kape.
                                                                               
              o Pemasangan: Pasang lapisan plywood secara bertahap, menekan setiap
                papan agar melekat kuat pada lem dan permukaan bawah.          
                                                                               
              o Keunggulan: Pemasangan kuat dan stabil, cocok untuk berbagai jenis
                lantai kayu.                                                   
                                                                               
         2. Metode Mengambang (Floating)                                       
                                                                               
              o Persiapan: Pasang lapisan bawah (underlayer) seperti foam di permukaan
                lantai, lalu rekatkan sambungannya dengan lakban.              
                                                                               
              o Pemasangan: Papan plywood "mengambang" di atas lapisan bawah   
                tanpa direkatkan atau dipaku ke sub-lantai. Sambungan dirancang agar
                                                                               
                bisa saling mengunci sendiri.                                  
              o Keunggulan: Pemasangan cepat dan mudah, karena tidak melibatkan lem
                                                                               
                atau paku, serta memungkinkan pergerakan kayu akibat perubahan suhu.
         3. Metode Pemasangan Terpaku (Nail-Down/Fastening)                    
              o Persiapan: Pastikan substrat di bawah plywood cukup kuat dan rata, bisa
                dengan menggunakan triplek sebagai lapisan penguat.            
                                                                               
              o Pemasangan: Paku atau stapler khusus lantai dipasang pada plywood
                secara berkala setiap 200 mm atau minimal dua kali pada papan pendek.
                                                                               
              o Celah Ekspansi: Gunakan spacer kecil di sepanjang dinding untuk
                memberikan ruang ekspansi bagi kayu yang bisa mengembang dan   
                                                                               
                menyusut.                                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       7.3. Pekerjaan Vinyl Lantai                                             
                                                                               
           a) Spesifikasi bahan :                                              
              Jenis: Setara Taco                                               
           b) Persyaratan bahan :                                              
              • Ukuran 18x120 cm (Motif Kayu)                                  
           c) Pelaksanaan :                                                    
              • Mulai pasang vinyl dari salah satu sudut ruangan.              
                                                                               
              • Tempelkan vinyl secara perlahan dan hati-hati, pastikan tidak ada
                gelembung udara atau lipatan.                                  
                                                                               
              • Tekan permukaan vinyl secara menyeluruh, misalnya dengan menggunakan
                roller, untuk memastikan lem menempel dengan baik dan vinyl rata.
       PASAL 6   RENCANA  KESELAMATAN  KONSTRUKSI (RKK)                        
                                                                               
       Identifikasi Bahaya                                                     
                                                                               
        F   =  Kekerapan                                                       
        A   =  Keparahan                                                       
        FxA =  Nilai Resiko                                                    
        TR  =  Tingkat                                                         
               Resiko                                                          
                                                                               
       Keterangan =                                                            
       1-4   = Kecil                                                           
       5-12  = Sedang                                                          
       13-25 = Tinggi                                                          
                                                                               
                                                                               
    No    JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA DAN RESIKO K3 F A FXA TR
                                                                               
                          1. Pekerja terluka ditangan atau kaki pada saat 1 2 2 KECIL
                          pengadukan mortar;                                   
    1      PEKERJAAN LANTAI 2. Kecelakaan terkena alat gali 1 2 2 KECIL        
                          3. Cedera otot;            1  2  2 KECIL             
                          4. Pekerja terkena potongan besi 1 2 2 KECIL         
                          1. Terpleset saat pemasangan atap diketinggian; 2 2 4 KECIL
                          2. Pekerja kejatuhan material; 2 1 2 KECIL           
    2       PEKERJAAN ATAP 3. Terbentur material     1  2  2 KECIL             
                          4. Terkena pecahan material 1 2  2 KECIL             
                          5. Tangan terjepit atap    1  2  2 KECIL             
                          1. Terpleset saat pemasangan bata diketinggian; 1 2 2 KECIL
                          2. Tertusuk paku;          2  1  2 KECIL             
    3      PASANGAN DINDING 3. Terbentur material    1  1  1 KECIL             
                          4. Terkena pecahan material 1 1  1 KECIL             
                          5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
                          1. Terpleset saat diketinggian; 1 2 2 KECIL          
                          3. Terbentur material      1  1  1 KECIL             
    4     PEKERJAAN PENGECATAN 4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL         
                          5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
                          1. Terpleset saat diketinggian; 1 2 2 KECIL          
                          2. Tertusuk paku;          2  1  2 KECIL             
    5      PEKERJAAN PLAFOND 3. Terbentur material   1  1  1 KECIL             
                          4. Terkena pecahan material 1 1  1 KECIL             
                          5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
                          1. Pekerja terluka ditangan atau kaki pada saat 1 2 2 KECIL
                          2. Tertusuk paku;          2  1  2 KECIL             
    6      PEKERJAAN LANTAI 3. Terbentur material    1  1  1 KECIL             
                          4. Terkena pecahan material 1 1  1 KECIL             
                          5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
                                                                               
       Dari tabel diatas disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut adalah kategori tingkat resiko kecil
           Tingkat ResikoTertinggi                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                               TINGKAT         
             N O  JENIS/TIPEPEKERJAAN   IDENTIFIKASIBAHAYA                     
                                                                RESIKO         
                  Pekerjaan plafond    Terpeleset dari ketinggian              
              1                                                   4            
       PASAL 11  PENUTUP                                                       
                 Meskipun di dalam Spesifikasi Teknis ini, pada uraian pekerjaan- pekerjaan
                 dan bahan-bahan tidak semua ada kata-kata yang harus dipasang, dibuat,
                 dilaksanakan dan disediakan oleh pemborong dan bilamana pekerjaan-
                                                                               
                 pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata menjadi bagian dari pekerjaan
                 pemborong,  maka   pernyataan tersebut dianggap  dimuat       
                 didalam"Spesifikasi Teknis ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
                 Kemudian dari semua penjelasan hal-hal yang belum termuat, baik dalam
                 gambar / RAB, akan ditentukan pada saat pelaksanaan dengan    
                                                                               
                 persetujuan dari pengawas teknis.                             
                            RANCANGAN   KONSEPTUAL                             
                  SISTEM MANAJEMEN  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                   
                      PENGKAJIAN/PERENCANAAN  KONSTRUKSI                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                               Jasa Konsultan Perencana                        
                                                                               
         PERENCANAAN PEMELIHARAAN  GEDUNG/ BANGUNAN  KANTOR BERTINGKAT         
                                                                               
                         (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
               Lokasi Pekerjaan   : -  GEDUNG P7 PRODI SENI TARI               
                                    -  GEDUNG P7 PRODI SENI TARI               
               Nomor Kontrak      : 112.11/IT7/PPK-III/2025                    
               Waktu Pelaksanaan  : 60 Hari                                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                 DISUSUN OLEH :                                
                            RANCANGAN   KONSEPTUAL                             
                  SISTEM MANAJEMEN  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                   
                      PENGKAJIAN/PERENCANAAN  KONSTRUKSI                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                               Jasa Konsultan Perencana                        
                                                                               
         PERENCANAAN PEMELIHARAAN  GEDUNG/ BANGUNAN  KANTOR BERTINGKAT         
                         (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                         Periode Pelaksanaan :…………..s/d……….                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 Pihak Penyedia Jasa               Pihak Pengguna Jasa         
                   Dibuat Oleh :                     Disetujui Oleh :          
           CV. SIFA DESIGN CONSULTANT        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                SITI PATIMAH, ST                 ARIF ADE PUTRA, S. Pd         
                    Direktur                    NIP. 19900726 201404 1 001     
                            RANCANGAN   KONSEPTUAL                             
                  SISTEM MANAJEMEN  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                   
                      PENGKAJIAN/PERENCANAAN  KONSTRUKSI                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       A. DATA UMUM                                                            
      Kegiatan                : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
                                Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi  
      Pekerjaan               : PERENCANAAN PEMELIHARAAN  GEDUNG/              
                                BANGUNAN  KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA          
                                BARAT) PRODI SENI TARI                         
                                                                               
      Lokasi Pekerjaan        : - GEDUNG  P7 PRODI SENI TARI                   
      Nomor Kontrak           : 112.11/IT7/PPK-III/2025                        
      Waktu Pelaksanaan       : 60 (hari)                                      
      Nama Konsultan Pengkajian / : CV. SIFA DESIGN CONSULTANT                 
      Perencanaan Konstruksi                                                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       B. IDENTIFIKASI KESELAMATAN KONSTRUKSI                                  
      No.    ASPEK       DESKRIPSI AWAL             REKOMENDASI                
      1   Lokasi       a. Lokasi pekerjaan a. Dibuat rambu-rambu pada akses jalannya
                          berada pada dua    pekerjaan                         
                                                                               
