Pengawasan Lingkungan Hidup Di Kalimantan Timur Terhadap (PT Muji Lines, PT Bina Graha Utama Makmur)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10410399000
Date: 19 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,287,759,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 117,351,420
Winner (Pemenang): Abdillahberkahjaya
NPWP: 09*7**6****47**0
RUP Code: 60679921
Work Location: Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur - Kutai Kartanegara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  LINGKUNGAN HIDUP/                          
                                                                          
               BADAN PENGENDALIAN  LINGKUNGAN HIDUP                       
         DEPUTI BIDANG PENEGAKAN  HUKUM LINGKUNGAN  HIDUP                 
     DIREKTORAT PENGADUAN  DAN PENGAWASAN   LINGKUNGAN  HIDUP             
              Alamat: Plaza Kuningan Menara Selatan Lantai 9              
             Jalan H.R Rasuna Said Kav C/11-14, Jakarta 12940             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       KERANGKA  ACUAN KERJA                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap                      
                          PT MUJI LINES                                   
                                                                          
                  PT BINA GRAHA UTAMA  MAKMUR                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             OUTPUT :                                     
                                                                          
     Tersusunnya data, temuan, dan laporan pengawasan lingkungan hidup    
                             terhadap:                                    
                           PT MUJI LINES                                  
                  PT BINA GRAHA UTAMA  MAKMUR                             
                       DI KALIMANTAN TIMUR                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Jakarta, 2025                                 
            KERANGKA  ACUAN  KERJA/TERMS OF REFERENCE                     
                                                                          
                                                                          
 Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan         
                             Pengendalian Lingkungan Hidup                
                                                                          
 Unit Eselon I            :  Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan     
                             Hidup                                        
                                                                          
 Unit Eselon II           :  Direktorat Pengaduan dan  Pengawasan         
                             Lingkungan Hidup                             
                                                                          
 Program                  :  Program Kualitas Lingkungan                  
 Kegiatan                 :  Pengawasan Lingkungan Hidup                  
                                                                          
 Sasaran Kegiatan         :  Teridentifikasinya kondisi aktual pengelolaan
                             lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan yang
                             berada di PT Muji Lines dan PT Bina Graha Utama
                                                                          
                             Makmur                                       
 Keluaran (Output)        :  Tersusunnya data, temuan dan   laporan       
                             pengawasan lingkungan hidup di PT Muji Lines 
                                                                          
                             dan PT Bina Graha Utama Makmur               
 Volume Keluaran (Output) :  Pengawas Lingkungan Hidup pada unit kerja    
                                                                          
                             Kementerian Lingkungan   Hidup  yang         
                             melaksanakan tugas   pengawasan  dan         
                             pengendalian lingkungan hidup terhadap kegiatan
                             usaha di PT Muji Lines dan PT Bina Graha Utama
                             Makmur                                       
                                                                          
 Satuan Ukur Keluaran (Output) : Pengawas Lingkungan Hidup pada unit teknis
                             Kementerian Lingkungan Hidup yang menangani  
                                                                          
                             pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup 
                             di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi     
                             Kalimantan Timur                             
  A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
    1. Dasar Hukum                                                        
       a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan    
          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang   
          Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.                              
       b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan      
                                                                          
          Pengelolaan Lingkungan Hidup.                                   
       c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
          Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                  
       d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan 
                                                                          
          Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.                             
       e. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian     
          Lingkungan Hidup.                                               
       f. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian
          Lingkungan Hidup.                                               
                                                                          
       g. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun
          2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran  
          dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan    
       h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 93 Tahun 
                                                                          
          2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan
          Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan.                    
       i. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 80 Tahun 
          2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
          Kehutanan Nomor  P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang        
                                                                          
          Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam   
          Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan.                          
       j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
          tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis
                                                                          
          Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan    
          Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat
          Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan    
          Hidup.                                                          
       k. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021
                                                                          
          tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan
          Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.          
       l. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
          tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan      
                                                                          
          Berbahaya Dan Beracun.                                          
       m. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 
          2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Non Bahan
          Berbahaya Dan Beracun.                                          
       n. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
                                                                          
          Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja      
          Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
       o. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 
          2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif
                                                                          
          Bidang Lingkungan Hidup.                                        
                                                                          
    2. Tugas Pokok dan Fungsi                                             
        a. Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009,
          Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Menteri, 
                                                                          
          Gubernur atau Bupati/Walikota memiliki tugas untuk melaksanakan 
          pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
        b. Berdasarkan Pasal 129 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan 
          Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024, Direktorat    
                                                                          
          Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup mempunyai tugas       
          melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang      
          pencegahan, pengaduan dan pengawasan lingkungan hidup serta     
          menyelenggarakan fungsi salah satunya adalah penyiapan koordinasi dan
          sinkronisasi di pencegahan, pengaduan dan pengawasan lingkungan 
                                                                          
          hidup, serta menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi dan   
          sinkronisasi di bidang tersebut.                                
        c. Terhadap usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara,
          Provinsi Kalimantan Timur perlu dilakukan pengawasan oleh Pejabat
                                                                          
          Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan ketaatan terhadap    
          persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis oleh seluruh pelaku usaha.
                                                                          
    3. Dasar Kegiatan                                                     
           Dalam rangka meningkatkan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan
                                                                          
       perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, diperlukan supervisi Pejabat
       Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan
       dalam melaksanakan kegiatannya, terutama di bidang pengendalian dan
       pengelolaan lingkungan hidup.                                      
                                                                          
           Sehubungan  dengan hal tersebut, Direktorat Pengaduan dan      
       Pengawasan Lingkungan Hidup memandang perlu untuk menyelenggarakan 
       kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di
       Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan tujuan
       sebagai berikut:                                                   
                                                                          
       a. Memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan      
          Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur terkait peraturan
          perundang-undangan di bidang lingkungan hidup                   
       b. Meningkatkan koordinasi antara PPLH dan pelaku usaha dan/atau kegiatan
                                                                          
          di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur terkait
          pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup                   
       c. Mendorong pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Kutai     
          Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk menggunakan penggunaan
          dan integrasi sistem informasi pengawasan seperti SIMPEL (Sistem
                                                                          
          Informasi Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup),
          SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu), dan
          (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam
          Jaringan (SPARING) dalam mendukung efektivitas pengawasan berbasis
                                                                          
          data.                                                           
                                                                          
  B. KEGIATAN                                                             
     1. Ruang Lingkup Kegiatan                                            
        Pengawasan Lingkungan Hidup terhadap Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di
                                                                          
        Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.           
     2. Tujuan Kegiatan                                                   
        Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup
        terhadap Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                                                          
        Provinsi Kalimantan Timur adalah:                                 
         a. Pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Kutai   
           Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur terkait peraturan perundang-
           undangan di bidang lingkungan hidup                            
         b. Koordinasi antara PPLH dan pelaku usaha dan/atau kegiatan Kabupaten
                                                                          
           Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur terkait pengendalian dan
           pengelolaan lingkungan hidup                                   
         c. Mendorong pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Kutai   
           Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk menggunakan penggunaan
                                                                          
           dan integrasi sistem informasi pengawasan seperti SIMPEL (Sistem
           Informasi Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup),
           SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu), dan
           (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan
           Dalam Jaringan (SPARING) dalam mendukung efektivitas pengawasan
                                                                          
           berbasis data.                                                 
                                                                          
     3. Pelaksanaan Kegiatan                                              
        a. Metode Pelaksanaan: Pengawasan Langsung                        
                                                                          
        b. Waktu Pelaksanaan: Senin s.d. Jumat, 22 – 26 September 2025    
                                                                          
  C.   INDIKATOR KETERCAPAIAN                                             
     Adapun indikator pencapaian kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup terhadap
     Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                                                          
     Kalimantan Timur, yaitu:                                             
    1. Meningkatnya pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten 
       Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur terkait peraturan perundang-
       undangan di bidang lingkungan hidup.                               
                                                                          
    2. Terdapat peningkatan pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan      
       Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur terhadap    
       pemanfaatan sistem informasi pengawasan lingkungan seperti SIMPEL, 
       SISPEK, dan SPARING sebagai alat bantu pemantauan.                 
    3. Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan menjadi taat terhadap peraturan perundang-
                                                                          
       undangan di bidang Lingkungan Hidup.                               
                                                                          
                                                                          
  D. PELAKSANA  DAN  PENANGGUNG   JAWAB  SERTA PENERIMA  MANFAAT          
     KEGIATAN                                                             
                                                                          
    1. Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan                            
       Pelaksana dan penanggung jawab kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup
       Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur adalah Deputi Bidang
       Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melalui Direktorat Pengaduan dan  
       Pengawasan Lingkungan Hidup.                                       
                                                                          
    2. Penerima Manfaat Kegiatan                                          
       Masyarakat tidak ikut terdampak akibat ketidaktaatan Pelaku usaha dan/atau
       kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup
                                                                          
                                                                          
  E. TAHAPAN PELAKSANAAN   KEGIATAN                                       
     Kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara, 
     Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai
     berikut:                                                             
     1. Persiapan                                                         
                                                                          
        a. Penyusunan dokumen administrasi (Kerangka Acuan Kerja, undangan
           kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan, penetapan lokasi kegiatan dan
           akomodasi).                                                    
        b. Pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan.                       
                                                                          
        c. Koordinasi teknis pelaksanaan (verifikasi kehadiran, pengumpulan data
           pelaku usaha dan/atau kegiatan, serta koordinasi teknis dengan penyedia
           jasa dan pengelola lokasi kegiatan).                           
     2. Pelaksanaan Kegiatan                                              
        Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan selama 5 (lima) hari, yaitu pada Senin –
                                                                          
