KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
DEPUTI BIDANG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
DIREKTORAT PENGADUAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
Alamat: Plaza Kuningan Menara Selatan Lantai 9
Jalan H.R Rasuna Said Kav C/11-14, Jakarta 12940
KERANGKA ACUAN KERJA
Pengawasan Lingkungan Hidup Terhadap
PT MUJI LINES
PT BINA GRAHA UTAMA MAKMUR
OUTPUT :
Tersusunnya data, temuan, dan laporan pengawasan lingkungan hidup
terhadap:
PT MUJI LINES
PT BINA GRAHA UTAMA MAKMUR
DI KALIMANTAN TIMUR
Jakarta, 2025
KERANGKA ACUAN KERJA/TERMS OF REFERENCE
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup
Unit Eselon I : Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup
Unit Eselon II : Direktorat Pengaduan dan Pengawasan
Lingkungan Hidup
Program : Program Kualitas Lingkungan
Kegiatan : Pengawasan Lingkungan Hidup
Sasaran Kegiatan : Teridentifikasinya kondisi aktual pengelolaan
lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan yang
berada di PT Muji Lines dan PT Bina Graha Utama
Makmur
Keluaran (Output) : Tersusunnya data, temuan dan laporan
pengawasan lingkungan hidup di PT Muji Lines
dan PT Bina Graha Utama Makmur
Volume Keluaran (Output) : Pengawas Lingkungan Hidup pada unit kerja
Kementerian Lingkungan Hidup yang
melaksanakan tugas pengawasan dan
pengendalian lingkungan hidup terhadap kegiatan
usaha di PT Muji Lines dan PT Bina Graha Utama
Makmur
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Pengawas Lingkungan Hidup pada unit teknis
Kementerian Lingkungan Hidup yang menangani
pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
e. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian
Lingkungan Hidup.
f. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup.
g. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran
dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan
h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 93 Tahun
2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan
Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan.
i. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 80 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang
Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam
Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan.
j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan
Hidup.
k. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan
Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
l. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun.
m. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun
2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Non Bahan
Berbahaya Dan Beracun.
n. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
o. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif
Bidang Lingkungan Hidup.
2. Tugas Pokok dan Fungsi
a. Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Menteri,
Gubernur atau Bupati/Walikota memiliki tugas untuk melaksanakan
pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Berdasarkan Pasal 129 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024, Direktorat
Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pencegahan, pengaduan dan pengawasan lingkungan hidup serta
menyelenggarakan fungsi salah satunya adalah penyiapan koordinasi dan
sinkronisasi di pencegahan, pengaduan dan pengawasan lingkungan
hidup, serta menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi dan
sinkronisasi di bidang tersebut.
c. Terhadap usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur perlu dilakukan pengawasan oleh Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan ketaatan terhadap
persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis oleh seluruh pelaku usaha.
3. Dasar Kegiatan
Dalam rangka meningkatkan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, diperlukan supervisi Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan
dalam melaksanakan kegiatannya, terutama di bidang pengendalian dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pengaduan dan
Pengawasan Lingkungan Hidup memandang perlu untuk menyelenggarakan
kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan tujuan
sebagai berikut:
a. Memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur terkait peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
b. Meningkatkan koordinasi antara PPLH dan pelaku usaha dan/atau kegiatan
di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur terkait
pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup
c. Mendorong pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk menggunakan penggunaan
dan integrasi sistem informasi pengawasan seperti SIMPEL (Sistem
Informasi Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup),
SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu), dan
(Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam
Jaringan (SPARING) dalam mendukung efektivitas pengawasan berbasis
data.
B. KEGIATAN
1. Ruang Lingkup Kegiatan
Pengawasan Lingkungan Hidup terhadap Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup
terhadap Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur adalah:
a. Pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur terkait peraturan perundang-
undangan di bidang lingkungan hidup
b. Koordinasi antara PPLH dan pelaku usaha dan/atau kegiatan Kabupaten
Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur terkait pengendalian dan
pengelolaan lingkungan hidup
c. Mendorong pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk menggunakan penggunaan
dan integrasi sistem informasi pengawasan seperti SIMPEL (Sistem
Informasi Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup),
SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu), dan
(Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan
Dalam Jaringan (SPARING) dalam mendukung efektivitas pengawasan
berbasis data.
3. Pelaksanaan Kegiatan
a. Metode Pelaksanaan: Pengawasan Langsung
b. Waktu Pelaksanaan: Senin s.d. Jumat, 22 – 26 September 2025
C. INDIKATOR KETERCAPAIAN
Adapun indikator pencapaian kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup terhadap
Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, yaitu:
1. Meningkatnya pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten
Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur terkait peraturan perundang-
undangan di bidang lingkungan hidup.