                          gedung yang akan                                     
                          direhab                                              
      2   Lingkungan Fisik a. Pengaruh pada a. Perlindungan pada situs bangunan dan
                          bangunan dan kegiatan kegiatan fisik sekitar         
                          fisik sekitar                                        
      3   Sosiol –      a. Pengaruh pada   a. Kaji bentuk desain yang baik demi
          Ekonomi         produktivitas pengguna menunjang produktivitas pengguna
                          gedung             gedung                            
      4   Dampak       a. Apakah perlu kajian a. Kajian peraturan perundangan, dampak
          Lingkungan      Amdal dan Andal    dan mitigasi dampak               
                       b. Pengelolaan &    b. Buat kerangka RKL & RPL          
                          Pemantauan dampak                                    
                            RANCANGAN   KONSEPTUAL                             
                  SISTEM MANAJEMEN  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                   
                           PERANCANGAN   KONSTRUKSI                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         PERENCANAAN PEMELIHARAAN  GEDUNG/ BANGUNAN  KANTOR BERTINGKAT         
                                                                               
                         (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
               Lokasi Pekerjaan   : -  GEDUNG B PRODI MUSIK                    
                                    -  GEDUNG J PRODI KARAWITAN                
               Nomor Kontrak      : 12.01/IT7/PPK-III/2025                     
               Waktu Pelaksanaan  : 60 (hari)                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                 DISUSUN OLEH :                                
                            RANCANGAN   KONSEPTUAL                             
                  SISTEM MANAJEMEN  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                   
                           PERANCANGAN   KONSTRUKSI                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         PERENCANAAN PEMELIHARAAN  GEDUNG/ BANGUNAN  KANTOR BERTINGKAT         
                         (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                              Waktu Pelaksanaan : 60 Hari                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 Pihak Penyedia Jasa               Pihak Pengguna Jasa         
                                                                               
                   Dibuat Oleh :                     Disetujui Oleh :          
           CV. SIFA DESIGN CONSULTANT        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                SITI PATIMAH, ST                 ARIF ADE PUTRA, S. Pd         
                    Direktur                    NIP. 19900726 201404 1 001     
                                   DAFTAR ISI                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          COVER DOKUMEN                                                        
                                                                               
          LEMBAR PENGESAHAN                                                    
                                                                               
          DAFTAR ISI                                                           
                                                                               
       1. RANCANGAN  KONSEPTUAL SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN  KONSTRUKSI       
          1.1 Data Umum                                                        
              1.1.1 Pernyataan Pertanggungjawaban Konsultansi Konstruksi Perancangan
          1.2 Metode Pelaksanaan                                               
                                                                               
          1.3 Identifikasi Bahaya, Pengendalian Risiko dan Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan
          1.4 Peraturan Perundang-undangan dan Standar                         
          1.5 Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi Saluran
          1.6 Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko keselamatan Konstruksi       
                                                                               
                                                                               
       2. DUKUNGAN  KESELAMATAN  KONSTRUKSI                                    
          2.1 Biaya Keselamatan Konstruksi                                     
          2.2 Kebutuhan Personil K3 Konstruksi                                 
     1. RANCANGAN  KONSEPTUAL SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN  KONSTRUKSI         
                                                                               
        1.1 Data Umum                                                          
                                                                               
         Kegiatan           : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
                              Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi    
         Pekerjaan          : PERENCANAAN  PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN       
                                                                               
                              KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI    
                              TARI                                             
         Lokasi Pekerjaan   : GEDUNG P7 PRODI SENI TARI                        
         Nomor Kontrak      : 112.11/IT7/PPK-III/2025                          
         Waktu Pelaksanaan  : PERENCANAAN  PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN       
                              KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI    
                              TARI                                             
         Nama Konsultan     : CV. SIFA DESIGN CONSULTANT                       
         Pengkajian / Perencanaan                                              
         Konstruksi                                                            
         Lingkup Tanggung Jawab : 1. Mempelajari, mereview, memverifikasi dan memvalidasi serta
         Konsultan Perancangan  menindaklanjuti rekomendasi hasil kajian kelayakan dan
                                keseluruhan rencana proyek                     
                              2. Menyusun rancangan dasar / pendahuluan (basic design)
                                                                               
                                sesuai dengan rekomendasi kajian kelayakan dan rencana
                                proyek serta hasil review, verifikasi dan validasi, terkait
                                teknologi, best practices dan lesson learned.  
                              3. Menyajikan alternative rancangan dasar berdasarkan hasil
                                kajian teknis, survei dan penyelidikan teknis yang diperlukan
                                serta identifikasi bahaya dan mitigasi risiko keselamatannya
                                untuk dibahas dan diputuskan melalui media focus group
                                discussion dengan semua pihak berkepentingan.  
                              4. Menyusun rancangan rekayasa rinci (detailed engineering
                                design / DED), atas rancangan dasar terpilih, berdasarkan
                                kriteria rancangan yang memperhatikan aspek constructability,
                                operability / serviceability, maintainability, durability, green
                                construction dan standar keamanan, keselamatan, kesehatan
                                dan keberlanjutan.                             
                              5. Melakukan identifikasi bahaya dan mitigasi risiko dari setiap
                                bentuk dan perhitungan struktur dan fasilitas bangunan yang
                                                                               
                                dirancang untuk menjamin keselamatan konstruksi pada tahap
                                pelaksanaan, penggunaan / operasi dan perawatan bangunan
                                serta pembongkaran.                            
                              6. Menyajikan perhitungan, gambar dan spesifikasi teknis lata,
                                material dan proses dari setiap elemen bangunan, dan
                                rancangan metoda konstruksi / pelaksanaan, rancangan
                                Panduan Keselamatan Pengoperasian & Panduan pemeliharaan
                                Konstruksi Saluran.                            
                              7. Menyajikan rancangan dokumen pelelangan termasuk
                                persyaratan teknis, daftar kuantitas dan harga lengkap dengan
                                standar keselamatan di setiap tahap pekerjaan, kerangka
                                Rencana Keselamatan Konstruksi, dan perhitungan biaya
                                penyelenggaraan SMKK.                          
                              8. Melakukan review, verifikasi dan validasi semua dokumen
                                hasil rancangan melalui proses focus group discussion dengan
                                stakes holder dan menyerahkan semua dokumen diliverables
                                kepada PPK, setelah diperbaiki dan disahkan.   
                              9. Memberikan konsultansi terkait hasil rancangan selama masa
                                pelaksanaan pekerjaan konstruksi.              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
           1.1.1 Pernyataan Pertanggungjawaban Konsultansi Konstruksi Perancangan.
                    Memuat Pernyataan Pertanggungjawaban Konsultansi Konstruksi Perancangan
                yang ditandatangani oleh Kepala Konsultansi Konstruksi Perancangan.
                       PERNYATAAN  PERTANGGUNGJAWABAN                          
                     KONSULTANSI  KONSTRUKSI PERANCANGAN                       
                           CV. SIFA DESIGN CONSULTANT                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      CV. SIFA DESIGN CONSULTANT sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi bertanggungjawab penuh
      terhadap hasil desain yang telah dilakukan. Apabila terjadi revisi desain, maka tanggung jawab revisi
                       desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi.          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                              Padang, September 2025                           
                                                                               
                                     Direktur                                  
                                                                               
                           CV. SIFA DESIGN CONSULTANT                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                SITI PATIMAH, ST                               
                                     Direktur                                  
        1.2 Metode Pelaksanaan                                                 
                                                                               