        Kamis, 22 - 26 September 2025, bertempat di Kabupaten Kutai Kartanegara,
        Provinsi Kalimantan Timur, dengan sistem pengawasan langsung.     
     3. Pelaporan Hasil Kegiatan                                          
        Penyusunan laporan kegiatan.                                      
                                                                          
                                                                          
  F. PESERTA KEGIATAN                                                     
     Peserta Pengawasan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
     Kalimantan Timur terdiri dari unit teknis lingkup Kementerian Lingkungan
     Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.                           
                                                                          
                                                                          
  G. RENCANA  ANGGARAN  DAN BIAYA                                         
     a. Penyelenggara Kegiatan:                                           
       Kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara,
                                                                          
       Provinsi Kalimantan Timur diselenggarakan dengan menggunakan jasa Event
       Organizer (EO) dan didanai melalui MAK 522191 (Belanja Jasa Lainnya),
       dengan pertimbangan sebagai berikut:                               
       1. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari unit teknis lingkup Kementerian
          Lingkungan Hidup dan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan
                                                                          
          penyelenggaraan acara secara profesional dan terkoordinasi dengan baik;
       2. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Pengaduan dan
          Pengawasan Lingkungan Hidup untuk menangani seluruh aspek teknis dan
          non-teknis penyelenggaraan kegiatan secara bersamaan.           
                                                                          
       Dengan mempertimbangkan pentingnya kegiatan ini sebagai media koordinasi
TOR                                                                       
       antar unit teknis, maka dibutuhkan dukungan teknis dan logistik yang memadai.
       Termasuk di dalamnya adalah manajemen acara, penyediaan perlengkapan,
       serta sarana pendukung lainnya. Penggunaan jasa Event Organizer dipandang
       sebagai pilihan yang tepat untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan
       pelaksanaan kegiatan.                                              
     b. Biaya                                                             
       Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup terhadap
       Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                                                          
       Kalimantan Timur ini dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Sekretariat Utama
       Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 
       Tahun 2025.                                                        
                                                                          
  H. SUSUNAN  ACARA KEGIATAN                                              
                                                                          
    a. PT Muji Lines                                                      
     Hari/Tanggal    Waktu         Kegiatan            Lokasi             
                                                                          
      Senin, 22    10.30-12.30   Keberangkatan    Jakarta - Kalimantan    
   September 2025                                     Tengah              
                  14.00 – 16.00  Keberangkatan      Kab. Katingan         
      Selasa, 23  08.00 - 09.00 Opening meeting     PT Muji Lines         
                                                                          
   September 2025                                                         
                  09.00 - Selesai Kunjungan dan     PT Muji Lines         
                              pemeriksaan PT Arjuna                       
                                  Utama Sawit                             
      Rabu, 24    08.00 – Selesai Pembuatan Berita  PT Muji Lines         
   September 2025              Acara Pengawasan                           
      Kamis, 25   08.00 – 17:00  Closing meeting    PT Muji Lines         
   September 2025                                                         
                                                                          
                  17.00 - Selesai Perjalanan Pulang Kota Palangkaraya     
                               Kota Palangkaraya                          
      Jumat, 26   15.00 - 17.00 Perjalanan Pulang Kalimantan Tengah -     
   September 2025                                     Jakarta             
                                                                          
    b. PT Bina Graha Utama Makmur                                         
                                                                          
                                                                          
     Hari/Tanggal    Waktu         Kegiatan            Lokasi             
      Senin, 22    07.50-11.05   Keberangkatan    Jakarta - Samarinda     
   September 2025                                                         
                                                                          
                  07.00 - 09.00 Opening Meeting/ PT Bina Graha Utama      
                              Menuju Lokasi PT Bina   Makmur              
                              Graha Utama Makmur                          
      Selasa, 23  09.00 - Selesai Kunjungan dan  PT Bina Graha Utama      
   September 2025             Pemeriksaan PT Bina     Makmur              
                              Graha Utama Makmur                          
                  07.00 – Selesai Pembuatan Berita PT Bina Graha Utama    
                               Acara Pengawasan       Makmur              
      Rabu, 24    07.00 – Selesai Closing meeting PT Bina Graha Utama     
   September 2025                                     Makmur              
      Kamis, 25   12.05 - 13.15 Perjalanan Pulang Samarinda - Jakarta     
                                                                          
   September 2025                                                         
                                                                          
      Jumat, 26                                                           
   September 2025                                                         
                                                                          
                                                                          
  I. PENUTUP                                                              
     Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Lingkungan Hidup terhadap
     Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
     Kalimantan Timur ini disusun sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan
     kegiatan.                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Jakarta, 18 September 2025            
                                    Direktur Pengaduan dan Pengawasan     
                                    Lingkungan Hidup,                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M.        
                                                                          
                                    NIP. 198003312003121003