RUANG LINGKUP
1. Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa lainnya yang
diperuntukkan untuk kegiatan Pembinaan/Fasilitasi terhadap
Pemerintah Daerah “Rapat Kerja Pemenuhan Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional”
adalah:
a. Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan,
Deputi Tata Lingkungan dan Penyelenggaraan Sumber Daya Alam
Berkelanjutan, KLH/BPLH, akan menyampaikan materi dengan tema
“Target dan Percepatan Implementasi RPPLH”
b. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Ditjen. Bina
Pembangunan Daerah, Kemendagri, akan menyampaikan materi
dengan tema “Pengintegrasian RPPLH ke Dalam Dokumen
Perencanaan Daerah”
c. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, akan
menyampaikan materi dengan tema “Progress Penyusunan RPPLH
di Wilayah Provinsi Banten (Up date, kendala/permasalahan,
strategi percepatan)”
d. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, akan menyampaikan
materi dengan tema “Progress Penyusunan RPPLH di Wilayah
Provinsi Jawa Barat (Up date, kendala/permasalahan, strategi
percepatan)”
e. Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Jakarta, akan
menyampaikan materi dengan tema “Progress Penyusunan RPPLH
Daerah Khusus Jakarta (Up date, kendala/permasalahan, strategi
percepatan)”
f.
2. Penjelasan
a. Belanja bahan terdiri atas belanja personal use, ATK, spanduk,
Rincian Biaya
laporan, dokumentasi.
b. Paket Full Day
c. Belanja akomodasi terdiri atas penginapan.
d. Transpotasi
e. Manajemen EO