                              Tabel 1. Metode Pelaksanaan                      
                                                                               
          Lingkup / Uraian                                                     
      No                     Metode Pekerjaan           Bahaya Utama           
             Pekerjaan                                                         
       1. Pekerjaan      1.   Penerapan   Sistem Tubuh tertimpa barang         
          Pendahuluan    Manajemen    Keselamatan                              
                         Konstruksi (SMKK)                                     
                         2.   Pemindahan  barang                               
                         dilakukan dengan menggunakan                          
                         tenaga manusia                                        
       2. Pekerjaan      1. Pekerjaaan bongkaran beton Tangan terjepit, tangan terkena palu,
          Bongkaran Beton  dan bata telah disetujui kaki kejatuhan palu dan alat bantu,
          dan Dinding      konsultant pengawas  kaki terkena pecahan beton dan 
                         2. Jalur pembongkaran beton terkena mata              
                           sesuai dengan gambar yang                           
                           direncanakan                                        
       3. Mobilisasi dan 1. Pengangkutan perlatan dan Tegelincir, Tertabrak jika
          demob material   bahan dari lokasi awal menggunakan pickup, mobil rusak
                           kelokasi pekerjaan   terbakar, kaki kesandung       
       4. Pengangkutan   1. Akses jalan membawa Cidera badan dan kesandung     
          material secara  material ke atas atap                               
          manual         2. Ketinggian diperkirakan                            
                           ±15meter                                            
                         3. Material yang dibawa terjatuh                      
       6. pengecatan dinding - Dinding di amplas agar pori- Terhirup udara cat yang baru
                           pori pada dinding rata dan                          
          dengan cat air                        Badan tersiram cat             
                           halus                                               
                        -  Dinding  di    dempul                               
                           menggunakan bahan yang                              
                           telah ditentukan dan disetujui                      
                           oleh pengawas                                       
                        -  Lakukan   pengamplasan                              
                           kembali agar dinding terlihat                       
                           rata setelah di dempul                              
                        -  Dilakukan mockup agar cat                           
                           disetujui oleh direksi dan                          
                           pengawas                                            
                        -  Setelah itu  dilakukan                              
                           pengecatan dasar dengan                             
                           merata                                              
                        -  Setelah kering dilanjutkan                          
                           pada lapisan ke dua dan ketiga                      
                           sampai permukaan dinding                            
                           lama tertutupi oleh cat yang                        
                           baru                                                
       7. pengecatan bahan - Dipastikan kayu telah kering Terhirup udara cat yang baru
                           sudah tidak bergetah                                
          kayu dengan cat                       Badan tersiram cat             
                        -  Kayu di amplas agar pori-pori                       
          minyak                                                               
                           pada kayu rata dan halus                            
                        -  Kayu     di    dempul Tangan terkena bahan pengencer cat
                           menggunakan bahan yang                              
                                                minyak                         
                           telah ditentukan dan disetujui                      
                           oleh pengawas                                       
                        -  Lakukan   pengamplasan                              
                           kembali agar kayu terlihat rata                     
                           setelah di dempul                                   
                        -  Warna cat dan merk cat telah                        
                           disetujui oleh direksi dan                          
                           pengawas                                            
                        -  Setelah itu  dilakukan                              
                           pengecatan dasar dengan                             
                           merata                                              
                        -  Setelah kering dilanjutkan                          
                           pada lapisan ke dua dan ketiga                      
                           sampai permukaan kayu lama                          
                           tertutupi oleh cat yang baru                        
       8. Pek. Pasangan Bata - Setelah bata mendapatkan Anggota tubuh terkena semen
                           persetujuan, bata dapat                             
                                                Tangan menjadi melepuh akibat terlalu
                           digunakan dan direndam                              
                                                lama terkena semen             
                           sampai jenuh atau hingga bata                       
                                                Terhirup semen                 
                           tidak meresap air lagi                              
                         - Siapkan lokasi pasangan bata                        
                           dengan memasang benang                              
                           ukur agar posisi dipasang                           
                           dapat terjaga vertikal dan                          
                           horizontalnya                                       
                         - Dilakukan   pemasangan                              
                           dengan spesi yang merata                            
                           untuk keseluruh pasangan                            
                           bata                                                
                         - Pemasangan bata dapat                               
                           dilakukan berangsur-angsur                          
                           ketinggian agar dinding bata                        
                           tidak rebah akibat spesi masih                      
                           lunak                                               
       9. Pek. Plesteran dan - Dinding yang telah dipasangi Anggota tubuh terkena semen
                           bata agar dibenang dahulu                           
          Acian                                 Tangan menjadi melepuh akibat terlalu
                           agar posisi terukur Horizontal                      
                                                lama terkena semen             
                           dan Vertikal                                        
                                                Terhirup semen                 
                         - Material anggregat halus                            
                           digunakan yang ukuran                               
                           sedang agar adukan tidak                            
                           menjadi lecek                                       
                         - Tempelkan semua adukan                              
                           sesuai kebutuhan, lalu di                           
                           ratakan dengan alat rusa                            
                         - Lakukan berkali kali sampai                         
                           dinding rata sesuai dengan                          
                           benang tersebut                                     
                         - Dinding setelah diplester                           
                           mengandung air, maka                                
                           ditunggu agar air yang                              
                           terperangkap didalam dinding                        
                           keluar dengan durasi 1-2                            
                           minggu                                              
                         - Setelah dinding kering baru                         
                           dilakukan pengacian dengan                          
                           rata                                                
      10. Pekerjaan Bekisting - Pengangkutan kayu/ papan - Tangan terjepit, tangan lecet, tangan/
                           dengan manual                                       
                                                kaki terkena paku, kejatuhan kayu/
                        -  Pemotongan kayu  dan                                
                                                cidera badan, mata kemasukan serbuk
                           multiplek sesuai dengan                             
                                                kayu dan terhirup serbuk kayu  
                           gambar perencanaan                                  
                        -  Menginstal kayu/ papan dan                          
                           multiplek                                           
                        -  Pemasangan    bekisting                             
                           diusahakan tidak bocor dan                          
                           dibuat kokoh agar beton tidak                       
                           berserakan                                          
                         -                                                     
      11. Pekerjaan      - Pengangkutan besi dan Tangan terjepit, kaki tersandung, kaki
                           dengan     pengangkutan                             
          Pembesian                             tertusuk besi, pembesian roboh,
                           manual.                                             
                                                tertimpa besi dan tangan lecet 
                         - Pemotongan besi dengan alat                         
                           bantu.                                              
                         - Pembengkokan besi                                   
                         - Penggunaan alat bantu jika                          
                           menggunakan listik                                  
      12. Pekerjaan      - Pengangkutan besi dan Tangan terjepit, kaki tersandung, kaki
                           dengan     pengangkutan                             
          Pembesian Rangka                      tertusuk besi, pembesian roboh,
                           manual.                                             
          Hollow Galvanis                       tertimpa besi dan tangan lecet 
                         - Pemotongan besi dengan alat                         
                           bantu.                                              
                         - Pembengkokan besi                                   
                         - Penggunaan alat bantu jika                          
                           menggunakan listik                                  
      13. Pekerjaan Dinding - Pemasangan material Terhirup material peredam    
                           peredam.                                            
          Peredam                               Terkena bahan kimia lem        
                         - Pengeleman    material                              
                           peredam.                                            
      14. Pekerjaan Plafond - Plafond : Buat marking Terjatuh saat pemasangan penutup
                           elevasi, as dan  jarak                              
                                                atap dan bubungan, bagian      
                           penggantung    rangka                               
                                                tubuh/tangan terluka terkena material
                           plafond sesuai dengan Shop                          
                                                penutup atap                   
                           drawing (untuk menentukan                           
                           ketinggian plafond). Pasang                         
                           benang nylon dua sisi dan                           
                           sejajar sebagai pedoman                             
                           kelurusan &  ketinggian                             
                           Rangka, sesuai elevasi yang                         
                           telah   dibuat. Pasang                              
                           instalasi terlebih dahulu                           
                           sebelum memasang rangka                             
                           plafond. Pasang rangka                              
                           plafond sesuai marking yang                         
                           telah   dibuat. Periksa                             
                           kelurusan dan kerataan                              
                           rangka     menggunakan                              
                           waterpass & siku besi.                              
                           Potong  panel  plafond                              
                           dengan cuter sesuai shop                            
                           drawing. Haluskan bekas                             
                           potongan Pasang panel                               
                           plafond tersebut dengan                             
                           mengatur : kelurusan &                              
                           kerapatan nad  plafond                              
                           kerataan       plafond                              
                           Pemasangan     plafond                              
                           dimulai   dari   tepi                               
                           (mengikuti gambar kerja)                            
                           dan diperkuat dengan paku                           
                           sekrup. Cek   kerataan                              
                           permukaan plafond yang                              
                           sudah jadi dengan waterpass.                        
                           Pasang list plafond dengan                          
                           rapi.                                               
      15. Pek. Pengecoran - Setelah lokasi siap untuk di Anggota tubuh terkena adukan beton
                           cor, dilakukan trial mix                            
          Site Mix                              Tangan menjadi melepuh akibiat 
                           terlebih dahulu  agar                               
                                                terlalu lama terkena adukan semen
                           komposisi adukan beton                              
                                                Terhirup semen                 
                           dapat terjaga                                       
                         - Setelah dapat persetujuan dari                      
                           pengawas, pengecoran dapat                          
                           dilaksanakan tampa henti                            
                           sampai volume pengecoran                            
                           habis tidak ada boleh yang                          
                           terhenti agar tidak menjadi                         
                           keretakan saat penghentian                          
                           pengecoran/ bias dilakukan                          
                           stop cor yang telah disepakati                      
            1.3 Identifikasi Bahaya, Pengendalian Risiko dan Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan
           Memuat tabel identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas pekerjaan
           konstruksi sesuai hasil perancangan yang dikonsultasikan dengan Ahli K3 Konstruksi
     1.4 Peraturan Perundang-undangan dan Standar                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
           Identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya diuraikan menurut identifikasi
           bahaya dan pengendalian risiko terhadap DED yang dihasilkan.        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
               Tabel 3. Format Peraturan Perundang-undangan dan Standar        
                                                                               
                                                                               
                             Peraturan Perundangan & persyaratan               
      No  Pengendalian Risiko                                 Klausula / Pasal 
                                Lainnya Yang Menjadi Acuan                     
      1  Pekerjaan Pendahuluan • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Seluruhnya
                             Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2019                
                             Tentang Pedoman Sistem Manajemen                  
                             Keselamatan Konstruksi (SMKK) Peraturan           
                             dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah         
                             Daerah setempat yang bersangkutan dengan          
                             permasalahan bangunan.                            
      2  Pekerjaan Dinding • Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 Seluruhnya
                             tahun1972; Tata Cara Pengecatan Dinding           
                             Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-             
                             1991;                                             
      5  Pekerjaan Atap &    Metode pengujian fisik panel gipsum dan Seluruhnya
         Plafond             papan gypsum, SNI 03-6434-2000                    
      4  Pekerjaan Beton   • SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Seluruhnya        
         Bertulang           Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI              
                             1726-2019                                         
      5  Pekerjaan Lainnya -                                -                  
     1.5 Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi Saluran
                                                                               