2. Terdapat peningkatan pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur terhadap
pemanfaatan sistem informasi pengawasan lingkungan seperti SIMPEL,
SISPEK, dan SPARING sebagai alat bantu pemantauan.
3. Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan menjadi taat terhadap peraturan perundang-
undangan di bidang Lingkungan Hidup.
D. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB SERTA PENERIMA MANFAAT
KEGIATAN
1. Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan
Pelaksana dan penanggung jawab kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur adalah Deputi Bidang
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melalui Direktorat Pengaduan dan
Pengawasan Lingkungan Hidup.
2. Penerima Manfaat Kegiatan
Masyarakat tidak ikut terdampak akibat ketidaktaatan Pelaku usaha dan/atau
kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup
E. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai
berikut:
1. Persiapan
a. Penyusunan dokumen administrasi (Kerangka Acuan Kerja, undangan
kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan, penetapan lokasi kegiatan dan
akomodasi).
b. Pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan.
c. Koordinasi teknis pelaksanaan (verifikasi kehadiran, pengumpulan data
pelaku usaha dan/atau kegiatan, serta koordinasi teknis dengan penyedia
jasa dan pengelola lokasi kegiatan).
2. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan selama 5 (lima) hari, yaitu pada Senin –
Kamis, 22 - 26 September 2025, bertempat di Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, dengan sistem pengawasan langsung.
3. Pelaporan Hasil Kegiatan
Penyusunan laporan kegiatan.
F. PESERTA KEGIATAN
Peserta Pengawasan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur terdiri dari unit teknis lingkup Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
G. RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA
a. Penyelenggara Kegiatan:
Kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur diselenggarakan dengan menggunakan jasa Event
Organizer (EO) dan didanai melalui MAK 522191 (Belanja Jasa Lainnya),
dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari unit teknis lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup dan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan
penyelenggaraan acara secara profesional dan terkoordinasi dengan baik;
2. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Pengaduan dan
Pengawasan Lingkungan Hidup untuk menangani seluruh aspek teknis dan
non-teknis penyelenggaraan kegiatan secara bersamaan.
Dengan mempertimbangkan pentingnya kegiatan ini sebagai media koordinasi
TOR
antar unit teknis, maka dibutuhkan dukungan teknis dan logistik yang memadai.
Termasuk di dalamnya adalah manajemen acara, penyediaan perlengkapan,
serta sarana pendukung lainnya. Penggunaan jasa Event Organizer dipandang
sebagai pilihan yang tepat untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan
pelaksanaan kegiatan.
b. Biaya
Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup terhadap
Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur ini dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Sekretariat Utama
Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Tahun 2025.
H. SUSUNAN ACARA KEGIATAN
a. PT Muji Lines
Hari/Tanggal Waktu Kegiatan Lokasi
Senin, 22 10.30-12.30 Keberangkatan Jakarta - Kalimantan
September 2025 Tengah
14.00 – 16.00 Keberangkatan Kab. Katingan
Selasa, 23 08.00 - 09.00 Opening meeting PT Muji Lines
September 2025
09.00 - Selesai Kunjungan dan PT Muji Lines
pemeriksaan PT Arjuna
Utama Sawit
Rabu, 24 08.00 – Selesai Pembuatan Berita PT Muji Lines
September 2025 Acara Pengawasan
Kamis, 25 08.00 – 17:00 Closing meeting PT Muji Lines
September 2025
17.00 - Selesai Perjalanan Pulang Kota Palangkaraya
Kota Palangkaraya
Jumat, 26 15.00 - 17.00 Perjalanan Pulang Kalimantan Tengah -
September 2025 Jakarta
b. PT Bina Graha Utama Makmur
Hari/Tanggal Waktu Kegiatan Lokasi
Senin, 22 07.50-11.05 Keberangkatan Jakarta - Samarinda
September 2025
07.00 - 09.00 Opening Meeting/ PT Bina Graha Utama
Menuju Lokasi PT Bina Makmur
Graha Utama Makmur
Selasa, 23 09.00 - Selesai Kunjungan dan PT Bina Graha Utama
September 2025 Pemeriksaan PT Bina Makmur
Graha Utama Makmur
07.00 – Selesai Pembuatan Berita PT Bina Graha Utama
Acara Pengawasan Makmur
Rabu, 24 07.00 – Selesai Closing meeting PT Bina Graha Utama
September 2025 Makmur
Kamis, 25 12.05 - 13.15 Perjalanan Pulang Samarinda - Jakarta
September 2025
Jumat, 26
September 2025
I. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Lingkungan Hidup terhadap
Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur ini disusun sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan.
Jakarta, 18 September 2025
Direktur Pengaduan dan Pengawasan
Lingkungan Hidup,
Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M.
NIP. 198003312003121003