           Konsultansi Konstruksi Perancangan menjelaskan secara naratif metode operasi dan
           pemeliharaan saluran atau sipil, sesuai paket pekerjaan yang dirancang.
                                                                               
           Terlampir.                                                          
     1.6 Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi            
     Berdasarkan hasil identifikasi bahaya untuk pelaksanaan pekerjaan :       
                                                                               
                                                                               
      Nama Paket Pekerjaan   : PERENCANAAN  PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN      
                               KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI   
                               TARI                                            
      Lokasi Pekerjaan       : GEDUNG P7 PRODI SENI TARI                       
                                                                               
                                                                               
       Nama Item Pekerjaan    Identifikasi Bahaya            Resiko            
                                                                               
       Pemasangan Plafond Pemasangan Plafond pada Ketinggian Kecil             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          Maka dengan ini menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk paket
          pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas adalah : RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
                                                                               
          (BESAR/SEDANG/KECIL)* *Coret yang tidak perlu                        
                                                                               
      Jabatan        :                       Team Leader                       
      Nama           :                    SITI PATIMAH, ST                     
      Tanda Tangan   :                                                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          Keterangan : Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan
          kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan / atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk
          menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi.       
       2. DUKUNGAN  KESELAMATAN  KONSTRUKSI                                    
          2.1 Biaya Keselamatan Konstruksi                                     
                                                                               
     Perhitungan Biaya penerapan SMKK mengacu pada Lampiran huruf G (Lihat contoh Lampiran G
     Permen PUPR No. 21/2019, Pedoman SMKK).                                   
                                                                               
                                                                               
     K                                                                         
     P                                                                         
     L                                                                         
     T                                                                         
      E G                                                                      
      E K                                                                      
     O K                                                                       
     A H                                                                       
     N O                                                                       
      1                                                                        
      I                                                                        
      1                                                                        
      -                                                                        
      2                                                                        
      3                                                                        
      4                                                                        
       IA T A N : D U K U N G A N O P E R A S IO N A L P E N Y                 
       E R J A A N : P E M E L IH A R A A N G E D U N G / B A N G              
       A S I   : IS I P A D A N G P A N J A N G                                
       U N A N G G A R A N : 2 0 2 5                                           
                        U R A IA N P E                                         
                            2                                                  
        P E K E R J A A N P E N D A H U L U A N                                
        P e m b u a t a n d o k u m e n R K K , R K P P L , R M L L P ,R M P K 
        - P e m b u a t a n d o k u m e n R K K , R K P P L , R M L L P ,R M P K
        S o s ia lis a s i, P r o m o s i d a n P e la t ih a n t e r d ir i a t a s :
        - S p a n d u k ( B a n n e r ) u k . 3 x 1 m                          
        R a m b u d a n P e r le n g k a p a n la lu lin t a s y a n g d ip    
        - R a m b u p e r in g a t a n U k . 4 0 x 6 0 c m                     
        A la t P e lin d u n g D ir i                                          
        - S a r u n g T a n g a n ( S a f e t y G lo v e s )                   
        - M a s k e r                                                          
        - T o p i P e lin d u n g ( S a f e t y H e lm e t )                   
        - S e p a t u K e s e la m t a n ( S a f e t y S h o e s , R y b b e r S a f e t y S
        - R o m p i K e s e la m a t a n ( S a f e t y V e s t )               
        - P e r a la t a n P 3 K                                               
                             E L E                                             
                             U N                                               
                            K E R                                              
                            e r lu                                             
                             h o e                                             
                              N G G A                                          
                              A N K A                                          
                              J A A N                                          
                              k a n a                                          
                              s a n d                                          
                                R A A N P E N                                  
                                 N T O R B E R                                 
                                t a u m a n a                                  
                                T o e C u p )                                  
                                     D ID                                      
                                     T IN                                      
                                     je m                                      
                                      IK                                       
                                      G                                        
                                      e                                        
                                       A                                       
                                       K                                       
                                       n                                       
                                       N                                       
                                       A T ( S                                 
                                        la lu                                  
                                         U M                                   
                                         lin                                   
                                           A                                   
                                          t a                                  
                                           T                                   
                                           s                                   
                                            E                                  
                                            :                                  
                                            R A B A R A T ) P R O D            
                                                 S A T                         
                                                  3                            
                                                 S e t                         
                                                 B h                           
                                                 B h                           
                                                 P s g                         
                                                 B o x                         
                                                 B h                           
                                                 P s g                         
                                                 B h                           
                                                 B h                           
                                                   I S E N I T                 
                                                    V O L                      
                                                     1                         
                                                     1                         
                                                     1                         
                                                     4                         
                                                     1                         
                                                     4                         
                                                     4                         
                                                     4                         
                                                     1                         
                                                      A                        
                                                      U                        
                                                      4                        
                                                      ,0                       
                                                      ,0                       
                                                      ,0                       
                                                      ,0                       
                                                      ,0                       
                                                      ,0                       
                                                      ,0                       
                                                      ,0                       
                                                      ,0                       
                                                       R                       
                                                       M                       
                                                       0                       
                                                       0                       
                                                       0                       
                                                       0                       
                                                       0                       
                                                       0                       
                                                       0                       
                                                       0                       
                                                       0                       
                                                       I                       
                                                       E                       
                                                       0 0                     
                                                       0 0                     
                                                       0 0                     
                                                       0 0                     
                                                       0 0                     
                                                       0 0                     
                                                       0 0                     
                                                       0 0                     
                                                       0 0                     
                                                        0                      
                                                        0                      
                                                        0                      
                                                        0                      
                                                        0                      
                                                        0                      
                                                        0                      
                                                        0                      
                                                        0                      
                                                          H A R G A S A T      
                                                            ( R p .)           
                                                             5                 
                                                            1 0 0 .0 0 0       
                                                            1 0 0 .0 0 0       
                                                            5 0 .0 0 0         
                                                            1 0 .0 0 0         
                                                            5 5 .0 0 0         
                                                            4 5 .0 0 0         
                                                            8 5 .6 4 1         
                                                            2 5 .0 0 0         
                                                            1 5 0 .0 0 0       
                                                               U A             
                                                               ,0              
                                                               ,0              
                                                               ,0              
                                                               ,0              
                                                               ,0              
                                                               ,0              
                                                               ,3              
                                                               ,0              
                                                               ,0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                N              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                0              
                                                                 0             
                                                                 0             
                                                                 0             
                                                                 0             
                                                                 0             
                                                                 0             
                                                                 0             
                                                                 0             
                                                                 0             
                                                                  R            
                                                                  R            
                                                                  R            
                                                                  R            
                                                                  R            
                                                                  R            
                                                                  R            
                                                                  R            
                                                                  R            
                                                                   J           
                                                                  p            
                                                                  p            
                                                                  p            
                                                                  p            
                                                                  p            
                                                                  p            
                                                                  p            
                                                                  p            
                                                                  p            
                                                                   U M L A H H A R
                                                                     ( R p . ) 
                                                                      6        
                                                                      1 0 0 .0 
                                                                      1 0 0 .0 
                                                                      5 0 .0   
                                                                      4 0 .0   
                                                                      5 5 .0   
                                                                      1 8 0 .0 
                                                                      3 4 2 .5 
                                                                      1 0 0 .0 
                                                                      1 5 0 .0 
                                                                        G      
                                                                        0 0    
                                                                        0 0    
                                                                        0 0    
                                                                        0 0    
                                                                        0 0    
                                                                        0 0    
                                                                        6 5    
                                                                        0 0    
                                                                        0 0    
                                                                         A     
                                                                         ,0    
                                                                         ,0    
                                                                         ,0    
                                                                         ,0    
                                                                         ,0    
                                                                         ,0    
                                                                         ,2    
                                                                         ,0    
                                                                         ,0    
                                                                         0     
                                                                         0     
                                                                         0     
                                                                         0     
                                                                         0     
                                                                         0     
                                                                         0     
                                                                         0     
                2.2 Kebutuhan Personil K3 Konstruksi                           
                                                                               
                                                                               
                   a. Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi                           
                    Memuat daftar tenaga kerja konstruksi yang melaksanakan pekerjaan
                    konstruksi                                                 
                                                                               
                                                                               
                             Tabel 4. Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi           
              No      Jabatan               Jumlah Personel                    
               1     Petugas K3                1 Orang                         
               2      Mandor                   1 Orang                         
               3    Kepala Tukang              1 Orang                         
               4      Tukang                   2 Orang                         
               5      Pekerja                  3 Orang                         
                                                                               
                                                                               
                  *) yang dimaksud biaya personel didalam nya telah termaktub biaya
                  penerapan SMKK.                                              
6. Identifikasi Bahaya, Mitigasi Bahaya dan Penetapan Tingkat Resiko                                      
TABEL 5. PENILAIAN TINGKAT RESIKO                                                                         
NAMA PERUSAHAAN    : CV, SIFA DESIGN CONSULTANT                                                           
KEGIATAN           : DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN                                      
PEKERJAAN          : PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
LOKASI             : ISI PADANGPANJANG                                                                    
TAHUN              : 2025                                                                                 
                                          PEKERJA    PERALATAN   MATERIAL    PUBLIK   LINGKUNGAN HIDUP    
 NO    PEKERJAAN BERISIKO IDENTIFIKASI BAHAYA                                                   RESIKO    
                                        K   A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A
 1 Bongkaran Beton dan Dinding - Tangan terjepit 2 1 2 2 1 2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Tangan terkena palu 2  1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Kaki kejatuhan palu/alat bantu 2 1 2 2 1 2 2 1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Kaki terkena pecahan beton 2 1 2 2 1  2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
 2 Mobilisasi /Demob Peralatan & Material - Selip 1 2 2 1 2 2  1  2   2   1   2   2  1   2   2  Kecil     
                   - Tabrakan           1   2  2   1   2   2   1  2   2   1   2   2  1   2   2  Kecil     
                   - Kebakaran          1   2  2   1   2   2   1  2   2   1   2   2  1   2   2  Kecil     
                   - Selip              1   2  2   1   2   2   1  2   2   1   2   2  1   2   2  Kecil     
 3 Pekerjaan pengecatan dinding dgn cat air - Terhirup udara cat 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4  Kecil     
                   - Tersiram cat       2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Terpeleset         2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - kesandung          2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
 4 Pekerjaan pengecatan kayu dgn cat minyak - Terhirup udara cat 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4  Kecil     
                   - Tersiram cat       2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Tangan terkena bahan pengencer 2 2 4 2 2 4 2 2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - kesandung          2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
 5 Pek. pasangan bata + acian - Anggota tubuh terkena spesi 4 1 4 4 1 4 4 1 4 4 1 4  4   1   4  Kecil     
                   - Tangan menjadi melepuh terlalu lama 4 1 4 4 1 4 4 1 4 4  1   4  4   1   4  Kecil     
                     bersentuhan dengan adukan semen                                                      
                   - Mata terkena debu semen 4 1 4 4   1   4   4  1   4   4   1   4  4   1   4  Kecil     
 6 Pekerjaan Bekisting                                                                                    
  Pengangkutan kayu/papan - Tersandung kayu 2 1 2  2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Kaki Terpeleset    2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Kejatuhan balok kayu 2 1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Tangan terjepit    2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
  Pemotongan kayu/papan - Tangan lecet  2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Tangan terpotong   2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Terhirup serbuk kayu 2 1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Mata kemasukan serbuk kayu 2 1 2 2 1  2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
  Menginstal kayu/papan - Tangan terjepit 2 1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Tangan terkena palu 2  1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Kaki kejatuhan kayu/alat bantu 2 1 2 2 1 2 2 1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Kaki kena paku     2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
  Pemasangan bekisting - Tangan terjepit 2  1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Tangan lecet       2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Tangan atau kaki terkena paku 2 1 2 2 1 2 2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Kejatuhan kayu / cedera badan 2 1 2 2 1 2 2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                                                  Page 1 of 3                                             
                                          PEKERJA    PERALATAN   MATERIAL    PUBLIK   LINGKUNGAN HIDUP    
 NO    PEKERJAAN BERISIKO IDENTIFIKASI BAHAYA                                                   RESIKO    
                                        K   A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A
 7 Pekerjaan Pembesian                                                                                    
  Pengangkutan besi - Tersandung besi   2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Tangan terjepit    2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Kejatuhan besi / cedera badan 2 1 2 2 1 2 2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
  Pemotongan besi  - Tangan lecet       2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
  Pemotongan dengan Blander - Tangan terjepit 2 2 4 2  2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Tangan terpotong   2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
  Pemotongan dengan Bar Cutter - Tangan lecet 2 2 4 2  2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Tangan terjepit    2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
  Membengkokkan besi - Tangan lecet     2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Tangan terjepit    2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Kaki kesandung     2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Kaki tertusuk besi 2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Tangan terpotong   2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
  Menggunakan Aliran Listrik - Kesetrum 2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
  Instal Pembesian - Tangan terjepit    2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Kaki kesandung     2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Kaki tertusuk besi 2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Pembesian plat lantai roboh 2 1 2 2 1 2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Tangan lecet       2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
 8 Pek. Rangka Partisi Hollow Galvanis  2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
  Pengangkutan besi - Tersandung besi   2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Tangan terjepit    2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Kejatuhan besi / cedera badan 2 1 2 2 1 2 2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
  Pemotongan besi  - Tangan lecet       2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
  Pemotongan dengan Blander - Tangan terjepit 2 2 4 2  2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Tangan terpotong   2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
  Pemotongan dengan Bar Cutter - Tangan lecet 2 2 4 2  2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Tangan terjepit    2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
  Membengkokkan besi - Tangan lecet     2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Tangan terjepit    2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Kaki kesandung     2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Kaki tertusuk besi 2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
                   - Tangan terpotong   2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
  Menggunakan Aliran Listrik - Kesetrum 2   2  4   2   2   4   2  2   4   2   2   4  2   2   4  Kecil     
  Instal Pembesian - Tangan terjepit    2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Kaki kesandung     2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Kaki tertusuk besi 2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Pembesian plat lantai roboh 2 1 2 2 1 2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Tangan lecet       2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Tangan menjadi melepuh terlalu lama 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2  1   2  2   1   2  Kecil     
                     bersentuhan dengan adukan semen 2 1 2 2 1 2 2 1  2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                                                  Page 2 of 3                                             
                                          PEKERJA    PERALATAN   MATERIAL    PUBLIK   LINGKUNGAN HIDUP    
 NO    PEKERJAAN BERISIKO IDENTIFIKASI BAHAYA                                                   RESIKO    
                                        K   A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A
 9 Pas. Peredam Rockwoll                                                                                  
                   - Terkena Lem        2   1  2   2   1   2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   - Terhirup material rockwoll 2 1 2 2 1  2   2  1   2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
 10 Pek. Pengecoran site mix - Anggota tubuh terkena adukan cor 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1  2  Kecil     
                   - Tangan menjadi melepuh terlalu lama 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2  1   2  2   1   2  Kecil     
                     bersentuhan dengan adukan semen 2 1 2 2 1 2 2 1  2   2   1   2  2   1   2  Kecil     
                   Tingkat Resiko Kecil ( 0 - 4 )                                Padang, September 2025   
                                                                                  Konsultan Perencana     
                   Tingkat Resiko Sedang ( 5 - 12)                              CV. SIFA DESIGN CONSULTANT
                   Tingkat Resiko Tinggi (13 - 25)                                                        
                                                                                   SITI PATIMAH, ST       
                                                                                    Team Leader           
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                  Page 3 of 3                                             
                                                               KONDISI           
                                                                                 
                                                                  0%             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                               KONDISI           
                                                                                 
                                                                  0%             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                               KONDISI           
                                                                                 
                                                                  0%             
                                     KEMENTRIAN              PENDIDIKAN            TINGGI,       SAINS      DAN      TEKNOLOGI                                   
                                                                                                                                                                 
                                                INSTITUT         SENI     INDONESIA           PADANG         PANJANG                                             
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                              Jl. Bahder   Johan,  Padang    Panjang,   Telp. 0752-27128,    Fax  0752-82803                                     
                                              EMAIL:    isi@-padangpanjang.ac.id,      Web   : www.isi-padangpanjang.ac.id                                       
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                          KEGIATAN                                                                               
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                    DUKUNGAN      OPERASIONAL       PENYELENGGARAAN         PENDIDIKAN                                           
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                         PEKERJAAN                                                                               
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                   PERENCANAAN       PEMELIHARAAN       GEDUNG/    BANGUNAN                                                      
                                                         KANTOR    BERTINGKAT      (SUMATERA      BARAT)                                                         
                                                                                                                                                                 
                                                                        PRODI   SENI  TARI                                                                       
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                            LOKASI                                                                               
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                      ISI  PADANG    PANJANG                                                                     
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                      KONSULTAN      PERENCANA                                                                   
                                     KEMENTRIAN              PENDIDIKAN            TINGGI,       SAINS      DAN      TEKNOLOGI                                   
                                                                                                                                                                 
                                                INSTITUT         SENI     INDONESIA           PADANG         PANJANG                                             
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                              Jl. Bahder   Johan,  Padang    Panjang,   Telp. 0752-27128,    Fax  0752-82803                                     
                                              EMAIL:    isi@-padangpanjang.ac.id,      Web   : www.isi-padangpanjang.ac.id                                       
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                            KEGIATAN                                                                             
                                                                                                                                                                 
                                                     DUKUNGAN     OPERASIONAL    PENYELENGGARAAN      PENDIDIKAN                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                           PEKERJAAN                                                                             
                                                                                                                                                                 
                                                        PERENCANAAN     PEMELIHARAAN    GEDUNG/    BANGUNAN                                                      
                                                                                                                                                                 
                                                             KANTOR   BERTINGKAT    (SUMATERA    BARAT)                                                          
                                                                          PRODI  SENI  TARI                                                                      
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                         MENGETAHUI OLEH,                                   DISETUJUI OLEH,                               DIBUAT OLEH,                           
                      KUASA PENGGUNA ANGGARAN                          PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN                      KONSULTAN PERENCANAN                       
                         ISI PADANG PANJANG                               ISI PADANG PANJANG                         CV. SIFA DESIGN CONSULTANT                  
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                     Dr. FEBRI YULIKA, S. Ag, M. Hum                     ARIF ADE PUTRA, S. Pd                          SITI PATIMAH, ST                         
                      NIP. 19740202 200501 1 003                       NIP. 19900726 201404 1 001                          Direktur                              
                                                                                                                                                                 
                                                                            DIPERIKSA OLEH,                                                                      
                                                                             TIM TEKNIS                                                                          
                                                                          ISI PADANG PANJANG                                                                     
                                                                                                                                                                 
                                                  KETUA                       ANGGOTA                         ANGGOTA                                            
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                            RORY DOLAYANCE, S. Pd      DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd             M. FADHIL, SE                                       
                                           NIP. 19830914 200801 1 004   NIP. 19890415 202421 1 032      NIP. 19910426 201903 1 012                               
                                                                                                                                                KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
                                                                                                                                                  SAINS DAN TEKNOLOGI
                                                                                                                                              INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
                                                                                                                                              Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
                                                                                                                                              EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
                                                                                                                                        KETERANGAN :             
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                  NO. NO. GAMBAR           JUDUL GAMBAR                SKALA KETERANGAN                                                          
                                                                                                                                                                 
                                  1     001   MASTER PLAN                              1:350                                                                     
                                  2     002   DENAH RUANG P7 EXISTING                  1:100                                                                     
                                                                                                                                                                 
                                  3     003   TAMPAK DEPAN EXISTING                    1:100                                                                     
                                  4     003   TAMPAK BELAKANG EXISTING                 1:100                                                                     
                                                                                                                                                                 
                                  5     004   3D                                       1:100                                                                     
                                                                                                                                        KEGIATAN :               
                                  6     005   3D                                       1:100                                                                     
                                                                                                                                         DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
                                  7     006   DENAH RUANG P7 RENCANA                   1:100                                                                     
                                  8     007   TAMPAK DEPAN RENCANA                     1:100                                                                     
                                  9     007                                            1:100                                            PEKERJAAN :              
                                              TAMPAK SAMPING RENCANA                                                                                             
                                  10    008                                            1:100                                              PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
                                              POTONGAN A-A                                                                               KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
                                  11    008   POTONGAN B-B                             1:100                                                                     
                                  12    009   DENAH POLA PLAFOND RENCANA               1:100                                                                     
                                                                                                                                        DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
                                                                                                                                        NO.    NAMA       JABATAN
                                  13                                                                                                                             
                                                                                                                                         1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
                                  14                                                                                                                             
                                                                                                                                         2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
                                                                                                                                         3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
                                                                                                                                        KONSULTAN PERENCANA :    
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                                  Direktur       
                                                                                                                                        TEAM PERENCANAAN :       
                                                                                                                                         TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                         DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
                                                                                                                                         ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
                                                                                                                                         SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
                                                                                                                                        JUDUL GAMBAR :           
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        SKALA GAMBAR :           
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        REVISI :                 
                                                                                                                                        NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
                                                                                                                                                       09        
                                                                                                                                              TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                                                                                                KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
                                                                                                                                                  SAINS DAN TEKNOLOGI
                                                                                                                                              INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
                                                                                                                                              Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
                                                                                                                                              EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
                                                                                                                                        KETERANGAN :             
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                 20.40                                                                           
                                                                                  2                                                                              
                                                                                   2                                                                             
                                                                                   0.402                                                                         
                                                                                        Jalan                                                                    
                                                                                          Abu                                                                    
                                                                                            Hanifah                                                              
                                                                                          20.662                                                                 
                                                                                20.402                                                                           
                                                                          n                                                                                      
                                                                         a                                                                                       
                                                                         h                                                                                       
                                                                         er                                                                                      
                                                                         J o                         20. 2 51 0. 2 512                                           
                                                                        d                                                                                        
                                                                        h                                                                                        
                                                                        a                                                                                        
                                                                        B                                                                                        
                                                                        n                                                                                        
                                                                       a                                                                                         
                                                                       J                                                                                         
                                                                       al                                                                                        
                                                                               18.424                                                                            
                                                                                       20.662                                                                    
                                                                                                             20.931                                              
                                                                                                                     Jalan                                       
                                                                                                                       Abu                                       
                                                                                                                         Hanifah                                 
                                                                                                        Taman                                                    
                                                                                                                   20.931                                        
                                                                                                                           21.057                                
                                                                                                  20.512             21.057                                      
                                                                                                                       21.057                                    
                                                                                                               Mesjid                                            
                                                                            18.433                                                                               
                                                                                     Lap                                                                         
                                                                                      Bola Kaki                                                                  
                                                                                                             20.712                                              
                                                                                                                  20.931                                         
                                                                                                                    21.057                                       
                                                                                                                      21.057 21.057     KEGIATAN :               
                                                                                                 19.747                                                          
                                                                          17.046 18.064                               21.057                                     
                                                                           T.Parkir17.649 16.587 19.748                                                          
                                                                                                         19.249     1                                            
                                                                                                                    P                                            
                                                                                                                    9.0                                          
                                                                                                                     .1                                          
                                                                                                                     80 1                                        
                                                                                                                     0                                           
                                                                                                                      8.889                                      
                                                                                                                        21.057                                   
                                                                                                                                         DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
                                                                                         18.064                                                                  
                                                                                               1                                                                 
                                                                                               PF                                                                
                                                                                               8.9                                                               
                                                                                               .7                                                                
                                                                                                31                                                               
                                                                                                                        18.889                                   
                                                                                        16.587 18.064 18.472 19.642 19.642                                       
                                                                                                       19.249                                                    
                                                                                         16.58177.2P76.6                                                         
                                                                                                                                        PEKERJAAN :              
                                                                                           17.191                                                                
                                                                                      16.465                                                                     
                                                                      Ge                                                                                         
                                                                      nset                   18.372                                                              
                                                                                                                                          PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
                                                                                                                P.8                      KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
                                                                                                               Trafo 17.555                                      
                                                                      16.152                                                                                     
                                                                                     16.465                  16.4494                                             
                                                                                                                 15.239                                          
                                                                                                                 15.334                                          
                                                                                                             16.599                                              
                                                                                                           16.350                                                
                                                                      T.Parkir 16.280                                                                            
                                                                                16.380 1 P 6.4 .5 13 17.003                                                      
                                                                                                                                        D                        
                                                                                                                                        N                        
                                                                                                                                         I                       
                                                                                                                                         O                       
                                                                                                                                          P                      
                                                                                                                                          .                      
                                                                                                                                          ERIKSA OL              
                                                                                                                                               N                 
                                                                                                                                               E                 
                                                                                                                                               A                 
                                                                                                                                                H                
                                                                                                                                                M A              
                                                                                                                                                 TIM TEKNIS :    
                                                                                                                                                          JABATAN
                                                                         16.273                     16.082                                                       
                                                                                                                                         1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
                                                                               16.413 16.237 15.835                                                              
                                                                                             16.344                                                              
                                                                       151.44 9.8 920                                                    2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
                                                                                       15.841                                                                    
                                                                                 16.023 P.3                                                                      
                                                                              14.820 14.326 15.959                                                               
                                                                                                                                         3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
                                                                                           15.165                                                                
                                                                                     14.11214.151                                                                
                                                                                                                                        KONSULTAN PERENCANA :    
                                                          12.305                                                                                                 
                                                       10.02410.629 12.502   13.798                                                                              
                                                                                14.360                                                                           
                                                                                    14.102                                                                       
                                                        P.0 10.447 ATM 13.710   13.947                                                                           
                                                        10.000         13.965 14.019                                                                             
                                                                        14.112 13.336 13.528 13.65314.280                                                        
                                                      9.368                                                                                                      
                                                       10.06610.294                                                                                              
                                                           10.563                                                                                                
                                                                            13.439                                                                               
                                                                                    12.746                                                                       
                                                             10.960        12.738                                                                                
                                                                                                                                        PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
                                                             10.838                                                                                              
                                                                           12.578 P.1 12.612                                                                     
                                                      F      10.761          12.551                                                                              
                                                      10.864               12.330                                                                                
                                                                     11.104      12.601                                                                          
                                                     10.864                  11.822                                                                              
                                                                            11.947                                                                               
                                                                              11.031P.2 12.610                                                                   
                                                                                11.212                                                                           
                                                                          10.1802.2844 11.387                                                    SITI PATIMAH, ST
                                                 n                                                                                                               
                                                       9.701                         12.285                                                                      
                                                                                                                                                  Direktur       
                                                h a                             10.866                                                                           
                                                o                                                                                                                
                                                J                                                                                                                
                                                er                 10.301                                                                                        
                                               d                                                                                        TEAM PERENCANAAN :       
                                               a n                                                                                                               
                                               B                                                                                                                 
                                               a h                                                                                                               
                                                      9.701   9.697                                                                                              
                                                                      9.484                                                                                      
                                                                               10.829 10.772                                                                     
                                                                                                                                         TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
                                              al                                                                                                                 
                                              J      9.701                                                                                                       
                                                                            9.724                                                                                
                                                                              P                                                                                  
                                                                              9.4                                                                                
                                                                               .4                                                                                
                                                                               38                                                                                
                                                                                                                                         DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
                                                         9.781                                                                                                   
                                                                                                                                         ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
                                                                                 9.367 9.429                                                                     
                                                        9.777                                                                                                    
                                                         9.781                                                                                                   
                                                                                 9.364                                                                           
                                                                                                                                         SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
                                                    9.701                                                                                                        
                                                           9.701 9.697     9.777                                                        JUDUL GAMBAR :           
                                                                                  8.9209.328                                                                     
                                                                                                                                         MASTER PLAN             
                                                        Tedmond                  9.056                                                                           
                                                                                 9.065                                                                           
                                                                                9.025                                                                            
                                                                               9.208                                                                             
                                                                                                                                        SKALA GAMBAR :           
                                                                                                                                        REVISI :                 
                                                                                                                                        NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
                                                                                                  SKALA   1: 1500                                                
                                                                                                                                        NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
                                                                                                                                                       09        
                                                                                                                                            01                   
                                                                                                                                              TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                                                                                                KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
                                                                                                                                                  SAINS DAN TEKNOLOGI
                                                                                                                                              INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
                                                                                                                                              Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
                                                                                                                                              EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
                                                                                                                                        KETERANGAN :             
                                                                        13.99                                                                                    
                                2.50               3.00                 3.00                3.00               2.50                                              
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                           3.60                                  
                                                                                                                                        KEGIATAN :               
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                         DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
                                                                                                                                                                 
                                                         LANTAI PANGGUNG KAYU                                                                                    
                                                                +0.20                                                                                            
                                                                                                                                        PEKERJAAN :              
                                                                                                                                          PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
                                                                                                                                         KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                              9.03                               
                                                                                                                                        DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
                                                                                                                                        NO.    NAMA       JABATAN
                                                                                                                                         1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
                                                                                                                           3.60                                  
                                                                                                                                         2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
                                                                                                                                         3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
                           LANTAI KERAMIK                                                                    LANTAI KERAMIK             KONSULTAN PERENCANA :    
                               ±0.00                                                                            ±0.00                                            
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
                                                                                                                                                                 
                                                                   TERAS                                                                                         
                                                                                                                            1.83                                 
                                                                    ±0.00                                                                                        
                                                                                                                                                 SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                                  Direktur       
                                                                                                                                        TEAM PERENCANAAN :       
                                                                                                                                         TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                         DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
                                                                                                                                         ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
                                                                                                                                         SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
                                                                                                                                        JUDUL GAMBAR :           
                                                                                                                                         DENAH EXISTING          
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        SKALA GAMBAR :           
                                                                        SKALA    1: 100                                                                          
                                                                                                                                        REVISI :                 
                                                                                                                                        NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
                                                                                                                                                       09        
                                                                                                                                            02                   
                                                                                                                                              TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                                                                                                KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
                                                                                                                                                  SAINS DAN TEKNOLOGI
                                                                                                                                              INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
                                                                                                                                              Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
                                                                                                                                              EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
                                                                                                                                        KETERANGAN :             
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        KEGIATAN :               
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                         DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        PEKERJAAN :              
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                          PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
                                                                                                                                         KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
                                                                                                                                                                 
                                                                             SKALA    1: 100                                            DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
                                                                                                                                        NO.    NAMA       JABATAN
                                                                                                                                         1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                         2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                         3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
                                                                                                                                        KONSULTAN PERENCANA :    
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                                  Direktur       
                                                                                                                                        TEAM PERENCANAAN :       
                                                                                                                                         TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                         DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
                                                                                                                                         ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
                                                                                                                                         SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
                                                                                                                                        JUDUL GAMBAR :           
                                                                                                                                         TAMPAK DEPAN EXISTING   
                                                                                                                                         TAMPAK BELAKANG EXISTING
                                                                                                                                        SKALA GAMBAR :           
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        REVISI :                 
                                                                                                                                        NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
                                                                                                                                                                 
                                                                                    SKALA    1: 100                                                              
                                                                                                                                        NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
                                                                                                                                                       09        
                                                                                                                                            03                   
                                                                                                                                              TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                                                                                                KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
                                                                                                                                                  SAINS DAN TEKNOLOGI
                                                                                                                                              INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
                                                                                                                                              Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
                                                                                                                                              EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
                                                                                                                                        KETERANGAN :             
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        KEGIATAN :               
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                         DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        PEKERJAAN :              
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                          PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
                                                                                                                                         KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
                                                                                                                                        NO.    NAMA       JABATAN
                                                                                                                                         1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                         2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                         3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
                                                                                                                                        KONSULTAN PERENCANA :    
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                                  Direktur       
                                                                                                                                        TEAM PERENCANAAN :       
                                                                                                                                         TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                         DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
                                                                                                                                         ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
                                                                                                                                         SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
                                                                                                                                        JUDUL GAMBAR :           
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        SKALA GAMBAR :           
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        REVISI :                 
                                                                                                                                        NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
                                                                                                                                                       09        
                                                                                                                                            04                   
                                                                                                                                              TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                                                                                                KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
                                                                                                                                                  SAINS DAN TEKNOLOGI
                                                                                                                                              INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
                                                                                                                                              Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
                                                                                                                                              EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
                                                                                                                                        KETERANGAN :             
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        KEGIATAN :               
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                         DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        PEKERJAAN :              
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                          PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
                                                                                                                                         KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
                                                                                                                                        NO.    NAMA       JABATAN
                                                                                                                                         1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                         2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                         3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
                                                                                                                                        KONSULTAN PERENCANA :    
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                                  Direktur       
                                                                                                                                        TEAM PERENCANAAN :       
                                                                                                                                         TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                         DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
                                                                                                                                         ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
                                                                                                                                         SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
                                                                                                                                        JUDUL GAMBAR :           
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        SKALA GAMBAR :           
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        REVISI :                 
                                                                                                                                        NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
                                                                                                                                                       09        
                                                                                                                                            05                   
                                                                                                                                              TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                                                                                                KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
                                                                                                                                                  SAINS DAN TEKNOLOGI
                                                                                                                                              INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
                                                                                                                                              Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
                                                                                                                                              EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
                                                                                                                                        KETERANGAN :             
                                                              13.99                                                                                              
                       2.50               3.00                3.00                3.00               2.50                                                        
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                         3.60                                    
                                                                                                                                        KEGIATAN :               
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                         DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
                                                  LANTAI PANGGUNG KAYU FINISHING                                                                                 
                                                    TRIPLEK TEBAL 9MM + VINNYL                                                                                   
                                                            +0.20                                                                                                
                                                                                                                                        PEKERJAAN :              
                                                                                                                                          PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
                                                                                                                                         KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                            9.03                                 
                                                                                                                                        DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
                                                                                                                                        NO.    NAMA       JABATAN
                                                                                                                                         1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
                                                                                                                         3.60                                    
                                                                                                                                         2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
                                                                                                                                         3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
                 LANTAI KERAMIK                                                                    LANTAI KERAMIK                       KONSULTAN PERENCANA :    
                     ±0.00                                                                             ±0.00                                                     
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
                                                                                                                                                                 
                      RENCANA KAMAR GANTI       RENCANA KAMAR GANTI                                                                                              
                                            1.67                                            TERAS                                                                
     1.80                  WANITA                      PRIA                                                               1.83                                   
                                                                                             ±0.00                                                               
                            4.06                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                                  Direktur       
                                                                                                                                        TEAM PERENCANAAN :       
                                                                                                                                         TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                         DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
                                                                                                                                         ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
                                                                                                                                         SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
                                                                                                                                        JUDUL GAMBAR :           
                            4.24                         4.24                                                                                                    
                                                                                                                                         DENAH RENCANA           
                                           8.48                                                                                                                  
                                                                                                                                        SKALA GAMBAR :           
                                                                        SKALA    1: 100                                                                          
                                                                                                                                        REVISI :                 
                                                                                                                                        NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
                                                                                                                                        NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
                                                                                                                                                       09        
                                                                                                                                            06                   
                                                                                                                                              TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                                                                                                KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
                                                                                                                                                  SAINS DAN TEKNOLOGI
                                                                                                                                              INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
     PAS. DINDING WPC                                  PAS. WALL BOARD                                                                        Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
                                                                                                                                              EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
     + RANGKA ALUMINIUM 4"                                                                                                                                       
                                                                                                                                        KETERANGAN :             
                               VENTILASI KACA TEBAL 5MM                                                                                                          
                                 + RANGKA ALUMINIUM 4"                                                                                                           
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                    0.70                                                                                                                                         
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                  3.50                                                                                                                                           
                                                                                                                                        KEGIATAN :               
                    2.80                                                                                                                                         
                                                                                                                                         DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        PEKERJAAN :              
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                          PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
                                                   8.38                                                                                  KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
                                                                                                                                        NO.    NAMA       JABATAN
                                                                                                                                         1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                         2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
                                                                                        SKALA    1: 100                                                          
                                                                                                                                         3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
                    VENTILASI KACA TEBAL 5MM                                                                                                                     
                                                                                                                                        KONSULTAN PERENCANA :    
                       + RANGKA ALUMINIUM 4"                                                                                                                     
                   PAS. PINTU MULTIPLEK                                                                                                                          
                                                                                                                                        PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
                   TEBAL PINTU 2.5 CM                                                                                                                            
                   + RANGKA KAYU                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                             0.81                                                                                                                
                 PAS. DINDING WPC                                                                                                                                
                 + RANGKA ALUMINIUM 4"                                                                                                           SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                                  Direktur       
                                                                   BANGUNAN EXISTING                                                                             
                                                                                                                                        TEAM PERENCANAAN :       
                                                                                                                                         TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
                                         2.10                                                                                                                    
                                                                                                                                         DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
                                                                                                                                         ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
                                                                                                                                         SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
                                                                                                                                        JUDUL GAMBAR :           
                                                                                                                                         TAMPAK DEPAN RENCANA    
                                                                                                                                         TAMPAK SAMPING RENCANA  
                                                                                                                                        SKALA GAMBAR :           
                                                                                                                                        REVISI :                 
                                                                                                                                        NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
                                                                                                                                        NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
                                                                                  SKALA    1: 100                                                      09        
                                                                                                                                            07                   
                                                                                                                                              TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                                                                                                KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
                                                                                                                                                  SAINS DAN TEKNOLOGI
                                                                                                                                              INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
                                                                                                                                              Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
                                                                                                                                              EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
                      PENGECATAN KUSEN                                                                                                                           
                                                                                                                                        KETERANGAN :             
                      BAGIAN DALAM                                                                                                                               
      PENGECATAN                                                                                                                                                 
      DINDING INTERIOR                                                                                                                                           
                                                                                                                            1.20                                 
  PAS. TRIPLEK TEBAL 9MM                                                                                                                                         
  + FINSHING VINNYL                                                                                                                                              
  (+0.20)                                                                                                                                                        
                                                                                                                                  3.50                           
                                                                                                                            2.00                                 
     LANTAI KERAMIK (±0.00)                                                                                                                                      
                                                                                                                                        KEGIATAN :               
                                                                                                                                0.10                             
                                                                                                                               0.20                              
                                                                                                                                         DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
                                                                      13.94                                                                                      
                                                                                                                                        PEKERJAAN :              
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                          PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
                                                                                                                                         KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
                                                                                                                                                                 
                                                                SKALA    1: 100                                                                                  
                                                                                                                                        DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
                                                                                                                                        NO.    NAMA       JABATAN
                                                                                                                                         1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
                                                                                                                                         2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
                                                                                       PAS. TRIPLEK TEBAL 9MM                                                    
                                                                                       + FINSHING VINNYL                                                         
                                                                                                                                         3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
                                                                                       (+0.20)                                                                   
                                                                                                                                        KONSULTAN PERENCANA :    
                                                                                                PAS. DINDING WPC                                                 
                                                                                                + RANGKA ALUMINIUM 4"                                            
                                                                                                                                        PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
                                                                                      1.80                                                                       
               PENGECATAN                                                                                                                                        
                DINDING INTERIOR                                                                0.70                                                             
                                                                                                     1.40                                                        
                                                                                                                                                 SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                                  Direktur       
                                                                                                0.70                                                             
            PAS. TRIPLEK TEBAL 9MM                                                                                                                               
                                                                                                                                        TEAM PERENCANAAN :       
            + FINSHING VINNYL                                                                                                                                    
                                                                                                                                         TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
            (+0.20)                                                                                                                                              
                                                                                                          3.50                           DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
                                                                                                1.03                                                             
                                                                                                                                         ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
                                                                                                                                         SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
                                                                                                     2.10                                                        
              LANTAI KERAMIK (±0.00)                                                                                                                             
                                                                                                                                        JUDUL GAMBAR :           
                                                                                                                                         POTONGAN A-A            
                                                                                                1.03                                                             
                                                                                                                                         POTONGAN B-B            
                                                                                                                                        SKALA GAMBAR :           
                                                       7.00                           1.80                                              REVISI :                 
                                                                                                                                        NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
                                                                                                                                        NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
                                                                SKALA    1: 100                                                                        09        
                                                                                                                                            08                   
                                                                                                                                              TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                                                                                                KEMENTRIAN PENDIDIKAN TINGGI,
                                                                                                                                                  SAINS DAN TEKNOLOGI
                                                                                                                                              INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG
                                                                                                                                              Jl. Bahder Johan, Padang Panjang, Telp. 0752-27128, Fax 0752-82803
                                                                                                                                              EMAIL: isi@-padangpanjang.ac.id, Web : www.isi-padangpanjang.ac.id
                                                                                                                                        KETERANGAN :             
                                                              13.99                                                                                              
                       2.50               3.00                3.00                3.00               2.50                                                        
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                         3.60                                    
                                                                                                                                        KEGIATAN :               
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                         DUKUNGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        PEKERJAAN :              
                                                        PAS. PLAFOND PVC                                                                                         
                                                         RANGKA LAMA                                                                      PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
                                                                                                                                         KANTOR BERTINGKAT (SUMATERA BARAT) PRODI SENI TARI
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                            9.03                                 
                                                                                                                                        DIPERIKSA OLEH TIM TEKNIS :
                                                                                                                                        NO.    NAMA       JABATAN
                                                                                                                                         1. RORY DOLAYANCE, S. Pd KETUA
                                                                                                                         3.60                                    
                                                                                                                                         2. DENNY LAMONA SAMRA, S. Pd ANGGOTA
                                                                                                                                         3. M. FADHIL, SE ANGGOTA
                                                                                                                                        KONSULTAN PERENCANA :    
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        PENANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                          1.83                                   
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                                  Direktur       
                                                                                                                                        TEAM PERENCANAAN :       
                                                                                                                                         TEAM LEADER SITI PATIMAH, ST
                                                                                                                                         DRAFTER HAFIZA YURSYAH, ST
                                                                                                                                         ESTIMATOR ANTONIUS WIRA HADI, ST
                                                                                                                                         SURVEYOR AFIFAH HAKIM, ST
                                                                                                                                        JUDUL GAMBAR :           
                                                                                                                                         DENAH POLA PLAFOND RENCANA
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        SKALA GAMBAR :           
                                                                                  SKALA   1: 100                                                                 
                                                                                                                                        REVISI :                 
                                                                                                                                        NO. TANGGAL KETERANGAN PARAF
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                        NOMOR LEMBAR : JUMLAH LEMBAR :
                                                                                                                                                       09        
                                                                                                                                            09                   
                                                                                                                                              TAHUN ANGGARAN 2025
Tenders also won by CV Mitra Berkah
Authority
10 May 2023Pembangunan Gedung Ex Kantor Dprd (Lanjutan)Kab. KerinciRp 2,589,115,000
8 May 2024Rehabilitasi Drainase/Trotoar Jl. A ThalibKota Sungai PenuhRp 1,200,000,000
10 June 2019Pengadaan Bangunan Gedung KantorKota Padang PanjangRp 1,100,000,000
20 May 2024Pekerjaan Konstruksi Sdn 10 Sungai Nanam (Dak)Kab. SolokRp 1,057,022,500
29 March 2019Pembangunan Prasarana Sungai Batang LawasProvinsi Sumatera BaratRp 656,181,900
3 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 143/III Tamiai Kecamatan Batang MeranginKab. KerinciRp 613,452,000
9 June 2023Belanja Modal Bangunan Fasilitas UmumKab. KerinciRp 514,000,000
19 May 2022Pembuatan Dan Perbaikan Drainase Paket I (Pembuatan Riol Di Belakang Hotel Cendrawasih Kampung Manggis)spesifikasi :Kota Padang PanjangRp 441,800,000
4 June 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Upt Sdn 09 Baringin (Dak)Kab. Tanah DatarRp 440,667,300
12 May 2023Di. Sei. LempurKab. KerinciRp 300,000,000